Author: Liputan6.com

  • Rela Berenang Demi Akad Nikah, Kisah Penghulu Ahad Nasution Tembus Derasnya Sungai Pasaman

    Rela Berenang Demi Akad Nikah, Kisah Penghulu Ahad Nasution Tembus Derasnya Sungai Pasaman

    Liputan6.com, Jakarta – Hari itu, Sabtu, 2 Agustus 2025, langit masih menyisakan mendung sisa hujan deras semalam. Di pelosok Jorong Batang Kundur, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, sepasang calon pengantin tengah menanti dengan harap-harap cemas.

    Mereka bukan hanya menunggu waktu ijab kabul, tapi juga menanti satu sosok penting: penghulu yang akan menikahkan mereka.

    Sementara itu, di seberang sungai yang menjadi satu-satunya akses ke jorong terpencil tersebut, seorang pria paruh baya bersiap menghadapi derasnya arus. Namanya Ahad Nasution, penghulu yang ditugaskan oleh KUA Dua Koto untuk mengesahkan pernikahan Agep Purwandi dan Intan Purnama Sari. Di tengah derasnya arus sungai yang memisahkan ia dan tugasnya, Ahad memilih untuk tidak mundur.

    Jembatan gantung satu-satunya yang biasa menghubungkan dusun itu dengan dunia luar telah ambruk semalam, terbawa banjir. Namun tugas tetaplah tugas.

    “Karena catin sudah menunggu, sementara ini adalah tugas negara, saya harus tempuh medan yang cukup rawan ini,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

    Ahad telah menempuh perjalanan sejauh 27 kilometer dari pusat kecamatan, sebagian besar dengan ojek melewati jalan berbatu dan licin. Namun rintangan utama baru datang di tepian sungai. Tanpa ragu, ia melepas pakaiannya, menyimpan dokumen penting dalam plastik tahan air, dan dibantu warga berenang menyeberang arus.

    “Untung saya sudah siapkan baju ganti,” ujarnya sambil tersenyum. Setelah tiba di seberang, ojek lain yang telah disiapkan warga membawanya ke lokasi pernikahan.

    Di sana, ia disambut hangat oleh tokoh adat setempat, Sumarno, dan keluarga kedua mempelai. Prosesi ijab kabul pun berjalan dengan khidmat, penuh haru dan rasa syukur.

    “Alhamdulillah, lancar semua. Saya senang bisa membantu mereka menjalani momen sakral ini,” kata Ahad.

    Namun perjalanan belum selesai. Hujan kembali turun saat acara usai pukul 11.30 WIB. Sungai yang ia seberangi pagi tadi kini semakin ganas. Warga pun melarangnya kembali demi keselamatan.

    Maka Ahad bermalam di desa itu, tamu kehormatan karena dedikasinya.

     

    Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengubah tanda bukti pernikahan. Jika biasanya berbentuk buku, kali ini berbentuk kartu. Nantinya, para pasangan suami istri tidak perlu repot-repot membawa buku ketika bepergian, terutama untuk menginap di hotel…

  • KJP Bulan Agustus 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Status Pencairan Terbaru – Page 3

    KJP Bulan Agustus 2025 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Cara Cek Status Pencairan Terbaru – Page 3

    Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan inisiatif strategis dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan akses pendidikan yang merata. Program ini secara khusus ditujukan bagi siswa-siswi dari keluarga kurang mampu yang berdomisili di DKI Jakarta. Cakupan jenjang pendidikan KJP Plus sangat luas, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

    Besaran dana bantuan yang diterima melalui KJP Plus bervariasi, disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa. Sebagai contoh, siswa SD dapat menerima Rp250.000, siswa SMP Rp300.000, dan siswa SMA/SMK Rp420.000. Untuk peserta PKBM, dana yang diberikan adalah Rp300.000. Penting juga untuk diketahui bahwa siswa yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta berkesempatan mendapatkan tambahan bantuan berupa subsidi SPP, yang sangat membantu meringankan beban biaya pendidikan.

    Syarat utama bagi calon penerima KJP Plus adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini memastikan bahwa bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Untuk periode KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, proses pendaftaran telah berlangsung dari tanggal 30 Juli hingga 7 Agustus 2025, diikuti dengan verifikasi hingga 8 Agustus 2025. Penetapan penerima Tahap 2 ini direncanakan akan dilakukan melalui Keputusan Gubernur pada rentang waktu 18 Agustus hingga 30 September 2025.

  • Mantan CEO eFishery Resmi Ditahan Bareskrim Terkait Dugaan Penggelapan Dana – Page 3

    Mantan CEO eFishery Resmi Ditahan Bareskrim Terkait Dugaan Penggelapan Dana – Page 3

    eFishery diduga telah memanipulasi laporan keuangan dengan menggelembungkan pendapatan dan keuntungan selama beberapa tahun terakhir. Dugaan ini muncul dari investigasi internal yang dipicu oleh laporan seorang whistleblower terkait praktik akuntansi perusahaan.

    Menurut laporan investigasi sementara setebal 52 halaman yang beredar di kalangan investor, manajemen eFishery diduga menaikkan pendapatan hampir USD 600 juta atau kurang lebih Rp 9,75 triliun (Estimasi kurs Rp 16.252 per USD) dalam sembilan bulan hingga September tahun lalu. Jika benar, berarti lebih dari 75 persen angka yang dilaporkan merupakan data palsu.

    Dikutip dari Straits Times, Kamis (30/1/2025), eFishery adalah startup agritech inovatif dengan teknologi pemberian pakan ikan dan udang, mencapai valuasi sebesar USD 1,4 miliar atau Rp 22,75 triliun setelah menerima pendanaan dari G42, perusahaan kecerdasan buatan milik Sheikh Tahnoon bin Zayed Al Nahyan dari Uni Emirat Arab.

    Startup ini telah mengumpulkan ratusan juta dolar untuk memodernisasi industri perikanan Indonesia dengan menyediakan perangkat pemberi pakan pintar, suplai pakan, serta membeli hasil panen petani untuk dijual ke pasar yang lebih luas.

    Investor awalnya tergiur dengan laporan profitabilitas eFishery, terutama di tengah tren pemutusan hubungan kerja (PHK), pengunduran diri CEO, dan anjloknya valuasi perusahaan teknologi lainnya.

  • Cerita Perjuangan Ahad, Penghulu yang Rela Bertaruh Nyawa Menyeberangi Sungai Demi Nikahkan Calon Pengantin

    Cerita Perjuangan Ahad, Penghulu yang Rela Bertaruh Nyawa Menyeberangi Sungai Demi Nikahkan Calon Pengantin

     

    Liputan6.com, Jakarta – Bukan main apa yang dilakukan Ahad Nasution, seorang penghulu di Jorong Batang, Nagari Batang Kundur, Kabupaten Pasaman, Sumbar. Ia rela berenang menyeberangi sungai yang dalam demi melaksanakan tugasnya menikahkan pasangan calon pengantin. 

    Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Dua Koto, Fajri Watan, memang memberikan tugas khusus kepada Ahad untuk menikahkan pasangan Agep Purwandi dan Intan Purnama Sari. Sayangnya, lokasi pernikahan pasangan itu ada di daerah terpencil yang hanya dapat diakses melalui satu jalur utama. Meski begitu, Ahad tetap menjalankan tugas negara dengan sepenuh hati.

    “Ini sungguh pengalaman yang berkesan bagi saya. Semua saya lakukan dengan tulus dan amanah sebagai abdi negara untuk melayani umat,” ujar Ahad menceritakan pengalamannya, Selasa (5/8/2025).

    Perjalanan Ahad dimulai dari pusat kecamatan dengan menempuh jarak sekitar 27 kilometer menggunakan ojek melewati medan licin dan berbukit.

    Namun sesampainya di tepi sungai, ia mendapati jembatan penghubung ke Jorong Batang Kundur putus akibat hujan deras yang melanda kawasan tersebut.

    Tidak menyerah, Ahad memutuskan untuk melanjutkan perjalanan dengan berenang menyeberangi sungai berarus deras, dibantu oleh warga sekitar.

    “Karena calon pengantin sudah menunggu, sementara ini adalah tugas negara, saya harus tempuh medan yang cukup rawan ini. Tetapi, saya sudah menyiapkan baju pengganti sebelumnya karena mendapatkan informasi dari warga bahwa jembatan tidak bisa dilewati,” kata Ahad.

     

  • Kejagung Akui Belum Kembalikan Barang Pribadi Tom Lembong, dari Ipad hingga Laptop – Page 3

    Kejagung Akui Belum Kembalikan Barang Pribadi Tom Lembong, dari Ipad hingga Laptop – Page 3

    Sebagai informasi, Tom Lembong sudah bebas. Sahabat dari Anies Baswedan itu hanya 2 pekan berada di penjara pasca divonis hakim 4,5 tahun dalam kasus impor gula.

    DPR RI memberi persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.

    Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

     

  • Viral Cekcok Pengendara Mobil di Parkiran Mall Jakpus, Polisi Selidiki – Page 3

    Viral Cekcok Pengendara Mobil di Parkiran Mall Jakpus, Polisi Selidiki – Page 3

    Dia mengatakan, kejadian bermula saat seorang pengemudi turun dari Mitsubishi Pajero putih dengan pelat B 2397 SJJ. Ia marah karena jalurnya untuk masuk parkir terhalang kendaraan lain yang sedang berbelok.

    Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, menambahkan pihaknya juga telah mengambil langkah-langkah lanjutan untuk memastikan proses penanganan berjalan transparan.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan etika berlalu lintas dan tidak mudah terpancing emosi, apalagi di ruang publik yang rawan menjadi sorotan. Semua permasalahan sebaiknya diselesaikan secara baik-baik,” tambahnya.

     

  • Cerita Lengkap Pria Ngamuk Teriak Bawa Bom Bikin Panik Penumpang Lion Air hingga jadi Tersangka – Page 3

    Cerita Lengkap Pria Ngamuk Teriak Bawa Bom Bikin Panik Penumpang Lion Air hingga jadi Tersangka – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Polisi menetapkan penumpang Lion Air inisial H (41) sebagai tersangka karena menimbulkan kepanikan penumpang pesawat dengan rute Jakarta (CGK) – Kualanamu (KNO) usai mengamuk dan berteriak ‘bom’.

    Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung mengatakan, pelaku ditetapkan tersangka setelah diperiksa intensif oleh penyidik. H langsung ditahan di rutan Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.

    “Untuk motif tersangka H melakukan perbuatan tersebut saat ini masih didalami oleh penyidik,” kata Ronald, Tangerang, Selasa (5/8).

    Alumnus Akademi Kepolisian tahun 2002 ini menegaskan, tersangka H dikenakan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

    Pasal itu berbunyi: ‘Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e, dipidana penjara paling lama 1 tahun’.

    “Dengan adanya insiden ini kami mengimbau kepada para penumpang pesawat untuk bersama-sama menciptakan kamtibmas kondusif, dengan mematuhi aturan penerbangan,” ujarnya.

    Seorang penumpang pesawat Lion Air jurusan Jakarta-Kualanamu mengamuk dan berteriak adanya bom hingga membuat ratusan penumpang terpaksa diturunkan. Sang penumpang kemudian diamankan pihak keamanan Bandara Soekarno-Hatta.

  • Alasan KPK Masih Tahan Barang Bukti Meski Hasto Sudah Bebas – Page 3

    Alasan KPK Masih Tahan Barang Bukti Meski Hasto Sudah Bebas – Page 3

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, Hasto tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap PAW Harun Masiku, meski mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, dan berdampak terbebas dari hukuman.

    “Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden, tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi,” tutur Johanis Tanak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).

    Tanak menerangkan, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    Sedangkan yang dimaksudkan dengan hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pudana Korupsi, adalah meliputi pidana penjara, denda, dan pidana tambahan seperti perampasan harta benda dan kewajiban membayar uang pengganti.

    Selain itu, pelaku korupsi juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak politik. Artinya, Hasto tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi meski tidak melaksanakan hukumannya.

    “Hanya hukumannya saja yang diampuni, sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, dengan kata lain hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni,” kata Tanak.

  • Suara Hati Pekerja Jakarta: Berangkat Pagi Pulang Malam, Uang Habis di Jalan – Page 3

    Suara Hati Pekerja Jakarta: Berangkat Pagi Pulang Malam, Uang Habis di Jalan – Page 3

    Biaya transportasi yang dikeluarkan warga di aglomerasi Jabodetabek cukup besar. Ternyata, biaya yang dikeluarkan warga Bekasi menjadi yang paling tinggi, mencapai Rp 1,91 juta per bulan.

    Direktur Jenderal Integrasi Transportasi Multimoda Kementerian Perhubungan, Risal Wasal biaya mengatakan biaya yang dikeluarkan masing-masing orang berbeda-beda. Ada biaya tambahan lain selain transportasi publik yang menyumbang cukup besar.

    “Orang ke kantor masih harus naik ojek, atau naik apa, menuju ke public transport-nya, dari public transport, kalau dia bawa mobil harus parkir, parkirnya mahal. Padahal naik keretanya cuma Rp 3.500. Kalau kayak gitu, itu yang kita perbaiki,” ucap Risal usai diskusi media di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan biaya transportasi rata-rata di kota besar mencapai 12,46 persen dari biaya hidup. Warga Bekasi merogoh kocek paling tinggi, mencapai Rp 1.918.142 per bulan. Diikuti oleh Kota Depok dengan Rp 1.802.751 per bulan.

    Lalu, Kota Jakarta dengan biaya Rp 1.590.544 per bulan. Serta, Kota Bogor dengan biaya transportasi Rp 1.235.613 per bulan. Selain Jabodebek ini, biaya transportasi Kota Surabaya juga cukup tinggi dengan Rp 1.629.219 per bulan.

  • Keracunan Makanan, 72 Santri Pondok Pesantren di Banyuwangi Dilarikan ke Rumah Sakit

    Keracunan Makanan, 72 Santri Pondok Pesantren di Banyuwangi Dilarikan ke Rumah Sakit

    Liputan6.com, Banyuwangi – Sebanyak 72 santri di salah satu ponpes di kawasan Kelurahan Kertosari, Banyuwangi, mendadak keracunan makanan hingga dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RSUD Blambangan.

    “Benar ada 72 santri mendadak keracunan. Alhamdulillah saat ini tinggal 18 santri yang masih mendapat perawatan di RSUD,” ujar Plt Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat, Selasa (5/8/2025).

    Amir menjelaskan, berdasarkan surveilans awal dan pengamatan gejala oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Banyuwangi, dugaan penyebab ialah keracunan makanan akibat kontaminasi biologis dari bakteri Salmonella, E. coli, Shigella, atau Staphylococcus aureus.

    Hal ini kemungkinan disebabkan oleh penyimpanan makanan yang tidak higienis, bahan baku tercemar, proses pengolahan yang tidak memenuhi standar sanitasi, hingga peralatan masak dan tangan petugas yang tidak bersih.

    “Untuk itu selain adanya edukasi pengelolaan dapur ponpes yang higienis serta sanitasi pangan yang baik. Dinkes Banyuwangi dalam kasus ini mendistribusikan oralit, obat dan vitamin untuk pemulihan santri,” tambah Amir.

    Termasuk terus memantau kondisi santri yang dirawat dengan cara ⁠koordinasi dengan perawatan bagi pasien dengan gejala sedang sampai berat, sampai melakukan monitoring santri lain yang berpotensi menunjukkan gejala lanjutan.

    “Ini akan dilanjutkan untuk penyelidikan epidemiologi lanjutan oleh Tim Surveilans dari Dinkes dan Labkesda,” ungkap Amir.

    Adapun penyelidikan lanjutan tersebut berupa wawancara kepada pihak terkait untuk mengetahui jenis dan jumlah makanan terakhir yang dikonsumsi, penelusuran waktu gejala muncul dan penentuan attack rate, pengambilan sampel dan pemeriksaan oleh tim Labkesda dan tim Kesehatan Lingkungan, pengambilan sampel dan pemeriksaan makanan tersisa, seperti sumber air minum, usap peralatan masak dan tangan petugas dapur. Kemudian sampel feses pasien atau rectal swab.

    “Untuk mencegah kejadian ini kami mengimbau untuk terus menjaga kebersihan dapur dan pengelolaan bahan pangan yang baik,” pesan Amir.