Buaya Muara Muncul di Perairan Sampang, Warga Khawatir
Tim Redaksi
BANGKALAN, KOMPAS.com
– Warga Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten
Sampang
, Jawa Timur, dibuat geger oleh kemunculan
buaya muara
di perairan setempat.
Video yang beredar luas di media sosial memicu kekhawatiran di kalangan penduduk, sehingga
Tim Pemadam Kebakaran
(Damkar) segera melakukan pengecekan di lokasi.
Kasiops Pemadam Kebakaran Dinas Damkar dan Penyelamatan Daerah Sampang, M Maftuh Fathorrahman menyatakan, setelah menerima informasi mengenai keberadaan buaya, tim damkar langsung turun ke lokasi.
“Tim dari Ketapang sudah ke lokasi, tidak menemukan buaya tersebut,” ujarnya pada Sabtu (21/6/2025).
Meskipun demikian, Maftuh mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, buaya memang kerap muncul di perairan tersebut.
Namun, ia mengaku belum dapat memastikan kebenaran informasi itu.
“Memang di wilayah sana, menurut informasi dari penduduk setempat ada buaya. Namun kami tidak bisa memastikan karena belum melihat langsung kemunculan buaya itu,” jelasnya.
Pria yang akrab disapa Uud ini menjelaskan, jika benar ada buaya di wilayah tersebut, pihaknya akan menghadapi kesulitan dalam melakukan evakuasi.
“Kami tidak punya perahu karet dan sejenisnya untuk melakukan evakuasi. Kami juga belum punya sarana untuk
evakuasi buaya
. Kalaupun ada buaya, evakuasinya dilakukan lintas sektoral,” ungkapnya.
Salah satu nelayan setempat, Ali mengatakan, buaya tersebut muncul di sekitar pesisir Desa Trapang. Ia mengaku khawatir jika hewan predator itu menyerang penduduk.
“Kami beberapa kali melihat ada buaya di perairan itu. Kami khawatir jika buaya itu ke tepian dan masuk ke pemukiman penduduk,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/02/14/67aeac775c040.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Putusan Kasus Agnez Mo Diduga Langgar UU, Ini Argumennya
Putusan Kasus Agnez Mo Diduga Langgar UU, Ini Argumennya
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menduga putusan hakim yang mewajibkan
Agnez Mo
membayar Rp 1,5 miliar ke
Ari Bias
itu melanggar undang-undang. Simak argumennya.
“Dari kita Koalisi Advokat Pemantau Peradilan di sini menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam penerapan hukum terkait hak cipta ini,” kata perwakilan Koalisi dalam jumpa pers usai rapat dengar pendapat umum di
Komisi III DPR
, Jakarta, Jumat (20/6/2025) kemarin.
Mereka menilai majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang memutus perkara lagu “Bilang Saja” karya Ari Bias yang dibawakan Agnez Mo itu telah mengabaikan Pasal 23 ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Mari kita simak pasal yang disebut oleh perwakilan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan tersebut.
Pasal 23
(5) Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Pasal 87
(1) Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak Terkait dalam bentuk Iayanan publik yang bersifat komersial.
(2) Pengguna Hak Cipta dan Hak Terkait yang memanfaatkan Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait, melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Menurut Koalisi, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)-lah yang bertugas membayar royalti lagu “Bilang Saja” ke Ari Bias, bukan Agnez Mo sebagai penyanyi lagu “Bilang Saja” yang berkewajiban membayar ke Ari Bias.
“Yang di mana dalam putusan tersebut yang seharusnya yang bertanggung jawab itu adalah LMK dan penyelenggara. Di situ di putusan tersebut hakim menuntut kerugian kepada penyanyi, yang di mana hakim tersebut telah mengabaikan prinsip-prinsip dalam penerapan hukum,” ujar perwakilan Koalisi.
Argumentasi selanjutnya yang melandasi dugaan Koalisi bahwa hakim telah menyalah undang-undang dan melanggar kode etik adalah soal pengabaian keterangan ahli.
“Yang kedua juga, majelis hakim dalam penerapan hukumnya sudah mengabaikan keterangan ahli tergugat, Iqbal Taufik analis ahli muda Dirjen Kekayaan Intelektual,” ujarnya.
Dalam jumpa pers hasil RDPU ini, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman kemudian meneruskan dugaan yang disampaikan Koalisi agar diselidiki oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
“Komisi III DPR meminta kepada Bawas MA untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan nomor register 92/BDT.SUS-HK/hakcipta2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan putusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Habiburokhman.
Dalam jumpa pers ini, hadir pula pihak Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Bawas MA, dan juga penyanyi Tantri dari Band Kotak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/21/685609d611991.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
13 Siswa di Magetan Gagal Masuk Sekolah Imbas Aturan Dapodik SPMB 2025 Surabaya 21 Juni 2025
13 Siswa di Magetan Gagal Masuk Sekolah Imbas Aturan Dapodik SPMB 2025
Tim Redaksi
MAGETAN, KOMPAS.com
– Kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 yang ditetapkan
Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dikeluhkan sejumlah warga
Magetan
, Jawa Timur.
Hal ini terjadi di Sekolah Dasar Negeri Ngiliran, Kecamatan Panekan. Sebanyak 13 calon siswa terpaksa tidak bisa masuk sekolah karena jumlah pendaftar mencapai 41 anak.
Sementara kuota yang tersedia hanya satu rombongan belajar (rombel) dengan batasan 28 siswa per kelas.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisdikpora) Kabupaten Magetan, Suwata menjelaskan, aturan rombongan belajar yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan tidak dapat diubah.
“Meskipun aturan rombel itu kalau SD 28 anak, dan SMP 32 anak, tapi tahun-tahun sebelumnya aplikasi
Dapodik
masih bisa dibuka, diberi kelonggaran oleh pusat. Tapi sejak SPMB ini kami dari awal sudah diminta data rombel tiap satuan pendidikan, lalu langsung dikunci aplikasinya,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Surya Graha, Jumat (20/6/2025).
Suwata menambahkan, di SDN Ngiliran, banyak calon siswa yang terpaksa mencari sekolah lain.
“Ya terpaksa harus bersekolah di tempat lain, kalau mengacu narasinya pemerintah pusat ya diarahkan ke sekolah swasta. Tapi kan itu hak masing-masing orang tua,” jelasnya.
Menurut Suwata, meskipun penerapan SPMB oleh pemerintah bertujuan untuk pemerataan pendidikan, namun banyak orang tua di wilayah lain mengeluhkan masalah serupa.
Dia mengaku bahwa pihaknya sedang melakukan inventarisasi permasalahan tersebut untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
“Untuk kasus seperti di SDN Ngliliran itu saya kira juga terjadi di beberapa daerah. Saat ini yang bisa kami lakukan hanya menginventarisir persoalan ini saja. Selain itu kami coba berkoordinasi dengan Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Jawa Timur agar ditindaklanjuti ke pemerintah pusat,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/21/685605b637b4a.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gunung Semeru kembali Erupsi, Tinggi Letusan 1.200 Meter di Atas Kawah Surabaya 21 Juni 2025
Gunung Semeru kembali Erupsi, Tinggi Letusan 1.200 Meter di Atas Kawah
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
–
Gunung Semeru
di Kabupaten
Lumajang
, Jawa Timur, kembali mengalami
erupsi
pada Sabtu (21/6/2025).
Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Semeru di Gunung Sawur melaporkan bahwa erupsi terjadi sekitar pukul 05.50 WIB.
Erupsi
tersebut menghasilkan letusan asap tebal berwarna kelabu yang mencapai ketinggian 1.200 meter dari puncak kawah Jonggring Saloko, atau setara dengan 4.876 meter di atas permukaan laut (mdpl).
“Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari Sabtu, 21 Juni 2025 pukul 05.50 WIB dengan tinggi kolom abu teramati 1.200 meter di atas puncak,” ungkap petugas PPGA Semeru, Liswanto, dalam keterangan tertulis.
Pada hari sebelumnya, Jumat, 20 Juni 2025, PPGA Semeru mencatat sebanyak 41 kali letusan. Namun, beberapa erupsi tidak dapat teramati secara visual karena tertutup kabut.
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (
BPBD
) Kabupaten Lumajang, Yudhi Cahyono menyatakan, status aktivitas Gunung Semeru saat ini berada di level II atau waspada.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sektor tengara sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 8 kilometer dari puncak.
Di luar jarak tersebut, masyarakat juga dilarang melakukan aktivitas dalam radius 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan, mengingat potensi terjadinya perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.
“Waspada terhadap potensi awan panas guguran (APG), guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru,” tambahnya.
Saat ini, kawasan sekitar Gunung Semeru kerap diguyur hujan lebat, yang meningkatkan risiko terjadinya banjir lahar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/20/6855100121d7f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KKB Kalenak Murib Disebut Dalang Penembakan di Kampung Lambera Puncak Regional 21 Juni 2025
KKB Kalenak Murib Disebut Dalang Penembakan di Kampung Lambera Puncak
Tim Redaksi
JAYAPURA, KOMPAS.com
–
Kelompok Kriminal Bersenjata
(KKB) yang dipimpin Kalenak Murib diduga menjadi pelaku utama dalam penembakan warga sipil dan
pembakaran honai
di Kampung Lambera, Distrik Yugumoak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIT, mengakibatkan tiga
warga sipil tewas
, empat luka-luka, serta belasan honai terbakar.
Kepala Operasi Satuan Tugas (Satgas) Damai Cartenz, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Faizal Ramadhani, membenarkan bahwa penyerangan tersebut dilakukan oleh KKB pimpinan Kalenak Murib.
“Ya benar, penyerangan berupa penembakan hingga pembakaran honai dilakukan oleh KKB pimpinan Kalenak Murib dan komplotannya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/6/2025).
Menurut Faizal,
KKB Kalenak Murib
beserta 23 anggotanya memasuki Kampung Lambera pada Selasa (17/6/2025) sekitar pukul 16.00 WIT dengan membawa senjata api.
“KKB pimpinan Kalenak Murib ini datang bersama puluhan anak buah. Mereka membawa empat pucuk senjata api dan melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Kampung tersebut,” jelasnya.
Meskipun terjadi penyerangan, Faizal menyebutkan bahwa sebagian warga sipil telah mengungsi ke daerah yang lebih aman.
“Sebagian besar warga Kampung Lambera telah berpindah ke tempat lebih aman di Distrik Megeabume dan Distrik Sinak untuk menyelamatkan diri,” ujar jenderal bintang satu ini.
Sebelumnya, diberitakan bahwa penyerangan tersebut mengakibatkan tiga orang tewas, empat orang luka-luka, dan 11 honai milik warga ludes terbakar di Kampung Lambera.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak keamanan dan masyarakat setempat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/21/68560072cc877.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gunung Lewotobi Meletus Lagi Lontarkan Abu Vulkanik 2 Km, Status Awas Regional 21 Juni 2025
Gunung Lewotobi Meletus Lagi Lontarkan Abu Vulkanik 2 Km, Status Awas
Tim Redaksi
FLORES TIMUR, KOMPAS.com
–
Gunung Lewotobi Laki-laki
mengalami
letusan
kembali disertai gemuruh kuat pada Sabtu (21/6/2025) pagi.
Menurut laporan dari Pos Pengamat Gunung Api (PGA) Lewotobi Laki-laki, dua kali letusan terjadi antara pukul 00.00 Wita hingga 06.00 Wita, dengan ketinggian kolom abu mencapai 2.000 meter.
“Teramati dua kali letusan dengan tinggi 1.800-2.000 meter dan warna asap kelabu.
Letusan
disertai gemuruh kuat,” ujar Emanuel Rofinus Bere, Petugas Pos Pengamat Gunung Api, Sabtu (21/6/2025).
Ia mencatat, durasi letusan ini berkisar antara 140 hingga 180 detik, dengan amplitudo yang bervariasi antara 29,6 hingga 47,3 mm.
Selama periode yang sama, juga terdeteksi satu kali gempa guguran dengan amplitudo 7,4 mm dan durasi 32 detik, serta sembilan kali embusan dengan amplitudo antara 2,9 hingga 14,7 mm dan durasi 30 hingga 59 detik.
Selain itu, satu kali aktivitas low frekuensi tercatat dengan amplitudo 2,9 mm dan durasi 22 detik, serta dua kali letusan vulkanik dalam dengan amplitudo 3,7-10,5 mm dan durasi 16-17 detik.
Secara visual,
Gunung Lewotobi
Laki-laki yang terletak di Kabupaten
Flores Timur
, NTT, terlihat jelas dengan kabut yang minim.
Asap kawah bertekanan lemah teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal dan ketinggian 400-600 meter di atas puncak kawah.
“Teramati sinar api di puncak kawah,” tambah Rofinus.
Rofinus mengimbau kepada warga yang terdampak hujan abu vulkanik untuk mengenakan masker demi menjaga kesehatan.
Ia juga menegaskan bahwa tingkat
aktivitas gunung api
tipe strato ini berada pada level IV, yang berarti status awas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/21/685613fa10cd3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/21/685608caea38b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/20/68553bbfae14f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/20/685524a5c07d3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)