Author: Kompas.com

  • 10
                    
                        Bunuh ART Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dihukum 34 Tahun Penjara
                        Internasional

    10 Bunuh ART Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dihukum 34 Tahun Penjara Internasional

    Bunuh ART Indonesia, Finalis MasterChef Malaysia Dihukum 34 Tahun Penjara
    Penulis
    KOTA KINABALU, KOMPAS.com –
    Dua warga
    Malaysia
    , termasuk seorang finalis ajang memasak terkenal MasterChef, dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu atas kasus kematian tragis seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia.
    Perempuan bernama Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), yang pernah tampil di MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), resmi divonis 34 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap Nur Afiyah Daeng Damin, warga negara Indonesia berusia 28 tahun.
    Vonis dijatuhkan atas insiden yang terjadi antara tanggal 8 hingga 11 Desember 2021 di sebuah apartemen mewah bernama Amber Tower di Penampang, Sabah.
    Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan sanksi cambuk sebanyak 12 kali kepada Ambree.
    Sementara itu, Etiqah tidak dijatuhi hukuman serupa karena pertimbangan jenis kelamin, sesuai hukum yang berlaku di Malaysia.
    Hakim Lim Hock Leng menyatakan bahwa kedua terdakwa telah bertindak bersama-sama dengan sengaja menyebabkan luka-luka serius yang berujung pada kematian korban.
    “Pembelaan mereka gagal menghadirkan keraguan yang wajar,” kata Lim saat membacakan putusannya di ruang sidang.
    Jaksa Penuntut Umum, Dacia Jane Romanus, menggambarkan kondisi korban sebagai sangat mengenaskan.
    Dalam persidangan, ia memaparkan bahwa Nur Afiyah mengalami kekerasan berkepanjangan selama bekerja dan tidak menerima gaji dari majikannya. Bahkan, korban tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halaman.
    “Korban adalah seorang perempuan muda yang datang untuk bekerja secara jujur di masa sulit pandemi, namun justru kehilangan nyawanya dalam kondisi mengenaskan di tempat ia mengabdi,” ujar Dacia.
    Kasus ini didasarkan pada Pasal 302 KUHP Malaysia yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan.
    Meski jaksa tidak menuntut hukuman mati dalam kasus ini, vonis 34 tahun dan 12 kali cambuk mencerminkan keseriusan dan bobot pelanggaran hukum yang dilakukan keduanya.
    Pasal tersebut secara umum mengatur hukuman mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun, serta minimal 12 kali cambuk bagi pelaku yang terbukti bersalah melakukan pembunuhan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kelakar Cak Imin: NU Sudah Agak Lupa dengan Lingkungan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Juni 2025

    Kelakar Cak Imin: NU Sudah Agak Lupa dengan Lingkungan Nasional 24 Juni 2025

    Kelakar Cak Imin: NU Sudah Agak Lupa dengan Lingkungan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dengan nada bercanda, Ketua Umum
    PKB
    Muhaimin Iskandar atau
    Cak Imin
    mengatakan Nahdlatul Ulama atau
    NU
    sudah agak lupa dengan
    isu lingkungan
    hidup.
    Awalnya, Cak Imin bercerita bahwa kadernya yakni Saifullah Maksum berkunjung ke satu SMK industri di Bekasi dan menemukan sekolah ini lebih islami ketimbang sekolah Islam, dan lebih NU dari sekolah NU.
    “Ini sekolah lebih NU dari NU karena pro-lingkungan. NU sudah agak lupa dengan lingkungan,” kata Cak Imin di mimbar pidato International Conference of the Transformation of Pesantren di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, disiarkan langsung oleh kanal YouTube PKB, Selasa (24/6/2025) malam.
    Sebagian hadirin bertepuk tangan dan tertawa. Terlihat mantan Ketua Umum
    PBNU
    Said Aqiel Siradj memperhatikan. Wakil Ketua Umum PKB Rusdi Kirana nampak tersenyum.
    “Jangan terlalu serius ini, bahaya ini,” ujar Cak Imin.
    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) ini melanjutkan bahwa nilai disiplin harus dipraktikkan di pesantren.
    “PKB insyallah siap memfasilitasi semua level untuk menjadi kemajuan dan kemajuan. Pemerintah dan pesantren, industri dan pesantren, pesantren-industri-dan pemerintah, nasional maupun global,” ujar Cak Imin.
    Dia ingin ada keterhubungan antara pesantren dengan dunia kerja. Dia menyebut kadernya yakni Ida Fauziyah dan Hanif Dhakiri telah membuat balai latihan kerja komunitas di pesantren.
    “Setelah kita lihat kok sebagian sudah menjadi ‘kotakan’. Enggak usah diterjemahkan ‘kotakan’ itu apa, nanti bahaya dengar orang lain. Dengar-dengar beberapa info, sudah mau menjadi dapur MBG,” ujar Cak Imin berkelakar.
    Dia mengajak para pelaku pesantren dan kader PKB berefleksi soal pesantren dan kontribusinya terhadap kemajuan bangsa.
    Adapun konferensi ini mengusung tema “Pesantren Berkelas Menuju Indonesia Emas: Menyatukan Tradisi, Inovasi, dan Kemandirian.” Turut hadir Ketua Dewan Syura DPP PKB Maruf Amin hingga Menteri Agama Nasaruddin Umar.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tetapkan Dosen FIB Unhas Tersangka Pelecehan Seksual, Modus Bimbingan Skripsi
                
                    
                        
                            Makassar
                        
                        24 Juni 2025

    Polisi Tetapkan Dosen FIB Unhas Tersangka Pelecehan Seksual, Modus Bimbingan Skripsi Makassar 24 Juni 2025

    Polisi Tetapkan Dosen FIB Unhas Tersangka Pelecehan Seksual, Modus Bimbingan Skripsi
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Mantan dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
    Status tersebut disematkan kepada dosen berinisial FS setelah penyidik Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sulsel melakukan penyelidikan panjang.
    “Iya sudah (tersangka). Kita sudah buatkan suratnya untuk penetapan tersangka,” kata Kanit IV Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Ramdan Kusuma dikonfirmasi awak media, Selasa (24/6/2025).
    Ramdan mengatakan, saat ini berkas tersangka FS tinggal menunggu adminstrasi lanjutan.
    “Cuma untuk administrasinya masih di pimpinan. Nanti setelah itu, dikirim pemberitahuan ke kejaksaan maupun tersangka itu sendiri. Surat pemberitahuan (penetapan tersangka),” ucap Ramdan.
    FS disangkakan Pasal 6A dan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

    Dalam Pasal 6A berbunyi tentang pelecehan seksual fisik dan pelakunya dapat dipenjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
    Sementara itu, Pasal 6C mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan, wewenang, kepercayaan, atau pengaruh yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual, dan pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.
    Untuk diketahui, kasus pelecehan seksual ini terjadi pada 25 September 2024, ketika korban menemui FS untuk bimbingan mengenai rencana penelitian skripsinya.
    Setelah bimbingan, korban pun meminta izin untuk pulang, namun oleh FS korban dipaksa agar tidak meninggalkan ruangan.
    FS kemudian memegang tangan dan memeluk korban, namun korban berhasil melawan dan menghindari tindakan bejat tersebut.
    Usai kejadian itu, korban pun langsung melaporkan FS ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.
    Pendalaman internal pun dilakukan, hingga bukti rekaman CCTV didapatkan. Internal Unhas pun mengambil langkah tegas dengan mencopot FS dari jabatannya dan menonaktifkannya sebagai dosen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Nikita Mirzani Ternganga Dengar Dakwaan Jaksa, Mengaku Dijebak
                        Megapolitan

    4 Nikita Mirzani Ternganga Dengar Dakwaan Jaksa, Mengaku Dijebak Megapolitan

    Nikita Mirzani Ternganga Dengar Dakwaan Jaksa, Mengaku Dijebak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
    Nikita Mirzani
    mengaku kaget mendengar dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdananya, Selasa (24/6/2025).
    “Kalau yang kalian dengar dari dakwaan yang dibacakan JPU tadi, saya ternganga-nganga,” ungkapnya kepada awak media setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
    Nikita mengeklaim, dakwaan JPU itu berbanding terbalik dengan fakta sehingga merugikan dirinya. Bahkan, Nikita merasa dijebak.
    “Ya gimana enggak dijebak, orang semua direkam, semua direncanakan,” ujarnya. 
    Menurut Nikita, ia maupun asistennya yang juga didakwa kasus yang sama, Ismail Marzuki, tak pernah memaksa dokter Reza Gladys untuk memberikan uang tutup mulut. 
    Sebaliknya, kata Nikita, Reza-lah yang mendesak ingin memberikan uang. 
    “Banyak yang dipotong-potong rekaman yang sudah beredar, isinya tidak seperti itu. Isinya Reza yang mengejar sahabat saya, Mail (Ismail), ya,” terang dia. 
    Nikita juga menuding bahwa Reza berulang kali mengganti Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 
    “BAP yang pertama itu dia yang planga-plongo, BAP yang kedua, BAP yang ketiga itu sudah terstruktur, terkondisikan dengan baik,” ungkapnya.
    Nikita pun berencana mengajukan eksepsi untuk membuktikan kepada majelis hakim bahwa dakwaan JPU tidak benar.
    “Saya akan melakukan eksepsi karena yang dikatakan JPU itu adalah bualan, banyak sekali kata-kata yang dihilangkan. Jadi seolah-olah malah pelapor yang dilindungi,” katanya dalam persidangan.
    Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
    “Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
    Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
    Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tertundanya Kepulangan 2 Kloter Jemaah Haji Banyuwangi Terkait Penutupan Bandara di Oman
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        24 Juni 2025

    Tertundanya Kepulangan 2 Kloter Jemaah Haji Banyuwangi Terkait Penutupan Bandara di Oman Surabaya 24 Juni 2025

    Tertundanya Kepulangan 2 Kloter Jemaah Haji Banyuwangi Terkait Penutupan Bandara di Oman
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Sebanyak dua kelompok terbang (kloter) jemaah haji asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ditunda kepulangannya ke Tanah Air karena bandara di negara Oman sempat ditutup.
    Ratusan jemaah haji yang mengalami
    penundaan penerbangan
    itu tergabung di kloter 43 dan 44.
    Mereka seharusnya berangkat dari Bandara Jeddah, Senin (24/6/2025) dini hari.
    “Hanya memang kemarin itu bandara di Oman itu ditutup sementara begitu,” kata Sekretaris PPIH Debarkasi Surabaya, Sugiyo, ketika berada di Asrama Haji Surabaya, Selasa (24/6/2025).
    Selain itu, kata Sugiyo, pihaknya hanya mendapatkan informasi alasan penundaan keberangkatan karena masalah keamanan.
    Namun, dia belum mendapatkan informasi secara detail.
    “Informasi yang kami terima demi keamanan begitu ya, jadi memang seperti itu, keamanan. (Terkait) detail (masalah) keamanannya kami belum mendapatkan konfirmasi, seperti apa,” katanya. 
    Sugiyo mengatakan, ratusan jemaah haji tersebut sekarang sudah diberi kamar untuk menginap di salah satu hotel Jeddah.
    Situasinya kini dalam kondisi aman.
    “Dikumpulkan juga untuk berdoa dan pemantapan, bahwa situasinya aman-aman saja, tidak perlu khawatir. Pemerintah selalu melaksanakan tindakan yang menjaga keamanan para jemaah,” ucapnya.
    Sugiyo menyebut, PPIH belum mengetahui kapan jemaah kloter 43 dan 44 akan diberangkatkan kembali.
    Namun, kelompok setelahnya sudah bisa terbang sesuai jadwal.
    “Kalau jalurnya (penerbangannya) saya kurang belum paham. Tapi informasi yang saya terima untuk kloter 45 dan seterusnya tetap transit di
    bandara Oman
    sebagaimana sebelumnya,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, ratusan jemaah haji dari dua kloter 43 dan 44 asal Banyuwangi batal pulang ke Tanah Air karena adanya pembatalan jadwal penerbangan.
    Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Chaironi Hidayat membenarkan dan mengatakan bahwa ada 760 jemaah haji yang tertahan di Mekkah.
    “Mereka harusnya terbang dari bandara di Jeddah pada Selasa dini hari,” kata Chaironi, Selasa (24/6/2025).
    Merujuk dari surat resmi yang dikeluarkan
    Hajj Operation Command Centre
    , penerbangan untuk dua kloter tersebut telah dibatalkan karena pertimbangan alasan keselamatan operasional yang tidak dapat ditunda.
    Penundaan itu belum ditentukan sampai kapan.
    Namun, dari informasi yang beredar dan belum diketahui sumber resminya, akan ada penjadwalan ulang.
    “Penerbangan dijadwalkan ulang ada tanggal 26 (Juni),” kata Chaironi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Merasa Pegang Sertifikat tetapi Ditagih PBB 5 Tahun, Puluhan Warga Nunukan Mengadu ke DPRD
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        24 Juni 2025

    Tak Merasa Pegang Sertifikat tetapi Ditagih PBB 5 Tahun, Puluhan Warga Nunukan Mengadu ke DPRD Regional 24 Juni 2025

    Tak Merasa Pegang Sertifikat tetapi Ditagih PBB 5 Tahun, Puluhan Warga Nunukan Mengadu ke DPRD
    Tim Redaksi
    NUNUKAN, KOMPAS.com
    – Puluhan warga Kelurahan
    Nunukan
    Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mendatangi Gedung DPRD Nunukan pada Selasa (24/6/2025) untuk memprotes tagihan
    Pajak Bumi dan Bangunan
    (PBB) selama lima tahun yang dikirim oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
    Mereka mempertanyakan legalitas tagihan atas lahan yang selama ini tidak mereka ketahui atau kuasai.
    Wakil Ketua Dewan Majelis Adat Dayak Tidung, Syahdan, mengungkapkan bahwa warga belum pernah melihat sertifikat lahan tersebut, apalagi menerima hasil dari kerja sama lahan plasma.
    “Sertifikatnya saja kita tidak pernah lihat, kok bisa tiba-tiba kami dikirimi tagihan PBB, malah tertulis terutang lima tahun,” kata Syahdan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan, Andi Mariyati, dan Ketua Komisi 2, Andi Fajrul Syam.
    Syahdan menjelaskan bahwa pada 2013 pernah ada pemberitahuan terkait pembagian lahan seluas 2.169 hektar yang dianggap sebagai lahan plasma, dikelola PT Palm Segar Lestari (PSL) dan sebanyak 1.169 sertifikat atas nama masyarakat Nunukan Barat diterbitkan pada 2019.
    “Tagihan itu hanya diterima sebagian dari kami saja. Ini kan kami tidak pernah lihat sertifikatnya, tidak pernah terima hasil plasma juga, tiba-tiba tagihan pajak datang. Kan tidak masuk akal,” tambahnya.
    Kepala Bapenda Nunukan, Fitraeni, menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diterbitkan berdasarkan data dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).
    “Kalau untuk terutang 5 tahun, itu sesuai tahun terbit. SPPT PBB terbit pada 2019, dan sesuai Perbup Pasal 58 ayat 4, untuk pajak terutang diterbitkan 5 tahun sesuai tahun terbit sertifikat,” kata Fitraeni.
    Dari total 1.169 sertifikat, Bapenda hanya menerbitkan 690 tagihan karena hanya data itu yang dilengkapi dengan KTP, alas hak, dan nomor alas hak.

    Kepala DKPP Nunukan, Muhtar, menegaskan bahwa lahan tersebut adalah hasil redistribusi tanah, bukan lahan plasma seperti yang diyakini sebagian warga.
    “Dan itu sertifikatnya ada di manajemen lama PT PSL namanya Pak Yudianto. Ini agak sulit karena sejak 2024 perusahaan berganti pemilik, dari sebelumnya Ayong menjadi milik Juanda,” jelas Muhtar.
    Muhtar membantah dugaan bahwa sertifikat digunakan sebagai jaminan pinjaman bank.
    “Kalau sertifikat tanah redistribusi tidak akan mungkin dijaminkan karena ada stempel pajak terutang. Beda sertifikat plasma itu bisa,” kata Muhtar.
    Ia menambahkan bahwa banyak nama ganda dalam daftar penerima sertifikat.
    “Ada yang punya dua sertifikat, lima sampai enam sertifikat. Bahkan ada yang sepuluh sertifikat,” imbuhnya.
    Lurah Nunukan Barat, Julziansyah, mempertanyakan alasan perbedaan status lahan antara warga Nunukan Barat dan Tanjung Harapan, meski keduanya mengacu pada SK Bupati tahun 2013.
    “Pertanyaannya, kenapa lahan warga Nunukan Barat tidak jadi plasma, sementara dasar suratnya sama, SK Bupati Nunukan Nomor: 138.45/859/IX/2013 tentang Program kemitraan revitalisasi perkebunan binaan PT PSL di Kabupaten Nunukan Tahun 2013,” kata dia.
    Direktur PT PSL, Andik Arling, menyampaikan bahwa pihaknya baru mengambil alih perusahaan dari manajemen sebelumnya pada tahun 2024, dan saat ini masih fokus membenahi lahan inti.
    “Kita baru take over tahun 2024. Kita masih fokus membenahi lahan inti sebelum beralih ke plasma. Beri kami waktu untuk perbaikan, dan selanjutnya kita akan bertemu dengan pihak koperasi untuk membahas hal yang berkenaan hak dan kewajiban perusahaan,” ujarnya.
    Wakil Ketua DPRD Nunukan, Andi Mariyati, menyarankan agar PT PSL memiliki kantor di wilayah Nunukan untuk memudahkan komunikasi dan penyelesaian konflik.
    “Saran saya, perusahaan harus ada kantor di Nunukan. Ini untuk memudahkan penyelesaian konflik dan demi harmonisasi masyarakat dan perusahaan. Kalau ada kantor di Nunukan, solusi bisa lebih cepat terakomodasi,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fasilitas Wisata Toron Samalem di Pamekasan Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        24 Juni 2025

    Fasilitas Wisata Toron Samalem di Pamekasan Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya? Surabaya 24 Juni 2025

    Fasilitas Wisata Toron Samalem di Pamekasan Ludes Terbakar, Apa Penyebabnya?
    Tim Redaksi
    PAMEKASAN, KOMPAS.com
    – Fasilitas Wisata Kampung Toron Samalem di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, terbakar pada Selasa malam (24/6/2025) pukul 18. 40 WIB.
    Gazebo melingkar dan kamar mandi di tempat wisata tersebut ludes terbakar.
    Anggota Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Regu 03, Syaiful Arif menyampaikan, kebakaran berlangsung cepat. Sebab, gazebo terbuat dari bahan yang mudah terbakar.
    “Gazebonya sangat cepat terbakar. Tapi kami tetap berusaha memadamkan api sampai melakukan pendinginan di lokasi,” katanya.
    Petugas Damkar sempat kesulitan memadamkan api karena gazebo berada di ketinggian 50 meter.
    Mobil damkar tidak bisa menjangkau lokasi. Sehingga, digunakan dua selang air ke atas untuk memadamkan api.
    “Akses ke lokasi sangat sulit. Tapi kita naik menarik selang dan dibantu warga di lokasi,” tuturnya.
    Menurutnya, selain akses sulit, di lokasi tersebut terjadi pemadaman listrik karena kabel ikut terbakar.
    Dugaan sementara kebakaran diakibatkan terjadinya korsleting listrik. Sebab di lokasi ada kabel besar yang terbakar.
    Mosleh (47), warga setempat, mengatakan, pihaknya langsung melapor ke petugas damkar saat mendengar tempat wisata Toron Samalem terbakar.
    “Sepertinya memang akibat listrik, yang terbakar gazebo dan kamar mandi,” katanya.
    Menurutnya, lokasi wisata tersebut sempat ditutup dan tidak terawat satu tahun. Namun dibuka lagi tapi tidak ada pengunjung.
    “Yang biasa merawat sudah tidak ada. Sudah lama tidak dikelola karena sepi pengunjung,” katanya.
    Lokasi wisata tersebut cukup jauh dari permukiman warga. Sehingga, kebakaran tidak diketahui dengan cepat oleh warga sekitar.
    Lokasi wisata tersebut dibuka pada 2018 dengan tarif Rp 15.000 per orang.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Diduga Diperas Oknum Polisi Surabaya dan Preman, 2 Mahasiswa Dimintai Rp 10 Juta
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        24 Juni 2025

    Diduga Diperas Oknum Polisi Surabaya dan Preman, 2 Mahasiswa Dimintai Rp 10 Juta Surabaya 24 Juni 2025

    Diduga Diperas Oknum Polisi Surabaya dan Preman, 2 Mahasiswa Dimintai Rp 10 Juta
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Dua
    mahasiswa
    diduga diperas oleh anggota
    Polsek Tandes

    Surabaya
    dan preman.
    Dua mahasiswa itu, yakni KV (23) dan RA (23) mengalami kejadian tersebut setelah pulang dari kondangan di kawasan Krian, Sidoarjo,
    Jawa Timur
    pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
    Ayah KV, Djumadi menceritakan bahwa putrinya saat itu bersama teman pulang dari kondangan menggunakan mobil.
    “Mereka mengendarai mobil keluar dari exit Tol Tambak Sumur Pondok Candra, Sidoarjo ada sedikit persenggolan dengan roda dua tapi enggak masalah,” kata Djumadi saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (24/6/2025).
    Setelah menyelesaikan masalah yang bersinggungan dengan pengendara roda dua, KV dan RA melanjutkan perjalanannya dan berhenti di tempat yang lebih aman untuk mengecek kondisi mobil, tak jauh dari Pondok Candra.
    Namun, tak lama setelah berhenti, dua orang berboncengan roda dua tiba-tiba berhenti di depan mobilnya. Dua orang itu salah satunya berseragam
    polisi
    , sedangkan satu lagi berbaju bebas.
    “Baru berhenti, tiba-tiba datang sepeda motor yang dikendarai oleh satu orang berseragam polisi dan satu orang preman. Langsung motong depan mobil,” ujarnya.
    Djumadi menyampaikan bahwa orang berseragam polisi tersebut menggebrak pintu mobil bagian kanan. Sementara itu, preman menggebrak pintu mobil sebelah kiri.
    “Digebrak-gebrak, maksa buka pintu buka pintu, buka kaca, mana KTP,” ucap Djumadi menirukan perkataan oknum polisi.
    RA yang kebingungan pun lantas menanyakan maksud dari kedatangan dua orang tersebut. Saat itu, keduanya berdalih bahwa ada operasi gabungan dari TNI dan Polri.
    “Waktu di cek KTP karena berbeda, kan cuma teman kuliah, mereka dituduh berbuat macam-macam. Anak saya posisi pakai kain batik panjang karena habis terima tamu,” ujarnya.
    Tak lama setelahnya, oknum polisi tersebut mengambil alih setir mobil dan memaksa menuju Mapolda Jawa Timur, Jalan A Yani Surabaya.
    Sementara itu, sang preman pergi meninggalkan mereka bertiga.
    Setelah sampai di Jalan A Yani, oknum polisi tidak ingin masuk ke gerbang Mapolda. Dia berhenti di pinggir jalan dengan alasan banyak anak buah dan wartawan.
    “Akhirnya dibawa muter-muter Jalan A Yani sampai empat kali. Hingga akhirnya bilang ‘Sudah begini saja, saya mau bantu kamu. Kamu ada duit 10 juta enggak?’,” katanya.
    KV dan RA pun menolak karena tidak membawa 10 juta. Oknum polisi itu, katanya, bersikeras meminta tujuh juta.
    KV yang ketakutan akhirnya menelpon Djumadi. Djumadi mengaku mendengar anaknya dibentak dan menanyakan profil dirinya.
    Karena tidak kunjung mendapatkan uang, oknum polisi lantas memaksa KV dan RA menuju minimarket yang tak jauh dari Mapolda Jatim untuk menarik uang dari mesin ATM.
    “Ada berapa uang di ATM-mu? katanya. Anak saya dan temannya bohong jawab tinggal Rp 500.000 dan Rp 150.000. Dan si oknum memaksa untuk ambil dan mengancam,” tuturnya.
    ATM milik KV dan RA pun diambil oleh oknum polisi. Mereka diminta membayar Rp 7 juta kurangnya pada esok hari pukul 05.00 WIB.
    Saat perjalanan menuju minimarket, KV sempat memotret wajah oknum polisi dan mengirimkan foto itu kepada ayahnya melalui pesan.
    Foto tersebut dijadikan barang bukti dan Djumadi menanyakan identitas oknum polisi itu kepada sejumlah koleganya di jajaran Polresta Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya
    “Akhirnya jam 6 ada yang telepon menyebutkan identitasnya mengacu kepada salah satu oknum anggota Polsek Tandes, Bripka H,” katanya. 
    Djumadi mengatakan bahwa Bripka H kini telah diamankan oleh jajaran Polrestabes Surabaya. KV dan RA pun telah menjalani pemeriksaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Motor Kredit Dibawa Kabur Karyawan, Pemilik Koperasi di Lumajang Divonis 6 Bulan Penjara
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        24 Juni 2025

    Motor Kredit Dibawa Kabur Karyawan, Pemilik Koperasi di Lumajang Divonis 6 Bulan Penjara Surabaya 24 Juni 2025

    Motor Kredit Dibawa Kabur Karyawan, Pemilik Koperasi di Lumajang Divonis 6 Bulan Penjara
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Reno Hermansyah, pemilik koperasi di Kabupaten
    Lumajang
    , Jawa Timur, divonis 6 bulan penjara gara-gara motor yang dibelinya secara kredit dibawa kabur karyawannya sendiri.
    Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya menjelaskan, terdakwa Reno secara menyakinkan mengalihkan jaminan yang menjadi objek fidusia.
    Terdakwa divonis beradasarkan Pasal 36 jo Pasal 23 Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia.
    Pada kasus ini, Reno dinyatakan terbukti menggelapkan sepeda motor kreditan sebanyak 5 unit yang menjadi obyek fidusia.
    Tindakan tersebut membuat pihak kreditur, yakni FIF Cabang Lumajang merugi hingga Rp 151 juta.
    “Pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Gandha di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (24/6/2025).
    Gandha menjelaskan, perkara berawal saat Reno yang merupakan seorang pengurus sebuah koperasi di Lumajang mengambil kredit 5 unit sepeda motor untuk digunakan sebagai kendaraan operasional karyawan.
    Namun di tengah jalan, koperasi yang dijalankan Reno mengalami kebangkrutan. Sengkarut manajemen koperasi yang didalilkan Reno membuat 5 unit sepeda motor dibawa kabur oleh para staf koperasinya.
    “Pada saat persidangan terdawak menerangkan dalil yang disampaikan bahwa terdakwa ini sebagai pengurus koperasi mengalami kebangkrutan. Lalu motor tersebut dibawa lari stafnya. Sejauh ini kami menerima informasi ada dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Gandha.
    Sementara itu, putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta terdakwa dihukum 10 bulan penjara.
    Menurut Gandha, ada sejumlah pertimbangan yang membuat majelis hakim menjatuhi vonis 6 bulan penjara.
    Di antaranya, majelis hakim tidak menemukan niat murni dari terdakwa untuk menghilangkan motor tersebut.
    “Tidak ditemukan niat murni dari terdakwa untuk membawa kabur motor. Motor dibawa oleh pelaku lain yang merupakan pegawai koperasi dan ini masih buron,” jelas Gandha.
    Sementara, Remedial Head FIF Cabang Lumajang, Satria Andhika Dharma menilai vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Lumajang terlampau ringan.
    “Karena perusahaan ini sudah merugi ratusan juta rupiah. Dengan vonis tersebut dirasa tidak sepadan,” Katanya.
    Satria menambahkan, duduk perkara ini bermula ketika Reno mengajukan kredit pembelian 5 unit sepeda motor ke FIF kisaran tahun 2023. Tenor yang dipilih untuk mengangsur ansuran yakni 3 tahun.
    Kata Satria, pembelian kredit motor ditujukan untuk operasional karyawan.
    “Kenapa milih motor jenis tersebut karena katanya pegawainya badannya besar-besar. Biasanya kalau koperasi itu mengajukan kredit ya motor bebek,” Jelasnya.
    Menurut Satria, terdakwa awalnya rutin membayar angsuran hingga berjalan pembayaran 10 kali angsuran. Namun di tengah jalan tidak ada pembayaran angsuran dan kelima motor yang dikredit dikabarkan digelapkan. Alhasil, pihak FIF melayangkan laporan polisi pada 23 Desember 2024.
    “Terkait vonis ini pihak perusahaan masih berkoordinasi lebih lanjut terkait langkah selanjutnya,” tandasnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ada 18 WNI Lain yang Dijadwalkan Tiba dari Iran Hari Ini, tapi Tertahan di Qatar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Juni 2025

    Ada 18 WNI Lain yang Dijadwalkan Tiba dari Iran Hari Ini, tapi Tertahan di Qatar Megapolitan 24 Juni 2025

    Ada 18 WNI Lain yang Dijadwalkan Tiba dari Iran Hari Ini, tapi Tertahan di Qatar
    Tim Redaksi
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Sebanyak 11 warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari
    Iran
    telah tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Selasa (24/6/2025).
    Ada 18 WNI lain yang sedianya juga mendarat di Indonesia hari ini. Namun, belasan WNI itu masih tertahan di Doha, Qatar, karena gangguan penerbangan.
    “Jadi sebetulnya selain yang 11 orang itu sudah siap 29 orang. Jadi sisa 18 mereka sudah dijadwalkan akan tiba di Jakarta hari ini juga, sore tadi,” ujar Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Andy Rachmianto, saat ditemui di Bandara Soekarno-Hatta.
    Menurut Andy, 18 WNI tersebut sebelumnya telah diberangkatkan dari Baku, Azerbaijan, dengan maskapai Qatar Airways. 
    Namun, penerbangan terkendala akibat serangan terhadap salah satu pangkalan Amerika Serikat di Qatar sehingga sempat dialihkan ke Jeddah, Arab Saudi.
    “Tapi Alhamdulillah, 18 saudara-saudara kita tersebut sudah berhasil diterbangkan dari Jeddah menuju Doha,” ucap dia.
    Andi menambahkan, total ada 97 WNI yang dievakuasi dari Iran. Namun, hingga kini, baru 11 orang yang tiba di Tanah Air.
    Dia menyebut, 68 WNI lainnya masih berada di Baku dan tengah menunggu jadwal penerbangan berikutnya.
    “Mereka sudah kita evakuasi dari Iran, Teheran dan beberapa kota di sekitarnya, menuju ke perbatasan Azerbaijan, menuju Baku untuk kemudian kita lakukan proses evakuasi,” ucap Andi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.