Sambut MK Soal Pemilu Nasional-Lokal, Perludem Dorong Revisi UU Pemilu
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau
Perludem
menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatannya untuk sebagian, yakni memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal untuk 2029.
“Perludem mengapresiasi serta menghormati putusan
MK
ini dan mendorong agar pembahasan UU Pemilu dn Pilkada segera dilakukan,” tulis pihak Perludem dalam siaran persnya, Kamis (26/6/2026).
Putusan MK yang terbaru, yang mengakhiri
pemilu serentak
, adalah Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
“Segera revisi UU Pemilu dan Pilkada,” jelas pihak Perludem.
Revisi nantinya harus memperhatikan putusan MK tersebut.
Nantinya, Pemilu 2029 tidak akan sama serentak seperti Pemilu 2024 atau Pemilu 2019.
Pemilu selanjutnya bakal terpisah dua, yakni pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal.
Pemilu serentak
nasional terdiri atas pilpres, pileg DPR, dan pileg DPD.
Pemilu serentak lokal terdiri atas pileg DPRD provinsi dan kabupaten/kota, pilgub, dan pilbup.
“Dengan jeda waktu minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun (antara nasional ke lokal),” ujar pihak Perludem.
Maka, UU Pemilu dan UU Pilkada perlu direvisi dalam satu paket pembahasan menggunakan metode kodifikasi agar tidak tumpang tindih regulasi.
“Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, namun hingga saat ini belum juga dimulai pembahasannya,” ujar Perludem.
Maka, inilah momentum revisi dua UU itu demi perbaikan pemilu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2024/02/13/65cad623ba98e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sambut MK Soal Pemilu Nasional-Lokal, Perludem Dorong Revisi UU Pemilu Nasional 26 Juni 2025
-
/data/photo/2025/06/13/684b9a2167f23.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto: Ada Ancaman agar Saya Mundur dan Tak Depak Jokowi dari PDIP Nasional 26 Juni 2025
Hasto: Ada Ancaman agar Saya Mundur dan Tak Depak Jokowi dari PDIP
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
)
Hasto Kristiyanto
mengaku pernah diminta mundur dari jabatannya dan tidak mendepak Presiden ke-7 RI
Joko Widodo
dari PDI-P oleh seseorang.
Hal ini disampaikan Hasto saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang kasus
dugaan suap
pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Pengakuan ini bermula ketika kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menanyakan perihal informasi yang sempat beredar terkait permintaan agar kliennya mundur sebagai Sekjen PDI-P.
“Saya ingat membaca satu pernyataan mengenai kejadian pada tanggal 13 Desember 2024. Sebelum saudara ditetapkan sebagai tersangka, ketika itu kalau saya tidak keliru beritanya adalah saudara didatangi oleh orang yang meminta kepada saudara untuk mundur dari kedudukan sebagai sekjen partai,” kata Maqdir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Tidak hanya itu, Maqdir juga menanyakan soal ancaman terhadap Hasto jika ia menandatangani pemecatan Joko Widodo.
“Kemudian yang kedua, untuk meminta saudara agar supaya Presiden ketika itu Joko Widodo tidak dihentikan dari jabatannya sebagai anggota partai?” tanya Maqdir lagi.
“Betul, itu (ancaman). Bahkan ada (disampaikan) lewat beberapa orang informasi itu,” jawab Hasto.
Hasto kemudian menjelaskan bahwa permintaan tersebut juga diketahui oleh anggota DPR Fraksi PDIP Deddy Sitorus dan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.
“Izin Yang Mulia, terakhir saudara Ronny juga mendengar ketika kemudian untuk membuktikan itu saya menghubungi yang bersangkutan untuk menanyakan ancaman itu dan saudara Ronny ikut mendengarkan bahwa saya harus mundur sebagai sekjen,” ungkap Hasto.
“Ancamannya kalau saudara tidak mundur itu apakah memang akan dipidanakan atau mau seperti apa?” tanya Maqdir.
Menjawab pertanyaan Maqdir, Hasto menjelaskan bahwa jika tidak mengundurkan diri, ia akan dijadikan tersangka dan dipenjara.
“Ditersangkakan dan masuk penjara,” imbuhnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/09/25/65111bedf17c9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemenko PMK: Kita Harus Beralih dari Respons Bencana ke Antisipasi Bencana Nasional 26 Juni 2025
Kemenko PMK: Kita Harus Beralih dari Respons Bencana ke Antisipasi Bencana
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menekankan pentingnya
Aksi Merespon Peringatan Dini
(AMPD) secara lebih terkoordinasi dan sistematis dalam upaya menghadapi risiko bencana yang kian kompleks.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial
Kemenko PMK
,
Lilik Kurniawan
, melalui pertemuan antar kementerian/lembaga di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
“Ini menjadi ruang strategis untuk membangun pemahaman bersama, memetakan regulasi, serta merumuskan langkah implementatif dalam menghadapi risiko bencana secara antisipatif,” kata Lilik dalam keterangan resmi, Kamis (26/6/2025).
Lilik menyampaikan bahwa pendekatan tanggap darurat semata sudah tidak lagi memadai.
Ia menekankan perlunya pergeseran paradigma menuju aksi antisipatif yang terstruktur dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sejak awal.
“Kita harus beralih dari penanganan berbasis respons ke pendekatan antisipatif yang sistematis dan terkoordinasi. AMPD menjadi pendekatan strategis untuk mengurangi dampak kemanusiaan sebelum bencana terjadi,” ujarnya.
Lilik menambahkan, data BNPB menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024 telah terjadi 2.093 kejadian bencana, dengan banjir sebagai bencana paling dominan, yakni sebanyak 1.077 kejadian atau sekitar 51 persen dari total.
“Kondisi ini mencerminkan betapa pentingnya kesiapsiagaan dan upaya kolektif yang bersifat preventif,” ujarnya.
AMPD hadir sebagai pendekatan kolaboratif yang mengintegrasikan tiga elemen utama, yakni sistem peringatan dini yang efektif, aksi dini yang konkret, serta dukungan pendanaan yang siap digunakan.
Ketiganya menjadi kunci dalam menekan dampak bencana dan mempercepat pemulihan.
Pendekatan ini juga sejalan dengan mandat pembangunan nasional dalam Asta Cita, khususnya poin kedelapan yang menekankan perlunya mitigasi dan penanggulangan bencana secara terencana dan terukur.
“AMPD bukan hanya agenda teknokratik, tetapi bagian dari komitmen pembangunan nasional yang inklusif dan berbasis risiko,” lanjut Lilik.
Pertemuan ini juga menyoroti peningkatan anggaran mitigasi dan pemutakhiran sistem peringatan dini, pembangunan infrastruktur yang tahan terhadap risiko bencana, serta penguatan kemitraan antara pemerintah, swasta, masyarakat sipil, dan lembaga donor internasional.
“Kami akan mengawal keberlanjutan koordinasi lintas sektor dan memperkuat ketahanan masyarakat, terutama kelompok rentan, dalam menghadapi ancaman bencana ke depan,” tegas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/19/68538fc6e3547.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Jaksa Buka Chat Harun Masiku ke Hasto, Ada Ucapan Terima Kasih ke Megawati dan Puan Nasional
Jaksa Buka Chat Harun Masiku ke Hasto, Ada Ucapan Terima Kasih ke Megawati dan Puan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
pernah menerima pesan singkat dari eks kader PDI-P
Harun Masiku
.
Pesan singkat itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kasus
dugaan suap
pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Pesan tersebut berbunyi: “Pak Sekjen, salinan putusan MA dan asli fatwah MA saya titip di Mas Kusnadi. Terima kasih banyak kepada bapak Sekjen dan ibu Ketua Umum Ibu
Megawati
Soekarnoputri, Ibu
Puan
, dan seterusnya. Kemudian, atas perhatian dan bantuannya kepada saya. Budi baiknya semua tak terlupakan sepanjang masa selama hajat dikandung badan”.
Jaksa kemudian mengonfirmasi pesan singkat tersebut kepada Hasto.
“Benar (isi pesan singkat itu)?” tanya Jaksa.
“Iya betul, ini kalau ke nomor saya berarti ini betul,” jawab Hasto.
Adapun
Fatwa Mahkamah Agung
(MA) yang dimaksud adalah putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019.
Fatwa itu diajukan karena adanya perbedaan tafsir antara KPU dan PDI-P terkait Harun Masiku menjadi pengganti Riezky Aprilia melalui PAW.
Hasto mengatakan, Fatwa MA itu belum dilaksanakan mengingat dinamika politik nasional masih tinggi.
“Tentu saja saat itu mengingat dinamika politik nasional dan tugas saya sebagai sekretaris tim pemenangan Pilpres, itu tekanan politik sangat tinggi sehingga saya tidak menjalankan fatwa MA tersebut,” ujar dia.
Kemudian, Jaksa mencecar Hasto bahwa Sekjen PDI-P itu masih berupaya agar Harun Masiku mendapatkan posisi di Parlemen meski Riezky Aprilia sudah dilantik menjadi Anggota DPR.
“Nah, berdasarkan penjelasan saudara terdakwa tadi, berarti terdakwa masih mengupayakan supaya Harun Masiku bisa tetap menjadi anggota DPR RI berdasarkan
fatwa Mahkamah Agung
. Seperti itu?” tanya Jaksa.
“Iya betul. Karena keputusan fatwa itu kan bulan Juli, sebelum pelantikan. Karena keputusan fatwa MA itu pada bulan Juli dan kemudian fatwa MA itu keluar sebelum pelantikan, sehingga posisi kedudukan hukumnya menurut saudara Donny (pengacara PDI-P) yang disampaikan kepada kami itu sangat kuat posisi DPP,” kata Hasto.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa turut memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.
Sekjen PDI-P itu juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/26/685d3e05021d7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Azwar Dijanjikan Jadi Penyanyi di Malaysia, Nyatanya Dijual dan Tewas di Kamboja Medan
Azwar Dijanjikan Jadi Penyanyi di Malaysia, Nyatanya Dijual dan Tewas di Kamboja
Editor
KOMPAS.com –
Harapan untuk memperbaiki nasib di negeri jiran berakhir tragis bagi Azwar (32), warga Dusun II, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten
Asahan
,
Sumatera Utara
.
Azwar yang awalnya dijanjikan bekerja sebagai penyanyi di Malaysia, justru dikirim ke Kamboja dan diduga dijual ke perusahaan scammer.
Ia meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan, setelah dikabarkan jatuh dari lantai tiga sebuah gedung di negara tersebut.
Azwar berangkat pada April 2025 melalui seorang agen bernama Hasan, warga Medan.
Kepada Azwar, Hasan menjanjikan pekerjaan sebagai penyanyi dengan bayaran sekitar 800 dollar AS.
Namun kenyataannya, Azwar malah dikirim ke Kamboja dan diperjualbelikan ke perusahaan-perusahaan scam yang mempekerjakan tenaga migran secara tidak manusiawi.
Abdul Aziz, adik kandung Azwar, mengenang kakaknya sebagai sosok pekerja keras dan memiliki bakat olah vokal yang banyak dinikmati masyarakat sekitar Kisaran.
“Dia nyanyi dulu dari panggung ke panggung. Dia sudah biasa gak pulang karena kerja,” ujar Aziz, Kamis (26/6/2025).
“Pergaulannya luas, banyak temannya. Dia gak pulang sudah biasa, karena kerja, kami percaya saja,” tambahnya.
Menurut Aziz, Azwar pergi ke Medan karena sudah sepi panggilan manggung di kampung, dan bertekad mencari peruntungan di luar negeri.
“Dia berangkat itu, kami nggak ada yang tahu. Dia memang sudah biasa bekerja keluar dan gak pulang. Kami nggak ada curiga,” kata Aziz.
Sebelum meninggal, Azwar sempat mengirimkan video dan melakukan panggilan video kepada keluarga.
Dalam video itu, ia mengaku sakit, tak bisa bekerja, dan diminta membayar denda sebesar Rp 40 juta agar bisa dibebaskan.
Azwar juga menyebut nama Hasan sebagai agen yang membawanya.
“Ziz, aku gak bisa kerja. Kalau dendaku dibayarkan sekalian beli tiketku pulang. Kalau enggak, aku dijual lagi terus aku nanti dibuang ke laut karena sakit gak bisa kerja,” ujar Azwar dalam salah satu videonya sambil batuk-batuk.
“Yang ngajak aku Bang Hasan, agen. Nomornya udah nggak aktif lagi. Tolonglah aku beb,” katanya dalam video lain.
Sementara itu, paman korban, Rizal, menyebut jenazah Azwar belum dapat dipulangkan karena terkendala biaya yang cukup besar, yakni sekitar Rp 160 juta.
Jenazah kini berada di bawah otoritas kepolisian Kamboja, dan keluarga berharap bantuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk pemulangan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan, Meiliana, membenarkan bahwa Azwar adalah PMI nonprosedural atau ilegal.
“Kemarin kami sudah melakukan
family engagement
bersama Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (Dit PWNI) ke keluarga korban. Keluarga masih berharap jenazah korban bisa dipulangkan,” ujar Meiliana, Rabu (25/6/2025).
Pihak KBRI, menurut Meiliana, sempat menyarankan agar jenazah dimakamkan di Kamboja karena keterbatasan biaya pemulangan.
“Dari pembicaraan, biaya untuk pemulangan cukup besar. Pihak kedutaan berharap jenazah tidak usah dipulangkan dan pardukifayah dilaksanakan di Kamboja,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kasus Kematian Azwar TKI Ilegal Meninggal di Kamboja, Keluarga Berharap Jasadnya Dibawa Pulang
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sosok Azwar, Penyanyi Lokal Asal Kisaran yang Tewas Ditipu di Kamboja, Selalu Bantu Keluarga
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/19/682acc9446960.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Ketua Komisi II Sebut Masa Jabatan DPRD Harus Diperpanjang Imbas Putusan MK Nasional
Ketua Komisi II Sebut Masa Jabatan DPRD Harus Diperpanjang Imbas Putusan MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Komisi II DPR
Rifqinizamy Karsayuda
menyatakan, putusan
Mahkamah Konstitusi
(MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah bakal mengharuskan
masa jabatan DPRD
2024-2029 diperpanjang.
Alasannya,
putusan MK
tersebut berpotensi mengakibatkan kekosongan jabatan pada 2029 mendatang karena tidak ada ketentuan yang memungkinkan dilakukannya penunjukan penjabat (Pj) untuk DPRD, tak seperti kepala daerah.
“Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tujuk penjabat seperti yang kemarin. Tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” ujar Rifqinizamy, Kamis (26/6/2025).
Ia mencontohkan, jika pemilu nasional langsung digelar pada 2029, pemilu daerah baru akan digelar beberapa tahun setelahnya sebagaimana putusan MK.
Oleh karena itu, Komisi II perlu mengkaji dan menyusun aturan untuk melaksanakan pemilu nasional dan daerah secara daerah, terutama pada masa transisi.
“Salah satu misalnya, pertanyaan teknisnya adalah bagaimana kita bisa melaksanakan pemilu lokal setelah terlaksananya pemilu nasional tahun 2029, misalnya,” kata Rifqinizamy.
“Secara asumtif pemilunya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2031. Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD, provinsi, kabupaten, kota termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota itu kan harus ada norma transisi,” ujar dia.
Dalam kesempatan itu, Rifqinizamy menegaskan bahwa putusan MK tersebut juga akan menjadi bahan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” kata politikus Partai Nasdem itu.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Hal tersebut tertuang dalam
Putusan MK
Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Di samping itu, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra, Kamis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/26/685d380d9db75.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
GASPOL! Hari Ini: Pemerkosaan Massal 1998, Pelaku Bukan Orang Biasa? Nasional 26 Juni 2025
GASPOL! Hari Ini: Pemerkosaan Massal 1998, Pelaku Bukan Orang Biasa?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menurut kesaksian para korban, pelaku
pemerkosaan
massal 1998 memiliki ciri yang serupa: bertubuh tegap, bergerak cepat, dan tidak menggunakan alat kelamin, melainkan benda lain untuk menyiksa korban.
Apa arti di balik pola yang sama ini?
Ita F. Nadia dan Sandyawan Sumardi, dua mantan anggota Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kerusuhan
Mei 1998
yang juga turut menjadi pendamping para korban pemerkosaan mengungkap temuan dan kesaksian para korban.
Tim juga menemukan adanya kejanggalan soal kesimpulan akhir TGPF yang menyimpulkan bahwa
pemerkosaan massal
ini tidak terencana. Salah satu kejanggalan yang terjadi adalah pembunuhan terhadap salah satu korban yakni Ita Martadinata, sepekan sebelum dia dijadwalkan bersaksi di forum PBB.
Selain itu, baik Ita maupun Sandyawan dan beberapa relawan lain, juga turut mendapatkan teror seperti penculikan hingga pengiriman granat.
Simak cerita selengkapnya dalam Gaspol! hanya di Youtube Kompas.com. Klik link ini untuk menyaksikan!
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/26/685d2a491ead1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Prabowo Goda Bahlil di Depan Rakyat Papua: Nasib Kau Baik Jadi Menteri Nasional
Prabowo Goda Bahlil di Depan Rakyat Papua: Nasib Kau Baik Jadi Menteri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo Subianto
melontarkan candaan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Bahlil Lahadalia
di sela-sela peresmian pengoperasian dan pembangunan energi terbarukan di 15 provinsi, Kamis (26/6/2025).
Candan itu dilayangkan Prabowo saat berdialog dengan sejumlah rakyat
Papua
, yang dipimpin oleh Bupati Kabupaten Mappi,
Papua Selatan
, Kristosimus Yohanes Agawemu.
Prabowo diketahui hadir dan meresmikan langsung melalui sambungan video dari Bali.
Mulanya, Bupati Mappi Kristosimus Yohanes Agawemu menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Prabowo lantaran sudah membangun
Pembangkit Listrik Tenaga Surya
(PLTS), yang kini digunakan untuk melistriki Kampung Muin dan Kampung Madu, di Distrik Obaa, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.
Kendati demikian, ia juga melaporkan masih ada 67 kampung yang belum mendapat aliran listrik.
“Bapak Presiden izin melaporkan pemanfaatan PLTS saat ini digunakan oleh kurang lebih 147 kepala keluarga dengan kapasitas 50 KWP. Dan dari seluruh distrik yang ada di Kabupaten Mappi kurang lebih ada 15, ada 162 kampung, kami masih kekurangan di sekitar 67 kampung yang belum terlistriki,” kata dia, saat berdialog dengan Prabowo lewat sambungan video, Kamis.
Setelah mendengar laporan Bupati Mappi, Kepala Negara lantas menyatakan, pemerintahan yang dipimpinnya punya target agar seluruh desa mendapat listrik dalam 4 tahun ke depan.
“Saya kira kurang dari 4 tahun. Target saya dalam 4 tahun semua desa Indonesia harus mendapat listrik,” ucap dia.
Sementara Bahlil yang sejak tadi menyimak penjelasan Bupati Mappi turut memberikan komentar.
Ia memuji Bupati Mappi sebagai orang yang pintar, lantaran penjelasannya tersampaikan dengan baik.
Rangkaian kalimat yang dipilihnya pun tersusun rapi.
“Pak Bupati mungkin salah satu Bupati yang pintar di Papua ini. Kau hebat sekali,” ungkap Bahlil.
Sejurus kemudian, Prabowo menyadari bahwa Bahlil juga berasal dari Papua.
“Ini Menteri ESDM-nya dari Papua juga rupanya, ya,” kata Prabowo, sambil tertawa.
Mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini lantas berseloroh bahwa Bahlil merupakan salah satu orang Papua yang bernasib baik.
Selorohan ini sontak mengundang tawa hadirin.
“Nasib kau baik, ya. Nasib kau baik jadi Menteri kau,” seloroh Prabowo, disambut tawa dan tepuk tangan.
Bahlil pun mengaku bersyukur bisa menjabat sebagai Menteri ESDM.
“Nasib agak baik, Pak, karena Menteri ESDM. Kalau yang lain, parah juga,” kata Bahlil membalas, yang juga mengundang tawa makin keras.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/07/67cacb4f1270d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korupsi Kuota Haji Diduga Terjadi pada 2023-2024 Nasional 26 Juni 2025
Korupsi Kuota Haji Diduga Terjadi pada 2023-2024
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) mengungkapkan, berdasarkan dugaan sementara, kasus dugaan
korupsi
terkait
kuota haji
terjadi pada 2023-2024.
“Ya, sementara itu (2023-2024),” ungkap Ketua KPK
Setyo Budiyanto
yang ditemui di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Setyo menegaskan bahwa waktu diduga terjadinya perkara itu masih bersifat sementara karena baru berdasarkan informasi awal yang diperoleh KPK.
Oleh karena itu, ia menekankan, KPK tetap membuka kemungkinan menetapkan tahun terjadinya perkara sebelum 2023.
“Dari hasil proses permintaan keterangan, kemudian pendalaman secara dokumen, bukti-bukti yang lain, ada potensi yang lain, maka ya bisa saja (tahun terjadinya perkara sebelum 2023-2024),” ujar Setyo
Namun, KPK akan tetap menetapkan tahun terjadinya perkara atau tempus tersebut supaya bisa dipertanggungjawabkan.
“Akan tetapi, kan yang namanya tempus itu harus dipastikan karena tempus itu nanti dikaitkan dengan surat perintahnya. Surat perintah itu kan tertentu, enggak bisa kemudian tanpa ada informasi awal, tanpa ada data awal, tempusnya dibikin selama ada proses haji, kan enggak seperti itu,” kata Setyo.
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang mengusut kasus tersebut pada tahap penyelidikan.
Sebelumnya diberitakan, KPK sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji pada era Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas
.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Asep tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/26/685cc2c1abec0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)