Author: Kompas.com

  • Pelaku Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok Ternyata Kekasih Pengirim Email
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Desember 2025

    Pelaku Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok Ternyata Kekasih Pengirim Email Megapolitan 26 Desember 2025

    Pelaku Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok Ternyata Kekasih Pengirim Email
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Polisi mengungkap motif di balik kasus pengancaman bom terhadap 10 sekolah di Kota Depok.
    Pelaku diketahui merupakan kekasih dari K, nama yang digunakan sebagai pengirim ancaman melalui surat elektronik (e-mail).
    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Komisaris Made Gede Oka menjelaskan, pelaku berinisial HRR (23) melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi masalah asmara.
    HRR disebut kecewa setelah lamarannya ditolak oleh K.
    ”Pelaku melakukan aksi teror terhadap beberapa sekolah di Depok dikarenakan masalah asmara, pelaku merasa kesal dikecewakan oleh pasangannya, lamarannya ditolak oleh kekasihnya dan keluarganya,” tutur Oka dalam keterangannya.
    Menurut Oka, tindakan pengancaman yang dilakukan HRR terhadap K bukanlah kali pertama. Ancaman serupa telah berlangsung sejak 2022.
    Ancaman tersebut ditujukan ke berbagai tempat yang berkaitan dengan K, mulai dari rumah hingga kampus tempat K menempuh pendidikan, salah satunya melalui pengiriman pesanan fiktif.
    “Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” jelas dia.
    Seluruh aksi tersebut dilakukan HRR untuk menarik perhatian K setelah hubungan keduanya berakhir sekitar tiga tahun lalu.
    Polisi menangkap HRR di Semarang, Jawa Tengah. Oka memastikan proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
    HRR diketahui berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat.
    Atas perbuatannya, HRR dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.
    Sebelumnya, sebanyak 10 sekolah di Depok menerima ancaman bom melalui email yang dikirim menggunakan alamat surel pribadi berinisial K.
    Ancaman tersebut diterima pada Selasa (23/12/2025) pagi.
    Menindaklanjuti ancaman itu, tim Gegana Brimob, Inafis Polres Metro Depok, serta Polsek Pancoran Mas melakukan penyisiran dan pengecekan di seluruh lokasi sekolah.
    Hasilnya, tidak ditemukan bom maupun benda mencurigakan lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Terdampak TPA Cipeucang Dapat Kompensasi Rp 250.000 per Bulan Mulai 2026
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Desember 2025

    Warga Terdampak TPA Cipeucang Dapat Kompensasi Rp 250.000 per Bulan Mulai 2026 Megapolitan 26 Desember 2025

    Warga Terdampak TPA Cipeucang Dapat Kompensasi Rp 250.000 per Bulan Mulai 2026
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan mengubah skema pemberian uang kompensasi dampak negatif (KDN) kepada warga yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang mulai tahun 2026.
    Skema KDN yang awalnya diberikan kepada warga sebesar Rp250.000 untuk satu tahun sekali, kini diubah menjadi setiap bulan.
    “Mulai 2026 itu Rp250.000 per bulan. Kalau sebelumnya kan per tahun. Kalau nanti sudah per bulan, tentu harus kita siapkan penganggarannya dengan baik,” ujar Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/12/2025).
    Adapun KDN sendiri disebut sebagai cara pemerintah daerah untuk tanggung jawab terhadap
    dampak lingkungan
    yang dirasakan warga akibat keberadaan
    TPA Cipeucang
    .
    Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo, menjelaskan, kompensasi tersebut akan menyasar kepada 2.044 kepala keluarga (KK).
    Jumlah penerima tersebut mengacu pada data
    warga terdampak
    yang dimiliki DLH Tangsel pada tahun 2025.
    Namun, data tersebut masih memungkinkan untuk diperbarui sesuai dengan hasil pendataan terbaru di lapangan.
    “Jumlah penerimanya sementara masih mengacu pada data tahun sebelumnya, yaitu 2.044 KK,” ujar Hadi.
    Sebelumnya, KDN yang diberikan oleh
    Pemkot Tangsel
    hanya dilakukan selama satu tahun sekali dengan nominal Rp250.000.
    Kompensasi tersebut sebelumnya telah diberikan kepada 1.444 warga yang tinggal di sekitar kawasan TPA Cipeucang pada November 2025.
    Namun, banyak warga yang tidak puas dengan dana kompensasi tersebut karena dinilai terlalu kecil dengan kurun waktu satu tahun sekali.
    Maka itu, dilakukan pengkajian dan ditetapkan dengan nominal yang sama, tetapi skema pemberiannya dilakukan setiap bulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika UMP Jakarta 2026 Dipertahankan dan Buruh Tetap Menolak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Desember 2025

    Ketika UMP Jakarta 2026 Dipertahankan dan Buruh Tetap Menolak Megapolitan 26 Desember 2025

    Ketika UMP Jakarta 2026 Dipertahankan dan Buruh Tetap Menolak
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 menempatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kalangan buruh pada dua posisi yang berseberangan.
    Di satu sisi, pemerintah menilai angka tersebut sebagai titik keseimbangan bagi ekonomi daerah.
    Di sisi lain, serikat
    buruh
    menganggapnya belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di ibu kota.
    Pemprov DKI
    Jakarta menegaskan, besaran UMP 2026 tetap diberlakukan meski menuai penolakan.
    Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menyatakan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi Jakarta secara keseluruhan.
    “Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah,” ujar Chico saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
    Menurut Chico, penetapan
    UMP Jakarta 2026
    tidak dilakukan secara sepihak.
    Angka tersebut merupakan hasil pembahasan panjang di Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
    Penentuan UMP juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa sebesar 0,75.
    Chico menegaskan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
    “Kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi. Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” lanjut Chico.
    Sebagai bentuk kompensasi, Pemprov DKI menyiapkan sejumlah insentif bagi buruh pada 2026.
    Chico menyebut, ada tiga insentif utama yang disiapkan, yakni bantuan transportasi, layanan kesehatan, serta penyediaan air minum melalui PAM Jaya.
    Selain itu, pemerintah daerah berencana memperkuat subsidi bahan pokok melalui KJP Plus dan berbagai program bantuan sosial, serta memperluas jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja.
    “Pemprov berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan,” ujarnya.
    Namun, kebijakan tersebut belum meredam penolakan dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (
    KSPI
    ) secara tegas menyatakan keberatan atas penetapan UMP DKI Jakarta 2026.
    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh
    Said Iqbal
    menilai, angka Rp 5,73 juta belum mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan berpotensi menekan daya beli pekerja.
    “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan
    upah minimum
    DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” tegas Said Iqbal.
    KSPI menuntut UMP ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
    Berdasarkan versi Kementerian Ketenagakerjaan, nilai KHL berada di angka Rp 5,89 juta, atau lebih tinggi sekitar Rp 160.000 dari UMP yang ditetapkan.
    “Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.
    Selain soal KHL, KSPI juga menyoroti posisi UMP Jakarta 2026 yang dinilai lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah penyangga seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang, yang telah mencapai kisaran Rp 5,95 juta.
    Said Iqbal juga menanggapi rencana pemberian insentif dari Pemprov DKI.
    Menurutnya, insentif tersebut tidak dapat disamakan dengan upah karena tidak diterima langsung oleh buruh dan memiliki keterbatasan kuota akibat ketergantungan pada APBD.
    Lebih jauh, KSPI merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan biaya hidup satu keluarga kecil di DKI Jakarta dapat mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan.
    Sementara itu, UMP dengan standar 100 persen KHL pun baru berada di angka Rp 5,89 juta.
    Perbedaan pandangan ini menegaskan jurang antara pertimbangan stabilitas ekonomi versi pemerintah dan tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup versi buruh.
    Di tengah penolakan yang masih bergulir, UMP DKI Jakarta 2026 tetap berjalan, dengan insentif menjadi tumpuan kebijakan daerah untuk meredam beban pekerja.
    (Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Demo di Aceh Ricuh, Komisi I DPR Imbau Aparat dan Warga Saling Tahan Diri
                        Nasional

    2 Demo di Aceh Ricuh, Komisi I DPR Imbau Aparat dan Warga Saling Tahan Diri Nasional

    Demo di Aceh Ricuh, Komisi I DPR Imbau Aparat dan Warga Saling Tahan Diri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi I DPR RI mengimbau aparat dan masyarakat di Aceh sama-sama menahan diri untuk mencegah gesekan semakin meluas di tengah proses penanggulangan bencana.
    Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono saat menanggapi terjadi kericuhan saat pembubaran sekelompok massa di
    Aceh
    yang menuntut penetapan
    status bencana nasional
    .
    “Saya memahami bahwa masyarakat memiliki niat baik untuk menyalurkan bantuan kepada korban bencana, sekaligus menyuarakan aspirasi agar penanganan banjir mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat,” ujar Dave saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
    “Namun, dalam situasi darurat seperti ini, setiap pihak perlu menahan diri agar tidak terjadi gesekan yang justru memperburuk keadaan,” sambungnya.
    Dave pun mengaku prihatin dan menyesalkan terjadi bentrokan antara aparat TNI-Polri, dengan masyarakat yang hendak menyalurkan bantuan kemanusiaan sambil menyuarakan aspirasinya.
    “Peristiwa ini sangat disayangkan, terlebih terjadi di tengah kondisi bencana banjir yang seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian bersama,” jelas Dave.
    Oleh karena itu, Dave berharap agar semua pihak tetap fokus dan memprioritaskan proses
    penanganan pasca bencana
    , kendati memiliki pandangan politik yang berbeda.
    “Penanganan bencana harus menjadi prioritas utama, sementara perbedaan pandangan politik hendaknya disalurkan melalui mekanisme yang tepat,” kata Dave.
    “Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga untuk menjaga persatuan, mengedepankan kemanusiaan, dan memperkuat kepercayaan antara masyarakat dan aparat,” pungkasnya.
    Sebagai informasi, kericuhan terjadi di wilayah Simpang Kandang, Lhokseumawe, Aceh saat petugas gabungan TNI-Polri membubarkan massa yang berdemonstrasi.
    Sambil mengibarkan bendera putih dan bendera bulan bintang serta spanduk, mereka mendesak pemerintah pusat segera menetapkan bencana nasional untuk banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera.
    Massa menilai pemerintah pusat telah melanggar perjanjian Helsinki, jika tuntutan soal status bencana tersebut tidak dipenuhi.
    Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa, Kolonel Infanteri Ali Imran memimpin langsung pembubaran iring-iringan kelompok masyarakat tersebut.
    Pihak TNI berdalih aksi yang berlangsung di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan itu dibubarkan karena mengganggu arus lalu lintas.
    Seorang warga juga dikabarkan ditangkap aparat karena diduga membawa senjata.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BGN Bakal Cek 5 Dapur MBG di Magetan yang Stop Beroperasi Buntut Dana Belum Cair

    BGN Bakal Cek 5 Dapur MBG di Magetan yang Stop Beroperasi Buntut Dana Belum Cair

    BGN Bakal Cek 5 Dapur MBG di Magetan yang Stop Beroperasi Buntut Dana Belum Cair
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan pihaknya akan mengecek lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Magetan yang stop beroperasi karena dana dari pemerintah pusat belum cair.
    Dadan menyebut, dirinya perlu melihat sisa anggaran yang bisa dicairkan untuk akhir 2025 ini.
    “Kami sedang cek sisi administrasi pencairan di sisa hari 2025. Jika masih dimungkinkan masih kita proses,” ujar Dadan kepada
    Kompas.com
    , Jumat (26/12/2025).
    Dadan menjelaskan, jika sudah tidak memungkinkan, maka dana baru bisa cair secara serempak pada 8 Januari 2026 mendatang.
    “Jika tidak, dimulai lagi serentak tanggal 8 Januari,” imbuhnya.
    Sebelumnya, lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (
    SPPG
    ) di Magetan berhenti operasionalnya sementara, sehingga berdampak pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (
    MBG
    ).
    Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Welly Kristianto mengatakan, penghentian sementara operasional SPPG karena dana operasional dari pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (
    BGN
    ) belum cair.
    “Sementara anggaran di tingkat satuan telah habis. Data yang masuk di Satgas menunjukkan ada lima titik SPPG yang berhenti sementara,” kata Welly melalui pesan singkat, Kamis (25/12/2025).
    Wely menjelaskan, lima SPPG yang menghentikan kegiatan produksi dan distribusi makanan bergizi gratis itu meliputi SPPG Plaosan, Kecamatan Plaosan; SPPG Desa Mojorejo, Kecamatan Kawedanan; SPPG Desa Banjarejo 1, Kecamatan Ngariboyo; SPPG Desa Genengan, Kecamatan Takeran; dan SPPG Desa Jomblang, Kecamatan Takeran.
    Terkait mandegnya operasional lima SPPG tersebut, menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan hanya bisa berharap pemerintah pusat segera merealisasikan pencairan anggaran. Dengan begitu, layanan MBG bisa kembali berjalan.
    “Pemkab Magetan terus melakukan koordinasi dan pemantauan agar operasional SPPG dapat kembali berjalan,” ujar Welly.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Serikat Pekerja: Kenaikan UMP Belum Mampu Jawab Kebutuhan Riil Pekerja

    Serikat Pekerja: Kenaikan UMP Belum Mampu Jawab Kebutuhan Riil Pekerja

    Serikat Pekerja: Kenaikan UMP Belum Mampu Jawab Kebutuhan Riil Pekerja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 belum sepenuhnya menjawab pemenuhan kebutuhan hidup secara nyata para buruh dan pekerja.
    Meskipun, secara nominal terdapat kenaikan UMP di hampir seluruh provinsi.
    Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat menyampaikan, persoalan utama saat ini bukan semata-mata pada besaran kenaikan upah, melainkan pada kemampuan pemerintah dalam mengendalikan biaya hidup masyarakat.
    “Kami mengapresiasi penetapan
    UMP 2026
    oleh para kepala daerah. Namun, harus kami sampaikan secara jujur, kenaikan UMP ini belum mampu menjawab kebutuhan riil buruh/pekerja,” kata Mirah dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
    Ia menyampaikan, harga sejumlah barang kebutuhan sehari-hari terus mengalami kenaikan.
    “Harga pangan, bahan pokok, kesehatan, transportasi, dan pendidikan terus naik, sementara pengendaliannya masih sangat lemah,” ujar dia.
    Lebih lanjut, Mirah menilai bahwa tanpa kebijakan pengendalian harga yang serius dan konsisten, kenaikan UMP berpotensi hanya habis untuk menutup kenaikan biaya hidup sehari-hari.
    “Jika pemerintah tidak serius mengendalikan harga kebutuhan dasar, maka kenaikan UMP hanya akan menjadi angka di atas kertas dan tidak benar-benar meningkatkan kesejahteraan maupun daya beli buruh,” tegasnya.
    Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kebijakan pengupahan tidak dapat berdiri sendiri.
    Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan adanya kebijakan pendukung yang konkret, mulai dari stabilisasi harga pangan dan bahan pokok, jaminan layanan kesehatan dan pendidikan yang terjangkau, hingga penyediaan transportasi publik yang layak bagi masyarakat pekerja.
    Ia pun menekankan adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengupahan nasional dengan melibatkan
    serikat pekerja
    secara bermakna, agar kebijakan UMP ke depan benar-benar berpihak pada pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi buruh dan pekerja di Indonesia.
    Sebelumnya diberitakan, pemerintah mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia untuk mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat Rabu (24/12/2025).
    Ketentuan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang menjadi acuan nasional dalam penetapan upah minimum di seluruh daerah.
    Aturan tersebut bersifat nasional dan mengikat seluruh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
    Sejalan dengan kebijakan tersebut, sejumlah pemerintah provinsi telah resmi menetapkan UMP 2026 yang akan menjadi acuan upah minimum bagi para pemberi kerja.
    Hingga Kamis (25/12/2025) pukul 09.00 WIB, tercatat 36 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing.
    Sejauh ini, UMP 2026 tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876, atau naik Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp5.396.761.
    Sementara itu, UMP terendah tercatat di Jawa Barat, yakni sebesar Rp2.317.601.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Mengaku Terpaksa Usir, Samuel Pembeli Rumah Nenek Elina Klaim Kantongi Legalitas Sejak 2014
                        Surabaya

    3 Mengaku Terpaksa Usir, Samuel Pembeli Rumah Nenek Elina Klaim Kantongi Legalitas Sejak 2014 Surabaya

    Mengaku Terpaksa Usir, Samuel Pembeli Rumah Nenek Elina Klaim Kantongi Legalitas Sejak 2014
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Nasib malang menimpa nenek asal Surabaya, Elina Wijayanti (80) yang rumahnya dirobohkan secara paksa hingga rata dengan tanah oleh sekelompok organisasi masyarakat (ormas).
    Tidak hanya itu, Elina juga diseret untuk dipaksa keluar dari rumahnya hingga ia mengalami luka dibagian hidung dan bibir.
    Diduga sekelompok ormas tersebut merupakan orang suruhan Samuel, pihak yang mengaku telah membeli rumah Elina.
    Ketika wakil walikota Surabaya Armuji mengunjungi lokasi, Samuel mengeklaim telah membeli rumah itu secara sah dari Elisabeth, saudara kandung Elina, pada tahun 2014.
    Ia mengeklaim memiliki dokumen letter C dan surat jual beli sebagai bukti kepemilikan atas lahan tersebut.
    “Saya sendiri ada bukti sahnya surat jual beli dan letter C atas rumah ini sejak 2014,” kata Samuel kepada Cak Ji, Rabu (24/12/2025).
    Ia menuturkan harus melakukan pembongkaran secara paksa karena pihak keluarga menghiraukan peringatan yang telah diberikan beberapa kali.
    “Saya sudah beberapa kali menyampaikan ke bu Elina untuk keluar karena ini sudah rumah yang saya beli, tapi beliaunya tetap enggak percaya. Akhirnya ya mau gak mau saya lakukan secara paksa,” ujarnya.
    Terkait harta benda Elina yang hilang pasca-perobohan, Samuel menekankan bahwa pihaknya telah mengembalikan seluruh barang-barang kepada pihak keluarga sebelum dilakukan pembongkaran.
    “Saya itu juga sudah mengirimkan menggunakan satu pikap semua barang-barangnya, jadi saya enggak tahu kalau memang pihak keluarga enggak menerima,” tegasnya.
    “Kan ini kasusnya sudah masuk ke Polda saja, dilanjutkan dulu saja agar bisa diusut tuntas,” ujar Cak Ji, sapaan akrabnya.
    Ia menegaskan, meski Samuel merasa memiliki surat sah, namun proses eksekusi seharusnyamelalui putusan pengadialn dan tidak dilakukan secara sepihak menggunakan preman.
    “Tindakan brutal ini kalau sampean (Anda) pakai bawa-bawa preman, meskipun sampean punya surat sah tetap tindakan sampean bisa dikecam satu Indonesia,” tandasnya.
    Ia juga berharap agar pihak kepolisian dapat menindak tegas segala bentuk tindakan pengusiran yang dilakukan secara brutal yang dialami oleh Elina.
    “Oknum seperti ini, tolong organisasi Madas ditindak tegas, laporkan ke kepolisian orang-orang seperti ini biar nanti ada keadilan di sana. Kalau enggak, nanti orang seluruh Indonesia akan mengecam saudara semuanya ini,” tegasnya.
    Kala itu, ada sekelompok orang berasal dari ormas yang mengaku jika rumah itu telah dijual kepada Samuel dan meminta seluruh keluarga untuk keluar.
    Namun, pihak keluarga tidak pernah merasa menjual rumah tersebut, sehingga mereka tidak menghendaki.
    “Terus tanggal 6 Agustus, orang-orang tadi datang lagi, masuk ke rumah secara paksa dan mengusir bu Elina dan kami semua,” jelas Iwan.
    Lalu, pada 9 Agustus 2025 rumah Elina dibongkar secara paksa menggunakan excavator atas perintah Samuel.
    “Kita sudah tanya terus ‘mana bukti jual belinya?’ kata mereka ‘ada di pengadilan, ada di pengadilan’, gitu terus,” tuturnya.
    Selain itu, saat perobohan terjadi seluruh barang-barang, seperti pakaian, perlatan dapur, kendaraaan, hingga surat berharga tidak diketahui keberadannya.
    “Jadi kami keluar itu hanya bawa beberapa setel pakaian saja, pak. Tiba-tiba kami diusir dan sampai perobohan terjadi, kami gak tahu barangnya semua kemana,” terangnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Rumah Nenek Elina Dirobohkan Ormas, Armuji Geram RT/RW Tidak Menghalangi: Ini Sangat Ironis
                        Surabaya

    10 Rumah Nenek Elina Dirobohkan Ormas, Armuji Geram RT/RW Tidak Menghalangi: Ini Sangat Ironis Surabaya

    Rumah Nenek Elina Dirobohkan Ormas, Armuji Geram RT/RW Tidak Menghalangi: Ini Sangat Ironis
    Editor
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Wakil Wali Kota Surabaya Armuji memastikan Pemerintah Kota Surabaya akan mengawal secara serius kasus perobohan rumah milik Elina Wijayanti (80), warga Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
    Rumah tersebut diketahui dirusak secara paksa oleh sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas).
    Penegasan itu disampaikan
    Armuji
    saat diwawancarai
    Kompas TV
    pada Kamis (25/12/2025).
    Ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam dan akan terus memantau perkembangan penanganan hukum kasus tersebut.
    Armuji yang akrab disapa Cak Ji menyampaikan, saat ini Elina untuk sementara waktu tinggal di rumah keluarganya.
    Kendati demikian, proses hukum tetap berjalan dan menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Surabaya hingga ada kepastian dari aparat penegak hukum.
    “Jadi kita masih memantau kasus ini dan mengawal sampai nanti Polda Jatim bisa memberikan suatu penjelasan secara gamblang dan jelas,” tegas Cak Ji.
    Dalam keterangannya, Armuji turut menyoroti sikap ketua RT setempat yang dinilai tidak melakukan upaya pencegahan saat perobohan rumah terjadi.
    Menurutnya, proses perataan bangunan tidak mungkin dilakukan dalam waktu singkat tanpa diketahui aparat lingkungan.
    “Memeratakan bangunan itu kan enggak cukup sehari bahkan mungkin bisa 2 hari. Artinya tidak ada penghalangan sama sekali dari RT/RW yang ada di sana,” terangnya.
    Ia menduga tidak adanya respons tersebut karena sebelumnya ada pihak bernama Samuel yang telah berkoordinasi dengan ketua RT setempat.
    “Kalau ada pengusir tahulah mestinya. Karena yang namanya Samuel ini sudah pernah mendatangi RT pamitan untuk mungkin mengadakan pengosongan rumah tersebut,” paparnya.
    Diketahui, Elina telah menempati rumah itu selama kurang lebih 11 tahun dan tinggal bersama cucu ponakannya.
    Armuji mengaku sangat menyayangkan sikap aparat lingkungan yang dinilai pasif dalam kejadian tersebut.
    “Tapi kalau RT/RW sampai tidak ada respons atau penghalangan dalam pengusiran maupun penghancuran rumah nenek tersebut saya bilang sangat ironis sekali hal semacam ini. Saya sebagai kepala daerah sangat menyayangkan ini,” ucap Armuji.
    Ia juga menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan konflik warisan. Menurutnya, Elina memiliki sejumlah aset peninggalan keluarga, termasuk rumah yang telah dirusak.
    “Warisannya masih banyak dan itu terbukti mereka menyimpan sertifikat yang sekarang ini hilang dirampas oleh kelompoknya Samuel,” ujarnya.
    Meski Elina telah menunjuk kuasa hukum, Armuji menegaskan Pemkot Surabaya tetap membuka ruang pendampingan tambahan.
    “Kita tetap menyupport andai kata butuh pendampingan pakar-pakar hukum yang lainnya. Kita juga tetap berkomunikasi dengan lawyer yang mendampingi nenek Elina sekarang ini,” jelasnya.
    Kasus ini bermula dari video viral yang beredar di media sosial, beberapa waktu lalu.
    Dalam video tersebut tampak sejumlah orang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) memaksa Nenek Erlina keluar dari rumah yang berada di Jalan Kuwukan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Jawa Timur.
    “Ini rumahnya siapa? Ini rumahnya saya, mana suratnya?”
    “Saya kan sudah tunjukkan surat saya,” tegas Elina dengan nada marah.
    Saat pengusiran itu, Elina mengaku sempat mengalami kekerasan fisik.
    Lengannya ditarik, tubuhnya diseret dan diangkat hingga ke luar rumah.
    Sementara cucu keponakan Elina, Iwan, menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada 4 Agustus 2025 lalu.
    Sekelompok orang tiba-tiba datang mengklaim rumah tersebut sudah dijual kepada seseorang bernama Samuel.
    Keluarga Nenek Elina menolak kelar dari rumah, karena merasa tak pernah menjual hunian tersebut kepada orang lain.
    “Terus tanggal 6 Agustus, orang-orang tadi datang lagi, masuk ke rumah secara paksa dan mengusir Bu Elina dan kami semua,” jelas Iwan kepada Armuji, Rabu (24/12/2025).
    Puncaknya pada 9 Agustus 2025, rumah tersebut dibongkar paksa menggunakan ekskavator.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Imbas Rumah Nenek Elina di Surabaya Dibongkar Paksa, Armuji Sayangkan Sikap Ketua RT: Sangat Ironis
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Viral Video Pria Ludahi Kasir Wanita, Ternyata Dosen ASN di Makassar, Diduga Tak Terima Ditegur
                        Makassar

    9 Viral Video Pria Ludahi Kasir Wanita, Ternyata Dosen ASN di Makassar, Diduga Tak Terima Ditegur Makassar

    Viral Video Pria Ludahi Kasir Wanita, Ternyata Dosen ASN di Makassar, Diduga Tak Terima Ditegur
    Tim Redaksi
    MAKASSAR, KOMPAS.com
    – Beredar video yang memperlihatkan seorang pria dengan arogan meludahi seorang kasir di salah satu swalayan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
    Berdasarkan informasi, aksi yang dilakukan pria tersebut karena tidak terima ditegur oleh kasir wanita lantaran menyerobot antrean ketika hendak membayar belanjaan.
    Dari video yang dilihat, awalnya pria tersebut nampak marah kepada kasir wanita tersebut.
    Tidak lama, pria yang mengenakan kaos berwarna hitam itu langsung meludahi kasir wanita itu.
    Mendapatkan perlakuan itu, kasir wanita tersebut nampak terdiam dan kembali melayani pria itu dengan profesional.
    Dari keterangan yang didapat, peristiwa itu terjadi di salah satu swalayan yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, pada Rabu (24/12/2025).
    Belakangan terungkap bahwa pria yang meludahi kasir wanita tersebut merupakan seorang dosen di Universitas Islam Makassar (UIM) berinisial AS.
    Rektor
    UIM Makassar
    , Muammar Bakry membenarkan bahwa AS merupakan dosen di UIM.
    “Kalau yang di video itu memang, dosen Fakultas Pertanian,” ucap Muammar dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
    Muammar yang juga menjabat sebagai Sekretaris MUI Sulsel ini menegaskan pihaknya belum bisa memberikan komentar banyak lantaran AS baru akan dimintai keterangan.

    “Nanti kami secara resmi menyampaikan rilis setelah kami sidangkan dulu yah. Pasti (disidangkan),” kata dia.
    Menurutnya, aksi AS terhadap kasir wanita tersebut dianggap sangat tidak manusiawi dan mencoreng citra kampus.
    “Yang pasti di video itu kan tidak bagus lah, tidak manusiawi kalau itu kejadian. Pasti akan kita berikan sanksi akademik sesuai aturan yang ada di kampus,” beber Muammar.
    Muammar bilang, AS merupakan dosen dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini diperbantukan sebagai tenaga pengajar di Fakultas Pertanian UIM Makassar.
    “Sebenarnya itu dosen negeri yang diperbantukan di kampus, bukan dosen yayasan. Jadi nanti kita akan bicarakan seperti apa presodurnya,” tutup dia.
    Sementara, kasir wanita yang diketahui berinisial N (21) tersebut juga telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan AS ke Mapolsek Tamalanrea.
    “Sudah kita terima laporannya. Sementara kita lengkapi administrasi,” kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Sangkala.
    Menurut Sangkala, keluarga N melaporkan AS atas kasus dugaan penghinaan.
    “Laporannya terkait penghinaan, itu pasal yang mendekati,” tutup dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,73 Juta, Pemprov: Angka Tetap Berlaku demi Kestabilan Ekonomi
                        Megapolitan

    5 Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,73 Juta, Pemprov: Angka Tetap Berlaku demi Kestabilan Ekonomi Megapolitan

    Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,73 Juta, Pemprov: Angka Tetap Berlaku demi Kestabilan Ekonomi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 tetap diberlakukan meski mendapat penolakan dari kalangan buruh.
    Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik,
    Chico Hakim
    , mengatakan, penetapan tersebut telah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
    “Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah,” ujar Chico saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
    Menurut dia, kebijakan
    UMP Jakarta 2026
    dirumuskan melalui pembahasan panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, yang melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
    Penentuan UMP Jakarta 2026 merujuk pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula yang memasukkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa 0,75.
    Chico menegaskan, keputusan Gubernur DKI Jakarta
    Pramono Anung
    merupakan hasil kesepakatan yang berupaya menyeimbangkan daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha.
    “Kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi. Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” lanjut Chico.
    Pramono, kata Chico, menyiapkan tiga insentif untuk meringankan beban buruh pada 2026, yaitu bantuan transportasi, layanan kesehatan, serta air minum dari PAM Jaya.
    Selain itu, pemerintah daerah juga berencana memperkuat subsidi bahan pokok melalui KJP Plus dan program bantuan sosial lainnya, serta memperluas jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja.
    Pemprov DKI
    menjanjikan penyaluran bantuan dilakukan secara transparan dan diawasi ketat.
    “Pemprov berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan,” ujarnya.
    Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan.
    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai UMP Rp 5,73 juta belum mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan berpotensi menekan daya beli.
    “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” tegas Said Iqbal.
    KSPI menuntut penetapan UMP sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Versi Kementerian Ketenagakerjaan, nilai KHL mencapai Rp 5,89 juta. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp 160.000.
    “Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.
    Alasan kedua, ia menilai UMP Jakarta 2026 menjadi lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta.
    Ketiga, Pramono menyebut adanya tiga bentuk insentif, yakni transportasi, air bersih, dan BPJS.
    Namun, menurut KSPI, insentif tersebut bukan bagian dari upah karena tidak diterima langsung oleh buruh serta memiliki kuota terbatas karena bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
    Keempat, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa biaya hidup satu keluarga kecil di DKI Jakarta dapat mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan. Sementara itu, UMP 100 persen KHL saja baru berada di angka Rp 5,89 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.