Author: Kompas.com

  • Seabad Perjalanan KRL dan Peran Stasiun Manggarai sebagai Simpul Mobilitas Urban Jakarta

    Seabad Perjalanan KRL dan Peran Stasiun Manggarai sebagai Simpul Mobilitas Urban Jakarta

    Seabad Perjalanan KRL dan Peran Stasiun Manggarai sebagai Simpul Mobilitas Urban Jakarta
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Lautan manusia hilir mudik memenuhi
    Stasiun Manggarai
    pagi itu. Mereka tampak terburu-buru dan waspada di tengah deru roda baja serta pengumuman keberangkatan dan kedatangan kereta.
    Rangkaian
    KRL Commuter Line
    datang silih berganti di peron, mengantar penumpang dari seluruh penjuru Jabodetabek. Rutinitas ini menjadi bagian dari perjalanan luar biasa transportasi kereta api di Indonesia.
    Tahun ini, tepatnya Minggu (6/4/2025), KRL Indonesia genap berusia 100 tahun. Sementara itu, Stasiun Manggarai telah beroperasi lebih dari satu abad. Keduanya menyatu dalam sejarah mobilitas Indonesia dan terus berkembang seiring zaman.
    Perjalanan kereta listrik di Indonesia dimulai oleh perusahaan kereta api
    Hindia Belanda
    ,
    Staatssporwegen
    (SS), dengan peresmian lintas Tanjung Priok–Meester Cornelis (kini Jatinegara) pada 6 April 1925. Ini adalah tonggak sejarah elektrifikasi perkeretaapian yang menandai dimulainya era baru transportasi di Tanah Air.
    Sejak saat itu, KRL terus berevolusi, dari moda transportasi yang identik dengan penumpang di atap atau pedagang asongan yang hilir mudik di dalam gerbong, hingga menjadi angkutan massal yang tertib dan modern.
    Transformasi signifikan terjadi, salah satunya pada 2008 ketika PT KCJ (kini
    KAI Commuter
    ) dibentuk sebagai operator khusus KRL Commuter Line.
    Pembentukan perusahaan itu membawa era baru penertiban dan sterilisasi, dengan pemasangan pagar di jalur, penertiban pedagang, pelarangan penumpang di atap, serta modernisasi sistem tiket menggunakan
    electronic ticketing
    dengan
    e-money
    dari Kartu Multi Trip (KMT) dan uang elektronik bank, serta QR code.
    Armada KRL juga mengalami perubahan drastis. Dari lokomotif legendaris seperti ESS 3200 “Bon-Bon” yang didatangkan pada 1925, KA Djoko Kendil (SS9000) yang melayani rute ekspres malam, hingga masuknya KRL eks Jepang, seperti Seri 6000, 7000, JALITA (8500), 203, dan 205 yang menjadi tulang punggung operasional saat ini.
    Keandalan dan kapasitas KRL Seri 205, misalnya, menjadikannya armada favorit penumpang hingga sekarang.
    Tak berhenti di situ, KAI Commuter terus berinovasi dengan menghadirkan generasi terbaru seperti KRL Seri
    CLI-125
    dengan desain modern dan fitur digital, serta KRL produksi
    PT INKA
    yang akan beroperasi pada 2025 sebagai simbol kemandirian industri perkeretaapian Indonesia.
    Evolusi itu tidak hanya mengubah wajah fisik KRL, tetapi juga dampak pada kultur pengguna. Kereta api kini semakin aman, nyaman, dan menghilangkan “kasta” di dalamnya, menjadikannya pilihan transportasi massal bagi semua lapisan masyarakat.
    Modernisasi armada dan sistem pun turut berdampak pada peningkatan volume penumpang. Pada 2020, volume penumpang mencapai 53,15 juta orang. Angka ini terus melonjak menjadi 123,13 juta pada 2021, dan 215,05 juta pada 2022.
    Puncaknya pada 2023, volume penumpang mencapai 290,89 juta orang, bahkan sempat mencatat lebih dari satu juta penumpang per hari.
    Tren positif itu pun berlanjut pada 2024 dengan 374,49 juta orang, naik 12,8 persen dari tahun sebelumnya, dan di kuartal I 2025 tercatat 93,77 juta orang.
    Peningkatan jumlah penumpang itu tidak hanya terjadi di Jabodetabek, tetapi juga tercatat di wilayah Yogyakarta, Bandung, dan Surabaya.
    Di Yogyakarta, misalnya, jumlah pengguna naik dari 6,45 juta pada 2024 menjadi 7,97 juta pada 2025. Di Bandung Raya, melonjak dari 14,72 juta menjadi 16,16 juta, dan di Surabaya dari 13,36 juta menjadi 14,73 juta.
    “KAI Commuter terus berkomitmen untuk selalu meningkatkan layanan kepada para penggunanya agar Commuter Line menjadi transportasi yang turut menggerakkan kemajuan perekonomian, serta angkutan perkotaan yang efisien, ramah lingkungan, bebas macet, dan terjangkau,” ucap Direktur Utama KAI Commuter Asdo Artriviyanto seperti dikutip dari situs resmi KAI Commuterline.
    Sebagai bagian dari perayaan seabad KRL, KAI Commuter juga menggelar Parade KRL Vintage bertajuk “100 Years of KRL: The Everlasting Urban Transport” pada April 2025. Ajang ini menampilkan evolusi KRL sebagai ajang nostalgia dan bukti komitmen dalam menyediakan transportasi yang inklusif dan efisien.
    Jauh sebelum menjadi salah satu simpul transportasi terpadu di Indonesia, kawasan “Manggarai” dulunya adalah pemukiman kecil komunitas asal Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibawa ke Batavia pada masa kolonial.
    Perlahan, kawasan itu berkembang menjadi sentra transportasi. Pembangunan Stasiun Manggarai sendiri dimulai pada 1913 oleh SS setelah mengakuisisi jalur Jakarta-Bogor dari NIS. Stasiun ini resmi beroperasi pada 1 Mei 1918, dan desainnya dibuat oleh arsitek Belanda Ir J Van Gendt.
    Stasiun Manggarai tidak sekadar infrastruktur, tetapi juga saksi bisu sejarah bangsa. Pada 3 Januari 1946, stasiun ini menjadi titik keberangkatan Kereta Luar Biasa (KLB) yang membawa Presiden Soekarno beserta pemerintahan menuju Yogyakarta, dalam rangka pemindahan ibu kota negara secara rahasia.
    Peristiwa itu mengukuhkan Manggarai sebagai bagian integral dari narasi kemerdekaan Indonesia. Atas nilai historis dan arsitekturnya, Stasiun Manggarai pun telah ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya nasional.
    Kini, Stasiun Manggarai telah berevolusi menjadi simpul integrasi transportasi utama yang menghubungkan berbagai layanan kereta api, seperti Commuter Line Jabodetabek (Bogor Line, Bekasi Line, Serpong Line, Tangerang Line, dan Tanjung Priok Line) serta Commuter Line Bandara Soekarno-Hatta.
    Sebagai salah satu stasiun tersibuk, Manggarai telah mengalami transformasi besar dalam beberapa tahun terakhir untuk meningkatkan kapasitas dan layanannya. Salah satu perubahan paling signifikan adalah proyek pembangunan sebagai stasiun sentral dengan penyediaan jalur elevated (layang) yang kini melayani KRL tujuan Bogor dan Jakarta Kota.
    Area penumpang juga diperluas, dan stasiun dilengkapi fasilitas modern seperti eskalator dan lift untuk memudahkan perpindahan antarperon. Manggarai menjadi stasiun transit di Jabodetabek dengan volume penumpang tertinggi.
    Zona integrasi di luar stasiun juga dihadirkan untuk mempermudah penumpang berpindah ke moda lain, seperti TransJakarta dan transportasi online, dengan penanda arah dan area tunggu yang lebih tertata.
    Transformasi besar lainnya terjadi pada Mei 2022 melalui tahap Switch Over (SO) 5, yaitu perubahan besar pada pola operasional KRL di Stasiun Manggarai.
    Dalam SO 5, penataan ulang jalur dilakukan dengan menerapkan sistem transit di masing-masing lintas. Bekasi/Cikarang Line dilayani di jalur 3 dan 4, sementara Bogor Line beroperasi di jalur 11 dan 12. Untuk perjalanan menuju Jakarta Kota, KRL menggunakan jalur 10 dan 11.
    Selain itu, Cikarang Line tidak lagi menuju Jakarta Kota, tapi langsung ke Angke atau Kampung Bandan melalui Manggarai dan Pasar Senen.
    Perubahan tersebut, meskipun awalnya menyebabkan penumpukan penumpang dan penyesuaian besar bagi pengguna, bertujuan untuk menata perjalanan dan mendukung pengembangan Manggarai sebagai stasiun sentral yang lebih efisien di masa depan.
    Data operasional Stasiun Manggarai menunjukkan peningkatan aktivitas yang konsisten. Jumlah perjalanan kereta yang dilayani di stasiun ini terus bertumbuh, dari 881 perjalanan pada 2015 menjadi 1.063 perjalanan per April 2025.
    Frekuensi perjalanan kereta di Stasiun Manggarai juga sangat tinggi, dengan total 797 perjalanan setiap harinya. Jumlah tersebut terdiri dari 82 KA Jarak Jauh, 357 KA Bogor (BOO) – Jakarta Kota (JAKK), 286 KA Bekasi (BKS) – Tanah Abang (THB), serta 64 KA Bandara.
    Peningkatan volume penumpang juga cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2015, jumlah penumpang tercatat sebanyak 5,7 juta, kemudian meningkat menjadi 7,55 juta pada 2019 sebelum pandemi.
    Meski sempat anjlok menjadi 3,2 juta pada 2020 dan 2,6 juta pada 2021 akibat pandemi, angka ini kembali naik menjadi 4,45 juta pada 2022 dan 5,11 juta pada 2023 (termasuk 405 ribu penumpang KA Bandara).
    Pada 2024, jumlah penumpang yang melakukan gate in mencapai 5,55 juta, sementara gate out sebanyak 5,29 juta.
    Volume penumpang transit di Stasiun Manggarai juga menunjukkan tren yang terus meningkat. Pada 2023, jumlah penumpang transit tercatat hampir 52,25 juta orang. Angka ini naik 10,8 persen pada 2024, menjadi 57,67 juta penumpang transit dalam setahun. Rata-rata per hari, Stasiun Manggarai melayani sekitar 166.587 penumpang pada hari kerja.
    Tercatat pada 1 Januari 2025 jumlah penumpang yang transit mencapai 211.132 orang. Data tersebut menunjukkan bahwa Manggarai telah berkembang menjadi stasiun utama dan tersibuk sebagai titik transit dan perpindahan penumpang di Jabodetabek.
    Sebagai optimalisasi untuk kapasitas angkut penumpang saat ini, KAI Commuter telah mengoperasikan 5 rangkaian Commuter Line baru CLI-125 sebanyak 5 rangkaian dengan lintas operasi 3 di lintas Bogor dan 2 di lintas Bekasi/Cikarang dan akan terus bertambah setelah mendapat sertifikasi dan melawati serangkaian uji dan test sesuai dengan peraturan dari Kementerian Perhubungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Mengapa Prabowo Terkejut Ada Tomy Winata di Peresmian Industri Baterai Listrik?
                        Nasional

    4 Mengapa Prabowo Terkejut Ada Tomy Winata di Peresmian Industri Baterai Listrik? Nasional

    Mengapa Prabowo Terkejut Ada Tomy Winata di Peresmian Industri Baterai Listrik?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kehadiran pemilik Artha Graha Group
    Tomy Winata
    (TW) di acara peresmian groundbreaking Ekosistem Industri Baterai Listrik Terintegrasi Konsorsium ANTAM-IBC-CBL, membuat Presiden
    Prabowo
    Subianto terkejut.
    Diketahui,
    Presiden Prabowo
    meresmikan ekosistem industri baterai tersebut di Kawasan Artha Industrial Hills (AIH) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (29/6/2025).
    Saat berpidato, Prabowo awalnya tidak menyapa Tomy Winata. Kepala Negara hanya menyapa sejumlah menteri, pihak swasta, dan kepala daerah yang hadir.
    Mereka di antaranya adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Perumahan Rakyat Maruarar Sirait, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, hingga jajaran Danantara.
    Setelah itu, Prabowo sempat bertanya siapa lagi yang belum disapanya.
    “Siapa lagi? Absen yang tidak hadir, siapa lagi? Hehe. Seskab nanti dicatat ya, siapa yang tidak hadir. Biasanya memang saya tidak terlalu mau hadir groundbreaking, tetapi kali ini saya hadir,” kata Prabowo, Minggu.
    Lantas, saat berpidato, Prabowo tiba-tiba berhenti berbicara karena melihat Tomy Winata.
    Prabowo menyebut wajah Tomy Winata sangat familiar, sehingga harus disapa olehnya.
    “Peresmian Groundbreaking Ekosistem Industri Baterai Kendaraan Listrik Terintegrasi Konsorsium ANTAM, IBC, dan CBL. Saudara-saudara sekalian, saya menyambut dengan sangat bahagia dan sangat bangga acara ini,” ujar Prabowo.
    “Memang biasanya saya tidak mau ada… TW ada di sini… Muka familiar, jadi, saya, harus saya sapa juga,” katanya seraya menunjuk Tomy Winata.
    Tomy Winata pun berdiri ketika disapa Prabowo. Dia juga tampak menelungkupkan tangannya sebelum duduk kembali.
    Setelah itu, Prabowo kembali mengecek siapa-siapa saja yang belum dia absen.
    Kemudian, dalam pidatonya, Prabowo mengungkapkan bahwa Indonesia sudah lama bercita-cita untuk melakukan
    hilirisasi
    .
    Bahkan, Prabowo mengeklaim bahwa Presiden pertama RI, Soekarno (Bung Karno) sudah bercita-cita mengenai hilirisasi sejak lama.
    “Cita-cita hilirisasi sudah sangat lama, sudah sangat lama. Dari sebenarnya Presiden Republik Indonesia yang pertama, dari Bung Karno sudah bercita-cita hilirisasi, dan presiden-presiden kita selanjutnya juga bercita-cita dan melaksanakan hilirisasi. Melaksanakan,” ujar Prabowo.
    Kemudian, Kepala Negara menyebut bahwa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang secara nyata memulai program hilirisasi.
    “Tadi disampaikan oleh Menteri ESDM sebagai Ketua Satgas Hilirisasi yang saya tunjuk, bahwa program ini, proyek ini mulai empat tahun yang lalu. Dengan demikian kita lihat peran dari pada Presiden Joko Widodo,” kata Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Libur Sekolah, Makanan MBG Dikirim ke Sekolah Setiap Senin dan Kamis

    Libur Sekolah, Makanan MBG Dikirim ke Sekolah Setiap Senin dan Kamis

    Libur Sekolah, Makanan MBG Dikirim ke Sekolah Setiap Senin dan Kamis
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-

    Badan Gizi Nasional
    (BGN) memastikan, program
    makan bergizi gratis
    (
    MBG
    ) bakal tetap berjalan meski dalam masa libur sekolah.
    Juru Bicara BGN Redy  Hendra Gunawan menyebutkan, paket makanan MBG akan dikirim ke sekolah setiap hari Senin dan Kamis.
    “BGN akan tetap mendistribusikan MBG tanpa terpengaruh jadwal libur sekolah. Distribusi MBG akan tetap dilakukan selama enam hari, sedangkan untuk frekuensi dilakukan pengiriman di hari Senin dan Kamis,” kata Redy, Senin (30/6/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Redy menjelaskan, paket MBG selama hari libur sekolah akan dikombinasikan antara makanan siap santap dan paket makanan dalam kemasan.
    Mekanismenya, pada hari Senin, pihak sekolah akan menerima paket makanan siap santap untuk disantap hari Senin dan paket makanan kemasan untuk dikonsumsi pada hari Selasa dan Rabu.
    “Kemudian di hari Kamis, kami mendistribusikan lagi makan siap santap, dan pada hari Kamis diberikan paket makanan dalam kemasan untuk hari Jumat dan Sabtu,” ujar Redy.
    Paket makanan kemasan itu akan terdiri dari roti atau karbohidrat lainnya beserta telur, susu, dan buah.
    “Kemasan yang kami gunakan di dalam pemberian paket makanan untuk anak sekolah selama liburan menggunakan kantong gua ulang sehingga tidak mencemari lingkungan,” ucap Redy.
    Ia menegaskan, percepatan program MBG menjadi target BGN, yang dipengaruhi oleh penyediaan infrastruktur SPPG.
    Hingga saat ini, jumlah SPPG yang sudah beroperasi di seluruh wilayah Indonesia berjumlah 1.861, mencakup penerima manfaat sebanyak 5.582.470.
    Selama masa libur sekolah, MBG tetap beroperasi dengan penyesuaian menu agar anak-anak tetap mendapatkan asupan gizi yang optimal.
    Program ini juga terus diawasi secara aktif oleh BGN guna memastikan efektivitas, efisiensi, dan keberlanjutan implementasinya.
    BGN berharap seluruh petugas SPPG dapat menjalankan tugas sesuai standar operasional yang telah ditetapkan agar manfaat program dapat dirasakan secara maksimal dan merata di seluruh lapisan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Kronologi Anggota TNI AL Dikeroyok di Terminal Arjosari, Sempat Tegur Pelaku yang Minta Jatah Preman ke Sopir
                        Nasional

    9 Kronologi Anggota TNI AL Dikeroyok di Terminal Arjosari, Sempat Tegur Pelaku yang Minta Jatah Preman ke Sopir Nasional

    Kronologi Anggota TNI AL Dikeroyok di Terminal Arjosari, Sempat Tegur Pelaku yang Minta Jatah Preman ke Sopir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – TNI Angkatan Laut (AL) mengungkap kronologi dugaan
    pengeroyokan
    terhadap salah satu anggotanya di
    Terminal Arjosari
    , Kota Malang, Jawa Timur.
    Peristiwa tersebut menimpa Letda Laut (PM) Abu Yamin saat dalam perjalanan pulang dari dinas.
    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika
    Letda Laut Abu Yamin
    tiba di
    Terminal Arjosari
    dan bertemu dengan sejumlah rekan di lokasi.
    Di sana, ia menegur seorang juru panggil penumpang bernama Kasir.
    “Pada waktu itu, personel
    TNI AL
    memberikan nasihat kepada seorang bernama Kasir untuk disampaikan kepada rekan lainnya agar tidak berebut penumpang serta meminta jatah preman kepada bus manapun yang ada di terminal itu,” kata Kadispenal kepada Kompas.com, Senin (30/6/2025).
    Namun, nasihat tersebut rupanya tidak diterima dengan baik.
    Sekelompok calo diduga merasa tersinggung dan melakukan pengeroyokan terhadap perwira pertama dari Polisi Militer TNI AL tersebut.
    “Singkat cerita, ada kelompok calo yang tidak terima dengan nasihat tersebut sehingga melakukan tindakan pengeroyokan terhadap personel TNI AL tersebut,” ucap Tunggul.
    Kendati begitu, hal tersebut hingga kini masih didalami. 
    Tunggul menambahkan, sejauh ini sudah ada tiga orang terduga pelaku yang menyerahkan diri dan kini telah diserahkan ke Polresta Malang Kota untuk menjalani proses hukum.
    “Untuk terduga pelaku lainnya masih buron,” tutur dia.
    TNI AL menyatakan akan mengawal proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
    Penanganan terhadap kasus ini masih terus dilakukan oleh pihak berwenang.
    Letda Abu Yamin kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).
    Sang putri, Alfia Nur Maharani, menyampaikan bahwa kondisi ayahnya perlahan membaik pascaoperasi wajah dan jari.
    “Kini, tahapannya masa pemulihan setelah sebelumnya menjalani operasi dan bengkaknya sudah mulai kempes sehingga matanya sudah terbuka,” ujar Alfia saat ditemui di kediamannya, dikutip Tribun, Minggu (29/6/2025).
    Menurut Alfia, proses operasi yang berlangsung selama hampir enam jam itu melibatkan tiga dokter spesialis: ortopedi, syaraf, dan bedah plastik.
    Letda Abu Yamin mengalami luka cukup serius, termasuk robekan di wajah, patah tulang pada jari, serta kerusakan pada bagian kepala dan dahi yang harus dipasangi pen.
    “Yang dioperasi yaitu ruas jari tiga dan empat pada tangan kiri karena mengalami patah tulang,” ungkapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa Langkah yang Diambil DPR Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?

    Apa Langkah yang Diambil DPR Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?

    Apa Langkah yang Diambil DPR Setelah MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Dewan Perwakilan Rakyat (
    DPR
    ) RI maupun pemerintah masih terus mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029.
    Sejumlah langkah pun mulai dikaji oleh pihak legislatif, mulai dari usul pembentukan panitia khusus (pansus) hingga revisi undang-undang terkait pemilu secara menyeluruh dengan metode
    omnibus law
    .
    Lalu, apa langkah yang akan diambil DPR?
    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pimpinan DPR belum dapat memberikan sikap resmi karena kajian terhadap substansi putusan masih berlangsung.
    “Kita akan mengkaji dahulu putusan itu,” ujar Dasco saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (27/6/2025).
    Menurut Dasco, pimpinan DPR baru akan memberikan tanggapan perinci terkait kepastian langkah yang akan diambil setelah kajian dilakukan secara komprehensif.
    “Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab,” kata Dasco.
    Dari pihak pemerintah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menyatakan tengah mempelajari implikasi
    putusan MK
    Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap sejumlah aspek teknis dan regulasi.
    “Kami di Kemendagri terlebih dahulu mendalami substansi putusan MK ini secara menyeluruh,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, Sabtu (28/6/2025).
    Dia menjelaskan, Kemendagri akan menelaah dampak putusan tersebut terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk skema pembiayaan dan penyesuaian jadwal penyelenggaraan.
    “Komunikasi intensif akan dilakukan baik di internal pemerintah maupun dengan DPR sebagai pembentuk undang-undang,” ujar Bahtiar.
    Wacana revisi UU Pemilu pun kembali menguak seiring dengan putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
    Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI-P Aria Bima mengusulkan agar pembahasan revisi UU Pemilu dilakukan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi di parlemen.
    Sebab, pembahasan melalui panitia kerja (panja) di satu komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) saja tidak cukup mengingat kompleksitas dampak putusan MK ke depan.
    “Pembahasan RUU tersebut idealnya tidak cukup hanya melalui panitia kerja (panja), tetapi bisa dipertimbangkan melalui panitia khusus (pansus) lintas komisi mengingat kompleksitas persoalan yang akan timbul ke depan,” ujar Aria Bima dalam siaran pers, Minggu (29/6/2025).
    Bima mengingatkan, salah satu konsekuensi penting dari pemisahan jadwal pemilu nasional dan daerah adalah potensi kekosongan jabatan kepala daerah maupun anggota DPRD.
    Hal ini disebabkan oleh pemilu di tingkat daerah yang baru bisa digelar paling cepat dua tahun atau lebih setelah pemilu nasional.
    “Perpanjangan masa jabatan DPRD, misalnya, bukan perkara mudah. Kita perlu duduk bersama antara DPR, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyepakati langkah-langkah strategis guna mengantisipasi konsekuensi dari putusan MK tersebut,” kata Aria.
    Oleh karena itu, revisi UU Pemilu untuk meningkatkan putusan MK terbaru harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan lanjutan.
    “Apakah nantinya kita akan menambahkan pasal peralihan atau menyisipkan norma baru dalam UU Pemilu, itu harus dipikirkan secara integral, tidak bisa sepotong-sepotong. Ini soal desain besar penyelenggaraan pemilu yang akan memengaruhi ekosistem demokrasi nasional,” kata dia.
    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menilai bahwa putusan MK ini berpotensi mendorong dilakukannya revisi UU Pemilu dengan skema omnibus law.
    Menurut dia, cakupan revisi sangat luas dan menyentuh sejumlah undang-undang sekaligus. “Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk mengubah merevisi UU ini secara omnibus law,” ujar Doli dalam diskusi di Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
    Doli menjelaskan, putusan MK tersebut menambah panjang daftar putusan terkait desain keserentakan pemilu.
    Karena itu, penyusunan ulang sistem pemilu perlu menyentuh lebih dari satu regulasi.
    Politikus Golkar itu berpandangan, setidaknya ada empat undang-undang yang perlu direvisi, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU MD3, dan UU Pemerintahan Daerah.
    “Setidaknya paling enggak nanti akan berkosekuensi dengan tentu pasti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang kedua, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Yang ketiga, UU tentang MD3. Yang keempat UU tentang Pemerintahan Daerah,” kata Doli.
    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
    Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden.
    Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Selanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
     
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Di samping itu, Saldi menjelaskan bahwa MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
    Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
    “Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota,” ujar Saldi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        HUT Bhayangkara ke-79, Sejumlah Jalan di Jakarta Pusat Ditutup 1 Juli
                        Megapolitan

    1 HUT Bhayangkara ke-79, Sejumlah Jalan di Jakarta Pusat Ditutup 1 Juli Megapolitan

    HUT Bhayangkara ke-79, Sejumlah Jalan di Jakarta Pusat Ditutup 1 Juli
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar menghindari sejumlah ruas jalan di sekitar
    Monas
    ,
    Jakarta Pusat
    pada Selasa (1/7/2025).
    Pengalihan lalu lintas akan diberlakukan sejak pukul 05.00 WIB hingga malam hari dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara.
    Informasi tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi Korlantas Polri, @korlantaspolri, yang dikutip pada Senin (30/6/2025).
    Berikut sejumlah ruas jalan yang perlu dihindari pengguna jalan:
    Pengendara juga diingatkan untuk merencanakan perjalanan lebih awal dan mencari rute alternatif demi menghindari keterlambatan atau kemacetan di sekitar lokasi acara.
    Selain pengalihan, masyarakat juga diminta tetap disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama. Korlantas Polri mengingatkan pentingnya:
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Depok dan Bekasi Diselimuti Kabut, Ini Penjelasan BMKG
                        Megapolitan

    6 Depok dan Bekasi Diselimuti Kabut, Ini Penjelasan BMKG Megapolitan

    Depok dan Bekasi Diselimuti Kabut, Ini Penjelasan BMKG
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan penyebab sejumlah wilayah di Depok dan Bekasi diselimuti kabut karena kelembaban udara yang tinggi, Minggu (29/6/2025).
    Hal itu turut dibersamai dengan intensitas hujan yang sering di beberapa wilayah tersebut.
    “Kawasan Puncak Bogor dikenal memiliki iklim lebih sejuk karena letaknya yang berada di dataran tinggi. Namun, cuaca di Bekasi dan Depok yang berada di dataran rendah kemungkinan dipengaruhi oleh faktor lain seperti hujan dan
    kelembaban tinggi
    ,” kata Guswanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (30/6/2025).
    Berdasarkan catatan BMKG, wilayah Depok sendiri kemarin memiliki kelembaban udara cukup tinggi di angka 92-96 persen.
    Hal ini berkaitan erat dengan intensitas hujan yang turun sejak pagi hari.
    Lalu di Minggu sore, angin di Depok diperkirakan relatif tenang dengan kecepatan 0-4 mph.
    “Meskipun anginnya relatif tenang, pergerakan angin dapat membawa udara yang lebih sejuk dan lembap ke wilayah tersebut,” ujar Guswanto.
    Sementara itu,
    prakiraan cuaca
    BMKG Depok akan turun hujan gerimis mulai siang hingga malam hari ini.
    Meski demikian, Guswanto belum menemukan indikasi adanya cuaca berkabut lagi pada hari ini.
    Sebelumnya diberitakan, wilayah di Jakarta, Depok, Bogor, dan Bekasi diselimuti kabut hampir seharian pada Minggu.
    Beberapa warga yang tinggal di wilayah tersebut melaporkan kemunculan kabut itu, salah satunya Angga (17), seorang warga Depok.
    Ia menceritakan, saat keluar rumah pukul 16.52 WIB, Angga melihat kabut tipis di sekitar tempat tinggalnya.
    “Depok yang biasanya panas jadi adem. Vibe-nya sendu karena berkabut. Jadi rasanya beda,” ungkap Angga kepada Kompas.com, Minggu malam.
    Menurutnya, kabut bisa muncul akibat hujan yang terus mengguyur Kota Depok selama tiga hari berturut-turut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemilu Pusat dan Daerah Tak Lagi Serentak: Mengurai Beban, Mencari Napas

    Pemilu Pusat dan Daerah Tak Lagi Serentak: Mengurai Beban, Mencari Napas

    Pemilu Pusat dan Daerah Tak Lagi Serentak: Mengurai Beban, Mencari Napas
    Dikdik Sadikin adalah seorang auditor berpengalaman yang saat ini bertugas di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), berperan sebagai quality assurer dalam pengawasan kualitas dan aksesibilitas pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Memiliki minat mendalam terhadap kebijakan publik, Dikdik fokus pada isu-isu transparansi, integritas, serta reformasi pendidikan dan tata kelola pemerintahan. Dikdik telah menulis sejak masa SMP (1977), dengan karya pertama yang dimuat di majalah Kawanku. Beberapa cerpen fiksi dan opini karyanya telah dipublikasikan di media massa, termasuk di tabloid Kontan dan Kompas. Dua artikel yang mencolok antara lain “Soekarno, Mahathir dan Megawati” (3 November 2003) serta “Jumlah Kursi Menteri dan Politik Imbalan” (9 Oktober 2024). Ia juga pernah menjabat sebagai pemimpin redaksi dan pemimpin umum majalah Warta Pengawasan selama periode 1999 hingga 2002, serta merupakan anggota Satupena DKI. Latar belakang pendidikan suami dari Leika Mutiara Jamilah ini adalah Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (lulus 1994) dan Magister Administrasi Publik dari Universitas Gadjah Mada (lulus 2006).

    Terlalu banyak pilihan membunuh pilihan.
    ” — Alvin Toffler
    MAHKAMAH
    Konstitusi (MK) mengetuk palu dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024: mulai Pemilu 2029, pemilu nasional dan daerah dipisah.
    Putusan itu bukan sekadar urusan teknis atau penghematan logistik, melainkan tanda bahwa kita tengah meninjau ulang cara kita berdemokrasi.
    Apakah ia cukup manusiawi? Apakah ia sungguh-sungguh mewakili kehendak rakyat?
    Padahal, ketika sistem pemilu serentak diberlakukan, ia dilandasi oleh gagasan mulia: sinkronisasi.
    Dalam sistem otonomi daerah, dibayangkan bahwa jika kepala daerah dan pemimpin nasional dipilih bersamaan, maka awal masa jabatan mereka akan serempak, sehingga perencanaan pembangunan pusat dan daerah dapat diharmoniskan sejak awal.
    Presiden dan kepala daerah, ibarat dirigen dan para pemusik, memulai partitur pembangunan pada waktu yang sama, menyanyikan lagu yang sama dalam irama yang utuh.
    Namun, sejarah demokrasi seringkali bergerak zig-zag. Realitas di lapangan tak seindah rancangan kebijakan di atas kertas.
    Alih-alih tercipta sinergi, justru muncul kelelahan, kekacauan teknis, dan penurunan kualitas pemilu. Apa yang semula terlihat rasional, perlahan-lahan berubah menjadi beban kolektif.
    Sejak 2019, rakyat Indonesia diminta memilih presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam satu hari yang padat.
    Demokrasi menjadi ujian nasional lima mata pelajaran, dengan soal-soal panjang dan waktu terbatas. Kertas suara membentang seperti kalender dinding, nama-nama calon membingungkan, logo partai mirip-mirip, dan waktu mencoblos terlalu cepat.
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut gejala kejenuhan pemilih sebagai ancaman serius. Fokus pemilih terpecah pada calon yang terlalu banyak, sementara waktu mencoblos sangat terbatas.
    Suara rakyat kehilangan ketajaman. Pilihan politik tak lagi ditentukan oleh ide dan gagasan, melainkan oleh kelelahan dan ketidaktahuan.
    Tragedi pun hadir. Data Pemilu 2019 mencatat lebih dari 894 petugas KPPS meninggal karena kelelahan, dengan lebih dari 5.000 lainnya jatuh sakit. Demokrasi tak seharusnya menuntut harga semahal itu.
    Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut masa kerja KPU menjadi tidak efisien. Dalam lima tahun masa jabatan, KPU hanya bekerja maksimal selama dua tahun. Selebihnya tenggelam dalam rutinitas administratif.
     
    Negara menyusun pesta politik yang terlalu besar untuk ditelan dalam satu hari. Sistem yang awalnya dianggap efisien ternyata tidak efektif.
    Namun, keputusan memisahkan pemilu nasional dan daerah juga bukan tanpa residu masalah. Pertanyaan mendasar kembali menggema: bagaimana kelak pemerintah pusat mengorkestrasi pembangunan daerah jika kepala daerah tidak lagi dilantik bersamaan dengan presiden?
    Risiko fragmentasi agenda pembangunan menjadi nyata. Pemerintah pusat bisa saja meluncurkan prioritas nasional saat sebagian kepala daerah baru menjabat, sementara sebagian lainnya mendekati akhir masa tugas.
    Sinkronisasi perencanaan bisa menjadi rumit—seperti memainkan lagu yang sama dengan para pemain musik yang masuk ke panggung pada waktu berbeda.
    Namun, di sinilah tantangan baru itu seharusnya dijawab dengan inovasi tata kelola. Harmonisasi tak harus diseragamkan waktunya, tetapi disamakan arah dan visi strategisnya.
    Lewat perencanaan jangka menengah, pembagian peran yang lebih presisi, dan sistem insentif-fiskal yang terukur, pusat dan daerah tetap dapat menyatu dalam satu irama, meski berbeda tempo.
    Negara-negara federal seperti Jerman dan Kanada telah membuktikan bahwa sinkronisasi tak bergantung pada jadwal Pilkada. Yang lebih penting adalah forum dialog antar-pemerintah yang rutin, data bersama yang dapat diakses lintas sektor, dan akuntabilitas program lintas level.
    Dalam konteks Indonesia, penguatan RPJMN dan RPJMD yang terintegrasi dan disupervisi dapat menjadi solusi.
    Menurut International IDEA (2023), hanya 16 dari 200 negara yang melaksanakan pemilu nasional dan lokal secara serentak penuh.
     
    Di Amerika Serikat, pemilu presiden dan
    midterm elections
    dipisah agar rakyat bisa fokus pada isu berbeda.
    Di Jerman, pemilu Bundestag dan Landtag dilakukan terpisah demi efektivitas partisipasi. Di sana, kualitas lebih penting daripada kecepatan.
    Kita bukan satu-satunya yang merasakan beban serentak. Kita hanya perlu lebih jujur membaca napas demokrasi kita sendiri.
    Putusan MK ini adalah bentuk jeda dalam demokrasi kita yang terengah-engah. Dengan memisahkan pemilu nasional dan daerah, kita memberi kesempatan kepada rakyat untuk kembali memaknai suara mereka.
    Bukan hanya mencoblos, tapi memahami, menimbang, dan mempercayai.
    Tentu, tantangan anggaran akan muncul. Namun, demokrasi yang sehat memang tak pernah murah. Yang murah biasanya adalah populisme murahan, atau otoritarianisme yang menyamar sebagai efisiensi.
    Mungkin dari lima kotak suara yang membingungkan itu, kita sedang membuka jalan menuju satu hal yang lebih penting: kesadaran rakyat yang tidak kelelahan, tapi tercerahkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        MK ala Chef: Bongkar Pasang Pemilu
                        Nasional

    10 MK ala Chef: Bongkar Pasang Pemilu Nasional

    MK ala Chef: Bongkar Pasang Pemilu
    Sejak 2006 berkecimpung di dunia broadcast journalism, dari Liputan6 SCTV, ANTV dan Beritasatu TV. Terakhir menjadi produser eksekutif untuk program Indepth, NewsBuzz, Green Talk dan Fakta Data
    DEMOKRASI
    Indonesia seperti masakan tanpa juru masak atau “chef”. Untuk pertama kali negeri kita menggelar pemilu nasional dan pemilu lokal (pemilihan kepala daerah) secara serentak pada 2024.
    Serentak di sini tidak menunjuk pada hari yang sama, melainkan tahun yang sama–berjarak 9,5 bulanan.
    Ini adalah kelanjutan dari sifat serentak di Pemilu 2019 saat pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota (Pileg) dilaksanakan berbarengan atau di hari yang sama dengan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres). Sebut saja “Pemilu 5 Kotak”.
    Pemilu serentak tahun 2019 itu menerjemahkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 14/PUU-XI/2013.
    Sebelumnya, mulai dari 2004 hingga 2014, seluruh pemilu dilakukan terpisah dengan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota mendahului pemilihan presiden dan wakil presiden.
    Sekarang, dua pilar dalam “Pemilu 5 Kotak” itu dicopot oleh MK lewat putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
    Mulai 2029 mendatang, pemilihan anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota akan masuk satu rumpun dengan pemilihan kepala daerah (gubernur dan bupati/wali kota).
    Untuk gampangnya ini disebut pemilu lokal atau daerah. Putusan MK ini dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025.
    Yang lebih drastis dan dramatis, MK memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal atau daerah tidak lagi digelar pada yang sama seperti 2024, tapi terpisah.
    MK menetapkan waktu pemungutan suara pemilu lokal paling singkat dua tahun atau paling lama 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR atau DPD atau pelantikan presiden dan wakil presiden.
    Mulai 2029, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, anggota DPD serta presiden dan wakil presiden. Pendek kata susut menjadi “Pemilu 3 Kotak”.
    Kali ini MK menggantikan peran
    chef
    bagi demokrasi Indonesia, setidaknya dalam “masakan” yang bernama pemilihan umum dan bagaimana pemilu nasional dan pemilu lokal harus dilaksanakan.
    Keputusan MK tak pelak mengganti model penyelenggaraan pemilu di level nasional dan lokal, dari serentak dalam tahun yang sama menjadi terpisah dengan jarak waktu paling singkat dua tahun.
    Putusan MK dapat dibilang maju, revolusioner dan agak keluar dari fungsi MK sebagai “negative legislator”.
    I Dewa Gede Palguna saat masih menjadi Hakim Konstitusi (2008) menyatakan, meskipun MK dapat membatalkan undang-undang, tapi MK tidak dapat membuat putusan untuk melakukan perubahan terhadap UU. Itulah “negative legislator” yang melekat pada MK.
    Menurut MK, putusan itu untuk menjaga kualitas pemilu, meningkatkan efisiensi penyelenggaraan, serta memberi ruang yang lebih baik bagi pemilih untuk menggunakan hak pemilih secara cermat dan tidak terburu-buru.
    Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan, partisipasi pemilih di
    Pilkada
    2024 sebesar 68,2 persen. Itu lebih rendah dibandingkan Pemilu 2024 di mana partisipasi pemilih mencapai 81,78 persen.
    Apakah ini menjelaskan jarak waktu antara gelaran pemilu nasional dengan Pilkada (pemilu lokal) yang cuma 9,5 bulan bikin rakyat jenuh?
    Bisa iya, bisa tidak. Dulu, sebelum ada rekayasa sistemik untuk menyelenggarakan Pilkada secara serentak, Pilkada bisa digelar setiap tiga hari sekali.
    Pilkada dimaksud berlangsung di tiga daerah berbeda, bisa tingkat provinsi, kabupaten atau kota. Hal ini bikin jenuh dan bosan rakyat di lapis bawah. Seolah-olah tiada hari tanpa Pilkada.
    Saban tahun ada saja daerah yang menghelat Pilkada. Begitu jika kita menengok sejak Pilkada langsung pertama kali diadaptasi di Pilkada tahun 2005.
    Pemilu serentak rangkap dua, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal di tahun yang sama sesungguhnya adalah ikhtiar untuk memotong “persaingan politik” yang berlangsung maraton dan menyebabkan rakyat bosan dan jenuh dengan politik.
    Pilkada serentak pada 27 November 2024 itu, juga dilatarbelakangi keperluan sinkronisasi antara pusat dan daerah.
    Di masa Presiden Joko Widodo, mencuat isu sinergitas dan koordinasi sehingga mendorong ide pemilu serentak di tahun yang sama untuk mengisi pemimpin di pusat dan daerah.
    Pemilu nasional dan pemilu lokal serentak di tahun yang sama baru dipraktikkan di tahun 2024. Rasanya terlampau tergesa-gesa jika harus dirombak, diubah dan dibangun ulang.
    Ibarat kata “masakan” DPR, lewat UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 10/2016 tentang Pilkada, baru saja disajikan kepada rakyat Indonesia, kok cepat-cepat dicap agar disingkirkan dari daftar menu.
    Sembilan hari sebelum MK menerbitkan putusan yang mengubah keserentakan pemilu, Ketua Komisi Hukum DPR Habiburokhman mengeluh soal MK.
    “Di DPR ini kadang-kadang kami capek bikin Undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi),
    Tempo.co
    , 18 Juni 2025.
    Keluhan ini dapat dibaca bermacam-macam. MK dianggap menjadi institusi yang “mentorpedo” produk legislasi DPR atau ia sedang frustrasi dengan putusan-putusan MK?
    Selama MK konsisten dengan fungsi dan peran yang diamanatkan konstitusi, publik pasti akan berada di belakangnya.
    Namun, sebagai institusi, MK pernah tergelincir tatkala memutuskan alias mengubah syarat usia minimal untuk calon presiden dan wakil presiden, tahun 2023 lalu.
    Putusan itu memberi karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka, putra sulung presiden saat itu Joko Widodo, untuk berlaga di pemilu 2024.
    Jadi, putusan nomor 135 ini pun harus ditakar untung dan ruginya, manfaat dan mudharatnya bagi gelaran pemilihan umum serta demokrasi Indonesia.
    Konsekuensi pertama, jika pemilu lokal digelar dua tahun atau 2,5 tahun setelah pelantikan anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden, berarti seluruh provinsi, kabupaten dan kota akan mengalami kekosongan pemimpin dari 2029-2031.
    Dan itu kolosal, meliputi 545 daerah, yakni 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota. Saat masa jabatan kepala daerah usai, maka pemerintah pusat harus mengisi atau menempatkan orang sebagai penjabat gubernur/bupati/wali kota.
    Selama ini penjabat kepala daerah adalah orang pilihan presiden atau menteri dalam negeri atau kementerian dalam negeri. Keberadaan mereka ditunjuk, ditugaskan, dan bukan dipilih sebagaimana seorang kepala daerah.
    Sudah pasti legitimasi penjabat kepala daerah itu rendah, tapi mengambil keputusan penting, bahkan strategis di daerah mereka bertugas. Ini dilema penjabat yang terbaca di masa Jokowi.
    Konsekuensi kedua, bagaimana dengan kursi anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan DPRD kota selama masa transisi menuju pemilu lokal serentak 2031 (jeda dua tahun atau 2,5 tahun dari pelantikan anggota DPR, DPD serta presiden dan wakil presiden)? Siapa yang akan dan bagaimana mengisinya?
    Total kursi DPRD kabupaten/kota saja menembus 17.510. Belum lagi anggota DPRD tingkat provinsi. Haruskah anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota periode 2024-2029 diperpanjang masa jabatannya hingga pemilu lokal atau Pilkada serentak 2031?
    Apakah model transisi begini sehat untuk menjalankan fungsi
    checks and balances
    ? Tidakkah ini mengurangi kesempatan politikus lain di tingkat lokal atau kader partai di provinsi/kabupaten/kota yang mengincar kursi legislator tadi?
    Konsekuensi terakhir, berkaitan dengan aspek pendanaan. Biaya Pilkada serentak 2024 sekitar Rp 41 triliun. Adapun anggaran pemilu nasional sebesar Rp 71,3 triliun. Total biaya pemilu nasional dan pemilu lokal di tahun 2024 menembus Rp 112,3 triliun.
    Dengan memasukkan pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota ke rumpun pemilu lokal, apakah biaya total pemilu yang digelar terpisah bakal tetap? Atau sebaliknya kian besar karena faktor inflasi?
    Kini, kerumitan, keruwetan, hingga dilema yang muncul menyusul keputusan MK ini perlu dikaji oleh pemerintah, DPR, KPU, organisasi sipil, peneliti hingga akademisi yang
    concern
    terhadap pemilu dan demokrasi di Tanah Air.
    Momentum merevisi atau mengubah UU Pemilu dan UU Pilkada seyogyanya menjadi “moment of the truth” untuk memasak (baca: melahirkan) penyelenggaraan pemilihan umum yang meningkatkan kualitas demokrasi di negeri kita.
    Bongkar pasang desain atau rancangan gelaran pemilu yang terlalu sering, bukan zamannya lagi. Itu bisa menerbitkan apatisme publik. Percaya dengan proses, jangan reaksioner.
    Dan agar produk legislasi DPR dan pemerintah, tidak kelewat sering diuji-materi (
    judicial review
    ) ke MK, maka dua cabang kekuasaan yang berperan sebagai “positive legislator” itu wajib mengubah pendekatan.
    Belakangan tuntutan “partisipasi yang bermakna” kian nyaring disuarakan masyarakat sipil, terutama setelah revisi Undang-Undang Tentara NasionaI Indonesia (UU TNI) dianggap kurang memperhatikannya.
    Kritik serupa dialamatkan ke DPR dan pemerintah menyangkut revisi UU BUMN serta revisi UU Mineral dan Batu Bara.
    MK lewat putusan nomor 91/PUU-XVIII/2020 mengartikan
    meaningful participation
    sebagai: hak masyarakat untuk didengarkan pendapatnya, hak masyarakat untuk dipertimbangkan pendapatnya, dan hak masyarakat untuk mendapat penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (
    hukumonline.com
    , 13 Juli 2022).
    Saya kira panduan MK tadi teramat jelas. Jangan sampai DPR dan pemerintah jatuh di lubang yang sama gara-gara mengangkangi soal partisipasi publik yang bermakna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kilas Balik Konflik Blok Ambalat: Picu Ketegangan, Berakhir Dikelola Bersama

    Kilas Balik Konflik Blok Ambalat: Picu Ketegangan, Berakhir Dikelola Bersama

    Kilas Balik Konflik Blok Ambalat: Picu Ketegangan, Berakhir Dikelola Bersama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sengketa wilayah laut yang berlangsung sejak 2005 antara Indonesia dan Malaysia di
    Blok Ambalat
    akhirnya menemui titik terang.
    Kedua negara sepakat untuk mengelola bersama wilayah perairan kaya sumber daya alam tersebut melalui skema
    joint development
    .
    Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Presiden RI
    Prabowo Subianto
    dan Perdana Menteri Malaysia
    Anwar Ibrahim
    di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (27/6/2025).
    Ini menandai babak baru kerja sama bilateral di tengah belum tercapainya kesepakatan batas wilayah landas kontinen dan zona ekonomi eksklusif (ZEE) kedua negara.
    Blok Ambalat berada di Laut Sulawesi atau Selat Makassar, dekat dengan perbatasan Kalimantan Utara dan Sabah.
    Blok Ambalat diperkirakan meemiliki cadangan minyak dan gas sekitar 764 juta barrel minyak.
    Konflik Blok Ambalat tidak berkaitan dengan laut teritorial, melainkan landas kontinen, yaitu dasar laut hingga 200 mil dari pantai yang mengandung sumber daya alam seperti minyak dan gas.
    Di atasnya adalah zona ekonomi ekslusif (ZEE), wilayah pengelolaan ekonomi eksklusif yang berbeda secara hukum.
    Permasalahan bermula saat dua perusahaan, yakni Shell dari Malaysia dan ENI dari Italia (beroperasi atas izin Indonesia), mengajukan izin eksplorasi di wilayah yang tumpang tindih.
    Malaysia menyebut area itu sebagai Blok ND6 dan ND7, sementara Indonesia menamakannya Blok Ambalat.
    Tumpang tindih klaim diperparah oleh penggunaan Peta Malaysia 1979, yang secara sepihak memasukkan sebagian wilayah laut yang diklaim Indonesia.
    Peta ini tidak sesuai dengan ketentuan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS), yang menjadi dasar klaim maritim Indonesia bahwa
    blok Ambalat
    milik Indonesia.
    Hal ini menyebabkan pemerintah Indonesia menolak peta baru Malaysia tersebut.
    Peta tersebut juga diprotes oleh Filipina, Singapura, Thailand, China, dan Vietnam karena dianggap sebagai upaya atas perebutan wilayah negara lain.
     
    Aksi sepihak Malaysia ini juga diikuti dengan penangkapan nelayan Indonesia pada wilayah-wilayah yang diklaim.
    Tak ayal, perebutan wilayah ini sempat membuat hubungan antara kedua negara menjadi tegang.
    Kapal-kapal patroli Malaysia pun diketahui berulang kali melintasi batas wilayah Indonesia dengan alasan area tersebut merupakan bagian dari wilayah Malaysia.
    Merespons itu, TNI juga mengerahkan kapal-kapal perangnya untuk bersiaga di wilayah perbatasan tersebut.
    Perebutan wilayah Ambalat ini seolah-olah menunjukkan Indonesia tidak ingin mengulang kejadian pada 2002 ketika kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan dalam sengketa di Mahkamah Internasional yang dimenangkan Malaysia.
    Blok Ambalat merupakan masalah lama yang seringkali menimbulkan ketegangan dan menghambat hubungan Indonesia-Malaysia.
    Sayangnya, proses penyelesaian masalah ini cenderung berjalan lambat, perundingan antara kedua negara kerap kali menemui jalan buntu.
    Berdasarkan hukum internasional, dalam hal terjadinya sengketa wilayah laut, maka penyelesaiannya dilakukan sesuai ketentuan UNCLOS 1982.
    Negara yang bersengketa diwajibkan menyelesaikan dengan cara-cara damai. Jika cara tersebut tidak berhasil mencapai persetujuan, maka negara-negara terkait harus mengajukan sebagian sengketa kepada prosedur wajib.
     
    Dengan prosedur ini, sengketa hukum laut akan diselesaikan melalui mekanisme dan institusi peradilan internasional yang telah ada, seperti Mahkamah Internasional.
    Namun, Indonesia dan Malaysia sendiri memilih jalan damai dalam menyelesaikan sengketa perbatasan ini.
    Hal tersebut terlihat dari perundingan-perundingan yang sudah dilakukan oleh perwakilan kedua negara.
    Pemerintah Indonesia, pada tahun 2009, pernah menyebut tidak akan membawa masalah Blok Ambalat ke Mahkamah Internasional mengingat posisi Indonesia yang kuat.
    Meski begitu, pemerintah berulang kali menegaskan bahwa kedaulatan Indonesia merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar.
    Setelah bertahun-tahun menemui jalan buntu, kedua negara akhirnya sepakat untuk mengelola bersama wilayah perairan Ambalat.
    Prabowo Subianto mengatakan Indonesia dan Malaysia sepakat untuk menyelesaikan masalah perbatasan dengan penyelesaian yang akan menguntungkan kedua belah pihak, salah satunya mengenai konflik Blok Ambalat. 
    “Sebagai contoh, kita sepakat hal-hal yang masalah perbatasan yang mungkin memerlukan waktu lagi untuk menyelesaikan secara teknis. Tapi prinsipnya, kita sepakat untuk mencari penyelesaian yang menguntungkan kedua pihak,” ujar Prabowo, Jumat.
     
    Untuk Blok Ambalat, kata Prabowo, Indonesia dan Malaysia akan mengeksploitasi lautnya secara bersama.
    “Contoh, masalah Ambalat, kita sepakat bahwa sambil kita saling menyelesaikan masalah-masalah hukum kita sudah ingin mulai dengan kerja sama ekonomi yang kita sebut joint development. Apa pun yang kita ketemu di laut itu kita akan bersama-sama mengeksploitasinya,” kata Prabowo.
    “Jadi kita sepakat bahwa kita ini harus bekerja untuk kepentingan bangsa dan rakyat kita masing-masing,” imbuh dia.
    Anwar menambahkan, skema kerja sama ini dapat diambil jika perundingan dari sisi hukum selalu menemui jalan buntu.
    “Kalau kita tunggu (perundingan) selesai, kadang mungkin mengambil masa dua dekade lagi. Jadi kita manfaatkan waktu ini untuk mendapat hasil, supaya memberikan untungan kepada kedua-dua negara dan membela nasib rakyat kita di kawasan yang agak jauh di perbatasan,” kata Anwar.
    Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menjelaskan bahwa sesungguhnya ada tiga opsi umum dalam menangani sengketa seperti ini, namun semuanya dinilai tidak optimal, yakni:
    1. Membawa ke pengadilan internasional – berisiko tinggi kalah seperti di Sipadan dan Ligitan.
    2. Menempuh jalur kekerasan atau konfrontasi militer – tidak realistis.
    3. Membiarkan status quo – tidak produktif karena potensi ekonomi tak tergarap.
    Oleh karena itu, menurut dia, skema 
    joint development
    yang disepakati Indonesia dan Malaysia adalah opsi yang lebih pragmatis.
    Skema joint development memungkinkan kedua negara untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam secara bersama-sama, tanpa harus menunggu penyelesaian final atas batas wilayah.
    Menurut Hikmahanto, Indonesia pernah menerapkan skema serupa saat masih mengelola Timor Timur dan menjalin kerja sama pembangunan bersama dengan Australia di wilayah Palung Timur.
    Model kerja sama ini dinilai efektif asalkan ada kesepakatan pembagian hasil yang adil (
    win-win solution
    ).
    “Tantangan terberat adalah nanti dua negara harus duduk bersama dan memikirkan opsi-opsi seperti apa dalam rangka
    joint development
    ,” ujar Hikmahanto kepada
    Kompas.com
    , Minggu (29/6/2025).
    “Tentu dari sisi kedua negara, maunya harusnya
    win-win
    . Jadi, jangan sampai Malaysia yang lebih dapat diuntungkan atau Indonesia dapat lebih banyak untung, tapi harus
    win-win
    , sehingga keuntungan ekonomi dari landas kontinen ini bisa dimanfaatkan oleh kedua negara,” ujar dia.
    Ia juga menekankan bahwa karena yang diklaim adalah hak berdaulat, bukan kedaulatan wilayah, maka fokus utama adalah pada pemanfaatan sumber daya alam, bukan penguasaan wilayah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.