Suami Chikita Meidy Mengaku Pusing Usai Dilempar Botol Skincare
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Suami mantan penyanyi cilik
Chikita Meidy
, Indra Adhitya, mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh istrinya.
Indra mengaku dilempar botol
skincare
yang lantas mengenai kepala dan menyebabkan pusing.
“Saya pernah dilempar botol
skincare
dan kena kepala. Enggak ada bekas, cuma pusing,” kata Indra, Senin (30/6/2025).
Indra mengungkap, insiden pelemparan botol
skincare
itu terjadi saat dirinya cekcok terkait pembelian iPad untuk anak mereka.
“Kejadiannya Januari atau Februari 2025,” ujar dia.
Sementara, Kepala Seksi Humas Polresta Tangerang Ipda Purbawa membenarkan adanya laporan tersebut. Saat ini, polisi tengah melakukan proses penyelidikan.
“Poin yang dilaporkan KDRT. Atas laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polresta Tangerang,” ujar Purbawa.
Adapun laporan tersebut dibuat pada Sabtu (28/6/2025). Namun, ia belum dapat memerinci bentuk dugaan kekerasan yang dilaporkan maupun barang bukti yang telah diserahkan oleh pelapor.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2024/11/05/6729f7dfde55d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Suami Chikita Meidy Mengaku Pusing Usai Dilempar Botol Skincare Megapolitan 30 Juni 2025
-
/data/photo/2025/06/30/68625d583b463.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemenbud Bakal Uji Publik Buku Penulisan Ulang Sejarah pada Juli 2025
Kemenbud Bakal Uji Publik Buku Penulisan Ulang Sejarah pada Juli 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) RI akan melakukan sosialisasi dan
uji publik
untuk
penulisan ulang sejarah
nasional Indonesia pada Juli 2025.
“Iya nanti bulan Juli kita akan lakukan sosialisasi dan uji publik di beberapa kota,” kata Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan (Kemenbud), Restu Gunawan, di Bentara Budaya Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Restu menuturkan, uji coba yang akan melibatkan partisipasi masyarakat bakal dilakukan di Jakarta.
“Ada di Jakarta, ada di mungkin tadi di (Jakarta) Barat satu, di Tengah satu, di Timur satu. Kira-kira gitu sih,” tutur dia.
Namun, Restu belum merinci bagaimana mekanisme uji coba buku penulisan ulang sejarah nasional Indonesia ini.
“Kalau itu sih secara teknis kayak gitu. Kalau uji publiknya gitu. Tunggu saja nanti kita lakukan. Pasti kita lakukan lah,” kata dia.
Sebagai informasi, Menteri Kebudayaan (Menbud)
Fadli Zon
menyebut bahwa terakhir kali pemerintah menulis ulang sejarah dilakukan 25 tahun lalu.
“Lebih-lebih lagi karena kita terakhir menulis sejarah itu ya hingga 25 tahun yang lalu dan belum pernah ada lagi penulisan,” ujar Fadli, dalam Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Setidaknya ada 113 ahli yang terlibat dalam penulisan 10 jilid buku sejarah nasional Indonesia.
Adapun ditargetkan proyek ini rampung pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan 80 tahun negara Indonesia merdeka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/30/68625781e26e6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemenbud Lanjutkan Penulisan Ulang Sejarah meski Fraksi PDI-P Minta Setop: Banyak Temuan Baru buat Ditulis
Kemenbud Lanjutkan Penulisan Ulang Sejarah meski Fraksi PDI-P Minta Setop: Banyak Temuan Baru buat Ditulis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi
Kementerian Kebudayaan
(Kemenbud) Restu Gunawan mengatakan,
penulisan ulang sejarah
nasional tetap dilanjutkan karena ada sejumlah temuan baru.
Hal ini dikatakan Restu untuk menanggapi permintaan dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) di Komisi X DPR untuk menghentikan proyek penulisan ulang sejarah nasional yang saat ini masih dalam proses penggarapan.
“Saya kira sudah waktunya karena temuan-temuan baru, baik di bidang arkeologi, sejarah, temuan kan sudah banyak nih. Jadi ini kan perlu kita tulis, jadi masyarakat biar tahu gitu,” kata Restu saat ditemui di Bentara Budaya Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Restu mengatakan, buku sejarah nasional Indonesia sudah lama tidak diperbaharui sejak terakhir kali pemerintah menulis ulang sejarah pada 25 tahun lalu.
“Saya kira sudah waktunya karena temuan-temuan baru, baik di bidang arkeologi, sejarah, temuan kan sudah banyak nih,” ujarnya.
Restu juga menyebut paradigma masyarakat perlu diubah.
Penulisan ulang sejarah
bertujuan untuk menegaskan bagaimana perspektif Indonesia-sentris dalam narasi sejarah bangsa.
“Kita ini kan ingin mengubah juga paradigma berpikir kita tentang Indonesia sentris. Kita ingin melihat kehebatan Indonesia dari masa lalu sampai kini,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Kebudayaan
Fadli Zon
menyebut bahwa terakhir kali pemerintah menulis ulang sejarah dilakukan 25 tahun lalu.
“Lebih-lebih lagi karena kita terakhir menulis sejarah itu ya hingga 25 tahun yang lalu dan belum pernah ada lagi penulisan,” ujar Fadli, dalam Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Senin (26/5/2025).
Adapun ditargetkan proyek ini rampung pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan 80 tahun negara Indonesia merdeka.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PDI-P MY Esti Wijayati mengatakan, penulisan sejarah versi pemerintah saat ini telah menimbulkan polemik luas.
Bahkan, kata Esti, penulisan ulang sejarah nasional ini memunculkan gelombang keberatan dari para sejarawan dan masyarakat sipil.
“Saya kira pemerintah tidak perlu bertahan untuk terus menuliskan sejarah versi Kementerian Kebudayaan saat ini, karena begitu banyak catatan yang kemudian akan menimbulkan gejolak dan sekaligus mungkin tidak akan sesuai dengan fakta sejarah,” kata Esti, saat ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
Esti juga menyoroti sejumlah pernyataan kontroversial dari tokoh publik terkait sejarah, termasuk pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon soal pemerkosaan massal tahun 1998 yang sempat menuai protes.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/20/682c9a70cbee7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kajian Final, Tarif Ojol Bakal Naik 8-15 Persen
Kajian Final, Tarif Ojol Bakal Naik 8-15 Persen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah berencana menaikkan tarif ojek
online
(ojol) berkisar 8 persen hingga 15 persen.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat
Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) Aan Suhanan menyebut, rencana perubahan tarif tersebut sudah tahap final setelah dikaji.
Hal ini disampaikan Aan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
“Kami sudah melakukan pengkajian, sudah final untuk perubahan tarif. Terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan,” kata Aan, Senin.
Ia menyampaikan, besaran kenaikan tarif berbeda sesuai dengan zona yang sudah ditentukan.
Setidaknya, terdapat tiga zona dengan kenaikan tarif sekitar 8 persen hingga 15 persen.
“Bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga zona, zona I, zona II, zona III,” beber Aan.
Namun, kata Aan, rencana kenaikan ini masih terus berproses.
Pihaknya berencana memanggil aplikator atau penyedia jasa untuk merundingkan hal ini.
“Besok kami akan memanggil (aplikator). Tapi, pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun, untuk memastikan, kami akan panggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif ini,” ujar Aan.
Sebagai informasi, tuntutan kenaikan tarif ini menjadi salah satu yang disuarakan para mitra pengemudi saat demo pada 20 Mei 2025.
Sehari setelahnya, asosiasi pengemudi ojek
online
mengadukan nasibnya kepada DPR RI dengan beraudiensi ke gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
Mereka menolak potongan jasa aplikasi yang dianggap terlalu besar serta skema tarif murah yang dinilai merugikan.
Setidaknya, ada lima tuntutan pengemudi ojek
online
, yakni turunkan tarif pemotongan komisi aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen, membentuk Undang-Undang Transportasi Online, dan naikkan tarif pengantar penumpang serta hapus sistem promo tarif murah yang merugikan mitra pengemudi.
Lalu, terbitkan regulasi penetapan tarif layanan jasa antar makanan dan pengiriman barang secara adil, serta tentukan tarif bersih yang diterima mitra pengemudi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/14/67fcdfced06ad.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Hakim: Nyanyi di Kawinan Harus Bayar Royalti? Nasional
Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Hakim: Nyanyi di Kawinan Harus Bayar Royalti?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan, apakah menyanyi di sebuah acara
pernikahan
harus membayar royalti kepada pencipta lagu?
Hal itu ditanyakan Arsul dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dimohonkan oleh Nazril Ilham (
Ariel Noah
) dan 28 musisi lainnya dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025.
Pertanyaan ini ditujukan Arsul kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, yang menjadi wakil pemerintah dalam sidang tersebut.
“Saya membayangkan begini Pak, misalnya dalam satu pesta perkawinan nih, yang hadir banyak juga, karena sekarang kan banyak orang kaya. Kalau menyelenggarakan perkawinan kan sampai 10 ribu (tamu) juga kan, jadi sudah seperti konser sendiri gitu kan, terus undang penyanyi,” kata Arsul dalam sidang di Gedung MK, Senin (30/6/2025).
Kemudian, hal yang lumrah dilakukan dalam acara perkawinan adalah biduan atau penyanyi menawarkan judul lagu untuk dinyanyikan dalam acara tersebut.
“Nah, apakah yang begini ini juga kemudian terkena kewajiban untuk membayar itu tadi royalti?” kata dia.
Arsul mengatakan, kasus menyanyi di pernikahan ini sudah pasti memiliki unsur komersialisasi.
Namun, dia mengatakan, unsur komersial tidak seperti konser yang berbayar dengan tiket yang harganya sudah dipatok.
“Nah, sekiranya itu saja dari saya Pak Dirjen, mohon dilengkapi ya, karena ini yang terutama yang terkait dengan pidana. Karena sekarang ini orang cenderung, apalagi kalau lagi punya kekuasaan, menggunakan kedudukan status kekuasaannya itu untuk memidanakan. Dan biasanya penegak hukum kita itu kalau yang pelapornya punya kekuasaan juga lebih responsif,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Ariel bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi
UU Hak Cipta
Nomor 28 Tahun 2014.
Ada beragam permintaan Ariel Cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.
Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/05/20/664b32b6bd175.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Di Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Anwar Usman: Kebetulan, Suara Saya Kalau Nyanyi Tidak Kalah dengan Artis
Di Sidang UU Hak Cipta Ariel Cs, Anwar Usman: Kebetulan, Suara Saya Kalau Nyanyi Tidak Kalah dengan Artis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Konstitusi
Anwar Usman
mengaku suaranya tak kalah bagus dengan para artis dan penyanyi profesional jika diminta untuk bernyanyi.
Hal itu disampaikan Anwar dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Hak Cipta dengan nomor perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh Nazril Ilham (
Ariel Noah
) Cs yang digelar di Ruang Sidang Utama
Mahkamah Konstitusi
(MK), Senin (30/6/2025).
“Ya kebetulan saya juga nih, suara saya kalau nyanyi itu tidak kalah dengan artis,” katanya dalam sidang.
Karena suaranya bagus, Ipar Presiden Ketujuh RI Joko Widodo ini mengklaim, sering diminta tampil dalam sebuah acara untuk menyanyikan lagu-lagu populer, dan belum izin kepada para pencipta lagu.
“Dan sering diminta tampil kalau ada acara, nah ini jadi dikaitkan dengan beberapa penjelasan tadi, saya hanya minta penjelasan tambahan (terkait menyanyikan lagu di sebuah acara tanpa izin),” katanya.
Suara “bagus” Anwar Usman ini juga disebut oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Dia awalnya menanyakan ranah pidana dari pelaku pertunjukan yang tidak memberikan royalti atau berkaitan dengan izin penggunaan karya seni dalam acara komersial.
“Dan kalau itu dibiarkan terus menerus, mengancam kami-kami yang penikmat seni Pak. Kalau yang mulia Pak Anwar, beliau (selain) penikmat seni, pelaku seni juga,” kata Saldi.
“Kalau kami itu lebih pada menikmati seni, karena ini suaranya cempreng semua ini, di luar Pak Anwar. Enggak ada yang bisa nyanyi yang bagus di sini,” imbuhnya lagi.
Sebab itu, dia meminta agar pemerintah dan DPR RI yang menjadi pihak terkait dalam uji materi tersebut bisa memberikan data lengkap kasus sengketa hak cipta tersebut.
“Nah tolong ini bisa jadi perhatian juga oleh kita semua, jangan soal hak ekonomi yang ditempelkan kepada Hak Cipta itu, kemudian menghilangkan hak warga negara untuk menikmati seni dan budaya itu,” tandasnya.
Sebagai informasi, Ariel bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi
UU Hak Cipta
Nomor 28 Tahun 2014.
Ada beragam permintaan Ariel Cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.
Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/06/30/686276cec7825.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/30/6862322f78669.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/30/686238f736e83.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/30/68622d68be653.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)