Author: Kompas.com

  • Tom Lembong Sadar Risiko Berseberangan dengan Penguasa Saat Pilpres, Siap Dipenjara

    Tom Lembong Sadar Risiko Berseberangan dengan Penguasa Saat Pilpres, Siap Dipenjara

    Tom Lembong Sadar Risiko Berseberangan dengan Penguasa Saat Pilpres, Siap Dipenjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    mengungkapkan alasannya berani berseberangan dengan
    penguasa
    pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
    Keterangan ini Tom sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
    Tom mengatakan, pada satu waktu ketika dirinya sudah bergabung dengan Tim Nasional Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), ia datang di forum yang dihadiri pimpinan Muhammadiyah se-Indonesia.
    “Saya ditanya, kok saya berani untuk berseberangan dengan penguasa?” kata Tom.
    Tom mengatakan, sepanjang hidupnya ia merasa telah dilimpahi banyak sekali rezeki.
    Oleh karena itu, ia ingin berjuang meski menyadari konsekuensinya bisa dipenjara maupun disiksa.
    “Sehingga untuk perjuangan ini saya siap untuk dipenjara, siap untuk disiksa, dan bahkan siap untuk dibunuh,” ujar Tom.
    Saat itu, Tom juga mengaku sudah mendapatkan peringatan dari orang-orang yang menjadi bagian kekuasaan maupun dekat dengan penguasa bahwa pilihan politiknya membawa konsekuensi.
    Termasuk konsekuensi tersebut adalah proses hukum.
    Tom pun akhirnya mengetahui dirinya ditarget dengan kegiatan importasi gula.
    “Jadi, ekspektasi saya sudah saya sesuaikan meskipun saya tetap syok dan tetap kecewa secara rasional saya mengetahui bahwa arah perkembangan sistem perpolitikan kita memang sudah ke arah seperti itu,” tutur Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Permendag 8/2024 Dicabut, Anggota DPR: UMKM Bisa Terhimpit Barang Impor Murah

    Permendag 8/2024 Dicabut, Anggota DPR: UMKM Bisa Terhimpit Barang Impor Murah

    Permendag 8/2024 Dicabut, Anggota DPR: UMKM Bisa Terhimpit Barang Impor Murah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi VII DPR Beniyanto merespons pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang menuai perhatian luas, terutama dari pelaku industri dan pelaku
    UMKM
    .
    Beniyanto mengingatkan agar setiap langkah deregulasi yang diambil tetap berada dalam koridor pembangunan nasional, khususnya
    hilirisasi industri
    dan pemberdayaan UMKM.
    “Setiap kebijakan deregulasi tidak boleh hanya berorientasi pada pelonggaran perdagangan. Ia harus sejalan dengan arah besar pembangunan nasional:
    hilirisasi industri
    dan pemberdayaan UMKM,” kata Beniyanto, dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).
    Beniyanto menuturkan, Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya mengatur mekanisme impor barang tertentu, termasuk pengawasan dan pembatasan produk yang berpotensi menyaingi produksi dalam negeri.
    Pencabutan regulasi ini, kata dia, berisiko membuka keran impor secara berlebihan tanpa mekanisme pengendalian yang memadai.
    “Ketika produk luar masuk tanpa filter yang tepat, UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional bisa terhimpit oleh banjir barang impor yang murah namun masif,” ujar dia.
    Beniyanto pun menekankan bahwa hilirisasi bukan sekadar jargon, melainkan strategi fundamental untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong daya saing industri nasional.
    Oleh karena itu, dia menekankan, deregulasi harus dilandasi oleh pendekatan lintas sektor yang mempertimbangkan keterkaitan antara perdagangan, industri, energi, dan teknologi.
    “Komisi VII DPR RI terus mendorong koordinasi yang lebih kuat antarkementerian, agar kebijakan perdagangan tidak berjalan sendiri dan malah kontraproduktif terhadap arah kebijakan industri nasional,” kata dia.
    Ia menilai, pemerintah perlu melakukan evaluasi ulang terhadap pencabutan Permendag 8/2024 agar tidak melemahkan posisi industri nasional, terutama pelaku UMKM yang sedang berjuang pulih pasca pandemi.
    “Deregulasi tidak boleh hanya menjadi instrumen pelonggaran pasar. Ia harus diarahkan untuk menciptakan ekosistem industri yang sehat dan kompetitif,” imbuh Beniyanto.
    “Transparansi dan keberpihakan pada kepentingan nasional harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses deregulasi,” sambung dia.
    Sebelumnya, pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
    Perubahan tersebut diumumkan secara resmi oleh pemerintah per Senin (30/6/2025).
    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, revisi Permendag 8/2024 berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.
    Setelah itu, proses penyusunan revisi dilakukan dengan usulan dari kementerian dan lembaga (K/L), asosiasi,
    stakeholder
    terkait, kajian dampak analisis, serta rapat kerja teknis.
    Dari proses tersebut, dilakukan perubahan terhadap larangan dan pembatasan impor (lartas impor) sepuluh komoditas utama.
    Artinya, sepuluh komoditas ini mendapatkan relaksasi dari pemerintah.
    “Oleh karena itu seluruhnya telah dilaksanakan dan perubahan lartas (impor) itu mencakup relaksasi komoditas, dan untuk detailnya kami persilakan kepada Pak Menteri Perdagangan (Mendag),” ujar Airlangga, saat konferensi pers di gedung Kementerian Perdagangan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Kementerian HAM: Model Kemitraan Pengemudi Ojol dan Aplikator Bersifat "Imbalance Power"
                        Nasional

    9 Kementerian HAM: Model Kemitraan Pengemudi Ojol dan Aplikator Bersifat "Imbalance Power" Nasional

    Kementerian HAM: Model Kemitraan Pengemudi Ojol dan Aplikator Bersifat “Imbalance Power”
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan,
    model kemitraan
    antara pengemudi ojek
    online
    (ojol) dan aplikator yang berlangsung saat ini bersifat
    imbalance power
    atau ketidakseimbangan kekuatan.
    Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Munafrizal Manan, saat menyampaikan Kesimpulan Laporan Tindak Lanjut Pengaduan HAM Atas Pengemudi Ojek Online (Ojol) yang tergabung dalam Koalisi Ojek Nasional, di kantor KemenHAM, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

    Model kemitraan
    antara
    pengemudi ojol
    dan penyedia aplikasi yang berlangsung hingga saat ini bersifat
    imbalance power
    . Posisi tawar pihak penyedia aplikasi lebih tinggi, lebih dominan, dan lebih menentukan daripada posisi tawar pengemudi ojol,” kata Munafrizal.
    Munafrizal mengatakan, skema apapun yang dibuat secara sepihak oleh penyedia aplikasi, para pengemudi ojol terkondisikan untuk menerima skema tersebut baik sukarela maupun terpaksa.
    Dia mengatakan, sifat
    imbalance power
    antara keduanya menunjukkan bahwa hubungan antara keduanya tidak murni (ingenuine) berbentuk kemitraan, melainkan berbentuk subordinasi di mana aplikator dalam posisi
    superior
    sedangkan pengemudi ojol dalam posisi
    inferior
    .
    “Aplikasi
    online
    telah mengubah tatanan sistem transportasi umum di mana aplikator berperan penuh dalam membuat sistem layanan
    online
    dari awal sampai akhir sehingga fungsi regulator terhadap aplikator dan mitra pengemudi mengakibatkan pemerintah tidak dapat mengintervensi sistem tersebut,” ujar dia.
    Munafrizal mengatakan, salah satu aduan yang disampaikan pengemudi ojol adalah terkait penghasilan.
    Dia mengatakan, pengemudi ojol mengeluhkan besarnya potongan penghasilan dari perusahaan aplikator.
    Secara umum, perusahaan aplikasi menetapkan potongan sebesar 20–30 persen dari setiap tarif perjalanan atau layanan yang diselesaikan oleh pengemudi ojol.
    Artinya, jika seorang pengemudi ojol menyelesaikan perjalanan senilai Rp20.000, maka hanya sekitar Rp14.000–Rp16.000 yang masuk ke kantong pengemudi.
    “Di sisi lain, biaya operasional seperti bensin, perawatan kendaraan, dan kuota internet sepenuhnya ditanggung sendiri oleh pengemudi ojol,” ujar dia.
    Selain itu, Munafrizal mengatakan, pengemudi juga mengeluhkan kebijakan program insentif tertentu yang bersifat sukarela.
    Namun, dalam implementasinya, program itu menimbulkan tekanan bagi para pengemudi ojol.
    Dia mencontohkan program “Bike Hemat” yang diperkenalkan oleh salah satu perusahaan aplikator.
    Program ini muncul berdampingan dengan layanan “Bike Standar” di aplikasi pelanggan.
    Munafrizal menerangkan, dengan tarif “Bike Hemat” yang lebih murah, secara logis pelanggan akan lebih cenderung memilih layanan ini.
    Namun, hanya pengemudi ojol yang terdaftar dalam program tersebut yang dapat menerima pesanan dari layanan “Bike Hemat”.
    “Dengan demikian, pengemudi ojol yang tidak ikut serta, meskipun berada di lokasi terdekat, tidak akan mendapatkan pesanan, yang secara tidak langsung membatasi akses penghasilan mereka,” tutur dia.
    Berdasarkan hal tersebut, Munafrizal meminta
    Kementerian HAM
    berpendapat model kemitraan seperti sekarang tidak boleh diteruskan atau dipertahankan.
    “Apabila masih diteruskan atau dipertahankan, maka itu menjadi wujud iktikad buruk perusahaan aplikator untuk sengaja
    melanggar HAM
    terhadap para pengemudi ojol. Dilihat dari sisi HAM, harus diakui keberadaan pengemudi ojol adalah profesi pekerjaan pengemudi dan jasa angkutan umum,” kata dia.
    Munafrizal juga mendorong kementerian terkait untuk membuat regulasi yang lebih kuat dengan muatan materi yang lebih komprehensif untuk mengatur tata kelola transportasi
    online
    yang lebih adil dan humanis.
    “Dan melakukan pembaruan dalam pemberian izin usaha yang memberikan kejelasan status perusahaan aplikator sebagai penyelenggara transportasi
    online
    yang tunduk pada rezim hukum transportasi umum atau hanya sebagai penyelenggara aplikasi digital yang tunduk pada rezim hukum teknologi digital,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Apa Isi Pesan Rahasia Prabowo ke Gibran Sebelum Lakukan Lawatan Lama ke Luar Negeri?

    Apa Isi Pesan Rahasia Prabowo ke Gibran Sebelum Lakukan Lawatan Lama ke Luar Negeri?

    Apa Isi Pesan Rahasia Prabowo ke Gibran Sebelum Lakukan Lawatan Lama ke Luar Negeri?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden
    Prabowo
    Subianto bertolak ke Arab Saudi, Brasil, Perancis pada Selasa (1/7/2025). Sebelum berangkat, Prabowo sempat tertangkap kamera berbicara dalam waktu yang cukup lama dengan Wakil Presiden (Wapres)
    Gibran
    Rakabuming Raka.
    Selain itu, tampak juga Wakil Ketua DPR RI,
    Sufmi Dasco Ahmad
    ikut dalam pembicaraan yang dilakukan saat tengah berjalan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
    Diketahui, perjalanan ke luar negeri Prabowo kali ini juga cukup lama. Kepala Negara bakal berada di luar negeri hingga pertengahan Juli 2025.
    Dasco saat ditanya mengenai isi pembicaraan yang nampaknya serius tersebut, menyebut bahwa itu percakapan rahasia.
    Politikus Partai Gerindra itu pun enggan membeberkan isi pembicaraan tersebut.
    “Haha, jangan, mau tau saja. Itu percakapan rahasia. Tapi kan tadi lihat kan, bicaranya sambil ketawa-ketawa kan,” ujar Dasco di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa.
    Kemudian, awak media kembali bertanya apakah ada yang dititipkan Prabowo karena bakal melakukan lawatan panjang ke luar negeri.
    Namun, Dasco hanya membeberkan bahwa kepergian Prabowo itu sudah dibicarakan dengan Gibran.
    “Kalau soal titipan pergi lama tentunya tadi sudah dibicarakan dengan Mas Wapres ya, kalau tadi ada deh yang dibicarakan,” katanya.
    Sebagaimana diketahui, kendali pemerintahan di dalam negeri sementara bakal di pegang Wapres selama Presiden melakukan lawatan ke luar negeri.
    Sementara itu, pantauan
    Kompas.com
    di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Prabowo terbang dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan PK-GRD.
    Sejumlah pejabat turut mengantar Prabowo ke pesawat. Di antaranya,
    Wapres Gibran
    Rakabuming Raka, Mensesneg Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Menhan Sjafrie Sjamsoeddin.
    Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Wakil Ketua Komisi I DPR Budi Djiwandono, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Soal OTT Kadis PUPR Sumut, Pengamat: Bobby Nasution Tak Main-Main Bangun Pemerintahan Bersih
                        Regional

    1 Soal OTT Kadis PUPR Sumut, Pengamat: Bobby Nasution Tak Main-Main Bangun Pemerintahan Bersih Regional

    Soal OTT Kadis PUPR Sumut, Pengamat: Bobby Nasution Tak Main-Main Bangun Pemerintahan Bersih
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK) menetapkan lima orang tersangka, termasuk Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (
    Sumut
    ) Topan Ginting, dalam kasus dugaan
    korupsi
    proyek pembangunan jalan di Sumut. 
    Dikutip dari
    Kompas.com
    , Selasa (1/7/2025), kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di sejumlah lokasi pada Kamis (26/6/2025) malam.
    Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Medan Area (UMA) Walid Mustafa Sembiring menilai penangkapan Topan Ginting justru memperkuat upaya bersih-bersih yang sedang dijalankan Gubernur Sumut
    Bobby Nasution
    .
    “Bahkan Pak Gubernur secara terbuka menyatakan siap jika dimintai keterangan oleh KPK. Artinya, beliau tidak ingin main-main dalam membangun pemerintahan yang bersih,” ucapnya melalui siaran pers, Selasa (1/7/2025).
    Menurut Walid, langkah Bobby untuk menertibkan jajaran birokrasi merupakan hal wajar dan menjadi tren positif dalam upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
    “Langkah ini justru memperlihatkan komitmen kuat beliau untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari korupsi,” ujar Walid.
    Ia menambahkan, meskipun baru menjabat kurang dari setahun, sudah tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang terjerat kasus korupsi.
    Walid menilai situasi ini merupakan momentum penting bagi Bobby untuk memperkuat integritas pemerintahan yang dipimpinnya.
    “Kondisi ini menjadi pintu masuk bagi gubernur untuk melakukan reformasi birokrasi lebih dalam. Di sisi lain, situasi ini akan semakin memudahkan beliau membangun sistem yang bersih,” tegasnya.
    Walid juga menyoroti isu kedekatan pribadi antara Bobby dan Topan yang ramai dibahas di media.
    Ia memandang Bobby tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan mengingat proses hukum terhadap Topan tetap berjalan. 
    “Orang yang disebut dekat sekalipun, kalau salah, tetap diproses. Ini sinyal kuat bahwa hukum tetap berlaku bagi siapa saja,” ungkap Walid.
    Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi pejabat lainnya agar lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas.
    “Jangan main-main lagi. Kejadian ini cukup jadi alarm keras bagi semua pejabat,” tutur Walid.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Trans Jateng Tambah 3 Rute Baru Sebelum 2027, Mana Saja?
                        Regional

    8 Trans Jateng Tambah 3 Rute Baru Sebelum 2027, Mana Saja? Regional

    Trans Jateng Tambah 3 Rute Baru Sebelum 2027, Mana Saja?
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menambah tiga koridor baru layanan Bus
    Trans Jateng
    di sejumlah daerah.
    Sebelum 2027, Trans Jateng ditargetkan memiliki total 10 koridor yang beroperasi di sebagian besar wilayah Jawa Tengah.
    Penambahan koridor ini dibahas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) sebagai langkah memperkuat konektivitas antarwilayah di Jawa Tengah.
    Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Arief Djatmiko, mengatakan bahwa Trans Jateng merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyediakan moda transportasi massal yang terjangkau, nyaman, dan terintegrasi untuk masyarakat.
    “Prinsipnya, Trans Jateng adalah bagian dari penyelenggaraan konektivitas kewilayahan. Kami ingin mendorong pertumbuhan dan pergerakan kegiatan masyarakat menjadi makin baik,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
    Menurut Arief, tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan Trans Jateng menjadi alasan utama pengembangan dan peningkatan kualitas transportasi ini.
    Ia menegaskan bahwa masukan dari publik tetap dibutuhkan agar sistem transportasi tersebut adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
    Adapun tiga koridor baru yang direncanakan antara lain:
    “Pengembangan ini tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan pemerintah kabupaten/kota, terutama dalam hal penyediaan layanan pengumpan (feeder) di wilayah-wilayah ujung rute,” lanjutnya.
     
    Dia menambahkan, sejak 2017 Trans Jateng telah memiliki tujuh koridor dengan total 115 armada. Bila ditambah tiga rute baru, maka nantinya Trans Jateng akan memiliki 10 koridor.
    “Yang jelas, target kami operasional koridor-koridor baru ini sudah bisa berjalan paling lambat 2027,” imbuhnya.
    Adapun tujuh koridor aktif Trans Jateng saat ini mencakup rute:
    Arief menambahkan, setiap armada Trans Jateng yang sudah beroperasi selama 10 tahun akan dilakukan peremajaan guna menjaga kenyamanan dan keselamatan penumpang.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Tom Lembong Bersyukur Jokowi Terbitkan Perpres, Kemendag Bisa Impor Pangan
                        Nasional

    5 Tom Lembong Bersyukur Jokowi Terbitkan Perpres, Kemendag Bisa Impor Pangan Nasional

    Tom Lembong Bersyukur Jokowi Terbitkan Perpres, Kemendag Bisa Impor Pangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku bersyukur Presiden ke-7 RI
    Joko Widodo
    (
    Jokowi
    ) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang membolehkan
    impor pangan
    .
    Tom mengatakan, pada tahun pertama pemerintahan Jokowi, Indonesia dihadapkan pada gejolak harga bahan pangan dan kurs rupiah yang melemah.
    Untuk meredam gejolak itu, Jokowi meminta jajarannya untuk mengendalikan harga pangan, termasuk gula, dengan cara memenuhi stok.
    “Syukur beliau menerjemahkan perintah beliau juga ke sebuah Peraturan Presiden, yaitu
    Perpres 71 Tahun 2015
    ,” kata Tom, saat ditemui awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
    Perpres itu menyatakan, jika terjadi kemahalan harga yang bisa mengganggu perdagangan dalam negeri atau perekonomian, maka Kementerian Perdagangan harus segera bertindak.
    “Termasuk melalui impor,” ujar Tom.
    Selain itu, Perpres tersebut juga menyatakan Kementerian Perdagangan dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengendalian harga tersebut.
    Menurut Tom, kalimat dalam Perpres itu tidak mewajibkan bahwa pengendalian harga harus dilakukan dengan BUMN.
    Selain itu, perusahaan BUMN yang ditugaskan juga diperbolehkan bekerja sama dengan badan usaha lain seperti koperasi dan perusahaan swasta.
    “Jadi, saya sangat bersyukur bahwa saat itu Bapak Presiden dan pejabat serta karyawan struktural Setneg dan lain-lain cukup disiplin untuk merumuskan dan memformalkannya melalui Perpres dan dasar hukum lainnya,” tutur Tom.
    Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
    Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
    Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kronologi Tenggelamnya Longboat yang Ditumpangi Rombongan Mahasiswa UGM di Maluku Tenggara
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Juli 2025

    Kronologi Tenggelamnya Longboat yang Ditumpangi Rombongan Mahasiswa UGM di Maluku Tenggara Regional 1 Juli 2025

    Kronologi Tenggelamnya Longboat yang Ditumpangi Rombongan Mahasiswa UGM di Maluku Tenggara
    Tim Redaksi
    AMBON, KOMPAS.com
    – Sebuah longboat yang ditumpangi rombongan mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) Universitas Gadjah Mada (UGM) tenggelam akibat
    cuaca buruk
    di perairan laut Pulau Wearhu,
    Maluku Tenggara
    pada Selasa (1/7/2025) siang.
    Musibah ini mengakibatkan seorang mahasiswa bernama Septian Eka Rahmadi (21) meninggal dunia, sementara rekannya Bagus Adi Prayogo (21) dinyatakan hilang dan masih dalam pencarian.
    Lima mahasiswa lainnya serta lima warga setempat yang ikut dalam perjalanan tersebut selamat.
    Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma menjelaskan kronologi insiden tersebut.
    Menurutnya, longboat yang tenggelam mengangkut 12 orang penumpang, terdiri dari tujuh mahasiswa KKN UGM dan lima warga Desa Debut.
    Longboat itu berangkat dari Pelabuhan Desa Debut menuju Pulau Wearhu pada pukul 11.00 WIT.
    “Mereka pergi ke Pulau Wearhu mengambil pasir yang diperlukan untuk pembangunan tempat pembuangan sementara (TPS) di Desa Debut,” ujar Frans kepada Kompas.com.
    Setelah tiba di Pulau Wearhu pada pukul 11.30 WIT, rombongan mahasiswa mulai mengambil pasir di pantai.
    Sekitar pukul 12.20 WIT, mereka memutuskan untuk kembali ke Desa Debut dengan membawa muatan pertama sebanyak 35 karung pasir.
    Pasir tersebut diangkut menggunakan longboat oleh lima orang, terdiri dari tiga warga Desa Debut dan dua
    mahasiswa UGM
    .
    Setelah menurunkan 35 karung pasir di Desa Debut, longboat tersebut kembali ke Pulau Wearhu untuk mengambil pasir berikutnya.
    “Sekitar pukul 13.30 WIT, longboat kembali dari Pulau Wearhu menuju Desa Debut dengan membawa 16 karung pasir dan ditumpangi oleh 12 orang,” ungkapnya.
    Frans melanjutkan, saat longboat baru saja keluar dari pulau, tiba-tiba diterpa cuaca buruk dan akhirnya tenggelam.
    “Sekitar 300 meter dari bibir pantai Pulau Wearhu, longboat dihantam ombak setinggi 2,5 meter dan terbalik, menyebabkan seluruh penumpang tercebur ke laut,” ujarnya.
    Ia menambahkan bahwa beberapa korban berusaha menyelamatkan diri dengan berenang ke pesisir pulau.
    Salah satu mahasiswa UGM yang berhasil selamat kemudian menghubungi rekan-rekannya di Desa Debut untuk meminta bantuan.
    “Sekitar pukul 15.00 WIT, warga Desa Debut yang dipimpin oleh Bapak Cornels Oskar Jamlean bersama empat warga lainnya mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi,” sebutnya.
    Saat ini, semua korban selamat dan satu korban yang meninggal dunia telah berhasil dievakuasi, sedangkan satu korban yang hilang masih dalam pencarian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Akan Minta Petunjuk Prabowo soal Putusan MK tentang Pemilu

    Pemerintah Akan Minta Petunjuk Prabowo soal Putusan MK tentang Pemilu

    Pemerintah Akan Minta Petunjuk Prabowo soal Putusan MK tentang Pemilu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah sedang melakukan kajian untuk menganalisis hasil putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal untuk kemudian dimintakan petunjuk dari Presiden Prabowo.
    “Tentunya nanti beri kami waktu, kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisis dari kementerian sudah selesai. Pada waktunya nanti pasti akan kami sampaikan,” kata
    Menteri Sekretaris Negara
    ,
    Prasetyo Hadi
    , di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
    Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah telah membentuk tim yang terdiri dari berbagai kementerian terkait, di antaranya Kementerian Hukum serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk mendalami putusan itu.
    Sebab, menurut Prasetyo, putusan itu membawa implikasi yang memang harus dipikirkan dan dianalisis secara matang.
    “Jadi kami, saya Kemensesneg kemudian Kemendagri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan, ya, kemudian dengan teman-teman di Kementerian Hukum,” ujar Prasetyo.
    “Kami membuat satu tim untuk mengkaji sebuah putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu,” sambung Juru Bicara Prabowo Subianto.
    Meski begitu, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah tetap menghormati keputusan MK tersebut.
    “Tapi yang pasti secara kelembagaan kita menghormati keputusan dari MK,” tegasnya.
    Lebih jauh, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah sebetulnya sedang fokus bekerja menjalankan program pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
    Akan tetapi, ia tetap menghormati hasil putusan MK soal
    pemisahan pemilu
    tersebut.
    “Tentu kita mau fokus untuk bekerja dulu nih, sebenarnya, bahwa sebuah apa namanya pemilu sebagai sistem terhadap demokrasi kita, ya, kita paham. Tapi ini baru 7 bulan, 8 bulan pemerintahan kita sedang semangat-semangatnya ini untuk bekerja,” tambahnya.
    MK baru-baru ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang berujung pada pemisahan antara pemilu nasional (presiden dan DPR) dengan pemilu daerah (gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD).
    MK memutuskan memisah pemilu nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
    Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    MK dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih presiden-wakil presiden dan DPR.
    Hal ini disebabkan oleh partai politik, kontestan, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap pemilihan presiden dan anggota DPR.
    “Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan MK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fortuner Camat Wanareja Cilacap Tabrak S-Presso di Kebumen, Korban Minta Ganti Rugi Rp 130 Juta
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        1 Juli 2025

    Fortuner Camat Wanareja Cilacap Tabrak S-Presso di Kebumen, Korban Minta Ganti Rugi Rp 130 Juta Regional 1 Juli 2025

    Fortuner Camat Wanareja Cilacap Tabrak S-Presso di Kebumen, Korban Minta Ganti Rugi Rp 130 Juta
    Tim Redaksi
    CILACAP, KOMPAS.com – 
    Kecelakaan
    antara Toyota Fortuner dan Suzuki S-Presso di Jalan Ayah-Karangbolong, Kabupaten
    Kebumen
    , Jawa Tengah, viral di media sosial.
    Detik-detik peristiwa tersebut terekam dashcam di dalam kabin Suzuki S-Presso yang diunggah di akun Instagram dashcam_owner_indonesia.
     
    Peristiwa ini menyeret nama
    Camat Wanareja
    , Irwan Arianto, yang belakangan dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban usai mediasi gagal.
    Dalam unggahan tersebut, pemilik S-Presso meminta pertanggungjawaban pemilik Fortuner, Irwan Arianto.
    “Untuk pemilik Fortuner sendiri seorang
    camat Wanareja
    , Kabupaten Cilacap. Dan ditunggu itikad baik untuk bertanggungjawab karena yang datang hanya mantri dari camat sendiri,” tulis unggahan tersebut.
    Dalam unggahan yang sama dijelaskan,
    kecelakaan
    bermula saat pengemudi S-Presso bersama istri, anak yang masih bayi dan mertua melaju di jalurnya.
    Sesampainya di sebuah tikungan, dari arah berlawanan datang Fortuner yang melewati marka jalan hingga terjadi tabrakan.
    Akibatnya, istri pemilik mobil S-Presso dibawa ke rumah sakit karena tulang dada sebelah kanan retak.
    Ketika dikonfirmasi, Irwan membenarkan peristiwa kecelakaan tersebut. Kecelakaan terjadi pada Minggu (29/6/2025) pukul 14.20 WIB saat dalam perjalanan pulang dari Yogyakarta menuju Cilacap.
    “Waktu kejadian saya nyetir sendiri, bersama anak istri,” kata Irwan kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).
    Irwan membantah tidak bertanggungjawab. Bahkan usai kejadian dirinya mengeklaim langsung turun dan membantu mengevakuasi pengemudi dan penumpang S-Presso.
    “Kejadian sebenarnya, setelah terjadi kecelakaan saya langsung evakuasi sampai ngangkat keluarganya, anak, istri, mertua dan bayinya. Saya tidak kabur setelah nabrak,” ujar Irwan.
    Ia kemudian melakukan mediasi dengan pemilik S-Presso dengan disaksikan ketua RT dan ketua RW setempat. Hasilnya, Iwan bersedia memperbaiki mobil S-Presso di sebuah bengkel di Cilacap.
    “Di situ sudah disepakati mobil diperbaiki di Cilacap,” kata Irwan.
    Sementara di lokasi kejadian, istri pemilik S-Presso mengeluh sakit pada bagian dada sehingga dibawa ke RS PKU Muhammadiyah Gombong untuk diperiksa lebih lanjut.
    Irwan lantas meminta bantuan temannya untuk mengantar istri pemilik S-Presso dan keluarganya ke rumah sakit karena mobilnya juga rusak.
    “Setelah selesai saya minta teman saya untuk mengantar keluarganya ke rumah sakit. Teman saya menemani sampai mengurus administrasi dan pendaftaran,” kata Irwan.
    Irwan tidak ikut ke rumah sakit dengan alasan menunggu mobil towing yang akan digunakan untuk mengangkut kedua kendaraan, lalu pulang ke Cilacap.
    Irwan baru datang ke rumah sakit keesokan harinya untuk menjenguk istri pemilik S-Presso sambil menitipkan uang Rp 2,5 juta kepada pihak rumah sakit untuk biaya pengobatan.
    Namun saat bertemu di rumah sakit, Irwan menyebut, pemilik S-Presso mengubah kesepakatan. Pemilik S-Presso meminta ganti rugi seharga mobil.
    “Dia meminta ganti rugi seharga kendaraan mobil sesuai dengan (harga) pasaran, padahal kesepakatannya enggak gitu. Dia minta ganti rugi sejumlah Rp 120-130 juta,” ujar Irwan.
    Pemilik S-Presso akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kebumen pada Senin (30/6/2025) sore. Namun dalam mediasi yang difasilitasi polisi pada malam harinya, keduanya tidak menemukan kata sepakat.
    “Keinginannya dia untuk ganti rugi seharga kendaraan, kalau saya sesuai dengan kesepakatan awal. Karena inginnya seperti itu, dari polisi diserahkan ke kami. Hasilnya pada saat malam itu dilanjutkan ke jalur hukum. Saya siap untuk menghadapi ini,” kata Irwan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.