Author: Kompas.com

  • Harvey Moeis Dapat Remisi Natal, Vonis Penjara Dikurangi 1 Bulan

    Harvey Moeis Dapat Remisi Natal, Vonis Penjara Dikurangi 1 Bulan

    Harvey Moeis Dapat Remisi Natal, Vonis Penjara Dikurangi 1 Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2025, masa hukuman berkurang sebulan.
    “Iya, satu bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
    Sebelumnya,
    Harvey Moeis
    telah dieksekusi ke
    Lapas Cibinong
    , Bogor, Jawa Barat.
    Eksekusi itu dilakukan sejak Juli 2025, usai suami aktris Sandra Dewi divonis 20 tahun penjara dalam kasus
    a quo
    dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
    Harvey Moeis telah mendapat vonis 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah itu.
    “Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (30/10/2025), dikutip dari
    ANTARA
    .
    Eksekusi didasarkan pada penerimaan putusan kasasi dengan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo.
    Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
    Mahkamah Agung pada Juli 2025 telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus
    korupsi timah
    .
    Harvey Moeis juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
    Mulanya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
    Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
    Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Rumah Nenek Elina Dibongkar Ormas, Arek-arek Surabaya Demo Desak Penetapan Tersangka
                        Regional

    6 Rumah Nenek Elina Dibongkar Ormas, Arek-arek Surabaya Demo Desak Penetapan Tersangka Regional

    Rumah Nenek Elina Dibongkar Ormas, Arek-arek Surabaya Demo Desak Penetapan Tersangka
    Tim Redaksi

    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Ratusan massa dari bonek, komunitas ojek online (ojol), dan beberapa organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya melakukan demonstrasi pernyataan sikap atas dugaan tindak premanisme yang menimpa Nenek Elina.
    Demonstrasi itu berlangsung di Taman Apsari,
    Surabaya
    pada Jumat (26/12/2025).
    Aksi tersebut merupakan buntut dari kasus
    pembongkaran paksa

    rumah nenek Elina
    Wijayanti (80), warga Surabaya yang diduga dilakukan oleh
    ormas
    Madas (Madura Asli).
    Pantauan
    Kompas.com
    , sekitar pukul 13.00 WIB ratusan orang dari berbagai aliansi masyarakat berkumpul di Taman Apsari, Surabaya dengan mengenakan pakaian hitam.
    Unjuk rasa berlangsung tertib, massa berkumpul membentuk lingkaran besar memenuhi area taman.
    “Hari ini teman-teman dari semua unsur masyarakat Surabaya,
    arek-arek Surabaya
    asli, menyatakan sikap atas dari banyak tindakan ulah
    premanisme
    ormas-ormas ini,” ucap koordinator aksi, Purnama.
    Mereka menyuarakan tiga tuntutan.
    Pertama, meminta usut tuntas secara hukum pelaku pengusiran paksa dan aksi main hakim sendiri atas kasus pembongkaran rumah
    nenek Elina
    dan wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul dari pengusiran ini.
    Kedua, menuntut bubarkan ormas preman yang beridentitas kesukuan yang menimbulkan citra buruk pada suku tertentu.
    Ketiga, pemerintah pusat diminta lebih ketat memberi izin atas nama ormas agar tidak terjadi persepsi buruk yang menimbulkan sentimen negatif dari masyarakat, terutama masyarakat lokal.
    “Ormas-ormas yang berkesukuan itu tugasnya memberi manfaat, menjaga adat, bukan sebagai sarana wadah premanisme seperti ini,” tegasnya.
    Pihaknya juga meminta agar pemerintah dan kepolisian untuk bertindak lebih tegas dalam menyikapi tindak premanisme di Surabaya, terkhususnya pada kasus pembongkaran rumah nenek Elina.
    Ia menegaskan, jika kepolisian tidak dapat bertindak tegas, maka massa akan kembali beraksi.
    “Tidak segera tindak tegas oleh pihak kepolisian, tidak naik statusnya menjadi tersangka, maka jangan salah, arek-arek Surabaya akan bertindak sendiri,” tegasnya.
    Demonstrasi pun berakhir sekitar pukul 15.00 WIB dengan tertib.
    Sebelumnya, kronologi kejadian pengusiran dan pembongkaran rumah secara paksa berlangsung pada 4 Agustus 2025.
    Kala itu, ada sekelompok orang berasal dari ormas yang mengaku jika rumah itu telah dibeli kepada Samuel dan meminta seluruh keluarga untuk keluar.
    Namun, pihak keluarga tidak pernah merasa menjual rumah tersebut, sehingga mereka tidak menghendaki.
    Lalu, pada 6 Agustus, sekelompok orang tersebut kembali masuk ke rumah Elina dan mengusirnya secara paksa.
    Puncaknya, pada 9 Agustus 2025 rumah Elina dibongkar secara paksa menggunakan
    excavator
    atas perintah Samuel.
    Tak hanya itu, pasca-perobohan seluruh barang-barang, seperti pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga surat berharga tidak diketahui keberadaannya.
    Wakil wali kota Surabaya, Armuji pun menekankan dia akan mengawal kasus tersebut ke Polda Jatim sampai tuntas.
    “Jadi kita masih memantau kasus ini dan mengawal sampai nanti Polda Jatim bisa memberikan suatu penjelasan secara gamblang dan jelas,” tegas Cak Ji, sapaan akrabnya.
    Ia juga menyayangkan sikap ketua RT setempat yang hanya diam dan tidak ada bentuk penghalangan saat proses perobohan bangunan dilakukan.
    “Memeratakan bangunan itu kan tidak cukup sehari bahkan mungkin bisa dua hari. Artinya tidak ada penghalangan sama sekali dari RT/RW yang ada di sana,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Tangsel Siapkan Anggaran Kompensasi bagi 2.044 KK di TPA Cipeucang
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Desember 2025

    Pemkot Tangsel Siapkan Anggaran Kompensasi bagi 2.044 KK di TPA Cipeucang Megapolitan 26 Desember 2025

    Pemkot Tangsel Siapkan Anggaran Kompensasi bagi 2.044 KK di TPA Cipeucang
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Sebanyak 2.044 kepala keluarga (KK) yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan, akan menerima uang kompensasi sebesar Rp250.000 per bulan mulai tahun 2026.
    Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota
    Tangerang Selatan
    , Hadi Widodo, mengatakan jumlah penerima kompensasi tersebut masih mengacu pada data warga terdampak yang dihimpun DLH Tangsel pada tahun 2025.
    “Jumlah penerimanya sementara masih mengacu pada data tahun sebelumnya, yaitu 2.044 KK,” ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/12/2025).
    Untuk skema pemberiannya, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, memastikan akan berubah mulai awal tahun 2026.
    Ia menjelaskan, kompensasi yang sebelumnya diberikan satu tahun sekali kini menjadi tiap bulan dengan nominal Rp250.000.
    “Mulai 2026 itu Rp250.000 per bulan. Kalau sebelumnya kan per tahun. Kalau nanti sudah per bulan, tentu harus kita siapkan penganggarannya dengan baik,” ujar Benyamin.
    Adapun kompensasi tersebut merupakan kompensasi dampak negatif (KDN) yang diberikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak lingkungan yang dirasakan warga akibat aktivitas
    TPA Cipeucang
    .
    Sebelumnya, KDN yang diberikan oleh Pemkot Tangsel hanya dilakukan selama satu tahun sekali dengan nominal Rp250.000.
    Kompensasi tersebut sebelumnya telah diberikan kepada 1.444 warga yang tinggal di sekitar kawasan TPA Cipeucang pada November 2025.
    Namun, banyak warga yang tidak puas dengan dana kompensasi tersebut karena dinilai terlalu kecil dengan kurun waktu satu tahun sekali.
    Maka itu, dilakukan pengkajian dan ditetapkan dengan nominal yang sama, tetapi skema pemberiannya dilakukan setiap bulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dipekerjakan Jadi Scammer, 9 WNI Dipulangkan dari Kamboja

    Dipekerjakan Jadi Scammer, 9 WNI Dipulangkan dari Kamboja

    Dipekerjakan Jadi Scammer, 9 WNI Dipulangkan dari Kamboja
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memfasilitasi pemulangan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Kamboja (26/12/2025).
    Kemlu menyatakan, sebanyak tujuh dari sembilan WNI telah berada di Kamboja lebih dari satu tahun dan diduga dipekerjakan sebagai
    scammer
    dalam
    jaringan penipuan daring
    di beberapa wilayah.
    “Seluruh WNI dipulangkan ke Indonesia pada 26 Desember 2025 dengan penerbangan komersial rute Phnom Penh–Jakarta, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 18.50 WIB,” dalam siaran pers, Jumat (26/12/2025).
    Sebelum dipulangkan, Kemlu mengatakan, sembilan WNI tersebut telah menjalani proses keimigrasian setempat, termasuk penyelesaian deportasi dan penerbitan
    exit permit
    .
    KBRI Phnom Penh juga telah memfasilitasi pemberian Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi 6 WNI sebagai dokumen perjalanan pulang ke Indonesia.
    “Para WNI tercatat berasal dari beberapa wilayah di Indonesia, yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Lampung,” lanjut keterangan Kemlu.
    Terakhir, Kementerian Luar Negeri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi, guna menghindari risiko eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kondisi Terkini Gedung Parkir yang Roboh di Koja, Mobil-Motor Tertimpa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Desember 2025

    Kondisi Terkini Gedung Parkir yang Roboh di Koja, Mobil-Motor Tertimpa Megapolitan 26 Desember 2025

    Kondisi Terkini Gedung Parkir yang Roboh di Koja, Mobil-Motor Tertimpa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebuah gedung parkir dua lantai yang terletak di tengah permukiman padat Jalan Alur Laut, Rawabadak Selatan, Koja, Jakarta Utara, roboh pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
    Berdasarkan pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, Jumat (26/12/2025), sekeliling tempat kejadian perkara (TKP) dipasang garis polisi berwarna kuning.
    Bekas reruntuhan tembok, besi, dan seng masih berserakan di lokasi tersebut.
    Aktivitas pesantren yang terletak persis di sebelah bangunan tersebut terlihat tetap berjalan.
    Sejumlah santri yang mengenakan kopiah dan baju koko terlihat beraktivitas di halaman yang juga menjadi akses masuk gedung parkir itu.
    Di dalam reruntuhan, terlihat empat unit mobil yang tertimpa bangunan parkir tersebut.
    Salah satu mobil berwarna abu-abu terlihat bagian belakangnya hancur dan terhimpit beton lantai atas yang menjorok ke bawah.
    Terlihat pula ada satu unit motor yang ikut tertimpa struktur bagunan tersebut.
    Ibnu Halim (47), warga sekitar, mengaku mendengar suara
    bangunan roboh
    itu yang menurutnya mirip seperti suara bebatuan yang bergelinding.
    “Terjadinya itu sudah terjadi kayak ambruk,
    dug-dug-dug-dug
    begitu. Sudah kayak apa namanya ya, kayak batu gunung tuh gelinding-gelinding. Saya juga kaget. Pas saya keluar, kok debu banyak. Saya lari ke sana mobil hancur,” ujar Ibnu saat diwawancarai
    Kompas.com
    di lokasi pada Jumat.
    Saat itu, ia bergegas mengecek kondisi bagunan parkiran itu sebab anak dan keponakannya sedang bermain di dekat bangunan itu.
    “Iya, sedang bermain karena kan lagi liburan tuh, lagi libur jadi mereka pada main. Termasuk anak saya,” ucap dia.
    Beruntung, anak dan keponakannya sudah menjauh dari bangunan sebelum roboh dan tidak terluka. Ia juga memastikan tidak ada korban luka pada insiden tersebut.
    “Alhamdulillah
     keponakan sama anak-anak yang lainnya itu nggak ada korban,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kajari HSU dan Bekasi yang Kena OTT KPK Masuk Daftar Mutasi Kejagung

    Kajari HSU dan Bekasi yang Kena OTT KPK Masuk Daftar Mutasi Kejagung

    Kajari HSU dan Bekasi yang Kena OTT KPK Masuk Daftar Mutasi Kejagung
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua jaksa yang dicokok KPK masuk daftar pejabat yang kena mutasi Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggomanan Napitupulu dan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Eddy Sumarman.
    Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
    Dalam mutasi kali ini, sebanyak 43
    Kepala Kejaksaan Negeri
    (Kajari) diganti.
    Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025.
    Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto.
    “Benar (ada mutasi). Dalam rangka mutasi dan
    penyegaran organisasi
    , serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan. Termasuk bagian dari
    evaluasi kinerja
    apakah bekerja maksimal atau tidaknya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).
    Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus evaluasi kinerja. 
    Untuk kursi Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Jaksa Agung mengganti Albertinus dengan Budi Triono.
    Albertinus telah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025).
    Albertinus telah ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
    Sebelum menduduki jabatan barunya, Budi Triono menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
    Sementara itu, Albertinus telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa.
    Tak hanya itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Eddy Sumarman, juga dicopot dari jabatannya.
    Ia digantikan oleh Semeru yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
    Diketahui, rumah Eddy Sumarman sempat disegel penyidik KPK saat penangkapan sejumlah pihak terduga dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
    Namun, hingga kini belum ada kepastian mengenai status hukum Eddy Sumarman dalam perkara tersebut.
    Selain itu, Jaksa Agung juga mencopot Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Padeli.
    Padeli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di wilayah Enrekang.
    Perkara tersebut kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
    Posisi Padeli selanjutnya diisi oleh Abvianto Syaifulloh yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai, Said Abdullah Ingatkan Ancaman Pidana

    Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai, Said Abdullah Ingatkan Ancaman Pidana

    Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai, Said Abdullah Ingatkan Ancaman Pidana
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah mengingatkan, pelaku usaha atau
    merchant
    yang menolak pembayaran menggunakan rupiah dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
    “Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai
    rupiah
    karena itu bisa berkonsekuensi pidana,” ujar Said dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (26/12/2025).
    Pernyataan tersebut disampaikan Said merespons viralnya pemberitaan mengenai penolakan pembayaran
    uang tunai
    oleh sebuah toko roti.
    Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah berkedudukan sebagai alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh Indonesia.
    Said menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak menolak pembayaran menggunakan uang tunai rupiah di dalam negeri.
    Menurutnya, perkembangan sistem pembayaran digital tidak bisa dijadikan alasan untuk menutup opsi pembayaran tunai bagi masyarakat.
    “Jangan hanya karena (maraknya) pembayaran digital, lalu
    merchant
    tidak memberikan pilihan pembayaran menggunakan rupiah secara tunai,” kata Said.
    Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum melakukan perubahan aturan mengenai kewajiban menerima uang tunai.
    Dengan demikian, seluruh pihak masih wajib menerima pembayaran menggunakan rupiah dalam bentuk tunai.
    Ia pun meminta Bank Indonesia (BI) berperan aktif memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai kedudukan rupiah sebagai mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah.
    Said juga menyinggung praktik di sejumlah negara maju. Menurutnya, meskipun memiliki sistem
    pembayaran nontunai
    terbaik, negara seperti Singapura tetap menerima pembayaran tunai hingga 3.000 dollar Singapura.
    “Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran nontunai. Akan tetapi, jangan menutup pembeli atau rekanan yang membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan,” jelas Said.
    Ia menilai, Indonesia masih membutuhkan opsi pembayaran tunai karena layanan internet belum merata dan tingkat literasi keuangan masyarakat juga masih rendah.
    “Sekali lagi saya berharap BI menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan menindak pelaku yang menolak penggunaan mata uang nasional rupiah,” tegas Said.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pelaku Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok Ternyata Kekasih Pengirim Email
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Desember 2025

    Pelaku Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok Ternyata Kekasih Pengirim Email Megapolitan 26 Desember 2025

    Pelaku Ancaman Bom di 10 Sekolah Depok Ternyata Kekasih Pengirim Email
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Polisi mengungkap motif di balik kasus pengancaman bom terhadap 10 sekolah di Kota Depok.
    Pelaku diketahui merupakan kekasih dari K, nama yang digunakan sebagai pengirim ancaman melalui surat elektronik (e-mail).
    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Komisaris Made Gede Oka menjelaskan, pelaku berinisial HRR (23) melakukan aksi tersebut karena dilatarbelakangi masalah asmara.
    HRR disebut kecewa setelah lamarannya ditolak oleh K.
    ”Pelaku melakukan aksi teror terhadap beberapa sekolah di Depok dikarenakan masalah asmara, pelaku merasa kesal dikecewakan oleh pasangannya, lamarannya ditolak oleh kekasihnya dan keluarganya,” tutur Oka dalam keterangannya.
    Menurut Oka, tindakan pengancaman yang dilakukan HRR terhadap K bukanlah kali pertama. Ancaman serupa telah berlangsung sejak 2022.
    Ancaman tersebut ditujukan ke berbagai tempat yang berkaitan dengan K, mulai dari rumah hingga kampus tempat K menempuh pendidikan, salah satunya melalui pengiriman pesanan fiktif.
    “Kemudian banyak juga order fiktif ataupun makanan fiktif yang dikirimkan ke rumahnya, padahal yang bersangkutan ataupun keluarganya tidak ada memesan,” jelas dia.
    Seluruh aksi tersebut dilakukan HRR untuk menarik perhatian K setelah hubungan keduanya berakhir sekitar tiga tahun lalu.
    Polisi menangkap HRR di Semarang, Jawa Tengah. Oka memastikan proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
    HRR diketahui berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Barat.
    Atas perbuatannya, HRR dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 335 dan Pasal 336 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
    Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.
    Sebelumnya, sebanyak 10 sekolah di Depok menerima ancaman bom melalui email yang dikirim menggunakan alamat surel pribadi berinisial K.
    Ancaman tersebut diterima pada Selasa (23/12/2025) pagi.
    Menindaklanjuti ancaman itu, tim Gegana Brimob, Inafis Polres Metro Depok, serta Polsek Pancoran Mas melakukan penyisiran dan pengecekan di seluruh lokasi sekolah.
    Hasilnya, tidak ditemukan bom maupun benda mencurigakan lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Warga Terdampak TPA Cipeucang Dapat Kompensasi Rp 250.000 per Bulan Mulai 2026
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Desember 2025

    Warga Terdampak TPA Cipeucang Dapat Kompensasi Rp 250.000 per Bulan Mulai 2026 Megapolitan 26 Desember 2025

    Warga Terdampak TPA Cipeucang Dapat Kompensasi Rp 250.000 per Bulan Mulai 2026
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan mengubah skema pemberian uang kompensasi dampak negatif (KDN) kepada warga yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang mulai tahun 2026.
    Skema KDN yang awalnya diberikan kepada warga sebesar Rp250.000 untuk satu tahun sekali, kini diubah menjadi setiap bulan.
    “Mulai 2026 itu Rp250.000 per bulan. Kalau sebelumnya kan per tahun. Kalau nanti sudah per bulan, tentu harus kita siapkan penganggarannya dengan baik,” ujar Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/12/2025).
    Adapun KDN sendiri disebut sebagai cara pemerintah daerah untuk tanggung jawab terhadap
    dampak lingkungan
    yang dirasakan warga akibat keberadaan
    TPA Cipeucang
    .
    Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo, menjelaskan, kompensasi tersebut akan menyasar kepada 2.044 kepala keluarga (KK).
    Jumlah penerima tersebut mengacu pada data
    warga terdampak
    yang dimiliki DLH Tangsel pada tahun 2025.
    Namun, data tersebut masih memungkinkan untuk diperbarui sesuai dengan hasil pendataan terbaru di lapangan.
    “Jumlah penerimanya sementara masih mengacu pada data tahun sebelumnya, yaitu 2.044 KK,” ujar Hadi.
    Sebelumnya, KDN yang diberikan oleh
    Pemkot Tangsel
    hanya dilakukan selama satu tahun sekali dengan nominal Rp250.000.
    Kompensasi tersebut sebelumnya telah diberikan kepada 1.444 warga yang tinggal di sekitar kawasan TPA Cipeucang pada November 2025.
    Namun, banyak warga yang tidak puas dengan dana kompensasi tersebut karena dinilai terlalu kecil dengan kurun waktu satu tahun sekali.
    Maka itu, dilakukan pengkajian dan ditetapkan dengan nominal yang sama, tetapi skema pemberiannya dilakukan setiap bulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketika UMP Jakarta 2026 Dipertahankan dan Buruh Tetap Menolak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        26 Desember 2025

    Ketika UMP Jakarta 2026 Dipertahankan dan Buruh Tetap Menolak Megapolitan 26 Desember 2025

    Ketika UMP Jakarta 2026 Dipertahankan dan Buruh Tetap Menolak
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 menempatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kalangan buruh pada dua posisi yang berseberangan.
    Di satu sisi, pemerintah menilai angka tersebut sebagai titik keseimbangan bagi ekonomi daerah.
    Di sisi lain, serikat
    buruh
    menganggapnya belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di ibu kota.
    Pemprov DKI
    Jakarta menegaskan, besaran UMP 2026 tetap diberlakukan meski menuai penolakan.
    Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menyatakan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi Jakarta secara keseluruhan.
    “Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah,” ujar Chico saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
    Menurut Chico, penetapan
    UMP Jakarta 2026
    tidak dilakukan secara sepihak.
    Angka tersebut merupakan hasil pembahasan panjang di Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
    Penentuan UMP juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa sebesar 0,75.
    Chico menegaskan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
    “Kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi. Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” lanjut Chico.
    Sebagai bentuk kompensasi, Pemprov DKI menyiapkan sejumlah insentif bagi buruh pada 2026.
    Chico menyebut, ada tiga insentif utama yang disiapkan, yakni bantuan transportasi, layanan kesehatan, serta penyediaan air minum melalui PAM Jaya.
    Selain itu, pemerintah daerah berencana memperkuat subsidi bahan pokok melalui KJP Plus dan berbagai program bantuan sosial, serta memperluas jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja.
    “Pemprov berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan,” ujarnya.
    Namun, kebijakan tersebut belum meredam penolakan dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (
    KSPI
    ) secara tegas menyatakan keberatan atas penetapan UMP DKI Jakarta 2026.
    Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh
    Said Iqbal
    menilai, angka Rp 5,73 juta belum mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan berpotensi menekan daya beli pekerja.
    “Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan
    upah minimum
    DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” tegas Said Iqbal.
    KSPI menuntut UMP ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
    Berdasarkan versi Kementerian Ketenagakerjaan, nilai KHL berada di angka Rp 5,89 juta, atau lebih tinggi sekitar Rp 160.000 dari UMP yang ditetapkan.
    “Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.
    Selain soal KHL, KSPI juga menyoroti posisi UMP Jakarta 2026 yang dinilai lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah penyangga seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang, yang telah mencapai kisaran Rp 5,95 juta.
    Said Iqbal juga menanggapi rencana pemberian insentif dari Pemprov DKI.
    Menurutnya, insentif tersebut tidak dapat disamakan dengan upah karena tidak diterima langsung oleh buruh dan memiliki keterbatasan kuota akibat ketergantungan pada APBD.
    Lebih jauh, KSPI merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan biaya hidup satu keluarga kecil di DKI Jakarta dapat mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan.
    Sementara itu, UMP dengan standar 100 persen KHL pun baru berada di angka Rp 5,89 juta.
    Perbedaan pandangan ini menegaskan jurang antara pertimbangan stabilitas ekonomi versi pemerintah dan tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup versi buruh.
    Di tengah penolakan yang masih bergulir, UMP DKI Jakarta 2026 tetap berjalan, dengan insentif menjadi tumpuan kebijakan daerah untuk meredam beban pekerja.
    (Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.