Harvey Moeis Dapat Remisi Natal, Vonis Penjara Dikurangi 1 Bulan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, mendapatkan remisi khusus (RK) Natal 2025, masa hukuman berkurang sebulan.
“Iya, satu bulan,” kata Kabag Humas dan Protokol di Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Sebelumnya,
Harvey Moeis
telah dieksekusi ke
Lapas Cibinong
, Bogor, Jawa Barat.
Eksekusi itu dilakukan sejak Juli 2025, usai suami aktris Sandra Dewi divonis 20 tahun penjara dalam kasus
a quo
dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Harvey Moeis telah mendapat vonis 20 tahun penjara atas kasus korupsi tata niaga timah itu.
“Kejaksaan RI melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi komoditas timah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis (30/10/2025), dikutip dari
ANTARA
.
Eksekusi didasarkan pada penerimaan putusan kasasi dengan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI jo.
Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025 dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
Mahkamah Agung pada Juli 2025 telah memutuskan menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus
korupsi timah
.
Harvey Moeis juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan delapan bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Mulanya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/26/694e6513ec17e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Rumah Nenek Elina Dibongkar Ormas, Arek-arek Surabaya Demo Desak Penetapan Tersangka Regional
Rumah Nenek Elina Dibongkar Ormas, Arek-arek Surabaya Demo Desak Penetapan Tersangka
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Ratusan massa dari bonek, komunitas ojek online (ojol), dan beberapa organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya melakukan demonstrasi pernyataan sikap atas dugaan tindak premanisme yang menimpa Nenek Elina.
Demonstrasi itu berlangsung di Taman Apsari,
Surabaya
pada Jumat (26/12/2025).
Aksi tersebut merupakan buntut dari kasus
pembongkaran paksarumah nenek Elina
Wijayanti (80), warga Surabaya yang diduga dilakukan oleh
ormas
Madas (Madura Asli).
Pantauan
Kompas.com
, sekitar pukul 13.00 WIB ratusan orang dari berbagai aliansi masyarakat berkumpul di Taman Apsari, Surabaya dengan mengenakan pakaian hitam.
Unjuk rasa berlangsung tertib, massa berkumpul membentuk lingkaran besar memenuhi area taman.
“Hari ini teman-teman dari semua unsur masyarakat Surabaya,
arek-arek Surabaya
asli, menyatakan sikap atas dari banyak tindakan ulah
premanisme
ormas-ormas ini,” ucap koordinator aksi, Purnama.
Mereka menyuarakan tiga tuntutan.
Pertama, meminta usut tuntas secara hukum pelaku pengusiran paksa dan aksi main hakim sendiri atas kasus pembongkaran rumah
nenek Elina
dan wajib bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbul dari pengusiran ini.
Kedua, menuntut bubarkan ormas preman yang beridentitas kesukuan yang menimbulkan citra buruk pada suku tertentu.
Ketiga, pemerintah pusat diminta lebih ketat memberi izin atas nama ormas agar tidak terjadi persepsi buruk yang menimbulkan sentimen negatif dari masyarakat, terutama masyarakat lokal.
“Ormas-ormas yang berkesukuan itu tugasnya memberi manfaat, menjaga adat, bukan sebagai sarana wadah premanisme seperti ini,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta agar pemerintah dan kepolisian untuk bertindak lebih tegas dalam menyikapi tindak premanisme di Surabaya, terkhususnya pada kasus pembongkaran rumah nenek Elina.
Ia menegaskan, jika kepolisian tidak dapat bertindak tegas, maka massa akan kembali beraksi.
“Tidak segera tindak tegas oleh pihak kepolisian, tidak naik statusnya menjadi tersangka, maka jangan salah, arek-arek Surabaya akan bertindak sendiri,” tegasnya.
Demonstrasi pun berakhir sekitar pukul 15.00 WIB dengan tertib.
Sebelumnya, kronologi kejadian pengusiran dan pembongkaran rumah secara paksa berlangsung pada 4 Agustus 2025.
Kala itu, ada sekelompok orang berasal dari ormas yang mengaku jika rumah itu telah dibeli kepada Samuel dan meminta seluruh keluarga untuk keluar.
Namun, pihak keluarga tidak pernah merasa menjual rumah tersebut, sehingga mereka tidak menghendaki.
Lalu, pada 6 Agustus, sekelompok orang tersebut kembali masuk ke rumah Elina dan mengusirnya secara paksa.
Puncaknya, pada 9 Agustus 2025 rumah Elina dibongkar secara paksa menggunakan
excavator
atas perintah Samuel.
Tak hanya itu, pasca-perobohan seluruh barang-barang, seperti pakaian, peralatan dapur, kendaraan, hingga surat berharga tidak diketahui keberadaannya.
Wakil wali kota Surabaya, Armuji pun menekankan dia akan mengawal kasus tersebut ke Polda Jatim sampai tuntas.
“Jadi kita masih memantau kasus ini dan mengawal sampai nanti Polda Jatim bisa memberikan suatu penjelasan secara gamblang dan jelas,” tegas Cak Ji, sapaan akrabnya.
Ia juga menyayangkan sikap ketua RT setempat yang hanya diam dan tidak ada bentuk penghalangan saat proses perobohan bangunan dilakukan.
“Memeratakan bangunan itu kan tidak cukup sehari bahkan mungkin bisa dua hari. Artinya tidak ada penghalangan sama sekali dari RT/RW yang ada di sana,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/20/691f022c702fc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemkot Tangsel Siapkan Anggaran Kompensasi bagi 2.044 KK di TPA Cipeucang Megapolitan 26 Desember 2025
Pemkot Tangsel Siapkan Anggaran Kompensasi bagi 2.044 KK di TPA Cipeucang
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Sebanyak 2.044 kepala keluarga (KK) yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan, akan menerima uang kompensasi sebesar Rp250.000 per bulan mulai tahun 2026.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota
Tangerang Selatan
, Hadi Widodo, mengatakan jumlah penerima kompensasi tersebut masih mengacu pada data warga terdampak yang dihimpun DLH Tangsel pada tahun 2025.
“Jumlah penerimanya sementara masih mengacu pada data tahun sebelumnya, yaitu 2.044 KK,” ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/12/2025).
Untuk skema pemberiannya, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, memastikan akan berubah mulai awal tahun 2026.
Ia menjelaskan, kompensasi yang sebelumnya diberikan satu tahun sekali kini menjadi tiap bulan dengan nominal Rp250.000.
“Mulai 2026 itu Rp250.000 per bulan. Kalau sebelumnya kan per tahun. Kalau nanti sudah per bulan, tentu harus kita siapkan penganggarannya dengan baik,” ujar Benyamin.
Adapun kompensasi tersebut merupakan kompensasi dampak negatif (KDN) yang diberikan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak lingkungan yang dirasakan warga akibat aktivitas
TPA Cipeucang
.
Sebelumnya, KDN yang diberikan oleh Pemkot Tangsel hanya dilakukan selama satu tahun sekali dengan nominal Rp250.000.
Kompensasi tersebut sebelumnya telah diberikan kepada 1.444 warga yang tinggal di sekitar kawasan TPA Cipeucang pada November 2025.
Namun, banyak warga yang tidak puas dengan dana kompensasi tersebut karena dinilai terlalu kecil dengan kurun waktu satu tahun sekali.
Maka itu, dilakukan pengkajian dan ditetapkan dengan nominal yang sama, tetapi skema pemberiannya dilakukan setiap bulan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/26/694e5cbddf993.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kondisi Terkini Gedung Parkir yang Roboh di Koja, Mobil-Motor Tertimpa Megapolitan 26 Desember 2025
Kondisi Terkini Gedung Parkir yang Roboh di Koja, Mobil-Motor Tertimpa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebuah gedung parkir dua lantai yang terletak di tengah permukiman padat Jalan Alur Laut, Rawabadak Selatan, Koja, Jakarta Utara, roboh pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Berdasarkan pengamatan
Kompas.com
di lokasi, Jumat (26/12/2025), sekeliling tempat kejadian perkara (TKP) dipasang garis polisi berwarna kuning.
Bekas reruntuhan tembok, besi, dan seng masih berserakan di lokasi tersebut.
Aktivitas pesantren yang terletak persis di sebelah bangunan tersebut terlihat tetap berjalan.
Sejumlah santri yang mengenakan kopiah dan baju koko terlihat beraktivitas di halaman yang juga menjadi akses masuk gedung parkir itu.
Di dalam reruntuhan, terlihat empat unit mobil yang tertimpa bangunan parkir tersebut.
Salah satu mobil berwarna abu-abu terlihat bagian belakangnya hancur dan terhimpit beton lantai atas yang menjorok ke bawah.
Terlihat pula ada satu unit motor yang ikut tertimpa struktur bagunan tersebut.
Ibnu Halim (47), warga sekitar, mengaku mendengar suara
bangunan roboh
itu yang menurutnya mirip seperti suara bebatuan yang bergelinding.
“Terjadinya itu sudah terjadi kayak ambruk,
dug-dug-dug-dug
begitu. Sudah kayak apa namanya ya, kayak batu gunung tuh gelinding-gelinding. Saya juga kaget. Pas saya keluar, kok debu banyak. Saya lari ke sana mobil hancur,” ujar Ibnu saat diwawancarai
Kompas.com
di lokasi pada Jumat.
Saat itu, ia bergegas mengecek kondisi bagunan parkiran itu sebab anak dan keponakannya sedang bermain di dekat bangunan itu.
“Iya, sedang bermain karena kan lagi liburan tuh, lagi libur jadi mereka pada main. Termasuk anak saya,” ucap dia.
Beruntung, anak dan keponakannya sudah menjauh dari bangunan sebelum roboh dan tidak terluka. Ia juga memastikan tidak ada korban luka pada insiden tersebut.
“Alhamdulillah
keponakan sama anak-anak yang lainnya itu nggak ada korban,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/26/694e5bd45735d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai, Said Abdullah Ingatkan Ancaman Pidana
Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai, Said Abdullah Ingatkan Ancaman Pidana
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Jawa Timur (Jatim) Said Abdullah mengingatkan, pelaku usaha atau
merchant
yang menolak pembayaran menggunakan rupiah dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 200 juta.
“Kita perlu mengedukasi masyarakat, jangan sembarangan menolak pembayaran memakai
rupiah
karena itu bisa berkonsekuensi pidana,” ujar Said dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (26/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Said merespons viralnya pemberitaan mengenai penolakan pembayaran
uang tunai
oleh sebuah toko roti.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah berkedudukan sebagai alat pembayaran yang sah dan berlaku di seluruh Indonesia.
Said menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak menolak pembayaran menggunakan uang tunai rupiah di dalam negeri.
Menurutnya, perkembangan sistem pembayaran digital tidak bisa dijadikan alasan untuk menutup opsi pembayaran tunai bagi masyarakat.
“Jangan hanya karena (maraknya) pembayaran digital, lalu
merchant
tidak memberikan pilihan pembayaran menggunakan rupiah secara tunai,” kata Said.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hingga saat ini Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum melakukan perubahan aturan mengenai kewajiban menerima uang tunai.
Dengan demikian, seluruh pihak masih wajib menerima pembayaran menggunakan rupiah dalam bentuk tunai.
Ia pun meminta Bank Indonesia (BI) berperan aktif memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai kedudukan rupiah sebagai mata uang nasional dan alat pembayaran yang sah.
Said juga menyinggung praktik di sejumlah negara maju. Menurutnya, meskipun memiliki sistem
pembayaran nontunai
terbaik, negara seperti Singapura tetap menerima pembayaran tunai hingga 3.000 dollar Singapura.
“Kita tidak melarang, bahkan mendukung pihak merchant menggunakan pembayaran nontunai. Akan tetapi, jangan menutup pembeli atau rekanan yang membayar dengan tunai, opsi itu harus tetap diberikan,” jelas Said.
Ia menilai, Indonesia masih membutuhkan opsi pembayaran tunai karena layanan internet belum merata dan tingkat literasi keuangan masyarakat juga masih rendah.
“Sekali lagi saya berharap BI menekankan ini kepada para pelaku usaha di Indonesia dan menindak pelaku yang menolak penggunaan mata uang nasional rupiah,” tegas Said.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/08/693683a37b8fa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Warga Terdampak TPA Cipeucang Dapat Kompensasi Rp 250.000 per Bulan Mulai 2026 Megapolitan 26 Desember 2025
Warga Terdampak TPA Cipeucang Dapat Kompensasi Rp 250.000 per Bulan Mulai 2026
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan mengubah skema pemberian uang kompensasi dampak negatif (KDN) kepada warga yang tinggal di sekitar Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang mulai tahun 2026.
Skema KDN yang awalnya diberikan kepada warga sebesar Rp250.000 untuk satu tahun sekali, kini diubah menjadi setiap bulan.
“Mulai 2026 itu Rp250.000 per bulan. Kalau sebelumnya kan per tahun. Kalau nanti sudah per bulan, tentu harus kita siapkan penganggarannya dengan baik,” ujar Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/12/2025).
Adapun KDN sendiri disebut sebagai cara pemerintah daerah untuk tanggung jawab terhadap
dampak lingkungan
yang dirasakan warga akibat keberadaan
TPA Cipeucang
.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Hadi Widodo, menjelaskan, kompensasi tersebut akan menyasar kepada 2.044 kepala keluarga (KK).
Jumlah penerima tersebut mengacu pada data
warga terdampak
yang dimiliki DLH Tangsel pada tahun 2025.
Namun, data tersebut masih memungkinkan untuk diperbarui sesuai dengan hasil pendataan terbaru di lapangan.
“Jumlah penerimanya sementara masih mengacu pada data tahun sebelumnya, yaitu 2.044 KK,” ujar Hadi.
Sebelumnya, KDN yang diberikan oleh
Pemkot Tangsel
hanya dilakukan selama satu tahun sekali dengan nominal Rp250.000.
Kompensasi tersebut sebelumnya telah diberikan kepada 1.444 warga yang tinggal di sekitar kawasan TPA Cipeucang pada November 2025.
Namun, banyak warga yang tidak puas dengan dana kompensasi tersebut karena dinilai terlalu kecil dengan kurun waktu satu tahun sekali.
Maka itu, dilakukan pengkajian dan ditetapkan dengan nominal yang sama, tetapi skema pemberiannya dilakukan setiap bulan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/09/09/66dec70c68045.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2021/08/15/6118e0013477e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/20/6945c5190e8f2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/26/694e54dc338a9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/09/14/65027217572c7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)