Author: Kompas.com

  • Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Juli 2025

    Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya Megapolitan 4 Juli 2025

    Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini, Cek Lokasi dan Syaratnya
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima lokasi strategis Jakarta untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
    Dikutip melalui akun X resmi
    @TMCPoldaMetro
    , Jumat (5/7/2025), diinformasikan layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
    Lokasi SIM Keliling
    di Jakarta Hari Ini:
    Jakarta Timur:
    Jakarta Utara:
    Jakarta Selatan:
    Jakarta Barat:
    Jakarta Pusat:
    Dokumen yang perlu disiapkan:
    Adapun layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru. Dengan demikian, jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan baru di Satpas SIM.
    Biaya Perpanjangan Sesuai Ketentuan:
    Biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
    Warga diimbau memanfaatkan layanan ini sesuai domisili masing-masing dan memastikan dokumen lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kematian Juliana Marins Akan Dibawa ke Ranah Hukum, Bagaimana Reaksi Pemerintah?

    Kematian Juliana Marins Akan Dibawa ke Ranah Hukum, Bagaimana Reaksi Pemerintah?

    Kematian Juliana Marins Akan Dibawa ke Ranah Hukum, Bagaimana Reaksi Pemerintah?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Pemerintah Brasil
    akan melayangkan gugatan jika menemukan dugaan kelalaian terkait warga negaranya,
    Juliana Marins
    , yang tewas saat mendaki
    Gunung Rinjani
    , Lombok, Indonesia.
    Pada Senin (30/6/2025), Kantor Pembela Umum Federal (DPU) Brasil telah mengajukan permintaan kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki dugaan kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.
    Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).
    “Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.
    Pihak keluarga Juliana juga sudah mengajukan proses otopsi ulang setelah jenazah Juliana tiba di Brasil pada 1 Juli lalu.
    Otopsi pun langsung digelar pada hari yang sama di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro untuk mencari tahu penyebab dan waktu kematian Juliana.
    Menurut DPU, pemeriksaan ulang tersebut sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Juliana mungkin tidak mendapatkan pertolongan memadai setelah kecelakaan terjadi.
    “Otopsi kedua ini adalah permintaan dari keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan dan keputusan yang akan diambil,” ujar Taisa.
    Menteri Kehutanan (Menhut)
    Raja Juli Antoni
    menyatakan, Indonesia akan bertanggung jawab jika Brasil melayangkan gugatan atas kasus kematian Juliana Marins.
    “Kalau memang betul (ada gugatan), saya belum cek ya, apakah memang ada tuntutan hukum, ya tentu itu sebagai hak, ya. Dan kita akan coba pertanggungjawabkan dengan apa yang memang kita lakukan,” kata Raja Juli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
    Ia pun mengucapkan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut.
    Raja Juli berharap, kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak.
    “Ada tadi yang mengatakan, ada equipment katanya tuh, tempat pemegangnya tuh, sudah longgar karena sering dipakai. Kepleset sedikit mereka hilang. Tapi, sekali lagi ya, mudah-mudahan ini jadi pelajaran untuk semua pihak,” ucap Raja Juli.
    Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Yarman, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan yang terbaik dalam proses evakuasi.
    Yarman menjelaskan bahwa tim evakuasi SAR gabungan telah berusaha maksimal mengangkat jenazah Juliana dari kedalaman 600 meter di Gunung Rinjani.
     
    “Kami tim evakuasi SAR gabungan sudah melakukan yang terbaik, dari awal mulai jatuh kami sudah mempersiapkan tim sampai lima hari berturut-turut baru bisa naik. Upaya-upaya itu sudah kami lakukan semaksimal mungkin,” ujar Yarman saat ditemui usai acara Bincang Kamisan di kantor Provinsi NTB, Kamis (3/7/2025).
    Meski begitu, ia mempersilakan otoritas Brasil jika ingin melayangkan gugatan.
    Terpisah, Ketua DPR Puan Maharani akan meminta pemerintah menindaklanjuti rencana Brasil menggugat perkara kematian Juliana Marins di Rinjani.
    “Kita akan minta pemerintah untuk bisa melakukan hal-hal yang bisa ditindaklanjuti terkait dengan hal itu,” ujar Puan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.
    Sebagaimana diketahui, pendaki asal Brasil itu dilaporkan jatuh ke jurang saat mendaki Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu (21/06/2025) pagi.
    Saat korban terjatuh, mereka melalui jalur curam di dekat kawah Rinjani.
    Juliana Marins ditemukan dalam kondisi meninggal dunia oleh Tim SAR, tiga hari setelahnya.
    Hasil otopsi dari RSUD Bali menyebutkan penyebab kematian Juliana Marins akibat benturan benda tumpul dan patah tulang.
    Dari temuan otopsi, diketahui bahwa korban meninggal dalam waktu singkat setelah mengalami luka-luka tersebut.
    Diperkirakan, kematian Juliana terjadi paling lama 20 menit setelah jatuh.
    Luka paling parah dan pendarahan terbesar terjadi di area dada dan perut.
    Tidak ada organ spleen yang mengkerut atau menunjukkan bahwa perdarahan lambat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna

    Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna

    Wamendagri Sorot Kewenangan MK, Sebut Tak Ada Pemilu yang Sempurna
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (
    Wamendagri
    )
    Bima Arya Sugiarto
    mengatakan, tidak ada pemilihan umum (pemilu) yang sempurna di dunia ini. Sehingga membutuhkan perubahan yang sistematis, bukan secara ekstrem.
    Hal tersebut disampaikannya dalam menyorot putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
    “Karena itu yang kita butuhkan adalah perbaikan yang sistematis dan melembaga, bukan sistem yang berubah-ubah secara ekstrem setiap pemilu. Karena tidak ada sistem pemilu yang sempurna di dunia ini,” kata Bima dalam pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (3/7/2025).
    Ia juga menyorot
    kewenangan MK
    yang sering menyerobot ranah DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang.
    Menurutnya, perlu ada penelaahan mendasar kembali ihwal posisi ketatanegaraan MK.
    “Sejauh mana kewenangan MK dalam konteks pembentukan Undang-Undang di Indonesia yang demokratis dengan DPR dan pemerintah sebagai institusi utama,” ujar Bima.
    Kendati demikian, pemerintah akan mempelajari terlebih dahulu putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 secara detail dan teliti.
    Ungkapnya, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dipastikannya masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2025.
    “Proses
    revisi UU Pemilu
    harus berlandaskan dan ditujukan untuk menjalankan UUD 1945. Materi keputusan MK akan menjadi materi yang didiskusikan, dikaji ulang, dan diselaraskan dengan tujuan UUD 1945,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
    Anggota
    Komisi II
    DPR Muhammad Khozin menilai MK telah mencampuri kewenangan pembentuk undang-undang terkait putusan memisahkan pemilu nasional dengan daerah.
    Sebab, ia menilai bahwa penentuan model keserentakan pemilu merupakan ranah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.
    “Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk lompat pagar atas kewenangan DPR. Urusan pilihan model keserentakan pemilu merupakan domain pembentuk UU,” ujar Khozin lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2025).
    Ia menjelaskan, MK telah mengeluarkan putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 pada 26 Februari 2020.
    Dalam putusan tersebut, MK mengusulkan enam model keserentakan pemilu kepada pembentuk undang-undang.
    Khozin menegaskan, MK seharusnya menunggu pembentuk undang-undang menindaklanjuti putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019 lewat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
    Namun, MK justru mengeluarkan putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang langsung menetapkan pemilu nasional hanya untuk memilih presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD. Sedangkan pemilihan DPRD dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    “Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020, MK telah memberi enam opsi keserentakan pemilu. Tapi putusan MK yang baru justru membatasi, ini paradoks,” ujar Khozin.
    Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mimpi Prabowo Bangun Kampung Haji di Mekkah, Dapat Lampu Hijau dari Arab Saudi

    Mimpi Prabowo Bangun Kampung Haji di Mekkah, Dapat Lampu Hijau dari Arab Saudi

    Mimpi Prabowo Bangun Kampung Haji di Mekkah, Dapat Lampu Hijau dari Arab Saudi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden
    Prabowo Subianto
    membawa sejumlah misi dalam lawatannya ke
    Arab Saudi
    , salah satunya adalah rencanya untuk membangun
    kampung haji
    di Mekkah.
    Rencana pembangunan kampung haji ini pun menjadi salah satu topik pembicaraan antara Prabowo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi
    Mohammed bin Salman
    bin Abdul Aziz Al Saud (MBS)
    Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, berdasarkan hasil pertemuan tersebut, rencana pembangunan kampung haji telah mendapatkan lampu hijau dari
    Pangeran MBS
    .
    “Kita dengarkan bersama bahwa semua permintaan Bapak Presiden kita itu dipenuhi oleh Arab Saudi, antara lain adalah perumahan haji,“ kata Nasaruddin, Kamis (3/7/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Nasaruddin menyebutkan, Prabowo bakal memberikan penjelasan lebih lengkap terkait hasil pertemuannya dengan Pangeran MBS.
    Dalam dialognya dengan Pangeran MBS, Presiden Prabowo turut membahas permasalahan serius yang dihadapi
    jemaah haji Indonesia
    , yaitu tingginya risiko kematian akibat jumlah jemaah yang sangat besar, yang mencapai angka kematian hingga 14 persen.
    “Tetapi, langsung disampaikan oleh Bapak Presiden, dan Pangeran ketawa juga kan, bahwa memang banyak orang Indonesia itu ingin memilih meninggal di Arab Saudi,” kata Nasaruddin.
    Untuk mewujudkan keinginannya, Prabowo akan membentuk tim khusus yang mendalami kajian pembangunan
    Kampung Haji
    di Arab Saudi.
    Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochamad Irfan Yusuf mengatakan tim khusus tersebut diwacanakan dibentuk setelah Prabowo kembali dari lawatan ke Arab Saudi.
    “Terkait rencana pembangunan Kampung Haji, beliau menyampaikan bahwa akan dibentuk tim untuk mengkaji kemungkinan-kemungkinan kerja sama antara pemerintah Saudi dan pemerintah Indonesia,” ujar Gus Irfan.
    Konsep pembangunan
    Kampung Haji Indonesia
    pernah diungkapkan oleh Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi’i pada Desember 2024.
    Dia mengatakan, rencana pembangunan Kampung Haji ini ditujukan untuk memberikan pelayanan yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi jemaah haji asal Indonesia.
    “Kawasan ini direncanakan akan dibangun di atas lahan seluas 50 hektar di Jabal Umar. Kawasan seluas 50 hektar di Jabal Umar tersebut merupakan konsesi Kerajaan Arab Saudi selama 100 tahun untuk Indonesia,” ujar Syafii, 3 Desember 2024.
    Pada lain kesempatan, pada 4 November 2024, Syafii juga menyebutkan bahwa rencana Prabowo membangun kampung haji telah mendapat respons positif dari Kerajaan Arab Saudi, terutama dari Pangeran MBS
    Pemerintah berupaya agar wacana tersebut dapat terealisasi sesegera mungkin.
    Selain itu, pemerintah juga berupaya merasionalisasikan biaya haji 2025.
    Dia mengatakan, akan ada rasionalisasi untuk menekan efisiensi anggaran dengan kualitas layanan yang sama.
    “Presiden RI sangat memperhatikan kebutuhan jemaah haji, termasuk memastikan kebijakan biaya haji dirancang secara rasional tanpa mengurangi kualitas layanan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan pelayanan haji yang lebih baik,” ujar Syafii.
    Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar mengatakan, rencana pembangunan Kampung Haji di Mekkah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis.
    Menurut dia, Kampung Haji bagi jemaah haji Indonesia itu diperlukan karena begitu banyaknya jumlah jemaah Indonesia yang beribadah ke Tanah Suci setiap tahunnya.
    Bukan hanya untuk berhaji, tetapi juga untuk ibadah umrah dan ziarah.
    “Kita bisa bayangkan, 1,5 juta orang umrah setiap tahun dan lebih dari 220 ribu orang menunaikan ibadah haji. Sudah saatnya Indonesia memiliki gagasan konstruktif untuk mendukung pelayanan jemaah secara jangka panjang,” kata Nasaruddin, Rabu (2/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat

    Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat

    Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola ASN Profesional Jadi Kunci Kesejahteraan Masyarakat
    Penulis
    KOMPAS.com
    – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
    Reformasi Birokrasi
    (PANRB)
    Rini Widyantini
    menegaskan,
    reformasi birokrasi
    bukan sekadar proses administratif, melainkan harus dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat serta mendukung visi
    Indonesia Emas 2045
    .
    “Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045, kita menghadapi berbagai megatren global, mulai dari perubahan iklim, revolusi teknologi, hingga dinamika demografi dan persaingan sumber daya. Dunia terus berubah dengan cepat dan penuh ketidakpastian,” ujarnya saat kunjungan kerja terkait implementasi reformasi birokrasi di Kota Surabaya, Kamis (3/7/2025).
    Rini menjelaskan, Presiden RI Prabowo Subianto telah mengarahkan agar birokrasi responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif dalam pengelolaan anggaran, serta cepat dalam mengimplementasikan kebijakan.
    Presiden Prabowo, kata dia, juga menekankan pentingnya transformasi layanan publik melalui digitalisasi, penguatan koordinasi antarlembaga, serta pengelolaan aparatur sipil negara (
    ASN
    ) agar kontribusinya maksimal dalam mencapai target pembangunan.
    Rini menyebut, pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) telah mendorong efisiensi anggaran, peningkatan pelayanan publik, dan pemberantasan korupsi.
    Pada 2023–2024, potensi pemborosan anggaran sebesar Rp 128,5 triliun berhasil dicegah, dan nilai indeks reformasi birokrasi terus meningkat di semua level pemerintahan.
    “Indeks RB menunjukkan tren positif selama 10 tahun terakhir, mencerminkan peningkatan tata kelola dan pelayanan publik di tingkat pusat maupun daerah. Peningkatan indeks bukan sekadar angka, tetapi menjadi cerminan kepercayaan publik, efisiensi anggaran, dan kepuasan masyarakat yang kita layani,” kata Rini.
    Untuk mendukung visi dan misi Presiden Prabowo,
    Kementerian PANRB
    telah menetapkan lima
    RB Tematik
    , yaitu RB Pengentasan Kemiskinan, RB Peningkatan Investasi, RB Mendorong Hilirisasi, RB Mendukung Ketahanan Pangan Nasional, serta RB Peningkatan Kualitas dan Akses Layanan Kesehatan.
    “Pada 2023, RB Tematik Pengentasan Kemiskinan telah diberlakukan secara menyeluruh sebagai tematik utama di daerah yang masih memiliki masalah kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Hasilnya sangat positif,” ujar Rini.
    Ia menambahkan, pemerintahan masa depan harus siap dengan kultur birokrasi yang lebih lincah dan inovatif. Selain itu, perkembangan teknologi perlu direspons tepat, termasuk dengan mengurangi kesenjangan kompetensi digital agar manfaatnya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.
    Rini juga menjelaskan bahwa capaian reformasi birokrasi Kota Surabaya secara umum sudah sangat baik. Namun, capaian ini berada pada kategori A- (minus) atau memuaskan dengan catatan.
    “Pelayanan publik di Surabaya harus terus menjadi pionir birokrasi berkelas dunia. Salah satunya dengan mengaktifkan dan mengoptimalkan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di Surabaya,” ujarnya.
    Rini menegaskan, capaian nilai RB tertinggi secara nasional yang diraih Surabaya bukan hanya soal angka. Surabaya dinilai layak menjadi pionir birokrasi masa depan Indonesia.
    “Ke depan, Surabaya diharapkan terus menjadi role model penerapan RB yang berdampak nyata, bukan sekadar memenuhi indikator, tetapi juga memecahkan masalah masyarakat. Surabaya juga perlu tampil sebagai inovator berbagai isu aktual, menjadi contoh praktik baik yang bisa direplikasi daerah lain,” jelasnya.
    Ia menekankan, Surabaya dapat menjadi miniatur birokrasi kelas dunia di Indonesia, yang lincah, adaptif, dan melayani dengan standar tinggi, termasuk layanan berbasis siklus hidup dengan pendekatan
    human-centric
    dan kapabilitas
    omni-channel
    .
    Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, reformasi birokrasi merupakan instrumen penting untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat.
    Menurutnya, reformasi birokrasi bukan sekadar urusan administrasi, tetapi harus membawa dampak pada kesejahteraan dan kepuasan masyarakat.
    “Melalui komitmen terhadap perbaikan tata kelola yang berkelanjutan, Surabaya mencatat sejumlah capaian strategis, termasuk pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional maupun Provinsi Jawa Timur,” kata Eri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa

    Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa

    Hasto Dituntut 7 Tahun, Pengacara Sebut Tak Lepas dari Peran Eks Penguasa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Maqdir Ismail
    , menyebut kasus yang menjerat kliennya bernuansa politis dan tak lepas dari sosok yang pernah berkuasa.
    Pernyataan ini Maqdir sampaikan saat menanggapi tuntutan jaksa
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK) yang meminta Hasto dihukum 7 tahun penjara.
    “Perkara ini bukan perkara kejahatan murni, tetapi ini adalah, seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan,” ujar Maqdir saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
    Maqdir mengatakan, beberapa waktu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hasto sempat diminta mundur dari jabatan sekjen partai banteng.
    Hasto juga diminta untuk tidak memecat Presiden RI Ke-7,
    Joko Widodo
    (Jokowi) dari PDI-P.
    Saat itu, hubungan Jokowi dan partai banteng memang memanas dan memuncak pada pemecatan eks Wali Kota Solo tersebut dan keluarganya.
    “Mulai dari 13 Desember 2024, dia dihubungi orang meminta dia mundur dari jabatan sebagai sekjen. Kalau dia mundur, dia tidak akan dipidanakan. Itu yang pertama. Kemudian yang kedua, jangan memecat Jokowi. Kalau dua hal ini dilakukan oleh Hasto, maka dia tidak akan dipidanakan,” tutur Maqdir.
    Pengacara senior itu menekankan, kasus yang menjerat Hasto bukanlah perkara biasa. Kasus itu diduga kuat berkelindan dengan dinamika internal partai.
    Ia memandang, perkara yang sedang ia tangani ini tidak terlepas dari kegagalan Jokowi yang berupaya mengambil alih partai.
    “Ini sebenarnya adalah upaya awal yang sudah tidak berhasil untuk mengambil alih partai ketika Presiden Jokowi meminta tambahan masa jabatan dan juga ketika dia tidak berhasil menambah satu periode,” ujar Maqdir.
    Agar Hasto bisa dijatuhi hukuman berat, kata dia, KPK tidak hanya menggunakan pasal suap.
    Lembaga antirasuah juga menggunakan pasal perintangan penyidikan yang mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
    Padahal, menurutnya, bukti yang dihadirkan KPK untuk menjerat Hasto berupa call detail record (CDR) akurasinya patut dipertanyakan.
    CDR merupakan data aktivitas komunikasi suatu telepon berikut waktu dan posisinya yang ditentukan berdasarkan lokasi sinyal tower terkait.
    “Mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik. Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat,” kata Maqdir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Pelukan Terakhir Febriani pada Sang Istri yang Terlepas Bersamaan dengan Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
                        Denpasar

    5 Pelukan Terakhir Febriani pada Sang Istri yang Terlepas Bersamaan dengan Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Denpasar

    Pelukan Terakhir Febriani pada Sang Istri yang Terlepas Bersamaan dengan Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya
    Tim Redaksi
    JEMBRANA, KOMPAS.com
    – Belum genap dua minggu menyandang status sebagai suami,
    Febriani
    (27) harus merelakan kepergian istri tercintanya,
    Cahyani
    (30).
    Pasangan suami istri itu menjadi korban tenggelamnya
    KMP Tunu Pratama Jaya
    di perairan Selat
    Bali
    .
    Dalam peristiwa Rabu (2/7/2025) malam itu, Febriani selamat.
    Namun, istrinya, Cahyani, ditemukan meninggal dunia.
    Febriani dan Cahyani sebelumnya pulang ke kampung halaman mereka di Rogojampi, Banyuwangi, Jawa Timur, untuk melangsungkan pernikahan pada 20 Juni 2025.
    Setelah 12 hari, mereka kembali merantau ke Bali untuk bekerja pada Rabu (2/7/2025) malam.
    Keduanya menumpangi jasa travel dengan tujuan Kota Denpasar.
    Mereka tiba di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, sekitar pukul 22.30 WIB.
    “Kami berangkat pukul 22.00, sampai Pelabuhan Ketapang sekitar pukul 22.30 dan langsung naik kapal,” tutur Febriani saat ditemui di Posko Pelabuhan Gilimanuk,
    Jembrana
    , Bali, Kamis (3/7/2025).
    Mobil travel yang ditumpangi pasangan muda ini kemudian naik ke KMP Tunu Pratama Jaya untuk menyeberang ke Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali.
    Di tengah laut
    Selat Bali
    , keduanya merasakan kapal bergoyang.
    Sebagai penumpang yang terbiasa bolak-balik menyeberang ke Bali, Febriani awalnya mengira kapal hanya goyang karena arus laut biasa.
    Namun, situasi dengan cepat berubah ketika kapal mulai miring ke kiri.
    Kepanikan mulai menyebar.
    Para penumpang berlarian mencari pelampung dan berusaha menyelamatkan diri.
    Menurut Febriani, tidak ada peringatan bahaya atau panduan keselamatan dari awak kapal. “Kami semua menyelamatkan diri sendiri, ambil pelampung sendiri,” katanya.
    Ia melihat lampu dan mesin kapal sudah dalam kondisi mati atau
    blackout.
    Dalam kekacauan itu, Febriani meminta istrinya yang tidak bisa berenang untuk memeluk erat tubuhnya.
    Keduanya lalu memutuskan untuk melompat ke laut sebelum kapal tenggelam.
    Namun, gelombang besar yang tercipta setelah kapal terbalik dan tenggelam memisahkan mereka. “Pada saat itulah pelukan istri saya terlepas,” ucap Febriani lirih.
    Setelah berhasil berenang ke permukaan, ia segera berusaha mencari sang istri.
    Ia berteriak memanggil nama sang istri sambil menyisir lautan yang gelap.
    Namun, tidak ada jawaban. Hatinya diliputi perasaan putus asa.
    Dalam keadaan lemas, ia diselamatkan oleh penumpang lain dan ditarik naik ke perahu karet bersama 11 orang selamat lainnya.
    “Saya akhirnya dibantu orang-orang naik ke kapal karet. Saat itu masih coba memanggil istri saya. Tapi tetap tidak ada jawaban,” katanya.
    Febriani dan belasan penumpang lain terombang-ambing di laut hingga fajar menyingsing.
    Sekitar pukul 07.00 Wita, sebuah kapal nelayan melintas dan langsung memberi pertolongan.
    Karena kapasitasnya terbatas, nelayan itu hanya mampu mengangkut separuh penumpang, dan sisanya dijemput kemudian.
    Setibanya di darat, Febriani langsung dibawa ke Posko Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 09.30 Wita.
    Di sana, ia mendapat kabar yang membuatnya sedih. Istrinya, Cahyani, ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.
    Pada Kamis petang, lima ambulans yang membawa jenazah enam orang korban
    tenggelamnya KMP Tunu Pratama
    Jaya tiba di Pelabuhan Gilimanuk.
    Para korban tersebut akan dipulangkan ke rumah duka di sejumlah daerah di Kabupaten Banyuwangi dan Kota Probolinggo.
    Febriani kemudian diberi kesempatan terakhir untuk melihat wajah sang istri yang ada di mobil ambulans tersebut.
    Begitu kantong jenazah dibuka, tangis Febriani pecah tak terbendung.
    Ia langsung dipeluk dan ditenangkan oleh kerabatnya yang ikut mendampingi.
    Sebelumnya,
    KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam
    saat berlayar dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, menuju Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Bali, pada Rabu (2/7/2025) malam.
    Dari total 65 penumpang dan awak kapal, hingga Kamis malam sebanyak 35 orang telah ditemukan, terdiri dari 29 korban selamat dan 6 meninggal dunia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026

    Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026

    Kepala BP Haji: Kami Siap Jalankan Amanah Haji 2026
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Penyelenggara
    Haji
    (
    BP Haji
    ) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menyatakan kesiapan BP Haji untuk mengemban amanah penuh dalam penyelenggaraan
    haji
    mulai tahun 2026.
    Irfan turut mendampingi Presiden RI
    Prabowo Subianto
    dalam kunjungan kenegaraan ke
    Arab Saudi
    yang digelar di Jeddah.
    “Insya Allah, tahun 2026 Badan Penyelenggara Haji mendapat amanah penuh untuk menjalankan proses haji,” kata Gus Irfan, panggilan karibnya, dikutip dari keterangan pers, Kamis (3/7/2025).
    Gus Irfan berharap, BP Haji diberi kekuatan untuk menjalankan semua kesepakatan tersebut sebagai bagian dari ikhtiar memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah.
    “Pemerintah Arab Saudi menunjukkan komitmen yang kuat untuk terus meningkatkan kualitas layanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia,” ucapnya.
    Gus Irfan menyebut, pertemuan bilateral antara Pemerintah RI dan Kerajaan Arab Saudi menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis, termasuk dalam bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
    Salah satu poin penting yang dibahas adalah wacana pembangunan
    Kampung Haji Indonesia
    di Arab Saudi.
    Rencana tersebut, kata Gus Irfan, mendapat sambutan terbuka dari pihak Kerajaan dan akan dibahas lebih lanjut melalui forum Dewan Koordinasi Tertinggi (Supreme Coordination Council) yang diinisiasi Indonesia dan Arab Saudi.
    “Banyak capaian penting, termasuk dukungan terhadap wacana pembangunan Kampung Haji Indonesia, yang Insya Allah akan kita bahas lebih lanjut bersama forum Saudi – Indonesian Supreme Coordination Council,” ujar Gus Irfan.
    Gus Irfan menyampaikan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi dalam semangat pelayanan dan perlindungan jemaah.
    Pertemuan bilateral ini turut menandai dimulainya era baru hubungan strategis kedua negara dengan fokus pada kemitraan jangka panjang.
    Terutama dalam bidang politik, ekonomi, kesehatan, ketenagakerjaan, hingga penguatan posisi geopolitik dan geostrategis Indonesia di kawasan Timur Tengah.
    Rangkaian kunjungan Presiden Prabowo di Jeddah ditutup dengan pelaksanaan ibadah umrah, sebelum beliau bertolak ke London dan kemudian ke Brasil dalam agenda kunjungan kerja internasional selanjutnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?

    Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?

    Soal Pemilu Dipisah, Wamendagri: Sejauh Mana Kewenangan MK dalam Pembentukan Undang-Undang?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri
    Bima Arya
    mempertanyakan lingkup kewenangan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) dalam pembentukan sebuah undang-undang.
    Pertanyaan itu menjadi salah satu catatan Bima Arya merespons putusan MK nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan lokal.
    “Terlepas dari substansi keputusan MK Nomor 135 tersebut, saat ini sangat penting untuk kita telaah secara mendasar posisi MK dalam konteks ketatanegaraan di Indonesia,” kata Bima, kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (3/7/2025).
    “Sejauh mana kewenangan MK dalam konteks pembentukan undang-undang di Indonesia yang demokratis dengan DPR dan pemerintah sebagai institusi utama?” sambung dia.
    Bima juga memberikan catatan bahwa Indonesia sebagai negara demokrasi memerlukan sistem politik dan kepemiluan yang kokoh dan melembaga.
    Oleh sebab itu, Bima menilai yang dibutuhkan Indonesia adalah perbaikan sistematis dan melembaga melalui lembaga pembentuk undang-undang.
    “Bukan sistem yang berubah-ubah secara ekstrem setiap pemilu. Karena tidak ada
    sistem pemilu
    yang sempurna di dunia ini,” ucap dia.
    Bima Arya menyebut pemerintah sedang mempelajari secara detail dan teliti putusan 135 tersebut.
    Karena menurut Bima, proses revisi UU Pemilu yang sedang dikerjakan saat ini harus berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.
    “Materi keputusan MK akan menjadi materi yang didiskusikan, dikaji ulang, dan diselaraskan dengan tujuan UUD 1945,” ujar dia.
    Adapun putusan MK terkait
    pemisahan pemilu
    nasional dan daerah itu tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Keputusan tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal harus dilakukan secara terpisah mulai tahun 2029.
    Putusan yang dibacakan MK pada Kamis (26/6/2025) tersebut menyatakan bahwa keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pelaksanaan pemilihan umum nasional yang mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, dengan pemilu lokal yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
    Hakim MK juga menyatakan bahwa pemilu lokal dilaksanakan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden-Wakil Presiden dan DPR-DPD.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Diusir dari Ponten Umum, Tumini: Uang Listrikku Tolong Ganti, Pasangnya Dulu Rp 1 Juta 
                        Surabaya

    8 Diusir dari Ponten Umum, Tumini: Uang Listrikku Tolong Ganti, Pasangnya Dulu Rp 1 Juta Surabaya

    Diusir dari Ponten Umum, Tumini: Uang Listrikku Tolong Ganti, Pasangnya Dulu Rp 1 Juta
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com

    Tumini
    (47), warga Kelurahan
    Ngagel
    ,
    Surabaya
    ,
    Jawa Timur
    berharap menerima
    ganti rugi
    pemasangan listrik dan sumur setelah diminta meninggalkan ponten umum.
    Sejak 2010, Tumini dan keluarganya menyewakan ponten umum di Taman Ngagel Tirto, Surabaya.
    Dia juga menjadikan ponten milik Jasa Tirta tersebut sebagai tempat tinggal.
    Namun, sejak viral pada Rabu (2/7/2025) kemarin, Pemkot Surabaya dan jajaran terkait melakukan sterilisasi.
    Perabot Tumini yang berada di ponten dikembalikan ke rumah.
    Pemerintah setempat melarang tempat umum tersebut digunakan sebagai hunian, dan pihak kelurahan meminta agar masyarakat yang menggunakan toilet tidak membayar karena merupakan bagian dari fasilitas umum.
    “Tadi Pak Lurah ke sini, katanya enggak boleh lagi, minta digratiskan,” kata Tumini saat ditemui
    Kompas.com
    , Kamis (3/7/2025).
    Tumini tak menampik bahwa ponten umum tidak diperuntukkan untuk hunian. Oleh karena itu, dia bersedia meninggalkan tempat tersebut. 
    Namun, dia berharap mendapat ganti rugi.
    “Kalau sudah enggak boleh, tidak apa-apa. Tapi maksud saya, listrikku diganti, pasangnya dulu 1 juta, pompa air dulu 1,5 juta, dan sumur sekitar Rp 750.000,” ujar dia. 
    Tumini mengaku bahwa dia memasang listrik, pompa air, dan membangun sumur sedalam 17 meter sejak awal dia kelola pada tahun 2010.
    Jika harapan tersebut dipenuhi, uang ganti rugi rencananya digunakan untuk menyambung hidup dan membayar utang.
    “Kalau bisa, kan uangnya bisa buat tambahan untuk usaha nanti. Karena saya masih punya pinjaman harian,” kata Tumini.
    Sebelumnya, Camat Wonokromo, Maria Agustin Yuristina menyebut akan memberikan bantuan gerobak dan modal sebagai ganti pekerjaan.
    Tumini juga meminta tempat untuk menjalankan usahanya.
    Sebab, jika berjualan di sembarang tempat, dia rawan ditertibkan oleh Satpol PP.
    “Saya sudah sampaikan ke Pak Lurah. Katanya akan dipikir-pikir. Karena kalau bantuan rombong, katanya ada warga yang malah dijual dua bulan setelahnya. Tapi kan tidak semua gitu. Saya sangat butuh kerjaan. Kalau dijual, saya dapat penghasilan dari mana?” katanya. 
    Sementara itu, Lurah Ngagel, Juanedi mengatakan bahwa Tumini belum menyampaikan permintaan ganti rugi kepadanya secara langsung, sehingga belum bisa memberikan keputusan.
    “Ya, namanya harapan orang kan. Tapi mohon maaf kalau informasi itu nggak ada disampaikan ke kami,” kata Junaedi.
    Pihak kelurahan telah melakukan pendekatan dengan Tumini agar tidak menjadikan ponten sebagai tempat tinggal.
    Pihak kelurahan menawarkan Tumini bisa mendapatkan pendapatan untuk tempat usaha melalui program pemberdayaan UMKM di kelurahan.
    “Kami ada pemberdayaan UMKM. Kadang kami punya
    event
    , kalau mau ikut, silakan. Atau pas senam lansia di Taman Asreboyo, ibunya bisa jualan di situ, silakan,” katanya. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.