Sebelum Padel, Lapangan Futsal dan Mini Soccer di Jakarta Juga Kena Pajak 10 Persen
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com —
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta
resmi menetapkan pajak 10 persen untuk penyewaan lapangan padel sebagai bagian dari
Pajak Barang dan Jasa Tertentu
(
PBJT
) sektor hiburan.
Aturan ini melanjutkan pajak yang telah ada sebelumnya untuk fasilitas olahraga rekreasi yang dikomersialkan, seperti
futsal
,
mini soccer
, sepak bola, renang, tenis, dan jenis olahraga lainnya, yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pajak Hiburan.
Penetapan pajak untuk fasilitas olahraga padel ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Keputusan Kepala Bapenda Nomor 854 Tahun 2024.
Keputusan ini memperluas cakupan objek pajak hiburan yang sebelumnya telah diberlakukan.
“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” jelas Andri Mauludi Rijal, Ketua Pelaksana Penyuluhan Bapenda Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Pajak 10 persen ini akan diberlakukan pada transaksi seperti penyewaan lapangan, pembelian tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.
Beberapa fasilitas olahraga yang kini dikenai PBJT antara lain:
Menurut Andri, kebijakan ini berlaku selama aktivitas tersebut memenuhi kategori jasa hiburan dan kesenian.
Ia menegaskan, bahwa perluasan cakupan PBJT masih akan berlangsung jika ditemukan objek lain yang sesuai dengan klasifikasi hiburan.
“Nanti kalau ada objek lainnya yang memenuhi kategori-kategori jasa hiburan dan kesenian, kami akan kenakan juga,” kata Andri.
Penerapan pajak ini sejalan dengan upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor hiburan yang mengalami peningkatan konsumsi masyarakat pasca-pandemi.
(Reporter: Ruby Rachmadina, Editor: Fitria Chusna Farisa)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2022/07/02/62c069d45ef7f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Siap-siap, Tarif Sewa Lapangan Futsal dan Mini Soccer di Jakarta Bisa Naik Megapolitan 4 Juli 2025
-
/data/photo/2018/02/24/1521343522.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 WNA Afghanistan Ditangkap Imigrasi Saat Kerja Ilegal di Kedai Makanan BSD Megapolitan 4 Juli 2025
2 WNA Afghanistan Ditangkap Imigrasi Saat Kerja Ilegal di Kedai Makanan BSD
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– NJW dan HA, dua warga negara asing (WNA) asal Afghanistan yang ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang bekerja secara ilegal di kedai makanan khas Turki dan Arab di BSD, Kabupaten Tangerang.
Bahkan, saat ditangkap, Kamis (26/6/2025), keduanya sedang beraktivitas sebagai juru masak dan melayani pembeli di kedai tersebut.
“Dari hasil pengawasan, petugas menemukan NJW dan HA yang sedang melakukan aktivitas melayani pembeli dan melakukan aktifitas sebagai
chef
di kedai makanan khas Turki dan arab,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Sukasari, Kota Tangerang, Jumat (4/7/2025).
NJW dan HA ditangkap berdasarkan laporan masyarakat dan hasil patroli siber oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NJW merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor dengan sponsor PT GVT.
Sementara, HA diketahui sebagai pemegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya habis sejak Oktober 2024.
“Berdasarkan bukti, HA ini mengajukan diri sebagai pengungsi di Indonesia sehingga dirinya memegang kartu UNHCR pada Maret 2025,” ucap dia.
Petugas menduga, HA mengajukan status pengungsi untuk menghindari tindakan administratif keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu (
overstay
).
Sementara itu, NJW juga diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Dalam pemeriksaan, NJW mengaku tidak mengetahui siapa penjaminnya maupun nilai investasinya di Indonesia.
“Kami telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian ke alamat sponsor yang bersangkutan, PT GVT yang beralamat di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan, namun petugas tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan yang dimaksud,” jelas dia.
Atas dasar tersebut, NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Sedangkan HA yang kini berstatus pengungsi dinilai melanggar aturan karena bekerja dan menerima upah.
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.97 Tahun 2016 yang melarang pengungsi untuk bekerja atau mengendarai kendaraan bermotor tanpa izin.
“Terhadap NJW, jika alat bukti mencukupi, akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Jika tidak cukup bukti, akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” ucap Hasanin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/04/6867cc6da4c23.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pria di Lamongan Tewas Tertabrak KA Argo Anjasmoro Surabaya 4 Juli 2025
Pria di Lamongan Tewas Tertabrak KA Argo Anjasmoro
Tim Redaksi
LAMONGAN, KOMPAS.com
– Seorang pria
tertabrak Kereta Api
(KA) Argo Anjasmoro jurusan Surabaya-Jakarta di jalur kereta di Kabupaten
Lamongan
, Jawa Timur, Jumat (4/7/2025).
Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, insiden tersebut terjadi di Km 176+300 petak jalan antara Stasiun Surabaya dan Stasiun Pucuk.
Masinis
KA Argo Anjasmoro
melaporkan pengereman darurat yang dilakukan pada Km 174+000 setelah mengetahui adanya gangguan.
“Iya, bukan di pelintasan sebidang, di Km 176+300 antara Stasiun Surabayan-Stasiun
Lamongan
pada pukul 12.38 WIB, perjalanan KA Argo Anjasmoro relasi Surabaya-Jakarta tertemper orang tak dikenal,” ujar Luqman saat dikonfirmasi.
“Akibat kejadian tersebut, perjalanan KA terganggu selama lima menit untuk pemeriksaan sarana KA Argo Anjasmoro,” katanya.
Tidak hanya menyebabkan gangguan perjalanan kereta api, insiden tersebut juga merenggut nyawa pria yang diketahui bernama
Ngadianto
(60), warga Desa Kebonsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan itu.
Pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya masih menyelidiki penyebab kejadian.
“Pihak PT KAI Daop 8 dan kepolisian akan terus menyelidiki kronologi kejadian untuk memastikan faktor penyebab pasti,” tutur salah seorang anggota Satlantas Polres Lamongan, Aipda Hariadi.
Setelah sempat terganggu selama lima menit untuk pemeriksaan sarana kereta api, perjalanan kereta api terus berlanjut.
Sementara itu, korban ditangani oleh tim medis setempat bersama dengan pihak kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/22/68075ffd5c303.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 WNA Afghanistan Ditangkap di Tangerang, Salahgunakan Izin Tinggal dan Status Pengungsi Megapolitan 4 Juli 2025
2 WNA Afghanistan Ditangkap di Tangerang, Salahgunakan Izin Tinggal dan Status Pengungsi
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Dua warga negara asing (WNA) asal Afghanistan ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan status pengungsi untuk menghindari deportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin, mengatakan, kedua
WNA ditangkap
di kedai makanan khas Turki dan Arab di BSD, Kabupaten Tangerang, Kamis (26/6/2025).
“Ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat dan hasil patroli siber yang dilakukan oleh bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Keimigrasian,” kata Hasanin di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Sukasari, Kota Tangerang, Jumat (4/7/2025).
Dua WNA berinisial NJW dan HA itu ditangkap saat sedang beraktivitas sebagai juru masak dan melayani pembeli di kedai tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NJW merupakan pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor dengan sponsor PT GVT.
Sementara, HA diketahui sebagai pemegang izin tinggal kunjungan yang masa berlakunya habis sejak Oktober 2024.
“Berdasarkan bukti, HA ini mengajukan diri sebagai pengungsi di Indonesia sehingga dirinya memegang kartu UNHCR pada Maret 2025,” ucap dia.
Petugas menduga, HA mengajukan status pengungsi untuk menghindari tindakan administratif keimigrasian karena tinggal di Indonesia melebihi batas waktu (
overstay
).
Sementara itu, NJW juga diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Dalam pemeriksaan, NJW mengaku tidak mengetahui siapa penjaminnya maupun nilai investasinya di Indonesia.
“Kami telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan keimigrasian ke alamat sponsor yang bersangkutan, PT GVT yang beralamat di Plaza Simatupang, Jakarta Selatan, namun petugas tidak menemukan keberadaan dan kegiatan dari perusahaan yang dimaksud,” jelas dia.
Atas dasar tersebut, NJW diduga melanggar Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni memberikan data atau keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal.
Sedangkan HA yang kini berstatus pengungsi dinilai melanggar aturan karena bekerja dan menerima upah.
Hal itu bertentangan dengan Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0352.GR.02.97 Tahun 2016 yang melarang pengungsi untuk bekerja atau mengendarai kendaraan bermotor tanpa izin.
“Terhadap NJW, jika alat bukti mencukupi, akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian. Jika tidak cukup bukti, akan dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan,” ucap Hasanin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/06/67527840768a0.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gempa Dangkal 4,9 M Guncang Pulau Seram Maluku, Warga Panik Berhamburan Regional 4 Juli 2025
Gempa Dangkal 4,9 M Guncang Pulau Seram Maluku, Warga Panik Berhamburan
Tim Redaksi
AMBON, KOMPAS.com
– Gempa tektonik berkekuatan 4,9 magnitudo mengguncang sejumlah daerah di wilayah
Maluku
, Jumat (4/7/2025) malam.
Gempa yang sangat kuat getarannya itu dirasakan warga di Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, dan Kota Ambon.
Kuatnya getaran gempa membuat warga di tiga wilayah tersebut, khususnya di Kecamatan Amalatu, panik.
“Gempa di sini sangat kuat sekali, warga sampai panik,” kata Babinsa Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Abdul Mugni Patty, kepada
Kompas.com
via telepon, Jumat.
Ia mengatakan, kuatnya getaran gempa membuat warga berhamburan keluar dari rumah-rumah mereka ke lokasi terbuka.
“Banyak warga keluar dari rumah, ini sebagian masih di jalan dan duduk di teras rumah,” ujarnya.
Selain di Seram Bagian Barat, getaran gempa yang cukup kuat juga dirasakan di Kota Ambon dan Maluku Tengah. “Sangat kuat getarannya,” kata Abubakar, warga Ambon.
Data dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Ambon menyebut, gempa tersebut merupakan jenis gempa dangkal yang berpusat di laut pada kedalaman 2 km di bawah permukaan laut.
Adapun lokasi gempa berjarak 5 km barat laut Amalatu, Seram Bagian Barat, dan 19 km bagian utara Pulau Saparua, Maluku Tengah.
Sejauh ini, belum ada laporan mengenai dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempa tersebut.
BMKG memastikan gempa tersebut tidak berisiko menimbulkan tsunami.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2021/08/15/611912b03f10e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nelayan Kepulauan Seribu Masih Kesulitan BBM, Janji Kampanye Pramono Ditagih Megapolitan 4 Juli 2025
Nelayan Kepulauan Seribu Masih Kesulitan BBM, Janji Kampanye Pramono Ditagih
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com —
Gubernur DKI Jakarta
Pramono Anung
Wibowo menyoroti persoalan mendesak yang dihadapi nelayan di
Kepulauan Seribu
, yakni sulitnya akses terhadap bahan bakar minyak (
BBM
).
Permasalahan ini disampaikan langsung oleh warga Pulau Tidung saat kunjungan kerja gubernur ke Pulau Onrust, Jumat (4/7/2025).
“Tadi ada keluhan juga untuk BBM dan minta untuk BBM apung. Terutama di Pulau Tidung. Dan itu saya sudah koordinasikan,” ujar Pramono, dikutip dari Antara.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Pramono menegaskan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut melalui rapat khusus.
Pramono meminta jajarannya untuk menjadikan isu distribusi BBM sebagai prioritas utama, mengingat pentingnya bahan bakar bagi aktivitas ekonomi nelayan di wilayah Kepulauan Seribu.
“Saya sudah minta ke Bu Eli (Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati), ini harus jadi rapat khusus supaya persoalan BBM di Kepulauan Seribu ini menjadi prioritas,” tegas Pram.
Kebutuhan akan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Apung kembali mencuat.
Pramono menegaskan, bahwa janji kampanyenya untuk mengaktifkan SPBU terapung akan direalisasikan sebagai bagian dari solusi jangka panjang terhadap masalah distribusi BBM di pulau-pulau terpencil.
“Salah satu hal yang belum pernah terselesaikan adalah konsistensi untuk menyelesaikan SPBU Apung. Karena nggak mungkin Kepulauan Seribu SPBU-nya hanya dipusatkan di satu tempat,” kata Pramono.
Rencana ke depan adalah menyebarkan SPBU Apung di sejumlah titik strategis di wilayah Kepulauan Seribu.
Dengan cara ini, nelayan tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mendapatkan bahan bakar.
Dalam kunjungan tersebut, Pramono juga mendorong masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Menurutnya, laporan langsung dari warga menjadi bahan penting bagi pemerintah dalam mengevaluasi dan memperbaiki kebijakan.
“Kalau masyarakatnya menyampaikan apa adanya, itulah yang harus didengar pemimpin. Bahkan persoalan air, persoalan bahan bakar, rata-rata mereka keluarkan itu dan itu bagus,” kata Pram.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/04/6867b9343a249.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo ke Brasil, Yusril Harap Insiden Juliana Marins Tak Ganggu Hubungan Kedua Negara
Prabowo ke Brasil, Yusril Harap Insiden Juliana Marins Tak Ganggu Hubungan Kedua Negara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra berharap kasus kematian
Juliana Marins
di
Gunung Rinjani
tak mengganggu hubungan baik antara RI-Brasil.
Dia meminta semua pihak dapat menjaga hubungan baik tersebut, apalagi saat ini Presiden RI Prabowo Subianto sedang melakukan kunjungan resmi ke Brasil.
“Apalagi, Presiden Prabowo Subianto tengah melakukan kunjungan resmi ke Brasil menghadiri pertemuan para pemimpin BRICS. Kita mengharapkan dan mungkin bahwa semua pihak supaya kasus kematian, insiden kematian dari Juliana Marins ini tidak mengganggu hubungan baik antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Brasil,” kata Yusril, di kantornya, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Yusril mengatakan, Pemerintah Brasil tidak pernah mengirimkan nota diplomatik yang mempertanyakan kasus jatuhnya Juliana Marins di Gunung Rinjani.
“Sampai saat ini, pemerintah Republik Indonesia tidak atau belum pernah menerima adanya surat atau nota diplomatik resmi dari pemerintah Brasil yang mempertanyakan kasus kematian dari Juliana Marins ini,” ujar dia.
Yusril juga menyebutkan bahwa rencana proses hukum tersebut tidak berasal dari Pemerintah Brasil, melainkan disuarakan oleh Federal Public Defender’s Office of Brazil (FPDO), yakni lembaga independen seperti Komnas HAM di Indonesia.
“Yang ada adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh FPDO, lembaga independen yang memantau dan menyelidiki laporan pelanggaran HAM, jadi statusnya itu sama seperti Komnas HAM yang ada di sini, jadi bukan pemerintah Brasil,” tutur dia.
Yusril mengatakan, Indonesia tak bisa dituntut ke Inter-American Commission on Human Rights (IACHR) seperti yang disampaikan FPDO.
Sebab, kata dia, Indonesia bukan bagian dari anggota IACHR.
“Maka kami ingin menegaskan bahwa Indonesia bukanlah pihak dalam konvensi HAM di Amerika Latin itu dan juga Indonesia bukan anggota dari komisi itu,” kata dia.
Yusril mengusulkan adanya
joint investigation
atas kasus
kematian Juliana Marins
, di mana kepolisian Indonesia dan otoritas Brasil dapat bekerja sama dalam melakukan investigasi.
”
Joint investigation
itu akan mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi dan ini dilakukan oleh kedua pihak secara terbuka, ya,
fair
, adil, dan menurut hukum yang berlaku,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan untuk menempuh jalur hukum internasional terkait kematian tragis Juliana Marins, seorang warga negara Brasil yang tewas saat mendaki Gunung Rinjani, Lombok, Indonesia.
DPU pada Senin (30/6/2025) mengajukan permintaan resmi kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).
“Kami sedang menunggu laporan yang disusun oleh otoritas Indonesia. Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/05/08/681c7e64c5963.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/04/6867d84c8503d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/04/6867e5c329e01.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)