“Pak Presiden, 12 Hari Banjir Aceh Tidak Ada Bantuan dari Pemerintah Indonesia…”
Tim Redaksi
ACEH UTARA, KOMPAS.com
– Pengungsi korban banjir di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mengeluhkan belum adanya bantuan dari pemerintah pusat hingga 12 hari pascabencana.
Isbahanur (35), warga
Sawang
, menyampaikan keluhan tersebut saat ditemui di lokasi pengungsian, Minggu (7/12/2025).
“Pak Presiden, belum ada bantuan dari Pemerintah Indonesia hingga saat ini ke pedalaman ini,” kata Isbahanur.
Ia mengungkapkan, hingga kini listrik dan jaringan telekomunikasi di wilayah pedalaman masih padam.
“Pagi kami balik ke rumah membersihkan sisa lumpur, tingginya bisa satu sampai dua meter. Itu melelahkan sekali, sembari memetik sisa sayur untuk dimasak di pengungsian,” ujarnya.
Selama di pengungsian, kata dia, stok beras masih mencukupi. Selain itu, relawan mulai berdatangan membawa mi instan dan telur.
“Kalau lauknya, kami sebut kuah ie mata (lauk air mata), karena sayur direbus semuanya,” ucapnya.
Ia menyebut, dua desa yang hingga kini paling terisolasi di Kecamatan Sawang adalah Desa Babah Krueng dan Desa Riseh.
“Lumpur badan jalan masih penuh. Tidak bisa dilalui kendaraan menuju dua desa itu,” katanya.
Menurut Isbahanur, kebutuhan mendesak warga saat ini adalah obat-obatan, selimut, kelambu, dan pakaian.
“Pak Presiden warga kami belum merasakan bantuan dari Pemerintah Indonesia hingga hari ini. Tolong intruksikan seluruh kekuatan Presiden bantu kami,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, banjir melanda 18 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Sejumlah korban jiwa masih dalam pencarian. Ribuan rumah rusak dan sejumlah fasilitas umum lumpuh.
Untuk Kabupaten
Aceh Utara
dan Aceh Timur, banjir mulai terjadi sejak 22 November 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/07/6934cb334c3cb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 "Pak Presiden, 12 Hari Banjir Aceh Tidak Ada Bantuan dari Pemerintah Indonesia…" Regional
-
/data/photo/2025/12/05/6932f47aba492.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menanti Sanksi Mendagri bagi Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana Nasional 7 Desember 2025
Menanti Sanksi Mendagri bagi Bupati Aceh Selatan yang Umrah di Tengah Bencana
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Bupati Aceh Selatan Mirwan menjadi sorotan setelah dikabarkan berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah umrah di tengah kondisi wilayahnya yang sedang dilanda banjir dan longsor.
Kepergian Mirwan ke luar negeri viral di media sosial karena dianggap tidak sejalan dengan situasi darurat yang sedang berlangsung.
Sebelum berangkat, Mirwan diketahui telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor, yang diterbitkan pada 27 November 2025.
Surat tersebut menandai bahwa Kabupaten Aceh Selatan membutuhkan dukungan penanganan dari pemerintah provinsi dan pusat.
Mirwan membantah dirinya tidak peduli terhadap kondisi warganya. Ia menyebutkan, keberangkatannya ke Tanah Suci merupakan pemenuhan nazar pribadi dan telah memastikan situasi terkendali sebelum berangkat.
“Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando,” ucap Mirwan dalam keterangan tertulis.
“Dari hasil koordinasi, situasi saat itu terkendali sehingga saya dapat menunaikan nazar saya untuk melaksanakan ibadah umrah,” ujar dia menambahkan.
Kepergian Mirwan tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga pemerintah pusat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian disebut telah menghubungi langsung Mirwan untuk meminta klarifikasi terkait keberangkatannya saat Aceh Selatan masih berada dalam status tanggap darurat bencana.
“Bapak Mendagri sudah telepon langsung,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).
Benni menjelaskan, dalam klarifikasi tersebut terungkap bahwa Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, tidak memberikan izin kepada Mirwan untuk ke luar negeri. Mirwan juga tidak mengantongi izin dari Mendagri.
“Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” lanjut Benni.
Penolakan izin tersebut dituangkan dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Permohonan Mirwan ditolak karena Aceh sedang berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, termasuk Aceh Selatan yang sebelumnya telah menetapkan status darurat banjir dan longsor berdasarkan keputusan Mirwan sendiri.
Benni menyampaikan keprihatinan Kemendagri atas keputusan Mirwan meninggalkan wilayahnya saat warga masih terdampak bencana.
Ia menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah di tengah masyarakat ketika penanganan bencana masih berlangsung.
“Kita ketahui bersama, Kabupaten Aceh Selatan adalah salah satu wilayah di Provinsi Aceh yang terdampak bencana alam banjir dan tanah longsor,” ujar Benni.
Menurut dia, kehadiran kepala daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan proses penanganan darurat dan pemulihan berjalan cepat.
“Kehadiran dan keberadaan kepala daerah sangat dibutuhkan di tengah-tengah warga masyarakatnya,” tegasnya.
Kemendagri telah menugaskan tim dari Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan setibanya kembali di Tanah Air.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh prosedur, kewenangan, dan ketentuan hukum dipatuhi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/06/69343cd564ef0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Pertemuan Tebuireng, Syuriah PBNU Sebut Gus Yahya Dicopot karena Lakukan Kesalahan Surabaya
Pertemuan Tebuireng, Syuriah PBNU Sebut Gus Yahya Dicopot karena Lakukan Kesalahan
Tim Redaksi
JOMBANG, KOMPAS.com
– Para kiai sepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama menggelar pertemuan dan silaturahmi di Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Sabtu (6/12/2025).
Kegiatan tersebut turut mengundang Rais A’am
PBNU
KH
Miftahul Akhyar
dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau
Gus Yahya
. Namun, Rais A’am PBNU tidak hadir dan mewakilkan kehadirannya kepada
Muhammad Nuh
, salah satu Rais Syuriyah PBNU.
“Beliau (Rais A’am PBNU) sedang ada acara haul di Lasem, sehingga berhalangan. Demikian juga dengan Wakil Rais A’am Kiai Anwar Iskandar,” kata M Nuh di Pesantren
Tebuireng
.
Dalam pertemuan dengan para kiai sepuh dan
Mustasyar NU
itu, M Nuh menyampaikan berbagai hal terkait hasil rapat
Syuriah PBNU
yang mencopot Gus Yahya dari jabatan Ketum PBNU. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menjaga supremasi organisasi.
“Posisi Syuriah itu sebagai supremasi yang ada di struktur organisasi PBNU. Bagi Syuriah, keputusan yang sudah diambil di rapat harian Syuriah, tentu sudah selesai,” ujar M Nuh.
Ia menyebut pencopotan Gus Yahya dilatarbelakangi adanya pelanggaran yang dianggap berujung pada sanksi organisasi.
“Tidak ada perselisihan individu. Tetapi konteksnya adalah konteks adanya kesalahan. Dan, dari kesalahan itulah maka diberikan sanksi, mundur atau diberhentikan,” kata M Nuh.
Menurutnya, keputusan
rapat Syuriah
PBNU telah final dan akan ditindaklanjuti melalui
rapat pleno PBNU
pada Selasa, 9 Desember 2025. Agenda pleno mencakup pembahasan pengangkatan penjabat Ketua Umum PBNU.
“Hari Selasa akan ditindaklanjuti dengan rapat pleno. Agendanya antara lain mengangkat PJ Ketua umum,” ujar M Nuh.
Pertemuan para sesepuh dan Mustasyar NU di Pesantren Tebuireng diikuti Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz dan dr Umar Wahid selaku sohibul hajat. Hadir pula mantan Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj, Pengasuh Pesantren Lirboyo KH Anwar Manshur, serta Pengasuh Ponpes Al-Falah Ploso Kediri KH Nurul Huda Djazuli.
Selain itu, hadir Pengasuh Pesantren Denanyar Jombang KH Abdus Salam Sohib, serta putri pendiri NU Hj Mahfudhoh. Dari jajaran PBNU tampak Muhammad Nuh, Gus Yahya, dan KH Amin Said Husni.
Beberapa tokoh hadir melalui zoom meeting, seperti KH Ma’ruf Amin, Hj Sinta Nuriyah Wahid, dan KH Abdullah Ubab Maimoen.
Seusai pertemuan, Forum Sesepuh dan Mustasyar NU menyampaikan pernyataan sikap. HM Abdul Mu’id, kiai dari Pesantren Lirboyo, ditunjuk sebagai juru bicara.
Ia mengatakan, salah satu kesimpulan forum adalah penilaian bahwa pencopotan Gus Yahya oleh Syuriah PBNU tidak sah secara aturan organisasi.
“Forum berpandangan bahwa proses pemakzulan Ketua Umum tidak sesuai dengan aturan organisasi sebagaimana ketentuan AD/ART,” ujar Gus Mu’id.
Namun, forum juga menilai perlu adanya klarifikasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Gus Yahya.
Para kiai sepuh dan Mustasyar NU menilai terdapat informasi kuat mengenai dugaan pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh Ketum PBNU sehingga perlu diselesaikan melalui mekanisme organisasi.
“Meski demikian, forum juga melihat adanya informasi kuat terjadinya pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh Ketua Umum, yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi secara menyeluruh,” tambahnya.
Forum Sesepuh dan Mustasyar NU merekomendasikan agar rapat pleno untuk menetapkan penjabat ketua umum tidak diselenggarakan sebelum seluruh prosedur diselesaikan sesuai ketentuan organisasi.
“Forum menegaskan bahwa persoalan ini hendaknya diselesaikan melalui mekanisme internal NU, tanpa melibatkan institusi atau proses eksternal, demi menjaga kewibawaan jam’iyyah dan memelihara NU sebagai aset besar bangsa,” kata Gus Mu’id.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/06/6934462d5ab78.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Hasil Forum Sesepuh NU yang Dihadiri Ma'ruf Amin: Pemakzulan Ketum PBNU Tak Sah! Nasional 6 Desember 2025
4 Hasil Forum Sesepuh NU yang Dihadiri Maruf Amin: Pemakzulan Ketum PBNU Tak Sah!
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin menghadiri Rapat Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama (NU) secara daring.
Dalam rapat itu, dihasilkan empat kesimpulan terkait dinamika yang sedang terjadi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (
PBNU
).
Momen ini juga diunggah
Ma’ruf Amin
dalam media sosial Instagram, @kyai_marufamin, pada Sabtu (6/12/2025).
“Menghadiri Rapat Forum Sesepuh dan Mustasyar Nahdlatul Ulama secara daring terutama terkait dinamika yang sedang terjadi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Empat kesimpulan dihasilkan,” tulis Ma’ruf.
Hasil pembahasan forum itu meminta
polemik
yang terjadi di PBNU diselesaikan melalui mekanisme internal NU.
“Tanpa melibatkan institusi atau proses eksternal, demi menjaga kewibawaan jam’iyyah dan memelihara NU sebagai aset besar bangsa,” ujar dia.
Anggota Mustasyar PBNU ini juga mengungkapkan empat kesimpulan dalam rapat yang dihadirinya.
Pertama, Forum Sesepuh berpandangan bahwa proses pemakzulan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf tidak sesuai dengan aturan organisasi sebagaimana ketentuan AD/ART.
Kedua, Forum Sesepuh NU juga melihat adanya informasi terjadinya pelanggaran atau kekeliruan serius dalam pengambilan keputusan oleh
Gus Yahya
, yang perlu diklarifikasi melalui mekanisme organisasi secara menyeluruh.
“Ketiga, forum merekomendasikan agar Rapat Pleno untuk menetapkan PJ tidak diselenggarakan sebelum seluruh prosedur dan musyawarah diselesaikan sesuai ketentuan organisasi,” tutur dia.
Keempat, Forum Sesepuh dan Mustasyar NU mengajak seluruh pihak untuk menahan diri.
“Menjaga ketertiban organisasi, dan menghindari langkah yang berpotensi memperbesar ketegangan,” imbuh Kiai Ma’ruf Amin.
Polemik di internal PBNU mencuat usai beredar surat edaran yang menyatakan Gus Yahya diberhentikan untuk menindaklanjuti hasil rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025.
Surat edaran yang dibuat 25 November 2025 itu menyatakan Gus Yahya tak lagi menjabat
Ketum PBNU
sejak 26 November 2025 dan diminta melepas segala atributnya sebagai Ketua Umum.
Selain menyatakan Gus Yahya diberhentikan, surat itu juga menyebut Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar akan mengambil tampuk kepemimpinan sementara di PBNU.
PBNU pun diklaim akan menggelar rapat pleno pada 9 Desember 2025 untuk menetapkan Pj Ketua Umum (Ketum) yang baru.
Rapat pleno bakal dihadiri secara lengkap oleh unsur kepengurusan PBNU, yakni Mustasyar, A’wan, Syuriyah, Tanfidziyah, serta seluruh pimpinan lembaga dan badan otonom (Banom) PBNU.
“Insya Allah. Salah satu agendanya adalah penetapan Pj Ketum PBNU,” ujar Ketua PBNU Moh Mukri, dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Secara terpisah, Gus Yahya menegaskan bahwa posisinya hingga kini masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
Dia menegaskan, hasil Muktamar ke-34 pada 2021 yang menetapkan dirinya sebagai Ketua Umum PBNU tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar selanjutnya.
“Posisi saya sebagai Ketua Umum Tanfidziyah Pengurus Besar NU dan Mandataris Muktamar ke-34 tahun 2021 di Lampung tetap tidak dapat diubah kecuali melalui Muktamar. Ini sangat jelas dan tanpa tafsir ganda di dalam sistem konstitusi dan regulasi NU, baik AD/ART maupun aturan-aturan lainnya,” kata Gus Yahya, di kantor PBNU, Jakarta, 3 Desember lalu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/05/6932e75d09d3e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kerusakan akibat Banjir di Langkat Cukup Parah, Bupati Harap Bantuan Pusat Medan 6 Desember 2025
Kerusakan akibat Banjir di Langkat Cukup Parah, Bupati Harap Bantuan Pusat
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Bupati Langkat Syah Afandi atau akrab disapa Ondim menyampaikan ada 16 kecamatan yang terdampak banjir di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun, kecamatan yang masih terendam banjir adalah Tanjung Pura. Penyebabnya, tanggul yang jebol sehingga aliran Sungai Batang Hari masuk ke permukiman warga.
Sejauh ini, ada beberapa langkah tanggap darurat yang telah diambil. Pertama, proses perbaikan tanggung menggunakan goni berisi pasir.
Kedua, membangun empat dapur umum untuk mendistribusikan kebutuhan pokok. Setiap harinya, dapur umum itu dapat memproduksi 6.000 nasi bungkus.
Selain itu tersedia pula beras, mi instan, telur, dan lainnya. Namun, dia mengakui punya kendala dalam mendistribusikannya ke beberapa titik yang masih tergenang.
“Akses ke daerahnya masih terendam air memang agak kesulitan. Tetapi kita melalui perangkat desa kita minta jemput barang untuk disampaikan ke warga,” ucap Ondim saat diwawancara di kantor Dinas Sosial
Langkat
pada Jumat (5/12/2025).
Sedangkan untuk air bersih, pihaknya telah melepas dua puluh unit truk tangki berkapasitas 7.000 liter air bersih ke titik-titik korban terdampak banjir.
“Kalau di Tanjung Pura ada sekitar 15 posko yang sudah dibangun,” ucap Ondim.
Ondim pun menegaskan bahwa dampak banjir cukup signifikan. Sebab, setidaknya ada delapan jembatan penghubung yang rusak. Selain itu, ada jalan yang juga amblas.
“Jembatan yang vital misalnya jembatan di jalan provinsi menuju Pangkalan Susu. Itu biasanya dipakai untuk jalur distirbusi gas dari Pertamina,” ungkap Ondim.
Di samping itu, mesin pompa dan instalasi air PDAM juga rusak sehingga tidak bisa berjalan dengan baik. Ditambah lagi, perbaikan rumah warga yang rusak diterjang banjir.
“Makanya kami berharap pemerintah pusat dapat berikan bantuan (anggaran) karena perbaikan pasca-banjir ini tidak sedikit,” pintanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/06/6934116fda909.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Jubir KPK Johan Budi Tak Setuju Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto Nasional 6 Desember 2025
Eks Jubir KPK Johan Budi Tak Setuju Prabowo Beri Amnesti untuk Sekjen PDI-P Hasto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Juru Bicara KPK Johan Budi mengaku tidak setuju dengan pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai PDI-P Hasto Kristiyanto, oleh Presiden Prabowo Subianto.
Johan mengatakan,
amnesti untuk Hasto
sarat kepentingan politik.
“Saya tidak setuju kalau kewenangan konstitusi yang dimiliki Presiden Prabowo itu digunakan untuk kepentingan politik, rekonsiliasi nasional kan istilahnya. Anda tahu kan sebelum ada amnesti. Itu saya enggak setuju kalau yang itu,” ujar Johan, dalam acara diskusi Total Politik berjudul ‘Gejolak Jelang 2026: Dampak Politik Pisau Hukum Prabowo’ di Menteng, Jakarta, Sabtu (6/12/2025).
Johan membandingkan amnesti untuk Hasto dengan dua keputusan Prabowo lainnya, yaitu abolisi untuk Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong di kasus
korupsi
importasi gula dan rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi serta dua direksinya di kasus korupsi akuisisi perusahaan PT JN.
Ia mengaku setuju dengan dua keputusan ini karena hasilnya memberikan keadilan, terutama di kalangan masyarakat.
“Kalau yang dua itu (abolisi Tom dan rehabilitasi Ira) saya setuju karena konsepnya demi keadilan masyarakat,” imbuh Johan.
Johan menegaskan, ia tidak setuju jika amnesti diberikan untuk kepentingan politik, terutama jika amnesti ini diberikan kepada orang yang tengah dijerat kasus korupsi.
“Yang saya soroti dan saya tidak setuju adalah memberikan amnesti untuk rekonsiliasi politik, tapi di kasus korupsi,” tutup Johan.
Diketahui, Hasto resmi bebas dari proses hukum yang menjeratnya setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo yang disetujui DPR pada Kamis (31/7/2025).
Saat menerima amnesti, Hasto sudah divonis bersalah karena terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Harun Masuki.
Hasto pun divonis 3,5 tahun penjara atas perbuatannya.
Namun, belum sempat menjalani hukumannya, ia sudah bebas dari Rutan KPK pada Kamis (31/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/12/06/6933137dc085e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933d01d87588.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/693435e8c4fed.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933ca539180f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)