Bio Solar Langka, Nelayan Pamekasan Terpaksa Beli Rp 9.000 per Liter
Tim Redaksi
PAMEKASAN, KOMPAS.com
– Nelayan di Kabupaten Pamekasan terpaksa membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar dengan harga tinggi hingga Rp 9.000 rupiah per liter pada Jumat (26/12/2025).
Harga tersebut jauh melampaui harga eceran subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ditetapkan sebesar Rp 6.800 per liter.
Salah satu nelayan di Desa Branta Pesisir, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten
Pamekasan
, Rahmad (39), mengaku terpaksa membeli
solar subsidi
dengan harga mahal.
“Terpaksa nelayan membeli solar seharga Rp9.000 per liter. Paling murah Rp8.000 per liter. Itupun kalau ada,” kata Rahmad, Jumat (26/12/2025).
Menurutnya, nelayan harus tetap membeli solar untuk bisa melaut karena mata pencahariannya hanya menangkap ikan.
Dampaknya, saat solar sulit, nelayan tidak bisa bekerja normal meskipun kebutuhan hidup terus berjalan setiap hari.
“Sejak seminggu terakhir sudah banyak nelayan yang tidak bisa kerja. Meski dengan harga mahal pun tetap sulit untuk mendapatkan bahan bakar,” ungkapnya.
Kesulitan Bio Solar sudah dirasakan nelayan sejak awal Desember, namun sepekan terakhir semakin langka.
Bahkan, di sejumlah pengepul solar pun mulai sulit tersedia. Di pom nelayan pun sudah tidak beroperasi sejak dua pekan terakhir.
“Di SPBU dibatasi satu jeriken, itupun kalau ada. Tapi rata-rata kosong,” tutur Rahmad.
Akibatnya, saat ini, meski dengan harga mahal nelayan tetap membeli solar demi melaut.
“Kita mau makan dari mana kalau tidak menangkap ikan. Tidak melaut tidak bisa dapat uang,” ucapnya.
Warga lainnya, Imron Rosyadi, menyampaikan hal serupa. Meski harga lebih tinggi, tetap dibeli nelayan dengan harapan bisa menangkap ikan lebih banyak.
“Harga solar mahal tidak masalah. Asalkan lancar. Sekarang untuk mendapatkan bahan bakar saja sulit,” ungkapnya.
Area Manager Communication, Relations & CSR
Pertamina
Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi mengatakan, adanya pengepul harus ditelusuri karena pengepul bukan lembaga penyalur resmi solar bersubsidi.
“Itu bisa diinformasikan ke aparat penegak hukum,” katanya.
Dia mengatakan, perlu dilakukan pengecekan terhadap dinas yang memberi rekomendasi, termasuk perlu dilakukan pengecekan dengan surat yang dilampirkan saat dilakukan pembelian di SPBU.
Dia juga mengingatkan dan memperketat layanan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran kepada konsumen yang berhak.
“Serta meminimalkan potensi penyelewengan oleh pihak yang tidak berwenang,” ucap Ahad.
Selain itu, Ahad mengimbau masyarakat menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai kebutuhan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/12/26/694e8c7a03339.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bio Solar Langka, Nelayan Pamekasan Terpaksa Beli Rp 9.000 per Liter Regional 26 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/26/694e86c98dcf7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tawuran Petasan 2 Malam Berturut-turut Meresahkan Warga Mimika, Polisi Tingkatkan Patroli Regional 26 Desember 2025
Tawuran Petasan 2 Malam Berturut-turut Meresahkan Warga Mimika, Polisi Tingkatkan Patroli
Tim Redaksi
MIMIKA, KOMPAS.com
– Aksi tawuran menggunakan petasan dan kembang api di Jalan Koperapoka, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua Tengah meresahkan warga.
Peristiwa itu terjadi dalam dua malam berturut-turut, sejak Rabu (24/12/2025). Warga sampai lari berhamburan. Kini, polisi telah meningkatkan
patroli
.
Petasan
dan
kembang api
yang dilempar sekelompok remaja meledak hingga menimbulkan percikan api di atap bangunan warga.
Beruntung, warga bergerak cepat memadamkan api tersebut sehingga tidak terjadi kebakaran.
Kapolsek
Mimika
Baru AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, para pelaku tawuran langsung melarikan diri ketika petugas datang.
Sehingga sementara ini belum ada pelaku yang diamankan.
Kapolsek juga mengatakan, pihaknya juga belum mengetahui motif yang mendasari peristiwa ini.
“Kejadian dua malam berturut-turut. Saat direspon anggota, mereka melarikan diri dan tidak ada yang kita amankan sehingga sampai saat ini kita belum tahu apa motif mereka,” ungkap Kapolsek Mimika Baru (Miru) AKP Putut Yudha Pratama, Jumat (26/12/2025).
Putut mengatakan, saat ini peningkatan patroli sedang dilakukan.
Selain itu, Bhabinkamtibmas Koperapoka juga hadir memberikan larangan keras tawuran menggunakan petasan dan kembang api.
Polsek Mimika Baru juga berharap peran aktif masyarakat untuk melaporkan apabila terjadi peristiwa serupa.
Kepada warga yang ingin melaporkan, Polsek Mimika Baru memiliki layanan
call center
+62 812-4010-7786.
Kapolsek mengatakan, pihaknya juga meminta kepada orang tua agar senantiasa mengawasi anak-anak mereka.
“Segera kita respons. Kami minta agar orang tua juga berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya. Karena petasan dan kembang api ini, apalagi dipakai untuk tawuran, itu sangat berbahaya dan merugikan banyak orang,” ujar Putut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/26/694e7bda23a00.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dua Kru Bus di Terminal Bungurasih Sidoarjo Positif Narkoba Regional 26 Desember 2025
Dua Kru Bus di Terminal Bungurasih Sidoarjo Positif Narkoba
Tim Redaksi
SIDOARJO, KOMPAS.com
– Dua kru bus di Terminal Purabaya, Bungurasih, Sidoarjo, dinyatakan positif narkoba setelah menjalani tes urine yang digelar Polresta Sidoarjo.
“Kami pastikan kondisi sopir maupun kernet benar-benar prima serta bebas narkoba,” kata Kasat Lantas Polresta
Sidoarjo
Kompol Jodi Indrawan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/12/2025).
Dari 30 sampel urine yang diambil, dua kru bus berinisial R, seorang sopir jurusan Cepu, dan I, seorang
helper
jurusan Denpasar Bali, dinyatakan positif.
“Benar, terindikasi positif mengandung zat metavitamin dan non-metavitamin,” imbuhnya.
Kedua kru tersebut dilarang melanjutkan tugas dan langsung dibawa ke BNNK serta Satresnarkoba untuk proses tindak lanjut.
“Langsung kami amankan. Untuk penanganan dan penyelidikan lebih lanjut kami limpahkan ke Satresnarkoba dan BNNK Sidoarjo,” jelas Jodi.
Polresta Sidoarjo juga mengimbau perusahaan otobus (PO) untuk memperketat pengawasan dan sosialisasi mengenai bahaya narkoba kepada kru bus.
“Ke depan kami akan lakukan
random sampling
tanpa jadwal pasti. Jadi tidak ada toleransi bagi pengemudi yang menggunakan narkotika. Ini demi keselamatan pemudik dan pengguna transportasi umum,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/26/694e54dc338a9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pelaku Teror Bom 10 Sekolah di Depok Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara Megapolitan 26 Desember 2025
Pelaku Teror Bom 10 Sekolah di Depok Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pelaku teror bom via email terhadap 10 sekolah di Depok, HRR (23) terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Ia dijerat Pasal 336 ayat 2 KUHP tentang pengancaman, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, dengan ancaman 1 tahun penjara.
Kemudian, HRR juga dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29
UU ITE
dengan hukuman maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp750.000.000.
Ia melakukan pengancaman bom lewat email ke 10 sekolah atas nama mantan kekasihnya, K, karena lamaran ditolak pada 2022 lalu.
“Pelaku merasa kesal dikecewakan oleh pasangannya, lamarannya ditolak oleh kekasihnya, Kamila dan keluarganya,” tutur Oka, Jumat (26/12/2025).
Oka menjelaskan bahwa K tidak terbukti sebagai pengirim email ancaman itu.
HRR dengan sengaja membuat email baru atas nama K karena ingin menarik perhatiannya.
“Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa saudari K sebagai pengirimnya, tetapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bahwa memang bukan saudari K yang mengirimkan,” jelas dia.
Pengancaman ini mulanya dari tingkat personal dengan menjelekkan K lewat akun media sosial palsu.
Lalu, dia juga membuat pesanan makanan fiktif ke rumah K, bahkan mengirimkan surat
drop out
atas nama K ke kampusnya.
Baru pada 2025, dia menarik perhatian K dengan mengirim ancaman bom ke 10 sekolah di Depok.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/26/694e5cbddf993.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Detik-detik Gedung Parkir di Koja Roboh, Dekat Tempat Anak-anak Bermain Megapolitan 26 Desember 2025
Detik-detik Gedung Parkir di Koja Roboh, Dekat Tempat Anak-anak Bermain
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebuah bangunan parkir berlantai dua di tengah pemukiman warga Jalan Arus Laut, Koja, Jakarta Utara, tiba-tiba roboh pada Kamis (25/12/2025).
Warga bernama Ibnu Halim (47) menceritakan detik-detik saat bangunan itu roboh.
Sebelum kejadian, keponakannya sempat melihat ada retakan pada salah satu tiang bangunan.
Menurut Ibnu, keponakannya memilih menjauh dari lokasi karena merasa bangunan tersebut tidak aman.
“Keponakan saya cerita tiangnya sudah retak, makanya dia langsung pergi,” ujarnya saat ditemui
Kompas.com
di lokasi pada Jumat (26/12/2025).
Ibnu mengatakan, area parkir tersebut kerap dijadikan tempat bermain anak-anak, terutama saat siang atau sore hari.
Saat kejadian, anak dan keponakannya sedang berada di sekitar lokasi karena sedang libur sekolah.
“Sering main di situ karena sampingnya rumah neneknya,” ucapnya.
Ia mengaku terkejut ketika mendengar suara runtuhan bangunan yang terdengar sangat keras.
Saat itu, ia sedang menongkrong bersama beberapa warga lainnya di sekitar lokasi bangunan roboh itu.
“Bunyinya itu kayak
dug-dug-dug,
seperti batu gelinding. Kedengeran banget suaranya karena saya lagi nongkrong sama kawan-kawan,” kata Ibnu.
Saat itu, Ibnu melihat debu mengebul dari arah bangunan parkir. Ia langsung berlari ke lokasi karena khawatir anaknya menjadi korban.
“Saya lari ke sana (lihat) mobil hancur, langsung saya pikir anak saya kenapa-kenapa. Saya lari ke tempat kejadian.
Alhamdulillah
dicek berikutnya anak-anak enggak ada yang jadi korban,” kata dia.
Ia memastikan tidak ada korban luka dalam peristiwa tersebut. Meskipun demikian, anaknya yang berada di sekitar lokasi mengalami syok akibat kejadian mendadak itu.
“Iya (syok), karena kaget, nangis juga. Dia enggak tahu apa itu yang terjadi, enggak paham,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/11/09/654c26246d693.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Johnny G Plate Dapat Remisi Natal, Vonis Penjara Dikurangi 1 Bulan
Johnny G Plate Dapat Remisi Natal, Vonis Penjara Dikurangi 1 Bulan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus terpidana kasus korupsi pengadaan menara (tower) BTS 4G Bakti Kominfo, Johnny G. Plate, mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal 2025, masa hukuman berkurang satu bulan.
“Iya, satu bulan (
remisi NatalJohnny G. Plate
),” kata Kabag Humas dan Protokol di Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025). Sebelumnya, Johnny G Plate telah dieksekusi ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Eksekusi putusan Johnny G Plate dilakukan pada Jumat (12/7/2024). Dalam perkara ini, Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara setelah semua upaya hukum banding yang dilakukan ditolak.
Pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Majelis Hakim memutuskan Johnny G Plate dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 16.100.000.000 atau Rp 16 miliar dan 10.000 dolar Amerika Serikat (USD) subsider 5 tahun kurungan.
Jumlah uang pembayaran pengganti ini lebih besar daripada putusan PN Tipikor Jakarta yang menghukum Johnny G. Plate untuk membayar Rp15,5 miliar kepada negara.
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem itu dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Johnny bersama sejumlah terdakwa lain dalam perkara ini dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/12/26/694e7e37918ed.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 TNI Sebut Ada Bendera Bulan Bintang dan Pistol di Demo Ricuh Lhokseumawe Nasional
TNI Sebut Ada Bendera Bulan Bintang dan Pistol di Demo Ricuh Lhokseumawe
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyebut ada bendera bulan bintang yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pistol Colt M1911 dalam demo yang berujung ricuh di Lhokseumawe, Aceh.
Berdasarkan keterangan tertulis Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Jumat (26/12/2025), TNI mengamankan seorang pedemo yang kedapatan membawa
senjata api
saat aksi unjuk rasa di Kota Lhokseumawe, Aceh, pada Kamis (25/12/2025) hingga Jumat (26/12/2025) dini hari.
Peristiwa tersebut bermula ketika sekelompok masyarakat berkumpul, melakukan konvoi, dan menggelar aksi demonstrasi.
“Sebagian mengibarkan
bendera bulan bintang
yang identik dengan simbol
GAM
,, disertai teriakan yang dinilai berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana,” tulis Puspen TNI.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe.
Personel gabungan TNI dan Polri dari Korem 011/Lilawangsa serta Kodim 0103/Aceh Utara kemudian mendatangi lokasi.
“TNI-Polri mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan,” demikian keterangan Puspen TNI.
Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh massa.
Aparat akhirnya melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera untuk mencegah eskalasi situasi.
Dalam proses pembubaran, sempat terjadi adu mulut antara aparat dan massa.
Bahkan, disebutkan terdapat oknum masyarakat yang melakukan pemukulan terhadap aparat, termasuk Komandan Kodim dan Kapolres yang turut berada di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan satu orang membawa satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta munisi, magazen, dan senjata tajam.
Orang tersebut kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
TNI menegaskan, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007,” tulis Puspen TNI.
Menurut TNI, koordinator lapangan aksi menyatakan peristiwa tersebut terjadi akibat selisih paham dan telah disepakati penyelesaian secara damai dengan aparat.
TNI mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Ke depan, TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengedepankan pendekatan dialogis, persuasif, dan humanis guna menjaga stabilitas keamanan serta mendukung pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat Aceh pascabencana.
“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian pernyataan TNI.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/12/05/67517dc1cd991.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/26/694e2ef77d5e0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/12/26/694e18d67be6e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)