Kejati Tahan 3 Tersangka ASN dan 2 THL DPRD Bengkulu Kasus Perjalanan Dinas Fiktif
Tim Redaksi
BENGKULU, KOMPAS.com
– Penyidik
Kejati Bengkulu
menetapkan tiga tersangka Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua Tenaga Harian Lepas (THL) di Sekretariat Dewan (Setwan)
DPRD Provinsi Bengkulu
, Selasa (8/7/2025).
Kelimanya ditetapkan tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan yang dilakukan penyidik kejaksaan.
Kelima tersangka tersebut adalah Er selaku mantan Sekwan, Dh sebagai mantan Bendahara, satu orang PPTK berinisial Rz, serta dua staf bendahara, Tenaga Harian Lepas (THL).
Penetapan tersangka di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu tersebut dibenarkan Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, Selasa (8/7/2025).
“Kelimanya ditetapkan tersangka lalu dilakukan penahanan,” kata Kasi Penkum, Ristianti Andriani saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (9/7/2025).
Ristianti mengatakan, kelimanya diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum berupa
perjalanan dinas fiktif
, mark up dana perawatan kendaraan dinas dan rumah tangga, hingga dana aspirasi atau pokir.
“Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 150 miliar,” sebutnya.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 23 Juni 2025. Kelima tersangka yang langsung ditahan ini masing-masing Er selaku mantan Sekwan, Dh sebagai mantan Bendahara, satu orang PPTK berinisial Rz, serta dua staf bendahara,” kata Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani, di gedung Kejati Bengkulu, Selasa (8/7/2025).
Kelimanya dijerat atas dugaan perbuatan melawan hukum karena melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi
,
junto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta
junto
Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pemeriksaan ratusan saksi, untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menggeledah tak kurang dari 4 ruangan di sekretariat DPRD hingga kantor BPKAD Provinsi Bengkulu.
Dari dua kantor tersebut, penyidik mengamankan satu truk barang bukti berupa ribuan dokumen, puluhan
handphone
, sejumlah
hardisk
, hingga berbagai peralatan elektronik lainnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/07/09/686dbfe28d46a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejati Tahan 3 Tersangka ASN dan 2 THL DPRD Bengkulu Kasus Perjalanan Dinas Fiktif Regional 9 Juli 2025
-
/data/photo/2025/07/09/686de0e7a8be3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Isak Tangis Pensiunan Warnai Sidang Putusan Kasus Investasi Bodong Istri Anggota TNI di Purworejo Regional 9 Juli 2025
Isak Tangis Pensiunan Warnai Sidang Putusan Kasus Investasi Bodong Istri Anggota TNI di Purworejo
Tim Redaksi
PURWOREJO, KOMPAS.com
– Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Purworejo, Selasa pagi (9/7/2025), jelang sidang putusan kasus penipuan investasi fiktif yang menjerat Dwi Rahayu, istri anggota
TNI
aktif di Kodim 0709/Kebumen.
Ia didakwa menipu ratusan pensiunan dengan nilai kerugian mencapai Rp 26,9 miliar.
Sejak pukul 08.00 WIB, puluhan korban yang sebagian besar merupakan lansia terlihat berdatangan, didampingi anak atau kerabat.
Mengenakan pakaian formal dan batik seadanya, mereka membawa dokumen kredit dan laporan kepolisian yang menjadi saksi bisu perjuangan hukum mereka.
Di ruang tunggu sidang utama, sejumlah korban tampak tak kuasa menahan air mata bahkan sebelum sidang dimulai. Salah satunya Wagino, pensiunan asal Purworejo, datang sejak pagi.
“Ini bukan soal uang lagi, tapi hidup kami, anak cucu kami, masa tua kami semua jadi taruhan,” ucapnya lirih, matanya sembap.
Menurut Wagino, para korban datang untuk menagih keadilan atas jerih payah dan kehormatan mereka yang selama ini diinjak oleh pelaku.
“Kami datang jam 7-an tadi. Saya terbiasa disiplin,” tuturnya.
Menjelang sidang putusan, para korban hanya berharap satu hal: SK pensiun mereka dikembalikan, dan pelaku dihukum seadil-adilnya.
“Harapan kami hanya satu, SK kami dikembalikan,” tegas Wagino.
Pengamanan di sekitar gedung pengadilan diperketat. Polisi tampak berjaga untuk mengantisipasi lonjakan massa atau potensi kericuhan.
Kasus ini bermula ketika Dwi Rahayu, yang dikenal sebagai anggota Persit (organisasi istri prajurit TNI), menawarkan investasi fiktif kepada para pensiunan TNI, Polri, guru, PNS, hingga janda purnawirawan.
Ia menjanjikan keuntungan besar dengan syarat menyerahkan SK pensiun sebagai jaminan kredit.
Namun, proyek investasi yang dijanjikan tidak pernah ada, dan para korban justru terjerat utang besar di bank karena pencairan kredit tersebut tetap berjalan menggunakan SK mereka.
Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 26,9 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/08/686cf05f77fbb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kronologi Kapal Tongkang Tabrak Perahu Berisi 34 Penumpang di Barito Utara, 2 Orang Hilang Regional 9 Juli 2025
Kronologi Kapal Tongkang Tabrak Perahu Berisi 34 Penumpang di Barito Utara, 2 Orang Hilang
Tim Redaksi
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com
– Sebuah
kapal tongkang
menabrak perahu berisi 34 penumpang di perairan Kabupaten
Barito Utara
, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa (8/7/2025).
Insiden tragis ini terjadi di Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Barito Utara, Simamoraturahman, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Berdasarkan informasi yang didapat dari warga masyarakat dan sumber informasi lain, sebelum insiden terjadi, taksi motor tersebut berangkat pukul 08.00 WIB dari pelabuhan kapal motor Muara Teweh, Barito Utara dengan tujuan kota Puruk Cahu, Murung Raya,” ungkap Simamora saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (9/7/2025).
Perahu motor yang membawa 34 penumpang itu mengalami mati mesin saat berada di sekitar wilayah Santuyun, tepatnya di depan Jetty PT Padaidi Desa Luwe Hulu.
“Perahu motor tersebut hanyut di pinggiran Sungai Barito. Namun, karena derasnya arus sungai, perahu motor tersebut perlahan terbawa arus hingga ke tengah,” tambahnya.
Pada pukul 11.00 WIB, perahu motor jenis takebot milik PT AKT Muara Tuhup yang menarik kapal tongkang bermuatan BBM jenis solar melintas dan menabrak perahu motor yang masih berpenumpang tersebut.
“Kecelakaan ini menyebabkan perahu motor tersebut terbalik,” jelas Simamora.
Hingga berita ini ditulis, belum ada laporan korban jiwa dalam insiden tersebut.
Namun, sebagian penumpang sudah berhasil dievakuasi oleh warga setempat.
“Dua dari 34 penumpang masih hilang dan dalam pencarian. Dari laporan pihak keluarga, istri dari korban tenggelam membenarkan bahwa dua korban yang hilang adalah Rustam (49) dan Agus Jaya (34),” tuturnya.
Tim BPBD dan Basarnas saat ini sedang menuju lokasi untuk melakukan pencarian terhadap dua penumpang yang masih hilang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686dea2622d35.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tertimpa Dua Pohon Aren, Rumah Nenek Nuryani di Samarinda Rusak Parah, 10 Orang Tidur Berdesakan Regional 9 Juli 2025
Tertimpa Dua Pohon Aren, Rumah Nenek Nuryani di Samarinda Rusak Parah, 10 Orang Tidur Berdesakan
Tim Redaksi
SAMARINDA, KOMPAS.com
– Sebuah rumah di Gang Mosi, Jalan Jelawat, Kelurahan Sungai Dama,
Samarinda
Ilir, mengalami kerusakan parah setelah dua pohon aren tumbang dan menimpa bangunan, Selasa (8/7/2025).
Rumah tersebut dihuni Nenek Nuryani (65) bersama sembilan anggota keluarganya.
Akibat insiden tersebut, bagian atap dan plafon rumah jebol nyaris ambruk, sementara beberapa sisi dinding mengalami kemiringan dan terlepas dari struktur.
“Bagian atas bocor, dinding juga lepas. Balok-balok di atap itu patah semua,” keluh Nuryani, Rabu (9/7/2025).
Ia menggambarkan bagaimana 10 anggota keluarganya terpaksa tidur berhimpitan di berbagai sudut rumah, dengan atap yang hanya ditutup terpal seadanya.
Kondisi rumah yang berada di lereng perbukitan membuat situasi semakin mengkhawatirkan. Saat hujan deras turun, keluarga Nuryani diliputi kekhawatiran rumah bisa ambruk sewaktu-waktu.
“Ya, kami cuma bisa bertawakal saja, mau bagaimana lagi. Semoga ada bantuan segera,” ujar Nuryani dengan nada pasrah.
Ketua RT 14, Lazim, menyampaikan bahwa pihak kelurahan dan kecamatan sudah melakukan pendataan pasca-kejadian.
Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut dari pemerintah kota terkait bantuan perbaikan rumah.
“Semua itu sudah turun. Tapi sampai sekarang belum ada sosialisasinya, belum ada tindak lanjutnya,” jelasnya.
Ironisnya, rumah tersebut sempat menerima program bedah rumah pada 2019, namun kini kembali rusak berat setelah tertimpa dua pohon aren dan satu pohon nangka.
“Dulu itu sudah dibedah. Sekarang kejatuhan pohon dua, malah rusak semuanya,” ujar Lazim prihatin.
Nenek Nuryani dan keluarganya kini hanya bisa berharap adanya tindakan cepat dari pemerintah, agar mereka bisa kembali tinggal di rumah yang layak dan aman—terutama saat musim hujan datang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686de3883672e.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gunung Semeru Letuskan Asap Tebal Setinggi 1.000 Meter Disertai Awan Panas Sejauh 4.000 Meter Surabaya 9 Juli 2025
Gunung Semeru Letuskan Asap Tebal Setinggi 1.000 Meter Disertai Awan Panas Sejauh 4.000 Meter
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
–
Gunung Semeru
di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali mengalami
erupsi
pada Rabu (9/7/2025).
Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Semeru di Gunung Sawur melaporkan bahwa Gunung Semeru mengalami erupsi sekitar pukul 08.14 WIB.
Erupsi
yang terjadi berupa letusan asap tebal berwarna kelabu setinggi 1.000 meter dari puncak kawah Jonggring Saloko.
Tinggi letusan itu setara dengan 4.676 meter di atas permukaan laut (mdpl).
“Terjadi erupsi Gunung Semeru pada hari Rabu, 9 Juli 2025 pukul 08.14 WIB dengan tinggi kolom abu teramati 1.000 meter di atas puncak,” tulis petugas PPGA Semeru, Ghufron Alwi, dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD) Kabupaten Lumajang, Yudhi Cahyono mengatakan bahwa erupsi juga disertai luncuran
awan panas
sejauh 4.000 meter mengarah ke tengara.
“Erupsi disertai awan panas sejauh 4 kilometer mengarah ke tengara,” kata Yudhi.
Menurut Yudhi, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan mengenai dampak dari luncuran awan panas tersebut.
“Dampak sementara nihil, belum ada laporan yang masuk,” ucapnya.
Yudhi menyampaikan bahwa saat ini status aktivitas Gunung Semeru berada di level II atau waspada.
Meski begitu, ia mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sektor tengara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 8 kilometer dari puncak.
Di luar jarak tersebut, masyarakat juga dilarang melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan karena berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 13 kilometer dari puncak.
Terlebih, saat ini sekitar Gunung Semeru kerap diguyur hujan lebat yang berisiko menimbulkan banjir lahar.
“Waspada terhadap potensi awan panas guguran (APG), guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/22/682f003f4396f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Yusril: Tidak Mungkin Wapres Gibran Pindah Kantor ke Papua
Yusril: Tidak Mungkin Wapres Gibran Pindah Kantor ke Papua
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas),
Yusril Ihza Mahendra
, menyatakan Wakil Presiden
Gibran Rakabuming
Raka mustahil pindah kantor ke
Papua
karena Wapres harus berkantor di Ibu Kota Negara.
“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” kata Yusril dalam siaran persnya, Rabu (9/7/2025).
Yusril mengklarifikasi pernyataannya sendiri pada pekan lalu soal
Wapres Gibran
yang mendapat tugas dari Prabowo untuk mengurusi Papua dan ada kantor untuk Wapres di Papua.
Dalam siaran pers hari ini, Yusril menjelaskan bahwa wapres mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.
Secara konstitusional, tambah Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.
Soal penugasan Prabowo untuk Gibran supaya mengurusi Papua, pihak yang berkantor langsung di Papua bukan Gibran tapi Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang diketuai oleh Wapres RI.
“Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut akan memberikan penugasan khusus kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua.
Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, pada Rabu (2/7/2025) lalu.
“Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” ujar Yusril saat itu.
Lanjutnya, kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalani penugasan khusus tersebut.
“Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” ujar Yusril.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686daf797b432.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Waris Merasa Dikriminalisasi Polres Sumenep, Jadi Tersangka Setelah Kecelakaan Pamannya Surabaya 9 Juli 2025
Waris Merasa Dikriminalisasi Polres Sumenep, Jadi Tersangka Setelah Kecelakaan Bibinya
Tim Redaksi
SUMENEP, KOMPAS.com
– Sekitar 40 warga Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menandatangani petisi yang mendesak
Polres Sumenep
untuk menghentikan upaya
kriminalisasi
terhadap seorang warga bernama Moh. Waris.
Dalam petisi itu, warga menuntut pencabutan status tersangka Waris, penghentian proses pidana, serta pemulihan nama baik yang mereka anggap telah menjadi korban kriminalisasi.
Kuasa hukum Waris, Sulaisi Abdurrazaq menyampaikan bahwa upaya kriminalisasi oleh polisi berawal saat terjadi
kecelakaan lalu lintas
(laka lantas) di akses jalan Desa Sergang.
Sulaisi menceritakan, peristiwa bermula pada hari Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.
Saat itu, sepeda motor yang dikendarai Matwani bertabrakan dengan sepeda angin yang dikayuh Hindun, bibi Waris.
Akibat kecelakaan itu, Matwani mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia pada 28 April 2025 lalu.
Sementara itu, Hindun mengalami luka ringan dan sempat dirawat di Puskesmas Manding.
“Saat kejadian, klien saya memang berada di lokasi,” kata Sulaisi di Sumenep, Selasa (8/7/2025).
Menurut dia, saat itu Waris berada di lokasi karena mendengar kabar kecelakaan tersebut.
“Selama Hindun dirawat di Puskesmas Manding, tidak pernah diperiksa di Reskrim Polres Sumenep,” ujarnya.
Sulaisi menyampaikan, awalnya laporan polisi menyebut Matwani diduga tidak mengutamakan pengguna jalan lain yang sudah berbelok lebih dulu, sehingga menabrak sepeda angin Hindun.
Namun, dalam perkembangan kasus, Polres Sumenep justru menetapkan Moh Waris sebagai tersangka dengan tuduhan penganiayaan terhadap Matwani.
“Padahal menurut saksi mata yang berada di lokasi, Matwani tidak mengalami pemukulan, melainkan terluka karena benturan akibat kecelakaan, dan Moh Waris tidak terlibat dalam tindakan kekerasan,” ujar Sulaisi.
“Petisi itu bentuk solidaritas masyarakat terhadap sesama warga desa, sekaligus kritik terhadap proses hukum yang dianggap tidak adil dan mencederai kepercayaan publik,” kata Sulaisi.
Selain ke Polres Sumenep, petisi itu juga ditujukan kepada Kapolri, Kapolda Jatim, Komnas HAM, LPSK, hingga Presiden RI.
Sementara itu, Polres Sumenep belum merespons petisi itu dan masih mempelajari isinya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/09/686de91944570.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/25/685bae08abeab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/01/67749589ae42f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)