Dua Sosok yang Wakili Jateng ke Paskibraka Nasional 2025, Muhammad Rasya dan Anindya Putri
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Dua pelajar asal
Jawa Tengah
,
Muhammad Rasya Alfarelhudy
dari SMAN 1 Wirosari Grobogan dan
Anindya Putri Aprilia
dari SMAN 3 Salatiga, terpilih menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (
Paskibraka
) tingkat nasional tahun 2025.
Mereka akan bertugas di Istana Negara pada upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang.
Menurut Subkoordinator Ideologi dan Wawasan Kebangsaan Kesbangpol Jawa Tengah, Widi Nugroho, proses seleksi tahun ini mengedepankan prinsip transparansi dan kesetaraan, tanpa memandang asal daerah, etnis, agama, maupun status sosial.
“Seleksi dilakukan murni berdasarkan penilaian menyeluruh. Tidak ada sistem kuota daerah. Yang lolos itu yang terbaik. Hanya yang terbaik yang terpilih,” ujar Widi dalam keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
Widi menjelaskan, total 70 pelajar dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah mengikuti seleksi tingkat provinsi.
Setelah melalui berbagai tahapan seperti administrasi, tes kesehatan, parade, jasmani, psikotes, hingga wawancara, terpilih 37 peserta.
Dari jumlah itu, 35 orang akan bertugas di tingkat provinsi, sementara satu pasang terbaik—Rasya dan Anindya—melangkah ke tingkat nasional.
Widi berharap keduanya bisa menjadi representasi membanggakan bagi Jawa Tengah dan menginspirasi pelajar lain di daerah masing-masing.
Secara terpisah, Muhammad Rasya mengaku bangga menjadi satu-satunya wakil dari sekolahnya yang berhasil lolos ke level nasional.
Ia berharap bisa tergabung dalam Pasukan 8, tim pengibar bendera di Istana Merdeka.
“Menjadi Paskibraka adalah bagian dari cita-cita saya menjadi Taruna Akademi Angkatan Laut. Keluarga saya sangat mendukung, dan saya ingin membagikan semangat ini kepada teman-teman dan adik saya,” ujar Rasya.
Rasya menuturkan bahwa dirinya rutin mengikuti ekstrakurikuler baris-berbaris di sekolah. Menjelang seleksi, ia meningkatkan intensitas latihan fisik seperti lari, push-up, dan juga menjaga capaian akademik.
“Saya tidak menyangka dapat lolos, karena teman-teman yang lain banyak yang lebih hebat. Namun demikian, saya bersyukur bisa sampai ke tahap ini,” katanya.
Anak pertama dari dua bersaudara ini juga menyampaikan pesan bijak dari orang tuanya sebagai pengingat dalam menjalani amanah tersebut.
“Wejangan dari orang tua saya adalah tetap jaga salat, tidak sombong, dan tetap rendah hati,” tutup Rasya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/07/10/686eadaf1846c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dua Sosok yang Wakili Jateng ke Paskibraka Nasional 2025, Muhammad Rasya dan Anindya Putri
-
/data/photo/2025/07/09/686e8bd27ecfb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lubang Galian Kabel di Jaktim Ditutup Usai Makan 3 Korban
Lubang Galian Kabel di Jaktim Ditutup Usai Makan 3 Korban
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Lubang galian
kabel optik di Jalan Raya Pondok Gede, Kecamatan Makasar,
Jakarta Timur
, ditutup usai menyebabkan tiga orang terperosok, Senin (7/7/2025) malam.
Wati (47), warga RT 01 RW 01 Kecamatan Makasar, menceritakan, malam itu, seorang ibu yang tengah menggendong bayi terjatuh ke lubang. Tak berselang lama, seorang pemotor juga mengalami hal serupa.
Peristiwa terjadi saat hujan deras, sehingga lubang tertutup genangan air dan tidak terlihat oleh korban.
“Ada satu pengendara motor jatuh, kejadian itu enggak jauh dari ibu-ibu yang membawa anak itu, ya selisih 15 menit lah,” kata Wati saat ditemui
Kompas.com
, Rabu (9/7/2025).
Wati menjelaskan, lubang tersebut ditutup pada Senin malam setelah ia melaporkan kejadian itu kepada ketua RT.
“Usai lapor, itu malamnya sama petugas proyeknya langsung ditutup. Padahal itu galian sudah lama, sekitar dua minggu belum ditutup, baru ditutup kemarin,” ucap Wati.
Ia menambahkan, sebelum ditutup, lubang tidak diberi penanda atau rambu pengaman sehingga sulit terlihat, terutama saat hujan deras.
“Itu kan pas hujan deras, air menggenang dan lubang tidak terlihat. Jadi ya orang jalan pasti enggak tahu kalau lubang, enggak ada pembatas atau rambu,” ungkap dia.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur, Benhard Hutajulu, belum memberikan keterangan resmi kepada
Kompas.com
terkait peristiwa tersebut.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu yang sedang menggendong bayi terjatuh ke
lubang galian
kabel optik di Jalan Raya Pondok Gede, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_lubang_buaya, narasi menyebutkan bahwa lubang tersebut dibiarkan terbuka tanpa penutup. Peristiwa terjadi saat hujan deras, sehingga lubang tertutup genangan air dan tidak terlihat oleh korban.
Tampak dalam video,
lubang galian kabel optik
tersebut tidak diberi pembatas maupun rambu peringatan, sehingga membahayakan pengguna jalan.
“Gara-gara galian lobang gak kelihatan ada yang nyemplung ke dalam, sampai seleher. Ini galiannya gak ditutup,” kata perekam video yang diunggah di akun instagram info_lubang_buaya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e84997acfd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rumah 3 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Digeledah, Kejati Sita 1 Mobil Pajero
Rumah 3 Tersangka Korupsi Pasar Cinde Palembang Digeledah, Kejati Sita 1 Mobil Pajero
Tim Redaksi
PALEMBANG, KOMPAS.com
– Tiga rumah tersangka yang terjerat korupsi mangkraknya pembangunan Pasar Cinde Palembang digeledah oleh penyidik Kejaksaan Tinggi
Sumatera Selatan
.
Penggeledahan tersebut berlangsung sejak Rabu (9/7/2025) sore hingga malam.
Adapun rumah yang digeledah tersebut adalah milik tersangka Harnojoyo, selaku mantan Wali Kota Palembang, yang berlokasi di Jalan H. Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kota Palembang.
Kemudian, tersangka Raimar Yousnandi, selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum, di Jalan Angkatan 66, Kota Palembang.
Lalu, kediaman Edi Hermanto yang menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah, di Jalan Gajah Kedamaian Permai, Kota Palembang.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen serta satu unit Pajero warna putih milik tersangka Raimar.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan tiga lokasi rumah para tersangka tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero warna putih, beberapa data, dokumen, serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana
Korupsi Pasar Cinde
,” kata Vanny lewat pesan singkat, Rabu (9/7/2025).
Vanny menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
Penggeledahan itu merupakan rangkaian dalam penyelidikan
korupsi Pasar Cinde
yang kini masih bergulir.
“Penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan kerja sama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan PT. MB,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Wali Kota Palembang periode 2015-2018, Harnojoyo, sebagai tersangka atas kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.
Kasus ini sebelumnya juga menyeret empat tersangka lain, termasuk mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
Total tersangka dalam kasus tersebut saat ini adalah lima orang.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumatera Selatan, Umaryadi, mengatakan, Harnojoyo dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Hasilnya, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
“Penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup terkait penetapan tersangka H (Harnojoyo). Sehingga pada hari ini, tersangka langsung ditahan di Rutan Pakjo, Palembang,” kata Umaryadi, saat memberikan keterangan pers, Senin (7/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/05/6841270303848.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Alasan Darmawati Beli Barang Mewah dari Uang Beking Judol Kominfo: Bisa Dijual Lagi
Alasan Darmawati Beli Barang Mewah dari Uang Beking Judol Kominfo: Bisa Dijual Lagi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa
Darmawati
mengungkapkan alasannya membelanjakan uang dari sang suami, Muhrijan alias Agus, yang diperoleh melalui praktik perlindungan situs judi
online
(
judol
) agar tidak terblokir oleh Kementerian Kominfo (kini Komdigi), untuk membeli sejumlah barang mewah.
Hal tersebut dia ungkapan saat proses tanya jawab dengan kuasa hukumnya dalam sidang perkara perlindungan situs judol di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Karena biar bisa dijual lagi, kalau lagi ada kebutuhan sekolah kurang pembiayaannya,” kata Darmawati di muka persidangan, Rabu (9/7/2025).
Saat proses tanya jawab dengan jaksa penuntut umum (JPU), Darmawati mengaku memakai uang panas dari suaminya untuk biaya sekolah anaknya dan kebutuhan sehari-hari.
“Saya pakai biaya sehari-hari, sekolah (anak), biaya hidup, perhiasan,” ucap Darmawati.
Mendengar jawaban itu, jaksa kesal karena Darmawati tidak mau menjelaskan secara rinci uang judol tersebut. Jaksa akhirnya berkelakar kepada Darmawati.
“Kebutuhan sehari-harinya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa.
“Bayar sekolah, beli perhiasan,” jawab singkat Darmawati.
Jaksa lantas membeberkan sejumlah barang yang Darmawati belanjakan dari uang yang terdakwa terima dari Muhrijan.
Keterangan ini jaksa terima berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Darmawati saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap Darmawati pernah menyetorkan sejumlah uang ke bank senilai Rp 100 juta, Rp 1,090 miliar, Rp 800 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 190 juta, Rp 250 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 150 juta.
“Kemudian saudara rincikan di bawahnya ada pembelian-pembelian barang-barang berharga. Contoh, yang saudara serahkan ada iPhone 16 Promax, Macbook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, uang tunai Rp 2 miliar, 2 cincin LV. LV di sini itu Louis Vuitton,” ujar jaksa.
Selain itu, Darmawati juga menerima berbagai barang mewah dan uang tunai dari Muhrijan. Di antaranya satu jam tangan merek Louis Vuitton (LV) senilai Rp 1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, satu kacamata merek Dior, satu koper LV, sandal, tas LV, dan pouch LV.
Ada pula transfer uang sebesar Rp 150 juta kepada Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto, satu tas Chanel warna pink, uang tunai Rp 10 juta, serta pembelian seekor sapi. Ia juga disebut membayar kontrakan bulanan sebesar Rp 3,5 juta.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat dakwaan menyebut Darmawati menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang Muhrijan hasil praktik perlindungan situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo.
Dalam dakwaan jaksa, Darmawati disebut membelanjakan uang hasil kejahatan suaminya untuk membeli berbagai barang mewah.
Adapun barang-barang yang telah dibelanjakan Darmawato untuk sejumlah perangkat elektronik bernilai tinggi, seperti iPhone 16 Pro Max, iPhone 15 Pro Max, iPhone 15, serta satu unit handphone Asus ROG.
Selain itu, Darmawati juga membeli satu unit MacBook Pro dan satu unit iPad Pro, serta handphone Samsung Z Flip 5 berwarna ungu dan Samsung A35 berwarna biru.
Tak hanya barang elektronik, Darmawati juga membelanjakan uangnya untuk membeli tiga unit mobil mewah, yakni BMW X7 warna putih, Toyota Fortuner putih, dan Lexus dengan pelat nomor B 16 WT.
Gaya hidup mewah Darmawati juga tercermin dari pembelian berbagai barang fesyen bermerek, termasuk dua cincin Louis Vuitton, satu jam tangan Louis Vuitton warna emas, satu jam tangan Rolex warna perak, satu kacamata Dior, satu koper Louis Vuitton, serta satu pasang sandal Hermes.
Koleksi tas mewah terdakwa terdiri dari berbagai merek ternama, antara lain tas Louis Vuitton warna pink, tas Louis Vuitton warna cokelat, pouch Louis Vuitton cokelat, tas Dior warna biru dongker, tas Chanel warna pink, dan tas Longchamp warna abu-abu.
Tak berhenti di situ, Darmawati juga memborong berbagai perhiasan, di antaranya 18 cincin, tujuh kalung, empat gelang emas, tiga gelang emas berbahan karet, tiga pasang anting, dua liontin emas bercampur berlian, dan satu liontin emas.
Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/05/68408652275d2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Belanja Louis Vuitton, Anak Gagal Ujian: Potret Ironi Istri Makelar Judol Kominfo
Belanja Louis Vuitton, Anak Gagal Ujian: Potret Ironi Istri Makelar Judol Kominfo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang perkara praktik perlindungan situs judi
online
(
judol
) agar tidak terblokir Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) pada klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengungkap gaya hidup dan aliran dana yang diterima terdakwa
Darmawati
dari suaminya, Muhrijan alias Agus.
Dalam kasus ini, terdakwa Muhrijan masuk dalam klaster koordinator yang berperan sebagai makelar antara agen situs judol dengan pegawai Kementerian Kominfo.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Darmawati disebut menerima aliran dana dan turut menyembunyikan uang Muhrijan hasil praktik perlindungan situs judol.
Darmawati juga membeli berbagai barang mewah dari uang haram hasil kejahatan suaminya.
Sebelum terlibat pada 2024, Muhrijan merupakan seorang pengusaha di bidang ekspor-impor.
Dari pekerjaan ini, Darmawati kerap mendapatkan uang bulanan atau nafkah hingga Rp 500 juta dari Muhrijan.
“Ke saya sekitar Rp 500 juta,” kata Darmawati saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/6/2025).
Mendengar hal itu, jaksa kembali mempertegas total uang yang Darmawati terima. Namun, keterangan terdakwa berubah.
“Ya Rp 300 (juta) sampai Rp 400 (juta),” kata Darmawati.
Sehari-hari, Darmawati, Muhrijan, dan ketiga anak mereka bertempat tinggal di sebuah kontrakan di wilayah Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Mereka membayar sewa rumah Rp 3,5 juta per bulan.
Setelah terlibat dalam praktik beking situs judi
online
, Muhrijan berdalih memiliki usaha sampingan, sehingga memberi penghasilan tambahan ke Darmawati setiap bulan. Sementara itu, Darmawati sehari-hari berperan sebagai ibu rumah tangga.
Darmawati hanya mengetahui seluruh uang yang ia belanjakan untuk berbagai barang mewah berasal dari nafkah yang diberikan oleh suaminya.
Darmawati menerima tiga mobil berupa BMW X7, Lexus, dan Fortuner dari suaminya.
“Nah, sebelum itu, kapan sih suami saudara ini mendapatkan semua fasilitas atau semua uang yang mengalir?” tambah jaksa.
“Berubah drastisnya di 2024. Sebelumnya sih sama ya, kayak biasa-biasa saja. Penampilannya enggak jauh berbeda dari sebelumnya,” ungkap Darmawati.
Darmawati mulai menyadari adanya perubahan secara finansial sejak 2024, ketika Muhrijan terlibat dalam praktik membekingi situs judol. Hanya saja, dia tidak bertanya lebih lanjut kepada suaminya tentang asal muasal uang yang ia terima.
Darmawati mengaku memakai uang panas dari suaminya yang berasal dari praktik perlindungan situs judol untuk biaya sekolah anaknya dan kebutuhan sehari-hari.
“Saya pakai biaya sehari-hari, sekolah (anak), biaya hidup, perhiasan,” kata Darmawati.
Mendengar jawaban itu, jaksa kesal karena Darmawati tidak mau menjelaskan secara rinci uang judol tersebut. Jaksa akhirnya berkelakar kepada Darmawati.
“Kebutuhan sehari-harinya apa? Beli nasi goreng?” tanya jaksa.
“Bayar sekolah, beli perhiasan,” jawab Darmawati singkat.
Kembali mendengar jawaban Darmawati, jaksa pun menilai terdakwa terlalu berkelit.
Jaksa lantas membeberkan sejumlah barang yang Darmawati belanjakan dari uang yang terdakwa terima dari Muhrijan.
Keterangan ini jaksa terima berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) Darmawati saat masih menjalani proses penyidikan di Polda Metro Jaya.
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap Darmawati pernah menyetorkan sejumlah uang ke bank senilai Rp 100 juta, Rp 1,090 miliar, Rp 800 juta, Rp 2,3 miliar, Rp 190 juta, Rp 250 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 150 juta.
“Kemudian saudara rincikan di bawahnya ada pembelian-pembelian barang-barang berharga. Contoh, yang saudara serahkan ada iPhone 16 Promax, Macbook Pro, iPad Pro, Samsung Flip, uang tunai Rp 2 miliar, dua cincin LV. LV di sini itu Louis Vuitton,” ujar jaksa.
Selain itu, Darmawati juga menerima berbagai barang mewah dan uang tunai dari Muhrijan. Di antaranya satu jam tangan merek Louis Vuitton (LV) senilai Rp 1 miliar, lima gelang emas, delapan cincin emas, dua liontin, satu kacamata merek Dior, satu koper LV, sandal, tas LV, dan pouch LV.
Ada pula transfer uang sebesar Rp 150 juta kepada Salman dan Rp 30 juta kepada Adhi Kismanto, satu tas Chanel warna pink, uang tunai Rp 10 juta, serta pembelian seekor sapi. Ia juga disebut membayar kontrakan bulanan sebesar Rp 3,5 juta.
Dalam sidang ini, kuasa hukum Darmawati sempat bertanya kepada kliennya mengenai keluarga terdakwa.
Darmawati mengatakan bahwa seluruh harta, termasuk yang berasal dari uang haram hasil membekingi sejumlah situs
judol Kominfo
, kini telah disita.
Namun, di sela-sela pertanyaan, tangisan Darmawati pecah.
“Anak-anak umur berapa?” tanya kuasa hukum.
“Yang paling besar 19 tahun…,” ujar Darmawati seketika menangis dan tidak melanjutkan jawaban.
Dia menaikkan masker wajah yang tampak turun. Dia juga mengusap air mata menggunakan punggung tangannya.
“Yang kedua 13 tahun, yang ketiga sembilan tahun,” jawab Darmawati.
Terdakwa mengungkapkan, anak sulungnya tidak bisa melanjutkan pendidikan karena uangnya dan Muhrijan turut disita akibat ulahnya sendiri bersama suami.
“Karena uangnya sudah diambil pihak kepolisian, dia (anak yang pertama) tidak bisa mengikuti ujian sampai sekarang,” kata Darmawati yang kembali menangis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/04/24/662897866e727.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kala Gibran Berkali-kali Tegaskan Dirinya Pembantu Presiden… Nasional 10 Juli 2025
Kala Gibran Berkali-kali Tegaskan Dirinya Pembantu Presiden…
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Presiden (Wapres) RI
Gibran Rakabuming Raka
sempat beberapa kali menyebut dirinya adalah
pembantu presiden
pada rangkaian kunjungan kerja (kunker) ke Sleman, DI Yogyakarta, dan Klaten, Jawa Tengah.
Berdasarkan catatan
Kompas.com
, setidaknya ada lima kali kata-kata ”
pembantu Presiden
RI” diutarakan Gibran dalam berbagai kesempatan.
Pada saat melakukan kegiatan panen tebu di Kawasan Pangan Lanud Adisutjipto pada 8 Juli 2025, pernyataan tersebut sempat disampaikan ketika Gibran memberikan pidato.
“Kami sebagai pembantu presiden ingin memastikan program-program visi-misi dari Pak Presiden bisa berjalan dengan baik, salah satunya pertanian swasembada pangan,” kata Gibran dalam sambutannya di hadapan para petani tebu dan pejabat daerah setempat.
Bukan hanya sekali, eks Wali Kota Solo ini turut menekankan hal yang sama saat memberikan keterangan pers kepada awak media usai melakukan panen tebu.
“Dan sebagai pembantu presiden, kita ingin memastikan program-program beliau, terutama untuk pertanian, swasembada pangan ini bisa berjalan dengan baik,” ucap dia kepada awak media.
Sementara itu, dalam kunjungan kerja di Klaten, Jawa Tengah, pada 9 Juli 2025, penekanan serupa turut disampaikannya.
Tercatat, Gibran tiga kali menegaskan dirinya sebagai pembantu presiden saat merespons soal adanya penugasan agar wakil presiden berkantor di Papua.
Adapun isu ini awalnya dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut Presiden Prabowo memberikan penugasan kepada Gibran untuk berkantor dan menangani isu-isu Papua.
Merespons itu, ia langsung menyebut bahwa dirinya adalah pembantu Presiden RI sehingga siap ditugaskan di mana pun.
“Ya, kami sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan di mana pun, kapan pun, dan saat ini kita nunggu perintah berikut. Kita siap, kita siap,” ucap Gibran.
Gibran juga menyebut penugasan itu bukan hal baru karena sudah ada sejak era Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin.
Oleh karenanya, ia siap melanjutkan kerja keras Wapres RI sebelumnya.
“Sekali lagi, saya sebagai pembantu Presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun, dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Ma’ruf Amin untuk masalah Papua,” ujar dia.
Terakhir, kata-kata yang sama dilontarkannya saat memberikan penegasan bahwa yang utama baginya adalah harus sering ke daerah mendengar aspirasi masyarakat.
Maka itu, putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini menyatakan siap jika harus berkantor di mana pun, baik itu Papua, Jakarta, hingga Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Ini kita di mana pun kita jadikan kantor, karena bagi saya sekali lagi sebagai pembantu presiden harus sering ke daerah,” ucap Gibran.
Dilansir dari situs
wapresri.go.id
pada Rabu (9/7/2025), Wakil Presiden RI memiliki sejumlah tugas, fungsi, dan wewenang.
Beberapa tugas Wapres RI di antaranya membantu presiden dalam menjalankan pemerintahan dan mengambil keputusan penting.
Kemudian, menggantikan Presiden RI jika berhalangan tetap atau sementara, sesuai Pasal 8 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ketiga, menjalankan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden RI, seperti memimpin rapat atau pertemuan pemerintahan.
Wapres RI juga berperan mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pemerintah, terutama dalam bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
“Menjadi penghubung dengan lembaga negara lain, seperti DPR, MPR, dan lembaga yudikatif,” tulis situs itu.
Sedangkan fungsi Wapres RI adalah sebagai pendamping Presiden RI dalam menjalankan roda pemerintahan.
Wapres RI juga dapat menjadi pengambil kebijakan strategis, terutama jika mendapat mandat khusus dari Presiden RI.
Selain itu, Wapres RI berfungsi sebagai penengah dalam pemerintahan, membantu menyelesaikan konflik internal atau eksternal.
“Sebagai simbol stabilitas politik, karena posisinya menjamin kelangsungan pemerintahan jika Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya,” tulis poin di situs itu.
Sementara terkait wewenang, Wapres RI dapat membantu Presiden RI dalam menjalankan pemerintahan.
Kemudian, Wapres RI bisa menggantikan Presiden RI jika berhalangan serta bisa menghadiri dan mewakili Presiden RI dalam acara resmi.
Selain itu, wewenangnya adalah melaksanakan tugas yang diberikan oleh Presiden RI serta membantu dalam koordinasi lembaga pemerintah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/01/6863e542f0e96.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tom Lembong: Saya Terinspirasi Warga Kita yang Berani Hadapi Aparat, Protes Ketidakadilan
Tom Lembong: Saya Terinspirasi Warga Kita yang Berani Hadapi Aparat, Protes Ketidakadilan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
mengaku terinspirasi oleh warga yang berani menghadapi aparat meskipun dilengkapi senjata.
Pernyataan ini disampaikan Tom saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeretnya ke penjara.
Tom mengatakan, terlalu banyak pemimpin di Indonesia yang tidak melawan ketika dihadapkan pada ancaman.
“Saat ini terlalu banyak pemimpin kita, dihadapkan dengan ancaman, langsung tekuk dan mengalah,” kata Tom, di
Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Tom menyatakan bahwa dirinya bukan malaikat, pahlawan, maupun manusia yang sempurna.
Namun, dirinya memilih berani berseberangan dengan penguasa.
Keberanian warga
dalam memperjuangkan hak meski harus berhadapan dengan aparat menginspirasinya.
Mereka berjuang bagi dirinya sendiri, keluarga, kerabat, bahkan orang lain yang tidak dikenal.
“Sesungguhnya saya terinspirasi oleh warga kita yang penuh keberanian menghadapi aparat, bahkan menghadapi aparat kita yang bersenjata, demi memperjuangkan hak mereka, demi memperjuangkan kebenaran dan keadilan,” ujar Tom.
Menurut dia, dalam setahun terakhir, publik melihat bagaimana mahasiswa, guru besar, nelayan, emak-emak, dan warga biasa penuh keyakinan dan berani menyuarakan kebenaran.
“Penuh dengan keyakinan dan keberanian, menantang kebohongan, menolak manipulasi, dan memprotes ketidakadilan,” tutur Tom.
“Saya hanya sekadar setia di barisan ibu-bapak para warga yang nuraninya luar biasa,” ujar dia.
Dalam perkara dugaan korupsi impor gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa kemudian menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e732c0528f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Video Ibu Gendong Bayi Jatuh ke Lubang Galian Kabel di Jakarta Timur
Viral Video Ibu Gendong Bayi Jatuh ke Lubang Galian Kabel di Jakarta Timur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu yang sedang menggendong bayi terjatuh ke dalam lubang galian kabel optik di Jalan Raya Pondok Gede, Kecamatan Makasar,
Jakarta Timur
, viral di media sosial pada Senin (7/7/2025) malam.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_lubang_buaya, narasi menyebutkan bahwa lubang tersebut dibiarkan terbuka tanpa penutup. Peristiwa terjadi saat hujan deras, sehingga lubang tertutup genangan air dan tidak terlihat oleh korban.
Tampak dalam video, lubang galian kabel optik tersebut tidak diberi pembatas maupun rambu peringatan, sehingga membahayakan pengguna jalan.
“Gara-gara galian lobang gak kelihatan ada yang nyemplung ke dalam, sampai seleher. Ini galiannya gak ditutup,” kata perekam video yang diunggah di akun instagram info_lubang_buaya.
Pantauan Kompas.com pada Rabu (9/7/2025) menunjukkan bahwa lubang galian sudah ditutup. Namun, masih terlihat beberapa karung berisi tanah di dekat lokasi.
Wati (47), warga RT 01 RW 01 Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengaku langsung melapor ke ketua RT setelah kejadian itu.
“Usai lapor, itu malamnya sama petugas proyeknya langsung ditutup padahal itu galian sudah lama sekitar dua minggu belum ditutup, baru ditutup kemarin,” ucap Wati saat ditemui, Rabu.
Wati menambahkan, peristiwa serupa juga dialami seorang pengendara motor di lokasi yang sama dari tempat ibu tersebut terjatuh.
“Ada satu pengendara motor jatuh, kejadian itu enggak jauh dari ibu-ibu yang membawa anak itu, ya selisih 15 menit lah,” kata dia.
Ia menjelaskan, sebelum ditutup, lubang galian tersebut tidak dilengkapi tanda pengaman, sehingga pengguna jalan tidak mengetahui adanya lubang di lokasi.
“Itu kan pas hujan deras, air menggenang dan lubang tidak terlihat jadi ya orang jalan pasti enggak tahu kalau lubang, kan ada ada pembatas atau rambu,” ungkap dia.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur, Benhard Hutajulu, belum memberikan keterangan resmi kepada Kompas.com.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/01/6863e542f0e96.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tom Lembong: Bukan AI yang Menginspirasi Saya, tapi Keberanian Warga
Tom Lembong: Bukan AI yang Menginspirasi Saya, tapi Keberanian Warga
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Perdangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
menyatakan, dirinya tidak digerakkan oleh AI dalam memperjuangkan kasusnya.
Dalam persidangan tersebut, Tom sempat menyinggung AI menyatakan dirinya tak bersalah jika ditanyakan dan diperintahkan untuk menyimpulkan kasus dugaan
korupsi
importasi gula.
Pernyataan ini Tom sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan korupsi
impor gula
di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025).
Menurut Tom, perjuangan dia dalam menghadapi kasusnya hari ini justru terinspirasi oleh keberanian warga masyarakat dalam melawan ketidakadilan.
“Saya tidak mau Ibu-Bapak salah persepsi bahwa saya terinspirasi oleh
artificial intelligence
atau kecerdasan mesin. Sesungguhnya, saya terinspirasi oleh warga kita yang penuh
keberanian menghadapi aparat,” kata Tom, Rabu.
Dalam setahun terakhir, Tom mengaku tergerak oleh aksi-aksi nyata dari rakyat kecil.
Ia menyebut mahasiswa, nelayan, guru besar, emak-emak, dan warga biasa sebagai sosok-sosok yang dengan keberanian luar biasa menghadapi aparat bersenjata, semata untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan.
Beberapa bulan terakhir, publik memang menyaksikan berbagai aksi protes atau penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.
“Saya hanya sekadar setia di barisan ibu-bapak, para warga yang nuraninya luar biasa. Saya tahu ibu-bapak melakukannya demi suami, demi istri, demi orangtua, demi anak, demi
cucu, demi saudara, atau berkat ajaran agama dan panggilan nurani. Saya hanya bisa mencontoh pada teladan ibu-bapak sekalian,” ujar dia.
Tom juga menyinggung banyak pemimpin saat ini, terlalu cepat menyerah di bawah tekanan.
“Terlalu banyak pemimpin kita, dihadapkan dengan ancaman, langsung tekuk dan mengalah,” ucap dia.
Pada akhir pleidoinya, Tom menyerahkan sepenuhnya keadilan kepada Majelis Hakim.
“Saya mengajukan permohonan agar Majelis Hakim dapat membebaskan saya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum,” ujar Tom, yang disambut tepuk tangan peserta sidang.
Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e65f758301.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Konter HP di Depok Rugi 15 Juta Usai Tertipu Bukti Transfer Palsu
Konter HP di Depok Rugi 15 Juta Usai Tertipu Bukti Transfer Palsu
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– Sepasang suami istri berinisial CD (32) dan PS (21) melakukan penipuan dengan modus bukti transfer palsu di sebuah konter HP di Jalan Gadog Raya, Cimanggis, Kota
Depok
.
Akibat penipuan itu, pemilik konter HP merugi Rp 15 juta.
“(Penipuan) sebanyak 26 kali, termasuk di konter Nadiva Cell 1 maupun Nadiva Cell 2 dengan total kerugian sebesar Rp. 15.608.000,” kata Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono dalam jumpa pers, Rabu (9/7/2025).
Modus yang dilakukan para pelaku sejak 29 Juni 2025 lalu bermula dari berpura-pura melakukan tarik tunai uang dan mentransfer lewat barcode QRIS milik korban.
“Lalu, pelaku seolah-olah scan QRIS yang terpajang dan menggunakan HP nya, selanjutnya ia menunjukan bukti transfer yang sebelumnya sudah diedit sendiri,” ungkap Jupriono.
Akibat minimnya pengawasan, korban memberikan uang sejumlah nominal yang ada di bukti transfer palsu.
Bukti itu sudah dipersiapkannya di galeri ponsel pelaku tanpa diperiksa lebih jauh, termasuk memeriksa mutasi rekening.
“Perbuatan tersebut dilakukan karena ada celah di konter tersebut untuk setiap transaksi, korban tidak pernah melakukan pengecekan terhadap mutasi rekeningnya sehingga membuat para pelaku leluasa setiap hari melakukan aksi penipuan tersebut,” ujar Jupriono.
Namun, modus terus dilakukan berulang di tempat yang sama hingga akhirnya kedua pelaku tertangkap basah dan ditangkap Polsek Cimanggis pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Saat diperiksa, pelaku melakukan tindak kejahatannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Kedua pelaku kebetulan memang tidak punya pekerjaan, masih mencari,” lanjutnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 605.000 dari sisa tindak penipuannya, satu unit HP merek Samsung A03S, dan 26 lembar foto bukti pembayaran yang telah dipalsukan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.