Author: Kompas.com

  • Lulusan Sekolah Rakyat Tak Harus Kuliah, Boleh Langsung Kerja atau Usaha
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    Lulusan Sekolah Rakyat Tak Harus Kuliah, Boleh Langsung Kerja atau Usaha Nasional 10 Juli 2025

    Lulusan Sekolah Rakyat Tak Harus Kuliah, Boleh Langsung Kerja atau Usaha
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, lulusan
    Sekolah Rakyat
    tidak akan dipaksa untuk menempuh pendidikan tinggi jika memang tidak memilih jalur tersebut.
    Gus Ipul
    , sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa
    lulusan Sekolah Rakyat
    juga dipersilakan jika ingin langsung bekerja atau berbisnis dan pemerintah akan memfasilitasinya.
    “Bagi yang memang memilih jalur akademik, ya, masalahnya memilih jalur untuk bisa melanjutkan kuliah. Tapi bagi mereka yang ingin kerja, yang ingin usaha, ya difasilitasi ke sana,” kata Gus Ipul di Sentra Handayani, Jakarta Timur, Rabu (9/7/2025).
    Ia menegaskan, Sekolah Rakyat tidak akan mewajibkan satu jalur tunggal bagi para siswanya, melainkan akan mendampingi mereka sesuai bakat, minat, dan pilihan karier masing-masing.
    “Jadi kita tidak bisa memaksa seseorang untuk harus kuliah,” ujar Gus Ipul.
    Sementara itu, Wakil Kepala Kantor Staf Presiden M Qodari berpesan soal pentingnya membuka jalur pendidikan lanjutan bagi lulusan Sekolah Rakyat.
    Menurut dia, hal tersebut penting agar lulusan Sekolah Rakyat  memiliki kesempatan yang setara dengan anak-anak dari keluarga mampu dalam meraih cita-cita.
    “Mudah-mudahan nanti dibuatkan jalan lagi supaya mereka bisa melanjutkan sekolah dan cita-cita mereka itu tidak berbeda dengan anak-anak yang lain yang mampu,” kata Qodari.
    “Ada yang mau jadi polwan, guru, dokter, semua cita-cita yang mulia,” imbuh dia.
    Sebelumnya, Ketua Formatur Sekolah Rakyat Muhammad Nuh mengatakan bahwa lulusan Sekolah Rakyat dipastikan memiliki kebebasan penuh untuk menentukan masa depannya setelah menyelesaikan pendidikan.
    Mereka dapat memilih untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi atau langsung bekerja, tanpa adanya ikatan kewajiban dengan pemerintah atau lembaga tertentu.
    Dia menjelaskan bahwa tujuan utama sekolah ini adalah memutus mata rantai kemiskinan, bukan sekadar mencetak tenaga kerja untuk program strategis pemerintah.
    “Saya kira orientasinya bukan untuk lapangan kerja, tetapi lebih kepada bagaimana mereka bisa keluar dari kemiskinan,” tegas Nuh, di Kementerian Sosial, 19 Maret 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Prabowo Ungkap Presiden Brasil Bakal Boyong Ratusan Pengusaha ke RI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    Prabowo Ungkap Presiden Brasil Bakal Boyong Ratusan Pengusaha ke RI Nasional 10 Juli 2025

    Prabowo Ungkap Presiden Brasil Bakal Boyong Ratusan Pengusaha ke RI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Presiden
    Prabowo Subianto
    mengungkapkan bahwa
    Presiden Brasil
    Luiz Inácio Lula da Silva bakal membawa ratusan pengusaha ke Indonesia.
    Kepala Negara pun mendukung rencana tersebut menysuul jadwal kunjungan Presiden Lula ke Indonesia pada Oktober 2025 mendatang.
    “Kami sangat menyambut rencana Anda untuk membawa beberapa ratus pengusaha Brasil bersama Anda dalam kunjungan Anda,” kata Prabowo dalam pernyataan bersama di Istana Kepresidenan Brasil, dikutip dari tayangan
    YouTube
    Sekretariat Presiden, Kamis (10/7/2025).
    Prabowo berharap kedatangan para pengusaha Brasil akan menghasilkan kerja sama yang nyata sesegera mungkin.
    Hal ini sejalan dengan kesepakatan kedua negara yang ingin meningkatkan kerja sama dalam perdagangan dan investasi.
    “Sehingga kita bisa mendapatkan kerja sama yang nyata sesegera mungkin,” ucapnya.
    Prabowo juga berharap dapat menyelesaikan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Mercosur (IM-CEPA), yang telah diluncurkan sejak akhir tahun 2021.
    Mercosur adalah blok perdagangan di Amerika Selatan yang beranggotakan Argentina, Brasil, Paraguay, dan Uruguay.
    Brasil menjadi salah satu mitra dagang terbesar Indonesia di Amerika Latin.
    Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan bahwa Indonesia ingin menjadi mitra strategis yang lebih kuat di berbagai sektor dengan Brasil, termasuk peternakan, pengembangan pertanian, industri makanan, penelitian bersama di bidang teknologi, ketahanan pangan, dan sovereign wealth fund.
    “Kami juga akan mempromosikan kerja sama yang kuat antara kedua negara kita melalui peran dana kekayaan kedaulatan kita, Danantara,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sesumbar Roy Suryo soal Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Anggap Tak Buktikan Apa-apa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    Sesumbar Roy Suryo soal Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Anggap Tak Buktikan Apa-apa Nasional 10 Juli 2025

    Sesumbar Roy Suryo soal Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Anggap Tak Buktikan Apa-apa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kesangsian Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan
    Roy Suryo
    dkk terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih terus bergulir hingga digelarnya gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025).
    Gelar perkara khusus ini digelar atas permintaan TPUA yang meragukan hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang sebelumnya menyatakan
    ijazah Jokowi
    asli.
    TPUA selaku pemohon memboyong sejumlah ahli digital forensik untuk membuktikan kalau ijazah Jokowi palsu, antara lain, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggy Sudjana, dan Tifauzia Tyassuma.
    Sementara, Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya,
    Yakup Hasibuan
    . Gelar perkara juga dipantau oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
    Sebelum mengikuti gelar perkara, Roy sempat memberikan presentasi singkat di hadapan awak media dan mengutarakan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi 99,9 persen palsu.
    “Saya bersama dokter Rismon nanti akan menjelaskan secara teknis. Intinya nanti akan saya sampaikan seperti ini, ini ringkasannya. Jadi, judulnya adalah analisis teknis ijazah dan skripsi 99,9% palsu,” ujar Roy saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Rabu.
    Kesimpulan ini Roy ambil setelah menganalisis ijazah Jokowi yang beredar di sosial media alias melalui medium digital.
    Ada dua versi ijazah Jokowi yang dianalisis Roy dan kawan-kawan. Pertama, dari unggahan Politikus PSI Dian Sandi.
    Ijazah Jokowi
    yang terlihat warnanya ini sempat diklaim Sandi adalah ijazah asli Jokowi.
    Lalu, ijazah kedua adalah tampilan fotokopi ijazah Jokowi yang diperlihatkan Bareskrim Polri dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025) lalu.
    Dalam analisisnya, Roy menggunakan dua metode atau alat, yaitu
    error level analysis
    (ELA) dan
    face recognition
    .
    Pada proses analisis ini, Roy menggunakan ijazah UGM miliknya sebagai pembanding.
    Ia mengatakan, berdasarkan hasil analisis ELA, ijazah Jokowi tidak lagi terlihat detail di dalam kertas ijazah yang dianggap sebagai suatu
    error
    .
    “Kalaupun ELA itu
    full
    Itu masih akan tetap kelihatan ijazahnya. Lihat, teman-teman bisa lihat. Ini masih ada bekas-bekasnya Tulisan-tulisannya masih ada. Logonya pun juga masih ada,” kata Roy menunjukkan gambar analisis ijazahnya.
    Roy menilai, ketiadaan logo dan pas foto di hasil analisis ELA pada ijazah Jokowi menguatkan dugaan terjadinya pemalsuan.
    Selain itu, berdasarkan analisis
    face recognition
    , foto Jokowi di ijazahnya dinilai tidak cocok dengan foto Jokowi saat ini.
    Menurut dia, foto di ijazah itu dinilai mirip dengan sosok berinisial DBU yang kerap disinggung orang-orang.
    “Tapi, foto Joko Widodo yang ada di ijazah kemudian yang ada sekarang adalah not match. Tidak sama foto di ijazah. Tidak sama dengan aslinya sekarang,” kata Roy.
    Roy dkk juga melakukan analisis terhadap tampilan di muka ijazah, misalnya perbedaan pada letak huruf dan penulisan gelar dekan yang menandatangani ijazah.
    Kala itu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM dijabat oleh Achmad Sumitro.
    Roy mengatakan, di ijazah Jokowi yang tertulis terbit tahun November 1985, nama Sumitro sudah disematkan gelar Profesor.
    “Padahal yang benar, Profesor Achmad Sumitro baru mengucapkan pidato guru besarnya pada bulan Maret 86,” kata Roy lagi.
    Sementara itu, Yakup Hasibuan yang mewakili Jokowi menilai TPUA tidak berhasil membuktikan adanya kecacatan dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim.
    “Mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim,” kata Yakup saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Rabu.
    Lebih lanjut, analisis Roy dkk dinilai tidak bisa diterima karena objek analisisnya berbeda dengan yang menjadi sampel Bareskrim.
    Ahli digital forensik yang dihadirkan kubu Jokowi, Joshua Sinambela, beralasan bahwa analisis Roy Suryo dkk hanya berdasar pada ijazah Jokowi yang gambarnya dilihat secara digital.
    Sementara, yang dipermasalahkan adalah ijazah asli alias fisik atau analog.
    “Karena ijazah ini adalah produk analog makanya ahli digital forensik tidak ada hubungannya. Nah jadi, apa yang dilakukan oleh ahli dari pihak pelapor itu sama sekali tidak berdasar,” kata Joshua.
    Joshua menegaskan, seorang ahli forensik atau digital semestinya tidak berhak untuk memeriksa produk analog.
    “Jadi sebagai ahli digital forensik kita hanya berhak memeriksa dokumen-dokumen digital. Bukan produk analog,” jelas Joshua.
    Yakup menegaskan, meski ada perbedaan objek analisis, pihaknya tidak akan memperlihatkan ijazah asli Jokowi kepada TPUA.
    Alasannya, menunjukkan ijazah Jokowi tidak akan menyelesaikan permasalahan karena pihak TPUA bersikeras mau menganalisis ijazah asli Jokowi ini meski sudah diperlihatkan secara langsung.
    “Tadi saya sampaikan juga pada saat gelar khusus. kalau kita tunjukkan pun (ijazah asli), walaupun kami juga tidak ada kewajiban hukum ya, kalau kita tunjukkan pun apakah anda (TPUA) punya otoritas untuk menentukan ini asli atau tidak,” kata Yakup.
    Ia mengaskan, saat ini sudah banyak pihak yang menyatakan ijazah Jokowi asli, tetapi TPUA masih terus meragukannya.
    Yakup pun mempertanyakan mengapa TPUA merasa percaya diri melakukan analisis sendiri, sedangkan Pusat Laboratoritum Forensik (Puslabfor) Polri juga sudah mengambil kesimpulan terkait keaslian ijazah Jokowi.
    “UGM yang mengeluarkan (ijazah) sudah menyatakan ini asli. KPU yang memverifikasi sudah mengatakan ini asli. Mereka (TPUA) lapor polisi. Mereka (penyelidik) juga bilang ini asli identik, tidak ada dugaan tindak pidana,” kata Yakup.
    “Jadi, menurut mereka ini Puslabfor tidak benar. Apa iya semua dokumen itu keaslian yang harus melalui verifikasi mereka dulu? Jadi lebih percaya mana? Puslabfor atau laboratorium Roy Suryo?” imbuh dia.
    Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, Kompolnas dilibatkan dalam gelar perkara khusus dan diberikan kesempatan untuk bertanya soal proses penyelidikan kasus ijazah Jokowi.
    “Jadi kalau mereka mengambil barang dari UGM misalnya, mengambil bukti dari UGM, (kami bertanya) mana berita acaranya, mana dokumentasinya dan sebagainya, termasuk juga mekanisme kerja di labfornya,” ujar Choirul Anam.
    Para pihak pengawas eksternal ini juga sempat bertanya terkait dengan standar operasi prosedur (SOP) yang digunakan penyelidik
    “Ada yang agak mepet dengan simbol UGM-nya, ada yang agak jauh gitu ya A-nya. Oh, itu ada penjelasannya. Dan dijelaskan dengan cukup baik, dijelaskan dengan bukti cukup baik, dan menurut kami penjelasan itu masuk akal,” kata Anam.
    Selain mendapatkan penjelasan dari para penyelidik, Anam mengatakan, sejumlah dokumentasi proses penyelidikan juga ditampilkan dalam gelar perkara khusus.
    “Kami tidak hanya diberikan penjelasan informatif, tapi kami ditunjukkan buktinya, kami ditunjukkan bukti prosesnya, dokumentasi prosesnya, kami juga ditunjukkan alat yang digunakan, juga itu bisa kami terima,” lanjutnya.
    Setelah proses pendalaman ini selesai, Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polri akan mengambil suatu kesimpulan.
    Hingga kini, baik Wassidik maupun Divisi Humas Polri belum menyebutkan kapan kesimpulan ini akan dibacakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Di Lokasi Tewasnya Brigadir Nurhadi, M Mengaku Lihat Ipda HC Bolak-balik dan Cingak-cinguk
                        Regional

    8 Di Lokasi Tewasnya Brigadir Nurhadi, M Mengaku Lihat Ipda HC Bolak-balik dan Cingak-cinguk Regional

    Di Lokasi Tewasnya Brigadir Nurhadi, M Mengaku Lihat Ipda HC Bolak-balik dan Cingak-cinguk
    Tim Redaksi
    MATARAM, KOMPAS.com
    – M, seorang perempuan dari luar NTB, ikut terseret dalam kasus
    kematian Brigadir Nurhadi
    di kolam renang Villa Tekek, sebuah vila pribadi di kawasan Gili Trawangan.
    M menjadi tersangka dalam kasus itu. Hingga saat ini, Polda NTB belum merilis secara resmi terkait peran tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
    Pengacara M, Yan Mangandar Putra menyampaikan bahwa sebelum
    Brigadir Nurhadi
    ditemukan di dasar kolam renang, M diduga melihat
    Ipda HC
    beberapa kali berada di
    Vila Tekek
    .
    Ipda HC
    juga menjadi tersangka dalam kasus ini. 
    Menurut Yan, kejadian tersebut berawal saat kelimanya berkumpul di Vila Tekek dan berpesta sambil berendam di kolam renang.
    Mereka adalah Kompol YG, Ipda HC, M, MP, serta Brigadir Nurhadi.
    Yan mengatakan bahwa saat pesta tersebut, kelimanya diduga mengonsumsi obat terlarang dan diduga sedang dalam kondisi kehilangan kesadaran.
    Saat pesta, Brigadir Nurhadi sempat mencoba merayu saksi MP, tetapi diingatkan oleh
    tersangka M
    .
    Pesta pun usai pukul 18.20 Wita. 
    Menurut M, Ipda HC dan saksi MP kembali ke hotel mereka, sedangkan Kompol YG masuk ke kamar.
    Saat itu, M masih duduk di sekitar kolam renang dan Brigadir Nurhadi masih berendam di dalam kolam.
    M yang dalam keadaan setengah sadar sempat memvideokan Brigadir Nurhadi yang berada di dalam kolam.
    “Ini menarik, ada sisi kosong antara pukul 18.20-19.55. M sempat melihat Ipda HC masuk ke Vila Tekek, yaitu pertama datang sampai masuk ke kolam sambil main HP dan telepon
    video call
    ,” kata Yan.
    Kemudian, HC datang lagi ke Vila Tekek tetapi hanya sampai emperan atau teras dengan gestur cingak-cinguk. 
    Saat itu, M menanyakan kepada HC apakah perlu membangunkan Kompol YG, tetapi dijawab oleh HC tidak perlu.
    Ketiga kalinya, M kembali melihat HC berada di teras vila, tetapi tidak sampai masuk ke dalam vila.
    M lalu membangunkan YG karena merasa HC ada keperluan dengan YG.
    Saat itu, M masuk ke kamar mandi dan berada di kamar mandi sekitar 20 menit.
    Hingga pukul 21.00 Wita, M berteriak histeris memanggil Kompol YG saat melihat Brigadir Nurhadi sudah berada di dasar kolam.
    “Kemudian YG berlari dan masuk ke dalam kolam mengangkat Brigadir Nurhadi yang dibantu oleh M yang berdiri di atas kolam,” kata Yan.
    Yan menyebutkan bahwa Kompol YG sempat berupaya memberikan napas buatan dan menekan jantung Brigadir Nurhadi sambil menelepon Ipda HC.
    Sampai di kolam, Ipda HC menelepon petugas medis untuk meminta bantuan segera.
    Tak lama berselang, dokter datang dan mengatakan bahwa kondisi almarhum sudah sangat kritis.
    Brigadir Nurhadi sempat dilarikan ke klinik, tetapi nyawanya tidak tertolong.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Temukan Penyebab Banjir Bekasi, Dedi Mulyadi: Ini Banjir yang Disengaja
                        Megapolitan

    3 Temukan Penyebab Banjir Bekasi, Dedi Mulyadi: Ini Banjir yang Disengaja Megapolitan

    Temukan Penyebab Banjir Bekasi, Dedi Mulyadi: Ini Banjir yang Disengaja
    Penulis

    BEKASI, KOMPAS.com —
    Gubernur Jawa Barat,
    Dedi Mulyadi
    , menyoroti langsung penyebab
    banjir
    yang melanda sejumlah kawasan permukiman di
    Kabupaten Bekasi
    , khususnya di Desa Ciledug, Kecamatan Setu.
    Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan pada Rabu (9/7/2025), Dedi menyebut, bahwa banjir kali ini bukan semata akibat faktor alam, melainkan karena kelalaian teknis dalam proyek pembangunan turap atau polder pengendali air.
    Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @
    dedimulyadi71
    , Dedi menunjukkan lokasi turap jebol yang berada di dekat kawasan Perumahan Gede Satu Permai Tahap 3.
    Dedi didampingi warga saat meninjau proyek yang disebut sebagai penyebab langsung luapan air ke kawasan permukiman.
    “Ternyata banjir di sini bukan karena luapan air sungai (alami), tetapi luapan air sungainya karena disengaja, yaitu karena lagi bikin turap pengatur air dari perumahan-perumahan ke sungai, benteng sungainya dijebol,” ungkap Dedi, dikutip dari akun Instagram @
    dedimulyadi71
    , Rabu (9/7/2025).
    Dedi menegaskan, bahwa tindakan membuka tanggul sebelum proyek rampung menunjukkan ketidakcakapan pihak kontraktor dalam menjalankan proyek pengendalian air.
    Ia menuding adanya pelanggaran terhadap standar prosedur operasional (SOP), serta kurangnya perhitungan teknis yang matang.
    “Pekerjaan belum selesai benteng sungainya dijebol, akhirnya air dari sungai pindah ke sini (ke permukiman),” kata Dedi.
    “Jadi ini banjir yang disengaja. Karena kontraktor pelaksana teknisnya, pekerjaan pembuatan polder (turap) ini kayanya gak ahli deh nanganin yang beginan. Perhitungan gak tepat, bisa jadi dia hitungannya gak ada hujan. Ini tidak sesuai SOP,” imbuhnya.
    Seorang warga yang berdialog dengan Dedi menyebut, wilayah tersebut sebelumnya tergolong aman meski diguyur hujan deras.
    “Enggak, Pak. Biasanya aman kalau pun hujan besar,” ujar warga menjawab pertanyaan Dedi.
    Lebih lanjut, Dedi meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, terutama Bupati, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaksana proyek serta mengevaluasi seluruh proses pengerjaan teknis yang berjalan.
    “Ini Pak Bupati Kabupaten Bekasi, segera lakukan langkah-langkah terhadap pengerjaan teknis (turap) ini,” ujar Dedi.
    Sebelumnya, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi melaporkan bahwa hujan deras pada Senin malam (7/7/2025) menyebabkan banjir di 23 desa yang tersebar di 13 kecamatan.
    Sebanyak 11.096 jiwa dari 2.774 kepala keluarga (KK) terdampak banjir tersebut.
    “11.096 jiwa terdampak yang terdiri dari 2.774 KK. Untuk wilayah terdampak ada 23 desa di 13 kecamatan,” kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi, Muchlis, dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).
    BPBD menyatakan telah melakukan evakuasi warga terdampak serta mendistribusikan bantuan logistik dan memberikan imbauan kepada masyarakat.
    Per Selasa (8/7/2025), banjir dengan ketinggian bervariasi antara 20 hingga 100 cm dilaporkan di sejumlah wilayah berikut:
    Sementara itu, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan, bahwa wilayah Indonesia saat ini mengalami anomali iklim yang disebut “kemarau basah”.
    Artinya, meski secara periode seharusnya musim kering atau kemarau, namun curah hujan tetap tinggi akibat sejumlah faktor atmosferik dan laut.
    Beberapa penyebab utama dari kemarau basah di pertengahan tahun 2025 ini, antara lain:
    BMKG menyebut, bahwa anomali curah hujan ini diprediksi akan berlangsung hingga Oktober 2025.
    Oleh karenanya, masyarakat, termasuk di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya, diimbau untuk tetap waspada terhadap sejumlah dampak dari anomali cuacanya ini, seperti hujan lebat hingga banjir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Uang Bulanan Ratusan Juta tapi Masih Ngontrak: Potret Cuci Uang Kasus Judol Kominfo

    Uang Bulanan Ratusan Juta tapi Masih Ngontrak: Potret Cuci Uang Kasus Judol Kominfo

    Uang Bulanan Ratusan Juta tapi Masih Ngontrak: Potret Cuci Uang Kasus Judol Kominfo
    Penulis

    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait praktik perlindungan
    situs judi online
    (
    judol
    ) agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (
    Kominfo
    ) atau kini Kementerian
    Komdigi
    .
    Terdakwa Darmawati, yang merupakan istri dari terdakwa Muhrijan alias Agus, mengaku menerima uang bulanan dalam jumlah fantastis, hingga ratusan juta rupiah.
    Pengakuan tersebut disampaikan Darmawati saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
    Dalam kesaksiannya, Darmawati menyebut, bahwa sebelum tahun 2024, ia rutin menerima uang bulanan dari suaminya, yang disebut bekerja di bidang ekspor-impor.
    “Ke saya sekitar Rp 500 juta,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
    Namun, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertegas jumlah uang yang diterima, Darmawati merevisi keterangannya.
    “Ya Rp 300 juta sampai Rp 400 juta,” tambahnya.
    Meski mengaku menerima uang ratusan juta setiap bulan saat itu, Darmawati menyebut ia dan suaminya masih tinggal mengontrak.
    “Masih mengontrak,” ujar Darmawati.
    Fakta ini menjadi bagian dari dugaan pencucian uang yang menjerat Darmawati dalam klaster keempat kasus besar judol Kominfo.
    Ia didakwa sebagai penampung aliran dana hasil tindak pidana terkait perlindungan situs judol.
    Kasus ini sendiri terbagi ke dalam empat klaster besar, sesuai dengan peran masing-masing kelompok terdakwa:
    1. Klaster Koordinator:
    2. Klaster Eks Pegawai Kominfo:
    3. Klaster Agen Situs Judol:
    4. Klaster TPPU (Penampung Uang):
    Atas perbuatannya, Darmawati dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
    Ketiga pasal tersebut pada intinya mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
    Jaksa menilai, fakta penerimaan uang dalam jumlah besar tanpa penjelasan sumber yang sah, serta kondisi hidup yang tidak mencerminkan tingkat pemasukan tersebut (seperti masih mengontrak rumah), menjadi indikasi kuat bahwa dana tersebut disamarkan melalui pola konsumsi pribadi.
    (Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Akhdi Martin Pratama)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kakek di Lumajang Perkosa Anak Tetangganya Usia 5 Tahun

    Kakek di Lumajang Perkosa Anak Tetangganya Usia 5 Tahun

    Kakek di Lumajang Perkosa Anak Tetangganya Usia 5 Tahun
    Tim Redaksi
    LUMAJANG, KOMPAS.com
    – Seorang kakek berusia 71 tahun di Kabupaten
    Lumajang
    , Jawa Timur memperkosa tetangganya yang berusia 5 tahun.
    Kakek itu berinisial S, warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
    Ia diduga memperkosa korban empat kali. Mirisnya, aksi bejat ini tidak hanya dilakukan di dalam rumah S. 
    Kapolres Lumajang AKPB Alex Siregar mengatakan, dua dari empat kali tindakan asusila ini dilakukan tersangka di luar ruangan.
    Namun, lokasinya masih di sekitar rumah tersangka dan korban.
    “Pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap korban dua kali di kamar. Dua kali juga di luar ruangan, tapi masih di sekitar rumah tersangka,” ucap Alex di Mapolres Lumajang, Rabu (9/7/2025).
    Aksi bejat ini berawal ketika kakek S melihat korban sedang bermain di halaman rumahnya. Kemudian, ia memanggil korban dan mengajaknya masuk ke rumah.
    Saat itulah kakek ini melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di dalam kamarnya.
    “Modusnya, pelaku mengajak korban ke kamar, kemudian di sanalah aksi pelecehan dilakukan,” kata Alex.
    Menurut Alex, tidak ada iming-iming atau ancaman dari tersangka kepada korban.
    Usia korban yang masih kecil membuatnya tidak mengetahui apa yang tengah dilakukan pelaku.
    “Iming-iming tidak ada karena usianya juga masih 5 tahun jadi tidak tahu apa yang sedang dialami,” ucap dia. 
    Aksi kejahatan
    pedofilia
    ini terbongkar setelah korban bercerita ke temannya yang kemudian disampaikan ke orangtua korban.
    Dari laporan tersebut, orangtua korban mengonfirmasi hingga akhirnya terbongkar aksi bejat kakek tersebut.
    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
    “Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Alex.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Muat Konten Pornografi dan LGBT, 3 Film Gagal Lulus Sensor LSF, Termasuk “Kramat Tunggak”

    Muat Konten Pornografi dan LGBT, 3 Film Gagal Lulus Sensor LSF, Termasuk “Kramat Tunggak”

    Muat Konten Pornografi dan LGBT, 3 Film Gagal Lulus Sensor LSF, Termasuk “Kramat Tunggak”
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com

    Lembaga Sensor Film
    (LSF) Republik Indonesia mencatat sebanyak tiga film dinyatakan tidak mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) selama periode 2024 hingga pertengahan 2025.
    Ketiganya dinilai memuat unsur yang bertentangan dengan norma hukum dan budaya di Indonesia, seperti
    pornografi
    ,
    LGBT
    , kekerasan ekstrem, hingga tindakan kanibalisme.
    Ketua Subkomisi Publikasi LSF Nusantara, Husnul Khatim Mulkan, mengungkapkan bahwa dari tiga film tersebut, dua merupakan film impor dan satu merupakan film produksi dalam negeri berjudul “
    Kramat Tunggak
    .”
    “Dari tiga film yang tidak lolos sensor itu, dua filmnya impor (dari luar negeri), dan satu dari Indonesia,” ujar Husnul usai kegiatan Literasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Film di Hotel Horison Ultima, Semarang, Rabu (9/7/2025).
    Menurutnya, film pertama yang tidak lolos sensor mengangkat tema pasangan LGBT dan menampilkan konten pornografi secara berlebihan. Kandungan tersebut dinilai melanggar norma-norma yang berlaku di Indonesia.
    Film kedua disebut mengandung unsur sadisme dan kanibalisme, yakni menampilkan adegan pembunuhan berantai di mana pelaku kejahatan memakan daging korbannya. Selain itu, film ini juga memuat banyak adegan seksual eksplisit.
    “Kandungan sadismenya cukup tinggi, selain itu juga pornografinya yang cukup banyak,” jelas Husnul.
    Sementara film ketiga, yakni “Kramat Tunggak”, dinyatakan tidak sesuai dengan acuan tema dan dinilai mengandung unsur pornografi, sehingga turut dinyatakan tidak lulus sensor.
    “Tidak bisa untuk dilanjutkan karena memang tidak sesuai dengan aturan-aturan hukum maupun norma yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
    Husnul menjelaskan bahwa sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019, film dan iklan film di Indonesia diberi klasifikasi usia: Semua Umur, 13+, 17+, dan 21+.
    LSF tetap memberikan ruang bagi film dengan konten dewasa, selama penyesuaian dilakukan dan konten tidak melanggar hukum atau kesusilaan.
    Ia mencontohkan, satu film bertema LGBT pernah lolos sensor setelah melalui revisi terhadap dialog dan diklasifikasikan hanya untuk penonton usia 21 tahun ke atas.
    Lebih jauh, LSF mendorong pelaku industri film melakukan sensor mandiri sebagai bentuk tanggung jawab sebelum mengajukan film untuk ditinjau. Dalam mendukung proses itu, LSF telah menyediakan layanan daring e-SIAS (Sistem Informasi Aplikasi Sensor).
    “Dengan aplikasi ini, semua proses sensor bisa dilakukan secara online. Surat tanda lulus sensor atau STLS paling lambat kami keluarkan dalam tiga hari,” ujar Husnul.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 17 Alat Bantu Pernapasan di RSUD Soekarno Bangka Hilang, 3 Orang Ditangkap Polisi

    17 Alat Bantu Pernapasan di RSUD Soekarno Bangka Hilang, 3 Orang Ditangkap Polisi

    17 Alat Bantu Pernapasan di RSUD Soekarno Bangka Hilang, 3 Orang Ditangkap Polisi
    Tim Redaksi
    PANGKALPINANG, KOMPAS.com
    – Kasus hilangnya belasan alat kesehatan (alkes) jenis
    ventilator
    milik
    RSUD Soekarno
    Bangka Belitung mulai mengerucut pada terduga pelaku.
    Kepala Bidang Humas
    Polda Bangka Belitung
    Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan, sebanyak tiga terduga pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
    “Informasi yang kami terima barusan, Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus yang sempat viral, yakni dugaan hilangnya alat kesehatan jenis ventilator di rumah sakit provinsi,” kata Fauzan dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025) malam.
    Fauzan menuturkan, mulai terungkapnya kasus ini setelah penyidik melakukan olah TKP dan pengecekan di rumah sakit, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak.
    Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang yang dicurigai melakukan aksi pencurian alat bantu pernapasan pasien gawat darurat itu.
    “Untuk pelaku yang diamankan ini berjumlah tiga orang. Saat ini sudah berada di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Fauzan.
    “Untuk perkembangan lainnya akan disampaikan kembali. Sementara berikan waktu penyidik untuk bekerja menyelesaikan kasus ini,” ucap Fauzan.
    Sebelumnya, dilaporkan bahwa RSUD Soekarno mengalami kehilangan 17 unit ventilator yang hingga kini belum ada kejelasan mengenai penyebabnya.
    Tim inspektorat daerah telah melakukan pemeriksaan, tetapi hingga saat ini belum ada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab.
    Polda Bangka Belitung telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan hilangnya alat kesehatan itu.
    Penyelidikan dilakukan oleh Subdit III Ditreskrimum Polda usai menerima laporan ke Mapolda pada 3 Juli 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DLHK Sulsel Rekomendasikan Sanksi untuk PT Tiara Tirta Energi, Diduga Rusak Lingkungan di Luwu

    DLHK Sulsel Rekomendasikan Sanksi untuk PT Tiara Tirta Energi, Diduga Rusak Lingkungan di Luwu

    DLHK Sulsel Rekomendasikan Sanksi untuk PT Tiara Tirta Energi, Diduga Rusak Lingkungan di Luwu
    Tim Redaksi
    LUWU, KOMPAS.com

    Dinas Lingkungan Hidup
    dan Kehutanan (DLHK) Provinsi
    Sulawesi Selatan
    merekomendasikan sanksi administratif terhadap
    PT Tiara Tirta Energi
    , perusahaan pengelola pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) yang beroperasi di Kecamatan Bastem, Kabupaten
    Luwu
    .
    Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, berdasarkan hasil verifikasi lapangan bersama DPRD Luwu dan DLH setempat terhadap aktivitas pembangunan PLTMH Salu Noling.
    Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK
    Sulsel
    , Kasman, menjelaskan bahwa tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran teknis yang berpotensi merusak lingkungan.
    “Beberapa temuan utama antara lain pembangunan saluran penghantar atau waterway yang tidak dibuat secara terasering, sehingga berpotensi menyebabkan longsor. Selain itu, material hasil pemotongan bukit ditempatkan di area yang berbatasan langsung dengan Sungai Noling, menyebabkan penyempitan alur sungai sepanjang sekitar tiga kilometer,” kata Kasman dalam suratnya.
    Kasman juga menyoroti lemahnya langkah mitigasi lingkungan oleh perusahaan. Tidak ditemukan sistem penahan sedimen maupun kantong tanah di sekitar aliran sungai.
    Selain itu, pemantauan kualitas air belum dilakukan melalui laboratorium yang teregistrasi dan terakreditasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
    “Pemantauan kualitas air juga belum dilakukan melalui laboratorium yang teregistrasi dan terakreditasi,” tegasnya.
    DLHK Sulsel juga mencatat adanya indikasi pengambilan material pasir secara ilegal, tanpa kerja sama dengan pihak berizin.
    Dokumen UKL-UPL perusahaan yang tertanggal 29 September 2017 pun belum diperbarui, meski telah terjadi perubahan kegiatan usaha.
    Berdasarkan Pasal 506 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berada pada Bupati Luwu sebagai pejabat berwenang. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
    DLHK Sulsel merekomendasikan agar DLH Luwu memberikan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah kepada PT Tiara Tirta Energi, dengan isi sebagai berikut:
    “DLHK Sulsel meminta agar rekomendasi ini segera ditindaklanjuti dan hasilnya dilaporkan kepada provinsi sesegera mungkin,” ujar Kasman.
    Sebelumnya, warga dari Desa Lange dan Bolu di Kecamatan Bastem telah memprotes aktivitas perusahaan yang dinilai melanggar rekomendasi DPRD Luwu dan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
    Yotan Matande (44), mantan Kepala Desa Lange, menyatakan bahwa ketegangan sempat terjadi saat warga mendatangi lokasi untuk menyampaikan surat rekomendasi penghentian kegiatan.
    “Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, kami datang menyampaikan rekomendasi penghentian kegiatan. Tapi belum sempat selesai, salah satu tenaga kerja asing dari perusahaan justru menyalip kami menggunakan motor,” ungkap Yotan saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).
    Setelahnya, warga menemukan bahwa area tambang galian C di lokasi masih tetap dikelola oleh perusahaan, meski DPRD telah merekomendasikan penghentian sementara kegiatan tersebut.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.