Lulusan Sekolah Rakyat Tak Harus Kuliah, Boleh Langsung Kerja atau Usaha
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, lulusan
Sekolah Rakyat
tidak akan dipaksa untuk menempuh pendidikan tinggi jika memang tidak memilih jalur tersebut.
Gus Ipul
, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa
lulusan Sekolah Rakyat
juga dipersilakan jika ingin langsung bekerja atau berbisnis dan pemerintah akan memfasilitasinya.
“Bagi yang memang memilih jalur akademik, ya, masalahnya memilih jalur untuk bisa melanjutkan kuliah. Tapi bagi mereka yang ingin kerja, yang ingin usaha, ya difasilitasi ke sana,” kata Gus Ipul di Sentra Handayani, Jakarta Timur, Rabu (9/7/2025).
Ia menegaskan, Sekolah Rakyat tidak akan mewajibkan satu jalur tunggal bagi para siswanya, melainkan akan mendampingi mereka sesuai bakat, minat, dan pilihan karier masing-masing.
“Jadi kita tidak bisa memaksa seseorang untuk harus kuliah,” ujar Gus Ipul.
Sementara itu, Wakil Kepala Kantor Staf Presiden M Qodari berpesan soal pentingnya membuka jalur pendidikan lanjutan bagi lulusan Sekolah Rakyat.
Menurut dia, hal tersebut penting agar lulusan Sekolah Rakyat memiliki kesempatan yang setara dengan anak-anak dari keluarga mampu dalam meraih cita-cita.
“Mudah-mudahan nanti dibuatkan jalan lagi supaya mereka bisa melanjutkan sekolah dan cita-cita mereka itu tidak berbeda dengan anak-anak yang lain yang mampu,” kata Qodari.
“Ada yang mau jadi polwan, guru, dokter, semua cita-cita yang mulia,” imbuh dia.
Sebelumnya, Ketua Formatur Sekolah Rakyat Muhammad Nuh mengatakan bahwa lulusan Sekolah Rakyat dipastikan memiliki kebebasan penuh untuk menentukan masa depannya setelah menyelesaikan pendidikan.
Mereka dapat memilih untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi atau langsung bekerja, tanpa adanya ikatan kewajiban dengan pemerintah atau lembaga tertentu.
Dia menjelaskan bahwa tujuan utama sekolah ini adalah memutus mata rantai kemiskinan, bukan sekadar mencetak tenaga kerja untuk program strategis pemerintah.
“Saya kira orientasinya bukan untuk lapangan kerja, tetapi lebih kepada bagaimana mereka bisa keluar dari kemiskinan,” tegas Nuh, di Kementerian Sosial, 19 Maret 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/06/24/685a739d7df6f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lulusan Sekolah Rakyat Tak Harus Kuliah, Boleh Langsung Kerja atau Usaha Nasional 10 Juli 2025
-
/data/photo/2025/07/10/686ea0d239b63.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Prabowo Ungkap Presiden Brasil Bakal Boyong Ratusan Pengusaha ke RI Nasional 10 Juli 2025
Prabowo Ungkap Presiden Brasil Bakal Boyong Ratusan Pengusaha ke RI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Presiden
Prabowo Subianto
mengungkapkan bahwa
Presiden Brasil
Luiz Inácio Lula da Silva bakal membawa ratusan pengusaha ke Indonesia.
Kepala Negara pun mendukung rencana tersebut menysuul jadwal kunjungan Presiden Lula ke Indonesia pada Oktober 2025 mendatang.
“Kami sangat menyambut rencana Anda untuk membawa beberapa ratus pengusaha Brasil bersama Anda dalam kunjungan Anda,” kata Prabowo dalam pernyataan bersama di Istana Kepresidenan Brasil, dikutip dari tayangan
YouTube
Sekretariat Presiden, Kamis (10/7/2025).
Prabowo berharap kedatangan para pengusaha Brasil akan menghasilkan kerja sama yang nyata sesegera mungkin.
Hal ini sejalan dengan kesepakatan kedua negara yang ingin meningkatkan kerja sama dalam perdagangan dan investasi.
“Sehingga kita bisa mendapatkan kerja sama yang nyata sesegera mungkin,” ucapnya.
Prabowo juga berharap dapat menyelesaikan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Mercosur (IM-CEPA), yang telah diluncurkan sejak akhir tahun 2021.
Mercosur adalah blok perdagangan di Amerika Selatan yang beranggotakan Argentina, Brasil, Paraguay, dan Uruguay.
Brasil menjadi salah satu mitra dagang terbesar Indonesia di Amerika Latin.
Lebih lanjut, Prabowo mengungkapkan bahwa Indonesia ingin menjadi mitra strategis yang lebih kuat di berbagai sektor dengan Brasil, termasuk peternakan, pengembangan pertanian, industri makanan, penelitian bersama di bidang teknologi, ketahanan pangan, dan sovereign wealth fund.
“Kami juga akan mempromosikan kerja sama yang kuat antara kedua negara kita melalui peran dana kekayaan kedaulatan kita, Danantara,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/05/6841270303848.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Uang Bulanan Ratusan Juta tapi Masih Ngontrak: Potret Cuci Uang Kasus Judol Kominfo
Uang Bulanan Ratusan Juta tapi Masih Ngontrak: Potret Cuci Uang Kasus Judol Kominfo
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com —
Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait praktik perlindungan
situs judi online
(
judol
) agar tidak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kominfo
) atau kini Kementerian
Komdigi
.
Terdakwa Darmawati, yang merupakan istri dari terdakwa Muhrijan alias Agus, mengaku menerima uang bulanan dalam jumlah fantastis, hingga ratusan juta rupiah.
Pengakuan tersebut disampaikan Darmawati saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025).
Dalam kesaksiannya, Darmawati menyebut, bahwa sebelum tahun 2024, ia rutin menerima uang bulanan dari suaminya, yang disebut bekerja di bidang ekspor-impor.
“Ke saya sekitar Rp 500 juta,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Namun, saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertegas jumlah uang yang diterima, Darmawati merevisi keterangannya.
“Ya Rp 300 juta sampai Rp 400 juta,” tambahnya.
Meski mengaku menerima uang ratusan juta setiap bulan saat itu, Darmawati menyebut ia dan suaminya masih tinggal mengontrak.
“Masih mengontrak,” ujar Darmawati.
Fakta ini menjadi bagian dari dugaan pencucian uang yang menjerat Darmawati dalam klaster keempat kasus besar judol Kominfo.
Ia didakwa sebagai penampung aliran dana hasil tindak pidana terkait perlindungan situs judol.
Kasus ini sendiri terbagi ke dalam empat klaster besar, sesuai dengan peran masing-masing kelompok terdakwa:
1. Klaster Koordinator:
2. Klaster Eks Pegawai Kominfo:
3. Klaster Agen Situs Judol:
4. Klaster TPPU (Penampung Uang):
Atas perbuatannya, Darmawati dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ketiga pasal tersebut pada intinya mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Jaksa menilai, fakta penerimaan uang dalam jumlah besar tanpa penjelasan sumber yang sah, serta kondisi hidup yang tidak mencerminkan tingkat pemasukan tersebut (seperti masih mengontrak rumah), menjadi indikasi kuat bahwa dana tersebut disamarkan melalui pola konsumsi pribadi.
(Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Akhdi Martin Pratama)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e622ccedc5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kakek di Lumajang Perkosa Anak Tetangganya Usia 5 Tahun
Kakek di Lumajang Perkosa Anak Tetangganya Usia 5 Tahun
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Seorang kakek berusia 71 tahun di Kabupaten
Lumajang
, Jawa Timur memperkosa tetangganya yang berusia 5 tahun.
Kakek itu berinisial S, warga Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Ia diduga memperkosa korban empat kali. Mirisnya, aksi bejat ini tidak hanya dilakukan di dalam rumah S.
Kapolres Lumajang AKPB Alex Siregar mengatakan, dua dari empat kali tindakan asusila ini dilakukan tersangka di luar ruangan.
Namun, lokasinya masih di sekitar rumah tersangka dan korban.
“Pelaku melakukan aksi pelecehan terhadap korban dua kali di kamar. Dua kali juga di luar ruangan, tapi masih di sekitar rumah tersangka,” ucap Alex di Mapolres Lumajang, Rabu (9/7/2025).
Aksi bejat ini berawal ketika kakek S melihat korban sedang bermain di halaman rumahnya. Kemudian, ia memanggil korban dan mengajaknya masuk ke rumah.
Saat itulah kakek ini melancarkan aksi bejatnya terhadap korban di dalam kamarnya.
“Modusnya, pelaku mengajak korban ke kamar, kemudian di sanalah aksi pelecehan dilakukan,” kata Alex.
Menurut Alex, tidak ada iming-iming atau ancaman dari tersangka kepada korban.
Usia korban yang masih kecil membuatnya tidak mengetahui apa yang tengah dilakukan pelaku.
“Iming-iming tidak ada karena usianya juga masih 5 tahun jadi tidak tahu apa yang sedang dialami,” ucap dia.
Aksi kejahatan
pedofilia
ini terbongkar setelah korban bercerita ke temannya yang kemudian disampaikan ke orangtua korban.
Dari laporan tersebut, orangtua korban mengonfirmasi hingga akhirnya terbongkar aksi bejat kakek tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Alex.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e7ab832e4b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Muat Konten Pornografi dan LGBT, 3 Film Gagal Lulus Sensor LSF, Termasuk “Kramat Tunggak”
Muat Konten Pornografi dan LGBT, 3 Film Gagal Lulus Sensor LSF, Termasuk “Kramat Tunggak”
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
—
Lembaga Sensor Film
(LSF) Republik Indonesia mencatat sebanyak tiga film dinyatakan tidak mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) selama periode 2024 hingga pertengahan 2025.
Ketiganya dinilai memuat unsur yang bertentangan dengan norma hukum dan budaya di Indonesia, seperti
pornografi
,
LGBT
, kekerasan ekstrem, hingga tindakan kanibalisme.
Ketua Subkomisi Publikasi LSF Nusantara, Husnul Khatim Mulkan, mengungkapkan bahwa dari tiga film tersebut, dua merupakan film impor dan satu merupakan film produksi dalam negeri berjudul “
Kramat Tunggak
.”
“Dari tiga film yang tidak lolos sensor itu, dua filmnya impor (dari luar negeri), dan satu dari Indonesia,” ujar Husnul usai kegiatan Literasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Film di Hotel Horison Ultima, Semarang, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, film pertama yang tidak lolos sensor mengangkat tema pasangan LGBT dan menampilkan konten pornografi secara berlebihan. Kandungan tersebut dinilai melanggar norma-norma yang berlaku di Indonesia.
Film kedua disebut mengandung unsur sadisme dan kanibalisme, yakni menampilkan adegan pembunuhan berantai di mana pelaku kejahatan memakan daging korbannya. Selain itu, film ini juga memuat banyak adegan seksual eksplisit.
“Kandungan sadismenya cukup tinggi, selain itu juga pornografinya yang cukup banyak,” jelas Husnul.
Sementara film ketiga, yakni “Kramat Tunggak”, dinyatakan tidak sesuai dengan acuan tema dan dinilai mengandung unsur pornografi, sehingga turut dinyatakan tidak lulus sensor.
“Tidak bisa untuk dilanjutkan karena memang tidak sesuai dengan aturan-aturan hukum maupun norma yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Husnul menjelaskan bahwa sesuai Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019, film dan iklan film di Indonesia diberi klasifikasi usia: Semua Umur, 13+, 17+, dan 21+.
LSF tetap memberikan ruang bagi film dengan konten dewasa, selama penyesuaian dilakukan dan konten tidak melanggar hukum atau kesusilaan.
Ia mencontohkan, satu film bertema LGBT pernah lolos sensor setelah melalui revisi terhadap dialog dan diklasifikasikan hanya untuk penonton usia 21 tahun ke atas.
Lebih jauh, LSF mendorong pelaku industri film melakukan sensor mandiri sebagai bentuk tanggung jawab sebelum mengajukan film untuk ditinjau. Dalam mendukung proses itu, LSF telah menyediakan layanan daring e-SIAS (Sistem Informasi Aplikasi Sensor).
“Dengan aplikasi ini, semua proses sensor bisa dilakukan secara online. Surat tanda lulus sensor atau STLS paling lambat kami keluarkan dalam tiga hari,” ujar Husnul.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e7a594c115.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
17 Alat Bantu Pernapasan di RSUD Soekarno Bangka Hilang, 3 Orang Ditangkap Polisi
17 Alat Bantu Pernapasan di RSUD Soekarno Bangka Hilang, 3 Orang Ditangkap Polisi
Tim Redaksi
PANGKALPINANG, KOMPAS.com
– Kasus hilangnya belasan alat kesehatan (alkes) jenis
ventilator
milik
RSUD Soekarno
Bangka Belitung mulai mengerucut pada terduga pelaku.
Kepala Bidang Humas
Polda Bangka Belitung
Kombes Fauzan Sukmawansyah mengatakan, sebanyak tiga terduga pelaku telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
“Informasi yang kami terima barusan, Ditreskrimum berhasil mengungkap kasus yang sempat viral, yakni dugaan hilangnya alat kesehatan jenis ventilator di rumah sakit provinsi,” kata Fauzan dalam keterangannya, Rabu (9/7/2025) malam.
Fauzan menuturkan, mulai terungkapnya kasus ini setelah penyidik melakukan olah TKP dan pengecekan di rumah sakit, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak.
Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang yang dicurigai melakukan aksi pencurian alat bantu pernapasan pasien gawat darurat itu.
“Untuk pelaku yang diamankan ini berjumlah tiga orang. Saat ini sudah berada di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Fauzan.
“Untuk perkembangan lainnya akan disampaikan kembali. Sementara berikan waktu penyidik untuk bekerja menyelesaikan kasus ini,” ucap Fauzan.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa RSUD Soekarno mengalami kehilangan 17 unit ventilator yang hingga kini belum ada kejelasan mengenai penyebabnya.
Tim inspektorat daerah telah melakukan pemeriksaan, tetapi hingga saat ini belum ada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab.
Polda Bangka Belitung telah melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan hilangnya alat kesehatan itu.
Penyelidikan dilakukan oleh Subdit III Ditreskrimum Polda usai menerima laporan ke Mapolda pada 3 Juli 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686e814cb7636.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DLHK Sulsel Rekomendasikan Sanksi untuk PT Tiara Tirta Energi, Diduga Rusak Lingkungan di Luwu
DLHK Sulsel Rekomendasikan Sanksi untuk PT Tiara Tirta Energi, Diduga Rusak Lingkungan di Luwu
Tim Redaksi
LUWU, KOMPAS.com
—
Dinas Lingkungan Hidup
dan Kehutanan (DLHK) Provinsi
Sulawesi Selatan
merekomendasikan sanksi administratif terhadap
PT Tiara Tirta Energi
, perusahaan pengelola pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) yang beroperasi di Kecamatan Bastem, Kabupaten
Luwu
.
Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, berdasarkan hasil verifikasi lapangan bersama DPRD Luwu dan DLH setempat terhadap aktivitas pembangunan PLTMH Salu Noling.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK
Sulsel
, Kasman, menjelaskan bahwa tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran teknis yang berpotensi merusak lingkungan.
“Beberapa temuan utama antara lain pembangunan saluran penghantar atau waterway yang tidak dibuat secara terasering, sehingga berpotensi menyebabkan longsor. Selain itu, material hasil pemotongan bukit ditempatkan di area yang berbatasan langsung dengan Sungai Noling, menyebabkan penyempitan alur sungai sepanjang sekitar tiga kilometer,” kata Kasman dalam suratnya.
Kasman juga menyoroti lemahnya langkah mitigasi lingkungan oleh perusahaan. Tidak ditemukan sistem penahan sedimen maupun kantong tanah di sekitar aliran sungai.
Selain itu, pemantauan kualitas air belum dilakukan melalui laboratorium yang teregistrasi dan terakreditasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Pemantauan kualitas air juga belum dilakukan melalui laboratorium yang teregistrasi dan terakreditasi,” tegasnya.
DLHK Sulsel juga mencatat adanya indikasi pengambilan material pasir secara ilegal, tanpa kerja sama dengan pihak berizin.
Dokumen UKL-UPL perusahaan yang tertanggal 29 September 2017 pun belum diperbarui, meski telah terjadi perubahan kegiatan usaha.
Berdasarkan Pasal 506 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, kewenangan menjatuhkan sanksi administratif berada pada Bupati Luwu sebagai pejabat berwenang. Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
DLHK Sulsel merekomendasikan agar DLH Luwu memberikan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah kepada PT Tiara Tirta Energi, dengan isi sebagai berikut:
“DLHK Sulsel meminta agar rekomendasi ini segera ditindaklanjuti dan hasilnya dilaporkan kepada provinsi sesegera mungkin,” ujar Kasman.
Sebelumnya, warga dari Desa Lange dan Bolu di Kecamatan Bastem telah memprotes aktivitas perusahaan yang dinilai melanggar rekomendasi DPRD Luwu dan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.
Yotan Matande (44), mantan Kepala Desa Lange, menyatakan bahwa ketegangan sempat terjadi saat warga mendatangi lokasi untuk menyampaikan surat rekomendasi penghentian kegiatan.
“Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, kami datang menyampaikan rekomendasi penghentian kegiatan. Tapi belum sempat selesai, salah satu tenaga kerja asing dari perusahaan justru menyalip kami menggunakan motor,” ungkap Yotan saat dikonfirmasi, Minggu (20/4/2025).
Setelahnya, warga menemukan bahwa area tambang galian C di lokasi masih tetap dikelola oleh perusahaan, meski DPRD telah merekomendasikan penghentian sementara kegiatan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/09/686dded6a6bb4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/09/686e004956707.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/08/686c61994cb67.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)