Hasto Sebut Dirinya Tak Terbukti Perintahkan Tenggelamkan Hp
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto
Kristiyanto mematahkan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya memerintahkan untuk menenggelamkan
handphone
(hp) atau telepon genggam milik Kusnadi.
Menurut Hasto, berdasarkan keterangan saksi dan fakta di persidangan, tidak pernah ada perintah darinya untuk menggelamkan
handphone
milik Harun Masiku dan Kusnadi.
Hal itu disampaikan Hasto dalam pleidoi atau nota pembelaan pribadi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan ini dan fakta-fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti pernah menyuruh Harun Masiku untuk merendam ponselnya melalui Nurhasan,” kata Hasto dalam sidang, Kamis.
“Terdakwa juga tidak terbukti pernah memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam milik Kusnadi,” ujarnya lagi.
Hasto menyebut, perbuatan itu tidak terbukti karena jaksa tidak bisa membuktikan
handphone
mana yang ditenggelamkan atau dihilangkan, dan di mana lokasi penenggelamannya.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa hp tersebut memiliki kaitan dengan perkara Harun Masiku,” katanya.
Dalam pleidoi, Hasto menegaskan bahwa dia hanya menggunakan
handphone
yang selalu diberi nama ”
Hasto Kristiyanto
” atau “Hasto K. Hardjodisastro” dan tidak pernah menggunakan nama lain.
“Terdakwa tidak pernah memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya, di mana instruksi tersebut dituduhkan sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik
KPK
(Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujarnya.
Selain itu, menurut Hasto, Kusnadi dalam kesaksiannya menyatakan bahwa
handphone
Sri Rejeki Hastomo adalah hp Kesekretariatan yang menggunakan nomor luar negeri dan nama Sri Rejeki dibuat sendiri oleh Saksi.
Kemudian, Hasto menegaskan bahwa Kusnadi sudah menjelaskan bahwa percakapan dengan Adi mengenai “yang itu ditenggelamkan saja” adalah kegiatan melarung yang sebelumnya dilakukan Kusnadi dan pakaian tersebut dilarung di Pantai Indah Kapuk (PIK).
“Jadi yang dilarung adalah pakaian bukan telepon genggam,” kata Hasto.
Selain itu, dia menyebut bahwa
handphone
yang tercatat memiliki percakapan WhatsApp “yang itu ditenggelamkan saja” adalah
handphone
yang disita KPK dari Kusnadi.
Oleh karena itu, Hasto mempertanyakan
handphone
mana yang dimaksud jaksa agar ditenggelamkan atau dihilangkan.
Selanjutnya, Hasto menegaskan bahwa dia tidak pernah berkomunikasi dengan nomor
handphone
yang memiliki percakapan WhatsApp soal menenggelamkan tersebut.
“Terdakwa tidak pernah berkomunikasi dengan teks WhatsApp ‘pakai hp ini’, ‘yang itu ditenggelamkan saja’, atau ‘…tidak usah mikir sayang dan lain-lain”. Berdasarkan keterangan saksi Kusnadi komunikasi tersebut adalah antara dirinya dengan kepala sekretariat,” ujarnya.
Kemudian, Hasto menyebut bahwa saat percakapan terkait penenggelaman itu terjadi, dia tengah memimpin acara peringatan Hari Lahir Bung Karno di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P.
Sebagaimana diketahui, Hasto didakwa lakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga memiliki peran dalam lolosnya Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Sebagaimana diberitakan, JPU KPK menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hasto disebut turut mendanai suap untuk Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme PAW.
Selain itu, jaksa juga menilai Hasto terbukti merintangi penyidikan.
Hasto diduga mengarahkan Harun Masiku melalui orang lain untuk merendam handphone di air dan pergi ke tempat tertentu.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/07/10/686f7d8cdc4a4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Sebut Dirinya Tak Terbukti Perintahkan Tenggelamkan Hp Nasional 10 Juli 2025
-
/data/photo/2024/11/17/67399de5b65c0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Semester I 2025, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan-Anak Tembus 13.000 Nasional 10 Juli 2025
Semester I 2025, Kasus Kekerasan terhadap Perempuan-Anak Tembus 13.000
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah mengatakan angka laporan
kekerasan terhadap perempuan dan anak
tembus 13.000 kasus dalam semesteri pertama tahun 2025 ini.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)
Arifah Choiri
Fauzi mengungkapkan bahwa hingga 7 Juli, total laporan yang diterima Kementerian PPPA telah mencapai lebih dari 13.000 kasus.
“Sejak Januari hingga 14 Juni 2025, jumlah laporan yang masuk tercatat sebanyak 11.800 kasus,” kata Arifah usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Gerakan Nasional Anti
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
, di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Kemudian hingga 7 Juli, angka itu melonjak menjadi 13.000,” lanjutnya.
Dia bilang, dengan angka tersebut artinya, dalam waktu dua minggu lebih, terdapat tambahan lebih dari 2.000 kasus.
Arifah juga menyebutkan bahwa bentuk kekerasan terbanyak adalah kekerasan seksual, dengan perempuan sebagai korban paling dominan. Ironisnya, mayoritas kasus terjadi di lingkungan rumah tangga.
“Kasus yang terbanyak adalah kekerasan seksual. Korbannya yang paling banyak adalah perempuan. Dan kemudian lokasi terjadinya yang paling banyak adalah di rumah tangga,” jelas dia.
Arifah menegaskan pentingnya kerja sama lintas kementerian dan lembaga dalam menanggulangi kekerasan ini.
“Kementerian kami tidak bisa berjalan sendiri. Kita perlu kolaborasi erat, karena akar permasalahan ini juga kompleks – mulai dari pola asuh yang keliru, penggunaan gawai tanpa pengawasan, hingga faktor lingkungan keluarga,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686f7bc764d74.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Berwenang Mengadili Regional
Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur, PN Solo Nyatakan Tak Berwenang Mengadili
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com –
Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, mengabulkan
eksepsi
yang diajukan Presiden Joko Widodo (
Jokowi
) dalam perkara gugatan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Muhammad Taufiq, penggugat yang mengatasnamakan kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt digelar secara daring pada Kamis (10/7/2025) pukul 14.00 WIB, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi.
Majelis hakim menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
“Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh tergugat dua, tiga, dan empat,” ujar kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saat ditemui usai sidang.
Pengabulan eksepsi secara keseluruhan dari tergugat dua, tiga dan empat. Menyatakan, PN Solo tidak berwenang mengadili atas perkara ini.
“Yang kedua menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini. Yang ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 506.000,” jelas Irpan.
Dengan adanya putusan sela ini, maka persidangan di PN Solo soal tudingan ijazah palsu tidak berlanjut pemeriksaan pokok perkara.
“Maka berakhirlah sudah perkara tersebut untuk tidak berlanjut dalam pemeriksaan pokok perkara. Nah, kecuali banding,” jelasnya.
Meski perkara ini dihentikan di tingkat PN Solo, Irpan menjelaskan bahwa penggugat masih memiliki hak untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Apabila banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka PN Solo dapat kembali melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Gugatan yang dilayangkan sebelumnya menuding bahwa ijazah yang digunakan oleh Jokowi untuk pencalonan presiden adalah palsu.
Gugatan ini tidak hanya menyasar Jokowi, tetapi juga KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM Yogyakarta sebagai pihak yang mengeluarkan atau memverifikasi dokumen tersebut.
Para tergugat melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi dengan menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu adalah persoalan yang berada di ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN), bukan perkara perdata yang menjadi kewenangan PN Solo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/29/681072cb24982.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 KPK Bawa-bawa Nama Jokowi soal Dugaan Korupsi Kuota Haji di Era Menag Yaqut Nasional
KPK Bawa-bawa Nama Jokowi soal Dugaan Korupsi Kuota Haji di Era Menag Yaqut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) Fitroh Rohcahyanto menyinggung nama Presiden ke-7
Joko Widodo
(Jokowi) terkait kasus dugaan korupsi
kuota haji
di era Menteri Agama (Menag)
Yaqut Cholil Qoumas
.
Pasalnya, Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu usai Jokowi terbang ke Arab Saudi.
Kuota haji
itulah yang sedang diusut oleh KPK, yakni pada saat pelaksanaan haji 2024 yang dipimpin Yaqut.
“Ya sepertinya di 2024 lah itu. (Periode sebelumnya) enggak. Yang lagi ditelaah KPK itu yang di 2024. Itu kan yang ada penambahan kuota itu kan? 20 ribu kalau enggak salah,” ujar Fitroh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
“Ya ini justru itu masih dikaji, ya dugaannya begini ya. Itu kan ada penambahan kuota. Ketika Pak Jokowi ke Saudi, di mana Indonesia dapat penambahan kuota 20 ribu,” sambungnya.
Fitroh menjelaskan, dugaan korupsi terjadi pada pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus.
Dia mengatakan, kuota haji yang seharusnya dipakai untuk jemaah reguler, malah dialokasikan ke jemaah khusus.
“Nah itu saja dari situ ada dugaan antara pembagian antara haji reguler dengan khusus. Ini sepertinya kurang pas atau tidak sesuai dengan undang-undang yang seharusnya mengatur itu. Ya mestinya untuk reguler tapi digunakan khusus. Itu saja sih,” imbuh Fitroh.
Sebelumnya diberitakan, KPK sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan adanya peluang KPK meminta keterangan eks Menag Yaqut.
“(Pemanggilan) Eks Menag itu relatif. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan itu seperti apa,” kata Setyo ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Ya benar (penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag),” kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).
Asep tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang memang dilaksanakan secara tertutup.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/08/686d0fd167adb.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Acara yang Jadi Momen Akrab Wapres Gibran dan Titiek Soeharto di Sleman Nasional 10 Juli 2025
4 Acara yang Jadi Momen Akrab Wapres Gibran dan Titiek Soeharto di Sleman
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Presiden
Gibran Rakabuming
Raka dan Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau
Titiek Soeharto
nampak akrab dalam kunjungan kerja di
Sleman
, Yogyakarta. Berikut adalah empat kegiatan mereka.
Keakraban seharian antara
Gibran dan Titiek Soeharto
di Sleman berlangsung pada Selasa (8/7/2025) kemarin.
Mereka berdua bahkan berangkat bareng satu pesawat dari Jakarta.
Yogyakarta merupakan daerah pemilihan dari Titiek yang merupakan wakil rakyat dari Partai Gerindra.
Dia menyebut kegiatan bareng Gibran tersebut sebagai “blusukan bersama” yang berguna bagi masyarakat.
“Alhamdulillah hari ini senang sekali saya bisa jalan dengan Mas Wapres ini,” ungkap Titiek kepada
Kompas.com
di sela kegiatannya hari itu.
Gibran berkelakar bahwa Titiek adalah ketua komisi paling sakti sehingga dia mengajak Titiek dalam kunjungan kerja ke Sleman ini.
“Biar masalah-masalahnya cepat terselesaikan. Beliau kan ketua komisi paling sakti ini,” kata Gibran usai melakukan panen tebu Kawasan Pangan Lanud Adisutjipto, Selasa.
Berikut adalah empat kegiatan mereka berdua di Yogyakarta:
Gibran dan Titiek mengikuti panen tebu dalam acara Rembuk Tani di lahan milik TNI AU di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Gibran, Titiek, dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memanen tebu menggunakan arit. Hadir pula Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto
Gibran mengaku senang dapat didampingi Titiek Soeharto dalam kunjungan kerjanya ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah dan lembaga legislatif.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bu Ketua Komisi yang sudah berkenan hadir mendampingi saya dari pagi, satu pesawat. Ini penting ya untuk sinergi pemerintah dengan legislatif, apalagi beliau di Komisi IV Pertanian, jadi ini penting sekali untuk bisa bersinergi di antara kami dan DPR,” kata Gibran seusai panen tebu hari itu.
Gibran dan Titiek menghadiri silaturahim bersama dengan sekitar 1.500 ibu peserta program Membina Keluarga Ekonomi Sejahtera (MEKAAR) dan pembina dari PT Pemodalan Nasional Madani (PNM).
Dalam acara yang digelar di halaman kantor Pemerintah Daerah Sleman itu, Gibran dan Titiek kompak berdiskusi dengan ibu-ibu yang memiliki produk hasil pemanfaatan modal dan pendampingan dari pemerintah.
Gibran dan Titiek sama-sama bersantap siang di Kopi Klotok, tempat makan terkenal di provinsi ini.
Waroeng Kopi Klotok ada di Jl Kaliurang, Pakem, Sleman.
Gibran nampak berkemeja lengan panjang warna krem dengan dua kantong di dada, dan Titiek mengenakan kemeja putih. Mereka melayani permintaan foto bersama dari warga di lokasi.
Gibran dan Titiek berkunjung ke Pondok Pesantren (Ponpes) Sunan Pandanaran di Sleman.
Kepada piminan pesantren dan santri di lokasi, Gibran memperkenalkan pejabat yang turut mendampinginya. Saat dia menyebut nama Titiek, santri bersorak meriah.
“Ada Bu Titiek Soeharto, Ketua Komisi IV DPR RI,” kata Gibran disambut tepuk tangan.
Sore harinya, Gibran dan Titiek berziaran ke makam pendiri Ponpes Sunan Pandanaran, KH M Mufid Mas’ud, di Desa Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman.
Sempat ada momen akrab saat Titiek hendak pamit ke Gibran untuk beranjak lebih dahulu karena Titiek harus melanjutkan perjalanan ke Solo. Adapun Gibran hendak melanjutkan perjalanan ke Kota Yogyakarta.
Gibran menolak untuk diantar Titiek ke mobil lebih dulu, alih-alih Gibran ingin mengantar Titiek lebih dulu ke mobil karena Titiek hendak ke Solo.
“Oh ndak, ndak. Aku antar Ibu dulu ya,” ujar Gibran menolak diantar Titiek, perempuan yang lebih tua ketimbang Gibran.
Mendengar pernyataan itu, awalnya Titiek sempat menolak. Tetapi, Gibran telanjur berjalan ke arah mobil Titiek.
Akhirnya, Titiek pun mengalah karena sang Wapres bersikukuh untuk mengantarnya ke mobil.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686f637bcd6a3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Marcell Siahaan: Musisi Bisa Dikriminalisasi meski Sudah Bayar Royalti karena Kegagalan UU Hak Cipta Nasional
Marcell Siahaan: Musisi Bisa Dikriminalisasi meski Sudah Bayar Royalti karena Kegagalan UU Hak Cipta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Departemen Hukum Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (Pappri),
Marcell Siahaan
, mengatakan ada kegagalan penerapan norma Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang saat ini terjadi.
Hal ini menyebabkan para penyanyi bisa dikriminalisasi meskipun sudah membayar royalti kepada pencipta lagu.
Argumen tersebut diungkapkan Marcell saat menjadi pihak terkait dalam perkara 28/PUU-XXIII/2025 terkait
UU Hak Cipta
yang diajukan Nazril Irham (
Ariel Noah
) dan 28 musisi, yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (10/7/2025).
“Kami juga perlu menegaskan bahwa saat ini telah terjadi kegagalan dalam penerapan norma hukum hak cipta, khususnya terhadap pelaku pertunjukan akibat keberadaan sejumlah ketentuan yang multitafsir dan diterapkan secara represif,” kata Marcell.
Dia menjelaskan, sejumlah pasal dalam undang-undang hak cipta, khususnya yang mengatur penggunaan ciptaan dalam pertunjukan dan mekanisme pembayaran royalti, telah gagal memenuhi unsur kepastian, kemanfaatan, dan keadilan.
“Lalu berikutnya, membuka ruang kriminalisasi meskipun royalti telah dibayar melalui sistem yang resmi,” kata Marcell.
Dia juga menyebut, pasal-pasal multitafsir di UU Hak Cipta mengaburkan tanggung jawab hukum antara pelaku pertunjukan dan penyelenggara acara.
UU Hak Cipta yang multitafsir, kata Marcell, juga melemahkan otoritas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang dibentuk dan diakui oleh negara.
Sebagai informasi, Ariel bersama 28 musisi lainnya melakukan uji materi UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
Ada beragam permintaan Ariel Cs kepada MK yang didasari kasus tuntutan pencipta lagu kepada musisi yang marak terjadi belakangan.
Salah satu permohonan mereka adalah meminta MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686f42a65090e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto: Semua Rencana Suap Dirancang Saeful Bahri, Donny, dan Didukung Harun Masiku Nasional 10 Juli 2025
Hasto: Semua Rencana Suap Dirancang Saeful Bahri, Donny, dan Didukung Harun Masiku
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P,
Hasto Kristiyanto
menyebut, suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 dirancang sendiri oleh Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dengan sokongan Harun Masiku.
Pernyataan ini
Hasto
sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun yang membuatnya dipenjara.
Saeful dan Harun merupakan mantan kader PDI-P. Sementara, Donny dikenal sebagai pengacara partai banteng.
“Semua rencana suap di-
create
sendiri oleh Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).
Karena itu, menurut Hasto, pesan WhatsApp Saeful yang membahas dana suap Harun berbunyi, “Sisanya kt sekjen ada dp harun” sebagai ungkapan termin kedua biaya suap Harun Masiku sangat ganjil.
Di sisi lain, kata dia, dalam persidangan Saeful mengaku tidak pernah melaporkan kegiatan melobi caleg PDI-P, Riezky Aprilia yang diminta mundur demi Harun Masiku di Singapura, tidak dilaporkan kepada Hasto.
Persoalan administrasi hingga kesepakatan uang suap untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan juga tidak pernah dilaporkan.
Sementara, Hasto sendiri mengaku tidak pernah memerintahkan Saeful untuk menyuap Wahyu agar Harun bisa menjadi anggota DPR RI.
“Terdakwa sama sekali tidak mengetahui adanya dana operasional, suap, ataupun istilah ‘termin ke-2’,” tutur Hasto.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2023/02/05/63dfdc060198c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Sidang Mobil Esemka, Produsen Tolak Pemeriksaan Pabrik Regional
Sidang Mobil Esemka, Produsen Tolak Pemeriksaan Pabrik
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com
— Sidang gugatan wanprestasi atas gagalnya produksi massal mobil
Esemka
kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).
Penggugat menyampaikan permohonan agar pengadilan memeriksa
pabrik Esemka
di Boyolali.
Namun permohonan itu ditolak oleh pihak produsen, PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt diajukan oleh Aufaa Luqmana Re A, warga Jebres, Solo.
Pihak tergugat mencakup Presiden ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden ke-13 Ma’ruf Amin, dan PT SMK sebagai produsen mobil Esemka.
Kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyanto, menjelaskan bahwa permohonan pemeriksaan lapangan bertujuan untuk membuktikan apakah aktivitas produksi mobil Esemka masih berjalan atau tidak.
“Walaupun ini gugatan wanprestasi, tapi berkaitan dengan janji produksi massal mobil. Maka kami merasa perlu untuk dilakukan sidang PS ini,” jelas Sigit, Kamis (10/7/2025).
Ia juga menyampaikan enam bukti surat dalam persidangan, termasuk kliping pemberitaan yang menyoroti janji produksi massal mobil Esemka dan kondisi pabrik yang disebut-sebut tidak aktif.
Permohonan pemeriksaan pabrik ditolak oleh kuasa hukum PT Solo Manufaktur Kreasi, Sundari.
Ia menyatakan bahwa objek gugatan bukan berupa tanah atau lokasi fisik, sehingga pemerkiksaan dianggap tidak relevan.
“Kasus kita bukan mengenai objek tanah, tapi soal tergugat 1 yang dianggap tak menepati janji. Sehingga untuk PS kami tolak,” ujarnya.
Sundari juga menegaskan bahwa pabrik Esemka adalah properti tergugat 3, sehingga pihaknya memiliki hak penuh untuk menolak sidang lapangan di lokasi tersebut.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/10/686f630f9ee7f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/10/686f3be03548d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)