Kenaikan Tunjangan Guru PAI Non-ASN Disambut Positif: Ibarat Oase di Tengah Kemarau
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com –
Kenaikan tunjangan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-aparatur sipil negara (non-ASN) disambut positif oleh para penerima. Tambahan sebesar Rp 500.000 per bulan ini dinilai menjadi angin segar di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat.
Taufik Rahman (45), guru PAI non-ASN di
Kota Bogor
, menyebutkan kenaikan tersebut sangat berarti, meskipun belum sepenuhnya menutupi kebutuhan bulanan.
“Kenaikan tunjangan ini ibarat oase di tengah kemarau. Banyak teman-teman yang sudah nyaris putus asa karena kebutuhan makin tinggi, tapi penghasilan tetap stagnan,” ujar Taufik kepada
Kompas.com,
Jumat (11/7/2025).
“Memang nilainya belum bisa menutupi semua kebutuhan. Tapi secara moral, ini penting. Artinya negara masih hadir untuk kami para
guru non-ASN
,” lanjutnya.
Taufik juga berharap agar proses pencairan tunjangan ke depan bisa dilakukan secara tertib dan merata di seluruh daerah.
“Saya berharap penyalurannya nanti lebih tertib dan merata. Jangan sampai ada daerah yang belum tersentuh atau telat pencairannya,” kata dia.
Senada dengan Taufik, Nurlaela (32), guru PAI non-ASN lainnya di Kota Bogor, juga menyambut gembira kenaikan tunjangan dari sebelumnya Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.
“Waktu dengar tunjangan naik Rp 500 ribu, saya langsung bersyukur. Ini bisa bantu tambahan kebutuhan rumah tangga,” kata Nurlaela.
Ia mengaku telah mengajar selama lima tahun dan menilai tunjangan tersebut sangat membantu, terutama untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak.
“Kalau sekarang jadi Rp 2 juta dan lancar, ini seperti ada harapan baru. Saya sendiri sudah lima tahun ngajar, belum ASN, tapi tetap jalan terus karena sudah niat ibadah,” ujarnya.
Sebelumnya,
Menteri Agama
Nasaruddin Umar
menyampaikan bahwa tunjangan bagi guru PAI non-ASN resmi dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan, mulai tahun anggaran 2025.
“Dengan meningkatnya kesejahteraan, saya berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat (11/7/2025), dikutip dari Antara.
Ketentuan kenaikan tunjangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi
Guru Non-ASN
di lingkungan Kementerian Agama, serta diperkuat dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/07/11/6870be23074a3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Fortuner Tabrakan Beruntun di Utan Kayu, Polisi Curigai Pelat Dinas Bodong Megapolitan 11 Juli 2025
Fortuner Tabrakan Beruntun di Utan Kayu, Polisi Curigai Pelat Dinas Bodong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi tengah menelusuri asal-usul pelat dinas yang terpasang pada mobil Toyota Fortuner yang terlibat dalam
kecelakaan beruntun
di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan Halte Transjakarta Utan Kayu,
Jakarta
Timur, Jumat (11/7/2025).
“Ya, itu kami sedang telusuri, itu pelat dinas dari mana,” ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas (Kanit Laka Lantas) AKP Darwis saat dikonfirmasi, Jumat.
Darwis menjelaskan, pelat dinas tersebut diduga kuat tidak digunakan oleh pihak yang berwenang atau bukan berasal dari instansi resmi.
“Kemungkinan ada juga orang yang suka pakai. (Misal) sebenarnya bukan mobil dinas, tetapi pakai pelat dinas,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga kini pengemudi dan penumpang Fortuner belum dapat dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Tapi kami sebagai polisi kan menelusuri itu pelat itu benar apa enggak. Nah, kalau memang enggak benar, bukan mobil dinas yang sebenarnya, berarti ada pelanggaran,” tuturnya.
Meski demikian, menurut Darwis, fokus utama kepolisian saat ini tetap pada penanganan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka.
“Tapi untuk peristiwa laka itu kan pasti lebih berat peristiwa lakanya, daripada hanya sekedar pelat nomor,” tambah dia.
Sebelumnya, sebuah kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepat di depan Halte Transjakarta Utan Kayu,
Jakarta Timur
, Jumat pagi. Insiden ini diduga melibatkan mobil berpelat dinas.
Saksi mata, Misgad (51), mengatakan kecelakaan bermula ketika mobil Toyota Fortuner berpelat merah melaju dengan kecepatan tinggi dan menerobos lampu merah.
“Lampu merah kan berhenti, begitu (kendaraan lain) berhenti, Fortuner ini malah kenceng, akhirnya nabrak, ‘jederr!’,” ujar Misgad saat ditemui di lokasi kejadian.
Misgad mengaku tidak mengetahui pelat merah tersebut berasal dari instansi mana, namun menyebut nomor pelatnya adalah 7452-00.
Ia juga menyebutkan ada dua orang di dalam mobil tersebut, yang seluruhnya mengalami luka.
“Mobil dinas sih katanya, tapi saya enggak tahu (dinas mana). Luka parah orangnya, yang satu sadar satu enggak sadar,” jelas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/11/6870f48551903.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Minta Polisi Periksa Kerabat Diplomat Kemlu, Kriminolog UI: Orang Terdekat Wajib Dicurigai Megapolitan 11 Juli 2025
Minta Polisi Periksa Kerabat Diplomat Kemlu, Kriminolog UI: Orang Terdekat Wajib Dicurigai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kriminolog Universitas Indonesia, Haniva Hasna, meminta polisi memeriksa kerabat terdekat diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), ADP (39), yang ditemukan tewas di kamar kosnya.
Menurut Haniva, kerabat terdekat merupakan pihak yang terakhir berkomunikasi dengan ADP sebelum ia ditemukan meninggal dunia.
“Karena dalam setiap kali ada kejahatan atau pembunuhan, orang yang pertama kali wajib dicurigai adalah orang terdekat,” ujar Haniva kepada
Kompas.com,
Jumat (11/7/2025).
Haniva menilai, kerabat terdekat dapat memberikan informasi penting mengenai kondisi atau masalah yang dihadapi ADP sebelum meninggal.
Informasi ini juga dinilai krusial untuk membangun kronologi maupun mengidentifikasi penyebab kematian.
“Sehingga dari sini bisa diketahui sebenarnya, beberapa hari terakhir atau beberapa bulan terakhir ini (aktivitas ADP),” ungkapnya.
Selain kerabat, Haniva juga mendorong polisi agar memeriksa ponsel milik ADP.
“Jadi (periksa ponsel) sangat penting itu, kan bisa menjadi alat bukti, dan ponsel itu kan (benda) yang paling dekat jaraknya (dengan ADP),” ucapnya.
Haniva menambahkan, ponsel bisa menjadi kunci untuk mengungkap penyebab kematian.
Ia juga mengingatkan jika ponsel tidak bisa dibuka atau data di dalamnya sudah terhapus, perlu dicurigai kemungkinan adanya intervensi pihak lain.
“Kita harus curiga, apakah di ponselnya ternyata sudah terhapus semua, berarti kalau sudah terhapus semua, berarti ya semakin meyakinkan kalau ada pihak lain,” kata Haniva.
“Dan kalau hal itu terjadi, ini bisa merupakan rekayasa,” lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, ADP ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Cikini,
Menteng
,
Jakarta
Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
Saat pertama kali ditemukan, ADP dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepala korban tampak terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut berwarna biru.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, serta pakaian yang dikenakan korban.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah obat-obatan ringan di dalam kamar, seperti obat sakit kepala dan obat lambung. Namun, belum ada indikasi bahwa obat-obatan tersebut berkaitan dengan penyebab kematian korban.
Polisi juga menemukan sidik jari ADP pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/10/21/6716172908a89.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini 30 Nama Wamen Jabat Komisaris BUMN, yang Disebut Tak Langgar UU
Ini 30 Nama Wamen Jabat Komisaris BUMN, yang Disebut Tak Langgar UU
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Nama Stella Christie yang menjabat sebagai Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menjadi sosok baru yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan
BUMN
.
Stella Christie dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ditunjuk sebagai Komisaris PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Sebelum Stella Christie, nama Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia (Wamenpora) Taufik Hidayat ditunjuk sebagai PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI).
Adapula nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira yang menduduki posisi serupa.
Kemudian, baru-baru ini juga dihebohkan nama politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando yang resmi ditunjuk sebagai Komisaris PT PLN Nusantara Power (PLN NP).
Anggota Komisi VI DPR sekaligus Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron menyebut bahwa rangkap jabatan antara
Wamen
dengan
komisaris BUMN
tidaklah melanggar undang-undang.
Menurutnya,
wamen
boleh menjadi komisaris BUMN, selama tidak ada konflik kepentingan di dalamnya.
“Tidak ada undang-undang yang melarangnya, serta selama tidak ada conflict interest dan kehadirannya dapat membantu meningkatkan performa BUMN,” ujar Herman, kepada Kompas.com, Jumat (11/7/2025).
Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi juga mengatakan, rangkap jabatan tersebut tidaklah melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019.
Dalam putusan tersebut, tidak tertulis bahwa wakil menteri dilarang rangkap jabatan.
“Di putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada,” kata Hasan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
“Jadi, apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK,” sambungnya.
Saat ini, setidaknya ada 30 wakil menteri yang merangkap jabatan di berbagai perusahaan BUMN. Berikut daftarnya:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/11/6870be23074a3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Fortuner Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Utan Kayu, Total 8 Kendaraan Terlibat Megapolitan 11 Juli 2025
Fortuner Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Utan Kayu, Total 8 Kendaraan Terlibat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polisi mengungkapkan,
kecelakaan beruntun
yang terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan Halte Transjakarta
Utan Kayu
,
Jakarta Timur
, pada Jumat (11/7/2025), melibatkan delapan kendaraan.
“Kendaraan jadi semuanya ada delapan, mobil enam, terus motor dua atau tiga. Tapi tadi saya himpun, kayaknya ada dua (motor),” ujar Kanit Laka Lantas AKP Darwis Yunarta saat dikonfirmasi, Jumat.
Darwis menjelaskan, kecelakaan tersebut menyebabkan tiga orang mengalami luka. Mereka terdiri dari pengemudi dan penumpang mobil Toyota Fortuner, serta satu pengendara sepeda motor.
“Tiga, semua korbannya ada tiga, pengemudi dan penumpang Fortuner itu sama satu lagi motor,” katanya.
Saat ini, pengemudi dan penumpang Fortuner masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta Timur.
Menurut Darwis, dugaan awal penyebab kecelakaan adalah karena pengemudi Fortuner mengantuk sehingga kehilangan kendali.
“Ya kemungkinan bisa ngantuk atau apapun itu bisa terjadi, namanya juga pagi hari ya, tidak tahu dia dari mana mau ke mana,” ungkap Darwis.
Ia menyebutkan, mobil Fortuner melaju dalam kecepatan tinggi dan menabrak sejumlah kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah.
“Saat itu, di depan kan lampu merah tuh, akhirnya menabrak kendaraan yang ada di depan. Ada menabrak motor, menabrak beberapa kendaraan,” kata dia.
Darwis menjelaskan, karena ukuran mobil yang besar dan kecepatannya cukup tinggi, tabrakan tersebut turut mendorong beberapa kendaraan di depannya.
“Karena mobil kan kencang ya, bukan kenceng, tapi karena mobil besar mendorong, sehingga ada empat mobil lagi terdorong ke depan,” jelasnya.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun dilaporkan melibatkan lima mobil dan dua sepeda motor di lokasi yang sama pada pukul 06.30 WIB.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Sunaryo mengatakan, kronologi kecelakaan masih dalam penyelidikan.
“Ini kronologi masih dalam penyelidikan, kendaraan yang terlibat ada lima kendaraan (mobil), dua sepeda motor,” ujar Sunaryo.
Kecelakaan sempat menyebabkan kemacetan di sekitar lokasi kejadian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/03/683ed2e881c90.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Babak Baru, Polisi Temukan Unsur Pidana
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Polda Metro Jaya
resmi meningkatkan status perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (
Jokowi
) dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025), menyusul ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Satu laporan dari pelapor Ir HJW, dalam gelar perkara disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menyatakan, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum kini menangani total enam laporan terkait tudingan tersebut.
Menurut Ade Ary, laporan yang dimaksud merupakan aduan Presiden Jokowi sendiri, yang sebelumnya melaporkan kasus pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/
POLDA METRO JAYA
.
Dalam laporan tersebut, Jokowi menyebut lima nama, yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Meski begitu, status mereka masih sebagai terlapor karena proses pembuktian masih berlangsung.
Tak hanya itu, terdapat lima laporan lainnya yang merupakan pelimpahan dari tingkat polres.
Tiga dari laporan itu juga naik ke tahap penyidikan dengan objek perkara penghasutan.
“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” kata Ade Ary.
Namun demikian, polisi tetap akan menyelidiki dua laporan terakhir untuk memastikan kepastian hukumnya.
Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisirnya, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Dalam kasus ini, Jokowi menjerat para terlapor dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Secara total, penyidik kini tengah menangani dua pokok perkara utama yak i pencemaran nama baik dan penghasutan, serta penyebaran berita bohong yang menyeret nama kepala negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/11/687098c60bd5a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/11/6870b0f04e7e4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/11/68710d376b26b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/11/687105b839e90.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)