Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp 1,8 Miliar untuk Ahli Waris Korban KMP Tunu Pratama
Tim Redaksi
BANYUWANGI, KOMPAS.com
– PT
Jasa Raharja
menyalurkan santunan dengan total Rp 1,875 miliar kepada 15 ahli waris korban meninggal dunia tragedi tenggelamnya
KMP Tunu Pratama Jaya
.
Sebanyak 15 korban meninggal dunia tersebut adalah korban meninggal dunia yang telah berhasil diidentifikasi, baik masuk manifes ataupun tidak terdata dalam manifes.
“Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan Rp 50 juta dan ditambah santunan dari Jasaraharja Putera sebesar Rp 75 juta,” kata Kepala Bagian Pelayanan PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Timur, Putu Donnie Yudisia Lesmana, Senin (14/7/2025).
Ke depan, dengan adanya perpanjangan masa pencarian selama tujuh hari, Donnie mengatakan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk temuan korban.
Penyaluran santunan akan mengacu pada waktu perpanjangan dan PT Jasa Raharja masih menunggu hingga masa pencarian dinyatakan selesai.
“Untuk batas waktu belum (bisa menyampaikan), kami masih mengikuti tahap pencarian,” tuturnya.
Untuk diketahui, KMP Tunu Pratama Jaya tenggelam di Selat Bali pada Rabu (2/7/2025). Menurut data manifes, kapal tersebut membawa 65 orang terdiri dari 53 penumpang dan 12 kru kapal.
Namun dari korban-korban yang dievakuasi, banyak di antaranya tak terdata dalam manifes. Sementara pencarian yang telah diperpanjang dua hari, kini dilimpahkan tanggung jawabnya ke wilayah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/07/14/6875136f2812b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jasa Raharja Salurkan Santunan Rp 1,8 Miliar untuk Ahli Waris Korban KMP Tunu Pratama Surabaya 14 Juli 2025
-
/data/photo/2025/05/02/68148081df4be.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Industri Lokal Terancam Tarif Trump, Gubernur Lampung Diversifikasi Ekspor ke Eropa Regional 14 Juli 2025
Industri Lokal Terancam Tarif Trump, Gubernur Lampung Diversifikasi Ekspor ke Eropa
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Lampung
akan melakukan
diversifikasi pasar ekspor
untuk sejumlah produk unggulan yang selama ini dipasarkan ke Amerika Serikat (AS).
Langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap tarif resiprokal sebesar 32 persen yang dikenakan mantan Presiden AS, Donald
Trump
, kepada Indonesia.
Gubernur Lampung
, Rahmat Mirzani Djausal mengungkapkan, beberapa
produk unggulan Lampung
yang berpotensi terdampak kebijakan tersebut, di antaranya produk udang, makanan nanas kaleng, dan produk pertanian.
“Produk-produk itu pasar utamanya memang ekspor ke Amerika. Tentu, tarif resiprokal akan sangat berdampak,” kata Mirza dalam wawancara tertulis pada Senin (14/7/2025).
Mirza menjelaskan, ada tiga langkah penting yang akan diambil Pemprov Lampung dalam menyikapi tarif AS.
Pertama, melakukan diversifikasi pasar ekspor ke
Eropa
, Timur Tengah, dan Asia.
“Kita aktif mempromosikan produk Lampung agar tidak tergantung pada satu negara tujuan,” beber dia.
Kedua, Pemprov Lampung akan mendorong hilirisasi industri lokal, termasuk budidaya udang dan pengolahan produk pertanian, agar memiliki nilai tambah dan daya saing di pasar global.
“Ketiga, memperkuat pasar dalam negeri, agar petambak, petani, dan pelaku usaha tidak hanya bergantung pada ekspor, tapi juga bisa tumbuh di pasar lokal,” jelasnya.
Gubernur Mirza juga menekankan, tarif yang dikenakan Trump bukan hanya masalah perdagangan, tetapi momentum untuk
transformasi ekonomi
.
Pemprov Lampung berkomitmen untuk tidak hanya menjadi pemasok bahan mentah, tetapi pusat produksi dengan nilai tinggi.
“Jika dulu kita kirim udang mentah, ke depan kita kirim produk siap saji, dengan merek sendiri, dari Lampung ke dunia,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal juga menyatakan bahwa tarif resiprokal tersebut mengacaukan sektor unggulan yang banyak diekspor ke Amerika Serikat.
Mirza menegaskan, tarif sebesar 32 persen itu akan berdampak besar bagi sektor-sektor unggulan yang selama ini menjadi pasar utama ekspor ke Negeri Paman Sam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/14/68751589ca11a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rombongan Kapal Pemancing Ikan di Pasuruan Terbalik. 2 Tewas, 3 Lainnya Belum Ditemukan Surabaya 14 Juli 2025
Rombongan Kapal Pemancing Ikan di Pasuruan Terbalik. 2 Tewas, 3 Lainnya Belum Ditemukan
Tim Redaksi
PASURUAN, KOMPAS.com
– Rombongan pemancing mengalami kecelakaan setelah kapal yang ditumpangi terbalik di perairan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Minggu ((13/07/2025).
Dua korban ditemukan ditemukan tewas dan tiga korban masih dalam pencarian. Sedangkan 11 penumpang lainnya selamat.
Dua korban yang ditemukan tewas yakni Achan Asfiani (19) warga Karang Ploso, Kabupaten Malang saat kejadian dan atas nama Winarso (33) warga Singosari, Kabupaten Malang.
“Penemuan korban tersebut ditemukan nelayan sekitar dibantu dari Basarnas, Sar Brimob Polda, BPBD serta Marinir untuk evakuasi korban,” kata
Kapolres Pasuruan Kota
, AKBP Davis Busin Siswara, Senin (14/07/2025).
Dari keterangan yang didapat, peristiwa nahas tersebut ketika perahu atau kapal dinakhodai Jalaludin membawa sejumlah pemancing hendak pulang dari wilayah tangkapan ikan di sekitar Banjang, perairan pantai Lekok.
Namun saat mendekati bibir pantai Wates, tiba-tiba kondisi cuaca memburuk, angin kencang dan ombak laut tinggi.
Sehingga membuat
kapal terbalik
dan seluruh penumpangnya tercebur ke laut.
“Setelah kejadian itu, sebagian korban berhasil diselamatkan oleh nelayan sekitar. Namun hingga saat ini tiga orang pemancing masih dinyatakan hilang,” tambahnya.
Guna pencarian tiga korban yang dinyatakan hilang tim gabungan dari BPBD, Basarnas, TNI, Polri.
Serta sejumlah relawan terus menyisir wilayah laut sekitar untuk menemukan korban yang belum ditemukan.
Terutama pada perairan tempat lokasi kejadian di perairan pantai Pasir Panjang, Desa Wates, Kecamatan Lekok.
Sedangkan, dua korban yang dinyatakan tewas dan berhasil dievakuasi langsung dibawa ke rumah duka di Singosari, Kabupaten Malang.
“Untuk pencarian korban masih dilanjutkan, sedangkan yang ditemukan, langsung dibawa ke rumah duka,” jelasnya.
Sementara itu, hingga saat ini tim gabungan masih melakukan pendataan dan klarifikasi terhadap seluruh penumpang kapal.
Karena dari keterangan awal, kapal tersebut membawa total 18 orang dan 2 awak kapal (nahkoda dan ABK).
“Untuk kepastian jumlah penumpang, masih kami lakukan pengumpulan data dari korban yang selamat,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/14/6875161430ab3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Surabaya Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2027, Eri Cahyadi: Harus Menggelegar Surabaya 14 Juli 2025
Surabaya Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov Jatim 2027, Eri Cahyadi: Harus Menggelegar
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Pemerintah Kota
Surabaya
tengah mempersiapkan diri untuk menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur (Jatim) X tahun 2027 mendatang.
Wali Kota Surabaya
,
Eri Cahyadi
mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk membicarakan perihal lokasi yang akan digunakan.
“Kita koordinasi dengan KONI Surabaya dan KONI Jatim, jadi
venue
-nya apa saja. Karena seperti Porprov di Malang ada yang tidak disiapkan tapi muncul,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (14/7/2025).
Selain itu, kata Eri, pihaknya membutuhkan informasi perihal cabang olahraga (cabor) dan alat yang dibutuhkan untuk kompetisi. Hal tersebut untuk menyesuaikan standar pertandingan.
“Nanti kita juga akan tentukan dengan KONI Jatim dan KONI Surabaya, mana saja (lokasi) yang nanti akan ditampilkan di Porprov Surabaya, cabang olahraga apa saja,” jelasnya.
Kemudian, lanjut Eri, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengkaji ulang sejumlah fasilitas olahraga. Nantinya, bakal dilakukan pendataan lokasi yang perlu perbaikan.
“Nanti kita akan koreksi bersama, apakah perlu perbaikan atau seperti apa, kita akan tindaklanjuti segera. Harapan kita di 2027, semua cabor merasakan (fasilitas yang) pas untuk pertandingan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eri berharap, perhelatan
Porprov Jatim X
yang digelar di Surabaya pada 2027 mendatang, bisa berlangsung meriah.
“Iya (Porprov Jatim 2027) harus lebih meriah, harus menggelegar,” ucapnya.
Berdasarkan laman web www.porprovjatim.com, Surabaya menjadi juara umum Porprov IX Jatim dengan mengantongi sebanyak 198 emas, 133 perak dan 138 perunggu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/16/684fee67c5b6d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan? Megapolitan
Jaksa Heran Adhi Terlibat Kasus Judol dalam Waktu Singkat: Sudah Siap atau Disiapkan?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com —
Terdakwa
Adhi Kismanto
mengaku mendapat perintah untuk memblokir sebanyak mungkin situs judi
online
(judol) setelah resmi menjadi tenaga ahli di Kementerian Komunikasi dan Informatika (saat ini bernama Kementerian Komunikasi Digital).
Pengakuan itu disampaikan Adhi saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Mulanya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menanyakan sejak kapan Adhi bekerja di
Kementerian Kominfo
.
“Saya mulai kerja di Kementerian Kominfo bulan Desember 2023,” ujar Adhi di muka persidangan.
Namun, jaksa menyoroti fakta bahwa Adhi sudah mulai terlibat dalam praktik perlindungan terhadap
situs judol
sejak April 2024, hanya beberapa bulan setelah dipekerjakan.
“Kok cepat banget? Apa kamu memang sudah mempersiapkan diri atau kamu yang sudah dipersiapkan?” tanya jaksa.
Adhi pun membantah tudingan tersebut.
Jaksa kemudian menggali lebih dalam mengenai adanya perintah dari atasannya untuk melakukan pemblokiran situs-situs judol secara masif.
“Kalau untuk (perintah) blokir sebanyak-banyaknya ada,” jawab Adhi.
“Supaya kelihatan kerja? ‘Kalau main, ya kita kerja juga’. Ada?” cecar jaksa lagi.
“Kalau main enggak ada. Tapi kalau perintah blokir sebanyak-banyaknya ada,” tegas Adhi.
Diberitakan sebelumnya, terdapat empat klaster dalam kasus praktik perlindungan situs judi
online
agar tidak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Seluruh perkara kini tengah bergulir di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
.
Klaster pertama adalah kelompok koordinator yang terdiri dari Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua mencakup para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga terdiri dari para agen situs judol, yaitu Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat merupakan kelompok yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil perlindungan situs judol. Para terdakwa yang termasuk dalam klaster ini adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Para terdakwa klaster koordinator dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/28/67e5f5cd725f8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Poso, Terasa hingga Palopo Regional 14 Juli 2025
Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Poso, Terasa hingga Palopo
Tim Redaksi
PALOPO, KOMPAS.com –
Gempa bumi
dengan magnitudo 5,3 mengguncang wilayah Kabupaten
Poso
, Sulawesi Tengah, pada Senin (14/7/2025) pukul 19.52 WIB.
Berdasarkan laman resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (
BMKG
), gempa berpusat di darat, tepatnya 67 kilometer barat daya Poso, dengan koordinat 2,00 Lintang Selatan dan 120,71 Bujur Timur. Gempa terjadi pada kedalaman 10 kilometer.
Guncangan gempa dirasakan cukup kuat di sejumlah wilayah.
Berdasarkan laporan BMKG, intensitas gempa berada pada skala MMI (Modified Mercalli Intensity) III hingga IV di Poso, Morowali Utara, dan Luwu Timur, yang artinya getaran dirasakan jelas oleh orang banyak di dalam rumah dan menyebabkan benda-benda ringan bergoyang.
Sementara di Palopo, gempa dirasakan pada skala MMI III, yang berarti getaran dirasakan di dalam rumah dan terasa seakan-akan ada truk yang melintas.
Menurut salah seorang warga, Wahyu, getaran gempa terasa beberapa detik selama dua kali hingga membuatnya berlari ke luar rumah.
“Kursi terasa digoyang dua kali, ada bunyi getaran sehingga kami langsung lari keluar rumah, untuk menghindari bahaya,” katanya.
Lanjut Wahyu, dirinya hanya mengira jika getaran tersebut akibat faktor cuaca hujan, namun setelah diamati dan dirasakan ternyata adalah gempa.
“Kami hanya mengira ada guntur atau faktor lain karena memang kondisi bertepatan dengan hujan deras,” ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi terkait kerusakan maupun korban jiwa akibat gempa tersebut.
BMKG juga memastikan gempa ini tidak berpotensi menimbulkan tsunami.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/04/22/68075ffd5c303.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Korupsi Bansos, Eks Kadisdikbud Ngawi Hanya Divonis 4 Tahun, Jaksa Belum Bersikap Surabaya 14 Juli 2025
Kasus Korupsi Bansos, Eks Kadisdikbud Ngawi Hanya Divonis 4 Tahun, Jaksa Belum Bersikap
Tim Redaksi
NGAWI, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Ngawi, Muhammad Taufiq Agus Susanto divonis selama 4 tahun penjara, Kamis (10/7/2025) lalu.
Taufik tersangkut dalam perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi tahun 2022.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ngawi belum mengambil sikap terkait vonis tersebut.
Jaksa masih memiliki waktu tiga hari lagi untuk menyatakan vonis yang dibacakan majelis hakim diterima atau banding.
“Kami masih dalam posisi pikir-pikir. Namun hasil persidangan kemarin juga sudah kami laporkan ke pimpinan,” kata Kepala Subseksi (Kasubseksi) Penuntutan Kejari Ngawi, Alfonsus Hendriatmo, Senin (14/7/2025).
Sikap pikir-pikir itu diambil lantaran putusan majelis hakim kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ngawi.
Sebelumnya, JPU Kejari Ngawi menuntut mantan Kadindik Ngawi, Muhammad Taufiq Agus Susanto selama delapan tahun denam bulan penjara.
Selain itu, terdakwa Taufiq juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 17,7 miliar subside 4 tahun tiga bulan penjara.
Sementara itu Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dalam amar putusannya menjatuhkan vonis kepada
mantan Kadisdikbud Ngawi
tersebut dengan 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menyalahgunakan wewenang dan jabatan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp328 juta.
Sedangkan pasal 2 ayat 1 yang dijeratkan kepada terdakwa Taufiq bagi majelis tidak terbukti dalam persidangan.
Lantaran putusan majelis hakim dibawah dua per tiga dari tuntutan JPU, Kejari Ngawi memiliki waktu selama tujuh hari terhitung setelah putusan vonis dibacakan untuk menentukan sikap menerima atau banding.
“Kami upayakan secepatnya (mengambil sikap) terkait putusan perkara ini. Laporan pun sudah kami sampaikan ke Kejati Jatim,” kata Alfons.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/14/6874f94da8872.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya Nasional
Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direksi PT
Jawa Pos
menyebutkan, ada dividen PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Majalah Nyata senilai Rp 89 miliar yang tidak disetorkan
Nany Wijaya
dan
Dahlan Iskan
kepada Jawa Pos selaku induk perusahaan pada tahun 2017.
Dividen senilai Rp 89 miliar ini merupakan perolehan dari tahun 2014-2016. Saat itu, Dahlan dan Nany masih merupakan pemegang saham di perusahaan DNP.
“Kemudian diduga kuat terdapat dividen sejumlah Rp 89 miliar yang ditarik dan tidak diserahkan ke PT Jawa Pos, seperti sebelum-sebelumnya,” ujar salah satu kuasa hukum Jawa Pos, Daniel dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Penyerahan dividen ini macet pada tahun 2017. Padahal, sebelumnya, penyerahan dividen lancar.
Pihak Jawa Pos menyebutkan, masalah antara perusahaan dengan Dahlan dan Nany disebutkan terjadi mulai pertengahan tahun 2017.
“Yang menjadi persoalan sejak yang bersangkutan diberhentikan pada 21 Juni 2017, DNP diakui milik yang bersangkutan secara pribadi dan menyangkali dokumen bahkan akta yang ada tentang kedudukan PT Jawa Pos,” jelas Daniel.
Dalam kasus ini, pihak Jawa Pos memang melaporkan Nany Wijaya kepada polisi.
Tapi, direksi mengatakan, ada kemungkinan pihak-pihak selain Nany yang ikut dijadikan sebagai tersangka.
Pihak Jawa Pos menjelaskan, sejak awal pendirian, PT DNP merupakan anak perusahaan dari PT Jawa Pos.
Tapi, pada tahun 1991, PT DNP didirikan dengan nama Dahlan Iskan sebagai pemegang saham milik Jawa Pos.
Pada tahun itu, pendirian perusahaan menggunakan nama direksi lazim dilakukan karena keperluan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Lalu, pada tahun 1999, Jawa Pos melakukan akuisisi terhadap PT DNP. Pembelian saham ini menggunakan nama Nany Wijaya dan Dahlan Iskan.
Susunannya pemegang sahamnya adalah Nany 45 persen dan Dahlan 55 persen.
Tapi, baik Dahlan dan Nany telah menegaskan kalau PT DNP merupakan milik PT Jawa Pos.
Meski demikian, Dahlan dan Nany berkomitmen kalau PT DNP tetap merupakan bagian dari Jawa Pos.
“Sejak awal kerjasama pendirian PT DNP oleh PT Jawa Pos telah dicatat dan terekam sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos dalam berbagai dokumen,” kata Daniel.
Pernyataan ini juga telah direkam dalam berbagai dokumen hukum maupun notulen rapat.
“Nany Wijaya dalam berbagai rapat dan dokumen hukum ada yang berupa akta otentik. Dirinya sendiri menyatakan dan menjamin bahwa saham di PT DNP tersebut adalah mutlak milik PT Jawa Pos,” jelas Daniel.
Posisi PT DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos juga terlihat dalam sejumlah dokumen resmi.
“Puluhan dokumen Perseroan dan Akta Otentik yang ditandatangani baik oleh Nany Wijaya maupun Dahlan Iskan yang pada intinya mengakui status DNP sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos,” jelas Daniel.
Selain itu, pada kop surat PT DNP juga disertakan logo Jawa Pos Group.
Lebih lanjut, Jawa Pos juga menempatkan sejumlah direksinya sebagai komisaris di PT DNP. Tapi, soal kepemilikan ini menjadi persoalan ketika Nany dihentikan dari posisinya di tahun 2017.
Diberitakan, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikabarkan jadi tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat atau penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Kabar penetapan tersangka tersebut mencuat setelah beredar gambar surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum.
Penetapan tersangka ini disebut menindaklanjuti laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Selain menyebut nama Dahlan Iskan, surat itu juga berisi penetapan tersangka terhadap mantan direktur Jawa Pos Nany Widjaja dalam kasus yang sama.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan dan rekomendasi, terhadap saksi Sdri. NANY WIDJAJA dan Sdr.
DAHLAN ISKAN
ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” potongan isi surat tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/14/6874eef11538b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bupati Lumajang ke Pegiat Sound Horeg: Dikecilkan Sedikit Tetap Terdengar Kok Surabaya 14 Juli 2025
Bupati Lumajang ke Pegiat Sound Horeg: Dikecilkan Sedikit Tetap Terdengar Kok
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Bupati
Lumajang
Indah Amperawati meminta pegiat
sound horeg
untuk mengecilkan suara.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram untuk pertunjukan sound horeg.
Bupati Lumajang Indah Amperawati
meminta pegiat sound horeg dan penikmatnya untuk suka rela menurunkan desibel dari yang biasanya 120 hingga 135 menjadi hanya 85 desibel sesuai dengan rekomendasi MUI.
“Pasti masih terdengar kok, enggak mungkinlah dikecilkan sedikit langsung tidak terdengar. Jadi horegnya tetap horeg tapi tidak melebihi batas,” kata Indah di Lumajang, Senin (14/6/2025).
Indah juga menekankan agar penyelenggaraan sound horeg tidak sampai membuat kerusakan pada infrastruktur umum maupun aset pribadi warga.
“Horeg kan artinya getar ya, kadang sampai berdebar, kaca juga getar, tapi jangan sampai menimbulkan kerusakan apa pun,” tegasnya.
Untuk itu, ia telah berkoordinasi dengan Polres Lumajang agar memberikan batasan-batasan atas penyelenggaraan sound horeg.
Menurutnya, saat proses pengurusan izin keramaian nanti, pegiat sound horeg akan diberikan rekomendasi perihal teknis penyelenggaraan.
“Nanti saat urus izin ke Polres saya minta untuk memberikan batasan-batasan seperti desibel yang diperbolehkan, waktu penyelenggaraan serta tempatnya,” jelas Indah.
Lebih lanjut, Indah menerangkan pihaknya memang masih belum mengeluarkan aturan teknis mengenai pembatasan sound horeg.
Sebab, Pemkab Lumajang masih menunggu aturan dari pemerintah provinsi berkaitan dengan teknis pembatasan sound horeg.
Sembari menunggu aturan dikeluarkan, Indah mengaku masih mempelajari perihal batas aman mendengarkan sound horeg sebagai landasan dalam mengeluarkan aturan pembatasan.
“Saya juga masih pelajari ini, supaya sound horeg tidak merusak, kan enggak mungkin kalau suaranya dikecilkan sedikit sampai tidak terdengar, pasti terdengarlah,” terang Indah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/14/68751565e392d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)