Bayi-bayi Ini Dijual ke Singapura, Sudah Dipesan sejak Dalam Kandungan
Editor
KOMPAS.com –
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda
Jawa Barat
menyelamatkan enam bayi yang akan dijual ke luar negeri dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Enam bayi ini ditemukan di dua lokasi berbeda, yakni satu bayi di Tangerang, Banten, dan lima lainnya di Pontianak, Kalimantan Barat.
Mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih
Bandung
untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dititipkan ke tempat penampungan, Selasa (15/7/2025).
“Namun, untuk enam bayi ini, kami dapatkanya satu di Tangerang, Banten, dan lima di Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya bakal dikirim ke Singapura,” ujar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
Mirisnya, sejumlah bayi ternyata telah dipesan sejak masih dalam kandungan.
Orangtua kandung bayi bahkan rela menjual anak mereka sebelum lahir, dengan imbalan biaya persalinan ditanggung dan bayi diserahkan begitu lahir.
“Ada orangtuanya secara sengaja menjual sejak dalam kandungan, sehingga sudah dipesan. Lalu, dibiayai persalinannya dan diambil oleh para pelanggan. Harga satu bayinya di kisaran Rp 11 juta sampai Rp 16 juta,” ungkap Surawan.
Para pelaku TPPO ini telah menjalankan praktik keji tersebut sejak tahun 2023.
Sejauh ini, polisi telah menyelamatkan total 24 bayi, yang pengungkapannya berawal dari laporan salah satu orang tua yang anaknya diculik.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa ada 12 orang tersangka yang diamankan dalam kasus ini.
Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan perdagangan bayi tersebut.
“Mereka memiliki perannya masing-masing, seperti ada sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika masih bayi maupun transaksinya, bahkan sampai sebelum lahir alias ketika masih dalam kandungan. Kemudian ada penampungannya, lalu ada pembuat surat-surat atau dokumen, serta pengirim,” kata Hendra.
Penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap jaringan dan pembeli di luar negeri.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bayi yang Diamankan Polda Jabar Akan Dijual ke Singapura Seharga Rp 16 Juta
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/07/13/6873492ae6052.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 BGN Minta Tambahan Anggaran Rp 118 T, Komisi IX: MBG Program Mulia, Namun.. Nasional
BGN Minta Tambahan Anggaran Rp 118 T, Komisi IX: MBG Program Mulia, Namun..
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua
Komisi IX
DPR Yahya Zaini mengatakan, usulan tambahan anggaran sebesar Rp 118 triliun untuk
Badan Gizi Nasional
(
BGN
) diingatkannya tak hanya dialokasikan untuk program
Makan Bergizi Gratis
(
MBG
).
Menurutnya, masalah utama yang harus dibenahi BGN adalah rendahnya edukasi gizi untuk usia dini dan lemahnya akses pangan sehat di berbagai daerah.
”
Program MBG
adalah program mulia, namun anggaran yang besar harus diarahkan tidak hanya untuk memberi makan, tetapi juga untuk mengubah pola konsumsi, memperbaiki rantai pasok pangan lokal, dan memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya gizi yang benar dan berimbang,” ujar Yahya, Senin (14/7/2025).
Ia mengatakan, usulan tambahan anggaran sebesar Rp 118 triliun akan menjadi pemborosan jika BGN hanya fokus terhadap hal-hal yang berkaitan dengan distribusi makanan.
“Program ini akan menjadi pemborosan terbesar jika hanya difokuskan pada pengadaan makanan tanpa menyentuh akar masalah yang selama ini menjadi penyebab krisis gizi,” ujar Yahya.
Oleh karena itu, Komisi IX akan membedah terlebih dahulu usulan tambahan anggaran dari BGN sebelum menyetujuinya.
Jelasnya, MBG jangan hanya menjadi proyek distribusi makanan tanpa adanya program perbaikan gizi untuk jangka panjang.
“Tentunya akan kita bahas terlebih dulu, kita akan bedah secara mendalam sebelum mengambil keputusan. Ini menjadi salah satu fungsi penganggaran dan pengawasan DPR,” ujar Yahya.
“MBG harus menjadi tonggak awal reformasi menyeluruh terhadap sistem gizi nasional yang selama ini rapuh, fragmentaris, dan berorientasi jangka pendek,” sambungnya.
Politikus Partai Golkar itu kembali mengingatkan, anggaran besar BGN harus menjadi modal pemerintah dalam melakukan reformasi perbaikan gizi anak Indonesia.
“Jika anggaran besar hanya disalurkan tanpa disertai reformasi sistemik, maka kita hanya mengulang pola bantuan pangan konvensional yang tidak menyelesaikan persoalan struktural. Negara butuh keberanian untuk mengubah pendekatan dari memberi makan menjadi mendidik gizi,” ujar Yahya.
Sebelumnya, BGN mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 118 triliun dalam Rencana Anggaran 2026, untuk menjamin keberlanjutan program prioritas MBG.
Usulan itu disampaikan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat tertutup bersama Komisi IX DPR, pada Kamis (10/7/2025).
Dadan memaparkan, pagu indikatif yang telah ditetapkan untuk BGN pada 2026 adalah sebesar Rp 217 triliun.
Namun, anggaran itu diperkirakan hanya cukup membiayai
program MBG
hingga akhir Agustus 2026.
Dia menambahkan, jika program MBG dijalankan penuh sejak Januari 2026 dengan cakupan penerima manfaat sebanyak 82,9 juta jiwa, maka kebutuhan anggaran per bulan dapat mencapai lebih dari Rp 25 triliun.
“Iya, kita usulkan tambahan Rp 118 triliun,” ujar Dadan, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/27/67976675b4b6b.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Akhir 75 Tahun Kemenag Urus Haji, Ditutup dengan Permintaan Maaf Nasional
Akhir 75 Tahun Kemenag Urus Haji, Ditutup dengan Permintaan Maaf
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tahun ini menjadi ujung 75 tahun Kementerian Agama (
Kemenag
) memegang mandat sebagai pelaksana ibadah
haji
di Indonesia.
Sesuai Peraturan Presiden No 154 Tahun 2024, penyelenggara ibadah haji akan beralih dari Kemenag ke Badan Penyelenggara (BP)
Haji
yang akan bertugas mulai 2026.
Dalam sambutan penutupan Operasional Ibadah
Haji 2025
, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan bahwa penyelenggaraan haji bukan hanya soal teknis, tetapi bentuk pengabdian.
Dalam rentang panjang selama 75 tahun, Kemenag berusaha memberikan pelayanan terbaik meski tak dipungkiri, selalu muncul dinamika pada setiap tahun pelaksanaan ibadah haji.
Terobosan baru (5B) dan lima pengembangan atau progresifitas (5P) menjadi kunci kesuksesan
haji 2025
yang diwarnai dengan berbagai tantangan.
Lima terobosan baru (5B) yang dilakukan dalam
penyelenggaraan ibadah haji
adalah penurunan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) dari BPIH 2024 sebesar Rp 93,4juta menjadi rerata BPIH sebesar Rp 89,4 juta.
Terobosan ini juga mencakup pencegahan praktik monopoli dengan penerapan skema layanan haji yang melibatkan delapan syarikah, publikasi awal daftar jemaah haji khusus berhak lunas, pembayaran Dam melalui Adahi dan Baznas, serta pelibatan tiga maskapai penerbangan (Garuda Indonesia, Saudi Arabia Airlines, dan Lion Air) dalam layanan penerbangan haji.
Sementara lima hal progresif (5H) yang dilakukan adalah peningkatan ekosistem ekonomi haji, salah satunya dengan peningkatan jumlah ekspor bumbu Nusantara senilai 450 ton.
Kemudian, pengembangan skema murur, optimalisasi Kawal Haji sebagai sistem pelaporan cepat, Fast Track pada tiga Embarkasi di Indonesia, dan pengembangan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Ibadah haji, sebagai salah satu rukun Islam, memang penuh dengan tantangan yang harus dihadapi selama perjalannya demi meraih pahala dan meningkatkan kualitas keimanan.
Nasaruddin mengakui bahwa ibadah haji tahun ini tidak luput dari permasalahan. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada jemaah atas ketidaknyamanan yang terjadi.
“Saya selaku pribadi maupun sebagai Menteri Agama, selaku Amir Hajj juga memohon maaf kepada Bapak Ibu semuanya, terutama jemaah haji, mungkin ada pelayanan kami yang kurang baik,” ujar Nasaruddin di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
“Dari lubuk hati kami yang sangat dalam, bersama kami mewakili teman-teman petugas, termasuk Amirul Hajj, memohon maaf,” sambungnya.
Dengan berakhirnya operasional ibadah haji 2025, Nasaruddin berharap pelaksanaan haji tahun berikutnya semakin membaik.
Mulai tahun depan, mekanisme pelaksanaan ibadah haji akan dipegang sepenuhnya oleh Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Menag yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal ini berharap
BP Haji
dapat menjadikan pelaksanaan ibadah haji lebih sempurna.
“Sekarang ini akan beralih kepada BPH, Badan Penyelenggara Haji, dan kita berdoa sekaligus membantu ya, bukan hanya mendoakan, tapi kita bantu bersama bagaimana pelaksanaan haji yang akan datang itu akan lebih sempurna,” ucapnya.
Saat ini, masa transisi pengalihan sedang berproses melalui perubahan UU No 8 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji
.
Nasaruddin menuturkan bahwa kemungkinan ini tahun terakhir Kemenag mengemban tugas nasional penyelenggaraan ibadah haji.
Ada lima harapan yang disampaikan Nasaruddin. Pertama, percepatan penyiapan regulasi haji.
Menurutnya, perlu percepatan dalam penyelesaian regulasi haji di Indonesia. Sebab, penyelenggaraan haji juga terikat dengan
timeline
yang dibuat oleh Arab Saudi.
“Bulan Juli 2025 sudah harus ada transfer dana awal, lalu di Agustus harus konfirmasi penggunaan lokasi tenda musim haji dan mulai kontrak layanan dasar, hotel, transportasi, dan maskapai,” sebut Menag.
Harapan kedua, percepatan proses transisi dari dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag ke Badan Penyelenggara Haji.
Kemudian, Nasaruddin juga berharap segera dimulainya transformasi layanan haji yang responsif dan adaptif di Arab Saudi.
“Harapan keempat penguatan komitmen istitha’ah kesehatan. Karena pemerintah Arab Saudi tahun ini sangat konsern terhadap isu kesehatan jemaah,” kata Menag.
Terakhir, Nasaruddin berharap BP Haji mewujudkan haji yang berdampak positif, baik secara spiritual, sosial, maupun ekonomi.
“Mari kita doakan bersama, semoga ke depan kualitas jemaah dan penyelenggaraan haji Indonesia semakin baik. BPH hadir secara khusus untuk mengurus haji. Semoga dapat menghasilkan layanan yang semakin baik,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/07/23/669fca8b4ee30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Jadi Sorotan MK, Risalah Rapat Dicari
Rapat RUU TNI di Hotel Mewah Jadi Sorotan MK, Risalah Rapat Dicari
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Konstitusi
(
MK
) menyoroti rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang digelar oleh DPR di hotel mewah, Fairmont Jakarta, beberapa bulan lalu.
Perhatian tersebut muncul dalam sidang lanjutan uji formil
UU TNI
yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (14/7/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak penggugat.
Majelis MK, khususnya Hakim Guntur Hamzah, menegaskan pentingnya dokumen resmi dari rapat konsinyering antara DPR dan pemerintah di Fairmont sebagai alat verifikasi silang terhadap kesaksian saksi.
Sebelumnya, proses uji materi UU TNI ini diajukan oleh sejumlah lembaga masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa dalam lima perkara, antara lain perkara dengan nomor 81/PUU XXIII/2025.
Aktivis dari
KontraS
, Andrie Yunus, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.
Ia memaparkan kronologi aksinya menyambangi rapat di Fairmont pada 15 Maret 2025.
Saat itu, Andrie bersama dua aktivis lainnya masuk ke dalam ruang konsinyering Komisi I DPR dan meneriakkan tuntutan agar rapat dihentikan karena diadakan tertutup.
Aksi ini berlangsung sekitar 10 menit sebelum mereka didorong keluar oleh petugas keamanan.
Pasca-aksi, Andrie bercerita mengalami intimidasi. Ia menerima beberapa panggilan dari nomor tak dikenal, sekali via telepon biasa dan dua kali lewat WhatsApp, yang berdasarkan pengecekan internal diidentifikasi berhubungan dengan intelijen militer.
Andrie melanjutkan, peristiwa yang lebih mengkhawatirkan terjadi dini hari pada 16 Maret 2025, saat dirinya masih berada di Kantor KontraS.
Saat itu, bel pintu gerbang kantor berbunyi dan diketahui dari CCTV ada tiga orang tak dikenal yang mengaku sebagai wartawan.
“Salah satu cirinya adalah berbadan tegap dan berambut cepak,” ungkap Andrie di ruang sidang, Senin.
Tak berhenti di situ, sekitar pukul 02.00 dini hari, KontraS kembali mendapati keberadaan sekitar lima hingga enam orang yang juga tak dikenal berada di sekitar lingkungan kantor.
Dalam persidangan, Guntur Hamzah menyampaikan pujiannya kepada Andrie, menyebut tindakannya tersebut “keren”.
Guntur mengingat kembali sosok aktivis yang berhasil “geruduk” ruang rapat di Fairmont.
“Saudara Andrie Yunus, ini saya baru ingat kembali. Yang masuk ke Fairmont, ya? Ruang sidang itu. Orang mengatakan keren gitu ya, karena masuk di ruang sidang,” ujar Guntur di ruang sidang.
Hakim Guntur menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan Andrie penting sebagai bahan pertimbangan Mahkamah, khususnya dalam menilai apakah proses pembentukan UU TNI 2025 memenuhi asas keterbukaan dan partisipasi yang bermakna, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Dalam sidang itu, Hakim Guntur Hamzah memutuskan MK akan meminta dan menagih risalah rapat konsinyering tersebut dari DPR serta pemerintah.
Tujuannya, untuk melakukan verifikasi silang terhadap kesaksian Andrie dan menguji apakah proses pembahasan UU TNI di luar gedung DPR telah memenuhi prinsip-prinsip transparansi dan partisipasi publik.
“Sekaligus juga kepada DPR pemerintah, karena ini menyangkut rapat konsinyering itu, ada enggak ya semacam berita acara terkait dengan rapat tersebut atau risalah yang bisa kami dapatkan dokumennya,” kata Guntur.
Dalam persidangan, Andrie memberikan kesaksian soal aksinya menginterupsi rapat DPR dan pemerintah di Hotel Fairmont yang membahas revisi UU TNI.
“Sehingga kami bisa ya setelah tadi mendengar keterangan dari saksi, kami bisa
crosscheck
ya berdasarkan tentu berita acara atau risalah dari rapat konsinyering pembahasan pada saat di Fairmont,” kata Guntur.
Permintaan risalah ini membuka potensi pertanyaan: apakah diskusi substansi legislatif boleh dilakukan tertutup, dan bagaimana MK akan menilai keabsahan prosedur tersebut dalam putusannya kelak?
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/14/6875086bb7685.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Hindari Macet, Pembangunan Tol Yogya-Solo di Ringroad Trihanggo Gunakan Metode Sosrobahu, Apa Itu? Yogyakarta
Hindari Macet, Pembangunan Tol Yogya-Solo di Ringroad Trihanggo Gunakan Metode Sosrobahu, Apa Itu?
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
Proyek Tol Yogyakarta–Solo Seksi 2 Paket 2.2B yang melintas di Kronggahan, Trihanggo, Sleman, kini memasuki tahap pemasangan kepala pilar atau
pierhead.
Pengerjaan konstruksi menggunakan teknologi
Sosrobahu
agar tidak menutup arus lalu lintas di Ringroad, yang merupakan jalan nasional.
“Proyek pembangunan jalan Tol Solo-Jogja-YIA Seksi 2 Paket 2.2B Trihanggo-Junction Sleman turut menggunakan teknologi Sosrobahu pada 10 titik sepanjang ring road utara,” ujar Humas PT Adhi Karya Proyek Tol Solo-Jogja Seksi 1 Paket 2.2, Agung Murhandjanto, Senin (14/07/2025).
Agung menyampaikan Sosrobahu merupakan teknologi konstruksi yang biasa digunakan pada proyek jalan tol layang di atas jalan eksisting tanpa menutup lalu lintas di bawahnya.
Inovasi asli Indonesia tersebut diciptakan oleh Ir. Tjokorda Raka Sukawati ahli teknik asal Bali pada tahun 1988.
“Awalnya pierhead dipasang sejajar dengan arah jalan agar tidak mengganggu lalu lintas di bawahnya. Selanjutnya melakukan tekanan hidrolik, pierhead diputar perlahan ke posisi melintang sesuai arah jalan tol,” ucapnya.
Diungkapkan Agung, pengerjaan konstruksi Tol Jogja-Solo Seksi 2 Paket 2.2B berada di area ring road Kronggahan, Trihanggo, Kabupaten Sleman.
Penerapan teknologi Sosrobahu ini untuk mengurangi hambatan lalu lintas area ring road yang merupakan jalan nasional.
“Penerapan teknologi ini ditujukan untuk mengurangi hambatan lalu lintas pada area ring road yang merupakan jalan nasional,” tuturnya.
Menurut Agung, Agung pemasangan pierhead dengan metode Sosrobahu ini ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2025.
“Akhir Agustus harus beres semua,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/09/686df215392c2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Darurat Joget di Baubau: Ketika Joget Tak Lagi Hiburan tapi Ancaman Keamanan Regional
Darurat Joget di Baubau: Ketika Joget Tak Lagi Hiburan tapi Ancaman Keamanan
Penulis
KOMPAS.com –
Unjuk rasa di kantor Wali Kota
Baubau
, Sulawes Tenggara, berakhir ricuh pada Senin (14/7/2025).
Ribuan pengunjuk rasa bertindak anarkistis dengan melempari petugas keamanan dan bangunan kantor Wali Kota menggunakan batu.
Dalam aksinya, massa meminta dibatalkannya surat larangan joget.
“Pertama itu lingkungan yang kondusif, tetapi pedemo ini memaksakan kehendaknya. Tuntutan pedemo itu cuma satu, harus dibatalkan
surat edaran larangan joget
, tetapi tidak mudah seperti itu,” Kasat Pol PP Baubau, La Ode Muhamad Takdir.
Pada 9 Juli 2025, Pemkot Baubau resmi mengeluarkan Surat Edaran Surat Edaran Nomor 23/SE/HK/2025 yang berisi larangan penyelenggaraan acara joget di ruang terbuka hingga larut malam.
Edaran ini diterbitkan sebagai respons atas keluhan warga yang merasa terganggu oleh maraknya hiburan malam tersebut.
Wali Kota Baubau, Yusran Fahim, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Sebenarnya surat edaran larangan joget ini kita tanggapi keluhan masyarakat, di mana kegiatan ini sudah sangat meresahkan dan mengganggu. Makanya kami mengambil tindakan,” ujar Yusran.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa hiburan malam berupa joget yang diselenggarakan di ruang terbuka—termasuk lingkungan pemukiman warga, jalan umum, atau tempat terbuka lainnya—tidak diperbolehkan, terutama jika mengundang keramaian dan menimbulkan kebisingan.
Namun, acara joget insidental seperti dalam pesta pernikahan atau acara keluarga masih diperbolehkan asalkan diselenggarakan: di ruang tertutup, aula, atau halaman rumah yang berpagar, tidak menimbulkan suara berlebihan dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, dan tidak mengganggu ketertiban lingkungan
“Imbauan kepada masyarakat, marilah kita bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan. Jangan sampai ada yang senang, tapi ada yang susah,” tambah Yusran.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/08/17/66bfda0183e92.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Koruptor Muda dan Sistem yang Renta
Koruptor Muda dan Sistem yang Renta
Asisten Dosen dan Peneliti di Departemen Administrasi Publik, Universitas Airlangga
DI PANGGUNG
politik Indonesia yang penuh dengan wajah-wajah lama, kemunculan anak muda sering kali dirayakan sebagai harapan.
Mereka diharapkan membawa energi baru, gagasan segar, dan paling penting integritas yang tak ternoda untuk melawan sistem korup. Namun, kenyataan tak seindah ekspektasi dan harapan.
Ketika anak muda akhirnya masuk ke dalam lingkar kekuasaan, mereka diharapkan pada sistem lama yang sudah lebih mapan, licin, dan penuh jebakan kompromi.
Ialah Nur Afifah Balqis (NAB), di usianya yang masih 24 tahun saat ditangkap KPK, seharusnya menjadi personifikasi ekspektasi dan harapan tersebut.
Ia kembali viral di media sosial setelah belakangan ini disebut sebagai koruptor termuda di Indonesia.
Operasi tangkap tangan KPK atas kasus suap Bupati Penajam Paser Utara pada 2022, menjadi anomali menyakitkan, sebuah nekrolog bagi idealisme yang menunjukkan bagaimana harapan regenerasi justru mengkhianati dirinya sendiri.
Kasus NAB adalah bukti paling menyakitkan bahwa
korupsi
di negeri ini bukan lagi penyakit generasi tua, melainkan wabah sistemik yang siap menginfeksi siapa saja, bahkan tunas yang baru bersemi.
Kegagalannya adalah cermin dari kegagalan kita sebagai bangsa dalam menyiapkan ladang politik yang subur untuk integritas.
Fenomena seperti ini bukanlah kasus tunggal. Lebih dari itu, ini menjadi alarm tren korupsi yang semakin masif dan sistemik di berbagai level kekuasaan dan lintas generasi.
Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), pada tahun 2023 tercatat 791 kasus korupsi—angka tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Jumlah ini meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya: 579 kasus pada 2022; 533 kasus pada 2021; 444 kasus pada 2020; dan 271 kasus pada 2019.
Peningkatan ini juga tercermin dari jumlah tersangka yang terlibat, dengan 1.695 orang ditetapkan sebagai tersangka pada 2023.
Untuk memahami mengapa seorang anak muda bisa terjerumus dalam praktik ini, kita tidak bisa hanya menyalahkan individunya saja.
Kasus ini harus dilihat sebagai simptom dari penyakit sistemik yang sudah mendarah daging sebagai produk dari struktur, budaya, dan rasionalitas yang cacat.
NAB tidak masuk ke arena steril, ia masuk dalam struktur patron-klien (
patron-clientelism
) yang mengakar, di mana seorang patron (bupati) mendistribusikan sumber daya (proyek, jabatan, uang) untuk membeli loyalitas dari kliennya (tim sukses, bendahara).
Dalam sistem seperti ini, tindakan korupsi dianggap menjadi “pilihan rasional”. Ketika biaya untuk menolak (tersingkir dan kehilangan peluang) jauh lebih besar daripada potensi keuntungan dari berkompromi (akses, kekayaan, kekuasaan), maka korupsi dianggap bukan lagi penyimpangan, melainkan suatu strategi bertahan hidup.
Menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, menempatkannya di episentrum sistemik ini, di mana menolak perintah atasan adalah sama dengan bunuh diri politik.
Bisa jadi NAB bukanlah inisiator, melainkan operator yang terperangkap dalam kalkulasi rasional dari sistem yang memang sudah korup.
Sosiolog Robert K. Merton (1938) melalui Teori Anomie menjelaskan bagaimana penyimpangan terjadi ketika ada ketidaksesuaian antara tujuan yang dilembagakan oleh budaya (
cultural goals
) dengan cara-cara yang sah untuk mencapainya (
institutionalized means
).
Budaya kita hari ini sangat menekankan tujuan kesuksesan material, kondisi ini melahirkan budaya pragmatisme akut.
Logika bergeser dari “apa yang benar secara etis” menjadi “apa yang paling efisien untuk mencapai tujuan”.
Ketika jalan pintas terbukti menjadi rute tercepat menuju kekuasaan dan kekayaan, idealisme menjadi barang mewah yang tidak praktis. Sikap semua orang juga melakukannya menjadi pembenaran yang melumpuhkan nurani.
Kekacauan ini merupakan implikasi dari krisis keteladanan yang semakin tampak di permukaan.
Generasi NAB tumbuh dengan menyaksikan para
koruptor
—banyak di antaranya adalah senior di dunia politik—mendapat hukuman ringan, menikmati kemewahan pasca-penjara, dan bahkan kembali menduduki jabatan publik.
Penjara tidak lagi menjadi momok menakutkan, melainkan sekadar “risiko bisnis” yang bisa dikalkulasi.
Berdasarkan temuan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK dan analisis tim Universitas Airlangga (2025), korupsi tampaknya telah menjadi budaya yang dinormalisasi oleh sebagian masyarakat.
Dalam praktik pengadaan barang dan jasa, misalnya, perilaku koruptif bahkan dianggap “fungsional” untuk mempertahankan kelangsungan usaha.
Artinya, korupsi tidak lagi dianggap sebagai penyimpangan, melainkan sebagai bagian dari prosedur tak tertulis yang dianggap wajar.
Dalam konteks ini, penegakan hukum saja tidak memadai. Menghukum individu seperti NAB adalah keharusan hukum, tetapi memenjarakannya saja tidak akan menyelesaikan masalah. Itu laksana memangkas rumput liar tanpa mencabut akarnya.
Jika kita serius ingin mencegah lahirnya koruptor-koruptor baru, intervensi harus menyasar benteng individu sekaligus merombak sistem yang ada.
Di tingkat individu, intervensi hulu melalui pendidikan antikorupsi dan internalisasi integritas harus menjadi fondasi sejak dini.
Di tingkat sistem, mekanisme pencegahan harus diperkuat secara radikal, mulai dari integrasi total
e-Budgeting
dan
e-Procurement
, analisis LHKPN yang proaktif, hingga jaminan perlindungan penuh bagi pelapor (
whistleblower
).
Lebih dari itu, sistem ini hanya akan berjalan jika ditopang oleh keteladanan kepemimpinan nyata, sanksi hukum yang tak kenal kompromi, dan independensi lembaga antikorupsi. Kolaborasi lintas sektor pun mutlak untuk menciptakan pengawasan efektif.
Pada akhirnya, semua strategi ini akan sia-sia jika tidak ditopang oleh pilar transformasi mentalitas masyarakat.
Selama publik masih permisif terhadap gratifikasi dan memaklumi praktik korup, kita hanya akan terus menyaksikan regenerasi politik yang melahirkan koruptor-koruptor muda berikutnya. Perubahan harus dimulai dari kita.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/11/30/674b3c2f9b934.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lantik Pengurus Lembaga Kaderisasi PKB, Cak Imin Ingin Setop Fajar Pemilu
Lantik Pengurus Lembaga Kaderisasi PKB, Cak Imin Ingin Setop Fajar Pemilu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau
Cak Imin
berharap
Lembaga Kaderisasi Nasional
(LKN) DPP PKB dapat berperan aktif dalam menekan
praktik politik transaksional
yang masih marak terjadi dalam pemilu.
Menurut Cak Imin, saat ini Indonesia tengah menghadapi situasi pelik karena dominasi transaksi dalam proses pemilihan.
Untuk itu, praktik tersebut harus dihentikan agar pemilih semakin cerdas dalam menentukan pilihan politiknya.
“Ya kita sedang mengalami masa yang agak pelik, di mana transaksi politik mendominasi di dalam pemilihan-pemilihan kita. Oleh karena itu, serangan fajar harus kita hentikan supaya pemilih kita semakin cerdas,” ujar Cak Imin saat ditemui usai melantik pengurus LKN DPP PKB di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Dia menilai, satu-satunya cara agar masyarakat memiliki kesadaran politik yang independen dan rasional adalah melalui proses kaderisasi yang masif dan menjangkau publik luas.
“Nah satu-satunya cara agar pemilih Indonesia dalam pemilu itu cerdas ya melalui kaderisasi. Saya minta Lembaga Kaderisasi Nasional ini sudah tidak hanya bergerak di level kelas, di level komunitas, tapi di level publik melalui sosial media, melalui berbagai forum yang lebih luas,” kata Cak Imin.
Di samping itu, Cak Imin juga mendorong
revisi Undang-Undang Pemilu
segera dilakukan agar bisa mengurangi suburnya praktik politik uang.
Dia menegaskan bahwa PKB mendorong penguatan regulasi pencegahan politik uang dalam proses revisi UU tersebut.
“
Revisi Undang-Undang Pemilu
pasti harus dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan akan tuntutan dan perkembangan. Salah satu yang akan menjadi sorotan PKB adalah agar ada pasal-pasal yang mengurangi suburnya transaksi jual-beli suara,” ujarnya.
Cak Imin menambahkan, pengawasan terhadap praktik politik uang juga harus diperketat, dengan melibatkan partai politik secara aktif dalam proses pengawasan pemilu.
“Sanksinya diperberat, pengawasannya diperketat, mekanisme penyelenggaranya harus diperkuat. Kalau perlu, partai-partai politik menjadi pengawas KPU dan pengawas langsung,” kata Cak Imin.
Sebelumnya diberitakan, Cak Imin melantik pengurus LKN DPP PKB di Jakarta.
Dalam pelantikan tersebut, ia menunjuk Zainul Munasichin sebagai Ketua LKN periode 2025.
Zainul menargetkan LKN dapat merekrut 270.000 kader hingga akhir tahun ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/15/6875cb7dea2f7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/08/686ca738c236f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/08/686cc728968d3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)