Author: Kompas.com

  • Tawuran 36 Remaja di Lubang Buaya Bermula dari Saling Ejek di Media Sosial
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juli 2025

    Tawuran 36 Remaja di Lubang Buaya Bermula dari Saling Ejek di Media Sosial Megapolitan 18 Juli 2025

    Tawuran 36 Remaja di Lubang Buaya Bermula dari Saling Ejek di Media Sosial
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rencana
    tawuran
    36 remaja di wilayah
    Lubang Buaya
    , Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (17/7/2025) dini hari bermula dari saling ejek di media sosial.
    Dari saling ejek, kelompok remaja itu lantas janjian untuk saling serang.
    “Kelompok remaja yang saling mengejek dan akan melakukan tawuran. Awalnya akan melakukan tawuran di sekitar Condet wilayah Kramat Jati,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, di Mapolsek Cipayung, Kamis (17/7/2025).
    Rencana tawuran itu terdeteksi oleh patroli siber Polri. Dit Sat Samapta Polda Metro Jaya lantas melakukan penyisiran di wilayah Condet, namun tidak ditemukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
    Polisi kemudian melanjutkan patroli ke arah Lubang Buaya, Cipayung.
    “Sesampainya di lapangan sepak bola di daerah Lubang Buaya Cipayung, tim melihat ada segerombolan remaja yang mereka curigai kelompok tersebut yang kurang lebih berjumlah 100 orang,” tutur Nicolas. 
    Dari lokasi, polisi mengamankan 36 orang, sisanya melarikan diri saat akan ditangkap. Selain itu, turut diamankan 60 sepeda motor dan dua mobil.
    “Kita amankan sebanyak 60 sepeda motor dan dua mobil dan kami melakukan penangkapan terhadap 36 orang yang sisanya melarikan diri,” tutur Nicolas.
    Nicolas menerangkan, dua mobil digunakan para pelaku untuk membawa senjata tajam yang dipakai tawuran. Ada sebanyak 27 senjata tajam berupa celurit disita.
    “Kami melakukan penggeledahan, ternyata di dalam mobil terdapat 27 senjata tajam jenis corbet dan celurit ditambah lagi ada juga handphone,” ungkap Nicolas.
    Para remaja ini dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang larangan memasukkan, membuat, memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak.
    Selain itu, Pasal 55, 56, dan 53 KUHP berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta, serta delik aduan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Fakta Pemulung Masak Bangkai Ayam Terekam Dedi Mulyadi Saat ke TPA Sarimukti
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        18 Juli 2025

    Fakta Pemulung Masak Bangkai Ayam Terekam Dedi Mulyadi Saat ke TPA Sarimukti Bandung 18 Juli 2025

    Fakta Pemulung Masak Bangkai Ayam Terekam Dedi Mulyadi Saat ke TPA Sarimukti
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Dinas Sosial (Dinsos)
    Kabupaten Bandung
    , Jawa Barat, membenarkan bahwa
    pemulung
    yang viral karena memasak
    bangkai ayam
    di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB), merupakan warga Kabupaten Bandung.
    Pemulung
    tersebut diketahui berasal dari Kecamatan
    Majalaya
    . Informasi ini terungkap setelah Gubernur Jawa Barat
    Dedi Mulyadi
    mengunjungi
    TPA Sarimukti
    dan bertemu langsung dengan yang bersangkutan.
    Dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Dedi Mulyadi pada Minggu (13/7/2025), pemulung tersebut memperlihatkan ayam bangkai yang sedang dimasaknya dan mengaku memang biasa mengonsumsi makanan bekas.
    Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Bandung, Miftahussalam, menyampaikan bahwa pemulung itu tercatat sebagai warga Kampung Pasir Luhur RT 001/RW 004, Desa Neglasari, Kecamatan Majalaya.
    “Dengan nama kepala keluarga Mimin Hasanudin atau suami dari ibu Iin yang diwawancarai gubernur,” kata Miftah melalui pesan singkat, Jumat (18/7/2025).
    Pihaknya telah menindaklanjuti kejadian tersebut dengan menerjunkan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk melakukan
    assessment
     terhadap keluarga tersebut.
    Mimin diketahui memiliki tiga anak. Anak pertama bekerja sebagai kuli bangunan di Bekasi, anak kedua duduk di bangku kelas dua sekolah dasar, dan anak bungsu masih berusia lima tahun.
    A post shared by Kang Dedi Mulyadi (@dedimulyadi71)
    Miftahussalam menyebut banyak warga Kampung Pasir Luhur yang memang menggantungkan hidup sebagai pemulung di TPA Sarimukti.
    “Jadi memang bertahun-tahun, hingga beregenerasi jadi pemulung di sana,” ungkapnya.
    Makanan yang dimasak oleh Mimin dan keluarganya, kata Miftah, kerap berasal dari limbah toko atau supermarket. Mereka biasa mengambil makanan yang sudah kedaluwarsa namun masih tampak layak dikonsumsi.
    “Tidak hanya daging ayam atau ikan, ada juga makanan yang dibuang dalam kemasan kaleng atau dus. Daging ayam yang dibuang pun merupakan daging yang disimpan di es beku atau freezer sehingga kondisinya masih relatif segar,” jelasnya.
    Mimin dan Iin hingga kini belum memiliki rumah dan masih tinggal menumpang di rumah orangtuanya, meskipun sudah memiliki sebidang tanah.
    “Tapi belum punya dana untuk membangunnya karena penghasilannya sebagai pemulung sangat minim,” ujar Miftah.
    Pemerintah Desa Neglasari disebut sudah menyalurkan program rumah tidak layak huni (
    rutilahu
    ) di kampung tersebut, namun Mimin belum mendapatkan bantuan karena belum memiliki bangunan yang bisa direhab.
    “Baru rumah ibunya saja yang sudah direhab rutilahu pada tahun 2010 lalu,” ungkapnya.
    Meskipun sudah dilakukan
    assessment
    , Miftah mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan keluarga Mimin tetap kembali bekerja sebagai pemulung di TPA Sarimukti.
    Sementara itu, pemerintah desa tidak bisa melarang warga untuk bekerja di sana karena merupakan pilihan masing-masing individu.
    “Namun pemerintah desa setempat menyatakan akan terus melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada warganya berupa program pemberdayaan masyarakat, agar bisa merubah stigma atau pandangan negatif bekerja sebagai pemulung,” bebernya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Maju Lagi di Golkar Jakarta, Zaki Iskandar Bidik Lonjakan 15 Kursi DPRD
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juli 2025

    Maju Lagi di Golkar Jakarta, Zaki Iskandar Bidik Lonjakan 15 Kursi DPRD Megapolitan 18 Juli 2025

    Maju Lagi di Golkar Jakarta, Zaki Iskandar Bidik Lonjakan 15 Kursi DPRD
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPD Partai Golkar Jakarta Ahmed
    Zaki Iskandar
    menyatakan siap kembali maju dalam bursa Ketua Golkar Jakarta untuk periode 2025–2030.
    Zaki akan mendaftarkan diri pada Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar DKI yang akan digelar 23–24 Juli 2025 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.
    “InsyaAllah saya akan mendaftar dan maju lagi menjadi
    Ketua DPD Golkar
    Jakarta,” kata Zaki dikutip
    Wartakotalive.com
    , Jumat (18/7/2025).
    Zaki menyebut, keputusan untuk kembali maju didasarkan pada peluang besar Golkar Jakarta dalam Pemilu mendatang.
    Pada Pileg 2024, jumlah kursi Golkar di DPRD Jakarta naik dari enam menjadi 10 kursi.
    Targetnya kini lebih tinggi, minimal 15 kursi DPRD Jakarta dan tiga kursi DPR RI pada Pemilu mendatang.
    “Untuk target, minimal 15 kursi di DPRD dan tiga di DPR RI pada Pileg yang akan datang,” kata Zaki.
    Musda pada tahun ini disebut akan dihadiri tokoh penting Golkar seperti Ketua Umum Bahlil Lahadalia dan pengurus pusat, serta mitra politik seperti Gubernur Jakarta Pramono Anung dan Forkopimda.
    “Musda ini bagian dari konsolidasi partai lima tahunan,” jelasnya.
    Sementara itu, Ketua Penyelenggara Musda Basri Baco menjelaskan pendaftaran calon ketua dibuka pada 19–20 Juli 2025.
    Ada 12 suara dalam Musda ini, dengan syarat calon harus mengantongi minimal 30 persen dukungan atau empat suara.
    “Bakal calon tanpa dukungan tetap bisa mendaftar, tapi tetap diverifikasi oleh Steering Committee,” kata Baco.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Nekatnya Anak Punk Bunuh Pria yang Menolongnya di Pondok Aren
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juli 2025

    Nekatnya Anak Punk Bunuh Pria yang Menolongnya di Pondok Aren Megapolitan 18 Juli 2025

    Nekatnya Anak Punk Bunuh Pria yang Menolongnya di Pondok Aren
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Anak punk bernama Abdul Syukur, nekat membunuh pria berinisial CAD (31), di kawasan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota
    Tangerang Selatan
    (Tangsel).
    Abdul nekat membunuh karena ingin menguasai harta korban, terutama sepeda motornya. Padahal, sebelum dibunuh Abdul sempat ditolong korban dengan memberi tumpangan.
    “(Pelaku) anak punk,” kata Kanit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya Komisaris Kadek Dwi, saat dihubungi wartawan, Kamis (17/7/2025).
    Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat menjelaskan, korban dan pelaku tidak memiliki hubungan sebelumnya. Keduanya bertemu secara kebetulan di dekat halte kawasan Bintaro Exchange Mall.
    “Dia (tersangka) dengan korban tidak kenal sebelumnya. Namun demikian, pada saat tersangka ini ketemu di dekat halte di daerah Exchange Mall, si tersangka ini meminta tolong sama korban untuk membuka aplikasi Gojek,” ujar Fanni di lokasi kejadian, Kamis (17/7/2025).
    Karena tujuan mereka searah, korban pun dengan sukarela menawarkan tumpangan kepada pelaku.
    Abdul kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor korban untuk diantarkan ke rumahnya di wilayah Pondok Aren.
    Sesampai di rumahnya, Abdul dan korban sempat berbincang. Kemudian, korban sempat diajak ke sebuah lahan kosong yang tidak jauh dari permukiman warga.
    Sesampainya di lokasi itu, nyawa korban dihabisi Abdul menggunakan pisau yang dia bawa dari rumah.
    “Korban ini sebenarnya orang baik. Dia menolong tersangka untuk mengantarkan pulang ke rumah, tapi malah diserang dan dibunuh,” kata Fanni.
    Setelah sampai di lokasi lahan kosong, Abdul langsung menyerang korban menggunakan pisau hingga korban tewas. Ia kemudian menutupi jasad korban dengan kain sarung.
    “Pas kau tahu korban sudah meninggal, kau apakan?” tanya polisi dalam prarekonstruksi.
    “Ditutup pakai kain sarung,” jawab Abdul.
    Setelah korban tewas di lokasi, Abdul lalu mengambil dompet, handphone, STNK, kunci, dan sepeda motor milik korban.
    Setelah membunuh korban dan membawa kabur sepeda motor, Abdul melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bekasi Barat, Jawa Barat.
    Abdul akhirnya ditangkap polisi pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 20.58 WIB di Jalan Lapangan Bola, RT 01 RW 15, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
    Saat pra-rekonstruksi, Abdul mengaku sudah membawa pisau dan sarung dari rumah sebelum membunuh korban
    Hal ini menjadi bukti petunjuk bahwa pembunuhan ini telah direncanakan sejak awal.
    “Tersangka sudah ada niatan membawa pisau untuk langsung datang ke TKP dan melaksanakan eksekusi untuk menguasai hartanya,” kata Fanni.
    Akibat ulahnya, kini Abdul harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gempa M 5,3 Guncang Pasaman Barat, Sumbar, Ini Analisis BMKG
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Juli 2025

    Gempa M 5,3 Guncang Pasaman Barat, Sumbar, Ini Analisis BMKG Regional 18 Juli 2025

    Gempa M 5,3 Guncang Pasaman Barat, Sumbar, Ini Analisis BMKG
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com –

    Gempa bumi
    bermagnitudo 5,3 yang kemudian diperbarui menjadi M 5,2 mengguncang wilayah barat daya Pasaman Barat, Sumatera Barat, Jumat (18/7/2025) pukul 02.02 WIB.
    Getaran dirasakan hingga ke Pariaman dan Padang Panjang.
    Menurut Daryono, Kepala Pusat
    Gempa Bumi
    dan Tsunami BMKG, gempa terjadi akibat deformasi batuan di dalam Lempeng Indo-Australia (intraplate), dengan mekanisme pergerakan naik (thrust fault).
    “Ini gempa menengah yang bersumber dari aktivitas dalam lempeng. Meskipun terasa di permukaan, gempa ini tidak berpotensi tsunami,” ujar Daryono dalam keterangan tertulisnya, Jumat pagi.
    BMKG mencatat pusat gempa terletak di laut, pada koordinat 0,32° LS dan 98,96° BT, sekitar 107 km barat daya Pasaman Barat, dengan kedalaman 63 km.
    Sebelumnya, kekuatan gempa sempat tercatat M5,3 lalu dimutakhirkan menjadi M5,2.
    Pasaman Barat dan Pariaman: II–III MMI

    (Getaran dirasakan nyata dalam rumah. Terasa seperti truk lewat.)
    Padang Panjang: I–II MMI

    (Getaran dirasakan sebagian orang. Benda ringan bergoyang.)
    Hingga pukul 02.25 WIB, BMKG belum mencatat adanya gempa susulan.
    Daryono mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpancing hoaks.
    “Selalu periksa kondisi rumah dan hindari bangunan yang retak atau rusak. Pastikan informasi yang diterima berasal dari kanal resmi BMKG,” katanya.
    Masyarakat dapat memantau informasi melalui situs www.bmkg.go.id, akun @infoBMKG, aplikasi InfoBMKG, atau Telegram InaTEWS_BMKG.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • BI Prediksi Ekonomi Kaltim Tumbuh 5,8 Persen pada 2025, Didukung Sektor Pertambangan
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        18 Juli 2025

    BI Prediksi Ekonomi Kaltim Tumbuh 5,8 Persen pada 2025, Didukung Sektor Pertambangan Regional 18 Juli 2025

    BI Prediksi Ekonomi Kaltim Tumbuh 5,8 Persen pada 2025, Didukung Sektor Pertambangan
    Tim Redaksi
    SAMARINDA, KOMPAS.com
    – Bank Indonesia (
    BI
    ) Perwakilan
    Kalimantan Timur
    (
    Kaltim
    ) menargetkan pertumbuhan ekonomi provinsi tersebut mencapai 5,8 persen pada tahun 2025, meskipun ekonomi nasional diproyeksikan mengalami perlambatan.
    Optimisme ini didorong oleh sektor-sektor unggulan, terutama sektor pertambangan, yang masih menjadi penopang utama
    pertumbuhan ekonomi Kaltim
    .
    Kepala BI Perwakilan Kaltim, Budi Widihartanto, menjelaskan bahwa meskipun ekspor batubara ke negara-negara mitra seperti Tiongkok dan India mengalami penurunan, permintaan domestik untuk energi tetap tinggi.
     
    Hal ini didorong oleh peningkatan Domestic Market Obligation (DMO) batubara, yang seiring dengan meningkatnya konsumsi listrik di Indonesia yang belum menunjukkan penurunan signifikan.
    “Pertumbuhan ekonomi 2025 memang kami proyeksikan tidak sebaik 2024. Namun ada sektor-sektor unggulan yang tetap memberi dorongan, salah satunya dari pertambangan,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (17/7/2025).
    Budi melanjutkan bahwa meskipun ada perlambatan dalam sektor ekspor, sektor energi—terutama batubara—akan terus mendukung pertumbuhan ekonomi Kaltim di tahun 2025.
    Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), target permintaan domestik (DMO) batubara pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 239,7 juta ton, sebuah lonjakan signifikan dibandingkan dengan target tahun 2024 yang hanya 181,3 juta ton.
    Peningkatan target DMO ini diharapkan dapat memperkuat sektor pertambangan yang sudah menjadi kontributor utama terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) di Kalimantan Timur.
    BI juga optimistis bahwa dengan dukungan dari sektor energi dan aktivitas lapangan usaha lainnya, Kaltim memiliki peluang besar untuk mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang positif meskipun terdapat tantangan dari perlambatan ekonomi global.
    “Dengan dukungan sektor energi dan peningkatan konsumsi domestik, kami yakin ekonomi Kaltim dapat tumbuh stabil pada angka 5,8 persen di 2025,” tutup Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penghuni Kos di Menteng Disebut Sepi Sepekan Setelah Penemuan Mayat Diplomat Kemlu
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juli 2025

    Penghuni Kos di Menteng Disebut Sepi Sepekan Setelah Penemuan Mayat Diplomat Kemlu Megapolitan 18 Juli 2025

    Penghuni Kos di Menteng Disebut Sepi Sepekan Setelah Penemuan Mayat Diplomat Kemlu
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Suasana di rumah indekos tempat diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), ADP (39), ditemukan tewas tampak sepi meski nyaris sepekan berlalu sejak kejadian tragis tersebut.
    Para penghuni kamar kos dilaporkan enggan kembali, bahkan sebagian besar memilih menginap di rumah kerabat.
    “Sudah sepi aja. Penjaga kos enggak kelihatan, kayaknya juga penghuni lain masih pada nginep di rumah saudara,” ujar seorang satpam yang berjaga di sekitar lokasi saat ditemui
    Kompas.com
    , Rabu (16/7/2025).
    Pantauan Kompas.com di lokasi, kamar nomor 105 yang sebelumnya ditempati ADP masih terpasang garis polisi.
    Garis berwarna kuning itu menyilang di antara pintu dan jendela.
    Di depan kamar tampak papan peringatan lantai basah, ember hitam, dan sebotol air mineral.
    Satpam mengatakan situasi sudah kembali stabil, namun masih terasa mencekam. Polisi, kata dia, masih sesekali memantau lokasi.
    “Iya polisi sering saya lihat, beberapa hari lalu malah mereka rame banget nongkrong deket pos satpam saya,” ucapnya.
    Sementara itu, toko vape yang berada tepat di depan kos tetap beroperasi normal dan melayani pelanggan.
    Beberapa pengunjung terlihat keluar masuk seperti biasa.
    Namun, karyawan bernama Rifqi yang sempat dimintai keterangan polisi disebut telah berhenti bekerja.
    “Katanya sih habis dipanggil ke kantor pusat tadi di jam 13.00 WIB, terus langsung berhenti. Saya juga baru denger tadi dari teman kalau dia resign hari ini,” kata Dani, pegawai pengganti di toko vape.
    Toko vape itu menempati dua ruangan yang terhubung langsung dengan area kos.
    Bagian depan untuk penjualan, sementara ruangan kedua untuk tamu, lengkap dengan kamar mandi. Ruangan kedua itu bersebelahan dengan kamar ADP.
    Diberitakan sebelumnya, ADP ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
    Saat ditemukan, tubuh ADP dalam posisi telentang di atas kasur dengan kepala terlilit lakban kuning dan tubuh tertutup selimut biru.
    Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk lakban, kantong plastik, dompet, dan pakaian korban.
    Sejumlah obat ringan seperti obat sakit kepala dan lambung juga ditemukan, namun belum diketahui apakah berkaitan dengan penyebab kematian.
    Penyidik menemukan sidik jari ADP pada permukaan lakban yang melilit kepalanya, tetapi belum dapat memastikan apakah lakban tersebut dipasang sendiri atau oleh orang lain.
    Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap penyebab pasti
    kematian diplomat
    tersebut.
    (Reporter: Lidia Pratama Febrian | Editor: Faieq Hidayat)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan Perempuan Terborgol di Cisauk
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 Juli 2025

    Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan Perempuan Terborgol di Cisauk Megapolitan 18 Juli 2025

    Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembunuhan Perempuan Terborgol di Cisauk
    Penulis
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
    – Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku pembunuhan perempuan yang ditemukan dalam kondisi terborgol di Kampung Lampung Kancil, Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/7/2025).
    “Iya, begitu (ditangkap). Tapi di Polda Metro,” ujar Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya saat dihubungi
    Kompas.com
    , Jumat (18/7/2025).
    Dhady mengatakan, pelaku berjumlah tiga orang. Namun ia tak menjelaskan identitas dan peran para pelaku secara terpercinci.
    “Iya (ada tiga orang), nanti akan dirilis Polda Metro,” kata Dhady.
    Sebelumnya, mayat perempuan muda berusia sekitar 20–25 tahun ditemukan dalam kondisi membusuk dan tangan terborgol di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Rabu.
    Penemuan berawal dari laporan warga yang mencium bau menyengat.
    Unggahan akun Instagram
    @kabar.cisauk
    yang memperlihatkan proses evakuasi jasad oleh polisi dan tim inafis turut viral di media sosial.
    Dhady menyebut korban diduga kuat merupakan korban pembunuhan. Namun, motif dan luka fisik belum bisa dipastikan karena kondisi jenazah yang rusak.
    Saat ditanya soal dugaan motif utang yang ramai dibicarakan di media sosial, Dhady menegaskan, penyelidikan polisi tidak didasarkan pada opini masyarakat.
    “Itu kan medsos. Orang bisa bicara apa saja. Kami tidak membenarkan atau menyangkal. Yang jelas, kami berdasarkan hasil penyelidikan,” ujar Dhady.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soroti RUU KUHAP, Ketua KPK: Upaya Paksa Tindak Pidana Korupsi Jangan Dikoordinir Pihak Lain

    Soroti RUU KUHAP, Ketua KPK: Upaya Paksa Tindak Pidana Korupsi Jangan Dikoordinir Pihak Lain

    Soroti RUU KUHAP, Ketua KPK: Upaya Paksa Tindak Pidana Korupsi Jangan Dikoordinir Pihak Lain
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) Setyo Budiyanto meminta agar
    upaya paksa
    dalam penanganan
    tindak pidana korupsi
    tidak dikoordinir oleh pihak lain, sebagaimana diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RUU KUHAP
    ).
    Upaya paksa
    yang dimaksud Setyo adalah penyadapan, penyidikan, penyelidikan, pencekalan, dan lainnya.
    “Upaya paksa ini jangan sampai kemudian harus berkurang, atau mungkin harus dikoordinir oleh pihak-pihak lain,” kata Setyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
    Setyo mengatakan, KPK dibentuk berdasarkan undang-undang yang secara khusus mengatur tugas-tugas di bidang pencegahan, pendidikan, dan penindakan, sehingga RUU KUHAP mestinya memperkuat kekhususan tersebut.
    “Nah, dengan tugas-tugas ini, diharapkan justru malah ada penguatan dengan adanya RUU KUHAP ini, karena KUHAP yang kuat tentu upaya untuk pemberantasan korupsi akan semakin baik, akan semakin maksimal,” ujar dia.
    Setyo juga menyampaikan informasi terakhir yang diterimanya bahwa beberapa upaya paksa tersebut sudah dikecualikan dalam tindak pidana korupsi.
    Meski demikian, ia berharap seluruh upaya paksa tersebut telah dikecualikan.
    “Jangan sampai nanti, kami berharap, khususnya kepada Panja, kemudian kepada pemerintah, antara batang tubuh dengan ketentuan peralihan ini tidak sinkron. Kalau seperti ini, tentu nanti akan menimbulkan sesuatu yang bias, tidak ada sebuah kepastian,” tutur dia.
    Setyo meminta agar pembahasan RUU KUHAP dilakukan secara terbuka dan transparan agar semua pihak bisa dilibatkan.
    “Sehingga bisa melihat pembuatan RUU KUHAP itu memiliki semangat untuk membangun proses hukum yang bermanfaat dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK mencatat 17 poin permasalahan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.
    “Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
    Budi mengatakan, KPK masih mendiskusikan poin-poin permasalahan tersebut untuk disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai masukan dalam draf RUU KUHAP.
    “Dan hasilnya akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut,” ujar dia.
    Budi menambahkan, salah satu poin yang disoroti KPK adalah isi draf RUU KUHAP yang mengesampingkan sifat kekhususan (
    lex specialist
    ) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
    Dia menjelaskan, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (
    extraordinary crime
    ) yang membutuhkan upaya hukum khusus.
    “Artinya, tentunya KUHAP juga butuh untuk mengatur itu (tindak pidana korupsi) secara khusus juga,” tutur dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Menabrak Etika, Merusak Tata Kelola

    Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Menabrak Etika, Merusak Tata Kelola

    Rangkap Jabatan Wakil Menteri: Menabrak Etika, Merusak Tata Kelola
    Pemerhati masalah politik, pertahanan-keamanan, dan hubungan internasional. Dosen Hubungan Internasional, FISIP, Universitas Komputer Indonesia (UNIKOM), Bandung.
    PUTUSAN
    Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XXIII/2025 kembali menegaskan satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien, yakni terkait larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri, termasuk sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN).
    Meski permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak dapat diterima karena pemohon meninggal dunia, substansi
    putusan MK
    tetap menegaskan bahwa wakil menteri tunduk pada larangan yang sama seperti menteri dalam hal merangkap jabatan.
    Putusan ini merujuk pada
    Putusan MK
    Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang menyatakan secara tegas bahwa karena menteri dan wakil menteri sama-sama diangkat oleh presiden, maka keduanya memiliki status hukum yang setara dan karenanya tunduk pada larangan yang sama dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara.
    Pasal ini menyebutkan bahwa menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, direksi atau komisaris BUMN, pimpinan organisasi swasta, atau profesi lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
    Namun realitas berbicara lain. Per Juli 2025, catatan
    Kompas.com
    , sedikitnya 30 wakil menteri aktif merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
    Nyatanya, fenomena ini bukan hanya menabrak norma etika publik, tetapi juga memicu persoalan serius dalam hal efektivitas birokrasi dan potensi konflik kepentingan yang menggerogoti akuntabilitas kebijakan.
    Pemerintah berdalih bahwa larangan tersebut hanya muncul dalam pertimbangan hukum, bukan dalam amar putusan. Namun, pandangan ini menyederhanakan esensi putusan MK sebagai satu kesatuan norma.
    Jangan lupa, pertimbangan hukum dalam putusan MK memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena ia menjadi bagian tak terpisahkan dari
    ratio decidendi
    , atau landasan utama dari putusan peradilan.
    Dalam praktik hukum tata negara modern, ini dikenal sebagai
    binding precedent
    , yang berarti bahwa pertimbangan hukum harus dipatuhi sebagaimana amar putusan.
    Lebih jauh, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang MK menyebutkan bahwa MK berwenang memutus permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 dan putusannya bersifat final dan mengikat.
    Artinya, argumen bahwa putusan tidak sah karena hanya berada dalam pertimbangan hukum adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip hukum acara dan supremasi konstitusi.
    Dari perspektif teori administrasi publik, larangan rangkap jabatan didasarkan pada asas integritas dan fokus kelembagaan.
    Dwight Waldo, dalam
    The Administrative State
    (1948), menekankan pentingnya pembedaan peran antara pembuat kebijakan dan pelaksana agar tidak terjadi
    role conflict
    yang melemahkan institusi negara.
    Dalam kerangka itu, rangkap jabatan seorang wakil menteri sebagai komisaris di BUMN akan menimbulkan situasi di mana satu orang memainkan dua kepentingan institusional yang berbeda, di mana satu sebagai regulator, satu sebagai pelaku usaha negara.
    Ini juga bertentangan dengan prinsip
    Good Corporate Governance
    (GCG) yang diatur dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor KEP-117/M-MBU/2002 tentang Implementasi GCG di BUMN, yang mensyaratkan pemisahan yang tegas antara pengawasan dan pelaksanaan bisnis.
    Konflik kepentingan bukan hanya potensi, tapi nyaris keniscayaan dalam rangkap jabatan semacam ini.
    Dalam laporan
    State and Civil Service Performance
    yang diterbitkan oleh OECD (2021), disebutkan bahwa pejabat negara dengan beban kerja ganda mengalami penurunan kinerja hingga 24 persen dibanding pejabat tunggal, khususnya dalam fungsi pengambilan keputusan yang memerlukan perhatian penuh dan koordinasi intensif.
    Di Indonesia, riset Lembaga Administrasi Negara (LAN) tahun 2023 menunjukkan bahwa beban kerja wakil menteri di kementerian dengan fungsi teknis (seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian ESDM) rata-rata menyentuh 52 jam kerja per minggu. Artinya, jabatan komisaris hanya akan menjadi sumber
    overlap
    , bukan sinergi.
    Jika beban kerja sebagai wakil menteri begitu tinggi, maka mengapa masih dirangkap dengan posisi komisaris?
    Apakah jabatan komisaris hanya menjadi bentuk
    political reward
    atau bahkan rente politik yang dikemas secara legalistik?
    Rangkap jabatan wakil menteri
    sebagai komisaris juga memperlihatkan kecenderungan politisasi jabatan publik. Banyak dari nama-nama wamen yang merangkap adalah figur partai atau orang dekat lingkar kekuasaan.
    Dalam jangka panjang, praktik semacam ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap meritokrasi dalam birokrasi dan memperdalam kesan bahwa jabatan publik lebih sebagai alat akomodasi politik daripada fungsi pelayanan.
    Dalam sistem demokrasi modern, etika jabatan publik harus lebih tinggi dari sekadar formalitas hukum.
    Presiden dan jajaran Istana sepatutnya menunjukkan
    political leadership
    dengan memastikan semua pejabat publik – termasuk wakil menteri – menjalankan tugas secara penuh, fokus, dan bebas dari konflik kepentingan.
    Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 adalah pengingat penting bahwa tata kelola pemerintahan tidak bisa dijalankan dengan akal-akalan legalistik.
    Semua pejabat publik, termasuk presiden dan para menterinya, wajib tunduk pada konstitusi dan semangat reformasi birokrasi. Kita tak boleh membiarkan praktik rangkap jabatan terus berlangsung atas nama efisiensi atau loyalitas politik.
    Etika, efektivitas, dan konstitusionalitas adalah tiga pilar yang seharusnya menuntun setiap kebijakan publik. Dan dalam konteks ini, ketiganya sudah cukup menjadi alasan bahwa wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
    Kini saatnya pemerintah menunjukkan komitmen nyata pada tata kelola yang bersih dan profesional. Sebab kalau tidak, publik punya hak untuk bertanya: siapa sesungguhnya yang sedang dilayani—negara, partai, atau kepentingan pribadi?
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.