Ditemukannya Terakota Kuno Saat Penggalian Proyek MRT Jakarta
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Proyek pembangunan Mass Rapid Transit (
MRT
) Jakarta ternyata tak hanya menyimpan cerita tentang modernisasi transportasi.
Di balik penggalian tanah untuk jalur MRT Fase 1 dan Fase 2A, sejumlah temuan bersejarah ikut terungkap, mulai dari saluran
terakota kuno
, jalur
trem
zaman kolonial, hingga granat sisa masa penjajahan.
Penemuan ini disampaikan langsung oleh Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta (Perseroda), Weni Maulina, dalam program MRTJ Fellowship 2025 yang berlangsung di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
“Kalau ditanya ada kejadian di luar prediksi, jawabannya ada. Kami pernah menemukan jalur trem saat menggali tanah,” ujar Weni.
Jalur trem yang dimaksud ditemukan saat penggalian di kawasan Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk, dan diduga berasal dari masa kolonial Belanda.
Selain itu, pada kedalaman sekitar 47 meter, tim konstruksi juga menemukan sebuah granat yang diduga peninggalan zaman penjajahan.
Namun yang paling menarik adalah penemuan saluran air kuno berbahan terakota, yaitu saluran yang dibuat dari tanah liat yang dibakar.
Saluran ini mengindikasikan adanya sistem utilitas perkotaan yang telah tertata sejak era Hindia Belanda.
“Kami juga menemukan saluran terakota kuno. Makanya kami turut mengundang arkeolog dari Universitas Indonesia untuk mengawal pembangunan,” jelas Weni.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian temuan sejarah tersebut, MRT Jakarta menghadirkan galeri bawah tanah yang dirancang khusus di dua stasiun ikonik: Stasiun Monas dan Stasiun Kota.
Di Stasiun Monas, galeri akan menyajikan arsitektur bangunan bersejarah dengan konsep yang mengangkat tema-tema lokal.
Sementara di Stasiun Kota, akan dipamerkan berbagai
artefak
dan
benda cagar budaya
yang ditemukan selama pembangunan berlangsung.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk mengkurasi benda-benda apa saja yang akan dipamerkan,” kata Weni.
Untuk memastikan temuan-temuan ini tidak rusak atau hilang, PT MRT Jakarta secara aktif bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan tim arkeolog Universitas Indonesia.
Pendekatan kolaboratif ini menjadi penting untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur modern dan pelestarian warisan sejarah kota.
(Reporter: Dzaky Nurcahyo | Editor: Larissa Huda)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/07/18/6879c489d205b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Ditemukannya Terakota Kuno Saat Penggalian Proyek MRT Jakarta Megapolitan
-
/data/photo/2025/07/18/6879eabb2bfd7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dirut Bulog Mayjen Ahmad Rizal: Sekarang Saya Mengabdi di Sipil
Dirut Bulog Mayjen Ahmad Rizal: Sekarang Saya Mengabdi di Sipil
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktur Utama
Perum Bulog
Mayjen
TNIAhmad Rizal Ramdhani
menegaskan bahwa telah mengajukan pengunduran diri secara resmi dari dinas aktif di TNI sejak 1 Juni 2025.
Ahmad Rizal menyatakan, meski mundur dari TNI, ia sama-sama mengabdi demi bangsa dan negara, tetapi kini di lingkungan sipil pada sektor pangn.
“Dulu kami mengabdi dengan adik-adik kami di TNI. Nah, sekarang saya mengabdi dengan teman-teman semuanya. Di lingkungan sipil. Yang penting, kita mengabdi untuk bangsa dan negara, mewujudkan swasembada pangan,” kata Rizal di Markas Kopassus, Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Ia menuturkan, meski proses administratif di Mabes TNI masih berjalan, dirinya saat ini sudah tidak aktif lagi di lingkungan militer dan tengah beralih mengabdi di sektor sipil.
Ahmad Rizal juga mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) resmi dari Mabes TNI mengenai status purnawirawannya.
“Nunggu Skep (Surat Keputusan) dulu. Kan belum keluar Skep-nya, Mas,” ujarnya.
Diketahui, Ahmad Rizal mulai menjabat sebagai
Dirut Perum Bulog
sejak Juli 2025.
Penunjukkan Ahmad Rizal sebagai dirut BUMN itu menjadi persoalan karena jabatan dirut BUMN tidak termasuk dalam 14 posisi sipil yang dapat diduduki anggota TNI sebagaimana diatur dalam UU TNI.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/25/67bd4564262d2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Wamenkum: Aturan di RUU KUHAP Dikecualikan untuk Kejaksaan, KPK, TNI Nasional
Wamenkum: Aturan di RUU KUHAP Dikecualikan untuk Kejaksaan, KPK, TNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy mengatakan upaya paksa dalam penanganan
tindak pidana korupsi
yang tercantum dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
RUU KUHAP
) tidak berlaku untuk penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) hingga Kejaksaan RI.
Upaya paksa yang dimaksud adalah penyadapan, penyidikan, penyelidikan, pencekalan, penangkapan, dan lainnya.
“Ada sejumlah pasal dalam RUU KUHAP seperti penyelidikan, pengawasan penyidikan, penghentian penyidikan, penangkapan, penahanan, dan beberapa upaya paksa dalam RUU KUHAP dikecualikan untuk penyidik di Kejaksaan, KPK, dan TNI,” kata Eddy saat dihubungi
Kompas.com,
Jumat (18/7/2025).
“Hal ini secara eksplisit tertulis di beberapa pasal dalam RUU KUHAP. Artinya, yang berlaku bukanlah KUHAP,” sambungnya.
Eddy mengatakan, pihaknya memahami bahwa korupsi adalah tindak pidana khusus yang memiliki hukum acara tersendiri.
Karenanya, UU KPK mengesampingkan RUU KUHAP.
“Berdasarkan postulat
lex specialist derogat legi generali
, yang berlaku adalah hukum acara yang ada dalam undang-undang Tipikor,” ujarnya.
Eddy menjelaskan, terkait penyadapan dalam RUU KUHAP, hanya ada satu pasal yang berbunyi, “Ketentuan mengenai penyadapan akan diatur dalam undang-undang tersendiri.”
Lebih lanjut, Eddy mengatakan, pemberlakuan hukum acara yang bersifat khusus tidak hanya untuk korupsi, tetapi juga tindak pidana khusus lainnya seperti terorisme dan narkotika.
“Situasi seperti ini sama persis ketika
Tindak Pidana Korupsi
dimasukkan dalam KUHP. Saat itu, ada kekhawatiran akan melemahkan pemberantasan korupsi. Faktanya, KUHP baru telah disahkan sejak 2 Januari 2023 dan KPK tetap bekerja secara optimal dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK mencatat 17 poin permasalahan dalam RUU KUHAP yang sedang dibahas DPR dan pemerintah.
“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK, setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Budi mengatakan, KPK masih mendiskusikan poin-poin permasalahan tersebut untuk disampaikan kepada Presiden dan DPR sebagai masukan dalam draf RUU KUHAP.
“Dan hasilnya akan kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan DPR sebagai masukan terkait dengan rancangan undang-undang hukum acara pidana tersebut,” ujarnya.
Budi menambahkan, salah satu poin yang disoroti KPK adalah isi draf RUU KUHAP yang mengesampingkan sifat kekhususan (
lex specialis
) dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
Dia mengatakan, tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa (
extraordinary crime
) yang membutuhkan upaya hukum khusus.
“Artinya, tentunya KUHAP juga butuh untuk mengatur itu (tindak pidana korupsi) secara khusus juga,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686f7d8c42873.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari JPU KPK, tapi dari Order Kekuatan Luar
Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Bukan dari JPU KPK, tapi dari Order Kekuatan Luar
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
meyakini bahwa tuntutan hukuman 7 tahun penjara tidak berasal dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
KPK
, melainkan berasal dari pihak di luar JPU atau disebut dengan order kekuatan.
“Saya bersama tim penasehat hukum meyakini bahwa putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari penuntut umum ini, melainkan sebagai suatu ‘order kekuatan’ di luar kehendak penuntut umum,” kata Hasto, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Hasto mengatakan, indikasi kekuatan di luar KPK sudah lama terjadi, yaitu sejak bocornya Sprindik Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
“Juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan/kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK,” ujar dia.
Hasto mengatakan, perjuangannya jauh lebih besar dari dinding-dinding penjara karena kekuatan yang bermain terhadap kasusnya memang ada.
“Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab, kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada,” ucap dia.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa turut memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.
Sekjen PDI-P itu juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686f7d8c42873.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Klaim Dirinya adalah Korban di Kasus Suap Harun Masiku
Hasto Klaim Dirinya adalah Korban di Kasus Suap Harun Masiku
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP
Hasto Kristiyanto
merasa dirinya menjadi korban dalam kasus suap yang menyeret Politikus PDI-P
Harun Masiku
dan Komisioner KPU
Wahyu Setiawan
.
Klaim tersebut disampaikan Hasto dalam sidang lanjutan dengan agenda duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
“Dalam proses pembuktian, terdakwa justru menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan (Komisioner KPU) dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” kata Hasto.
Mengenai kutipan “mainkan” yang disebut Hasto, kata-kata itu mirip dengan materi yang terungkap di sidang tanggal 24 April 2025 lalu.
Saat itu, Agustiani Tio Fridelina mengonfirmasi kebenaran adanya perkataan “siap” dan “mainkan” dari Komisioner (kini mantan) KPU Wahyu Setiawan berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai keinginan Harun Masiku.
Hasto mengatakan, selaku Sekjen PDIP dan pribadi, ia tak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum.
“Bahwa ajaran
actus reus
(tindakan kejahatan) dan
mens rea
(niat jahat) dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa,” ujarnya.
Hasto juga mengatakan, dalam kasus ini, dirinya tidak memberikan instruksi maupun aliran dana.
“Tidak ada
meeting of minds
terdakwa (Hasto) untuk menyuap Wahyu Setiawan (Komisioner KPU). Tidak ada instruksi dari terdakwa, tidak ada pula aliran dana dari terdakwa, termasuk motif atas perbuatan tersebut,” tuturnya.
Hasto juga mengatakan, yang terjadi dalam kasus tersebut adalah peran superaktif Saeful Bahri dengan motif untuk menempatkan alokasi dana operasional yang lebih besar.
“Bahkan lebih besar daripada dana operasional yang diterima Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” ucap dia.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa turut memberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat skema PAW.
Sekjen PDI-P itu juga diduga turut menghalangi penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah dalam membongkar dugaan suap perkara Harun Masiku tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/18/6879c4ad3359a.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemprov DKI Mulai Cek Kesehatan Gratis Siswa di Sekolah Megapolitan 18 Juli 2025
Pemprov DKI Mulai Cek Kesehatan Gratis Siswa di Sekolah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemprov DKI
Jakarta
mulai menjalankan program
Cek Kesehatan Gratis
(CKG) bagi para siswa di sekolah-sekolah.
Kegiatan ini sudah dimulai sejak masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) tahun ajaran baru 2025/2026.
“Sudah dimulai sejak masuk sekolah, MPLS. Kita sudah mulai dari sekolah rakyat dulu,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati saat ditemui di halaman Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Program Cek Kesehatan Gratis sendiri sebelumnya sudah berjalan bagi bayi, balita, ibu hamil, dan usia produktif sejak April-Mei 2025.
“Fokus screening-nya tetap sama, hanya lokasi pelaksanaannya yang sekarang difokuskan di sekolah,” kata Ani.
CKG di sekolah-sekolah tetap mengacu pada pendekatan promotif dan preventif.
Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan mencakup fungsi penglihatan, pendengaran, anemia, penyakit tidak menular, serta penyakit menular.
“Jadi sama seperti di usia dewasa atau lansia. Hanya saja, di usia sekolah ini kita jemput bola ke sekolah-sekolah langsung,” ucap Ani.
Pemeriksaan dilakukan menyeluruh dan berjenjang. Temuan-temuan awal akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan di Puskesmas.
Bagi pelajar, layanan ini akan diberikan secara khusus, meski tetap melalui fasilitas kesehatan yang tersedia.
Masyarakat umum masih dapat mengakses layanan Cek Kesehatan Gratis di seluruh Puskesmas dan puskesmas pembantu.
Dinas Kesehatan memastikan ada jalur antrian khusus bagi peserta CKG agar tidak bercampur dengan pasien umum.
Sementara Direktur Pelayanan Kesehatan Keluarga Kemenkes, Lovely Daisy, mengungkapkan, sejak 14 Juli 2025, sebanyak 7.300 siswa dari 72 Sekolah Rakyat telah mengikuti pemeriksaan CKG.
Hasilnya cukup mengejutkan, lebih dari separuh siswa membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari 355 siswa yang diperiksa di tiga Sekolah Rakyat, 52,11 persen butuh tindak lanjut,” kata Daisy, Kamis (17/7/2025).
Masalah kesehatan terbanyak yang ditemukan adalah karies gigi (42,8 persen), diikuti gangguan penglihatan (21,9 persen), gizi kurang (13,8 persen), prahipertensi (11,5 persen), anemia (10 persen), hipertensi (9,8 persen), dan pradiabetes (5,6 persen).
Bahkan, ada 1,9 persen siswa yang terdeteksi berisiko mengalami gangguan jiwa.
Pemeriksaan dilakukan langsung di lingkungan sekolah. Namun untuk keluhan tertentu seperti gejala anemia berat atau dugaan talasemia, siswa akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan.
Tidak semua siswa menjalani pemeriksaan kesehatan reproduksi. Pemeriksaan ini dibatasi hanya untuk kelompok usia dan jenjang pendidikan tertentu.
“Siswa putri kelas 4-6 SD, kelas 7 dan 9 SMP serta kelas 10 SMA mendapat pemeriksaan spesifik, misalnya imunisasi HPV, gula darah, anemia remaja, dan risiko talasemia,” kata Daisy.
Jenis pemeriksaan lainnya yang juga dilakukan meliputi status gizi, kebugaran, tekanan darah, tuberkulosis (TBC), kesehatan telinga dan mata, hingga hepatitis B dan C.
Semua jenis pemeriksaan ini sudah dituangkan dalam petunjuk teknis dari Kemenkes kepada tenaga kesehatan di lapangan.
Menanggapi perbedaan layanan antar wilayah, Daisy menegaskan pihaknya telah menyosialisasikan juknis secara nasional dan terus melakukan pemantauan di lapangan.
Cek Kesehatan Gratis merupakan bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Program ini sudah berjalan sejak 10 Februari 2025 dan bisa diakses secara gratis di Puskesmas maupun klinik kesehatan yang ditunjuk.
Hingga pertengahan Juli 2025, lebih dari 12 juta masyarakat telah memanfaatkan program ini.
Adapun target untuk program CKG di sekolah mencapai 53,8 juta pelajar di 282.000 satuan pendidikan seluruh Indonesia.
“Kita terus dorong agar masyarakat, termasuk anak-anak sekolah, memeriksa kesehatannya secara berkala. Dengan deteksi dini, kita bisa mencegah masalah yang lebih besar di masa depan,” ujar Daisy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/18/6879c3b8c31b5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lagi Makan Nasi Kapau, Buronan Korupsi Mes Guru Rp 2,2 M di Lampung Ditangkap Regional 18 Juli 2025
Lagi Makan Nasi Kapau, Buronan Korupsi Mes Guru Rp 2,2 M di Lampung Ditangkap
Tim Redaksi
LAMPUNG, KOMPAS.com
– Sedang menikmati
nasi kapau
, seorang buronan kasus
korupsi
tiba-tiba ditangkap petugas kejaksaan di
Lampung
.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan, mengonfirmasi
penangkapan
yang dilakukan pada Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 18.15 WIB itu.
“Benar, DPO perkara tipikor kami amankan saat dia sedang makan nasi kapau. Kegiatan berlangsung kondusif,” kata Ricky dalam keterangan pers, Jumat (18/7/2025).
Ricky menambahkan, pelaku itu bernama Khusni Mubarak (42) yang terlibat kasus korupsi pembangunan gedung mes guru MAN Intan Cendikia Lampung Timur senilai Rp 2,2 miliar.
Kasus ini telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur sejak Mei 2024.
Namun, selama proses penyidikan, tersangka sempat melarikan diri selama kurang lebih satu tahun.
“Pelaku selalu mangkir saat dipanggil. Ternyata dia sudah tidak ada di rumahnya atau melarikan diri,” katanya.
Hingga diketahui, keberadaan pelaku sedang berada di sebuah rumah makan di Kecamatan Sukarame,
Bandar Lampung
.
Pelaku yang ketika itu sedang asyik makan tidak bisa berkutik saat petugas menangkapnya.
Pelaku kemudian dibawa ke Rutan Way Hui untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/23/6769269c732ab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Begini Kronologinya Medan 18 Juli 2025
Viral Polisi Tilang Polisi di Medan, Begini Kronologinya
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Video dugaan
tilang polisi
di Jalan Jawa, Kecamatan
Medan Timur
, Kota Medan,
viral di media sosial
.
Dalam video berdurasi singkat itu, tampak personel dari Satlantas Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur sedang adu mulut.
Perdebatan keduanya pun ditonton oleh sejumlah orang.
Tak lama, personel dari Satlantas pergi meninggalkan lokasi kejadian dan warga pun bersorak.
”
Polisi hendak tilang polisi di Medan saat razia di Jalan Jawa Medan Timur. Aksi tersebut mendapat sorakan dari warga setempat saat menyaksikan razia Patuh Toba 2025
,” demikian narasi akun yang mengunggah video tersebut.
Kepala Polsek Medan Timur Kompol Agus Butar-butar menyampaikan bahwa kejadian itu terjadi pada Kamis (17/7/2025).
Agus menegaskan bahwa yang ditilang adalah seorang warga yang sedang mengendarai sepeda motor milik anggotanya.
“Ceritanya, anggota saya (Aiptu DS), yang sedang menjaga tahanan, meminta tolong kepada warga untuk membeli nasi,” kata Agus kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (18/7/2025).
Lalu, warga tersebut berkendara tanpa menggunakan helm dan tidak membawa SIM.
Alhasil, sewaktu di lokasi, warga itu ditilang oleh personel Satlantas yang sedang razia.
“Padahal, helmnya itu ada ditaruh di jok motor. Selanjutnya, ditelepon warga ini-lah personel. Datanglah dia ke lokasi bilang kan kalau motornya dibawa, enggak ada-lah yang dipakainya kerja,” ujar Agus.
“Terakhir, anggota memberi STNK motornya ke petugas Satlantas dan ditilang. Begitu kejadiannya,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/18/6879c41426d21.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2021/05/28/60b1002d6177c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)