Author: Kompas.com

  • 6
                    
                        Didenda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid, Guru Madrasah di Demak Sempat Akan Jual Motor dan Mengutang
                        Regional

    6 Didenda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid, Guru Madrasah di Demak Sempat Akan Jual Motor dan Mengutang Regional

    Didenda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid, Guru Madrasah di Demak Sempat Akan Jual Motor dan Mengutang
    Tim Redaksi
    DEMAK, KOMPAS.com
    – Ahmad Zuhdi (63), guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dikenakan denda sebesar Rp 25 juta setelah diduga menampar salah satu muridnya.
    Kejadian ini menjadi viral di
    media sosial
    , memicu berbagai reaksi dari warganet, termasuk seruan untuk melakukan penggalangan dana.
    Zuhdi mengonfirmasi bahwa ia diminta untuk membayar uang damai sebesar Rp 25 juta oleh pihak wali murid, tetapi setelah dinegosiasikan, jumlah tersebut berkurang menjadi Rp 12,5 juta.
    Namun, nominal uang damai ini tidak tercantum dalam kesepakatan damai yang tertulis.
    Untuk memenuhi denda tersebut, Zuhdi sempat berencana menjual motornya sebelum akhirnya mendapatkan bantuan dari teman-temannya, meskipun ia terpaksa berutang.
    “Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego, akhirnya Rp 12,5 juta. Saya teman banyak ada satu juta, itu utang,” ujar Zuhdi dalam konferensi pers di Mushola Desa Jatirejo, Jumat (18/7/2025) sore.
    Zuhdi mengungkapkan keberatan dan kesedihannya terkait denda tersebut, mengingat pendapatannya dari mengajar di Madin selama puluhan tahun hanya sebesar Rp 450.000 dalam empat bulan.
    “Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000, ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” tambahnya.
    Zuhdi mengakui perbuatannya yang terjadi pada Rabu, 30 April 2025, saat ia mengajar di kelas 5.
    Ia menjelaskan, saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, ada murid dari kelas lain yang bermain lempar-lemparan dan mengenai peci yang ia kenakan.
    “Awalnya saya mengajar, tiba-tiba dihantam sandal begitu,” ujarnya.
    Setelah mendapati lemparan tersebut, ia menghampiri para murid yang membuat keributan dan menanyakan siapa yang melempar sandal kepadanya.
    Karena tidak ada yang mengaku, Zuhdi sempat menggertak semua anak untuk dibawa ke kantor, hingga akhirnya seorang murid menunjuk murid berinisial D sebagai pelakunya.
    Dalam pengakuannya, Zuhdi menjelaskan bahwa ia menampar anak berinisial D dengan niat mendidik, bukan untuk melukai.
    “Nampar saya itu nampar mendidik, 30 tahun itu tidak pernah ada yang luka sama sekali,” katanya.
    Zuhdi mengaku tidak menyangka akan dikenakan denda sebesar itu, padahal kejadian tersebut sudah berlangsung tiga bulan yang lalu.
    Kejadian ini menarik perhatian publik, termasuk Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, yang mengunjungi lokasi dan memberikan bantuan kepada Zuhdi untuk mengganti uang denda.
    Zayinul menyatakan bahwa insiden ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak terulang di masa depan.
    “Ini menjadi pembelajaran bersama, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap guru kita, kiai kita. Persoalan yang terjadi di Madrasah dan Ma’had terkadang adalah masalah yang sewajarnya antara guru dan murid, tetapi ini dibesar-besarkan hingga ada ancaman denda,” ujar Zayinul.
    Ia juga mengajak masyarakat untuk kembali mencintai ulama, menekankan bahwa Zuhdi telah mengabdi selama 30 tahun untuk mengajar dengan ikhlas meskipun tanpa imbalan yang setimpal. “Mari kita kembali kepada asas kecintaan kita kepada ulama-ulama, para kiai kita. Siapa lagi yang mendidik anak-anak kita kalau bukan beliau-beliau ini,” tutup Zayinul.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Hal Memberatkan yang Bikin Tom Lembong Divonis Bersalah

    4 Hal Memberatkan yang Bikin Tom Lembong Divonis Bersalah

    4 Hal Memberatkan yang Bikin Tom Lembong Divonis Bersalah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis hakim menyatakan, ada empat hal memberatkan yang membuat Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    terbukti bersalah dalam kasus impor gula.
    Pertama, hakim mengatakan, Tom dianggap lebih mengedepankan ekonomi kapitalis ketika menerapkan kebijakan dalam menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional.
    “Saat menjadi Menteri Perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional lebih mengedepankan ekonomi kapitalis, dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem Pancasila berdasarkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” ungkap Hakim saat membacakan pertimbangan dalam
    sidang vonis Tom Lembong
    di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
    Kedua, Tom Lembong dinilai tidak melaksanakan asas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan sesuai perundang-undangan yang berlaku, ketika mengambil kebijakan untuk mengendalikan harga gula pada saat itu.

    Selain itu, Tom Lembong juga dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara akuntabel, bermanfaat dan adil dalam mengendalikan stabilitas harga gula kristal putih yang murah dan terjangkau oleh masyarakat.
    “Keempat, terdakwa pada saat menjadi Menteri Perdagangan telah mengabaikan masyarakat sebagai konsumen akhir gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang terjangkau,” ujar hakim.
    Dalam perkara ini, Tom Lembong dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara. Majelis hakim menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
     
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Duduk Perkara Aiptu Tarmono Minta "SIM Jakarta", Ternyata Ini yang Terjadi di Tol JORR
                        Megapolitan

    4 Duduk Perkara Aiptu Tarmono Minta "SIM Jakarta", Ternyata Ini yang Terjadi di Tol JORR Megapolitan

    Duduk Perkara Aiptu Tarmono Minta “SIM Jakarta”, Ternyata Ini yang Terjadi di Tol JORR
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nama Aiptu Tarmono, anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, viral di media sosial setelah terekam meminta “
    SIM

    Jakarta
    ” kepada pengemudi mobil Xpander di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 17, Sabtu (12/7/2025).
    Menurut hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya, Aiptu Tarmono dinilai melakukan kesalahan berucap atau
    slip of the tongue.
    Meski demikian, ia langsung meluruskan bahwa yang dimaksud adalah surat izin mengemudi (SIM) resmi yang diterbitkan oleh Polri.
    Peristiwa ini terjadi setelah pengemudi memperlihatkan SIM berwarna biru, yang bentuknya menyerupai SIM milik Polisi Militer (POM) TNI untuk kendaraan dinas militer.
    Karena ucapannya terekam kamera dan videonya viral, Aiptu Tarmono pun diperiksa oleh Paminal Propam Polda Metro Jaya.
    Insiden ini menjadi sorotan setelah akun Instagram @jabodetabek24info mengunggah ulang cerita dari akun Threads @leon_ferdinand.
    Dalam unggahan itu, diceritakan bahwa istri Leon diberhentikan seorang polisi lalu lintas di ruas jalan tol Jakarta karena urusan SIM.
    “Tidak ada pelanggaran apapun padahal! SIM dan STNK, surat-surat lengkap! Eh malah minta SIM yang Jakarta katanya,” tulis akun tersebut, dikutip
    Kompas.com
    , Jumat (18/7/2025).
    Leon heran kalau berkendara di Jakarta juga harus mempunyai
    SIM Jakarta
    . Leon juga menyebutkan, istrinya diberhentikan karena data mutasi kendaraan belum selesai, padahal mobil tersebut bukan kendaraan mutasi.
    “Sedangkan mobilnya, bukan mobil mutasi. Maksudnya apa Bapak Polisi yang terhormat? Kalau warganya sendiri dikerjain sama yang katanya pelindung dan pengayom, mau jadi apa negara ini?” tulisnya lagi.
    Dalam video unggahan akun yang sama, petugas dan pengemudi berdebat. Pengemudi meminta penjelasan atas pelanggaran yang dituduhkan, sementara petugas menyebut ada data lama dari kendaraan yang belum dimutasi.
    Penumpang pun juga bertanya bagaimana nasib SIM yang sebelumnya diperlihatkan. Petugas pun menjelaskan, ia tidak menahan SIM tersebut dan menegaskan bahwa yang diminta adalah SIM sipil. Namun penumpang tetap merasa keberatan.
    “Enggak boleh mengganggu keamanan. Kami rakyat…” ujar seorang penumpang pada kendaraan tersebut.
     “Ya sudah, karena ibu tidak memberikan SIM, silakan,” jawab petugas.
    Pengemudi pun tidak terima dengan perkataan petugas. Menurutnya, dia sudah memberikan SIM kepada polisi untuk diperiksa.
    “Lho, kok tidak memberikan SIM? Bapak jangan terbiasa begini ya, Pak,” kata pengemudi.
    “Enggak, maksud saya SIM yang Jakarta, SIM A,” ucap petugas.
    Pengemudi menegaskan, ia sudah berkendara di ruas jalan tol dengan baik tanpa melakukan kesalahan. Namun, ia justru diberhentikan oleh petugas.
    “Pak, tolonglah, jadi bapak polisi yang bertugas jujur dan baik, bapak. Mohon ya, Pak. Jangan diulang lagi hal-hal seperti ini untuk ke depannya. Kami juga menghormati bapak,” lanjutnya.
    Kemudian petugas memberikan gestur dengan meletakkan tangan kanan di dada saat pengemudi berbicara. Ia juga mempersilakan pengemudi melanjutkan perjalanan.
    Sebuah kiriman dibagikan oleh Jabodetabek24info (@jabodetabek24info)
    Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan, Aiptu Tarmono saat itu sedang patroli dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2025 di ruas
    Tol JORR
    .
    Salah satu target operasi adalah penertiban pelat nomor kendaraan tidak sesuai. Petugas menemukan mobil Xpander dengan pelat nomor sipil tiga digit yang termasuk nomor pilihan.
    “Begitu cek data yang lama (dari Diskominfo), sebenarnya berada atau nempel di kendaraan lain, kalau enggak salah Chevrolet. Sekarang terpasang di kendaraan Xpander,” ujar Komarudin.
    Alasan itulah yang membuat Aiptu Tarmono memberhentikan kendaraan tersebut. Saat pengemudi diminta menunjukkan surat-surat, SIM yang diperlihatkan ternyata berwarna biru.
    “Namun, SIM yang diberikan bukan SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka dikembalikan oleh anggota,” jelas Komarudin.
    Komarudin menjelaskan bahwa pada malam hari, anggotanya itu tidak dapat melihat dengan jelas SIM yang diperlihatkan pengendara.
    Bentuk SIM tersebut memang menyerupai SIM Polri dari segi ukuran, namun warnanya berbeda. SIM Polri berwarna putih, sedangkan SIM yang diperlihatkan saat itu tampak kebiruan.
    Menurut pengetahuan Komarudin, SIM berwarna biru biasanya dikeluarkan oleh Polisi Militer (POM) TNI untuk digunakan dalam mengendarai kendaraan dinas militer.
    “Oh tidak ada (tulisan TNI). Kalau SIM yang dikeluarkan POM TNI, kami tahu ada fotonya, terus ada tulisan TNI, tapi menurut anggota, SIM-nya berwarna biru,” ujar Komarudin.
    Meski begitu, SIM yang diperlihatkan pengendara tersebut tidak terlihat memiliki ciri khas seperti foto dan tulisan “TNI” sebagaimana SIM keluaran POM TNI.
    Berdasarkan penuturan anggotanya, SIM tersebut hanya tampak berwarna biru. Oleh karena itu, Aiptu Tarmono memutuskan untuk mengembalikan SIM berwarna biru milik sopir Xpander tersebut.
    Setelah SIM dikembalikan, Aiptu Tarmono sempat meminta “SIM Jakarta”. Komarudin menekankan bahwa anak buahnya itu salah dalam penyampaian atau
    slip of the tongue
    .
    “Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka diluruskan, SIM A,” ujar Komarudin.
    Ia menegaskan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Aiptu Tarmono, selain kesalahan ucap yang kebetulan terekam kamera dan viral.
    “Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu atau terlanjur tertangkap oleh kamera. Dan itulah yang diviralkan,” imbuhnya.
    Akhirnya, karena pengemudi tidak kunjung menunjukkan SIM A, petugas mempersilakan kendaraan tersebut untuk melanjutkan perjalanan demi menghindari kemacetan.
    “Iya, anggota mungkin berpikir, daripada berdebat akan menambah kepadatan. Ya, sudah, suruh jalan,” kata Komarudin.
    Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Argo Wiyono mengatakan, kendaraan Xpander tersebut sebenarnya sudah melalui proses perpindahan tangan dan administrasi yang sesuai.
    “Cuma yang disampaikan oleh Diskominfo itu ternyata tidak update. Jadi, kendaraan itu sudah sesuai,” kata Argo.
    Setelah kejadian viral ini, Aiptu Tarmono diperiksa oleh Paminal Propam Polda Metro Jaya.
    “Sampai saat ini, mohon maaf sekali, belum ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota,” tegas Komarudin.
    Hingga kini, Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mencari pengemudi Xpander untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut secara langsung.
    “Kami imbau untuk mengklarifikasinya secara langsung,” kata Argo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
                        Nasional

    10 Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Nasional

    Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan
    Tipikor
    Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Tom membayar denda Rp 750 juta. Jika tidak dibayar, maka hukuman Tom akan ditambah 6 bulan penjara.
    “Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Hakim Dennie.
    Majelis hakim tidak menghukum membayar uang pengganti karena tidak menerima aliran dana hasil korupsi.
     

    Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
    Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Jaksa dalam surat dakwaannya juga mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
    Di sisi lain, Tom Lembong dan kuasa hukumnya membantah tuntutan jaksa. Mereka menilai, kasus ini bersifat politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024.
    Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom Lembong yang merupakan Co-Captain Timnas Anies Baswedan itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Duduk Perkara Aiptu Tarmono Minta "SIM Jakarta", Ternyata Ini yang Terjadi di Tol JORR
                        Megapolitan

    2 Polda Metro Ungkap SIM yang Diperlihatkan Pengemudi Xpander di Tol JORR: Warnanya Biru Megapolitan

    Polda Metro Ungkap SIM yang Diperlihatkan Pengemudi Xpander di Tol JORR: Warnanya Biru
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktur Lalu Lintas (Dirlantas)
    Polda Metro Jaya
    Komisaris Besar Polisi Komarudin mengungkapkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diperlihatkan pengemudi mobil Xpander kepada Aiptu Tarmono di
    Tol JORR
    KM 17 pada Sabtu (12/7/2025).
    Ia mengatakan, pengemudi tersebut justru menunjukkan SIM berwarna biru, bukan putih seperti yang resmi dikeluarkan oleh Polri untuk sipil. Padahal, sopir Xpander tidak menggunakan pelat dinas, melainkan sipil.
    Sepengetahuan Komarudin, SIM berwarna biru dikeluarkan oleh Polisi Militer (POM) Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengendarai kendaraan dinas TNI.
    “Oh tidak ada (tulisan TNI). Kalau SIM yang dikeluarkan POM TNI, kami tahu ada fotonya, terus ada tulisan TNI, tapi menurut anggota, SIM-nya berwarna biru,” ujar Komarudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (18/7/2025).
    Namun, saat meminta SIM sipil, Aiptu Tarmono malah salah dalam penyampaian kepada pengemudi Xpander atau
    slip of the tongu
    e. Ia malah meminta “
    SIM Jakarta
    ” meski segera diluruskan memintanya SIM A.
    Ucapan “SIM Jakarta” ini membuat Aiptu Tarmono viral di media sosial.
    “Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu atau terlanjur tertangkap atau terekam oleh kamera. Dan itulah yang diviralkan. Maksud dari anggota itu adalah SIM yang dikeluarkan oleh Polri,” tegas dia.
    Dalam perdebatan itu, pengemudi wanita tidak memperlihatkan SIM A. Aiptu Tarmono pun meminta sopir melanjutkan perjalanan.
    Setelah video viral, Pengamanan Internal (Paminal) Polda Metro Jaya memeriksa Aiptu Tarmono.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan Paminal Polda Metro Jaya, tidak ditemukan pelanggaran terhadap Aiptu Tarmono saat menjalankan tugas.
    “Sampai saat ini, mohon maaf sekali, belum ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota,” ujar eks Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur itu.
    Kini, polisi tengah mencari tahu keberadaan identitas pengemudi tersebut.
    Sebelumnya diberitakan, viral video di media sosial yang memperlihatkan seorang petugas polisi lalu lintas (polantas) tengah memberhentikan sopir wanita karena urusan Surat Izin Mengemudi (SIM).
    Dalam video yang diunggah akun Instagram
    @
    jabodetabek24info yang melansir akun Threads
    @
    leon_ferdinand, istrinya diberhentikan oleh seorang polantas di salah satu ruas jalan tol di Jakarta.
    “Tidak ada pelanggaran apapun padahal! SIM dan STNK, surat-surat lengkap! Eh malah minta SIM yang Jakarta katanya,” bunyi keterangan tertulis unggahan akun Instagram tersebut, dikutip
    Kompas.com
    , Jumat (18/7/2025).
    Ia baru mengetahui bahwa berkendara di Jakarta juga harus mempunyai SIM Jakarta. Bukan hanya soal SIM, istrinya diberhentikan karena data mutasi kendaraannya belum sepenuhnya selesai.
    “Sedangkan mobilnya, bukan mobil mutasi. Maksudnya apa bapak polisi yang terhormat? Kalau warganya sendiri dikerjain sama yang katanya pelindung dan pengayom, mau jadi apa negara ini?” tulisnya.
     
    Sementara itu, dalam unggahan akun Instagram yang sama, video tersebut sudah memperlihatkan polantas tengah berdebat dengan pengemudi dan penumpang. Pengemudi meminta penjelasan kepada polisi terkait kesalahan apa yang ia langgar.
    “Enggak, ini karena data yang lama masih ada, karena sudah mutasi,” ucap petugas.
    Seorang perempuan lantas bertanya data apa yang dimaksudkan oleh petugas. Dia juga mengaku tidak ada proses mutasi pada kendaraannya.
    Penumpang pun juga bertanya bagaimana nasib SIM yang sebelumnya diperlihatkan.
    “Enggak, SIM saya enggak nahan. Harusnya SIM sipil,” ujar petugas.
    “Enggak boleh mengganggu keamanan. Kita rakyat…” ujar seorang penumpang pada kendaraan tersebut.
    “Ya sudah, karena ibu tidak memberikan SIM, silakan,” jawab petugas.
     
    Pengemudi pun tidak terima dengan perkataan petugas. Menurutnya, dia sudah memberikan SIM kepada polisi untuk diperiksa.
    “Lho, kok tidak memberikan SIM? Bapak jangan terbiasa begini ya, Pak,” kata pengemudi.
    “Enggak, maksud saya SIM yang Jakarta, SIM A,” ucap petugas.
    Pengemudi menegaskan, ia sudah berkendara di ruas jalan tol dengan baik tanpa melakukan kesalahan. Namun, ia justru diberhentikan oleh petugas.
    “Bapak meminta SIM, saya sudah kasih SIM dan bapak masih mempermasalahkan. Kami tidak ada permasalahan. Bapak hanya menghambat perjalanan kami,” tegas pengemudi.
    “Pak, tolonglah, jadi bapak polisi yang bertugas jujur dan baik, bapak. Mohon ya, Pak. Jangan diulang lagi hal-hal seperti ini untuk ke depannya. Kami juga menghormati bapak,” lanjutnya.
    Kemudian petugas memberikan gestur dengan meletakkan tangan kanan di dada saat pengemudi berbicara. Ia juga memperlihatkan gestur agar mempersilakan pengemudi melanjutkan perjalanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Sebut Riza Chalid Masih Berstatus WNI

    Kejagung Sebut Riza Chalid Masih Berstatus WNI

    Kejagung Sebut Riza Chalid Masih Berstatus WNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    memastikan, pengusaha minyak
    Riza Chalid
    yang kini berstatus tersangka, masih berstatus warga negara Indonesia (WNI), meski kini diduga berada di luar negeri.
    “Yang jelas, belum ada informasi bahwa yang bersangkutan sudah mencabut (status) warga negara. Kan belum ada (informasi itu) sampai saat ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di depan Gedung Penkum Kejagung, Jumat (18/7/2025).
    Diketahui, Riza sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023. 
    Anang mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak Imigrasi, Riza Chalid telah menggunakan paspornya untuk memasuki beberapa negara tetangga. 
    “Jadi, yang bersangkutan, terakhir dari perlintasan itu kan menurut dari imigrasi masih menggunakan paspor WNI,” kata Anang.
    Sementara itu, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid belum pernah diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. Penyidik sebelumnya sudah tiga kali memanggil Riza untuk diperiksa, namun terus mangkir.
    Penyidik pun masih berupaya untuk menghadirkan Riza Chalid di Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka.
    Diberitakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengatakan bahwa berdasarkan data perlintasan terakhir, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023, Mohammad Riza Chalid meninggalkan Indonesia menuju Malaysia.
    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengungkapkan, Riza Chalid terbang ke Malaysia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada bulan Februari 2025 dan belum masuk kembali ke wilayah Indonesia.
    “Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam kesisteman aplikasi APK V4.0.4 kami bahwa Mohammad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia,” kata Yuldi dikutip dari
    Antaranews
    , Kamis (17/7/2025).
    Menurut Yuldi, Ditjen Imigrasi telah berkoordinasi dengan perwakilan di Malaysia mengenai Riza Chalid yang diduga masih berada di negara itu.

    Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan
    korupsi Pertamina
    .
    Mereka adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain.
    Lalu, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.
    Dan, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, serta Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak.
    Ulah para tersangka ini disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara hingga mencapai Rp 285 triliun.
    Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Selain Riza Chalid yang masih berada di luar negeri, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
    Para tersangka ditahan di dua rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.
    Lima orang tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
    Mereka adalah Alfian Nasution; Toto Nugroho; Dwi Sudarsono; Arief Sukmara; dan Hasto Wibowo.
    Tiga orang lainnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
    Mereka adalah Hanung Budya Yuktyanta; Martin Haendra; dan Indra Putra.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Putusan Tom Lembong, Hakim Sebut Impor Gula Kristal Mentah Langgar UU Perdagangan
                        Nasional

    5 Putusan Tom Lembong, Hakim Sebut Impor Gula Kristal Mentah Langgar UU Perdagangan Nasional

    Putusan Tom Lembong, Hakim Sebut Impor Gula Kristal Mentah Langgar UU Perdagangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut kebijakan importasi gula kristal mentah (GKM) mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
    Hakim anggota Alfis Setiawan mengatakan, berdasar ketentuan Pasal 26 dan 27
    Undang-Undang Perdagangan
    , gula impor adalah gula kristal putih (GKP) yang bisa langsung dikonsumsi masyarakat.
    Sementara, Tom Lembong dalam kebijakannya membuka keran
    impor gula
    GKM untuk membentuk stok gula nasional.
    “Gula kristal mentah bukan termasuk barang kebutuhan pokok, akan tetapi adalah bahan baku untuk memproduksi bahan kebutuhan pokok,” kata hakim Alfis dalam sidang pembacaan
    putusan Tom Lembong
    dalam kasus
    korupsi
    impor gula, Jumat (18/7/2025).
    Berdasarkan hal itu, majelis hakim menilai kebijakan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor (PI) untuk mengimpor GKM guna diolah menjadi GKP bertentangan dengan Undang-Undang Perdagangan.
    “Pemberian persetujuan impor gula kristal mentah untuk menjadi gula kristal putih dalam rangka penugasan operasi pasar kepada PT PPI (BUMN) merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan,” ujar hakim Alfis.
    Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.
    Mereka menilai kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
    Selain itu, mereka juga menyebut keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Momen Gibran Turun Mobil Salami Penyandang Disabilitas di Solo

    Momen Gibran Turun Mobil Salami Penyandang Disabilitas di Solo

    Momen Gibran Turun Mobil Salami Penyandang Disabilitas di Solo
    Tim Redaksi
    SOLO, KOMPAS.com –
    Wakil Presiden (Wapres) RI
    Gibran Rakabuming Raka
    sempat turun dari mobil demi menyalami salah seorang warga difabel.
    Momen ini terjadi setelah Gibran meninjau Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) di Dinas Sosial (Dinsos) Jebres Solo, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025).
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, selepas meninjau Sekolah Rakyat, Gibran naik ke dalam mobilnya untuk melanjutkan perjalanan.
    Sebelum meninggalkan lokasi, mobil yang ditumpangi Gibran itu sempat terhenti.
    Gibran membuka kaca mobil dan berbincang dengan sejumlah awak media.
    Pad momen tersebut, terdapat seorang laki-laki dengan kursi roda menghampiri mobil Gibran untuk meminta foto bersama dan bersalaman dengan Gibran.
    Paspampres yang ada di lokasi pun mempersilakan penyandang disabilitas itu mendekat.
    Melihat lelaku tersebut ada di kursi roda, Gibran langsung membuka pintu mobil dan turun menghampirinya
    Gibran kemudian menyalami tangan lelaki tersebut sembari membungkukkan badan.
    Setelahnya, ada beberapa warga yang mendekat dan memberikan buket bunga kepada Gibran.
    Putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ini pun menerima bunga tersebut serta berfoto bersama mereka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Operator Judol Jaringan China-Kamboja Bikin 500 Akun WhatsApp Per Hari Buat Cari Korban

    Operator Judol Jaringan China-Kamboja Bikin 500 Akun WhatsApp Per Hari Buat Cari Korban

    Operator Judol Jaringan China-Kamboja Bikin 500 Akun WhatsApp Per Hari Buat Cari Korban
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)
    Bareskrim Polri
    mengungkap operator dan pengelola server
    judi online
    (judol) jaringan dari China dan Kamboja membuat 500 akun WhatsApp untuk menjaring korban.
    Saat ini, ada 22 orang yang ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan judol internasional ini.
    “Setiap harinya, operator bisa membuat hingga 500 akun WhatsApp dan menyebarkan ribuan pesan siaran (broadcast) berisi ajakan bergabung, kemudahan deposit, dan janji kemenangan (withdraw),” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025).
    Para tersangka memanfaatkan kartu perdana terdaftar untuk membuat akun WhatsApp.
    Lalu, akun WhatsApp yang dibuat digunakan untuk mengirimkan pesan promosi perjudian secara masif kepada jutaan nomor.
    Mereka yang ditangkap adalah RA, NKP, SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA, DN, dan AN.
    Para tersangka ini ditangkap pada Juni 2025 di empat kota berbeda, yaitu Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Denpasar.
    Djuhandhani mengatakan bahwa 22 tersangka yang ditangkap ini merupakan pengelola server dan marketing situs judi.
    Operator dan admin judol ini sehari-harinya berkomunikasi melalui grup Telegram dan WhatsApp.
    Dalam grup ini, mereka saling berbagi data nomor ponsel serta mengelola omzet.
    “Hasil kejahatan ini disamarkan melalui rekening atas nama orang lain (nominee), termasuk dengan menggunakan mata uang kripto yang dicairkan melalui berbagai
    payment gateway
    seolah-olah berasal dari jual beli barang,” lanjutnya.
    Sejauh ini, para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah dalam waktu satu tahun.
    Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp25.000.000.
    Lalu, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000.
    Dan, Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000.
    Dalam perkara ini, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, yaitu 354 unit handphone, 1 unit mobil, 23 set komputer (CPU), 1 unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 unit laptop, 9 flashdisk, dan 11 router WiFi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Dari Barisan Paling Depan, Doa Rosario Istri Tom Lembong Mengiringi Sidang Putusan Kasus Impor Gula
                        Nasional

    9 Dari Barisan Paling Depan, Doa Rosario Istri Tom Lembong Mengiringi Sidang Putusan Kasus Impor Gula Nasional

    Dari Barisan Paling Depan, Doa Rosario Istri Tom Lembong Mengiringi Sidang Putusan Kasus Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Istri Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias
    Tom Lembong
    ,
    Francisca Widjaja
    , terus memanjatkan doa Rosario sepanjang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi importasi gula yang menjerat suaminya.
    Cisca duduk di bangku sidang paling depan, menatap nanar suaminya yang duduk di kursi terdakwa di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Sehelai kain melingkar di lehernya, sementara kedua tangannya menggenggam tasbih kecil yang oleh umat Katolik disebut sebagai rosario.
    Sembari memindahkan butir-butir rosario dan memanjatkan doa dengan khusyuk, mata Cisca sesekali terpejam.
    Cisca memang kerap menghadiri langsung persidangan suaminya.
    Sebagaimana hari ini, dengan senyum tabah, Cisca menggenggam tangan suaminya saat memasuki ruang sidang.
    Ketika Tom membacakan nota pembelaan atau pleidoi beberapa pekan lalu, Cisca juga memanjatkan doa-doa untuk suaminya.
    Untaian rosario Cisca saat itu diabadikan oleh tim mantan Calon Presiden Anies Baswedan yang juga menghadiri persidangan.
    Pada persidangan hari ini, sejumlah tokoh juga turut hadir.
    Selain Anies, terdapat mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, tokoh intelektual Rocky Gerung, dan pengamat politik Refly Harun.
    “Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor. Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta. Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.” Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.
    Mereka menilai, kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
    Selain itu, mereka juga menyebut, keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.
    Dalam perkara dugaan korupsi importasi gula ini, jaksa meminta majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menerbitkan 21 persetujuan impor.
    Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar, termasuk memperkaya para pengusaha gula swasta.
    Jaksa lalu menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Tom dan kuasa hukumnya lalu membantah tuntutan jaksa.
    Mereka menilai kasus ini politis karena memilih berseberangan dengan penguasa pada Pilpres 2024.
    Selain itu, mereka juga menyebut keterangan para saksi di persidangan justru meringankan Tom.
    Tom Lembong menyatakan siap menghadapi apapun putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    “Kalau saya pribadi sih merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario,” kata Tom saat ditemui awak media di lokasi, Senin (14/7/2025).
    Tom mengatakan, saat ini dunia sedang dilanda ketidakpastian dan sulit diprediksi. Apa pun menurutnya bisa terjadi.
    Menurut Tom, apa pun putusan majelis hakim pihaknya merasa sudah meraih kemenangan.
    Ia mengapresiasi kerja-kerja tim kuasa hukum yang telah melakukan pembelaan dengan luar biasa.
    “Tim saya luar biasa, ya memang luar biasa dan saya sangat terharu, sangat bersyukur ya itu yang bisa kita harapkan,” tutur Tom.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.