Kilas Balik Pleidoi Tom Lembong, Kala AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karen itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Sebelum putusan pada Jumat (18/7/2025), Tom Lembong mmebacakan nota pembelaannya atau pleidoi pada Rabu (9/7/2025).
Dalam pleidoinya, ia sempat menyinggung bagaimana kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menyatakan dirinya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Bagaimana pleidoi yang menyebut Tom Lembong tidak bersalah menurut AI? Berikut kilas baliknya:
Saat membaca pleidoinya pada Rabu (9/7/2025), Tom Lembong menyinggung kecanggihan kecerdasan buatan atau AI.
Tom Lembong mengungkap, AI menyatakan dirinya tak bersalah jika ditanyakan dan diperintahkan untuk menyimpulkan kasus dugaan korupsi importasi gula berdasarkan fakta persidangan yang ada.
“Dan pada saat itu, artificial intelligence itu akan menjawab ‘Berdasarkan ribuan halaman berkas, berita acara pemeriksaan, transkrip persidangan, kompilasi aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa Thomas Lembong, Charles Sitorus, dan sembilan individu dari sektor institusi gula swasta tidak bersalah’,” ujar Tom Lembong, Rabu (9/7/2025).
Berdasarkan jawaban AI itu, Tom Lembong menilai bahwa integritas penegakan hukum dapat dipertanyakan dalam beberapa tahun ke depan.
Pasalnya, masyarakat dapat mencari jawaban yang objektif lewat kecerdasan buatan yang semakin canggih setiap harinya.
“Seluruh dunia akan dapat mencari penilaian yang sepenuhnya objektif terhadap kita semua dalam perkara ini dengan sangat mudah berkat artificial intelligence,” ujar Tom Lembong.
“Lalu saya berpikir, masa saya kalah dengan AI, kecerdasan mesin dalam membela kebenaran. AI adalah sebuah mesin yang tidak punya jiwa dan dengan demikian tidak akan menghadapi pengadilan di akhirat,” sambungnya.
Sementara usai pembacaan putusan pada Jumat (18/7/2025), Tom Lembong menyesalkan hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya.
Ia mengatakan, majelis hakim hanya menyalin ulang atau copy paste tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus impor gula.
“Saya mungkin ketiga saya menyesalkan bahwa kalau saya lihat, vonisnya majelis itu kembali lagi, seperti copy paste, copas, dari tuntutan penuntut,” ujar Tom di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom mengatakan, majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan terutama keterangan para saksi ahli.
Majelis hakim disebutnya tidak menyatakan adanya niat jahat atau mens rea atas dirinya dalam kasus impor gula.
Namun ia menilai, hakim mengesampingkan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan dalam
kasus impor gula
tersebut. Padahal, aturan perundang-undangan secara jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan dalam urusan perniagaan barang pokok.
“Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti cermat, kiranya majelis mengabaikan bahwa seharusnya Kemendag punya wewenang tersebut,” ujar Tom Lembong.
Diketahui, majelis hakim mengatakan bahwa ada empat hal yang memberatkan vonis terhadap Tom Lembong.
Salah satunya, hakim menilai, Tom Lembong saat menjadi Mendag terkesan lebih mengedepan kebijakan kapitalis dibandingkan mengedepankan kesetaraan dan keadilan sosial berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Terdakwa saat menjadi Mendag pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan sosial,” ujar hakim Alfis membacakan vonis.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/07/18/687a053981eb2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kilas Balik Pleidoi Tom Lembong, Kala AI Nyatakan Dirinya Tak Bersalah
-
/data/photo/2025/06/11/6848fa3615530.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nasdem Usulkan IKN Jadi Ibu Kota Kaltim, Jika Urung Jadi Ibu Kota Negara
Nasdem Usulkan IKN Jadi Ibu Kota Kaltim, Jika Urung Jadi Ibu Kota Negara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Partai
Nasdem
mengusulkan agar
Ibu Kota Nusantara
(
IKN
) ditetapkan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur apabila belum memungkinkan untuk dijadikan sebagai
ibu kota negara
.
Hal ini dinilai sebagai langkah realistis di tengah ketidaksiapan IKN dari sisi administrasi, infrastruktur, hingga kebijakan.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem,
Saan Mustopa
mengatakan, penetapan IKN sebagai ibu kota negara sebaiknya dilakukan ketika semua aspek pendukung benar-benar siap. Sebelum itu, Jakarta kembali berperan sebagai ibu kota negara.
“Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai
Ibu Kota Negara
dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” ujar Saan Mustopa dalam konferensi pers, Jumat (18/7/2025) malam.
“Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai ibu kota negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang,” sambungnya.
Saan menyebut Partai Nasdem menyuarakan sikap tersebut karena hingga saat ini belum ada Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga menilai
pembangunan IKN
perlu mempertimbangkan kondisi fiskal dan dinamika politik nasional saat ini.
“Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” ujar Saan.
Ia turut mendorong agar pemerintah menyesuaikan kembali anggaran pembangunan IKN, terlebih dalam situasi efisiensi yang saat ini sedang dilakukan.
“Jadi saya ingin tegaskan begini, kita kan ada efisiensi, ada keterbatasan anggaran, pemerintah punya program-program strategis yang harus tetap berjalan, jangan sampai juga nanti IKN kan sudah keluar banyak uang juga,” ujar Wakil Ketua DPR itu.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meninjau sejumlah proyek strategis di IKN pada pada Rabu (28/05/2025).
Tinjauan itu dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur pendukung operasional negara berjalan tepat waktu dan sesuai standar.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengungkapkan, Gibran berpesan agar pembangunan infrastruktur di IKN dapat diselesaikan tepat waktu.
“Menurut beliau ya jangan sampai ada yang terlambat. Kemudian kualitas tetap dijaga,” ujar Basuki, dikutip dari siaran pers Sekretariat Wakil Presiden, Rabu (28/05/2025).
Ada sejumlah titik yang ditinjau oleh Gibran. Titik pertama adalah Jalan Tol Segmen 5B yang progresnya mencapai 70 persen.
Jalan tol ini diperkirakan rampung pertengahan 2026 dan akan memangkas waktu tempuh dari Bandara Sepinggan ke kawasan inti IKN menjadi sekitar 50 menit, serta mempermudah mobilitas logistik dan publik.
Gibran juga meninjau Istana Wakil Presiden yang meliputi kantor, rumah dinas, pendopo, masjid, dan fasilitas pendukung (progres 42,67 persen).
Rumah susun (rusun) ASN 1 dengan progres 97,09 persen juga dikunjungi dan dijadikan tempat bermalam oleh Gibran sebagai bentuk pengecekan langsung terhadap kesiapan hunian ASN.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/19/687a847ad0722.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Alasan Gibran Kunjungi Sekolah Rakyat Malam-Malam Nasional
Alasan Gibran Kunjungi Sekolah Rakyat Malam-Malam
Tim Redaksi
SURAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Presiden (Wapres) RI
Gibran Rakabuming Raka
mengungkap alasannya mendadak menyambangi para siswa dan siswi yang baru masuk ke
Sekolah Rakyat
Menengah Atas (SRMA) di
Surakarta
, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025).
Alasannya, ia ingin menghibur dan memfasilitasi anak-anak yang mau melakukan panggilan video atau
video call
dengan orang tuanya.
Adapun Gibran datang ke sekolah itu sebanyak dua kali, yakni pada siang dan malam hari.
“Ya tadi siang sudah ke sini pada saat murid-muridnya makan siang. Malam sebelum tidur, ya kita ke sini lagi. Tadi bawa beberapa camilan, ya,” ujar Gibran usai mengunjungi sekolah tersebut pada Jumat malam.
Menurutnya, anak-anak di Sekolah Rakyat itu merindukan keluarganya.
Apalagi, mereka masih dalam tahap adaptasi karena baru masuk
sekolah rakyat
pada 14 Juli 2025.
“Ini kan baru berapa hari di sini? Lima hari. Saya yakin ini kalau malam pasti pada kangen orang tuanya,” ungkapnya.
Dia lantas menceritakan pengalamannya saat berada jauh dari keluarga lantaran merantau ke luar negeri untuk sekolah.
Saat jauh dari keluarga, Gibran merasa sangat rindu dengan keluarganya saat malam hari.
“Jadi kalau saya zaman dulu tuh ini. Saya juga seumuran mereka. Tamat SMP, lalu apa, sekolah di luar sendiri. Kangen-kangen orang tuanya itu pasti pada pas ini, apa, sebelum jam tidur,” ungkap Gibran.
Dari pengalamannya itu, ia mendatangi anak-anak yang ada di Sekolah Rakyat untuk menghibur mereka dan melepas rindu dengan keluarga.
Selain itu, Gibran juga membawakan camilan berupa donat untuk anak-anak di sana.
“Makanya saya ke sini, bawa camilan. Terus tadi beberapa anak, ini apa, saya izinkan untuk
video call
orang tuanya. Soalnya di sini HP-nya diamankan, ya Pak, ya,” tuturnya.
Di kesempatan ini, Gibran berpesan hal yang sama seperti orang tua para murid.
Ia berharap agar para siswa dan siswi betah dan mematuhi guru mereka.
Putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini pun mengucapkan terima kasih lantaran para orang tua murid sudah mau menitipkan anaknya di Sekolah Rakyat.
“Kami pemerintah dipercayakan untuk menjalankan program baru kami. Program baru dari Pak Presiden, yaitu Sekolah Rakyat. Ini anak-anaknya akan kami bimbing. Dan insya Allah nanti menjadi anak-anak yang berprestasi, yang membanggakan nusa dan bangsa,” ungkapnya.
Diketahui, Gibran sempat membagikan donat dan memfasilitasi anak-anak yang rindu keluarganya untuk melakukan video call.
Momen ini dilakukan saat mengunjungi Sekolah Rakyat Menengah Atas di Surakarta pada Jumat malam.
Dalam satu momen, Gibran tampak sedang melakukan video call dengan salah satu orang tua.
Kemudian, ia mengarahkan ponselnya ke arah anak tersebut. “Iki anaknya iki, kangen anaknya kangen,” kata Gibran sembari menyodorkan ponsel ke arah salah satu siswa.
Setelah itu, anak tersebut memegang ponsel yang disodorkan Gibran.
Wapres RI lantas memberikan siswa itu waktu untuk melepas rindu dengan keluarganya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686eb634d3e7f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Golkar Akan Kaji IKN Jadi Ibu Kota Kaltim: Kita Hitung Betul Nasional
Golkar Akan Kaji IKN Jadi Ibu Kota Kaltim: Kita Hitung Betul
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menyambut ide dari
Partai NasDem
, Wakil Ketua Umum
Partai GolkarAdies Kadir
mengatakan partainya akan mengkaji wacana
Ibu Kota Nusantara
(
IKN
) dijadikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Menurut Adies, usulan tersebut sah-sah saja disampaikan dan menjadi bahan pertimbangan, tetapi perlu dikaji secara mendalam.
“Kalau menurut hemat kami sebagai Partai Golkar, kita akan mengkaji terlebih dahulu kira-kira untung dan ruginya apabila itu disetop tidak menjadi ibu kota negara atau itu menjadi ibu kota Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Adies saat ditemui di Hotel Mulia, Jakarta, Jumat (18/7/2025) malam.
Adies mengatakan, proyek IKN merupakan bagian dari program Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang (RPJMN).
Dengan demikian, lanjut Adies, perlu ada pembahasan kembali bersama-sama antara pemerintah dan DPR RI apabila ada perubahan rencana.
“Kalau ada perubahan, itu kan harus dibicarakan kembali antara pemerintahan dan DPR. Kemudian juga dilihat untung ruginya seperti apa,” jelas Adies.
Adies menekankan, Golkar akan mempertimbangkan segala aspek, termasuk dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan investasi yang telah masuk ke wilayah IKN.
“Kita hitung betul. Kalau memang dengan situasi kondisi, misalnya kita hitung lima tahun ke depan target pertumbuhan ekonomi 8 persen itu terganggu dengan adanya program ini, mungkin bisa kita
hold
atau kita tunda,” kata Wakil Ketua DPR RI tersebut.
“Kalau memang terlalu berat, kita lihat perjalanannya. Mungkin juga usulan dari teman-teman NasDem itu juga bisa diperhitungkan,” sambungnya.
Meski demikian, Adies mengingatkan bahwa kajian terhadap usulan tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa.
Sebab, investasi dan modal yang telah digelontorkan di IKN sudah sangat besar, termasuk dari kalangan swasta.
“Ini memang harus melalui kajian-kajian yang sangat matang karena kita tahu investasi yang juga keluar di sana sudah cukup besar dan pengusaha-pengusaha juga sudah banyak menanamkan modalnya. Jadi memang harus dihitung betul tingkat kerugian dan keuntungannya apabila itu terjadi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya,
Partai Nasdem
mengusulkan agar Ibu Kota Nusantara (IKN) dijadikan sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), jika belum bisa ditetapkan sebagai ibu kota negara.
Pasalnya, IKN sebagai ibu kota negara dinilainya belum memadai dari segi administrasi, infrastruktur, dan kebijakannya.
Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan lewat revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Revisi tersebut juga bisa kembali menetapkan Jakarta menjadi ibu kota negara.
“Pemerintah juga dapat menggunakan IKN menjadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Timur dan menegaskan kembali Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dengan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” ujar Wakil KetuaUmum Partai Nasdem, Saan Mustopa dalam konferensi pers, Jumat (18/7/2025) malam.
“Langkah ini sekaligus menghentikan polemik tentang status IKN sekaligus memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau telantar. Jakarta dapat tetap dipertahankan sebagai Ibu Kota Negara hingga semua persiapan administrasi, infrastruktur, dan kebijakan lokasi ASN benar-benar matang,” sambungnya.
Saan mengatakan, Partai Nasdem mengambil sikap soal IKN karena Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota tak kunjung diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Di samping itu, kelanjutan pembangunan IKN dinilainya perlu mempertimbangkan kesediaan anggaran dan kondisi politik.
“Jika IKN belum dapat ditetapkan sebagai ibu kota negara, pemerintah segera melakukan moratorium sementara sembari menyesuaikan arah pembangunan IKN dengan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” ujar Saan.
Wakil Ketua DPR itu mengusulkan agar pemerintah melakukan penyesuaian anggaran terhadap pembangunan IKN.
Apalagi ia melihat bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran.
“Jadi saya ingin tegaskan begini, kita kan ada efisiensi, ada keterbatasan anggaran, pemerintah punya program-program strategis yang harus tetap berjalan, jangan sampai juga nanti IKN kan sudah keluar banyak uang juga,” ujar Saan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/18/6879c189523a0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/18/687a5576a25e3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/09/27/66f69a5c62661.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/04/29/6810e411c9a95.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/18/687a64c6ca23a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/18/687a2611c4e14.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)