Kronologi Kebakaran Rumah di Tebet yang Tewaskan 4 Bocah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kebakaran melanda sebuah rumah kontrakan di Jalan Kutilang, Bukit Duri, Tebet,
Jakarta
Selatan, pada Sabtu (19/7/2025) pagi hingga mengakibatkan empat anak tewas.
Kepala Suku Dinas Gulkarmat Jakarta Selatan, Syamsul Huda, menjelaskan, insiden kebakaran pertama kali diketahui oleh warga sekitar pukul 06.23 WIB.
Warga kemudian langsung melaporkan temuan tersebut ke petugas pemadam kebakaran.
“Warga sekitar TKP melihat kebakaran lalu meminta salah seorang warga untuk melapor ke damkar,” ujar Syamsul, Sabtu.
Pada saat itu juga, terdapat salah satu orangtua yang sempat meminta tolong petugas pemadam kebakaran untuk menyelamatkan anaknya yang terjebak di lantai dua.
Menurut Syamsul, orangtua tersebut meminta tolong kepada petugas setelah berhasil menyelamatkan diri dari kobaran api.
Namun, petugas yang baru tiba di lokasi tak berhasil menyelamatkan nyawa sang anak lantaran gagal menembus kobaran api di lantai dua.
“Setelah petugas pertama datang, orangtua meminta tolong untuk menyelamatkan anaknya yang terjebak, petugas yang sudah menggunakan alat SCBA tidak berhasil menembus untuk menyelamatkan karena api sudah besar,” jelas Syamsul.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah warga berupaya menyelamatkan diri dengan meloncat melalui jendela lantai dua kontrakan ketika petugas tiba di lokasi.
Namun, empat anak yang tak sempat diselamatkan orangtuanya terjebak dan meninggal di lantai dua kontrakan.
“Dikarenakan panik akhirnya korban jiwa terdiri dari anak-anak tertinggal, orangtua korban tidak sempat membawa anak untuk menghindar dari kebakaran,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, empat anak tewas dalam kebakaran rumah kontrakan di Jalan Kutilang, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025) pagi.
Keempat korban tewas dalam peristiwa ini berinisial L (13), K (3), A (7) dan A (4).
Kedua korban tewas berinisial A merupakan kakak-beradik. Saat ini seluruh jenazah keempat korban telah dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Petugas menduga kebakaran disebabkan karena korsleting listrik.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/07/19/687b199dae6bd.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kronologi Kebakaran Rumah di Tebet yang Tewaskan 4 Bocah Megapolitan 19 Juli 2025
-
/data/photo/2025/07/19/687b2d19277ed.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 SBY Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Nasional
SBY Dirawat di RSPAD Gatot Soebroto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono (
SBY
) sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
“Sahabat semua, saat ini Bapak SBY sedang menjalani perawatan di RSPD Gatot Soebroto,” demikian bunyi keterangan di unggahan akun Instagram bercentang biru yang mengenang almarhumah Ani Yudhoyono, istri SBY, @aniyudhoyono, Sabtu (19/7/2025) siang.
Informasi dari akun Instagram “Ani Yudhoyono In Memoriam” ini juga dibenarkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis/Koordinator Jubir
Partai Demokrat
, Herzaky Mahendra Putra.
Akun Ani Yudhoyono menyampaikan bahwa kondisi kesehatan SBY menunjukkan perkembangan positif.
“Alhamdulillah, kondisi beliau terus menunjukkan progres yang baik dan penanganan medis berjalan lancar,” tulis akun Instagram Ani Yudhoyono.
Akun ini mengunggah foto SBY yang duduk dan diinfus tangan kanannya, namun tangan kirinya melukis menghadap kanvas.
“Tapi ada satu hal yang beliau rindukan, yaitu melukis. Karena itulah, pagi ini seperangkat alat lukis digelar di kamar perawatan,” kata akun itu.
Lukisan yang SBY bikin adalah lukisan pemandangan berwarna hijau, dengan perbukitan berwarna coklat di belakangnya. Lukisan itu dikatakan masih perlu diberi sentuhan akhir.
“Mohon doa terbaik dari sahabat semua agar Bapak SBY lekas pulih dan bisa kembali beraktivitas seperti biasa. Terima kasih atas perhatian dan dukungannya,” tulis akun Instagram Ani Yudhoyono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/19/687b10af1b284.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anies Baswedan Disebut-sebut di Kongres PSI 2025, Solo
Anies Baswedan Disebut-sebut di Kongres PSI 2025, Solo
Tim Redaksi
SURAKARTA, KOMPAS.com
– Di arena Kongres
PSI
2025, nama
Anies Baswedan
disebut-sebut oleh pendiri partai politik ini,
Jeffrie Geovanie
.
Jeffrie selaku pendiri dan Ketua Dewan Pembina PSI menyapa nama-nama yang harus dia sapa, salah satunya adalah Raja Juli Antoni.
“Yang terhormat para pendiri partai, Raja Juli Antoni,” kata Jeffrie di arena Kongres, Gedung Graha Saba Buana, Kecamatan Banjarsari,
Solo
, Sabtu (19/7/2025).
Raja Juli kini adalah Sekretaris Jenderal PSI dan menjabat sebagai Menteri Kehutanan RI di kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Jeffrie mengenang 10 tahun lalu saat dia dan Raja Juli Antoni mendirikan PSI. Saat itu, Raja Juli Antoni baru selesai menyabet gelar Phd dari Australia.
“Mungkin baru dua atau tiga bulan (Raja Juli Antoni) menjadi Direktur Eksekutif The Indonesia Institute (TII),” ujar Jeffrie.
TII adalah lembaga penelitian kebijakan publik yang didirikan Jeffrie. Di TII, pernah pula ada Anies Baswedan.
“Tempat ini (TII) kira-kira 10 tahun sebelumnya, 2004, Direktur Riset-nya namanya Anies Baswedan,” kata Jeffrie.
Begitu nama Anies disebut, suara sorakan dan tepuk tangan singkat terdengar.
“Jadi Bro Menteri kita ini (Raja Juli Antoni) jauh lebih keren lagi. Dia Direktur Eksekutif-nya 10 tahun setelah Anies Baswedan menjadi Direktur Research di The Indonesian Institute,” ujar Jeffrie.
Jeffrie hendak menjelaskan bahwa Raja Juli Antoni lebih keren ketimbang Anies.
“Jadi kalau beberapa bulan yang lalu dia menjadi Menteri Kehutanan, saya rasa biasa-biasa saja, bukan istimewa,” kata Jeffrie.
“Karena yang 10 tahun sebelumnya (Anies) bisa menjadi Gubernur DKI, bisa menjadi salah satu kontestan calon presiden,” ujarnya, disambut tepuk tangan para hadirin.
Raja Juli Antoni terlihat hadir di arena Kongres, duduk dekat dengan Kaesang Pangarep.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/16/687782b1e91cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Hari Ini PSI Gelar Kongres di Solo, Prabowo-Gibran-Jokowi Bakal Hadir Nasional
Hari Ini PSI Gelar Kongres di Solo, Prabowo-Gibran-Jokowi Bakal Hadir
Tim Redaksi
SURAKARTA, KOMPAS.com
– Hari ini,
PSI
mulai menggelar Kongres selama dua hari. Presiden ke- 8 RI
Prabowo Subianto
, Wakil Presiden
Gibran Rakabuming
Raka, hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
Jokowi
) bakal hadir.
Kongres PSI 2025
hari pertama pada Sabtu (19/7/2025) ini digelar di Gedung Graha Saba Buana, Kecamatan Banjarsari.
Kemudian hari pamungkas pada Minggu (20/5/2025), Kongres PSI akan digelar di Gedung Edutorium KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).
Pantauan
Kompas.com
di Graha Saba Buana, calon ketua umum nomor urut 1, Ronald Aristone Sinaga (Bro Ron) tiba ke lokasi acara Kongres sekitar pukul 09.18 WIB.
Kedatangan Bro Ron disambut para pendukungnya yang memeriahkan dengan dukungan berupa yel-yel serta sejumlah spanduk.
Usai Bro Ron tiba, ia langsung disambut oleh jajaran DPP PSI.
Ketua Dewan Pembina PSI Jeffrie Geovanie pun memberikan jaket PSI baru bernuansa warna putih dan hitam kepada Bro Ron.
Setelahnya, ia masuk ke ruang acara sembari menunggu dua kandidat lainnya datang.
Forum tertinggi partai itu akan menjadi forum untuk mengumumkan dan menetapkan ketua umum PSI untuk periode berikutnya.
E-voting Pemilihan Raya PSI untuk memilih Ketum sudah digelar dan sementara ini Kaesang Pangarep unggul.
Kaesang mengungguli pesaingnya yakni Ronald A Sinaga atau Bro Ron dan Agus Mulyono Herlambang.
Kongres PSI 2025 akan melakukan “rebranding”. PSI yang dulu berlogo mawar warna merah, kini bakal punya logo gajah kepala merah.
“Logonya apa? Nanti secara formal akan di-launching (diluncurkan) di Kongres ya,” ujar Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (15/7/2025) lalu.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686f7d8c42873.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim
Pembelaan Terakhir Hasto sebelum Menghadapi Vonis Hakim
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal PDIP
Hasto Kristiyanto
menyampaikan pembelaan terakhirnya sebelum mendengarkan vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan
Harun Masiku
.
Pembelaan terakhir atau duplik ini dibacakan Hasto dan kuasa hukumnya pada Jumat (18/7/2025).
Pekan depan, Jumat (25/7/2025), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan membacakan vonis untuk Hasto.
Berikut adalah hal-hal yang disampaikan Hasto dalam sidang beragenda duplik kemarin:
Kepada majelis hakim, Hasto mengaku sempat mengendus gelagat tak wajar dari Harun Masiku dan Saeful Bahri yang dulu merupakan kader PDI-P.
Harun merupakan eks kader PDI-P dan calon anggota legislatif daerah pemilihan I Sumatera Selatan pada 2019, sedangkan Saeful merupakan kader PDI-P yang membantu Harun mengurus pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.
“DPP partai melihat ada yang tidak beres dengan sikap saudara Harun Masiku dan Saeful Bahri yang terlalu aktif,” kata Hasto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025) kemarin.
Saat itu, Hasto melihat Harun bergelagat tak beres karena berupaya agar dapat menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan menggantikan Nazaruddin Kiemas pada 2019 lalu.
Gelagat tidak wajar juga terlihat dalam diri Saeful. Saat itu, Saeful mengusulkan agar Riezy Aprilia dipecat. Padahal Riezy Aprilia merupakan calon anggota legislatif yang semestinya menjadi pengganti Nazaruddin.
Gagasan Saeful ditolak dan Hasto menegaskan Riezky Aprilia tidak boleh dipecat.
Hasto mengaku, saat itu, ia juga memberikan teguran kepada Saeful karena sempat meminta dana pada Harun Masiku.
Sekjen PDIP ini juga mengaku sempat menolak undangan pribadi dari Harun.
Jauh sebelum menjadi buron, Harun sempat mengundang Hasto untuk menghadiri upacara pemotongan kerbau di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
“Ketika Harun Masiku mengundang Terdakwa pada upacara adat ‘potong kerbau’ di Tana Toraja dan undangan Natalan, terdakwa juga tidak mau menghadirinya,” kata Hasto di ruang sidang.
Hasto mengklaim, penolakan ini merupakan bagian dari wujud sikapnya yang melarang penggunaan dana maupun suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
Tidak setuju dengan status terdakwa yang disematkan padanya, Hasto mengklaim dirinya justru merupakan korban dalam kasus ini.
“Dalam proses pembuktian, terdakwa justru menjadi korban ‘ayo mainkan’ Wahyu Setiawan (Komisioner KPU) dengan kesepakatan dana operasional yang juga untuk kepentingan pribadi yang dilakukan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah, beserta Harun Masiku,” kata Hasto.
Kutipan “mainkan” yang disebut Hasto, ini mirip dengan materi yang terungkap di sidang tanggal 24 April 2025 lalu.
Saat itu, Agustiani Tio Fridelina mengonfirmasi kebenaran adanya perkataan “siap” dan “mainkan” dari Komisioner (kini mantan) KPU Wahyu Setiawan berkaitan dengan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai keinginan Harun Masiku.
Hasto mengatakan, selaku Sekjen PDIP dan pribadi, ia tak pernah menyetujui langkah-langkah kebijakan partai di luar proses hukum.
“Bahwa ajaran actus reus (tindakan kejahatan) dan mens rea (niat jahat) dalam hukum pidana mengharuskan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat pada diri terdakwa,” ujarnya.
Hasto mengatakan, dalam kasus ini, dirinya tidak memberikan instruksi maupun aliran dana.
“Tidak ada meeting of minds terdakwa (Hasto) untuk menyuap Wahyu Setiawan (Komisioner KPU). Tidak ada instruksi dari terdakwa, tidak ada pula aliran dana dari terdakwa, termasuk motif atas perbuatan tersebut,” tuturnya.
Ia menilai, sosok yang aktif berperan adalah Saeful Bahri yang memiliki motif untuk menempatkan alokasi dana operasional yang lebih besar.
“Bahkan lebih besar daripada dana operasional yang diterima Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina,” ucap dia.
Hasto mengatakan, KPK tidak punya dasar yang sah untuk menuntutnya bersalah dalam kasus ini.
Hal ini dikarenakan penyidik KPK menyelundupkan asumsi menyerupai fakta yang dibacakan dalam surat dakwaan.
“Proses ini, menurut terdakwa, disebut sebagai penyelundupan fakta,” ujar Hasto.
Salah satu contoh asumsi yang diselundupkan sebagai fakta adalah keterangan menyangkut dana operasional.
Informasi itu disampaikan oleh penyelidik KPK, Arief Budi Rahardjo, yang menyatakan bahwa Hasto merestui dan menyanggupi untuk menalangi dana suap Harun Masiku.
Padahal, kata Hasto, keterangan itu tidak dibenarkan oleh eks kader PDI-P, Saeful Bahri, dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
Keduanya merupakan pihak yang membantu mengurus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
“Terkait dengan dana operasional, dana suap, sumber dana, dan penggunaannya, semuanya merupakan hasil kreasi dari Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah dengan dukungan Harun Masiku, dan hal ini tidak pernah dilaporkan kepada terdakwa,” tutur Hasto.
Kubu Hasto juga menilai keterangan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dan Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah di hadapan persidangan.
“Keterangan mereka secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah, objektif, dan bebas dari kepentingan pribadinya,” kata Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam sidang.
Ronny mengatakan, kehadiran internal KPK ini sarat konflik kepentingan.
Pasalnya, keduanya merupakan pegawai KPK dan memiliki kepentingan langsung terhadap keberhasilan proses penuntutan sebagai penyidik dan penyelidik.
“Oleh karena itu, keterangan yang mereka berikan patut diragukan keobjektivitasannya karena sangat rentan dipengaruhi kepentingan pribadi dan institusi,” ujar Ronny.
Ronny melanjutkan, alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Penyidik Rossa dan Penyelidik Arif sebagai saksi fakta tidak dapat dibenarkan karena keduanya tidak memberikan keterangan yang langsung dilihat, didengar, dan dialami.
Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim untuk mengesampingkan seluruh keterangan Rossa dan Arif dalam pembuktian perkara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/18/687a2b7bccf6a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anies Sebut Vonis Tom Lembong Munculkan Keraguan terhadap Sistem Hukum
Anies Sebut Vonis Tom Lembong Munculkan Keraguan terhadap Sistem Hukum
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Gubernur DKI Jakarta,
Anies Baswedan
, menilai vonis 4,5 tahun penjara untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau
Tom Lembong
memunculkan keraguan terhadap hukum di Indonesia.
“Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh,” kata Anies dalam akun Instagramnya, Jumat (18/7/2025).
Dia mengunggah foto pundak Tom Lembong di akun Instagram pribadinya @aniesbaswedan, sambil menambahkan pandangannya atas putusan tersebut.
Kata Anies, vonis tersebut amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti jalannya sidang dengan akal sehat, meskipun putusan ini tidak mengejutkan.
Dia juga menyebut, vonis Tom sebagai tanda bahwa demokrasi di negeri ini belum sempurna.
“Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri,” kata Anies.
Anies mengatakan, selama proses berjalan, berbagai laporan jurnalistik dan analisis para ahli telah mengungkap kejanggalan demi kejanggalan dalam dakwaan.
Fakta-fakta di ruang sidang, kata Anies, memperkuat posisi Tom, tapi semua seperti diabaikan dalam pertimbangan hukum, seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada.
“Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,” tuturnya.
“Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, jika seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa,” imbuh Anies.
Namun, Anies tetap menyampaikan pesan optimistis bahwa perjuangan Tom Lembong memasuki babak baru untuk perjuangan panjang keadilan yang belum hadir di sistem hukum di Indonesia.
“Tapi satu hal yang jelas, kita akan terus mendukung penuh langkahnya untuk mencari keadilan sampai titik akhir. Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” tutur Anies.
Dalam perkara ini, Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tom dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam importasi gula 2015-2016.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/04/67a1e4745d01d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menkomdigi Nyatakan Tak Berencana Batasi WhatsApp Call
Menkomdigi Nyatakan Tak Berencana Batasi WhatsApp Call
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan tak ada rencana dari pemerintah untuk membatasi layanan
WhatsApp
Call.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan
WhatsApp Call
. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, dilansir lewat siaran pers di situs web resmi Komdigi, diakses
Kompas.com
pada Sabtu (18/07/2025).
Informasi soal wacana pembatasan WhatsApp Call sebelumnya disampaikan oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan.
Meutya Hafid menjelaskan bahwa yang terjadi sebenarnya adalah Kementerian Komdigi menerima usulan dari beberapa kalangan, di antaranya dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), yang menyampaikan pandangan terkait penataan ekosistem digital, termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) seperti WhatsApp dan operator jaringan.
Namun demikian, Meutya Hafid menekankan bahwa usulan tersebut belum pernah dibahas dalam forum pengambilan kebijakan dan belum pernah menjadi bagian dari agenda resmi kementerian.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tegasnya.
Sebelumnya pada Rabu (16/7/2025) lalu, Direktur Strategi an Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan, wacana mengatur WhatsApp Call muncul setelah ada keresahan operator seluler terkait tingginya penggunaan kapasitas jaringan tanpa kontribusi langsung dari platform OTT seperti telepon dan
video call WhatsApp
.
“Masih wacana ya, masih diskusi. Intinya kan cari jalan tengah, bagaimana layanan masyarakat tetap berjalan,” kata Denny, dalam diskusi Selular Business Forum (SBF) di Jakarta, saat itu.
“Karena kan masyarakat memang butuh WA. Tetapi, untuk layanan yang menggunakan kapasitas besar, ini kan butuh kontribusi,” lanjut Denny.
Ia mengatakan, operator telah melakukan investasi besar untuk membangun jaringan, namun belum mendapatkan kontribusi sebanding dari OTT seperti WhatsApp, YouTube, dan TikTok yang mendominasi trafik data.
“Operator yang bangun kapasitas besar tapi kok enggak dapat apa-apa,” ujar Denny.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/18/687a0539b0f60.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Vonis Tom Lembong: 4,5 Tahun Bui meski Tak Nikmati Hasil Korupsi Nasional
Vonis Tom Lembong: 4,5 Tahun Bui meski Tak Nikmati Hasil Korupsi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Perdagangan Era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara akibat kebijakan importasi gula yang dia lakukan saat menjabat.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat membacakan vonis bui tersebut pada Jumat (18/7/2025) kemarin.
Kata Majelis Hakim, Tom Lembong bersalah dan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
Alasan utama majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut adalah terpenuhinya unsur perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian negara.
Hakim Purwanto menyebutkan, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor GKM oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Perdagangan.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait importasi gula tahun 2016 hingga semester pertama 2017.
“Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang.
Hakim juga menilai, kebijakan impor GKM itu juga tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 yang mengatur impor gula.
Majelis hakim lalu menyimpulkan, perbuatan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor GKM itu dilakukan secara melawan hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, hakim anggota Alfis Setiawan menjabarkan jumlah kerugian keuangan negara akibat kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan.
Menurut Hakim Alfis, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19, bukan Rp 578.105.411.622,47 sebagaimana kesimpulan jaksa.
Komponen pertama merupakan kemahalan pembayaran PT PPI kepada sejumlah perusahaan gula swasta dalam pengadaan gula kristal putih (GKP) atau gula pasir yang dibeli di atas harga pokok penjualan (HPP) petani.
Dari pabrik swasta itu, PT PPI membeli GKP senilai Rp 9.000 per kilogram, sementara HPP saat itu adalah Rp 8.900 per kilogram.
Majelis hakim menyatakan sepakat bahwa kemahalan ini sebagai kerugian keuangan negara.
Namun, majelis menyatakan tidak sependapat dengan komponen kedua, yakni kerugian negara Rp 320.690.559.152.
Angka tersebut merupakan selisih dari pembayaran bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal putih (GKP).
“Perhitungan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih dengan gula kristal mentah sejumlah Rp 320.690.559.152 merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi serta dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti,” tutur Hakim Alfis.
Meski disebut telah melawan hukum dan merugikan negara, majelis hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menegaskan dalam putusannya bahwa Tom Lembong tak sepeser pun mendapatkan hasil dari tindakan korupsi itu.
Hal ini diungkap hakim Alfis saat membacakan pertimbangan hal-hal yang meringankan untuk Tom dalam menjatuhkan vonis.
“Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan,” kata Alfis.
Beberapa hal meringankan lainnya adalah Tom Lembong belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, dan telah menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung saat penyidikan sebagai pengganti kerugian keuangan negara.
Namun, hakim juga menilai beberapa hal yang memberatkan Tom Lembong, seperti jabatan menteri yang tidak mengedepankan ekonomi kapitalis.
Tom Lembong juga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan kepastian hukum dan ketentuan undang-undang.
Dia juga dinilai tidak melaksanakan tugas sebagai Menteri Perdagangan secara akuntabel, khususnya untuk mengendailkan stabilitas harga gula, dan mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapat harga yang stabil dan terjangkau.
Usai sidang, Tom mendapat kesempatan mengungkapkan opininya kepada awak media terkait vonis yang dia terima.
Kata Tom, putusan majelis hakim janggal karena sepenuhnya mengabaikan kewenangan Menteri Perdagangan yang saat itu dia jabat.
“Kedua, yang sedikit, bukan sedikit ya, lebih dari sedikit janggal atau aneh bagi saya, sih ya, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” kata Tom.
Tom mengatakan, undang-undang, peraturan pemerintah, dan semua peraturan perundang-undangan terkait jelas memberikan mandat kepadanya sebagai Mendag dalam tata niaga bahan pokok.
Namun, setelah dicermati, putusan majelis hakim mengabaikan seorang Mendag. Ia lantas menyimpulkan bahwa majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan.
“Terutama keterangan saksi ahli bahwa yang berwenang adalah menteri teknis bukan Menko, bukan juga rakor (rapat koordinasi) pada menteri sebagai sebuah forum koordinasi, tapi tanggung jawab wewenang untuk mengatur, sektor teknis tetap melekat pada kementerian teknis,” ujarnya.
Ia mencontohkan produk hukum setingkat menteri koordinator (menko) yang mengatur detail persoalan pertanian.
Masalah pertanian diatur sendiri oleh Menteri Pertanian sebagaimana persoalan perindustrian menjadi kewenangan Menteri Perindustrian.
“Jadi itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya ya, majelis mengabaikan mandat, undang-undang, wewenang, yang melekat pada menteri teknis dan kepada forum rakor apalagi kepada Menko, menteri koordinator,” tutur Tom.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/18/6879caa06de22.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Kala Polisi Minta "SIM Jakarta" ke Pengemudi Xpander di Tol JORR, Disebut Salah Ucap Megapolitan
Kala Polisi Minta “SIM Jakarta” ke Pengemudi Xpander di Tol JORR, Disebut Salah Ucap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Aiptu Tarmono, tengah menjadi sorotan di media sosial.
Hal ini disebabkan aksinya meminta ”
SIM Jakarta
” kepada pengemudi mobil Xpander di Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Km 17, Sabtu (12/7/2025).
Seusai video yang memperlihatkan aksinya ramai di media sosial, Tarmono diperiksa Divisi Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tarmono disebut melakukan kesalahan berucap atau
slip of the tongue
ketika pengemudi Xpander memperlihatkan SIM berwarna biru, yang bentuknya menyerupai SIM milik Polisi Militer (POM) TNI untuk kendaraan dinas militer.
Insiden ini menjadi sorotan setelah akun Instagram
@
jabodetabek24info mengunggah ulang cerita dari akun Threads
@
leon_ferdinand.
Dalam unggahan itu, diceritakan bahwa istri Leon diberhentikan seorang polisi lalu lintas, yakni Tarmono di ruas jalan tol Jakarta karena urusan SIM.
”
Tidak ada pelanggaran apapun padahal! SIM dan STNK, surat-surat lengkap! Eh malah minta SIM yang Jakarta katanya,
” tulis akun tersebut, dikutip
Kompas.com
, Jumat (18/7/2025).
Leon heran merasa heran karena berkendara di Jakarta juga harus mempunyai SIM Jakarta. Leon juga menyebutkan, istrinya diberhentikan karena data mutasi kendaraan belum selesai, padahal mobil tersebut bukan kendaraan mutasi.
”
Sedangkan mobilnya, bukan mobil mutasi. Maksudnya apa Bapak Polisi yang terhormat? Kalau warganya sendiri dikerjain sama yang katanya pelindung dan pengayom, mau jadi apa negara ini?
” tulisnya lagi.
Dalam video unggahan akun yang sama, Tarmono dan pengemudi Xpander berdebat.
Pengemudi Xpander meminta penjelasan atas pelanggaran yang dituduhkan, sementara Tarmono menyebut ada data lama dari kendaraan yang belum dimutasi.
Penumpang pun juga bertanya bagaimana nasib SIM yang sebelumnya diperlihatkan.
Tarmono pun menjelaskan, ia tidak menahan SIM tersebut dan menegaskan bahwa yang diminta adalah SIM sipil. Namun penumpang tetap merasa keberatan.
“Enggak boleh mengganggu keamanan. Kami rakyat…” ujar seorang penumpang pada kendaraan tersebut.
“Ya sudah, karena ibu tidak memberikan SIM, silakan,” jawab petugas.
Pengemudi pun tidak terima dengan perkataan Tarmono. Menurutnya, dia sudah memberikan SIM kepada polisi untuk diperiksa.
“Lho, kok tidak memberikan SIM? Bapak jangan terbiasa begini ya, Pak,” kata pengemudi.
“Enggak, maksud saya SIM yang Jakarta, SIM A,” ucap petugas.
Pengemudi Xpander menegaskan, ia sudah berkendara di ruas jalan tol dengan baik tanpa melakukan kesalahan. Namun, ia justru diberhentikan oleh petugas.
“Pak, tolonglah, jadi Bapak polisi yang bertugas jujur dan baik, Bapak. Mohon ya, Pak. Jangan diulang lagi hal-hal seperti ini untuk ke depannya. Kami juga menghormati Bapak,” lanjutnya.
Kemudian Tarmono memberikan gestur dengan meletakkan tangan kanan di dada saat pengemudi Xpander berbicara. Ia juga mempersilakan pengemudi melanjutkan perjalanan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan, Tarmono saat itu sedang patroli dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2025 di ruas
Tol JORR
.
Salah satu target operasi adalah penertiban pelat nomor kendaraan tidak sesuai. Petugas menemukan mobil Xpander dengan pelat nomor sipil tiga digit yang termasuk nomor pilihan.
“Begitu cek data yang lama (dari Diskominfo), sebenarnya berada atau nempel di kendaraan lain, kalau enggak salah Chevrolet. Sekarang terpasang di kendaraan Xpander,” ujar Komarudin.
“Namun, SIM yang diberikan bukan SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka dikembalikan oleh anggota,” jelas Komarudin.
Komarudin menjelaskan bahwa pada malam hari, anggotanya itu tidak dapat melihat dengan jelas SIM yang diperlihatkan pengendara.
Bentuk SIM tersebut memang menyerupai SIM Polri dari segi ukuran, namun warnanya berbeda. SIM Polri berwarna putih, sedangkan SIM yang diperlihatkan saat itu tampak kebiruan.
Menurut pengetahuan Komarudin, SIM berwarna biru biasanya dikeluarkan oleh Polisi Militer (POM) TNI untuk digunakan dalam mengendarai kendaraan dinas militer.
“Oh tidak ada (tulisan TNI). Kalau SIM yang dikeluarkan POM TNI, kami tahu ada fotonya, terus ada tulisan TNI, tapi menurut anggota, SIM-nya berwarna biru,” ujar Komarudin.
Meski begitu, SIM yang diperlihatkan pengendara tersebut tidak terlihat memiliki ciri khas seperti foto dan tulisan “TNI” sebagaimana SIM keluaran POM TNI.
Berdasarkan penuturan anggotanya, SIM tersebut hanya tampak berwarna biru. Oleh karena itu, Tarmono memutuskan untuk mengembalikan SIM berwarna biru milik sopir Xpander tersebut.
Setelah SIM dikembalikan, Tarmono sempat meminta “SIM Jakarta”.
Komarudin menekankan bahwa anak buahnya itu salah dalam penyampaian atau
slip of the tongue
.
“Nah, maksudnya SIM Jakarta itu SIM yang dikeluarkan oleh Polri. Maka diluruskan, SIM A,” ujar Komarudin.
Ia menegaskan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan Tarmono, selain kesalahan ucap yang kebetulan terekam kamera dan viral.
“Jadi, kesalahan di sini adalah kesalahan anggota dalam menyampaikan, yang keburu atau terlanjur tertangkap oleh kamera. Dan itulah yang diviralkan,” imbuhnya.
Akhirnya, karena pengemudi tidak kunjung menunjukkan SIM A, petugas mempersilakan kendaraan tersebut untuk melanjutkan perjalanan demi menghindari kemacetan.
“Iya, anggota mungkin berpikir, daripada berdebat akan menambah kepadatan. Ya, sudah, suruh jalan,” kata Komarudin.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Argo Wiyono mengatakan, kendaraan Xpander tersebut sebenarnya sudah melalui proses perpindahan tangan dan administrasi yang sesuai.
“Cuma yang disampaikan oleh Diskominfo itu ternyata tidak
update
. Jadi, kendaraan itu sudah sesuai,” kata Argo.
Setelah kejadian viral ini, Tarmono diperiksa oleh Paminal Propam Polda Metro Jaya.
“Sampai saat ini, mohon maaf sekali, belum ditemukan adanya pelanggaran oleh anggota,” tegas Komarudin.
Hingga kini, Ditlantas Polda Metro Jaya tengah mencari pengemudi Xpander untuk mengklarifikasi peristiwa tersebut secara langsung.
“Kami imbau untuk mengklarifikasinya secara langsung,” kata Argo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/18/687a053981eb2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)