Namanya Disebut Mbak Ita di Sidang, Eks Wali Kota Hendi: Saya Siap Dipanggil KPK
Tim Redaksi
MAGELANG, KOMPAS.com –
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
Hendrar Prihadi
atau Hendi siap dipanggil menjadi saksi jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangannya terkait kasus dugaan pungli di Bapenda Kota Semarang.
Pasalnya, namanya disebut dalam sidang terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.
“Siap (dipanggil jadi saksi). Saya pernah dipanggil oleh KPK dan sampaikan keterangan,” ucapnya saat ditemui di Gedung Wanita, Kota
Magelang
, Jawa Tengah, Jumat (25/7/2025).
“Pokoknya kalau itu sesuai dengan ketentuan hukum, sebagai warga negara, saya siap.”
Nama Hendi disebut oleh Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, terdakwa kasus korupsi, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (23/7/2025).
Mantan Wali Kota Semarang itu menyebutkan iuran yang diberikan Bapenda Kota Semarang telah berlangsung sejak kepemimpinan Hendi.
Dia membantah adanya setoran “iuran kebersamaan” sejak dirinya menjabat Wali Kota Semarang pada 2016 hingga 2022.
“Setoran saya pastikan tidak ada pada zaman saya,” tegas saya.
Hendi mengaku tidak mengetahui terkait setoran setiap triwulanan dari pegawai Bapenda itu.
“Mungkin iuran, seperti yang dikatakan Kepala Bapenda, sudah dari zaman wali kota sebelumnya. Tidak hanya dari zaman saya,” cetusnya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Gatot Sarwandi pada 23 Juli lalu, Mbak Ita mengaku menerima uang senilai Rp 300 juta setiap triwulan.
“Dia (Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari) menyampaikan, ibu ini mohon izin dari Bapenda ini akan ada tambahan operasional wali kota sebesar Rp 300 juta dan ini sama dengan Pak Hendi,” ungkapnya
Mbak Ita kemudian menanyakan kepada Kepala Bapenda mengenai keperuntukan uang tersebut.
“Ini sudah biasa ibuk,” jawabnya menirukan perkataan Indriyasari.
Terdakwa juga menjelaskan bahwa saat itu ia belum mengetahui gambaran mengenai uang tersebut.
“Karena saat itu, pelantikan Pak Hendi sebagai Kepala LKPP saya ditinggal sendiri. Sehingga saya tak tahu kondisinya,” jelasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/07/24/6881fa9f175fa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Konflik Thailand-Kamboja Memanas, Indonesia Yakin Bisa Selesai Secara Damai Nasional 25 Juli 2025
Konflik Thailand-Kamboja Memanas, Indonesia Yakin Bisa Selesai Secara Damai
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI menanggapi
konflik Thailand dan Kamboja
yang memanas belakangan ini.
Dalam akun X @Kemlu_RI dijelaskan, pemerintah RI mengikuti perkembangan konflik yang terjadi antara kedua negara Asia Tenggara yang bertetangga ini.
“Kami yakin sebagai negara yang bertetangga, kedua negara akan kembali ke cara-cara damai untuk menyelesaikan perbedaan mereka, sejalan dengan prinsip-prinsip yang tecermin dalam Piagam ASEAN dan Traktat Persahabatan dan Kerja Sama,” tulis
Kemenlu RI
.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga memastikan akan memberikan pemantauan untuk
warga negara Indonesia
(
WNI
) yang sedang berada di dua negara itu.
“Pemerintah Republik Indonesia juga terus memantau keselamatan dan keberadaan warga negara Indonesia yang tinggal di daerah terdampak,” tulis Kemenlu RI.
Sebagai informasi, pertempuran antara tentara Thailand dan Kamboja di wilayah perbatasan yang disengketakan pada Kamis (24/7/2025) telah menewaskan 12 orang, menurut otoritas Thailand.
Aksi saling serang ini menunjukkan eskalasi sengketa antara dua negara bertetangga di Asia Tenggara yang telah berlangsung selama satu abad.
Thailand telah menutup wilayah perbatasannya dengan Kamboja.
Sementara itu, Kamboja telah memutuskan hubungan diplomatiknya dengan Thailand seraya menuduh negara tetangganya itu menggunakan kekuatan berlebihan.
Masing-masing negara telah meminta warganya yang tinggal dekat perbatasan untuk mengungsi dari wilayah tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/25/6882f124d9799.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ada Ibu Hamil hingga Anak-anak, Ini Kronologi dan Identitas 5 Korban Kebakaran Rumah di Semarang Regional 25 Juli 2025
Ada Ibu Hamil hingga Anak-anak, Ini Kronologi dan Identitas 5 Korban Kebakaran Rumah di Semarang
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com –
Lima orang dari satu keluarga tewas dalam kebakaran rumah yang terjadi di Jalan Pasenggrahan Raya, Kelurahan Mlatibaru, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (25/7/2025) pukul 02.20 WIB.
Para korban terdiri dari anak-anak, orang dewasa, hingga ibu hamil.
Peristiwa memilukan ini terjadi saat kebakaran melanda dua rumah, dan para korban diketahui terjebak karena hanya ada satu akses pintu keluar.
Lima korban meninggal dunia dalam kebakaran ini telah teridentifikasi: Aminah (65), Amalia (33) – dalam kondisi hamil, Saidah (55), Muhamad Aditya (14), dan Kimora Azzalea Racmadi (4).
Seluruh korban merupakan satu keluarga yang tinggal di rumah tersebut.
“Korban sudah kita evakuasi ke rumah sakit,” kata Camat Semarang Timur, Akbar Ali Nurdin, saat dikonfirmasi, Jumat.
Jenazah para korban telah dibawa ke RSUP Kariadi Semarang untuk proses selanjutnya.
Pemerintah Kota Semarang akan membantu proses pemakaman.
“Masing-masing rumah ini dihuni pemiliknya. Satu keluarga,” ujar Akbar.
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andy Susanto, menyatakan bahwa dugaan awal kebakaran berasal dari korsleting listrik.
“Dugaan sementara karena kabel,” kata Andy.
Seorang saksi mata juga menyebutkan bahwa korsleting terjadi pada satu rumah dan menyambar kabel optik, yang kemudian memperparah api.
“Sehingga juga menjadi pemicu kebakaran,” ujarnya.
Bagian konslet disebut terjadi di tengah rumah atau ruang tamu, tempat di mana terdapat sepeda motor.
“Motor itu meledak karena menyambar bensinnya,” ungkap Andy.
Saat kebakaran terjadi, kelima korban terjebak di dalam rumah. Mereka tidak bisa menyelamatkan diri karena api berasal dari bagian depan rumah, satu-satunya jalur keluar.
“Korban ada 5 orang yang terjebak di dalam rumah karena tidak bisa keluar,” lanjut Andy.
“Terbakar duluan dari depan,” tambahnya.
“Ada satu anak kecil yang 14 tahun berusaha keluar, terbakar ditemukan di ruang tamu depan,” jelas Andy.
Kendaraan yang ada di dalam rumah juga ikut terbakar setelah api menyambar kabel listrik. “Dugaan sementara karena kabel,” pungkas Andy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/10/686f7d8c42873.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Kompak Harapan PDIP-Mahfud agar Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong Nasional
Kompak Harapan PDIP-Mahfud agar Hasto Tak Bernasib Seperti Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
Hasto Kristiyanto
akan menjalani sidang vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus
Harun Masiku
pada Jumat (25/7/2025).
Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun menyinggung vonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias
Tom Lembong
,dan meminta hakim melihat fakta-fakta persidangan.
“Kita berharap
kasus Hasto
kan sudah terbuka semua di pengadilan dan publik sudah tahu bahwa itu kasus hukum yang direkayasa. Jangan bernasib seperti Tom Lembong itu,” ujar Komarudin saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Fakta persidangan yang tersaji selama ini, kata Komarudin, sudah membuktikan bahwa terjeratnya Hasto dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku syarat kepentingan politik.
Namun, ia berpesan kepada majelis hakim untuk tidak terpengaruh dan merekayasa hukum.
“Saya lihat banyak para ahli, pakar menyampaikan pendapat. Tidak memengaruhi hakim sih, tapi minta hakim ya negara hukum yang adil, jangan negara hukum yang direkayasa aja,” ujar Komarudin.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Mahfud MD
juga menyinggung nasib Tom Lembong ketika ditanya soal
vonis Hasto
.
Ia berharap Sekretaris Jenderal PDI-P itu mendapatkan keadilan dalam sidang pembacaan putusan pada Jumat (25/7/2025) siang.
“Saya tidak boleh meramal, tetapi saya berharap keadilan akan turun, tidak seperti Tom Lembong yang di mana itu putusannya memang mempunyai masalah-masalah yang sangat prinsipil,” ujar Mahfud di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025).
Mahfud berpandangan, hakim yang menangani perkara Tom Lembong tidak mengerti konsep antara norma dan asas, serta syarat dan unsur. Dia mengatakan, hakim yang tidak paham hal-hal seperti itu sangatlah berbahaya.
“Mudah-mudahan besok (Jumat) Mas Hasto juga mendapat keadilan. Seperti apa? Saya tidak tahu, karena itu hakim,” ujar Mahfud.
KOMPAS.com/Syakirun Ni’am Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alis Thom Lembong mengangkat borgolnya setelah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Mantan calon presiden Anies Baswedan lalu menepuk dadanya untuk menguatkan. Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Adapun jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto selama tujuh tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Hasto tidak mengakui perbuatan perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Menurut jaksa, perbuatan Hasto telah memenuhi seluruh unsur Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Adapun Tom Lembong diketahui telah divonis hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasinpasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/25/6882ee0918951.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Penyebab Rumah di Semarang Terbakar, Tewaskan 5 Warga Regional 25 Juli 2025
Penyebab Rumah di Semarang Terbakar, Tewaskan 5 Warga
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com –
Kebakaran hebat terjadi di Jalan Pasenggrahan Raya, Kelurahan Mlatibaru, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (25/7/2025) pukul 02.20 WIB.
Dalam peristiwa tersebut, dua rumah ludes terbakar dan lima orang tewas, termasuk anak-anak hingga ibu hamil.
Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andy Susanto, mengatakan penyebab kebakaran sementara diduga karena
konsleting listrik
.
“Dugaan sementara karena kabel,” kata Andy saat dikonfirmasi, Jumat.
Seorang saksi menyebutkan bahwa konsleting listrik di salah satu rumah menyambar kabel optik, yang kemudian memperbesar kobaran api.
“Sehingga juga menjadi pemicu kebakaran,” ujarnya.
Menurut Andy, area konslet berada di ruang tengah atau ruang tamu. Di lokasi tersebut terdapat sepeda motor yang ikut tersambar api hingga meledak.
“Motor itu meledak karena menyambar bensinnya,” ungkap Andy.
Lima korban yang meninggal diketahui terjebak di dalam rumah karena hanya ada satu pintu keluar.
“Korban ada 5 orang yang terjebak di dalam rumah karena tidak bisa keluar,” lanjut Andy.
Api disebut berasal dari bagian depan rumah, sehingga para korban tidak sempat menyelamatkan diri. “Terbakar duluan dari depan,” ujarnya.
Kelima korban yang meninggal dunia masih satu keluarga, termasuk anak-anak dan seorang ibu hamil.
“Ada satu yang anak kecil yang 14 tahun berusaha keluar, terbakar, ditemukan di ruang tamu depan,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/25/6882ebaf0e855.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Satu Akses Pintu Jadi Pemicu Maut, 5 Orang Termasuk Ibu Hamil Tewas dalam Kebakaran Semarang Regional 25 Juli 2025
Satu Akses Pintu Jadi Pemicu Maut, 5 Orang Termasuk Ibu Hamil Tewas dalam Kebakaran Semarang
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com –
Lima orang tewas saat kebakaran rumah di Jalan Pasenggrahan Raya, Kelurahan Mlatibaru, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (25/7/2025) pukul 02.20 WIB.
Kapolsek
Semarang
Timur, Iptu Andy Susanto, mengatakan bahwa lima korban terjebak di dalam rumah saat peristiwa kebakaran.
“Korban ada 5 orang yang terjebak di dalam rumah karena tidak bisa keluar,” kata Andy saat dikonfirmasi, Jumat pagi.
Dia menyebutkan, rumah yang terbakar itu hanya mempunyai satu akses pintu untuk keluar.
Hal itu membuat korban tak bisa menyelamatkan diri.
“Terbakar duluan dari depan,” ujarnya.
Menurutnya, lima korban yang meninggal tersebut masih satu keluarga.
Bahkan, ada anak-anak dan ibu hamil turut jadi korban.
“Ada satu yang anak kecil yang 14 tahun berusaha keluar terbakar ditemukan di ruang tamu depan,” tambah dia.
Dugaan sementara, kebakaran tersebut disebabkan oleh korsleting listrik di bagian tengah rumah.
Kemudian, kendaraan yang ada di dalam rumah ikut terbakar.
“Dugaan sementara karena kabel,” ucapnya.
Lima orang tewas saat kebakaran rumah di Jalan Pasenggrahan Raya, Kelurahan Mlatibaru, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (25/7/2025) pukul 02.20 WIB.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/12/31/6773b7596985d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terbukti Cabuli Santrinya, Pimpinan Ponpes di Banjar Kalsel Divonis 12 Tahun Penjara Regional 25 Juli 2025
Terbukti Cabuli Santrinya, Pimpinan Ponpes di Banjar Kalsel Divonis 12 Tahun Penjara
Tim Redaksi
MARTAPURA, KOMPAS.com –
Pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial MR divonis 12 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Martapura, Kamis (24/7/2025).
Selain
vonis 12 tahun
penjara, majelis hakim yang diketuai Leo Sukarno juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan MR terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap santrinya.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan tunggal. Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan,” ujar Leo saat membacakan putusan.
Saat membacakan amar putusan, Leo menyebutkan pertimbangan yang memberatkan hukuman terhadap MR.
“MR melakukan pencabulan terhadap santrinya puluhan kali. Itu tidak sepantasnya dilakukan oleh MR selaku
pimpinan Ponpes
,” tambah Leo.
Putusan majelis hakim masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 15 tahun penjara.
Walaupun begitu, kuasa hukum korban, Hastati Puji Sari tetap menyatakan kepuasannya terhadap putusan hakim.
Hastati berharap ada efek jera terhadap terdakwa maupun pelaku tindak pidana pencabulan lainnya.
“Kami mengapresiasi putusan hakim. Kami berharap ini memberikan efek jera bagi semua pelaku yang melakukan perbuatan cabul,” ujar Hastati.
Setelah mendengar putusan majelis hakim, baik terdakwa maupun kuasa hukum korban mengambil langkah pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/25/6882f13e5a48d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/25/6882cd15e38fc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/24/6881d7a650e1f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/24/68820ccd381c2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)