Author: Kompas.com

  • Misteri Lakban Kuning yang Melilit Diplomat Kemlu Terkuak, Dibeli Bulan Juni
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Juli 2025

    Misteri Lakban Kuning yang Melilit Diplomat Kemlu Terkuak, Dibeli Bulan Juni Megapolitan 27 Juli 2025

    Misteri Lakban Kuning yang Melilit Diplomat Kemlu Terkuak, Dibeli Bulan Juni
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya mengungkap asal usul lakban kuning yang melilit kepala diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),
    ADP
    (39), yang tewas di indekosnya.
    Kasubbid Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, lakban kuning tersebut identik dengan lakban yang biasa digunakan pegawai Kemenlu yang hendak dinas ke luar wilayah.
    “Lakban kuning tersebut biasa digunakan oleh pegawai Kemlu apabila mendapat tugas ke luar negeri. Jadi itu lakban kuning sebagai penanda, biar barang mereka terlihat jelas,” ujar Reonald dalam program Kabar Petang Kompas TV, Minggu (27/7/2025).
    Ternyata, lakban tersebut sudah lama dimiliki ADP. Lakban kuning itu dibeli bersama sang istri pada Juni 2025, sebulan sebelum ADP tewas.
    Benda tersebut juga ditinggalkan ADP di rumahnya di Yogyakarta.
    “Lakban kuning tersebut berdasarkan keterangan istri korban, dibeli bersama dengan istrinya di salah satu toko di Yogyakarta,” kata Reonald.
    Diketahui, ADP ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
    Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepalanya terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut biru.
    Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
    Selain itu, turut ditemukan obat sakit kepala dan obat lambung, meskipun belum dipastikan kaitannya dengan penyebab kematian.
    Penyidik juga menemukan sidik jari ADP pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.
    Namun, hingga kini polisi masih menyelidiki apakah lakban tersebut dipasang oleh korban sendiri atau oleh orang lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tas Diplomat Kemlu Ditemukan di Samping Tangga Rooftop Kantornya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Juli 2025

    Tas Diplomat Kemlu Ditemukan di Samping Tangga Rooftop Kantornya Megapolitan 27 Juli 2025

    Tas Diplomat Kemlu Ditemukan di Samping Tangga Rooftop Kantornya
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penyelidik Polda Metro Jaya menemukan tas ransel milik diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), ADP (39), yang keberadaannya sempat dipertanyakan di
    rooftop
    Gedung Kemenlu.
    Kasubbid Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan, tas tersebut ditemukan sehari setelah ADP ditemukan tewas di indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
    “Tim penyelidik langsung mencari dan menemukan tas itu di atas. Di lantai 12, di samping tangga lantai 12,” ujar Reonald dalam program Berita Utama Kompas TV, Minggu (27/7/2025).
    Sebelum tewas, ADP terekam CCTV berada di
    rooftop
    Gedung Kemenlu selama 1 jam 26 menit. Saat itu, ia membawa sebuah tas ransel dan kantong belanja. 
    Namun, saat turun dari
    rooftop,
    ia terlihat tak membawa kedua benda tersebut.
    Selain itu, hingga saat ini, ponsel ADP juga belum ditemukan.
    Diketahui, ADP ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
    Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepalanya terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut biru.
    Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
    Selain itu, turut ditemukan obat sakit kepala dan obat lambung, meskipun belum dipastikan kaitannya dengan penyebab kematian.
    Penyidik juga menemukan sidik jari ADP pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.
    Namun, hingga kini polisi masih menyelidiki apakah lakban tersebut dipasang oleh korban sendiri atau oleh orang lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bima Arya: Jangan Sampai Biaya Politik Mahal Jadi Alasan Kepala Daerah Dipilih DPRD
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    Bima Arya: Jangan Sampai Biaya Politik Mahal Jadi Alasan Kepala Daerah Dipilih DPRD Nasional 27 Juli 2025

    Bima Arya: Jangan Sampai Biaya Politik Mahal Jadi Alasan Kepala Daerah Dipilih DPRD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
    Bima Arya
     mengingatkan,
    biaya politik
    yang tinggi tidak seharusnya dijadikan dalih untuk kembali mengusulkan kepala daerah dipilih oleh DPRD.
    Dia menekankan pentingnya pembahasan menyeluruh dan jangka panjang dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak pada penyelenggaraan pemilu.
    “Jangan sampai kita sederhanakan saja, wah ini politiknya mahal, ya sudah kembali ke DPRD, kan tidak seperti itu, politik mahal itu dimensinya banyak sekali,” kata Bima dalam diskusi daring bertajuk Ngoprek: Tindak Lanjut
    Putusan MK
    Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
    Menurut Bima, mahalnya biaya politik justru harus menjadi pemicu untuk memperkuat perlembagaan partai politik dan mendorong reformasi sistem pendanaan politik secara menyeluruh.
    Salah satu caranya adalah memperbaiki skema bantuan keuangan partai secara akuntabel.
    “Karena mungkin ya, kelemahan partai politik untuk membangun kaderisasi, kelemahan partai politik untuk melakukan advokasi dan sebagainya. Nah, membuat partai politik ini menjalankan fungsi-fungsinya, fungsi advokasi, fungsi mediasi, fungsi integrasi, fungsi kaderisasi, ini tentunya ada ikhtiar,” ujar Bima.
    “Nah, bagus sekali ada wacana untuk insentif yang dikuatkan terhadap dana bantuan politik,” sambungnya.
    Bima juga menegaskan bahwa pemerintah telah mulai membahas opsi-opsi kebijakan pasca-
    putusan MK
    bersama DPR dan lintas kementerian.
    Namun, ia mengingatkan agar proses revisi undang-undang tidak terjebak dalam kepentingan jangka pendek atau partisan.
    “Yang ingin saya sampaikan adalah, mari kita tarik dalam konteks yang lebih besar daripada sekadar perjuangan untuk kepentingan partisan atau jangka pendek. Ini penting sekali menurut saya,” tegas mantan Wali Kota Bogor ini.
    Ia menyebut, ada berbagai reaksi terhadap putusan MK, mulai dari kegembiraan di kalangan DPRD karena masa jabatan berpotensi diperpanjang, hingga kekecewaan kepala daerah yang harus menunggu dan kemungkinan digantikan pejabat sementara oleh pemerintah pusat.
    Namun, menurut Bima, momentum ini seharusnya digunakan untuk menata ulang sistem politik dan memperkuat demokrasi.
    Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan adanya evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada secara langsung.
    Itu ia sampaikan dalam acara Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB, Rabu (23/7/2025) malam.
    Menurutnya, kepala daerah semestinya ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
    “Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD-DPRD di seluruh tanah air,” ujar Cak Imin dalam pidatonya, Rabu malam.
    Dia menilai, perlu ada penyempurnaan tata kelola politik nasional yang bertujuan untuk membuat pembangunan nasional kondusif.
    Cak Imin mengatakan, usulan PKB tersebut sudah disampaikan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
    “Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak. Tetapi PKB bertekad, tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi,” ujar Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib Nasional 27 Juli 2025

    Bima Arya: Indonesia Anut Sistem Presidensial, tetapi UU Kepresidenan Belum Ada, Ajaib
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
    Bima Arya
    menyoroti belum adanya
    Undang-Undang Kepresidenan
    di Indonesia, meskipun sistem pemerintahan yang dianut adalah presidensial.
    Hal ini ia sebut sebagai satu hal yang belum tuntas dalam arsitektur ketatanegaraan.
    Menurutnya, ini juga menjadi momentum penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Kita sejak reformasi ikhtiar untuk menguatkan multi partai sederhana. Sekali lagi, multi partai sederhana yang disandingkan dengan sistem presidensil. Ini pun belum tuntas,” kata Bima Arya dalam diskusi daring Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
    “Kenapa? Ya karena
    undang-undang kepresidenan
    pun belum ada. Agak ajaib menurut saya. Kita menganut sistem presidensil, tetapi tidak ada undang-undang kepresidenan,” tambahnya.
    Ia menekankan bahwa penyusunan
    revisi UU Pemilu
    jangan sampai hanya didorong oleh kepentingan partisan atau jangka pendek, melainkan harus menjadi momentum untuk menata ulang sistem politik secara komprehensif.
    “Yang perlu kita pastikan adalah jangan sampai proses revisi ini lebih kental terhadap kepentingan jangka pendek atau kepentingan partisan,” ujarnya.
    Bima menyebutkan, sejak era reformasi, Indonesia sudah menapaki jalan menuju penguatan sistem multi partai sederhana yang sejalan dengan sistem presidensial.
    Namun, secara regulasi, pembangunan sistem ini masih belum tuntas.
    “Undang-undang tentang DPR ada, MD3 ada, segala macam. Tapi presiden tidak ada. Ini kan harus jelas, batasannya apa, kewenangannya apa, dan racikannya,” tutur mantan Wali Kota Bogor itu.
    Menurutnya, revisi undang-undang harus diletakkan dalam kerangka yang lebih besar, yaitu membangun pelembagaan politik yang kuat, merespons kepentingan nasional jangka panjang, serta menjaga integrasi bangsa.
    Bima mengingatkan bahwa Indonesia saat ini tengah berada dalam posisi strategis menuju status negara maju dalam dua dekade mendatang.
    Untuk itu, reformasi sistem politik harus mendukung target-target besar nasional, mulai dari bonus demografi hingga transisi energi.
    “Kalau dulu di 1998-1999, semangat kita ya euforia membuka keran demokratisasi, gitu. Belum kita berbicara Indonesia maju, Indonesia emas. Jauh banget rasanya saat itu. Nah, sekarang ini dimensinya berbeda,” ungkap Bima.
    Ia juga menyinggung pentingnya menjaga kesinambungan antara kepentingan lokal dan nasional melalui sistem pemilu yang tepat.
    Menurutnya, momentum keserentakan yang sudah dicapai dalam siklus pemerintahan pusat dan daerah harus dijaga.
    Dalam paparannya, Bima juga menyoroti pentingnya penguatan pendanaan politik melalui skema bantuan keuangan partai yang berorientasi pada integritas, bukan sekadar menambah dana tanpa akuntabilitas.
    “Jadi party funding, pendanaan politik ini sangat penting sekali. Teman-teman KPK sudah bolak-balik diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas yang memasukkan itu ke dalam rencana pemberantasan korupsinya, dan tentunya bagaimana menyandingkan antara dana politik, bantuan politik itu dengan sistem integritas partai politik,” kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
    Selain itu, Bima juga mendorong penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu, terutama dalam tahap penghitungan dan pemungutan suara untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Begini Penampakan Lapak Rongsok di Jagakarsa yang Ludes Terbakar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Juli 2025

    Begini Penampakan Lapak Rongsok di Jagakarsa yang Ludes Terbakar Megapolitan 27 Juli 2025

    Begini Penampakan Lapak Rongsok di Jagakarsa yang Ludes Terbakar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kebakaran
    melanda kontrakan dan lapak rongsok di kawasan padat penduduk di Jalan Kancil I RT 014 RW 02, Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa,
    Jakarta
    Selatan, Minggu (27/7/2025) pagi.
    Satu orang dilaporkan tewas dalam peristiwa tersebut.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, puing-puing bekas
    kebakaran
    tampak berserakan. Tiga petak kontrakan yang berada tepat di samping lapak rongsok juga turut terbakar.
    Sisa-sisa kebakaran seperti pecahan kaca, timbangan rusak, dan tumpukan kertas gosong masih terlihat berserakan di antara puing bangunan.
    Sejumlah warga terlihat memadati lokasi kebakaran untuk melihat kondisi kontrakan yang terbakar.
    Sementara itu, petugas PLN tengah memperbaiki kabel pada tiang listrik di sekitar lokasi.
    Diketahui, kebakaran tersebut juga menyebabkan pemadaman listrik pada rumah-rumah warga sekitar lokasi.
    Sebelumnya diberitakan, kebakaran melanda lapak rongsok dan rumah kontrakan di Jalan Kancil I RT 014 RW 02, Kelurahan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
    Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan puntung rokok. Total kerugian materi ditaksir mencapai sekitar Rp 100 juta.
    Sebanyak tiga petak rumah kontrakan dan satu lapak barang bekas terdampak dalam kejadian ini. Terdapat delapan orang korban, satu di antaranya meninggal dunia.
    “Yang terdampak 3 petak rumah kontrakan dan satu lapak barang bekas, terdiri dari tujuh orang selamat, satu orang meninggal dunia,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) BPBD Jakarta Selatan Sukendar dalam keterangannya.
    Api pertama kali diketahui oleh warga yang curiga mendengar suara seperti air bocor dari toren. Setelah dicek, ternyata api sudah membesar dan melahap bagian dalam bangunan.
    Saat itu sebagian besar penghuni lapak sedang keluar mencari barang rongsokan, hanya menyisakan tiga orang di lokasi.
    “Api mulai terlihat sekitar pukul 09.00 WIB. Pemadaman berlangsung selama sekitar dua jam yakni selesai pukul 12.00 WIB,” kata Sukendar.
    Warga sempat berusaha memadamkan api sebelum petugas pemadam kebakaran tiba. Api dijinakkan sekitar pukul 12.00 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mengapa "Rojali" Pilih Nongkrong di Mal meski Tidak Belanja?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Juli 2025

    Mengapa "Rojali" Pilih Nongkrong di Mal meski Tidak Belanja? Megapolitan 27 Juli 2025

    Mengapa “Rojali” Pilih Nongkrong di Mal meski Tidak Belanja?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Fenomena “
    Rojali
    ” alias rombongan jarang beli di pusat perbelanjaan terus jadi sorotan, termasuk di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
    Meski sering kali diidentikkan dengan pengunjung yang hanya berjalan-jalan tanpa belanja, banyak dari mereka justru merasa mal adalah ruang nyaman untuk rehat dari penatnya hidup di kota besar.
    Bagi pengunjung seperti Roshi (25) karyawan swasta asal Malang, mal bukan hanya tempat mencari barang, tapi juga zona aman untuk perempuan.
    “Sekarang jadi perempuan itu harus waspada banget kalau di ruang terbuka. Kalau di mal lebih nyaman, lebih aman juga,” kata Roshi saat ditemui
    Kompas.com
    tengah bersantai di lantai 3A Grand Indonesia, Minggu (27/7/2025).
    Senada, temannya Rani (22) menganggap mal sebagai tempat cuci mata sekaligus terapi mental usai kerja seminggu penuh.
    “Lihat barang lucu, lihat orang-orang
    happy,
    kita jadi ikut
    happy
    juga. Kalau cocok, nanti balik lagi,” kata dia.
    Fenomena ini bukan sekadar soal enggan belanja. Banyak pengunjung merasa keberadaan mal mengisi kekosongan ruang publik yang seharusnya dimiliki kota.
    Sebagian besar dari mereka datang bukan karena konsumtif, melainkan karena butuh ruang aman.
    Meski mengapresiasi ruang hijau seperti Hutan Kota GBK, ia menyebut ruang publik terbuka sering kali tidak menjamin kenyamanan, apalagi privasi.
    “Kalau mal itu ada AC, tenang, enggak terlalu terbuka, dan yang penting di mal lebih aman,” ujar Rani.
    Sementara penjaga toko optik di Grand Indonesia, Arlo (27) membenarkan bahwa tren pengunjung hanya melihat tanpa membeli makin masif di 2025.
    “Dulu orang ke optik itu pasti beli. Sekarang banyak yang nyoba-nyoba, bahkan ada yang cuma bikin konten,” ujar dia.
    Arlo bekerja di bidang retail sejak 2017 dan merasakan penurunan penjualan hingga 30 persen dalam dua tahun terakhir.
    “Dulu bisa 80 persen yang datang itu beli. Sekarang tinggal 50-60 persen,” imbuh dia.
    Diketuai Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono mengatakan, fenomena Rojali belum tentu mencerminkan kemiskinan, namun bisa menjadi gejala sosial akibat tekanan ekonomi, terutama bagi kelompok rentan.
    “Kelompok atas juga mulai menahan konsumsinya,” ujar dia, Jumat (25/7/2025).
    BPS belum memiliki survei khusus tentang Rojali. Namun, data Susenas Maret 2025 menunjukkan kenaikan angka setengah pengangguran di perkotaan dan peningkatan harga bahan pokok telah mempersempit ruang konsumsi rumah tangga bawah.
    “Rojali bisa jadi sinyal penting bagi pembuat kebijakan. Jangan cuma fokus ke angka kemiskinan, tapi juga lihat stabilitas ekonomi rumah tangga kelas menengah bawah,” kata Ateng.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mutasi di Polda Metro Jaya, 14 Kepala Satuan Dirotasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Juli 2025

    Mutasi di Polda Metro Jaya, 14 Kepala Satuan Dirotasi Megapolitan 27 Juli 2025

    Mutasi di Polda Metro Jaya, 14 Kepala Satuan Dirotasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polda Metro Jaya melakukan mutasi terhadap perwira menengah yang menjabat sebagai kepala satuan (Kasat) di sejumlah polres.
    Sebanyak 14 kasat dirotasi berdasarkan Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Nomor: ST/359/VII/KEP/2025 dan ST/360/VII/KEP/2025, yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Muh Dwita Kumu Wardana pada 25 Juli 2025.
    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan, rotasi ini merupakan bagian dari proses tour of duty dan penyegaran organisasi guna menjaga profesionalisme kepolisian.
    “TR tersebut dalam rangka
    tour of duty
    dan penyegaran organisasi untuk melayani serta melindungi masyarakat,” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/7/2025).
    Rotasi ini menyentuh satuan-satuan seperti Reserse Kriminal (Satreskrim), Narkoba (Satnarkoba), Intelkam, dan Lalu Lintas (Satlantas) di berbagai wilayah hukum Polda Metro Jaya.
    1. Kompol Made Gede Oka Utama diangkat sebagai Kasatreskrim Polres Metro Depok menggantikan AKBP Bambang Prakoso.
    2. AKBP Ari Galang Saputro diangkat sebagai Kasatnarkoba Polres Jakut menggantikan AKBP Prasetyo Nugroho.
    3. AKBP Prasetyo Nugroho diangkat sebagai Kasatnarkoba Polres Metro Jaksel.
    4. AKBP Roby Heri Saputea diangkat sebagai Kasatreskrim Polres Jakpus, sebelumnya Kasat Narkoba
    5. AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro diangkat sebagai Kasatnarkoba Jakpus.
    6. AKBP Braiel Arnold Rondonuwu diangkat sebagai Kasatreskrim Polres Bekasi Kota menggantikan Kompol Binsar Hatorangan.
    7. Kompol Telly Areska Putra diangkat sebagai PS Kasatnarkoba Polres Jaktim.
    8. AKBP Bambang Prakoso sebelumnya Kasatreskrim Polres Depok, kini Kasubditwaster Ditpamobvit Polda Metro Jaya.
    9. Kompol Arry Setyo Utomo diangkat sebagai Kasatlantas Polres Jakpus menggantikan Kompol Gomos Simamora.
    10. AKBP Riefki Indra Barata Manggala diangkat sebagai Kasatlantas Polres Jaktim.
    11. Kompol Gefri Agitia diangkat sebagai PS Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota.
    12. Kompol Timur Tri Prasetyo diangkat sebagai Kasatintelkam Polres Jakut.
    13. Kompol Sugihartono diangkat sebagai PS Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota.
    14. AKP Ginanjar Tejasasmita Kasatlantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan Nasional 27 Juli 2025

    Wamendagri: Revisi UU Pemilu Jangan untuk Kepentingan Jangka Pendek dan Partisan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri)
    Bima Arya
    menekankan pentingnya penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu yang mengedepankan
    kepentingan nasional
    jangka panjang ketimbang kepentingan jangka pendek dan partisan.
    “Yang perlu kita pastikan adalah jangan sampai kemudian proses revisi undang-undang ini lebih kental terhadap kepentingan jangka pendek atau kepentingan partisan. Itu paling utamanya,” kata Bima dalam diskusi daring Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait
    Penyelenggaraan Pemilu
    Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
    Menurut Bima, pemerintah telah mulai membahas berbagai opsi tindak lanjut atas putusan MK, termasuk dampaknya terhadap sistem politik dan kelembagaan daerah.
    Ia menyebut, pembahasan ini dilakukan bersama parlemen maupun lintas kementerian.
    “Banyak yang bertanya apakah sudah direspons? Ya, tidak mungkin tidak. Pasti sudah kami bahas, sudah kami telusuri satu-satu dampaknya,” ujarnya.
    Bima menyampaikan tiga poin utama yang harus menjadi pegangan dalam menyikapi putusan MK dan rencana
    revisi UU Pemilu
    .
    Pertama, revisi harus memperkuat pelembagaan politik, terutama dalam konteks sistem presidensial dan otonomi daerah.
    Ia menyoroti belum adanya Undang-Undang tentang Kepresidenan, padahal sistem presidensial Indonesia seharusnya memiliki regulasi yang mengatur secara jelas kewenangan eksekutif.
    “Kita menganut sistem presidensial, tetapi tidak ada undang-undang kepresidenan. Ini harus jelas,” katanya.
    Kedua, Bima menekankan pentingnya menempatkan reformasi politik dalam kerangka kepentingan nasional dan arah menuju Indonesia sebagai negara maju dalam 20-25 tahun ke depan.
    Ia mengingatkan bahwa sistem politik yang tidak selaras dengan target pembangunan bisa menjadi penghambat.
    “Kalau dulu di 1998-1999, semangat kita ya euforia membuka keran demokratisasi, gitu. Belum kita berbicara Indonesia maju, Indonesia emas. Jauh banget rasanya saat itu. Nah, sekarang ini dimensinya berbeda,” imbuh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
    Ketiga, Bima menyinggung pentingnya memperkuat fungsi partai politik dan pendanaan politik.
    Ia menyambut baik wacana penguatan bantuan dana politik, namun menekankan pentingnya transparansi dan integritas.
    “Jadi
    party funding
    , pendanaan politik ini sangat penting sekali. Teman-teman KPK sudah bolak-balik diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri, Bappenas yang memasukkan itu ke dalam rencana pemberantasan korupsinya, dan tentunya bagaimana menyandingkan antara dana politik, bantuan politik itu dengan sistem integritas partai politik,” jelas eks Wali Kota Bogor ini.
    Selain itu, Bima juga mendorong pemanfaatan teknologi dalam proses pemilu, khususnya untuk tahapan penghitungan dan pemungutan suara.
    Ia juga menyinggung tantangan dalam pelaksanaan pemilu serentak, termasuk potensi ketimpangan antara kepentingan lokal dan nasional.
    Ia menegaskan bahwa keserentakan yang telah dicapai saat ini memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran dan keselarasan program pusat-daerah, dan karenanya perlu dijaga.
    “Jangan sampai semua itu diuyak-uyak, gitu ya, dipukul ratakan semua. Mari kita letakkan tadi, satu, dalam konteks kita membangun sistem partai politik seperti apa, kedua, kepentingan nasional kita, integrasi kita seperti apa,” ungkapnya.
    Terakhir, ia mengingatkan bahwa tidak ada sistem politik yang sempurna.
    Karena itu, revisi UU Pemilu harus dilakukan dengan kehati-hatian dan dilandasi visi kebangsaan jangka panjang.
    Sebagai informasi, Komisi II DPR rencananya akan memulai pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2026.
    Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, mengatakan, pengembangan terkait poin-poin yang akan direvisi dalam UU Pemilu sudah dilakukan dengan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dan diskusi.
    “Kalau rancangan timeline yang ada di Komisi II, kalau tidak ada aral melintang, Insya Allah di tahun 2026 itu sudah mulai dilakukan (revisi UU Pemilu),” ujar Khozin, di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Kamis (8/5/2025).
    Ia mencatat dua klaster dalam revisi UU Pemilu, yakni klaster teknis dan klaster politis.
    Klaster teknis adalah pembahasan terkait sistem pemilu, ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold, hingga ambang batas parlemen atau
    parliamentary threshold.
    “(Klaster politis) Sudah banyak dikupas bagaimana sistem yang ideal di tengah kerangka teoretis dan fenomena empiris di lapangan,” ujar Khozin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 Juli 2025

    PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku Nasional 27 Juli 2025

    PDI-P Tegaskan Hasto Masih Sekjen meski Sudah Divonis Terlibat Kasus Suap Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P

    Djarot Saiful Hidayat
    menegaskan bahwa
    Hasto Kristiyanto
    yang tengah menghadapi proses hukum, hingga kini masih berstatus sebagai sekretaris jenderal (Sekjen) partai.
    Eks Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, kelanjutan status Hasto menunggu kongres PDI-P digelar pada tahun 2025 ini. 
    Namun, waktu dan tempat pelaksanaan kongres sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
    “Sampai sekarang masih tetap sebagai Sekjen dan masih belum diganti. Makanya nanti menunggu hasil kongres. Kapan hasil kongresnya? Ya ditunggu saja, yang penting itu tahun 2025, dan menurut Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga, jadwal kongres yang menentukan adalah ketua umum,” ujar Djarot di Kantor DPP PDI-P, Minggu (27/7/2025).
    Saat ditanya kemungkinan PDI-P menggelar kongres pada Agustus 2025, Djarot enggan memastikan dan hanya menyatakan bahwa masa bakti kepengurusan partai sekarang berakhir tahun ini.
    “Ya bisa saja Agustus bisa, September bisa, Oktober bisa, ya kan? Karena kepengurusannya itu 2020 sampai dengan 2025,” jelas Djarot.
    Dalam kesempatan ini, Djarot juga mengungkap bahwa partainya akan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk anggota DPR-DPRD fraksi PDI-P di Bali, dalam waktu dekat.
    “Kita di Bali memang ada acara kegiatan pertama bimtek bagi anggota DPR-DPRD seluruh Indonesia. Kemudian dilanjutkan konsolidasi,” kata Djarot.
    Meski begitu, Djarot mengaku belum mengetahui secara pasti apakah agenda bimtek dan konsolidasi anggota DPR-DPRD Fraksi PDI-P bakal dilanjutkan menjadi kongres partai.
    Dia hanya menegaskan bahwa bimtek bagi para anggota legislatif PDI-P adalah lanjutan dari agenda yang pernah digelar sebelumnya di Kemayoran, Jakarta Pusat.
    “Kita belum tahu, tapi yang jelas kegiatan di Bali adalah Bimtek anggota DPR-DPRD seluruh Indonesia yang tahun lalu diadakan di Kemayoran. Tahun ini di Bali sekaligus forum konsolidasi internal partai,” pungkasnya.
    Adapun Hasto sebelumnya divonis hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap untuk meloloskan Harun Masiku ke DPR.
    Diberitakan sebelumnya, PDI-P pernah mengagendakan kongres digelar pada April 2025, tetapi ditunda karena sejumlah pertimbangan.
    Namun, Ketua DPP Puan Maharani memastikan bahwa kongres bakal digelar pada tahun ini.
    Puan pun meminta publik untuk bersabar meski waktu pelaksanaan Kongres VI PDI-P masih belum diumumkan.
    “Pada waktunya tentu akan diumumkan. Sabar, cukup ya,” ujar Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 15.000 Penerima Bansos di Jakarta Main Judol, Pramono Minta Ditindaklanjuti
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        27 Juli 2025

    15.000 Penerima Bansos di Jakarta Main Judol, Pramono Minta Ditindaklanjuti Megapolitan 27 Juli 2025

    15.000 Penerima Bansos di Jakarta Main Judol, Pramono Minta Ditindaklanjuti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com 
    – Gubernur
    Jakarta

    Pramono Anung
    merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap 15.033 warga penerima bantuan sosial (bansos) di DKI tercatat sebagai pemain
    judi online
    sepanjang tahun 2024.
    Ia sudah menugaskan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta untuk menindaklanjuti data tersebut.
    “Jadi saya sudah meminta Kepala Dinas Kominfo untuk mendalami. Karena bagaimanapun kan ini baru ditemukan, dan ini memang permintaan Pemerintah Jakarta kepada PPATK,” kata Pramono saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (27/7/2025).
    Menurut dia, masalah judi online adalah musuh bersama yang harus ditangani secara tegas.
    Temuan ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk memperbaiki sistem verifikasi penerima bantuan sosial agar tidak disalahgunakan.
    Ia pun menegaskan sikap keras terhadap praktik judi online.
    “Artinya memang harus dilakukan perbaikan untuk itu. Dan kalau saya, sebenarnya untuk urusan
    judol
    ini kita keras aja. Tutup aja semuanya,” tegas dia.
    Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, 602.419 warga Jakarta terdeteksi sebagai pemain judi online sepanjang 2024.
    Dalam periode itu, PPATK mencatat ada 17,5 juta transaksi judi online yang dilakukan oleh warga Jakarta, dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,12 triliun.
    “Di DKI Jakarta saja, 600.000 lebih pemain judi online. Angkanya itu untuk deposit saja lebih dari Rp 3 triliun,” kata Ivan saat acara penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jakarta dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Rabu (23/7/2025).
    Dari total 600.000 lebih pemain judi online itu, terdapat 15.033 nama yang tercatat sebagai penerima bansos Pemprov Jakarta pada tahun yang sama.
    Mereka terlibat dalam 397.000 kali transaksi judi online dengan total nominal mencapai Rp 67 miliar sepanjang 2024.
    Ivan mengatakan, data tersebut sudah dianalisis berdasarkan pelacakan rekening dan sistem pelaporan transaksi keuangan mencurigakan.
    PPATK juga menyerahkan temuan ini kepada pihak Pemprov Jakarta untuk ditindaklanjuti dalam kebijakan sosial ke depan.
    Temuan ini menambah panjang daftar kekhawatiran pemerintah pusat maupun daerah terhadap maraknya judi online.
    PPATK bahkan menyebut fenomena tersebut telah menjadi ancaman sosial yang sistemik dan tidak mengenal batas usia maupun status sosial.

    Judi online
    ini bukan lagi cuma perilaku menyimpang di dunia maya, tapi sudah jadi ancaman nyata,” ujar Ivan.
    PPATK sebelumnya juga merinci bahwa secara nasional terdapat lebih dari 3 juta penduduk Indonesia yang terlibat dalam judi online, dengan transaksi yang mencapai puluhan triliun rupiah dalam setahun terakhir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.