Author: Kompas.com

  • Kejagung Sudah Periksa 2 Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Beras 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    Kejagung Sudah Periksa 2 Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Beras Nasional 28 Juli 2025

    Kejagung Sudah Periksa 2 Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Beras
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    telah memeriksa dua dari enam perusahaan produsen beras terkait dengan kasus dugaan korupsi penyaluran subsidi beras.
    Pemeriksaan terhadap manajer perusahaan ini dilaksanakan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Senin (28/7/2025).
    “Dari 6 perusahaan ini, yang terkonfirmasi hadir hanya 2, yaitu PT Unifood Candi Indonesia dan PT Subur Jaya Indotama,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, pada Senin (28/7/2025).
    Sementara itu, tiga perusahaan sisanya, yaitu PT Wilmar Padi Indonesia, PT Food Station, dan PT Sentosa Umar Utama Lestari Java Group, mengajukan penundaan pemeriksaan.
    Perusahaan PT Sentosa Umar akan diperiksa pada Selasa (29/7/2025) besok, PT Food Station akan diperiksa pada 1 Agustus 2025, sedangkan jadwal pemeriksaan PT Wilmar Padi Indonesia belum diumumkan.
    Sementara, satu perusahaan lainnya yang dipanggil, PT Belitang Panen Raya, belum memberikan informasi sama sekali terkait ketidakhadiran hari ini.
    Berhubung kasus ini masih dalam penyelidikan, belum banyak yang bisa diungkap oleh pihak Kejaksaan.
    Anang menyebutkan, penyelidik sedang mengkaji kesesuaian pengeluaran negara untuk subsidi beras kepada masyarakat.
    “Ini kan ada uang negara yang keluar. Subsidi itu kan nanti ada komponen-komponennya. Kita hanya memastikan, sudah sesuai enggak, seperti itu,” kata dia.
    Lebih lanjut, penyelidik juga akan mengkaji komponen beras subsidi yang disalurkan ke masyarakat dan keterkaitannya dengan harga di pasaran.
    “Tujuannya ke depan, jangan sampai ada penentuan harga di pasar kan dikendalikan oleh (pihak) tertentu saja,” kata Anang.
    Setelah melakukan pemeriksaan pertama, para produsen beras ini berpeluang dipanggil lagi untuk diperiksa lebih lanjut.
    Diberitakan, Presiden
    Prabowo Subianto
    telah menginstruksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut
    kasus beras oplosan
    .
    Prabowo menegaskan, praktik mengoplos beras merupakan bentuk penipuan dan pidana yang harus ditindak aparat penegak hukum.
    “Saya minta Jaksa Agung sama Kapolri usut dan tindak. Ini pidana,” tegas Prabowo saat meluncurkan Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, dikutip dari tayangan
    YouTube
    Sekretariat Presiden, pada Senin (21/7/2025).
    Berdasarkan laporan yang diterima Prabowo, praktik curang beras oplosan telah merugikan masyarakat hampir Rp 100 triliun setiap tahunnya.
    Jelasnya, pemerintah sudah setengah mati mencari uang dengan mengoptimalkan pemasukan dari pajak dan bea cukai.
    Namun di sisi lain, justru ada oknum yang meraih keuntungan lewat praktik yang merugikan masyarakat.
    “Saya tidak terima. Saya disumpah di depan rakyat, untuk memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya perintahkan Kapolri dan Jaksa Agung usut, tindak,” ujar Prabowo.
    Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, beras oplosan beredar bahkan sampai di rak supermarket dan minimarket, dikemas seolah-olah premium, tetapi kualitas dan kuantitasnya menipu.
    Temuan tersebut merupakan hasil investigasi Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan yang menunjukkan 212 merek beras terbukti tidak memenuhi standar mutu, mulai dari berat kemasan, komposisi, hingga label mutu.
    Beberapa merek tercatat menawarkan kemasan “5 kilogram (kg)” padahal isinya hanya 4,5 kg.
    Lalu banyak di antaranya mengeklaim beras premium, padahal sebenarnya berkualitas biasa.
    “Contoh ada volume yang mengatakan 5 kilogram padahal 4,5 kg. Kemudian ada yang 86 persen mengatakan bahwa ini premium, padahal itu adalah beras biasa. Artinya apa? Satu kilo bisa selisih Rp 2.000 sampai Rp 3.000 per kilogram,” kata Arman dalam video yang diterima
    Kompas.com
    , dikutip pada Sabtu (12/7/2025).
    “Ini kan merugikan masyarakat Indonesia, itu kurang lebih Rp 99 triliun, hampir Rp 100 triliun kira-kira, karena ini terjadi setiap tahun. Katakanlah 10 tahun atau 5 tahun, kalau 10 tahun kan Rp 1.000 triliun, kalau 5 tahun kan Rp 500 triliun, ini kerugian,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Musisi Jalanan Bakal Disalurkan ke Kafe, Pengamen: Setuju asal Pendapatannya Jelas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Juli 2025

    Musisi Jalanan Bakal Disalurkan ke Kafe, Pengamen: Setuju asal Pendapatannya Jelas Megapolitan 28 Juli 2025

    Musisi Jalanan Bakal Disalurkan ke Kafe, Pengamen: Setuju asal Pendapatannya Jelas
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Sejumlah
    pengamen
    jalanan di Kota
    Bogor
    menyambut baik rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menertibkan para pengamen dan menyalurkannya ke taman kota atau kafe.
    Alfarizi (21), salah satu pengamen yang biasa “manggung” dari satu angkot ke angkot lain, menilai, program pembinaan itu bisa menjadi jalan keluar bagi pengamen yang kesulitan mendapatkan pekerjaan tetap.
    “Menurut saya bagus sih dibina kayak gitu, diberi pekerjaan. Apalagi kalau dikasih pekerjaan di alun-alun, sapu-sapu, kayak gitu. Saya setujulah,” kata Alfarizi saat ditemui, Senin (28/7/2025).
    Ia menyebut, lokasi dan waktu kerja bukan menjadi masalah utama selama ada kejelasan pendapatan.
    Bahkan, Alfarizi mengaku siap meninggalkan dunia jalanan jika mendapat pekerjaan formal dengan upah layak untuk menafkahi keluarganya.
    “Kalau misalnya jamnya diatur, ya enggak apa-apa. Lebih menentu juga penghasilannya,” ujarnya.
    Alfarizi mengatakan, keterbatasan pendidikan menjadi hambatan utamanya masuk ke sektor kerja formal.
    “Kalau mau kerja kan kerja susah. Enggak ada ijazah, saya cuma lulusan SMP. Dulu SMP di PGRI 1. Lulus sih, tapi ya gitu, mentok,” ucapnya.
    Hal serupa disampaikan Rizky (26), pengamen lain yang biasa beraksi di kawasan Cimahpar. Ia mengaku mendukung program tersebut asalkan musisi jalanan tetap diberi ruang berekspresi.
    “Setuju aja sih, yang penting jelas. Kalau bisa tetap dibolehin main musik, tapi tempatnya aman, enggak usah lari-larian tiap lihat Satpol PP,” ujar Rizky.
    Menurut dia, banyak pengamen sebenarnya ingin hidup stabil dan tidak terus bergantung pada penghasilan dari uang receh. Namun, stigma terhadap para musisi jalanan membuat mereka kerap kesulitan mencari pekerjaan.
    “Kadang kalau melamar kerja, orang udah
    ilfeel
     (hilang
    feeling
    ) aja denger kita bekas ngamen. Padahal kita juga bisa kerja kalau dikasih kesempatan. Makanya saya sih dukung banget kalau ada pelatihan atau kerjaan dari pemerintah,” katanya.
    Rizky berharap program penertiban yang digagas Pemkot Bogor bukan sekadar memindahkan pengamen dari satu tempat ke tempat lain.
    “Kalau asal ditertibin tapi enggak ada solusinya, ya percuma. Tapi kalau ada jalannya, ya kita ikutin,” ujar dia.
    Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyebut sekitar 400 pengamen untuk diberikan pelatihan, izin tampil resmi, dan wadah berkarya.
    Dari jumlah itu, hanya sekitar 200 orang yang dipilih melalui proses seleksi untuk mendapatkan fasilitas tampil di ruang-ruang publik.
    Pemkot Bogor berharap kesejahteraan musisi jalanan dapat meningkat dan mereka memiliki peluang hidup yang lebih layak.
    “Sudah sekitar 130 orang (pengamen) yang kita daftarkan kerja padat karya. Namun, karena terlalu banyak sehingga itu butuh proses,” ujar Jenal, Kamis (24/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Krisna Ketua RW Gen Z Dipanggil Gibran ke Istana, Bahas Apa?
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Juli 2025

    Krisna Ketua RW Gen Z Dipanggil Gibran ke Istana, Bahas Apa? Megapolitan 28 Juli 2025

    Krisna Ketua RW Gen Z Dipanggil Gibran ke Istana, Bahas Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Ketua RW Gen Z
    Pademangan Barat,
    Jakarta
    Utara,
    Tri Krisna Mukti
    (20) menceritakan pengalamannya bertemu dengan sang idola yakni Wakil Presiden (Wapres) Indonesia
    Gibran Rakabuming Raka
    , Jumat (25/7/2025).
    Krisna bercerita, tak pernah menyangka dipanggil oleh Gibran secara mendadak ke
    Istana Wapres
    , Jakarta Pusat.
    Panggilan tersebut pun disampaikan pertama kali oleh Lurah Pademangan Barat.
    “Sekitar hari Jumat jam 10.00 WIB pagi Pak Lurah nelpon saya, ‘Kris ini ada yang mau nelepon dari staf kepresidenan, saya bilang waduh ada apa pak?’ Terus dia bilang ‘udah, handphone standby ya, kalau ada yang nelepon langsung angkat aja’,” kata Krisna kepada Kompas.com, Senin (28/7/2025).
    Tak lama, salah satu staf Gibran pun menelepon Krisna untuk memintanya datang ke Istana Wapres sekitar pukul 15.00 WIB.
    Dengan penuh kegembiraan, Krisna menerima undangan tersebut.
    Lalu, sekitar pukul 14.00 WIB, ia meluncur ke Istana Wapres didampingi kakaknya yang selama ini menjadi mentor.
    Tepat pukul 15.00 WIB, Krisna dan kakaknya pun dipersilakan masuk dan bertemu Gibran secara langsung.
    Setelah bertemu, Krisna dan Gibran langsung saling berbincang membahas pembangunan wilayah.
    “Berbincang mengenai pembangunan di wilayah apa yang kurang. Lalu, beliau juga bercerita bagaimana memimpin dari wali kota sampai ke wakil presiden banyak suka dan duka, banyak lika dan likunya,” kata Krisna.
    Tak hanya bertukar cerita, Gibran juga menanyakan soal program unggulan Krisna.
    Ketua RW Gen Z itu pun menjawab program unggulannya ada dua yakni Posyandu Remaja dan pembatasan jam malam untuk mencegah tawuran.
    Selanjutnya, Gibran juga meminta Krisna menyampaikan visi dan misinya menjadi ketua RW.
    “Ditanya apa visi dan misinya, saya jelasin semuanya, ternyata hampir mirip dengan visi dan misi Pak Gibran yakni memajukan Gen Alpha yang muda, kaya les Bahasa Inggris, les Mandarin, belajar komputer,” ucap Krisna.
    Krisna bilang, Gibran berjanji akan mendukung segala programnya tersebut. Ketua RW Gen Z itu juga disuruh mengajukan proposal.
    “Alhamdulillah disupport tinggal disuruh buat proposal dia bilang ‘nanti saya bantu’,” ucap Krisna.
    Krisna mengaku, perasaannya begitu gembira bisa bertemu Gibran secara langsung. Sebab, ia sudah mengidolakan Wapres sejak lama.
    Bagi Krisna, Gibran merupakan sosok yang hebat karena berani mengambil risiko untuk menjadi pemimpin di usia muda.
    “Doa saya selama ini benar-benar terjawab karena saya mengidolakan banget beliau dari mencalonkan sebagai Wapres saya memang kagum dengan beliau. Alhamdulillahnya diberi jalan untuk bertemu sama beliau, benar-benar senang, gemetar,” kata Krisna.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo BEM SI, Massa Nyanyikan "Tanah Air" dan Nyalakan Lilin
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Juli 2025

    Demo BEM SI, Massa Nyanyikan "Tanah Air" dan Nyalakan Lilin Megapolitan 28 Juli 2025

    Demo BEM SI, Massa Nyanyikan “Tanah Air” dan Nyalakan Lilin
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Massa aksi dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyanyikan lagu “Tanah Air” dalam demonstrasi yang digelar di Silang Barat Laut Monas, Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025) sore. 
    Massa kompak menyanyikan lagu ciptaan Ibu Soed itu setelah aksi sempat memanas lantaran mahasiswa terlibat saling dorong dengan polisi. 
    Sekitar pukul 17.30 WIB, suara lantang mahasiswa menggema di antara barikade kawat berduri dan pagar pengamanan yang dijaga polisi. 
    Dengan menatap lilin yang menyala di tangan masing-masing, para mahasiswa larut dalam suasana hening dan haru.
    Lilin tersebut dinyalakan sebagai bentuk perlawanan damai sekaligus penghormatan terhadap perjuangan reformasi serta para korban pelanggaran HAM, terutama perempuan korban kekerasan seksual tahun 1998.
    “Aksi ini bukan hanya tentang protes, tapi tentang ingatan dan perjuangan yang tidak boleh dipadamkan,” ujar salah satu mahasiswa dari atas mobil komando.
    Beberapa peserta aksi terlihat duduk bersila di aspal, mengangkat lilin kecil ke udara.
    Nyala api yang bergerak pelan tertiup angin sore beradu dengan langit Jakarta yang mulai meredup menjelang malam.
    Tak lama, perwakilan dari Forum Perempuan BEM SI tampil ke depan barisan massa dan membacakan puisi perlawanan.
    Isi puisi tersebut menggambarkan penderitaan perempuan korban kekerasan serta kritik terhadap negara yang dinilai mengabaikan sejarah kelam bangsa.
    Usai pembacaan puisi itu, tensi kembali meninggi. Massa membakar ban berwarna hitam di tengah jalan.
    Barisan depan massa juga melempar botol berisi air ke arah polisi, diikuti dengan dorongan keras terhadap barikade aparat. Masa juga sempat melempar bambu ke balik barikade barisan polisi.
    Massa berusaha berpindah dari silang selatan ke arah ruas jalan didepan BSI Tower, tapi gagal karena dihadang kepolisian.
    “Maju, maju, maju teman-teman!” teriak salah satu mahasiswa dari pengeras suara.
    Sementara, aparat masih menahan diri dan menjaga perimeter di sekitar lokasi. Mobil taktis, pembatas besi dan personel pengamanan tetap siaga di titik-titik strategis.
    Hingga pukul 17.45 WIB, orasi masih terus berlangsung diikuti upaya massa menerobos dan mendobrak barikade polisi.
    Adapun aksi ini merupakan bagian dari penolakan terhadap penunjukan Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan, yang oleh BEM SI dinilai berpotensi mengaburkan sejarah tragedi reformasi dan melukai perjuangan perempuan korban kekerasan masa lalu.
    Massa mendesak agar sejarah kelam bangsa tidak direvisi demi kepentingan politik dan oligarki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polda Metro Umumkan Penyebab Kematian Diplomat Kemlu Besok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 Juli 2025

    Polda Metro Umumkan Penyebab Kematian Diplomat Kemlu Besok Megapolitan 28 Juli 2025

    Polda Metro Umumkan Penyebab Kematian Diplomat Kemlu Besok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Polda Metro Jaya
    mengumumkan penyebab kematian diplomat Kementerian Luar (Kemlu) berinisial ADP pada Selasa (29/7/2025) besok.
    “Besok Polda Metro Jaya akan mengumumkannya,” kata Komisioner
    Kompolnas
    Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Senin (28/7/2025).
    Menurut dia, penyidik juga menunjukkan hasil otopsi ADP kepada dirinya.
    Namun ia tidak mau menjelaskan lebih lanjut karena Polda Metro Jayat yang akan mengumumkan langsung kepada publik.
    “Tadi kami ditunjukkan hasil otopsi diterangkan apa saja yang dilakukan dalam konteks otopsi dan sebagainya,” ujar Anam.
    “Penyebab juga tidak bisa menyebutkan di sini biar Polda Metro Jaya yang akan mengumumkannya,” imbuh dia.
    Anam menyatakan, penyidik sudah siap mengumumkan hasil pengusutan kasus ini kepada publik.
    “Sepanjang yang kami ikuti tadi harusnya memang tinggal diumumkan, karena enggak ada celah yang signifikan,” ungkapnya.
    Diketahui,
    diplomat Kemlu
    berinisial ADP ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng,
    Jakarta
    Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
    Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepalanya terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut biru.
    Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
    Selain itu, turut ditemukan obat sakit kepala dan obat lambung, meskipun belum dipastikan kaitannya dengan penyebab kematian.
    Penyidik juga menemukan sidik jari ADP pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.
    Namun, hingga kini polisi masih menyelidiki apakah lakban tersebut dipasang oleh korban sendiri atau oleh orang lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wamenkomdigi Tegaskan Transfer Data Pribadi ke AS Sudah Terjadi Sejak Lama
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    Wamenkomdigi Tegaskan Transfer Data Pribadi ke AS Sudah Terjadi Sejak Lama Nasional 28 Juli 2025

    Wamenkomdigi Tegaskan Transfer Data Pribadi ke AS Sudah Terjadi Sejak Lama
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Transfer data pribadi
    ke Amerika Serikat, menurut Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi)
    Nezar Patria
    , pada dasarnya sudah terjadi sejak lama. 
    “Sebetulnya sudah demikian (terjadi sejak lama), dan justru kita bersyukur karena kita punya undang-undang PDP sudah lebih dulu ada,” kata Nezar di kantornya, Senin (28/7/2025).
    Nezar mengatakan bahwa transfer data yang terjadi sebenarnya digunakan untuk kepentingan komersial. Misalnya, data yang digunakan untuk transaksi di platform milik AS.
    “Sebetulnya jadi kalau kita menggunakan, misalnya, mesin pencari kita melakukan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di AS,” jelas Nezar.
    “Nah tentu kan kita input data, dan data itu kan bisa tersimpan di platform milik perusahaan AS. Artinya dengan demikian ada
    data lintas batas
    itu, kemudian dicatat di sana,” lanjut dia.
    Dia mengatakan, kesepakatan
    transfer data pribadi
    ke AS dilakukan untuk menyepakati bahwa transfer data tersebut harus memiliki regulasi.
    “Dengan adanya kesepakatan ini akan mempercepat proses regulasi tentang undang-undang ataupun yang kita sebut sebagai perangkat pemerintah untuk undang-undang PDP,” ujar dia.
    Sebelumnya, Nezar meminta agar publik tak salah paham dengan kesepakatan transfer data antara Indonesia dengan AS.
    Ia mengatakan bahwa pengiriman data pribadi dilakukan melalui prosedur yang legal dan aman sesuai dengan aturan pemerintah dan undang-undang.
    “Harap jangan ada salah paham itu bukan berarti Indonesia bisa men-transfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika,” tegas Nezar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Pelaku Usaha Hindari Royalti Musik, Solusi Kemenkum: Bisa Putar Musik Ciptaan Sendiri
                        Nasional

    6 Pelaku Usaha Hindari Royalti Musik, Solusi Kemenkum: Bisa Putar Musik Ciptaan Sendiri Nasional

    Pelaku Usaha Hindari Royalti Musik, Solusi Kemenkum: Bisa Putar Musik Ciptaan Sendiri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (
    DJKI
    ) Kementerian Hukum menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang menyatakan akan memblokir pemutaran lagu-lagu Indonesia demi menghindari pembayaran royalti
    musik
    .
    Direktur
    Hak Cipta
    dan Desain Industri Agung Damarsasongko mengatakan, jika pelaku usaha tidak memiliki anggaran untuk membayar
    royalti musik
    , salah satu alternatif yang dapat dipilih adalah memutar musik ciptaan sendiri.
    Kemudian, mereka dapat menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free) atau musik dengan lisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial.
    “Memutar musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam/ambience, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin tanpa biaya,” kata Agung, dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
    Agung mengatakan, langkah pelaku usaha yang menghindari royalti musik ini dapat melemahkan
    ekosistem musik
    lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang
    hak cipta
    .
    “Itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang hak cipta.
    Musik
    adalah bagian dari identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan,” ujar dia.
    Agung menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
    Aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
    Agung menyebutkan bahwa langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
    “Layanan
    streaming
    bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata dia.
    Agung mengatakan bahwa pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
    LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
    Skema ini memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik, serta memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu.
    “Hal ini memberikan keseimbangan agar pencipta atau pemilik hak terkait musik/lagu mendapatkan hak ekonominya serta pengguna merasa nyaman dalam berusaha atau menggunakan lagu,” tutur dia.
    Mengenai skema pembayaran, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui sistem digital LMKN dan membayar royalti sesuai klasifikasi usaha dan luas ruang pemutaran musik.
    Di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Korea Selatan, sistem serupa sudah diberlakukan sejak lama.
    “Namun, tujuan Indonesia bukan untuk menambah pemasukan negara, melainkan memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonominya secara adil,” ujar Agung.
    DJKI juga memastikan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dipukul rata.
    Terdapat mekanisme keringanan atau pembebasan tarif royalti sesuai ketentuan yang diatur oleh LMKN, berdasarkan ukuran ruang usaha, kapasitas pengunjung, serta tingkat pemanfaatan musik dalam operasional harian.
    “Kami mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mendukung ekosistem musik nasional,” ujar dia.
    Terakhir, Agung mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran royalti dapat dikenakan sanksi hukum, namun sesuai Pasal 95 ayat 4 UU Hak Cipta, untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
    “Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Dedi Mulyadi: Kalau Tetap Lakukan Study Tour, Kepala Sekolah Saya Copot
                        Bandung

    3 Dedi Mulyadi: Kalau Tetap Lakukan Study Tour, Kepala Sekolah Saya Copot Bandung

    Dedi Mulyadi: Kalau Tetap Lakukan Study Tour, Kepala Sekolah Saya Copot
    Editor
    KOMPAS.com

    Gubernur Jawa Barat
    ,
    Dedi Mulyadi
    , menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan kepada
    kepala sekolah
    yang tetap menyelenggarakan
    study tour
    di tengah larangan yang berlaku.
    Pernyataan tersebut disampaikannya di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (28/7/2025).
    Dedi Mulyadi menilai praktik study tour selama ini telah melenceng dari makna aslinya sebagai kegiatan pendidikan berbasis penelitian.
    “Saya sudah tanya kepala daerahnya, Wali Kota Bogor, Cirebon, saya sudah tanya. Jadi begini, di sini, kepala daerah harus paham makna study tour,” ujarnya.
    Dedi menyebut, kegiatan study tour sebenarnya dapat dilakukan di daerah masing-masing tanpa harus keluar kota.
    “Cukup di daerahnya masing-masing. Karena di setiap kabupaten, lab sudah ada, sudah lengkap. Tiap kabupaten ada sawah, setiap kota juga ada area penelitian,” ucapnya.
    “Jadi, kalau ada yang tetap melakukan, sanksi kepala sekolahnya saya copot,” tegasnya.
    Menurut Dedi, banyak sekolah justru menyalahgunakan istilah study tour dengan mengemasnya sebagai kegiatan wisata.
    “Dengan adanya demo pekerja pariwisata, pengelola bus pariwisata, dan pengusaha travel, itu menunjukkan bahwa study tour yang dilaksanakan selama ini bertentangan dengan makna sebenarnya. Itu pembodohan publik. Makanya, tidak boleh sekolah-sekolah di Jawa Barat membodohi siswa dan orang tuanya,” jelasnya.
    Dedi menegaskan bahwa study tour mestinya berbasis penelitian dan pengamatan.
    “Meneliti ruang-ruang yang ada di semesta, melihat bintang, bulan. Jadi, lebih pada studi analisis, kemudian kunjungan industri. Itu sebenarnya studi analisis,” tambahnya.
    Ia mencontohkan fasilitas penelitian yang tersedia di setiap kota atau kabupaten, mulai dari laboratorium di puskesmas, area pertanian, hingga pusat industri lokal.
    Dedi juga menegaskan agar masyarakat tidak salah paham dengan kebijakan sejumlah kepala daerah lain yang mengizinkan perjalanan siswa.
    “Itu gini, Wali Kota Bandung konteksnya piknik. Kalau piknik, sok boleh. Bukan pencabutan larangan study tour. Jadi, kalau piknik jangan dikaitkan dengan pelajaran. Ya piknik saja terbuka. Nah, kalau piknik tidak usah sekolah yang menyelenggarakan,” ujarnya.
    (Penulis Kontributor Sumedang Kompas.com: Aam Aminullah)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Kementerian Hukum: Putar Musik di Ruang Komersil Wajib Bayar Royalti 
                        Nasional

    5 Kementerian Hukum: Putar Musik di Ruang Komersil Wajib Bayar Royalti Nasional

    Kementerian Hukum: Putar Musik di Ruang Komersil Wajib Bayar Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (
    DJKI
    ) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
    Direktur
    Hak Cipta
    dan Desain Industri DJKI Kemenkum Agung Damarsasongko mengatakan, aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan
    streaming
    lainnya.
    Pasalnya, langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
    “Layanan
    streaming
    bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
    Agung mengatakan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
    LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
    Skema ini memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik, serta memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu.
    “Hal ini memberikan keseimbangan agar pencipta atau pemilik hak terkait musik/lagu mendapatkan hak ekonominya, serta pengguna merasa nyaman dalam berusaha atau menggunakan lagu,” ujarnya.
    Agung juga menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang menyatakan akan memblokir pemutaran lagu-lagu Indonesia demi menghindari pembayaran royalti.
    Menurut dia, hal itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang
    hak cipta
    .
    “Musik adalah bagian dari identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan,” kata Agung.
    Agung pun meminta pelaku usaha tetap berhati-hati bila ingin menggunakan alternatif lain seperti pemutaran musik instrumental bebas lisensi atau lagu dari luar negeri karena tidak semuanya bebas dari perlindungan hak cipta.
    “Beberapa lagu yang diklaim ‘
    no copyright
    ‘ justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber. Termasuk lagu luar negeri, jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku,” kata dia.
    Sebagai solusinya, Agung menyebut ada sejumlah alternatif yang bisa diambil oleh para pelaku usaha.
    Misalnya, menggunakan musik bebas lisensi (
    royalty-free
    ) atau musik dengan lisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial, memutar musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam/ambience, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin tanpa biaya.
    Mengenai skema pembayaran, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui sistem digital LMKN dan membayar royalti sesuai klasifikasi usaha dan luas ruang pemutaran musik.
    Sistem tersebut sudah diberlakukan sejak lama di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Korea Selatan.
    “Namun tujuan Indonesia bukan untuk menambah pemasukan negara, melainkan memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonominya secara adil,” kata Agung.
    DJKI juga memastikan bahwa biaya royalti yang harus dibayarkan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dipukul rata.
    Terdapat mekanisme keringanan atau pembebasan tarif royalti sesuai ketentuan yang diatur oleh LMKN, berdasarkan ukuran ruang usaha, kapasitas pengunjung, serta tingkat pemanfaatan musik dalam operasional harian.
    “Kami mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mendukung ekosistem musik nasional,” ujar Agung.
    Terakhir, Agung mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran royalti dapat dikenakan sanksi hukum, namun sesuai Pasal 95 Ayat 4 UU Hak Cipta, untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
    “Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda,” ucap dia.
    Pengenaan royalti terhadap musik yang dimainkan di ruang publik seperti rumah makan mencuat setelah gerai Mie Gacoan di Bali diduga melakukan pelanggaran hak cipta.
    Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, I Gusti Ayu Sasih Ira, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
    Pihaknya diduga memutar musik di gerai Mie Gacoan tanpa izin dari pemilik hak cipta dan tidak membayar royalti sejak tahun 2022.
    Dalam kasus ini, Mie Gacoan dianggap melanggar hak ekonomi pencipta, khususnya dalam bentuk
    performing rights
    , yaitu hak untuk mempertunjukkan atau memperdengarkan karya secara publik—termasuk di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat umum lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menhut: Kapolda Riau Peringatkan Para Cukong yang Berani Main Api Ketika Karhutla Terjadi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 Juli 2025

    Menhut: Kapolda Riau Peringatkan Para Cukong yang Berani Main Api Ketika Karhutla Terjadi Nasional 28 Juli 2025

    Menhut: Kapolda Riau Peringatkan Para Cukong yang Berani Main Api Ketika Karhutla Terjadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Kehutanan (Menhut)
    Raja Juli Antoni
    menuturkan,
    Kapolda Riau
    Irjen Herry Heryawan memperingatkan “para cukong” yang berani main api di tengah ancaman
    kebakaran hutan
    dan lahan (karhutla) di Riau.
    “Tadi dikatakan Pak Kapolda Riau, kepada para cukong, pemilik lahan, maupun kepada masyarakat yang berani-beraninya main api ketika ancaman karhutla ini terjadi,” kata Raja Juli, dalam Rapat Monitoring Karhutla yang digelar secara daring, Senin (28/7/2025).
    Ia mengatakan, sepanjang Januari hingga Juli 2025, Polda Riau dan jajaran telah menindak 41 orang dan menetapkan 51 tersangka kasus karhutla di Riau.
    “Kapolda Riau sudah melaporkan ada 41 kasus di Riau, ada 51 tersangka,” tutur dia.
    Sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Raja Juli berharap langkah penindakan serupa juga dilakukan di provinsi rawan lain seperti Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
    “Dengan tegas Pak Kapolri mengatakan kepada saya untuk menginstruksikan kepada seluruh Kapolda di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah yang memang memiliki kerawanan terhadap karhutla agar tidak segan, tidak pandang bulu untuk menegakkan hukum,” ucap dia.
    Menurut Raja Juli,
    penegakan hukum
    bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga sebagai efek jera dalam mencegah pembakaran ulang pada masa mendatang.
    “Ada
    deterrent effect
    sehingga para pengusaha yang melakukan
    land clearing
    atau masyarakat yang melakukan pembakaran hutan untuk kepentingan keluarga, pembukaan lahan, akan kapok dan tidak akan melakukannya kembali,” tutur dia.
    Peristiwa kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 merupakan salah satu kebakaran terbesar di Indonesia hingga asapnya menyebar ke negara tetangga.
    “Jadi memori masyarakat harus diingatkan kembali agar mereka sadar dan menyadarkan kepada tetangga, sesama keluarga untuk tidak membakar lahan, bagaimanapun betapa banyaknya ketika itu,” tutur dia.
    Mengenang momen ketika itu, Raja Juli menuturkan bahwa banyak anak-anak yang tidak bisa bersekolah dan roda perekonomian pun terhenti.
    “Tidak bisa keluar rumah, harus pakai masker, anak-anak tidak sekolah, pesawat tidak bisa terbang, tidak bisa mendarat, roda ekonomi berhenti, ini adalah sebuah bencana yang akan merugikan kita,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.