Author: Kompas.com

  • 2
                    
                        BMKG: Gempa Rusia M 8,7 Berpotensi Tsunami di Gorontalo, Raja Ampat hingga Jayapura
                        Nasional

    2 BMKG: Gempa Rusia M 8,7 Berpotensi Tsunami di Gorontalo, Raja Ampat hingga Jayapura Nasional

    BMKG: Gempa Rusia M 8,7 Berpotensi Tsunami di Gorontalo, Raja Ampat hingga Jayapura
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (
    BMKG
    ) menetapkan status Waspada untuk sepuluh
    daerah pesisir
    yang kemungkinan terdampak gelombang
    tsunami
    akibat
    gempa 8,7 magnitudo
    di Kamchatka, Rusia.
    Gempa bumi berkekuatan magnitudo M 8,7 mengguncang pesisir timur Kamchatka, Rusia, Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 06.24 WIB.
    “Hasil analisis BMKG, gempa tersebut berpotensi menimbulkan
    tsunami
    di wilayah Indonesia dengan status Waspada, ketinggian tsunami kurang dari 0,5 meter,” kata Direktur Gempabumi dan
    Tsunami
    BMKG, Daryono, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu.
    Berdasarkan karakteristiknya, kata Daryono, gempa ini tergolong dangkal dan dipicu oleh aktivitas subduksi di Palung Kurile-Kamchatka.
    BMKG menyatakan bahwa gempa tersebut memiliki mekanisme patahan naik (thrust fault), yang sering kali berpotensi memicu tsunami.
    “Gempa ini memiliki mekanisme naik (thrust fault). Gempa ini berpotensi tsunami di wilayah Rusia, Jepang, Alaska, Filipina, Hawaii, dan Guam,” jelasnya.
    Berikut 10 daerah pesisir di Indonesia yang berpotensi terjadi tsunami imbas gempa di Rusia:
    BMKG memperingatkan masyarakat, terutama yang tinggal di daerah pesisir itu, untuk mewaspadai adanya gelombang yang datang pada jam tersebut.
    “Kepada masyarakat pesisir di wilayah tersebut untuk tetap tenang dan menjauhi pantai,” tegas Daryono.
    Hingga saat ini, BMKG belum menerima laporan terkait kerusakan bangunan dari dampak gempa bumi di Rusia tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP Gelar Bimtek di Bali Hari Ini, Anggota Fraksi Se-Indonesia Wajib Hadir
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    PDIP Gelar Bimtek di Bali Hari Ini, Anggota Fraksi Se-Indonesia Wajib Hadir Nasional 30 Juli 2025

    PDIP Gelar Bimtek di Bali Hari Ini, Anggota Fraksi Se-Indonesia Wajib Hadir
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    PDI Perjuangan
    menggelar bimbingan teknis atau bimtek di Denpasar, Bali, Rabu (30/7/2025). Kegiatan ini wajib diikuti oleh seluruh anggota dewan di tingkat nasional maupun daerah.
    “Iya DPP wajib hadir, karena DPRD semua hadir,” kata Ketua DPP
    PDIP
    Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Jakarta, Selasa (29/7/2025).
    Menurutnya, prosesi bimtek itu akan dibuka pada hari ini.
    “Besok (hari ini) pembukaan besok. Makanya saya naik (pesawat) yang sore ini,” ucapnya.
    Ahok sendiri mengaku tidak tahu apakah nantinya bimtek tersebut akan dilanjutkan dengan kongres atau tidak. Semestinya, Kongres VI PDIP digelar pada April 2025 lalu, namun pelaksanaannya tiba-tiba diundur.
    Dalam agenda lima tahunan tersebut, PDIP berencana mengukuhkan kembali Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDIP.
    “Nggak ada berita itu (kongres) ya. Nggak ada berita itu. Kita diminta ke sana (Bali) segera,” ucap Ahok.
    Sementara itu, beberapa status anggota Fraksi PDIP di DPR menunjukkan bahwa mereka saat ini telah berada di Pulau Dewata.
    Salah satu yang dilihat Kompas.com adalah status WhatsApp Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri. Terlihat, Abidin tengah berswafoto di sebuah ballroom dengan latar belakang tulisan
    “Bimbingan Teknis Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Fraksi PDIP 2024-2029 Seluruh Indonesia”.
    Status tersebut diunggah Abidin pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Digugat Paiman soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Baru Tahu dari Berita
                        Nasional

    6 Digugat Paiman soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Baru Tahu dari Berita Nasional

    Digugat Paiman soal Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo: Saya Baru Tahu dari Berita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pakar telematika
    Roy Suryo
    mengaku baru mengetahui bahwa dirinya digugat oleh Paiman, mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), terkait tuduhan
    ijazah palsu
    Presiden Ke-7 RI
    Joko Widodo
    (Jokowi).
    “Saya mendengar itu baru dari berita. Dan kesan saya, lucu saja, senyum saja,” kata Roy saat ditemui di Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
    Roy mengaku tidak menerima surat untuk menghadiri sidang tersebut.
    Meski demikian, dia mengatakan, jika surat tersebut sudah diterima, tim pengacaranya akan menyampaikan sikap dan tanggapan.
    “Saya serahkan saja kepada, karena ternyata sudah ada lawyer yang menjawab ya. Nanti tunggu jawabannya,” ujarnya.
    Roy mengaku tidak heran Paiman menggugatnya terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi tersebut.
    Sebab, kata dia, Paiman pernah menghubunginya melalui pesan WhatsApp dan memaksanya untuk menyampaikan permintaan maaf karena menuduh ijazah Jokowi palsu.
    “Karena dia (Paiman) bilang sudah lihat ijazahnya (Jokowi) terus saya harus minta maaf, kalau enggak, keluarga saya tidak aman atau tidak damai, loh apa orang ini, enggak saya
    reply
    ,” tuturnya.
    Roy juga mengatakan, Paiman meminta maaf kepadanya beberapa hari setelah mengirimkan pesan tersebut.
    “Terus dia WA saya lagi, dia minta maaf mungkin WA kemarin agak mengganggu, habis itu enggak saya
    reply
    ,” ucap dia.
    Sebelumnya, surat panggilan sidang gugatan perdata terkait kasus ijazah Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi), untuk ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah rekannya dikembalikan ke pengadilan.
    Informasi ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, saat memimpin sidang gugatan perdata eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT)
    Paiman Raharjo
    melawan Roy Suryo dan kawan-kawan.
    Pada persidangan itu, majelis hakim menyebut bahwa persidangan hanya dihadiri Paiman selaku penggugat, Tergugat VII, Hermanto, serta Turut Tergugat III, kuasa dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
    “Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Hakim Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7/2025).
    Majelis hakim menjelaskan, dalam permohonannya, Paiman mencantumkan para tergugat itu tinggal di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.
    Padahal, para tergugat merupakan perorangan.
    Majelis lalu bertanya kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, apakah mereka akan mengubah alamat para tergugat dengan alamat pribadi.
    “Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto.
    Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat besok, Rabu (30/7/2025).
    Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan, jika hanya menyangkut alamat tergugat, bisa dilakukan secara online.
    “Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto.
    “Paling lama besok,” jawab Farhat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        10 Wilayah RI Berpotensi Kena Imbas Tsunami Akibat Gempa Rusia, Kapan Perkiraan Sampainya?
                        Nasional

    1 10 Wilayah RI Berpotensi Kena Imbas Tsunami Akibat Gempa Rusia, Kapan Perkiraan Sampainya? Nasional

    10 Wilayah RI Berpotensi Kena Imbas Tsunami Akibat Gempa Rusia, Kapan Perkiraan Sampainya?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gempa bumi bermagnitudo 8,7 mengguncang pesisir timur Kamchatka, Rusia, Rabu (30/7/2025) pagi.
    Hasil analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan gempa tersebut berpotensi menimbulkan
    tsunami
    di 10 wilayah Indonesia dengan status waspada atau ketinggian kurang dari 0,5 meter.
    Adapun perkiraan tsunami itu akan sampai pada siang hingga sore hari pada waktu setempat.
    “Gempa tersebut berpotensi menimbulkan tsunami di wilayah Indonesia dengan status waspada,” kata Direktur Gempabumi dan
    Tsunami
    BMKG Daryono melalui keterangan yang disampaikan BMKG.
    Adapun kesepuluh wilayah itu yakni:
     
    Daryono pun mengimbau agar masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir pantai di kesepuluh lokasi tersebut untuk waspada.
    “Kepada masyarakat pesisir di wilayah tersebut untuk tetap tenang dan menjauhi pantai,” ucapnya.
    Sementara itu, berdasarkan analisis BMKG, episenter gempa yang terjadi di Rusia berada di kedalaman 18 kilometer. Oleh karenanya, gempa yang terjadi pada pukul 06.24 WIB itu tergolong gempa dangkal.
    “Berdasarkan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi ini merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas subduksi lempeng pada Palung Kurile-Kamchatka,” kata Daryono.
    “Gempa bumi ini memiliki mekanisme naik (thrust fault),” imbuhnya.
    Berdasarkan laporan Pasific Tsunami Warning Center (PTWC), gempa bumi ini berpotensi menimbulkan tsunami di wilayah Rusia, Jepang, Alaska, Filipina, Hawaii dan Guam.
    Selain itu, beberapa gempa susulan pun masih tercatat terjadi pasca gempa pertama mengguncang wilayah itu.
    “Hingga pukul 08.30 WIB, berdasarkan hasil monitoring menunjukkan adanya 7 aktivitas gempabumi susulan ( aftershock), dengan magnitudo terbesar 6,9 dan magnitudo terkecil 5,4,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        10 Wilayah RI Berpotensi Kena Imbas Tsunami Akibat Gempa Rusia, Kapan Perkiraan Sampainya?
                        Nasional

    1 10 Wilayah RI Berpotensi Kena Imbas Tsunami Akibat Gempa Rusia, Kapan Perkiraan Sampainya? Nasional

    10 Wilayah RI Berpotensi Kena Imbas Tsunami Akibat Gempa Rusia, Kapan Perkiraan Sampainya?
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gempa bumi bermagnitudo 8,7 mengguncang pesisir timur Kamchatka, Rusia, Rabu (30/7/2025) pagi.
    Hasil analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menunjukkan gempa tersebut berpotensi menimbulkan
    tsunami
    di 10 wilayah Indonesia dengan status waspada atau ketinggian kurang dari 0,5 meter.
    Adapun perkiraan tsunami itu akan sampai pada siang hingga sore hari pada waktu setempat.
    “Gempa tersebut berpotensi menimbulkan tsunami di wilayah Indonesia dengan status waspada,” kata Direktur Gempabumi dan
    Tsunami
    BMKG Daryono melalui keterangan yang disampaikan BMKG.
    Adapun kesepuluh wilayah itu yakni:
     
    Daryono pun mengimbau agar masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir pantai di kesepuluh lokasi tersebut untuk waspada.
    “Kepada masyarakat pesisir di wilayah tersebut untuk tetap tenang dan menjauhi pantai,” ucapnya.
    Sementara itu, berdasarkan analisis BMKG, episenter gempa yang terjadi di Rusia berada di kedalaman 18 kilometer. Oleh karenanya, gempa yang terjadi pada pukul 06.24 WIB itu tergolong gempa dangkal.
    “Berdasarkan lokasi episenter dan kedalaman hiposenternya, gempa bumi ini merupakan jenis gempa bumi dangkal akibat aktivitas subduksi lempeng pada Palung Kurile-Kamchatka,” kata Daryono.
    “Gempa bumi ini memiliki mekanisme naik (thrust fault),” imbuhnya.
    Berdasarkan laporan Pasific Tsunami Warning Center (PTWC), gempa bumi ini berpotensi menimbulkan tsunami di wilayah Rusia, Jepang, Alaska, Filipina, Hawaii dan Guam.
    Selain itu, beberapa gempa susulan pun masih tercatat terjadi pasca gempa pertama mengguncang wilayah itu.
    “Hingga pukul 08.30 WIB, berdasarkan hasil monitoring menunjukkan adanya 7 aktivitas gempabumi susulan ( aftershock), dengan magnitudo terbesar 6,9 dan magnitudo terkecil 5,4,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Sepupu Zarof Ricar di Kasus Pencucian Uang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    Kejagung Periksa Sepupu Zarof Ricar di Kasus Pencucian Uang Nasional 30 Juli 2025

    Kejagung Periksa Sepupu Zarof Ricar di Kasus Pencucian Uang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Kejaksaan Agung
    memeriksa sepupu dari eks pejabat Mahkamah Agung (MA)
    Zarof Ricar
    , inisial DVD, sebagai saksi dalam kasus
    tindak pidana pencucian uang
    (TPPU).
    “Adapun saksi yang diperiksa berinisial DVD selaku wiraswasta, saudara sepupu tersangka ZR, terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
    Sepupu Zarof, DVD, diperiksa terkait dengan tindakan dan perilaku Zarof ketika masih aktif bertugas sebagai pejabat negara.
    “(Ditanya terkait) tugasnya (Zarof) pada kurun waktu tahun 2012 sampai dengan 2022 bertempat di Provinsi DKI Jakarta dan penanganan perkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023 sampai dengan 2024 atas nama tersangka ZR,” jelas Anang.
    Diketahui, Zarof telah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU sejak 10 April 2025.
    Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggeledah rumah Zarof di sejumlah tempat.
    Saat penggeledahan, penyidik menemukan uang tunai sebanyak Rp 915 miliar dan 51 kg emas.
    Penyidik tengah menelusuri aliran-aliran dana yang mengumpulkan tumpukan uang hampir Rp 1 triliun ini.
    Terbaru, Zarof juga kembali ditetapkan sebagai tersangka
    dugaan suap
    dan gratifikasi dari penanganan perkara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung tahun 2023-2025.
    Zarof diduga menerima uang suap Rp 1 miliar dalam perkara perdata sengketa terkait dengan uang dan aset warisan.
    Dugaan suap
    ini disebutkan terjadi pada tahun 2023-2025.
    Saat itu, Isidorus Iswardojo (II) diketahui tengah bersengketa dengan anak angkatnya, Ineke Iswardojo.
    Atas permintaan Lisa Rachmat dan Isidorus, Zarof disebutkan telah menyuap majelis hakim di PT DKI dan MA masing-masing Rp 5 miliar.
    Selain Zarof, Lisa dan Isidorus juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menilik Kewajiban Bayar Royalti bagi Pengusaha Kafe, Gym, Hotel, dan Toko
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    Menilik Kewajiban Bayar Royalti bagi Pengusaha Kafe, Gym, Hotel, dan Toko Nasional 30 Juli 2025

    Menilik Kewajiban Bayar Royalti bagi Pengusaha Kafe, Gym, Hotel, dan Toko
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Menteri Hukum
    Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa pelaku usaha yang memutar musik lokal dan luar negeri di ruang komersial wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
    Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    “Sama nanti itu, mau putar lagu luar negeri, mau lagu putar lokal, itu sama nanti (bayar royalti). Itu kan ketentuan undang-undang,” kata Supratman di Auditorium BPSDM Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/7/2025).
    Tak hanya itu, Supratman ingin platform internasional yang menyediakan layanan streaming musik ikut membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait lagu yang diputar.
    Usulan tersebut sudah disampaikan Supratman dalam forum internasional World Intellectual Property Organization (WIPO) General Assembly di Jenewa, Swiss.
    Skema pembayaran royalti tersebut akan diatur dalam
    Protokol Jakarta
    .
    “Kami barusan menghadiri General Assembly di Jenewa. Kami Kementerian Hukum lagi mengusulkan yang namanya Protokol Jakarta. Kita lagi mau bersama-sama supaya platform-platform internasional itu juga membayar royalti yang sama kepada kita, pencipta,” ujarnya.
    Supratman mengatakan, musik merupakan kekayaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi sehingga perlu dihargai dan dilindungi.
    “Jadi kalau kekayaan intelektual itu kan, baik itu ciptaan maupun yang lain, itu bisa ada nilai keekonomiannya. Dan itu harus kita hargai. Ya kan? Kita harus hargai,” tuturnya.
    Lantas, bagaimana skema pembayaran royalti bagi bisnis non-musik?
    Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik, termasuk restoran, kafe, toko, pusat kebugaran, dan hotel, wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.
    Aturan tersebut berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, atau layanan streaming lainnya.
    Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, mengatakan bahwa langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik.
    “Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).
    Agung mengatakan, pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
    LMKN bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
    Skema ini memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik, serta memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu mengurus lisensi satu per satu dari setiap pencipta lagu.
    “Hal ini memberikan keseimbangan agar pencipta atau pemilik hak terkait musik/lagu mendapatkan hak ekonominya serta pengguna merasa nyaman dalam berusaha atau menggunakan lagu,” ujarnya.
    Agung juga menanggapi kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang menyatakan akan memblokir pemutaran lagu-lagu Indonesia demi menghindari pembayaran royalti.
    “Itu justru akan melemahkan ekosistem musik lokal dan tidak memberikan apresiasi kepada pencipta/pemegang hak cipta. Musik adalah bagian dari identitas budaya. Ketika pelaku usaha enggan memberikan apresiasi yang layak kepada pencipta lagu Indonesia, yang dirugikan bukan hanya seniman, tetapi juga konsumen dan iklim kreatif nasional secara keseluruhan,” tuturnya.
    Menanggapi alternatif lain seperti pemutaran musik instrumental bebas lisensi atau lagu dari luar negeri, Agung menyampaikan bahwa pelaku usaha tetap perlu berhati-hati.
    “Tidak semua musik instrumental bebas dari perlindungan hak cipta. Beberapa lagu yang diklaim ‘no copyright’ justru bisa menjerat pelaku usaha dalam pelanggaran apabila digunakan tanpa verifikasi sumber. Termasuk lagu luar negeri jika mereka dilindungi hak cipta, kewajiban royalti tetap berlaku,” kata dia.
    Agung mengatakan, jika pelaku usaha tidak memiliki anggaran untuk membayar
    royalti musik
    , alternatif yang dapat dipilih adalah menggunakan musik bebas lisensi (royalty-free).
    Bisa juga musik dengan lisensi Creative Commons yang memperbolehkan penggunaan komersial, memutar musik ciptaan sendiri, menggunakan suara alam/ambience, atau bekerja sama langsung dengan musisi independen yang bersedia memberikan izin tanpa biaya.
    Mengenai skema pembayaran, pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui sistem digital LMKN dan membayar royalti sesuai klasifikasi usaha dan luas ruang pemutaran musik.
    Di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Korea Selatan, sistem serupa sudah diberlakukan sejak lama.
    “Namun tujuan Indonesia bukan untuk menambah pemasukan negara, melainkan memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonominya secara adil,” jelas Agung.
    DJKI juga memastikan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak dipukul rata.
    Terdapat mekanisme keringanan atau pembebasan tarif royalti sesuai ketentuan yang diatur oleh LMKN, berdasarkan ukuran ruang usaha, kapasitas pengunjung, serta tingkat pemanfaatan musik dalam operasional harian.
    “Kami mengimbau pelaku UMKM untuk mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapatkan perlindungan hukum sekaligus mendukung ekosistem musik nasional,” ujarnya.
    Terakhir, Agung mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban pembayaran royalti dapat dikenakan sanksi hukum, namun sesuai pasal 95 ayat 4 UU Hak Cipta untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.
    “Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Tanggapi Kesimpulan Polisi, Keluarga Diplomat Kemlu ADP Syok, Yakin Bukan Bunuh Diri, dan Siapkan Pengacara
                        Yogyakarta

    5 Tanggapi Kesimpulan Polisi, Keluarga Diplomat Kemlu ADP Syok, Yakin Bukan Bunuh Diri, dan Siapkan Pengacara Yogyakarta

    Tanggapi Kesimpulan Polisi, Keluarga Diplomat Kemlu ADP Syok, Yakin Bukan Bunuh Diri, dan Siapkan Pengacara
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri, ADP, menegaskan keyakinan mereka bahwa almarhum tidak meninggal akibat bunuh diri. 
    Hal ini diungkapkan oleh kakak ipar ADP,
    Meta Bagus
    , dalam pernyataan yang disampaikan di Yogyakarta pada Selasa (29/7/2025).
    Adapun ADP meninggal dalam kondisi kepala terlilit lakban saat ditemukan.
    Bagus menjelaskan bahwa selama hidupnya, ADP dikenal sebagai sosok yang ceria dan senang membantu orang lain.
    Berdasarkan pengamatan keluarga selama bertahun-tahun, mereka meyakini bahwa ADP tidak mungkin melakukan tindakan bunuh diri.
    “Kami melihat pengamatan kami terhadap yang bersangkutan itu selama bertahun-tahun. Jadi cukup kami sampaikan bahwa kami meyakini almarhum tidak seperti itu,” kata Bagus.
    Saat ini, keluarga sedang mempertimbangkan untuk mencari kuasa hukum.
    “Opsi itu (mencari kuasa hukum) masih dibicarakan,” ujarnya.
    Keluarga berharap agar penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak dihentikan.
    Bagus menegaskan keyakinan bahwa polisi akan terus melanjutkan penyelidikan.
    “Betul (proses penyelidikan berlanjut). Karena tadi dari Direskrimum juga sudah menyampaikan bahwa ini belum tuntas, ya. Berarti kan masih ada hal-hal yang perlu didalami lagi oleh beliau-beliau, para penyidik,” ungkapnya.
    Keluarga meyakini bahwa penyelidikan yang dilakukan akan mengungkap kebenaran.
    “Pada waktunya nanti, kami juga percaya kebenaran akan terungkap dengan terang, dan membawa keadilan dan ketenangan bagi Daru juga bagi yang ditinggalkan,” tambahnya.
    “Saat ini kami masih dalam posisi berat, masih syok dan sangat berduka,” ujarnya.
    Bagus juga mengungkap kondisi istri ADP, Pita, yang syok.
    “Saya agak ngenes (kasihan) jawabnya,” ujar dia singkat, Selasa (29/7/2025).
    Saat ini, istri ADP yakni Pita berada di Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bagus menyampaikan, saat ini Pita sedang dalam menjalani proses-proses sulit.
    “Saat ini ada di sini (Bantul). Baru sedang menjalani proses ini semua. Kan bukan hal yang mudah bagi Pita untuk menjalani proses ini, mencerna ini semua,” kata dia.
    Untuk membesarkan hati adiknya, Bagus meminta doa dan dukungan kepada masyarakat agar keluarga mampu menjalaninya.
    “Makanya kami atas nama keluarga, juga mohon doa kepada teman-teman dari pers, kepada masyarakat Indonesia juga, untuk mendoakan almarhum dan keluarganya. Kurang lebih seperti itu,” ujar dia.

    Menanggapi pernyataan polisi mengenai akses ADP terhadap layanan bantuan kesehatan mental secara daring pada tahun 2021, Bagus menegaskan bahwa hal tersebut merupakan urusan pribadi almarhum.
    “Namanya konsultasi ya, mengenai berbagai macam hal terkait dengan materi apa pun itu, saya rasa itu kan merupakan hal pribadi,” katanya.
    Meskipun demikian, Bagus menegaskan bahwa ADP tidak pernah mengeluhkan tekanan atau beban kerja.
    “Perlu kami sampaikan juga bahwa namanya orang bekerja itu kan pasti ada beban. Hanya saja sepemahaman dan sepengamatan kami terhadap Daru itu sampai sejauh ini tidak pernah menceritakan beban-beban berat yang ada,” jelasnya.
    Terkait dengan ditemukannya obat-obatan seperti paracetamol di kosan ADP, Bagus menyatakan bahwa hal tersebut adalah hal yang lumrah jika seseorang merasa sakit.
    “Namanya orang sakit itu kan lumrah, ya. Kadang kita pusing, ya minum Paracetamol,” ujarnya.
    Bagus juga menambahkan bahwa komunikasi antara ADP dan istrinya berjalan baik.
    “Memang segala sesuatu itu didiskusikan, dikomunikasikan antara suami dan istri ini, dengan cukup baik,” imbuhnya.
    Ia mengajak publik untuk ikut mengawal proses hukum kasus ini dengan empati dan obyektivitas.
    “Kami juga mengajak kepada teman-teman media dan masyarakat luas, untuk ikut mengawal jalannya proses ini dengan empati, kemudian informasi yang cukup berimbang dan objektif,” kata Meta.
    Keluarga sangat menghargai dukungan dari masyarakat terhadap kasus ini.
    “Kami sangat, sangat menghargai sekali dukungan dari teman-teman media dari seluruh masyarakat Indonesia mengenai kasus ini,” tambahnya.
    Mereka berharap penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dapat mengungkap fakta sebenarnya di balik kematian ADP.
    “Kami juga percaya bahwa pihak yang berwajib bekerja berdasarkan kaidah-kaidah pekerjaannya yang baik,” tutupnya.
    Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Wira Satya Triputra, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ADP meninggal dunia tanpa keterlibatan pihak lain.
    “Dari hasil pemeriksaan tersebut, disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata dia dalam konferensi pers.
    Polisi juga mengungkap bahwa ADP pernah Ketua Umum Apsifor Nathanael E. J. Sumampouw menyebut ADP dikenal sebagai sosok yang positif, bertanggung jawab, dan peduli terhadap lingkungan kerjanya.
    “Pertama, almarhum individu dikenal di lingkungan sebagai pribadi karakter positif, bertanggung jawab, pekerja keras, sangat diandalkan, dan individu yang peduli pada lingkungannya,” ujar Nathanael.
    Namun, Nathanael menyebut ADP mengalami kesulitan dalam mengekspresikan emosi negatif, terutama dalam tekanan tinggi. ADP cenderung menetralisasi emosi dan tidak menunjukkannya di hadapan orang lain.
    ADP ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025). Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur.
    Kepalanya terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut biru. Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
    Selain itu, turut ditemukan obat sakit kepala dan obat lambung, meskipun belum dipastikan kaitannya dengan penyebab kematian.
    Penyidik juga menemukan sidik jari ADP pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.
    Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
    Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.
    Anda tidak sendiri. Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
    Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di
    sini
    .
    (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sandiaga Kenang HUT ke-85 Kwik Kian Gie, Nyanyikan Lagu Harry Belafonte
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    Sandiaga Kenang HUT ke-85 Kwik Kian Gie, Nyanyikan Lagu Harry Belafonte Nasional 30 Juli 2025

    Sandiaga Kenang HUT ke-85 Kwik Kian Gie, Nyanyikan Lagu Harry Belafonte
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan wakil gubernur DKI Jakarta
    Sandiaga Uno
    membagikan kenangannya saat merayakan hari ulang tahun ke-85
    Kwik Kian Gie
    .
    Saat itu, Sandi yang baru kembali dari luar negeri diminta oleh keluarga Kwik Kian Gie menyanyikan lagu dari penyanyi asal Amerika Serikat (AS), Harry Belafonte.
    “Pada saat itu saya baru saja kembali dari luar negeri untuk menyumbangkan satu lagu untuk Pak Kwik di usianya 85 tahun, yaitu lagu Harry Belafonte yang sangat disukai oleh beliau, yang waktu itu saya bawakan juga sembari bermain gitar. Dan Pak Kwik ikut bernyanyi,” ungkap Sandiaga dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (29/7/2025).
    “Lagunya tentu Pak juga ada yang sangat mengetahuinya, yaitu ‘A B D D E In a song and we gonna go home A B D D E In a song and we gonna go home’. Itu adalah lagu kesukaan Pak Kwik dan kami bawakan saat itu,” sambungnya.
    Ia menceritakan, momen perayaan ulang tahun itu juga berbarengan dengan peluncuran karya Kwik Kian Gie.
    Dalam acara tersebut, turut hadir Presiden ke-5 Republik Indonesia yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Megawati Soekarnoputri.
    “Itulah ulang tahun beliau yang dirayakan sekaligus peluncuran karya beliau. Hadir juga Ibu Megawati dan beberapa rekan-rekan sahabat beliau. Saya sangat terkesan dengan kenangan bersama Pak Kwik,” ujar Sandiaga.
    Saat menjabat sebagai wakil gubernur DKI Jakarta, Sandi mengaku kerap berkonsultasi dengan Kwik Kian Gie yang merupakan mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Industri, dan Keuangan (Ekuin).
    Salah satu masukan Kwik Kian Gie yang berujung menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah program One Kecamatan, One Center for Entrepreneurship (OK OCE).
    “Dan juga program OKOC yang kami kembangkan pada saat itu, One Kecamatan, One Center for Entrepreneurship, mendapat banyak masukan dari Pak Kwik,” ungkap Sandiaga.
    Singkat cerita, Kwik Kian Gie juga didapuk sebagai penasihat ekonomi untuk pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
    Sosok mantan Menko Ekuin itu kerap memberikan masukan terkait ekonomi terhadap pasangan Prabowo-Sandiaga.
    KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Papan informasi meninggalnya Kwik Kian Gie di rumah duka RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
    Kwik Kian Gie, kata Sandiaga, juga memberikan nasihat ketika dirinya bergabung dengan pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
    “Saat saya sempat datang ke rumah beliau dari dalam ditemani oleh sahabat saya Pak Iggy Kwik. Beliau menyampaikan beberapa pandangannya bagaimana ekonomi kerakyatan harus tetap diutamakan,” ujar Sandiaga.
    Sandiaga pun menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Kwik Kian Gie pada Senin (28/7/2025) malam.
    “Mohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya kepada Pak Kwik dan semoga Pak Kwik diterima di sisi yang maha kuasa. Rest in peace Pak Kwik, Indonesia berduka,” ujar Sandiaga.
    Diketahui,
    Kwik Kian Gie meninggal
    pada usia 90 tahun. Adapun jenazah rencananya akan dikremasi pada Kamis (31/7/2025).
    Saat ini, jenazah Kwik Kian Gie masih disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Mengapa Surat Panggilan Roy Suryo di Sidang Ijazah Jokowi Dikembalikan ke Pengadilan?
                        Nasional

    7 Mengapa Surat Panggilan Roy Suryo di Sidang Ijazah Jokowi Dikembalikan ke Pengadilan? Nasional

    Mengapa Surat Panggilan Roy Suryo di Sidang Ijazah Jokowi Dikembalikan ke Pengadilan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menginformasikan surat panggilan sidang gugatan perdata untuk ahli telematika Roy Suryo dan sejumlah rekannya telah dikembalikan ke pengadilan.
    Alasannya, ada kesalahan penulisan alamat yang dibuat oleh eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo selaku penggugat. 
    Adapun Paiman menggugat Roy Suryo secara perdata terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 
    “Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto di ruang sidang, Selasa (29/7/2025).
    Majelis hakim menjelaskan, dalam permohonannya, Paiman mencantumkan para tergugat itu tinggal di Kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.
    Padahal, para tergugat merupakan perorangan.
    Majelis lalu bertanya kepada kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, mengenai rencana untuk mengubah alamat tergugat dengan alamat pribadi.
    “Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” ujar Hakim Sunoto.
    Farhat kemudian menyatakan, pihaknya akan mengubah data alamat para tergugat itu menjadi alamat pribadi paling lambat, Rabu (30/7/2025).
    Hakim anggota Joko Dwi Atmoko kemudian menjelaskan bahwa perubahan permohonan alamat bisa dilakukan secara online.
    “Kapan waktu saudara lakukan perubahan?” tanya hakim Sunoto.
    “Paling lama besok,” jawab Farhat.
    Dalam gugatan ini, Paiman meminta majelis hakim menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan melakukan perbuatan melawan hukum karena tetap menyebut ijazah Jokowi palsu.
    Dalam gugatan ini, para pihak terkait adalah Eggi Sudjana selaku Tergugat I, Roy Suryo selaku Tergugat II, dokter Tifauzia Tyassuma sebagai Tergugat III, Kurnia Tri Royani sebagai Tergugat IV, Rismon Hasiholan Sianipar sebagai Tergugat V, Bambang Suryadi Bitor sebagai Tergugat VI, dan Hermanto sebagai Tergugat VII.
    Kemudian, Turut Tergugat I adalah Kabareskrim Mabes Polri, Turut Tergugat II adalah Jokowi, dan Turut Tergugat III adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Paiman meminta majelis hakim memerintahkan Roy Suryo dan kawan-kawannya itu berhenti menuding ijazah Jokowi palsu.
    Sidang perdana telah digelar kemarin, Selasa (29/7/2025), di PN Jakpus.
    Namun, dari pihak tergugat, hanya Hermanto yang hadir.
    Sementara, dari pihak para tergugat hanya hadir kuasa dari Rektor UGM.
    Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, untuk meminta tanggapan terkait ketidakhadiran dan pernyataan Paiman, tetapi ia belum merespons.
    Sementara itu, Roy Suryo juga belum menjelaskan mengenai alasan dirinya tidak hadir pada sidang perdana hari ini.
    Paiman Rahardjo, mengaku mendapat lampu hijau dari Jokowi untuk menggugat ahli telematika Roy Suryo dan kawan-kawan.
    Adapun Paiman menggugat Roy Suryo dan enam pihak lainnya karena keberatan dituduh sebagai pihak yang mencetak ijazah palsu Jokowi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
    Paiman mengaku, setelah mengajukan gugatan pada 16 Juli lalu, ia menemui Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, pada 19 Juli.
    Pada pertemuan itu, Paiman menjelaskan kepada Jokowi bahwa pihaknya mengadukan Roy Suryo dan kawan-kawan ke Polda Metro Jaya dan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
    “Ya, tidak apa-apa karena ini demi pemulihan nama baik kita, katanya (Jokowi) gitu,” kata Paiman saat ditemui di PN Jakpus, Jakarta, Selasa.
    Menurut Paiman, Jokowi mendengarkan secara langsung penjelasan yang disampaikan pihaknya. Pembicaraan dilakukan di meja ruangan Jokowi yang dihadiri juga oleh Farhat Abbas dan satu orang lainnya.
    “Saat itu diterima oleh Pak Jokowi ngobrol sampai satu jam,” tutur Paiman.
    Mantan Rektor Universitas Prof Moestopo (Beragama) itu berharap, melalui gugatan perdata ini, majelis hakim akan menyatakan Roy Suryo dan kawan-kawan bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum.
    Ia berharap, Roy Suryo dan teman-temannya tidak lagi sembarangan menghina dan menuduh orang.
    “Karena negara kita ini negara hukum. Tidak boleh kita semena-mena menghakimi orang bersalah, orang mencetak ijazah palsu,” tutur Paiman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.