Bengkel Vespa di Bekasi yang Tipu Korban Miliar Rupiah Tutup
Tim Redaksi
BEKASI, KOMPAS.com –
Sebuah bengkel Vespa ternama di Jalan Cipendawa, Rawalumbu, Kota
Bekasi
, tengah menjadi sorotan usai sang pemilik berinisial AWP diduga menipu puluhan orang hingga merugi miliaran rupiah.
Bengkel ini semula menjadi “primadona” para pecinta Vespa untuk meremajakan unitnya.
Hasil peremajaannya yang tak mengecewakan membuat nama bengkel ini melambung.
Ketenarannya bahkan sampai ke telinga pecinta Vespa dari berbagai daerah, mulai dari Sumatera hingga Sulawesi.
Namun kesohorannya perlahan memudar seiring mencuatnya kasus dugaan
penipuan
dengan berbagai modus oleh sang pemilik.
Menurunnya pamor tersebut bahkan membuat bengkel akhirnya tutup sejak Maret 2025. Penutupan terjadi seiring semakin santernya kasus yang menyeret sang pemilik.
Kompas.com di lokasi Rabu (30/7/2025), kondisi pelataran bengkel tampak berantakan.
Sampah, debu, hingga puing pepohonan berserakan di halaman bengkel.
Kondisi yang sama juga terjadi di sudut-sudut tembok bangunan bengkel.
Tampak sawang atau sarang laba-laba berwarna pekat menempel di tembok bangunan.
Sementara pada bagian rolling door dan tembok bangunan terpasang sebuah stiker “segera dijual/dilelang”.
Diketahui, bangunan bengkel berlantai dua ini telah diagunkan oleh pemilik ke salah satu bank dengan nilai Rp 1,2 miliar.
Salah satu korban, Andree Noviar Pradana (32) mendatangi lokasi bengkel milik pelaku pada Rabu hari ini.
Dari lokasi ini, Andree menaruh harapan besar pelaku segera ditangkap polisi agar tak ada lagi korban lain.
Pasalnya, hingga kini pelaku diduga masih melancarkan penipuan yang menyasar pecinta Vespa.
“Kami berharap segera ditangkap agar pelaku berhenti menipu, karena pelaku masih menipu. Jadi korban akan terus ada kalau polisi tidak memproses,” ucap Andree kepada Kompas.com di lokasi.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 63 orang diduga tertipu jual beli Vespa oleh seorang pemilik bengkel berinisial AWP di Jalan Cipendawa, Rawalumbu, Kota Bekasi.
Pelaku diduga menipu korban dengan modus seperti jual beli Vespa, servis, restorasi, hingga jual beli spare part atau aksesori Vespa.
Puluhan korban tersebut berasal dari berbagai daerah, mulai dari Kota Bekasi, Jakarta, Bogor, Palembang, Riau, Karawang, Cikarang, Subang, Wonosobo, hingga Makassar.
Para korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Metro Bekasi Kota pada 17 Juli.
Laporan tersebut teregistrasi bernomor: LP/B/1.722/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ.
Kompas.com telah mengonfirmasi terkait laporan korban ke Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, namun hingga kini belum direspons.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/07/30/6889cb2c3f5eb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
ASN Dilengserkan Diduga Pakai Surat Pengunduran Diri Palsu, Inspektorat Periksa Semua Pihak Regional 30 Juli 2025
ASN Dilengserkan Diduga Pakai Surat Pengunduran Diri Palsu, Inspektorat Periksa Semua Pihak
Tim Redaksi
JAMBI, KOMPAS.com
–
InspektoratJambi
memeriksa delapan aparatur sipil negara (
ASN
) yang kehilangan jabatan, menyusul dugaan penggunaan
surat pengunduran diri palsu
dalam proses mutasi pejabat.
“Kita lakukan pemeriksaan terhadap delapan orang ASN yang kehilangan jabatan saat proses pemberhentian dan pengangkatan jabatan,” kata Mat Sanusi, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Jambi di kantornya, Rabu (30/7/2025).
Ia menyebutkan, audit dilakukan setelah ada instruksi dari Gubernur Jambi untuk menelusuri dugaan penyimpangan prosedur dalam mutasi tersebut.
“Kita cari tahu fakta dan data terkait pemberhentian dan pengangkatan jabatan eselon III dan IV, apakah sesuai syarat, ketentuan, dan prosedur yang berlaku,” ujar Sanusi.
Menurut dia, jika hasil audit menemukan pelanggaran aturan, maka akan ada dua kemungkinan rekomendasi. Pertama, penjatuhan sanksi disiplin bagi pihak yang terbukti bersalah. Kedua,
pemulihan jabatan
administrator dan pengawas bagi 13 ASN yang kehilangan posisi.
Sanusi menegaskan, pemeriksaan tidak hanya dilakukan kepada delapan ASN, tetapi juga akan melibatkan semua pihak yang terlibat dalam proses mutasi tersebut.
“Tim Penilai Kinerja yang melibatkan pegawai dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga besok akan dipanggil. Semua pihak yang terlibat akan dipanggil,” katanya.
Pihaknya menargetkan pemeriksaan bisa segera rampung agar rekomendasi terkait dugaan penyimpangan administrasi bisa segera dikeluarkan.
“Kalau surat pengunduran diri itu palsu atau tidak, itu bukan wewenang kita yang melakukan pemeriksaan. Yang kita periksa adalah kesesuaian prosedur, syarat, dan ketentuan dalam pemberhentian jabatan dengan ketetapan hukum yang berlaku,” ujar Sanusi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/30/6889fc1269b46.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Danantara Akan Pimpin Proyek Kampung Haji di Makkah Nasional 30 Juli 2025
Danantara Akan Pimpin Proyek Kampung Haji di Makkah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– CEO
Danantara
,
Rosan Roeslani
, mengatakan proyek
Kampung Haji
Indonesia di Makkah, Arab Saudi, akan dipimpin (
lead
) oleh Danantara.
“Nanti ini adalah, karena ini bisa bersifat komersial juga, nanti ini bisa kita lihat kombinasinya, tetapi kita Danantara yang akan me-lead ini,” kata Rosan usai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Rosan menambahkan, proyek ini nantinya juga akan bersifat komersial.
“Karena ini akan dibangun juga daerahnya, komersial area-nya, dan paling penting bagaimana kita bisa menjaga para haji dan umrah kita ini bisa menjalankan ibadahnya dengan sangat-sangat baik,” sambung Rosan.
Indonesia kini sedang berproses membeli lahan untuk Kampung Haji di
Mekkah
.
“Mereka kasih ada delapan plot ya. Tapi tanahnya ini ada yang flat, ada yang berbukit, tapi kan ada penduduknya juga. Masih ada beberapa penduduknya juga,” ucapnya.
Dalam proses pembelian tanah untuk Kampung Haji, Rosan menyebut pemerintah Arab Saudi sedang dalam proses mengubah undang-undang agar pihak asing bisa memiliki tanah.
Rosan menambahkan, Indonesia juga sudah diminta untuk mengajukan dari segi infrastruktur serta desainnya pada bulan Oktober ini.
“Jadi ini adalah tanahnya itu
freehold,
hak pilih. Untuk pertama kali ini diubah. Jadi undang-undang ini diubah, saya dikontak langsung oleh pemerintah Arab Saudi, dan undang-undang ini kita akan melalui prosesnya,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/30/6889fe9e41ab4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kisah Supatmi: 34 Tahun Mengabdi, Akhirnya Jadi PPPK di Usia Jelang Pensiun Regional 30 Juli 2025
Kisah Supatmi: 34 Tahun Mengabdi, Akhirnya Jadi PPPK di Usia Jelang Pensiun
Tim Redaksi
KLATEN, KOMPAS.com –
Supatmi (57), salah satu dari 385 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, resmi dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Formasi Tahun 2024.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Klaten
Hamenang Wajar Ismoyo
di Pendopo Setda Klaten, Jawa Tengah, Rabu (30/07/2025).
Supatmi mengaku terharu dan bahagia karena pengabdian selama 34 tahun sebagai tenaga administrasi di SMPN 1 Kemalang akhirnya mendapat pengakuan dari pemerintah, meski ia akan pensiun dua tahun lagi.
“Saya merasa senang, karena pengabdian saya sudah dihargai. Kurang dua tahun lagi saya pensiun,” kata Supatmi.
Selama puluhan tahun mengabdi, Supatmi sudah lima kali mengikuti seleksi CPNS, namun belum pernah lolos. Meski begitu, ia tidak menyerah.
“Saya yakin dan percaya pengabdian ini akan membawa berkah,” ujar Supatmi.
Dengan semangat dan keyakinan bahwa ilmunya akan bermanfaat bagi masyarakat, Supatmi akhirnya lolos seleksi PPPK dan dilantik sebagai ASN.
Dalam acara pelantikan, Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, memberikan pesan kepada para ASN yang dilantik agar bekerja lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tentu dengan diserahkan SK ini mereka status kepegawaiannya sudah jelas. Harapannya bisa bekerja lebih optimal dalam meningkatkan pelayanan masyarakat Klaten,” kata Hamenang.
Ia menyebutkan, dari total 385 ASN PPPK Formasi Tahap I Tahun 2024, terdapat 180 guru, 4 tenaga kesehatan, dan 201 tenaga teknis.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/30/6889fe8eaae41.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Brown Canyon: Dari Spot Foto Populer Jadi Sorotan Akibat TPA Ilegal Regional 30 Juli 2025
Brown Canyon: Dari Spot Foto Populer Jadi Sorotan Akibat TPA Ilegal
Tim Redaksi
DEMAK, KOMPAS.com –Brown Canyon
kembali mencuat ke publik setelah unggahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di kawasan tersebut dianggap mengganggu warga.
Pada masanya, bekas galian C tersebut populer sebagai spot foto yang ciamik di wilayah
Kecamatan Tembalang
,
Kota Semarang
.
Tak hanya itu, Pemerintah Kecamatan Tembalang melalui website resminya https://kectembalang.semarangkota.go.id/bidang-pariwisata/brown-canyon juga mengunggah foto dan menyarankan bekas galian C tersebut layak jadi rujukan wisata.
“Wahana ini dulunya adalah lokasi penambangan galian C di lingkungan Kelurahan Rowosari tetapi dalam perkembangannya dihentikan dan sekarang banyak masyarakat yang memanfaatkannya untuk berselfi. Bagi Anda yang memiliki hobi trabas dengan motor, tempat tersebut juga patut dikunjungi,” tulis portal Kecamatan Tembalang pada tahun 2018 silam.
Baru-baru ini, setelah viralnya
TPA ilegal
di kawasan Brown Canyon yang dianggap mengganggu warga, Pemkot Semarang menyatakan TPA di wilayah bekas galian C tersebut masuk wilayah Kabupaten Demak.
“Perlu saya tegaskan, dari hasil peninjauan, lokasi pembakaran sampah berada di luar wilayah administratif Kota Semarang. Meski demikian, dampaknya dirasakan warga Semarang, sehingga tetap menjadi perhatian kami,” kata Pj Sekda Kota Semarang, Budi Prakosa, Rabu (30/7/2025).
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Peningkatan Kapasitas DLH Demak, Sudarwanto, menyatakan bahwa lokasi TPA ilegal di kawasan Brown Canyon masuk dua wilayah, Demak dan Kota Semarang.
Menurutnya, di lokasi tersebut terdapat pohon dan patok yang menjadi penanda perbatasan administratif Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak, dan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
“Batasnya pohon jati atau randu, terus patok, yang sini Kebonbatur, Demak, yang sini Rowosari,” ujar Sudarwanto, ditemui di kantornya pada Rabu (30/7/2025) sore.
Usai viral, dia menjelaskan, pihaknya bersama Pemkot Semarang dan Pemerintah Provinsi Jateng akan bekerja sama untuk menangani permasalahan sampah di TPA ilegal tersebut.
Di antaranya, memadamkan api yang dilakukan secara kolaborasi dan terjadwal.
“Mungkin hari ini atau besok (jadwal) terbit. Karena yang sering lapor Gub, orang-orang di daerah Klipang, bahkan mungkin sampai di Sendangmulyo,” tutur dia.
Sudarwanto enggan membeberkan lebih jauh soal TPA ilegal di Brown Canyon.
Menurutnya, sesuai hasil rapat koordinasi kemarin, press release akan disampaikan melalui satu pintu, yakni DLH Provinsi Jateng.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/30/688a0290ee256.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puasa Bicara, Jan Hwa Diana dan Suaminya Hadiri Sidang Perdana Kasus Pengrusakan Mobil Surabaya 30 Juli 2025
Puasa Bicara, Jan Hwa Diana dan Suaminya Hadiri Sidang Perdana Kasus Pengrusakan Mobil
Tim Redaksi
SURABAYA, KOMPAS.com
– Bos CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana menghadiri sidang perdana atas perkara pengrusakan di
Pengadilan Negeri Surabaya
, Rabu (30/7/2025) sore.
Dia datang bersama Handy Soenaryo suaminya yang juga berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.
Diana dan suaminya mendengarkan dakwaan ketua majelis hakim di ruang Sari 2.
Keduanya nampak kompak mengenakan masker untuk menutup sebagian wajahnya dan tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Dalam sidang dakwaan, keduanya mengenakan atasan putih dan bawahan berwarna hitam sama seperti terdakwa perkara lainnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Putra Diana, keduanya disebut melakukan pengerusakan dua kendaraan milik Paul Stephanus.
“Aksi keduanya memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama,” kata JPU Galih.
Dia menjelaskan, aksi perusakan terjadi pada 23 November 2024 di rumah Diana.
Kendaraan yang dirusak adalah mobil pick-up Daihatsu Grandmax bernopol W-8414-NC milik Hironimus Tuqu dan sedan Mazda W-1349-WO milik Yanto.
Menurut jaksa, Handy merusak bagian roda depan dan belakang menggunakan dongkrak dan kunci roda.
Serta menggerinda ban kiri depan mobil Mazda hingga robek atas perintah istrinya, Jan Hwa Diana.
“Tindakan terdakwa menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan,” ujarnya.
Motif pengrusakan, bermula dari pekerjaan kanopi yang dipesan terdakwa Handy kepada Paul Stephanus.
Saksi Paul menerima pesanan dari terdakwa Handy pada 8 Agustus 2023.
Namun pekerjaan tersebut dibatalkan secara sepihak oleh terdakwa pada 29 Oktober 2024, saat progres pengerjaan telah mencapai 75 persen.
Setelah pembatalan, Handy menuntut pengembalian uang muka sebesar Rp 205.975.000.
Namun karena tidak terjadi kesepakatan, terjadi adu mulut yang berujung pada aksi pengrusakan terhadap dua kendaraan yang berada di lokasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/30/688a000dcb0f6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usai Beri Arahan, Megawati Tinggalkan Bimtek Diantar Puan Maharani, Rano Karno dan Koster Denpasar 30 Juli 2025
Usai Beri Arahan, Megawati Tinggalkan Bimtek Diantar Puan Maharani, Rano Karno dan Koster
Tim Redaksi
DENPASAR, KOMPAS.com
– Ketua Umum PDI-P,
Megawati Soekarnoputri
, meninggalkan lokasi bimbingan teknis (Bimtek) PDI-P di Hotel Meru, Sanur, Kota Denpasar, Rabu (30/7/2025) pukul 18.45 Wita setelah memberikan arahan kepada para kader.
Megawati diantar Ketua DPP PDI-P
Puan Maharani
, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno, serta Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Bali yang juga Gubernur Bali,
I Wayan Koster
, beserta anggota fraksi lainnya.
Saat memasuki mobil, Megawati melambaikan tangan kepada para kader yang mengantarnya, namun tidak memberikan komentar lebih lanjut.
Sementara itu, Koster tiba di lokasi Bimtek pada pukul 18.21 Wita.
Begitu turun dari mobil, ia langsung menyapa dan menyalami para pecalang yang bertugas.
Ketika awak media meminta tanggapan, Koster hanya memberi kode dengan mengangkat telapak tangan kanan dan tidak memberikan komentar.
Ia kemudian masuk ke area dalam yang dijaga petugas keamanan, di mana terdapat sejumlah monitor kecil menampilkan presentasi Bimtek.
Sebelum memasuki ruang Bimtek, Koster terlihat berkoordinasi dengan tim yang bertugas.
Dari luar, terdengar suara Megawati memberikan arahan.
Hanya mereka yang memiliki nametag yang diperbolehkan masuk, sementara sejumlah kader yang tidak memiliki nametag terpaksa menunggu di area luar selama arahan berlangsung.
Bimtek ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD dan DPR dari Fraksi PDI-P se-Indonesia dan berlangsung dari Rabu (30/7/2025) hingga Jumat (1/8/2025).
Sebelumnya, Koster menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan arahan kepada anggota DPR dan DPRD Fraksi PDI-P di seluruh Indonesia, agar para kader yang duduk di kursi legislatif dapat menjalankan tugas, pokok, dan fungsi mereka sebagai penyambung lidah rakyat.
“Anggota dewan kan punya tiga kewenangan anggaran, pengawasan, kemudian juga legislasi. Itu perlu diberikan pengetahuan standar, bisa berperan sebagai anggota dewan,” ujar Koster di Kantor Gubernur Bali, Selasa (29/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/30/688a00c7b30ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara Regional 30 Juli 2025
Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa
Mbak Ita
, dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (30/7/2025) malam.
Sementara itu, suaminya, Alwin Basri, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara yang sama, dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Jaksa menilai Alwin yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng itu memiliki peran yang lebih dominan dalam kasus ini.
Keduanya juga dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 500 juta, serta dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa dalam persidangan.
Pada sidang perdana yang berlangsung Senin (21/4/2025) lalu, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin. Ketiganya berkaitan dengan:
Total dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 9 miliar.
Hevearita Gunaryanti Rahayu menjabat sebagai Wali Kota Semarang periode 2023–2025 setelah sebelumnya menjadi wakil wali kota.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah penyelidikan intensif KPK terhadap sejumlah proyek pemerintah kota yang diduga sarat penyimpangan.
Perkara ini kini memasuki tahap tuntutan. Putusan hakim dijadwalkan akan dibacakan dalam waktu dekat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/30/688a024eb5331.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/30/688a044e14e46.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/30/688a00f543968.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)