Author: Kompas.com

  • BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami akibat Gempa Rusia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami akibat Gempa Rusia Nasional 30 Juli 2025

    BMKG Akhiri Peringatan Dini Tsunami akibat Gempa Rusia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (
    BMKG
    ) menyatakan bahwa peringatan dini tsunami yang disebabkan oleh gempa Kamchatka di Rusia telah berakhir.
    “Peringatan dini tsunami yang disebabkan oleh gempa Magnitudo 8.7 pada 30 Juli 2025, pukul 06.24 WIB, dinyatakan telah berakhir,” kata Kepala Pusat Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami BMKG Daryono, Rabu (30/7/2025) malam.
    Daryono menuturkan, pertimbangan untuk mengakhiri peringatan dini ini karena catatan seluruh tsunami di Indonesia sudah mulai mengecil.
    “Seluruh marigram (catatan tsunami) di Indonesia sudah cenderung meramping dan mengecil, gambaran energi sudah terdissipasi,” kata dia.
    Adapun, potensi tsunami di Indonesia ini dipicu gempa bumi bermagnitudo 8,7 yang mengguncang pesisir timur Kamchatka, Rusia pada Rabu (30/7/2025) pukul 06.24 WIB.
    BMKG pun mencatat tsunami terjadi di 13 wilayah di Indonesja dengan gelombang tertinggi di
    Likupang
    , Sulawesi Utara, yang terdeteksi pada pukul 17.20 WIB.
    Berikut daftar wilayah di Indonesia yang mengalami tsunami akibat
    gempa Rusia
    :
    1. Jayapura DOK II, Indonesia (14:14 WIB) 0.3 meter.
    2. Pel. Tapaleo, Halmahera Tengah (14:15 WIB) 0.1 meter.
    3. Sarmi, Indonesia (14:20 WIB) 0.5 meter.
    4. Sorong, Papua Barat, Indonesia (14:35 WIB) 0.2 meter.
    5. Depapre, Jayapura, Papua, Indonesia (14:45 WIB) 0.3 meter.
    6. Sausapor, Papua Barat (15:04 WIB) 0.3 meter.
    7. Pel. Beo Talaud, Sulawesi Utara, Indonesia (15:14 WIB) 0.06 meter.
    8. Pel. Daeo Majiko, Morotai, Maluku Utara (15:17 WIB) 0.08 meter.
    9. Manokwari, Papua Barat (14:23 WIB) 0.15 meter.
    10. Gebe, Maluku Utara (14:57 WIB) 0.11 meter.
    11. Bitung, Sulawesi Utara (14:20 WIB) 0.21 meter.
    12. Manado, Sulawesi Utara (16:42 WIB) 0.08 meter.
    13. Likupang, Sulawesi Utara (17:20 WIB) 0.14 meter.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Arab Saudi Disebut Ubah Aturan, Pihak Asing Boleh Punya Lahan di Mekkah
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    Arab Saudi Disebut Ubah Aturan, Pihak Asing Boleh Punya Lahan di Mekkah Nasional 30 Juli 2025

    Arab Saudi Disebut Ubah Aturan, Pihak Asing Boleh Punya Lahan di Mekkah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    CEO Danantara
    Rosan Roeslani
    mengungkapkan, pemerintah
    Arab Saudi
    sedang mengubah aturan agar pihak asing memiliki lahan dengan status hak milik di
    Mekkah
    .
    “Undang-undang dari Arab Saudi ini diubah untuk kepemilikan boleh dimiliki oleh pihak asing di Mekkah. Jadi ini adalah tanahnya itu
    freehold
    , hak milik. Untuk pertama kali ini diubah,” kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
    Rosan menuturkan, perubahan undang-undang itu ditargetkan bakal selesai pada Januari 2026 mendatang.
    Setelah undang-undang itu diubah, pemerintah Indonesia akan segera membeli lahan di Mekkah untuk dibangun
    kampung haji Indonesia
    .
    “Efektif bulan Januari, bahwa pihak instansi asing boleh memiliki tanah secara hak milik di Mekah. Jadi, nanti saya juga akan terbang langsung ke sana untuk membicarakan lebih langsung dengan pemerintah Arab Saudi,” kata dia.
    Rosan mengungkapkan, pemerintah Arab Saudi juga sudah menawarkan sejumlah lahan di Mekkah yang dapat menjadi lokasi berdirinya kampung haji Indonesia.
     
    Lokasi dan karakteristik lahan itu pun beragam, ada yang jaraknya begitu dekat dengan Mekkah, ada pula yang jaraknya cukup jauh tapi lebih luas dibandingkan dengan yang dekat.
    “Tentunya kalau makin besar mungkin jaraknya tidak sedekat yang misalnya hanya 16 hektar gitu ya. Jadi kalau ada yang mengatakan ‘oh mana ada tanah sebesar itu di Masjidil Haram’, ada memang, tapi masih ada penduduknya,” kata Rosan.
    Ia menyebutkan, pemerintah Arab Saudi juga bersedia untuk merelokasi para penduduk yang lahan tempat tinggalnya dijadikan lokasi kampung haji Indonesia.
    Rosan menegaskan tidak ada barter antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dengan kemudahan yang diberikan untuk membangun kampung haji tersebut.
    Ia menyatakan, hal ini merupakan buah dari pertemuan antara Presiden
    Prabowo Subianto
    dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman pada beberapa waktu lalu.
    “Ini karena memang waktu itu permintaan langsung dari Bapak Presiden ke
    Crown Prince
    MBS dan disetujui sehingga prosesnya ini sudah berjalan dan ini menjadi satu bukti nyata juga bahwa apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden insya Allah bisa terlaksa,” kata Rosan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tsunami akibat Gempa Rusia Terjadi di 13 Wilayah, Ini Daftarnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    Tsunami akibat Gempa Rusia Terjadi di 13 Wilayah, Ini Daftarnya Nasional 30 Juli 2025

    Tsunami akibat Gempa Rusia Terjadi di 13 Wilayah, Ini Daftarnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepala Pusat Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Daryono mengungkapkan bahwa tsunami akibat gempa di Rusia telah terdeteksi di 13 wilayah di Indonesia.
    “Hingga pukul 20.00 WIB, hasil monitoring menunjukkan adanya 52
    aktivitas gempa bumi
    susulan (aftershock) dengan magnitudo terbesar M 6.9 dan magnitudo terkecil M 4.7,” kata Daryono dalam keterangan yang diterima, Rabu (30/7/2025).
    Data terkini menunjukkan bahwa ketinggian tsunami yang paling tinggi, yaitu 0,14 meter, terjadi di Likupang, Sulawesi Utara, yang terdeteksi pada pukul 17.20 WIB.
    Berikut daftar 13 wilayah di Indonesia yang mengalami tsunami akibat gempa di Rusia:
    1. Jayapura DOK II, Indonesia (14:14 WIB) 0,3 meter.
    2. Pel. Tapaleo, Halmahera Tengah (14:15 WIB) 0,1 meter.
    3. Sarmi, Indonesia (14:20 WIB) 0,5 meter.
    4. Sorong, Papua Barat, Indonesia (14:35 WIB) 0,2 meter.
    5. Depapre, Jayapura, Papua, Indonesia (14:45 WIB) 0,3 meter.
    6. Sausapor, Papua Barat (15:04 WIB) 0,3 meter.
    7. Pel. Beo, Talaud, Sulawesi Utara, Indonesia (15:14 WIB) 0,06 meter.
    8. Pel. Daeo Majiko, Morotai, Maluku Utara (15:17 WIB) 0,08 meter.
    9. Manokwari, Papua Barat (14:23 WIB) 0,15 meter.
    10. Gebe, Maluku Utara (14:57 WIB) 0,11 meter.
    11. Bitung, Sulawesi Utara (14:20 WIB) 0,21 meter.
    12. Manado, Sulawesi Utara (16:42 WIB) 0,08 meter.
    13. Likupang, Sulawesi Utara (17:20 WIB) 0,14 meter.
    Diberitakan, gempa bumi bermagnitudo 8,7 mengguncang pesisir timur Kamchatka, Rusia, Rabu (30/7/2025) pagi.
    Hasil analisis BMKG menunjukkan gempa tersebut berpotensi menimbulkan tsunami di 10 wilayah Indonesia dengan status waspada atau ketinggian kurang dari 0,5 meter.
    Menurut laporan Pasific Tsunami Warning Center (PTWC), gempa bumi ini juga berpotensi menimbulkan tsunami di wilayah Rusia, Jepang, Alaska, Filipina, Hawaii dan Guam.
    Hingga Rabu malam, BMKG belum mencabut peringatan dini tsunami di Indonesia.
    Alasannya, pada kasus tertentu, tsunami besar bisa tiba-tiba muncul meski awalnya tidak terprediksi, sehingga masyarakat diminta untuk tetap waspada.
    “Karena pada kasus-kasus tertentu, bisa tiba-tiba di akhir itu ada muncul gelombang tsunami yang lebih besar dan tidak terprediksi. Itu yang jadi kekhawatiran kami. Dan ini diamini oleh Pak Abdul Muhari (Kapusdatin BNPB) bahwa kita harus mewaspadai ini. Sehingga hingga saat ini pun kita belum mengakhiri peringatan tsunami-nya,” kata Daryono dalam jumpa pers, Rabu (30/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kemlu Sebut Diplomat ADP Orang Baik, Kepergiannya Berdampak Emosional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    Kemlu Sebut Diplomat ADP Orang Baik, Kepergiannya Berdampak Emosional Nasional 30 Juli 2025

    Kemlu Sebut Diplomat ADP Orang Baik, Kepergiannya Berdampak Emosional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengatakan, diplomat almarhum ADP (39) yang meninggal dengan kondisi kepala terlilit lakban adalah sosok yang baik. Kepergiannya berdampak psikologis ke Kemlu.
    “Kepergian Alm ADP meninggalkan duka mendalam bagi Kemlu. Almarhum dikenal sebagai pribadi yang baik dan ramah, rekan kerja yang berdedikasi, serta senior yang mengayomi. Kepergian almarhum juga memberikan dampak emosional terhadap rekan kerja dan keluarga besar Kemlu lainnya,” tulis
    Kemenlu RI
    dalam keterangannya, Rabu (30/7/2025).
    Kemenlu terus memberikan pendampingan konseling untuk keluarga ADP dan mendampingi proses pengungkapan secara empatik, terbuka, dan objektif.
    “Kemlu menyampaikan apresiasi atas atensi dan dukungan yang telah diberikan semua pihak kepada Kemlu dan keluarga Almarhum dalam menghadapi masa-masa sulit ini,” tulis Kemenlu RI.
    Kemenlu RI juga menyebut, secara umum telah memberikan berbagai dukungan kepada pegawainya, termasuk layanan konseling psikologi dan psikiatri.
    “Layanan
    in-house
    ini telah disediakan Kemlu untuk membantu staf Kemlu dan keluarganya apabila terdampak dari aktivitas dan penugasan kedinasan,” tulis Kemenlu RI.
    Sebelumnya, kasus kematian diplomat Kemenlu RI berinisial ADP (39) menarik perhatian publik setelah ditemukan tewas di kamar indekosnya, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025.
    Penemuan jasad dalam kondisi sejumlah kejanggalan di tempat kejadian memicu banyak spekulasi, salah satunya adalah kepalanya yang terlilit lakban.
    Namun, penyelidikan mendalam oleh Polda Metro Jaya dan para ahli akhirnya menyimpulkan bahwa kematian ADP tidak melibatkan pihak lain.

    Polisi telah melacak jejak ADP dari Senin (7/7/2025) pagi hingga Selasa (8/7/2025) pagi melalui 20 titik CCTV.
    Dari pelacakan tersebut, tidak ada orang lain yang masuk ke kamar korban.
    Kemudian, untuk barang bukti, lakban ditemukan menggantung di leher, dililit dari kanan ke kiri dengan posisi akhir masih menempel.
    Sidik jari pada lakban cocok dengan milik ADP sendiri.
    Pemeriksaan digital forensik menunjukkan ADP pernah mengakses layanan bantuan emosional pada 2013 dan 2021.
    Kemudian, ditemukan adanya komunikasi via email dengan lembaga pendamping psikis.
    Serta, ADP menyampaikan keinginan mengakhiri hidup karena tekanan pribadi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh Nasional 30 Juli 2025

    Kubu Tom Lembong Peringatkan Pengadilan, Kirim Berkas Banding dengan Utuh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kuasa hukum eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong,
    Ari Yusuf Amir
    , mengingatkan agar pihak pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas banding kliennya dengan utuh ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
    Ari mengatakan, pada persidangan di tingkat banding, majelis hakim umumnya memang hanya memeriksa berkas dokumen perkara terkait.
    “Makanya kami sangat mengharapkan sekali dokumen-dokumen kami itu dikirim secara utuh,” kata Ari dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
    Ari mengaku tidak bermaksud menuduh pihak manapun.
    Namun, sebagai praktisi hukum, ia kerap mendapati penyelundupan hukum.
    Kecurangan itu dilakukan di antaranya dengan mengirim berkas perkara tidak lengkap dan hanya menguntungkan pihak tertentu.
     
    “Ketika di persidangan dikondisikan sedemikian rupa, pada waktu baik pengadilan tinggi, dokumen yang dikirim hanya yang menguntungkan saja pihak sana,” tutur Ari.
    Oleh karena itu, Ari mendorong PT DKI Jakarta bersedia membuka rekaman sidang sehingga publik bisa memantau dengan jelas.
    Seperti diketahui, persidangan pada pengadilan banding tidak dilakukan secara terbuka sebagaimana pengadilan tingkat pertama.
    Pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk meminta majelis banding memerintahkan jaksa agar menghadirkan sejumlah saksi yang belum diperiksa di muka sidang pada pengadilan tingkat pertama.
    “Jadi kalau hakim nanti mencoba salah memanipulasi proses persidangan, masyarakat bisa menilai,” ujar Ari.
    Tom Lembong
    dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah.
    Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.
    Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.
    Dalam putusan tersebut, hakim juga mempertimbangkan hal-hal meringankan dalam putusan Tom Lembong.
    Salah satunya, Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi tersebut.
    “Terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan, tidak mempersulit dalam persidangan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangan hukum putusan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional Nasional 30 Juli 2025

    MK Tolak Bubarkan Kompolnas yang Dinilai Pemohon Tak Profesional
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menyatakan, dasar hukum pembentukan
    Komisi Kepolisian Nasional
    (
    Kompolnas
    ) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka MK menolak pembubaran Kompolnas.
    “Anggapan tidak profesionalnya penanganan pengaduan oleh Kompolnas, seandainya anggapan demikian memang benar terjadi, maka dalam batas penalaran yang wajar adalah tidak tepat jika solusinya berupa memohon kepada Mahkamah untuk ‘membubarkan Kompolnas’ dengan cara menyatakan norma Pasal 37 Ayat (2) UU 2 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD Tahun 1945,” ujar hakim MK, Guntur Hamzah, dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/7/2025).
    MK mengetok Putusan 103/PUU-XXIII/2025 merespons permohonan agar Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
    Adapun Pasal itu menyatakan, Kompolnas dibentuk berdasarkan
    Keputusan Presiden
    (Keppres).
    “Menyatakan permohonan Pemohon I tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang.
    “Menolak permohonan Pemohon II dan Pemohon III untuk seluruhnya,” lanjut Suhartoyo.
    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan, meskipun pembentukan Kompolnas tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bukan berarti lembaga itu inkonstitusional.
    Guntur juga menyebut, inkonstitusional atau tidaknya suatu lembaga tidak bisa diukur semata-mata dari maksimal atau tidaknya mereka menjalankan kewenangan.
    Adapun para pemohon mendalilkan keberadaan Kompolnas yang gagal menindaklanjuti aduan secara serius, tidak melindungi korban, tidak independen, hingga gagal menjembatani konflik masyarakat dengan Polri serta hanya sekadar menjadi event organizer Polri.
    Padahal, Kompolnas memiliki kedudukan sebagai pengawas Polri.
    Hakim Guntur Hamzah menyebut kondisi tersebut tidak lantas membuat Kompolnas bertentangan dengan
    UUD 1945
    .
    Sementara, persoalan pembentukan Kompolnas berdasarkan Keppres, hal itu merupakan kebijakan pembentuk undang-undang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Banyak Utang hingga Cerai Usai PHK, Eks Pegawai Paytren Tuntut Hak
                        Bandung

    7 Banyak Utang hingga Cerai Usai PHK, Eks Pegawai Paytren Tuntut Hak Bandung

    Banyak Utang hingga Cerai Usai PHK, Eks Pegawai Paytren Tuntut Hak
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Sebanyak 22 mantan karyawan PT Veritra Sentosa Internasional (VSI) yang menaungi merek dagang
    Paytren
    , menuntut perusahaan membayar sisa gaji dan pesangon yang belum diberikan usai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada 2019 hingga 2022.
    Salah satunya, Deri Syarif, mengaku sangat membutuhkan uang pesangon sebesar Rp 132.766.454 untuk kebutuhan hidup dan melunasi utang.
    “Rencananya uang itu untuk bayar utang, saya berhutang juga untuk kehidupan sehari-hari. Karena saya kan hanya di rumah saja setelah di-PHK,” ujar Deri saat ditemui Kompas.com di Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/7/2025).
    Ia menyebut, pesangon yang pernah dicairkan hanya Rp 4 juta dari total hak sekitar Rp 136 juta. Padahal, dana tersebut sempat direncanakan sebagai modal usaha ekspor-impor, namun gagal dijalankan karena kurang modal.
    “Mau lanjutin lagi niat usaha. Dulu sempat berencana mau bikin usaha ekspor-impor dari uang pesangon, tapi cuma cair Rp 4 juta dari yang seharusnya Rp 136 juta, akhirnya tidak jalan karena kurang modal,” katanya.
    Tak hanya Deri, sejumlah mantan pegawai Paytren juga mengalami kesulitan ekonomi akibat PHK tanpa pelunasan hak.
    “Di antara 22 orang itu, ada teman saya yang istrinya sampai meninggal dunia karena stres dan tertekan oleh waktu menunggu uang pesangon dibayarkan. Ada juga teman saya yang sampai cerai, karena masalah ekonomi keluarga habis di-PHK,” ucapnya.
    Total tuntutan yang diajukan kepada perusahaan melalui mediasi tripartit bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung mencapai Rp 1,8 miliar.
    Kuasa hukum eks pegawai PT VSI, Imas Sa’adah, menjelaskan jumlah pekerja yang terkena PHK sebetulnya lebih dari 100 orang. Namun hanya 22 orang yang melanjutkan proses hukum.
    “Setelah dua kali mediasi, pada tahun 2023 dan 2024, pihak perusahaan hanya memberi janji-janji, dengan alasan menunggu pembayaran penjualan gedung. Pada 18 Februari 2025, PT VSI mengumumkan akuisisi, yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan,” ujar Imas.
    Menurutnya, berdasarkan aturan, perpindahan kendali perusahaan tidak menggugurkan kewajiban terhadap hak-hak buruh.
    “Berdasarkan aturan, maka sudah tepat eks buruh VSI melakukan tuntutan kepada PT VSI. Manajemen baru tidak bisa lari dari tanggung jawab terhadap eks buruh PT VSI, sekalipun antara manajemen lama dan manajemen baru punya perjanjian internal,” tegasnya.
    Mediasi tripartit bersama Disnaker Kota Bandung dilaksanakan pada 24 Juli 2025 dengan dihadiri perwakilan manajemen baru. Menurut Imas, mediasi pertama masih sebatas penyampaian tuntutan dan akan dilanjutkan dua pekan kemudian.
    “Hasil mediasi pertama baru penyampaian tuntutan kepada pihak perusahaan, lalu mediasi dijadwalkan lagi dua pekan kemudian dengan agenda jawaban dari pihak perusahaan. Kami harap ada respon positif dari perusahaan terkait dengan hak pesangon yang belum dibayarkan,” katanya.
    Imas menyebut pihaknya juga telah mengirim surat ke sejumlah instansi, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementerian Hukum, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Majelis Ulama Indonesia.
    “Tujuannya agar mendapat pengawalan, perlindungan, dan perhatian. Kami meminta agar pihak yang berwenang menangguhkan izin aktivasi, izin operasi maupun izin perpanjangan PT VSI hingga hak-hak karyawan tersebut diselesaikan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Petugas Haji Akan Dimasukkan ke Barak Sebelum ke Tanah Suci 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    Petugas Haji Akan Dimasukkan ke Barak Sebelum ke Tanah Suci Nasional 30 Juli 2025

    Petugas Haji Akan Dimasukkan ke Barak Sebelum ke Tanah Suci
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Badan Penyelenggara (BP)
    Haji
    akan menjadi penanggung jawab penuh atas operasional
    haji
    Indonesia mulai tahun 2026 setelah resmi peralihan dari Kementerian Agama (Kemenag).
    Penyelenggaran ibadah haji 2025 telah selesai dilaksanakan. Namun, ada satu hal yang menjadi catatan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (
    BP Haji
    ) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, yakni permasalahan adanya petugas haji.
    Dahnil sangat mengapresiasi kerja petugas haji yang sudah melakukan tugasnya dengan baik. Sayangnya, ia menemukan ada segelintir petugas yang hanya
    nebeng
    agar bisa ikut berhaji.
    “Ada juga kemudian petugas yang kita temukan itu
    nebeng-nebeng
    haji. Jadi ada PHD-PHD di daerah, kemudian sekadar nebeng-nebeng haji, tapi tidak melakukan fungsinya sebagaimana mestinya sebagai petugas haji,” kata Dahnil saat ditemui di Kantor BP Haji, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025) malam.
    Dari adanya temuan di lapangan, BP Haji akan mengevaluasi rekrutmen petugas pada pelaksanaan ibadah
    haji 2026
    , terutama dalam menarik petugas haji di daerah.
    Pasalnya, pelaksanaan haji ini memiliki skala ekonomi besar dengan perputaran uang setiap tahunnya mencapai Rp 60-80 triliun, sehingga BP Haji merasa perlu meningkatkan kualitas layanan.
    “Yang bisa ke tanah haram itu adalah hanya umat Islam. Memang ibadahnya eksklusif. Tapi outputnya itu inklusifitas. Itu kan sama halnya Anda masuk barak pelatihan. Supaya bisa kuat, keluar dari pelatihan itu. Itu justru harus inklusif. Harus bisa merangkul siapapun,” kata Dahnil dalam wawancara bersama
    Kompas.com
    , Selasa (5/6/2025).
    Dahnil menyoroti, para petugas haji selama ini hanya mengikuti pelatihan selama tiga hari. Menurutnya, waktu pelatihan ini kurang optimal.
    Karena itu, petugas haji tahun ini harus melalui proses pelatihan yang dilakukan sejak jauh hari sebelum pelaksanaan ibadah haji.
    “Jadi nanti petugas yang 2.000 an itu, kan selama ini pelatihannya itu yang mohon maaf ya, tiga hari, bahkan enggak pelatihan. Kami akan rekrutmen sejak dini,” kata Dahnil dalam wawancara bersama
    Kompas.com
    , Rabu (3/7/2025).
    Meski belum ditetapkan mulai bulan apa proses rekrutmen dan pelatihan petugas haji dimulai, Dahnil tegaskan bahwa pihaknya akan memperketat seleksinya seperti layaknya masuk “barak”.
    “Kami mau petugas itu yang prima. Yang prima, yang punya bonding kuat diantara petugas, menjadi tim. Kalau mereka masuk barak, mereka kan harus bonding satu bulan mempersiapkan fisiknya,” ucapnya.
    Menurut Dahnil, petugas haji perlu mempersiapkan diri secara fisik dan mental untuk menghadapi rangkaian ibadah haji yang berat, terutama saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
    “Yang jelas, sementara itu hitungan saya antara Arafah sampai ke Masjidil Haram, itu sekitar 35 km, kurang lebih. Nah, bayangkan petugas itu sudah biasa jalan dari Arafah ke Masjidil Haram,” tuturnya.
    Petugas haji, kata Dahnil, harus mengawal proses pelaksanaan ibadah dari awal hingga akhir. Potensi kemacetan di Arafah dan tidur dalam kondisi apapun harus dilakoni.
    “Sebagian besar petugas-petugas itu harus kuat fisik. Fisik, kemudian kemampuan berbahasa Arab dasar itu penting. Minimal sebulan itu cukup untuk memahami bahasa Arab dasar,” ucapnya.

    Untuk mempersiapkan pelatihan bagi para petugas haji, BP Haji merekrut tenaga ahli dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) berpangkat Jenderal Bintang 2 untuk mengurus itu.
    “Tapi mereka sudah
    bonding
    dan mereka dipimpin dan terpimpin ada komandan lapangan. Makanya terus terang, saya rekrut tenaga ahli dari tentara. Dari Jenderal Bintang 2, Infanteri, yang nanti akan mengurusi itu,” ujarnya.
    Wacana pelibatan unsur militer dalam pembekalan petugas haji mendapat tanggapan positif dari DPR. Sebab, perlu ada evaluasi terhadap proses perekrutan, pelatihan hingga sistem kerja petugas haji.
    “Berkaitan dengan Petugas Haji kedepan memang perlu ada perbaikan. Petugas haji sejatinya membantu jemaah haji agar bisa menjalankan ibadah secara aman, nyaman dan khusyuk dalam menjalankan ibadah haji,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI-P Abidin Fikri kepada
    Kompas.com
    , Selasa (29/7/2025).
    Namun, dia mengingatkan agar program pelatihan dan pembekalan terhadap petugas haji hanya fokus pada aspek kedisiplinan dan fisik ala militer.
    Menurut Fikri, pelatihan dan pembekalan tersebut harus juga menyentuh kebutuhan utama jemaah, khusus lansia yang kini jumlahnya cukup dominan.
    “Hal ini mengingat jemaah haji Indonesia sebagian besar lansia, sehingga perlu pendampingan khusus termasuk pendampingan di bidang kesehatan,” kata Fikri.
    “Jadi jika BP Haji akan melakukan retret dan menyertakan TNI untuk pembekalan Petugas Haji, saya kira aspek-aspek hal di atas harus diperhatikan, terutama pendampingan untuk Lansia,” sambungnya.
    Politikus PDI-P itu juga mendorong agar program pembekalan petugas haji benar-benar disusun secara terperinci, mulai dari sektor akomodasi dan transportasi hingga konsumsi, kesehatan serta pendampingan ibadah.
    “Sektor petugas haji bidang akomodasi, Transportasi, Konsumsi, kesehatan dan pendamping ibadah menjadi hal yang harus dirumuskan secara rinci agar pelibatan TNI dalam pembekalan petugas haji akan lebih baik,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakapolsek Sering Terima Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        30 Juli 2025

    Wakapolsek Sering Terima Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Regional 30 Juli 2025

    Wakapolsek Sering Terima Uang dari Bos Sindikat Uang Palsu UIN Makassar
    Tim Redaksi
    GOWA, KOMPAS.com –
    Mantan
    Wakapolsek Tallo
    Makassar, AKP (Purn) Sugito, mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya sering menerima uang dari Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa utama kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di Kampus UIN Alauddin Makassar.
    Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan di Pengadilan Negeri Tipikor Gowa, Rabu (30/7/2025).
    Sugito hadir bersama dua saksi lainnya, Rahmatiah dan Rini Librayati, yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum terdakwa.
    Sugito mengaku mengenal Annar sejak remaja dan memiliki hubungan dekat selama puluhan tahun.
    Ia juga menyatakan pernah diberi amanah menjaga rumah terdakwa di Jalan Sunu 3, Makassar, saat ia menjabat Wakapolsek Tallo.
    Ia pun menerima uang sebagai imbalan.
    “Uangnya melalui transfer. Beliau (terdakwa) pernah bilang ke saya, kalau butuh uang jangan susahkan masyarakat, datang saja ke saya,” ujar Sugito saat menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Sultani.
    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Bacho kemudian mengejar pengakuan tersebut dengan mempertanyakan apakah pemberian uang itu diketahui oleh institusi tempat Sugito bertugas kala itu.
    “Apakah pimpinan atau institusi tahu soal pemberian uang itu, mengingat Anda waktu itu masih polisi aktif?” tanya jaksa.
    Sugito menjawab bahwa hubungan dengan terdakwa adalah hasil dari “penggalangan” dan bahwa pemberian uang itu tidak dilaporkan ke institusi.
    Ketua majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny turut menanyakan jumlah uang yang diterima Sugito dari terdakwa. Namun, ia mengaku sudah tidak bisa mengingatnya.
    “Uang pembeli pulsa dan jumlahnya sudah tidak terhitung,” ujarnya.
    Sugito juga mengungkap bahwa dirinya mendatangi rumah Annar saat penggerebekan oleh Polres Gowa terjadi, setelah ditelepon langsung oleh terdakwa.
    “Saya datang dan lihat pagar rumah terbuka, lalu saya singgah,” ucapnya.
    Sidang dipimpin oleh hakim ketua Dyan Martha Budhinugraeny, bersama hakim anggota Sihabudin dan Yeni, serta JPU Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama. Perkara ini mendudukkan 15 terdakwa dari berbagai latar belakang profesi, yakni:
    Kasus ini terbongkar pada Desember 2024, menghebohkan masyarakat karena uang palsu diproduksi menggunakan mesin canggih di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Gowa.
    Uang palsu yang dicetak nyaris sempurna, bahkan lolos mesin hitung uang dan deteksi x-ray, dengan nilai diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
    Persidangan digelar secara maraton dengan agenda berbeda untuk masing-masing terdakwa.
     
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perjuangan Tukang Ojek Sekolahkan Anak Sirna Usai Tewas di Tangan Begal…
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        30 Juli 2025

    Perjuangan Tukang Ojek Sekolahkan Anak Sirna Usai Tewas di Tangan Begal… Medan 30 Juli 2025

    Perjuangan Tukang Ojek Sekolahkan Anak Sirna Usai Tewas di Tangan Begal…
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Seorang tukang ojek di Kota
    Medan
    , Iman Kurnia Abadi (45), meninggal dunia setelah diduga diserang komplotan begal saat melintas di Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan, Rabu (9/7/2025) dini hari.
    Saat kejadian, Iman pulang mengendarai sepeda motor usai mengantar penumpang. Ia melintas sendirian sekitar pukul 03.30 WIB tanpa mengenakan helm. Tiba-tiba, tiga orang pelaku keluar dari dalam gang dan menyerangnya.
    “Kalau dari video CCTV, pelaku ada tiga orang,” kata Sriana (42), istri korban, saat diwawancarai di rumahnya di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (30/7/2025).
    Salah satu pelaku melempar balok kayu ke arah kepala Iman hingga ia terjatuh dan terseret beberapa meter. Saat para pelaku hendak mendekat, warga datang dan membuat mereka melarikan diri. Sepeda motor korban tidak sempat diambil.
    “Sejak itu suami saya tidak sadarkan diri. Motornya tak diambil karena langsung ditolong warga,” ujar Sriana.
    Awalnya, warga dan polisi mengira Iman mengalami kecelakaan. Namun setelah melihat rekaman CCTV, diketahui bahwa Iman menjadi korban pembegalan.
    Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Prima Husada Cipta, lalu dirujuk ke RSU Bina Kasih. Setelah dirawat selama tiga hari dua malam, Iman meninggal pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
    “Dia mengalami pendarahan di kepala dan patah tulang di bagian bahu kanan. Sampai meninggal dia tidak siuman, tapi mengeluarkan air mata,” ucap Sriana.
    Iman adalah tulang punggung keluarga. Ia bekerja dari pagi hingga dini hari demi menghidupi lima anaknya. Anak bungsunya baru berusia satu tahun delapan bulan, sementara anak lainnya masih duduk di bangku SD dan SMP.
    Untuk mencukupi kebutuhan, Sriana bahkan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia sejak sepuluh bulan lalu. Selama itu, Iman mengasuh anak-anaknya sendiri.
    “Selama saya pergi ke Malaysia, dia yang ngurus anak paling kecil. Berusaha kali dia. Memang kami butuh uang untuk membesarkan anak-anak dan sekolah mereka,” ujarnya.
    “Dia sering kali menelpon karena rindu. Tapi sekarang apa? Mimpinya pupus di tangan pelaku begal itu,” ucap Sriana sambil menangis.
    Sriana bahkan tidak sempat bertemu suaminya untuk terakhir kali. Ia baru tiba di Medan pada Jumat malam, beberapa jam setelah Iman mengembuskan napas terakhir.
    “Harapan saya, pelakunya ditangkap semua. Diberi hukuman seberat-beratnya. Mereka telah mengambil nyawa orang yang sangat penting bagi lima orang anak kami,” ujar Sriana.
    Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faisal, menyatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.
    “Saat ini kasus itu masih diselidiki. Para pelaku sedang diburu,” kata Riffi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.