Author: Kompas.com

  • 6
                    
                        Nikita Mirzani Murka Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan dan Berseteru dengan Jaksa
                        Megapolitan

    6 Nikita Mirzani Murka Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan dan Berseteru dengan Jaksa Megapolitan

    Nikita Mirzani Murka Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan dan Berseteru dengan Jaksa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
    Nikita Mirzani
    murka dan menolak kembali ke rumah tahanan (rutan) usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (31/7/2025).
    Nikita mendesak Majelis Hakim PN Jaksel memutar audio dalam
    flashdisk
     yang ia berikan dalam sidang. 
    Kata Nikita, audio itu berisi percakapan antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan Dokter Reza Gladys, pelapor kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Nikita. Menurut dia, percakapan itu memengaruhi jalannya persidangan kasus ini.
    Adapun permintaan tersebut disampaikan Nikita sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh menutup jalannya sidang. Saat itu, hakim meminta Nikita dibawa kembali ke rumah tahanan (rutan).
    “Jadi kita tunda untuk saksi penuntut umum hari Kamis depan tanggal 7 Agustus 2025. Terdakwa tetap jaga kesehatan dan kembali lagi ke tahanan, dan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi terdakwa…” kata Hakim Khairul.
    “Izin, Yang Mulia. Saya tidak mau balik ke tahanan. Saya minta rekamannya diputar di muka persidangan,” katanya di kursi terdakwa ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
    Nikita menolak kembali ke rutan karena menurutnya kasus ini konyol.
    “Saya enggak mau pulang ke rutan untuk kasus pidana yang konyol seperti ini. Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri,” katanya dengan nada tinggi. 
    Lantaran hakim tak merespons, Nikita malah mengancam akan memutar sendiri audio yang dia maksud.
    “Kalau tidak, saya putar sendiri dari
    handphone
    ,” katanya.
    Tak lama, petugas perempuan berseragam cokelat menghampiri Nikita dan hendak membawanya kembali ke rutan. Namun, Nikita menolak.
    Nikita lantas beranjak dari kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim menuju kursi penasihat hukumnya di sisi kanan ruang sidang. 
    Ia duduk dengan wajah penuh emosi sambil memegang ponsel. Saat itu, Majelis Hakim sudah meninggalkan ruangan.
    Namun, Nikita yang duduk langsung menolak dan berulang kali menepis tangan jaksa tersebut.
    “Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami. Anda punya waktu untuk namanya keterangan yang saksi, alat bukti lain, barang bukti lain. Berdasarkan KUHAP,” kata jaksa kepada Nikita.
    Situasi memanas, baik jaksa maupun Nikita terlihat geram. Nikita lantas bangkit dari tempat duduknya dan kembali menolak dipakaikan rompi tahanan. 
    Tak mau kalah, sang jaksa terus meminta Nikita memakai rompi tahanan. Mata sang jaksa terlihat melotot dan nada bicaranya meninggi. 
    “Pakai! Pakai!” kata jaksa.
    Jaksa juga menjelaskan bahwa persidangan telah ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan. 
    Namun, sang terdakwa berulang kali menepis tangan jaksa itu dengan keras hingga rompi tahanan terjatuh. 
    “Jangan sentuh saya! Saya sudah dikriminalisasi selama lima bulan. Waktu saya sudah habis terbuang. Saya tidak bisa merawat anak-anak saya. Saya minta rekaman diputar,” kata Nikita dengan nada tinggi.
    Tak berapa lama, aparat keamanan datang dan membawa Nikita keluar dari ruang sidang secara paksa. Nikita pun akhirnya memakai sendiri rompi tahanan yang semula ia tolak.
    Nikita dibawa keluar ruang sidang dengan pengawalan ketat. Sang terdakwa masih tampak menggerutu. 
    Pada akhirnya, Nikita tetap dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu. Sementara sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis (7/8/2025).
    Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
    “Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
    Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
    Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky Pratama memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
    Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
    Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PKS: MPR Tak Perlu Turun Gunung Sikapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    PKS: MPR Tak Perlu Turun Gunung Sikapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional 31 Juli 2025

    PKS: MPR Tak Perlu Turun Gunung Sikapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto menilai MPR tidak perlu ikut turun tangan menyikapi polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
    pemisahan pemilu
    serentak nasional dan pemilu serentak lokal.
    Menurut Mulyanto, keterlibatan MPR dalam menafsirkan
    putusan MK
    justru dapat menimbulkan persoalan baru, yakni potensi terjadinya dualisme tafsir antarlembaga tinggi negara, yang pada akhirnya bisa menciptakan ketidakpastian hukum.
    “MPR RI tidak perlu turun gunung terkait perkara ini. Biarkan DPR dan Pemerintah membahas soal ini dalam kapasitas sebagai pembentuk UU,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
    “Kita khawatir kalau MPR ikut membahas masalah ini maka dapat menimbulkan masalah baru, yakni dualitas tafsir antarlembaga tinggi negara, yakni antara MK dengan MPR RI, yang dapat berkembang dan memicu ketidakpastian hukum,” tambahnya.
    Mulyanto menegaskan bahwa secara konstitusional, kewenangan untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945 secara otoritatif berada di tangan MK, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.
    Karena itu, putusan MK bersifat final dan mengikat.
    “Hal tersebut dapat juga dipandang sebagai intervensi politik (MPR RI) terhadap kekuasaan kehakiman (MK), dan ini berpotensi melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, yang sangat kita jaga,” tegas anggota DPR periode 2019-2024 itu.
    Putusan MK
    Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebelumnya menuai polemik karena mengubah format pemilu serentak menjadi dua bagian: pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu lokal (kepala daerah dan DPRD).
    Sebagian pihak menilai MK telah bertindak sebagai
    positive legislator
    karena dinilai membentuk norma baru, bukan sekadar menguji konstitusionalitas undang-undang.
    Mulyanto menyarankan agar pembahasan teknis terhadap dampak putusan tersebut dilakukan oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.

    Apalagi, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan RUU Pilkada telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
    “Pimpinan lembaga tinggi perlu menghayati betul soal ini dan membahas serta mencari solusinya secara teknis di tingkat pembentuk UU, yakni DPR RI dan Pemerintah,” ungkapnya.
    Ia juga mengingatkan bahwa persoalan pemilu bukan hanya soal teknis pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi secara keseluruhan.
    Karena itu, menurutnya, dibutuhkan sikap kenegarawanan dalam menyusun aturan main politik ke depan.
    “Jangan sampai demokrasi kita jalan di tempat, karena pemilu yang ruwet dengan politik uang dan menghasilkan pemimpin yang cenderung populis serta menomorduakan kompetensi,” ujar dia.
    “Hampir tiga puluh tahun Reformasi, namun masih dirasakan di sana-sini ketidakpuasan terhadap kualitas demokrasi kita. Kita membutuhkan banyak negarawan dalam pembentukan UU ini,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil 3 Pejabat Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Korupsi PT Taspen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        31 Juli 2025

    KPK Panggil 3 Pejabat Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Korupsi PT Taspen Nasional 31 Juli 2025

    KPK Panggil 3 Pejabat Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Korupsi PT Taspen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memanggil tiga pejabat
    perusahaan sekuritas
    sebagai saksi terkait kasus
    investasi fiktif

    PT Taspen
    (Persero) untuk tersangka korporasi PT Insight Investments Management (
    PT IIM
    ), pada Kamis (31/7/2025).
    Ketiganya adalah Ferita selaku Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas, Abdul Rahman Lubis selaku Karyawan Swasta/Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, dan Edy Soetrisno selaku Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
    Selain tiga pejabat itu, KPK juga memanggil saksi lain yaitu Nelwin Aldriansyah selaku karyawan BUMN/Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia.
    Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan digali dari saksi tersebut.
    Sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Jumat (20/6/2025).
    Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero).
    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.
    “Hari ini, Jumat (20/6/2025), KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM (Insight Investments Management), yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
    Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik, serta dua unit kendaraan roda empat.
    “Penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta dua unit kendaraan roda empat,” ujar dia.
    Budi menuturkan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi.
    Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Walkot Jakpus Sebut ASN DKI Nikmati Kebijakan Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Juli 2025

    Walkot Jakpus Sebut ASN DKI Nikmati Kebijakan Naik Transportasi Umum Tiap Rabu Megapolitan 31 Juli 2025

    Walkot Jakpus Sebut ASN DKI Nikmati Kebijakan Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
    Tim Redaksi
     JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Wali Kota Jakarta Pusat Arifin
    mengatakan, kebijakan
    ASN Jakarta
    wajib naik transportasi umum setiap Rabu disambut positif oleh para ASN.
    “Jadi, pegawai-pegawai di Pemprov DKI Jakarta itu hari Rabu wajib menggunakan kendaraan transportasi publik. Dan itu dinikmati betul (oleh mereka),” kata Arifin dalam Forum Group Discussion bertema Transportasi Publik Tanpa Kekerasan Seksual, Kamis (31/7/2025).
    Adapun aturan tersebut, kata Arifin, berlaku bagi seluruh pegawai, dari jajaran pejabat hingga staf terbawah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
    Arifin menyebut, Pemprov DKI telah menyediakan berbagai moda transportasi publik yang terintegrasi, di antaranya TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL.
    Bahkan, kini tersedia layanan TransJabodetabek untuk menjangkau sejumlah wilayah penyangga Jakarta, yakni Depok, Tangerang, dan Bekasi.
    “Harapannya adalah bagaimana kemudian masyarakat berpindah dari transportasi pribadi ke transportasi publik yang ada,” ujar dia.
    Menurut Arifin, Kebijakan ini juga mendukung langkah Pemprov DKI dalam mengurangi angka kemacetan lalu lintas di Jakarta.
    Arifin turut menyinggung pernyataan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam forum PBB di New York, Amerika Serikat, beberapa waktu lalu.
    Saat itu, Pramono menyebut Jakarta telah keluar dari daftar 10 besar kota termacet dunia.
    “Alhamdulillah, ketika Bapak Gubernur kemarin sempat diundang ke PBB, berbicara sebagai salah satu gubernur di New York, beliau menyampaikan bahwasannya kondisi Jakarta dan sisi kemacetan sudah keluar dari 10 besar kota di dunia,” kata Arifin
    “Ini tandanya apa? Ini menunjukkan bahwa transportasi publiknya sudah semakin baik,” tambah dia.
    Seperti diketahui, Pemprov DKI mewajibkan ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
    Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang diteken Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025.
    Dalam Ingub itu, ASN diminta menggunakan moda seperti TransJakarta, MRT, LRT, KRL, bus reguler, angkot, hingga kapal atau kendaraan antar jemput kantor. ASN juga diwajibkan mengunggah swafoto saat berangkat dan pulang kerja sebagai bukti dokumentasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tarif Sewa Rusun Kampung Bayam Rp 1,7 Juta per Bulan Disebut Sudah lewat Kajian
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Juli 2025

    Tarif Sewa Rusun Kampung Bayam Rp 1,7 Juta per Bulan Disebut Sudah lewat Kajian Megapolitan 31 Juli 2025

    Tarif Sewa Rusun Kampung Bayam Rp 1,7 Juta per Bulan Disebut Sudah lewat Kajian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wali Kota
    Jakarta
    Utara, Hendra Hidayat, menyebut, tarif sewa Rumah Susun (Rusun) Kampung Bayam yang terletak di samping Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, sebesar Rp 1,7 juta per bulan telah melalui kajian mendalam. 
    “Kenapa Rp 1,7 juta? Karena JakPro (PT Jakarta Propertindo) mengikuti ketentuan. Ini kan BUMD, bisnis gitu, jadi tidak ujug-ujug ditetapkan Rp 1,7 juta, mereka ada kajiannya,” kata Hendra saat diwawancarai di
    Rusun Kampung Bayam
    , Kamis (31/7/2025).
    Hendra meminta warga tak khawatir membayar sewa rusun tersebut. Sebab, penghuni rusun akan mendapatkan pekerjaan dari JakPro di kawasan JIS.
    Nantinya, warga
    Kampung Susun Bayam
    (KSB) bisa bekerja sebagai petugas keamanan, pengurus kebun, dan lainnya. Warga bakal digaji setara Upah Minimun Regional (UMR) Jakarta.
    Sementara, Direktur Bisnis PT Jakpro I Gede Adnyana mengatakan, pihaknya akan menerima warga KSB yang ingin bekerja asal memenuhi syarat dan ketentuan.
    “Sepanjang ikut syarat dan ketentuan terpenuhi, ya, silakan. Makanya anak ini kerja, saya tidak
    setting
    dong, dia melamar sesuai ketentuan,” kata I Gede.
    Sebelumnya diberitakan, sebanyak 77 dari 126 kepala keluarga warga Kampung Susun Bayam (KSB) sudah menerima kunci dan siap pindah ke rusun.
    Ke-77 kepala keluarga tersebut bisa menerima kunci usai menandatangani perjanjian sewa kontrak rusun.
    “Jadi, sudah 77 sampai dengan hari ini yang tandatangan,” jelas Hendra.
    Hendra memastikan, ada sekitar 126 kepala keluarga yang memiliki hak di rusun samping JIS dan sudah tertera dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Utara tahun 2022.
    Wali Kota Jakarta Utara tersebut juga memastikan akan menemui warga KSB yang belum menandatangani perjanjian sewa.
    Polemik rusun ini bermula dari penggusuran Kampung Bayam untuk pembangunan JIS pada tahun 2019. Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah.
    Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk warga Kampung Susun Bayam.
    Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, warga belum bisa menempati hingga enam tahun lamanya. Oleh sebab itu, warga berusaha memperjuangkan haknya untuk bisa tinggal di rusun.
    Hal ini membuat bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Komnas HAM.
    Hasil dari mediasi itu adalah eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
    Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
    Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemkot Jaktim Larang Warga Tinggal di TPU Kebon Nanas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Juli 2025

    Pemkot Jaktim Larang Warga Tinggal di TPU Kebon Nanas Megapolitan 31 Juli 2025

    Pemkot Jaktim Larang Warga Tinggal di TPU Kebon Nanas
    Tim Redaksi
    JAKARTA.KOMPAS.com
    – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melarang warga tinggal di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jatinegara.
    Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Dwi Ponangsera meminta warga untuk segera meninggalkan area
    TPU Kebon Nanas
    .
    “Bersama pihak kecamatan dan kelurahan terus melakukan sosialisasi kepada warga itu agar tidak melanggar aturan,” kata Dwi Ponangsera melalui keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
    Dwi menambahkan, pihak kecamatan dan kelurahan diminta aktif memberikan pemahaman kepada penghuni liar di TPU Kebon Nanas agar tidak lagi menempati area tersebut.
    “Kami terus melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi agar warga memahami pentingnya menjaga fungsi lahan TPU,” ujar Dwi.
    Ia juga memastikan Pemkot Jakarta Timur akan melakukan penataan ulang kawasan TPU Kebon Nanas yang saat ini dihuni ratusan warga.
    “Akses masuk dan keluar TPU ini perlu dikontrol dengan baik. Tujuannya, agar dapat dipastikan aktivitas yang dilakukan warga tidak melanggar aturan,” ucap Dwi.
    Sebelumnya, Kepala Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Muhaimin, menyampaikan, terdapat 220 KK yang menetap di area pemakaman tua TPU Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
    “Sebanyak 220 kepala keluarga, baik yang ber-KTP sini ataupun warga luar yang mengontrak di sini. Untuk jumlah jiwa yang menetap berjumlah 730 jiwa,” ungkap Muhaimin saat ditemui di TPU Kebon Nanas, Selasa (29/7/2025).
    Menurut Muhaimin, permukiman liar tersebut berdiri di atas area pemakaman China yang sebagian makamnya telah dipindahkan oleh keluarga.
    Ia menyebut pemakaman tersebut sudah ada sejak tahun 1890.
    “Kemungkinan keturunannya sudah pada pindah, sudah habis. Jadi jarang yang ziarah, kemudian ada juga yang memang sudah dipindah rangka,” ucapnya.
    Muhaimin menambahkan, makam yang rangkanya telah dipindahkan dapat digunakan kembali untuk proses pemakaman ulang.
    “Yang sudah dipindah rangka ini kita pergunakan untuk pemakaman ulang.Unit lainnya ya, baik unit muslim maupun kristen, ini kita pergunakan,” ungkapnya.
    Lebih lanjut, permukiman liar di area makam tua TPU Kebon Nanas rencananya akan ditertibkan.
    Muhaimin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan, yang mana data tersebut telah disampaikan ke pimpinan.
    “Nah tentunya proses daripada penertiban ini mungkin tidak bisa serta-merta,” jelas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bengkel Vespa yang Jadi Modus Penipuan Ternyata Sudah Digadaikan ke Bank Rp 1,2 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Juli 2025

    Bengkel Vespa yang Jadi Modus Penipuan Ternyata Sudah Digadaikan ke Bank Rp 1,2 Miliar Megapolitan 31 Juli 2025

    Bengkel Vespa yang Jadi Modus Penipuan Ternyata Sudah Digadaikan ke Bank Rp 1,2 Miliar
    Editor
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Bengkel Vespa milik AWP di Jalan Cipendawa, Rawalumbu, Kota
    Bekasi
    , yang digunakan sebagai kedok dalam
    penipuan
    jual beli Vespa, ternyata telah digadaikan ke sebuah bank senilai Rp 1,2 miliar.
    Fakta ini terungkap setelah salah satu korban, Andree Noviar Pradana (32), menelusuri aset pelaku yang dijanjikan akan dijual untuk mengganti kerugian korban.
    Andree mengatakan, AWP sempat berjanji akan menjual bangunan bengkel dua lantai tersebut senilai Rp 1,7 miliar guna menutup kerugian para korban.
    Namun, setelah ditelusuri, sertifikat hak milik (SHM) bengkel tersebut telah dijaminkan ke bank.
    “Setelah ditelusuri, ternyata sertifikat hak milik bengkelnya telah dijaminkan ke sebuah bank senilai Rp 1,2 miliar,” kata Andree saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
    Andree merupakan satu dari 63 orang yang diduga menjadi
    korban penipuan
    oleh AWP, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.
    Korban berasal dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Bogor, Palembang, Riau, Karawang, Cikarang, Subang, hingga Wonosobo.
    Andree sendiri tertipu saat AWP menawarinya bisnis jual beli Vespa senilai puluhan juta rupiah pada Januari 2025.
    “Korbannya ada dari Jakarta, Bogor, Palembang, Riau, Karawang, Cikarang, Subang, Wonosobo, dengan kerugian Rp 1,5 miliar,” ujarnya.
    Setelah mentransfer dana sebesar Rp 25,5 juta ke rekening AWP, Andree tidak pernah mendapatkan kejelasan soal unit Vespa yang dijanjikan.
    Pelaku diduga kabur ke Jawa Tengah dan menutup bengkel miliknya secara mendadak pada Maret 2025.
    Dari penelusuran lebih lanjut di kalangan komunitas Vespa, diketahui bahwa AWP juga diduga menipu puluhan orang lainnya.
    Modus yang digunakan pelaku bervariasi, mulai dari jual beli Vespa, servis, restorasi, hingga investasi spare part dan aksesori.
    Bahkan, beberapa unit Vespa milik konsumen diduga telah dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya.
    “Jadi modusnya itu, ada jual beli, servis, restorasi, sama investasi spare part,” ujar Andree yang merupakan warga Jatibening, Pondok Gede.
    Setelah mencari keberadaan pelaku selama berbulan-bulan, Andree berhasil menemui AWP di Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada 29 Juni 2025.
    Dalam pertemuan itu, pelaku mengakui perbuatannya namun berdalih tidak bisa mengembalikan uang karena sedang mengalami masalah ekonomi.
    “Dia mengaku salah, bahkan dia ngaku siap dipenjara,” ungkap Andree.
    Namun, karena aset utama pelaku telah dijaminkan, Andree dan belasan korban lainnya merasa tidak akan bisa mendapatkan pengembalian dana secara utuh.
    Mereka pun melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota pada 17 Juli 2025. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor: LP/B/1.722/VII/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ.
    “Kami berharap laporan diproses dan pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya,” kata Andree.
    Kompas.com telah mencoba mengonfirmasi laporan tersebut kepada Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, namun hingga kini belum mendapatkan respons.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Raka Galau, Usai Di-PHK Rekeningnya Malah Diblokir PPATK
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Juli 2025

    Raka Galau, Usai Di-PHK Rekeningnya Malah Diblokir PPATK Megapolitan 31 Juli 2025

    Raka Galau, Usai Di-PHK Rekeningnya Malah Diblokir PPATK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Raka (29), mengaku terkena dampak kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) yang diterapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    Padahal, Raka sangat membutuhkan uang dari rekening yang diblokir itu. Sebab, kondisi keuangannya sedang terganggu usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
    “Pas lagi butuh uangnya ya sangat menyusahkan,” ujar Raka saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
    Raka berencana menarik dana dari rekening itu karena saldo di rekening utama untuk kebutuhan sehari-hari sudah menipis.
    Namun, rekening itu malah terblokir PPATK. Hal itu membuat Raka galau dan kebingungan.
    “Sedang proses buka blokir, tapi enggak tahu sampai kapan, karena dari pihak bank juga bilang enggak terima informasi soal pembukaan blokir dari PPATK,” kata Raka.
    Dengan begitu, nasabah harus mengecek secara berkala usai pengurusan di bank.
    “Baru cek sekali tadi, tapi belum bisa. Ya sudah, nanti saja lagi atau besok mungkin bisa,” ujar dia.
    Warga bernama Tia (50) menceritakan tentang pengalaman membuka rekening di bank karena kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
    Usai mengetahui rekeningnya terblokir, Nita langsung bersiap dan berjalan ke kantor cabang bank terdekat.
    Di tengah terik matahari Jakarta, ia tiba di bank dengan keringat membasahi punggung.
    Setibanya di bank, Nita menjelaskan situasi kepada customer service. Ia menyebut rekening tersebut baru dibuka pada November 2024 dan memang tidak pernah dipakai untuk transaksi.
    Namun sang petugas tampak bingung dan beberapa kali bertanya ulang.
    “Katanya, ‘yang keblokir itu mobile PIN atau password-nya?’ Aku jawab, cuma mobile PIN. Aku yakin enggak salah masuk PIN, biasanya juga kalau tiga kali salah baru ke blokir, kan,” ujar Tia kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
    Karena belum mendapat kepastian, petugas memanggil atasannya untuk membantu menangani. Dari penelusuran awal, ternyata rekening Nita belum masuk status dormant.
    “Iya, kelihatannya masih aktif, belum ada tulisan dormant gitu. Tapi aku kan kepikiran ya, memang aku enggak aktif tuh dari November ke Juli ini,” ujar dia.
    Tak lama kemudian, pihak bank meminta Nita mengisi sejumlah formulir administrasi. Sementara itu, petugas mengutak-atik sistem lewat komputer.
    “Cepat banget gitu. Begitu aku selesai isi data dan verifikasi, ‘ya bu, dicoba lagi’, ya memang bisa,” kata dia.
    Sebelum pulang, Nita mendapat saran agar tetap melakukan minimal satu transaksi agar rekeningnya tidak dianggap pasif.
    “Dia bilang, ‘enggak usah tiap bulan, enggak apa-apa. Kalau ibu sekarang setor Rp 50.000, mungkin dianggap pasifnya itu, jangka waktunya setahun’,” tutur dia.
    Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan bahwa sebagian besar rekening dormant yang sebelumnya diblokir kini sudah dibuka kembali.
    “Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK,” kata Natsir kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
    Ia meminta masyarakat tidak panik, karena negara hadir untuk melindungi nasabah.
    Untuk membuka blokir, nasabah dapat mengisi formulir keberatan dan melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) di bank terkait dengan membawa KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya.
    “Setelah semua proses selesai dan datanya sinkron, bank akan reaktivasi rekening tersebut,” jelas Natsir.
    Masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau melalui email ke call195@ppatk.go.id untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
    PPATK sebelumnya menyatakan bahwa pemblokiran rekening tidak aktif dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan, seperti jual beli rekening, judi online, dan pencucian uang.
    Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
    “Ini bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” tulis PPATK dalam keterangannya.
    Sepanjang 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk oleh jaringan sindikat judi online.
    PPATK menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban menjaga keamanan sistem dan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang tidak wajar secara preventif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 77 KK Kampung Bayam Terima Kunci dan Siap Pindah ke Rusun Samping JIS
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Juli 2025

    77 KK Kampung Bayam Terima Kunci dan Siap Pindah ke Rusun Samping JIS Megapolitan 31 Juli 2025

    77 KK Kampung Bayam Terima Kunci dan Siap Pindah ke Rusun Samping JIS
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Sebanyak 77 dari 126 kepala keluarga
    Kampung Susun Bayam
    (KSB) sudah menerima kunci dan siap pindah ke rumah susun (rusun) samping
    Jakarta
    International Stadium (JIS).
    77 kepala keluarga tersebut bisa menerima kunci usai menandatangani perjanjian sewa kontrak rusun.
    “Jadi, sudah 77 sampai dengan hari ini yang tandatangan,” jelas
    Wali Kota Jakarta Utara
    ,
    Hendra Hidayat
    , saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
    Hendra memastikan ada sekitar 126 kepala keluarga yang memiliki hak di
    rusun samping JIS
    dan sudah tertera dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Utara tahun 2022.
    Wali Kota Jakarta Utara tersebut juga memastikan akan menemui warga KSB yang belum menandatangani perjanjian sewa.
    “Berikutnya besok Ba’adah Jum’at, kelompok yang lain lagi juga akan bersilaturahmi,” kata Hendra.
    Hendra memastikan, tak ada warga KSB yang menolak untuk pindah ke rusun samping JIS.
    Warga yang belum tanda tangan hanya sedang mempelajari surat perjanjian tersebut.
    “Tidak ada bahasa penolakan. Pada prinsipnya, mereka senang untuk bisa mendapatkan unit di HPPO ini. Udah beneran, besok juga berjalan dengan lancar dan baik sehingga secara keseluruhan, yang 126 KK, itu bisa segera masuk di sini,” ucap Hendra.
    Untuk diketahui, polemik ini bermula dari penggusuran Kampung Bayam untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada tahun 2019.
    Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah.
    Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk warga Kampung Susun Bayam.
    Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, warga belum bisa menempati hingga enam tahun lamanya.
    Oleh sebab itu, warga berusaha memperjuangkan haknya untuk bisa tinggal di rusun.
    Hal ini membuat bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Komnas HAM.
    Hasil dari mediasi itu adalah eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
    Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
    Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
    Di tengah polemik yang belum terselesaikan,
    Pramono Anung
    yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks warga Kampung Bayam.
    Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubernur.
    Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
    Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Teller Bank: Rekening Nganggur Jangan Disamakan dengan Pelaku Judol
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        31 Juli 2025

    Teller Bank: Rekening Nganggur Jangan Disamakan dengan Pelaku Judol Megapolitan 31 Juli 2025

    Teller Bank: Rekening Nganggur Jangan Disamakan dengan Pelaku Judol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (
    dormant
    ) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (
    PPATK
    ) terus menuai reaksi publik.
    Salah satu
    teller
    bank di
    Jakarta
    Barat bernama Leony (bukan nama sebenarnya) (25) menilai bahwa kebijakan tersebut malah merugikan banyak nasabah yang tak memiliki keterkaitan dengan aktivitas ilegal.
    “Kalau nasabah biasa yang memang rekeningnya jarang aktif jangan disamakan dengan yang terindikasi judol (judi
    online
    ) aturannya,” jelas Leony kepada
    Kompas.com
    , Kamis (31/7/2025).
    “Kalau rekeningnya memang terindikasi judi
    online,
    korupsi, atau aktivitas mencurigakan, ya silakan (dibekukan). Tapi kalau yang kena justru ibu-ibu yang cuma nabung buat masa depan, itu kan jadi kacau,” sambungnya,
    Leony menilai, pemblokiran seharusnya difokuskan pada rekening dengan pola transaksi mencurigakan, bukan semata karena tidak aktif dalam waktu tertentu.
    Kebijakan ini, lanjutnya, juga menambah beban bagi petugas bank, terutama
    frontliner
    yang harus menjelaskan prosedur secara satu per satu kepada nasabah.
    “Banyak yang enggak tahu apa itu PPATK. Kita yang harus nerangin, dan itu makan waktu. Sementara antrean juga tetap jalan,” tuturnya.
    Ia berharap pemerintah lebih selektif dalam menerapkan kebijakan pemblokiran. Menurut dia, tidak semua rekening
    dormant
    terlibat dalam kejahatan keuangan.
    “Pemerintah seharusnya benar-benar mengkaji ulang rekening mana yang layak dikenakan PPATK,” kata Leony.
    Menanggapi hal ini, Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening
    dormant
    merupakan bagian dari strategi memutus rantai transaksi ilegal, yakni jual beli rekening dan judol.
    “Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” ujar Natsir saat dihubungi
    Kompas.com
    , Kamis (31/7/2025).
    Ia mengatakan, sebagian besar rekening yang diblokir telah dibuka kembali setelah proses verifikasi dilakukan. Hingga kini, jumlahnya sudah mencapai puluhan juta rekening.
    “Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK,” katanya.
    PPATK memastikan proses pembukaan blokir rekening dapat dilakukan secara sederhana. Nasabah cukup mengisi formulir keberatan dan datang ke bank untuk proses
    Customer Due Diligence
    (CDD) atau
    profiling
    ulang.
    “Bawa KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung. Setelah datanya kami sinkronkan, rekening bisa diaktifkan lagi,” ucap Natsir.
    Untuk mempermudah, nasabah juga dapat menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau mengirim email ke call195@
    ppatk
    .go.id.
    Sebelumnya, sejumlah nasabah bank yang ditemui
    Kompas.com
    juga menyayangkan pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
    Azahra (26), karyawan swasta asal Bogor, mengaku kaget saat mengetahui salah satu rekeningnya diblokir.
    “Saya kaget pas tahu rekening saya diblokir, padahal itu saya pakai buat simpan uang aja. Kan enggak semua orang pakai rekening buat transaksi,” ujarnya di kawasan Dukuh Atas.
    Menurut Azahra, rekening tersebut memang sengaja tidak digunakan untuk transaksi rutin karena fungsinya sebagai simpanan dana darurat.
    Ia kecewa karena tidak ada informasi sebelum pemblokiran dilakukan.
    “Itu tabungan buat keperluan mendesak. Jadi memang enggak sering dipakai, tapi kenapa tiba-tiba diblokir,” tutur dia.
    Hal senada diungkapkan Anggis (25), karyawan swasta asal Bekasi. Ia merasa keberatan karena harus datang ke bank untuk membuka blokir, sementara waktu kerjanya sangat padat.
    “Saya kerja dari pagi sampai sore. Kalau rekening diblokir terus saya disuruh ke bank buat buka blokir, itu makan waktu banget,” keluhnya.
    Menurut Anggis, kebijakan ini menyulitkan nasabah yang tidak aktif bertransaksi meski tetap menyimpan dana di dalam rekening.
    Ia juga menyayangkan pemblokiran dilakukan tanpa seleksi yang jelas, bahkan terhadap saldo kecil.
    “Kalau uang di rekening sampai miliaran, ya wajar dicurigai. Tapi kalau cuma ratusan ribu sampai jutaan dan enggak dipakai transaksi, masa harus diblokir juga?” katanya.
    Anggis berharap ke depan pemerintah tidak menyamaratakan semua rekening tidak aktif sebagai bagian dari jaringan kejahatan keuangan.
    “Seharusnya jangan disamaratakan. Kasihan nasabah yang benar-benar cuma nabung malah jadi korban,” tutupnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.