Nikita Mirzani Murka Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan dan Berseteru dengan Jaksa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Nikita Mirzani
murka dan menolak kembali ke rumah tahanan (rutan) usai persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (31/7/2025).
Nikita mendesak Majelis Hakim PN Jaksel memutar audio dalam
flashdisk
yang ia berikan dalam sidang.
Kata Nikita, audio itu berisi percakapan antara jaksa penuntut umum (JPU) dengan Dokter Reza Gladys, pelapor kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Nikita. Menurut dia, percakapan itu memengaruhi jalannya persidangan kasus ini.
Adapun permintaan tersebut disampaikan Nikita sesaat setelah Ketua Majelis Hakim Khairul Soleh menutup jalannya sidang. Saat itu, hakim meminta Nikita dibawa kembali ke rumah tahanan (rutan).
“Jadi kita tunda untuk saksi penuntut umum hari Kamis depan tanggal 7 Agustus 2025. Terdakwa tetap jaga kesehatan dan kembali lagi ke tahanan, dan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi terdakwa…” kata Hakim Khairul.
“Izin, Yang Mulia. Saya tidak mau balik ke tahanan. Saya minta rekamannya diputar di muka persidangan,” katanya di kursi terdakwa ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Nikita menolak kembali ke rutan karena menurutnya kasus ini konyol.
“Saya enggak mau pulang ke rutan untuk kasus pidana yang konyol seperti ini. Sudah cukup lima bulan saya berdiam diri,” katanya dengan nada tinggi.
Lantaran hakim tak merespons, Nikita malah mengancam akan memutar sendiri audio yang dia maksud.
“Kalau tidak, saya putar sendiri dari
handphone
,” katanya.
Tak lama, petugas perempuan berseragam cokelat menghampiri Nikita dan hendak membawanya kembali ke rutan. Namun, Nikita menolak.
Nikita lantas beranjak dari kursi terdakwa di hadapan Majelis Hakim menuju kursi penasihat hukumnya di sisi kanan ruang sidang.
Ia duduk dengan wajah penuh emosi sambil memegang ponsel. Saat itu, Majelis Hakim sudah meninggalkan ruangan.
Namun, Nikita yang duduk langsung menolak dan berulang kali menepis tangan jaksa tersebut.
“Anda akan mempunyai waktu untuk mengirimkan alat bukti. Setelah kami selesai dengan saksi-saksi kami. Anda punya waktu untuk namanya keterangan yang saksi, alat bukti lain, barang bukti lain. Berdasarkan KUHAP,” kata jaksa kepada Nikita.
Situasi memanas, baik jaksa maupun Nikita terlihat geram. Nikita lantas bangkit dari tempat duduknya dan kembali menolak dipakaikan rompi tahanan.
Tak mau kalah, sang jaksa terus meminta Nikita memakai rompi tahanan. Mata sang jaksa terlihat melotot dan nada bicaranya meninggi.
“Pakai! Pakai!” kata jaksa.
Jaksa juga menjelaskan bahwa persidangan telah ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan.
Namun, sang terdakwa berulang kali menepis tangan jaksa itu dengan keras hingga rompi tahanan terjatuh.
“Jangan sentuh saya! Saya sudah dikriminalisasi selama lima bulan. Waktu saya sudah habis terbuang. Saya tidak bisa merawat anak-anak saya. Saya minta rekaman diputar,” kata Nikita dengan nada tinggi.
Tak berapa lama, aparat keamanan datang dan membawa Nikita keluar dari ruang sidang secara paksa. Nikita pun akhirnya memakai sendiri rompi tahanan yang semula ia tolak.
Nikita dibawa keluar ruang sidang dengan pengawalan ketat. Sang terdakwa masih tampak menggerutu.
Pada akhirnya, Nikita tetap dikembalikan ke Rutan Pondok Bambu. Sementara sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Kamis (7/8/2025).
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
“Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
“Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
“Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky Pratama memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza. Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun “hanya” Rp 4 miliar.
Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/07/31/688b399eadbf6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Nikita Mirzani Murka Saat Sidang, Tolak Kembali ke Rutan dan Berseteru dengan Jaksa Megapolitan
-
/data/photo/2022/01/14/61e1553f22631.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PKS: MPR Tak Perlu Turun Gunung Sikapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional 31 Juli 2025
PKS: MPR Tak Perlu Turun Gunung Sikapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Majelis Pertimbangan Pusat PKS Mulyanto menilai MPR tidak perlu ikut turun tangan menyikapi polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
pemisahan pemilu
serentak nasional dan pemilu serentak lokal.
Menurut Mulyanto, keterlibatan MPR dalam menafsirkan
putusan MK
justru dapat menimbulkan persoalan baru, yakni potensi terjadinya dualisme tafsir antarlembaga tinggi negara, yang pada akhirnya bisa menciptakan ketidakpastian hukum.
“MPR RI tidak perlu turun gunung terkait perkara ini. Biarkan DPR dan Pemerintah membahas soal ini dalam kapasitas sebagai pembentuk UU,” kata Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
“Kita khawatir kalau MPR ikut membahas masalah ini maka dapat menimbulkan masalah baru, yakni dualitas tafsir antarlembaga tinggi negara, yakni antara MK dengan MPR RI, yang dapat berkembang dan memicu ketidakpastian hukum,” tambahnya.
Mulyanto menegaskan bahwa secara konstitusional, kewenangan untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar 1945 secara otoritatif berada di tangan MK, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.
Karena itu, putusan MK bersifat final dan mengikat.
“Hal tersebut dapat juga dipandang sebagai intervensi politik (MPR RI) terhadap kekuasaan kehakiman (MK), dan ini berpotensi melanggar prinsip pemisahan kekuasaan, yang sangat kita jaga,” tegas anggota DPR periode 2019-2024 itu.
Putusan MK
Nomor 135/PUU-XXII/2024 sebelumnya menuai polemik karena mengubah format pemilu serentak menjadi dua bagian: pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPD) dan pemilu lokal (kepala daerah dan DPRD).
Sebagian pihak menilai MK telah bertindak sebagai
positive legislator
karena dinilai membentuk norma baru, bukan sekadar menguji konstitusionalitas undang-undang.
Mulyanto menyarankan agar pembahasan teknis terhadap dampak putusan tersebut dilakukan oleh pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.
Apalagi, saat ini Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan RUU Pilkada telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Pimpinan lembaga tinggi perlu menghayati betul soal ini dan membahas serta mencari solusinya secara teknis di tingkat pembentuk UU, yakni DPR RI dan Pemerintah,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan pemilu bukan hanya soal teknis pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kualitas demokrasi secara keseluruhan.
Karena itu, menurutnya, dibutuhkan sikap kenegarawanan dalam menyusun aturan main politik ke depan.
“Jangan sampai demokrasi kita jalan di tempat, karena pemilu yang ruwet dengan politik uang dan menghasilkan pemimpin yang cenderung populis serta menomorduakan kompetensi,” ujar dia.
“Hampir tiga puluh tahun Reformasi, namun masih dirasakan di sana-sini ketidakpuasan terhadap kualitas demokrasi kita. Kita membutuhkan banyak negarawan dalam pembentukan UU ini,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Panggil 3 Pejabat Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Korupsi PT Taspen Nasional 31 Juli 2025
KPK Panggil 3 Pejabat Perusahaan Sekuritas Terkait Kasus Korupsi PT Taspen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memanggil tiga pejabat
perusahaan sekuritas
sebagai saksi terkait kasus
investasi fiktifPT Taspen
(Persero) untuk tersangka korporasi PT Insight Investments Management (
PT IIM
), pada Kamis (31/7/2025).
Ketiganya adalah Ferita selaku Presiden Komisaris PT Sinarmas Sekuritas, Abdul Rahman Lubis selaku Karyawan Swasta/Head Settlement PT KB Valbury Sekuritas, dan Edy Soetrisno selaku Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
Selain tiga pejabat itu, KPK juga memanggil saksi lain yaitu Nelwin Aldriansyah selaku karyawan BUMN/Direktur Keuangan Pertamina Power Indonesia.
Meski demikian, Budi belum menyampaikan materi yang akan digali dari saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menggeledah kantor PT IIM yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Jumat (20/6/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.
“Hari ini, Jumat (20/6/2025), KPK melakukan giat penggeledahan terkait perkara investasi PT Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM (Insight Investments Management), yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.
Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan barang bukti elektronik, serta dua unit kendaraan roda empat.
“Penyidik mengamankan dokumen terkait catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE, serta dua unit kendaraan roda empat,” ujar dia.
Budi menuturkan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi terkait kegiatan investasi menyimpang di PT Taspen yang dikelola oleh PT IIM sebagai Manajer Investasi.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/17/6878cb234cb45.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tarif Sewa Rusun Kampung Bayam Rp 1,7 Juta per Bulan Disebut Sudah lewat Kajian Megapolitan 31 Juli 2025
Tarif Sewa Rusun Kampung Bayam Rp 1,7 Juta per Bulan Disebut Sudah lewat Kajian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wali Kota
Jakarta
Utara, Hendra Hidayat, menyebut, tarif sewa Rumah Susun (Rusun) Kampung Bayam yang terletak di samping Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara, sebesar Rp 1,7 juta per bulan telah melalui kajian mendalam.
“Kenapa Rp 1,7 juta? Karena JakPro (PT Jakarta Propertindo) mengikuti ketentuan. Ini kan BUMD, bisnis gitu, jadi tidak ujug-ujug ditetapkan Rp 1,7 juta, mereka ada kajiannya,” kata Hendra saat diwawancarai di
Rusun Kampung Bayam
, Kamis (31/7/2025).
Hendra meminta warga tak khawatir membayar sewa rusun tersebut. Sebab, penghuni rusun akan mendapatkan pekerjaan dari JakPro di kawasan JIS.
Nantinya, warga
Kampung Susun Bayam
(KSB) bisa bekerja sebagai petugas keamanan, pengurus kebun, dan lainnya. Warga bakal digaji setara Upah Minimun Regional (UMR) Jakarta.
Sementara, Direktur Bisnis PT Jakpro I Gede Adnyana mengatakan, pihaknya akan menerima warga KSB yang ingin bekerja asal memenuhi syarat dan ketentuan.
“Sepanjang ikut syarat dan ketentuan terpenuhi, ya, silakan. Makanya anak ini kerja, saya tidak
setting
dong, dia melamar sesuai ketentuan,” kata I Gede.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 77 dari 126 kepala keluarga warga Kampung Susun Bayam (KSB) sudah menerima kunci dan siap pindah ke rusun.
Ke-77 kepala keluarga tersebut bisa menerima kunci usai menandatangani perjanjian sewa kontrak rusun.
“Jadi, sudah 77 sampai dengan hari ini yang tandatangan,” jelas Hendra.
Hendra memastikan, ada sekitar 126 kepala keluarga yang memiliki hak di rusun samping JIS dan sudah tertera dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Utara tahun 2022.
Wali Kota Jakarta Utara tersebut juga memastikan akan menemui warga KSB yang belum menandatangani perjanjian sewa.
Polemik rusun ini bermula dari penggusuran Kampung Bayam untuk pembangunan JIS pada tahun 2019. Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah.
Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk warga Kampung Susun Bayam.
Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, warga belum bisa menempati hingga enam tahun lamanya. Oleh sebab itu, warga berusaha memperjuangkan haknya untuk bisa tinggal di rusun.
Hal ini membuat bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Komnas HAM.
Hasil dari mediasi itu adalah eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/31/688af05aab5bd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemkot Jaktim Larang Warga Tinggal di TPU Kebon Nanas Megapolitan 31 Juli 2025
Pemkot Jaktim Larang Warga Tinggal di TPU Kebon Nanas
Tim Redaksi
JAKARTA.KOMPAS.com
– Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melarang warga tinggal di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Jatinegara.
Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Dwi Ponangsera meminta warga untuk segera meninggalkan area
TPU Kebon Nanas
.
“Bersama pihak kecamatan dan kelurahan terus melakukan sosialisasi kepada warga itu agar tidak melanggar aturan,” kata Dwi Ponangsera melalui keterangan resmi, di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Dwi menambahkan, pihak kecamatan dan kelurahan diminta aktif memberikan pemahaman kepada penghuni liar di TPU Kebon Nanas agar tidak lagi menempati area tersebut.
“Kami terus melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi agar warga memahami pentingnya menjaga fungsi lahan TPU,” ujar Dwi.
Ia juga memastikan Pemkot Jakarta Timur akan melakukan penataan ulang kawasan TPU Kebon Nanas yang saat ini dihuni ratusan warga.
“Akses masuk dan keluar TPU ini perlu dikontrol dengan baik. Tujuannya, agar dapat dipastikan aktivitas yang dilakukan warga tidak melanggar aturan,” ucap Dwi.
Sebelumnya, Kepala Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Muhaimin, menyampaikan, terdapat 220 KK yang menetap di area pemakaman tua TPU Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.
“Sebanyak 220 kepala keluarga, baik yang ber-KTP sini ataupun warga luar yang mengontrak di sini. Untuk jumlah jiwa yang menetap berjumlah 730 jiwa,” ungkap Muhaimin saat ditemui di TPU Kebon Nanas, Selasa (29/7/2025).
Menurut Muhaimin, permukiman liar tersebut berdiri di atas area pemakaman China yang sebagian makamnya telah dipindahkan oleh keluarga.
Ia menyebut pemakaman tersebut sudah ada sejak tahun 1890.
“Kemungkinan keturunannya sudah pada pindah, sudah habis. Jadi jarang yang ziarah, kemudian ada juga yang memang sudah dipindah rangka,” ucapnya.
Muhaimin menambahkan, makam yang rangkanya telah dipindahkan dapat digunakan kembali untuk proses pemakaman ulang.
“Yang sudah dipindah rangka ini kita pergunakan untuk pemakaman ulang.Unit lainnya ya, baik unit muslim maupun kristen, ini kita pergunakan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, permukiman liar di area makam tua TPU Kebon Nanas rencananya akan ditertibkan.
Muhaimin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pendataan, yang mana data tersebut telah disampaikan ke pimpinan.
“Nah tentunya proses daripada penertiban ini mungkin tidak bisa serta-merta,” jelas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/31/688b136855d7f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Raka Galau, Usai Di-PHK Rekeningnya Malah Diblokir PPATK Megapolitan 31 Juli 2025
Raka Galau, Usai Di-PHK Rekeningnya Malah Diblokir PPATK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Raka (29), mengaku terkena dampak kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) yang diterapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Padahal, Raka sangat membutuhkan uang dari rekening yang diblokir itu. Sebab, kondisi keuangannya sedang terganggu usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Pas lagi butuh uangnya ya sangat menyusahkan,” ujar Raka saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Raka berencana menarik dana dari rekening itu karena saldo di rekening utama untuk kebutuhan sehari-hari sudah menipis.
Namun, rekening itu malah terblokir PPATK. Hal itu membuat Raka galau dan kebingungan.
“Sedang proses buka blokir, tapi enggak tahu sampai kapan, karena dari pihak bank juga bilang enggak terima informasi soal pembukaan blokir dari PPATK,” kata Raka.
Dengan begitu, nasabah harus mengecek secara berkala usai pengurusan di bank.
“Baru cek sekali tadi, tapi belum bisa. Ya sudah, nanti saja lagi atau besok mungkin bisa,” ujar dia.
Warga bernama Tia (50) menceritakan tentang pengalaman membuka rekening di bank karena kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif (dormant) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Usai mengetahui rekeningnya terblokir, Nita langsung bersiap dan berjalan ke kantor cabang bank terdekat.
Di tengah terik matahari Jakarta, ia tiba di bank dengan keringat membasahi punggung.
Setibanya di bank, Nita menjelaskan situasi kepada customer service. Ia menyebut rekening tersebut baru dibuka pada November 2024 dan memang tidak pernah dipakai untuk transaksi.
Namun sang petugas tampak bingung dan beberapa kali bertanya ulang.
“Katanya, ‘yang keblokir itu mobile PIN atau password-nya?’ Aku jawab, cuma mobile PIN. Aku yakin enggak salah masuk PIN, biasanya juga kalau tiga kali salah baru ke blokir, kan,” ujar Tia kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Karena belum mendapat kepastian, petugas memanggil atasannya untuk membantu menangani. Dari penelusuran awal, ternyata rekening Nita belum masuk status dormant.
“Iya, kelihatannya masih aktif, belum ada tulisan dormant gitu. Tapi aku kan kepikiran ya, memang aku enggak aktif tuh dari November ke Juli ini,” ujar dia.
Tak lama kemudian, pihak bank meminta Nita mengisi sejumlah formulir administrasi. Sementara itu, petugas mengutak-atik sistem lewat komputer.
“Cepat banget gitu. Begitu aku selesai isi data dan verifikasi, ‘ya bu, dicoba lagi’, ya memang bisa,” kata dia.
Sebelum pulang, Nita mendapat saran agar tetap melakukan minimal satu transaksi agar rekeningnya tidak dianggap pasif.
“Dia bilang, ‘enggak usah tiap bulan, enggak apa-apa. Kalau ibu sekarang setor Rp 50.000, mungkin dianggap pasifnya itu, jangka waktunya setahun’,” tutur dia.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menjelaskan bahwa sebagian besar rekening dormant yang sebelumnya diblokir kini sudah dibuka kembali.
“Sudah puluhan juta rekening yang dihentikan dibuka oleh PPATK,” kata Natsir kepada Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Ia meminta masyarakat tidak panik, karena negara hadir untuk melindungi nasabah.
Untuk membuka blokir, nasabah dapat mengisi formulir keberatan dan melakukan proses Customer Due Diligence (CDD) di bank terkait dengan membawa KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung lainnya.
“Setelah semua proses selesai dan datanya sinkron, bank akan reaktivasi rekening tersebut,” jelas Natsir.
Masyarakat juga bisa menghubungi WhatsApp resmi PPATK di nomor 0821-1212-0195 atau melalui email ke call195@ppatk.go.id untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
PPATK sebelumnya menyatakan bahwa pemblokiran rekening tidak aktif dilakukan untuk mencegah kejahatan keuangan, seperti jual beli rekening, judi online, dan pencucian uang.
Kebijakan ini merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Ini bagian dari upaya kami menekan aktivitas ilegal yang menggunakan rekening-rekening tidak aktif,” tulis PPATK dalam keterangannya.
Sepanjang 2024, PPATK mencatat lebih dari 28.000 rekening digunakan untuk aktivitas mencurigakan, termasuk oleh jaringan sindikat judi online.
PPATK menegaskan bahwa bank memiliki kewajiban menjaga keamanan sistem dan rekening nasabah, termasuk menonaktifkan rekening yang tidak wajar secara preventif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/30/6889d9e7641d4.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
77 KK Kampung Bayam Terima Kunci dan Siap Pindah ke Rusun Samping JIS Megapolitan 31 Juli 2025
77 KK Kampung Bayam Terima Kunci dan Siap Pindah ke Rusun Samping JIS
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sebanyak 77 dari 126 kepala keluarga
Kampung Susun Bayam
(KSB) sudah menerima kunci dan siap pindah ke rumah susun (rusun) samping
Jakarta
International Stadium (JIS).
77 kepala keluarga tersebut bisa menerima kunci usai menandatangani perjanjian sewa kontrak rusun.
“Jadi, sudah 77 sampai dengan hari ini yang tandatangan,” jelas
Wali Kota Jakarta Utara
,
Hendra Hidayat
, saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Hendra memastikan ada sekitar 126 kepala keluarga yang memiliki hak di
rusun samping JIS
dan sudah tertera dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jakarta Utara tahun 2022.
Wali Kota Jakarta Utara tersebut juga memastikan akan menemui warga KSB yang belum menandatangani perjanjian sewa.
“Berikutnya besok Ba’adah Jum’at, kelompok yang lain lagi juga akan bersilaturahmi,” kata Hendra.
Hendra memastikan, tak ada warga KSB yang menolak untuk pindah ke rusun samping JIS.
Warga yang belum tanda tangan hanya sedang mempelajari surat perjanjian tersebut.
“Tidak ada bahasa penolakan. Pada prinsipnya, mereka senang untuk bisa mendapatkan unit di HPPO ini. Udah beneran, besok juga berjalan dengan lancar dan baik sehingga secara keseluruhan, yang 126 KK, itu bisa segera masuk di sini,” ucap Hendra.
Untuk diketahui, polemik ini bermula dari penggusuran Kampung Bayam untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) pada tahun 2019.
Wilayah tersebut diklaim secara historis merupakan milik pemerintah.
Anies Baswedan yang saat itu menjabat sebagai gubernur Jakarta bersama PT JakPro berjanji akan membangunkan rumah susun di samping JIS untuk warga Kampung Susun Bayam.
Namun, usai JIS dan rumah susun itu selesai dibangun, warga belum bisa menempati hingga enam tahun lamanya.
Oleh sebab itu, warga berusaha memperjuangkan haknya untuk bisa tinggal di rusun.
Hal ini membuat bentrok kedua belah pihak hingga memerlukan mediasi bersama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Komnas HAM.
Hasil dari mediasi itu adalah eks warga KSB sepakat berdamai dan bersedia menunggu keputusan JakPro selanjutnya terkait rencana pembangunan rumah susun baru di Jalan Yos Sudarso.
Sambil menunggu proses pembangunan rusun itu, eks warga KSB tinggal di hunian sementara yang berada di Jalan Tongkol, Ancol, Jakarta Utara.
Warga juga meminta agar diberikan kehidupan yang layak selama harus tinggal di huntara.
Di tengah polemik yang belum terselesaikan,
Pramono Anung
yang saat itu mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta berjanji akan menyelesaikan permasalahan antara JakPro dan eks warga Kampung Bayam.
Ia pun berjanji akan kembali mengizinkan eks warga Kampung Bayam menempati rusun samping JIS jika terpilih menjadi gubernur.
Janji itu pun ditepati oleh Pramono usai resmi menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
Secara simbolis Pramono dan wakilnya Rano Karno menyerahkan kunci rusun kepada eks warga Kampung Bayam, Kamis (13/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/31/688b10aa071d7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/30/688a024eb5331.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/31/688b136855d7f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)