Author: Kompas.com

  • Aksi Sekelompok Remaja Cegat Truk di Bogor Meresahkan Pengguna Jalan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Agustus 2025

    Aksi Sekelompok Remaja Cegat Truk di Bogor Meresahkan Pengguna Jalan Megapolitan 4 Agustus 2025

    Aksi Sekelompok Remaja Cegat Truk di Bogor Meresahkan Pengguna Jalan
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com –
    Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok remaja nekat memberhentikan truk di tengah jalan viral di media sosial. Aksi itu terjadi di Simpang Yasmin, Jalan Soleh Iskandar, Kota Bogor, Jawa Barat.
    Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @bogordailynews dan direkam pada Sabtu (2/8/2025) malam.
    Dalam video, tampak beberapa remaja mengenakan kopiah sedang memberhentikan kendaraan di lampu merah.
    Aksi tersebut menuai kecaman dari masyarakat karena dinilai membahayakan pengguna jalan dan keselamatan remaja itu sendiri.
    “Sejumlah remaja terlihat memberhentikan truk yang melintas di lampu merah Simpang Yasmin, pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025. Aksi ini dapat membahayakan pengguna jalan dan remaja tersebut,” bunyi narasi dalam video tersebut, dikutip
    Kompas.com
    , Senin (4/8/2025).
    Menanggapi video itu, KBO Satlantas Polresta Bogor Kota Iptu Lukito mengaku, polisi sering menerima laporan terkait aksi sekelompok remaja yang kerap melakukan hal serupa di jalan.
    Menurut Lukito, masyarakat mengenal kelompok karena sering berpakaian lengkap kopiah dan sarung.
    “Kami dari Satlantas sudah jauh-jauh hari memberikan imbauan dan sosialisasi terkait keberadaan remaja yang suka stop mobil truk maupun kendaraan bak terbuka,” ucap Lukito saat dikonfirmasi.
    Lukito mengatakan, kejadian pada Sabtu malam itu bertepatan dengan digelarnya acara keagamaan di GOR Pajajaran hingga tengah malam. Rombongan tersebut biasanya muncul saat ada kegiatan keagamaan besar.
    “Terkait soal video itu memang pada hari Sabtu kemarin memang sedang ada acara keagamaan di GOR Pajajaran sampai jam 12 malam,” sambungnya.
    Lukito berujar, para remaja ini sengaja mencari truk atau kendaraan bak terbuka untuk ditumpangi secara ilegal, atau biasa disebut “nge-BM”.
    Ia menegaskan, aksi tersebut sangat membahayakan, baik bagi para remaja sendiri maupun pengguna jalan lain.
    “Anak-anak ini ada pas acara besar. Kalau hari-hari biasa enggak ada,” imbuh dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jajaran Komisaris Jakpro: Jubir Anies Baswedan hingga Kepala Bapenda
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        4 Agustus 2025

    Jajaran Komisaris Jakpro: Jubir Anies Baswedan hingga Kepala Bapenda Megapolitan 4 Agustus 2025

    Jajaran Komisaris Jakpro: Jubir Anies Baswedan hingga Kepala Bapenda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sejumlah nama ditunjuk sebagai jajaran komisaris PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro. Salah satunya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Lusiana Herawati yang ditunjuk sebagai komisaris utama.  
    Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Para Pemegang Saham (KPPS) yang digelar pada Senin (4/8/2025).
    “Pergantian ini merupakan bagian dari upaya penyegaran struktur pengawasan perusahaan untuk semakin memperkuat tata kelola dan efektivitas organisasi, seiring dengan peran strategis Jakpro dalam pembangunan Jakarta menuju kota global yang berkelanjutan,” ujar VP Corporate Secretary Jakpro, Yeni Widayanti, dalam keterangan tertulisnya, Senin.
    Saat Pilkada Jakarta 2024, Sahrin sempat menjadi juru bicara Anies yang menyatakan dukungan kepada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono Anung–Rano Karno.
    Posisi komisaris lainnya diisi oleh Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI Syaefuloh Hidayat, serta Ketua DPD II Golkar Jakarta Selatan Kreshna Putra.
    Menurut Yeni, perubahan ini dilakukan untuk mendukung visi jangka panjang perusahaan.
    “Perubahan komposisi Dewan Komisaris merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam memperkuat struktur tata kelola sekaligus menyelaraskan dengan kebutuhan pengembangan proyek-proyek strategis di Jakarta,” ujar dia.
    Adapun Jakpro berperan dalam berbagai proyek prioritas ibu kota, mulai dari pembangunan LRT Jakarta Fase 1B, pengelolaan Jakarta International Stadium (JIS), revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM), hingga pengembangan kawasan hijau dan hunian terpadu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Profil Hakim Dennie Arsan, Pembaca Vonis Tom Lembong yang Dilaporkan ke MA
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Agustus 2025

    Profil Hakim Dennie Arsan, Pembaca Vonis Tom Lembong yang Dilaporkan ke MA Nasional 4 Agustus 2025

    Profil Hakim Dennie Arsan, Pembaca Vonis Tom Lembong yang Dilaporkan ke MA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    melaporkan tiga hakim yang memberikan vonis dalam kasus importasi gula ke
    Mahkamah Agung
    (
    MA
    ), pada Senin (4/8/2025).
    Salah satu hakim yang dilaporkan adalah
    Dennie Arsan Fatrika
    , yang merupakan Ketua Majelis saat pembacaan vonis Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, pada Jumat (18/7/2025).
    “Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent (praduga tak bersalah). Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty (praduga bersalah),” ujar Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.
    Dengan asas tersebut, Tom Lembong menjadi seolah-olah harus bersalah dan hanya perlu mencari alat bukti.
    Selain ke MA, Tom Lembong juga melaporkan tiga hakim tersebut ke
    Komisi Yudisial
    (
    KY
    ), masih terkait dengan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim.
    Tiga hakim yang dilaporkan yakni:
    Lantas, siapakah Dennie Arsan Fatrika? Sosok yang membacakan vonis 4 tahun enam bulan untuk Tom Lembong. Berikut profilnya:
    Dilansir situs web Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diakses Kompas.com pada Senin (4/8/2025), Dennie Arsan Fatrika bergelar Sarjana Hukum (SH) dan Magister Hukum (MH).
    Berikut adalah keterangan yang tercantum di situs web PN Pusat:
    Pada 2008, Dennie tercatat sebagai hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
    KOMPAS.com/SYAKIRUN NI’AM Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat (1/8/2025) malam. Diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    Pada 2017, dia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja. Setahun kemudian, Dennie menjadi Ketua Pengadilan Negeri Baturaja.
    Kamis 21 Oktober 2021, sebagaimana dilansir situs resmi Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
    Disebutkan pula di situs Pengadilan Tinggi Bandung, Dennie pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bogor yang meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
    Sebelum mendapatkan
    abolisi
    dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyebut, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
    “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
    Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menilai perbuatan Tom Lembong menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan gula swasta dan melibatkan koperasi dalam operasi pasar memenuhi unsur pasal yang didakwakan jaksa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Kata Silfester Matutina soal Bakal Dieksekusi Kejagung Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla
                        Megapolitan

    2 Kata Silfester Matutina soal Bakal Dieksekusi Kejagung Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla Megapolitan

    Kata Silfester Matutina soal Bakal Dieksekusi Kejagung Terkait Kasus Fitnah Jusuf Kalla
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menjawab soal pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut dirinya segera dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla.
    Pernyataan tersebut disampaikan Silfester usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
    “Oh iya, nanti kita atur yang terbaiklah. Intinya gitu, enggak ada masalah,” kata Silfester saat ditemui di Polda Metro Jaya.
    Saat ditanya apakah Silfester siap menjalani eksekusi dari Kejari Jaksel berkait perkara itu, dia hanya menjawab singkat.
    “Enggak ada masalah. Intinya, kan saya sudah menjalankan proses itu. Nanti kita lihat lagi bagaimanakah prosesnya,” ucap dia.
    Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya, relawan Jokowi itu mengaku tidak langsung bertolak ke Kejari Jaksel.
    “Oh enggak, belum ya. Nanti kita atur dulu,” tutur dia.
    Dalam kesempatan ini, rekan Silfester sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi), Ade Darmawan, mengonfirmasi bahwa Silfester belum menerima surat eksekusi dari Kejari Jaksel.
    Dilansir dari
    Tribunnews.com
    , Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait belum ditahannya Silfester Matutina dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla, padahal sudah divonis sejak 2019 lalu.
    Solmet sendiri merupakan organisasi relawan Jokowi pada masa pemilu yang lalu.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, mengungkapkan Silfester bakal diperiksa oleh Kejari Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
    Dia mengatakan, jika Silfester tidak memenuhi panggilan, dipastikan akan ditahan.
    “Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan. Kalau enggak diundang ya silakan (dieksekusi atau ditahan). Harus dieksekusi,” katanya di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin siang.
    Anang menegaskan, karena vonis telah inkrah, maka tidak ada alasan untuk tidak menahan Silfester.
    “Harus segera (ditahan) kan sudah inkrah. Kita nggak ada masalah semua,” ujarnya.
    Adapun Silfester dilaporkan kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.
    Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. Namun, Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
    “Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita,” ujar Silfester kepada Kompas.com, Senin (29/5/2017).
    Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Unggahan MK tentang Gugatan Ariel dll Diserbu Akun Komentari Nikita Mirzani
                        Nasional

    6 Unggahan MK tentang Gugatan Ariel dll Diserbu Akun Komentari Nikita Mirzani Nasional

    Unggahan MK tentang Gugatan Ariel dll Diserbu Akun Komentari Nikita Mirzani
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Akun Instagram Mahkamah Konstitusi (MK) diserbu oleh warganet atau netizen yang salah alamat mengomentari kasus Nikita Mirzani ke pengadilan konstitusi tersebut.
    Diakses
    Kompas.com
    di akun Instagram resmi MK, @mahkamahkonstitusi, Senin (4/8/2025), unggahan MK tiga hari lalu itu terlihat berisi penjelasan soal uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang sedang bergulir.
    Unggahan informasi perkara yang dimohonkan Nazril Irham dan 28 Musisi untuk Perkara 28, dan Band T’Koes untuk perkara 37 itu diserbu komentar tidak
    nyambung
    mengenai Nikita Mirzani, selebritas nasional.
    Pasalnya, kasus Nikita Mirzani adalah kasus tindak pidana, sedangkan unggahan MK adalah perkara uji materi UU Hak Cipta terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
    Penelusuran
    Kompas.com
    , isi komentar bernada menyerang para hakim merujuk pada persidangan Nikita Mirzani yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
    “Mari kita tunggu tindakan apa yang akan dilakukan MK atas kasus NM, sangat menarik dan bikin geregetan sekali #savenikitamirzani,” tulis seorang netizen.
    Netizen lainnya berkomentar agar hakim yang menangani kasus Nikita Mirzani bisa diusut.
    “Usut hakim yang menangani kasus nikita mirzani … saya bukan buzer,, catat .!! Saya bukan buzer dan fans nm… ini suara dari rakyat biasa.!!” tulis seorang netizen.
    A post shared by Mahkamah Konstitusi (@mahkamahkonstitusi)
     
    Ternyata, komentar-komentar mengenai kasus Nikita Mirzani juga ada di unggahan MK lainnya, tidak terbatas di unggahan soal uji materiil UU Hak Cipta.
    Contohnya, ada unggahan MK soal agenda webinar “Prinsip Checks and Balances dan Independensi Mahkamah Konstitusi”. Di kolom komentar, terlihat banyak komentar soal Nikita Mirzani.
    Setali tiga uang, komentar soal Nikita Mirzani juga ada di unggahan MK mengenai kamus hukum yang menjelaskan adagium “Audi et Alteram Partem”.
    Untuk diketahui, Nikita Mirzani diadili di PN Jaksel atas dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
    Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
    Dakwaan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
    “Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia,” kata jaksa.
    Nikita disebut melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
    Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita saat siaran langsung.
    Nikita juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
    “Atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani tersebut, membuat saksi Reza menjadi terancam kredibilitasnya sebagai pemilik dari produk Glafidsya dan akan mengakibatkan penurunan penjualan dari produk Glafidsya,” tutur Refina.
    Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky Pratama memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail Marzuki.
    Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan bahwa ia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza.
    Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar. Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun
    “hanya” Rp 4 miliar. Atas kejadian tersebut, Reza merasa diperas sehingga melaporkan kasus ini ke kepolisian.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula adalah Kebijakannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Agustus 2025

    Respons Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula adalah Kebijakannya Nasional 4 Agustus 2025

    Respons Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula adalah Kebijakannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kuasa Hukum
    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong,
    Zaid Mushafi
    , mengungkapkan ekspresi kliennya merespons pengakuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang menyebut
    impor gula
    adalah kebijakan presiden.
    “Ya tentunya dia menyikapi dengan senyum,” kata Zaid, kepada awak media di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
    Zaid mengatakan, Tom meyakini kebenaran akan menemukan jalannya, salah satunya adalah pernyataan
    Jokowi
    yang mengakui kebijakan impor gula adalah dari dirinya sendiri.
    Namun, Zaid menegaskan, jika dari awal Jokowi mengakui kebijakan impor gula yang dijalani Tom adalah perintahnya, maka proses hukum tidak akan berjalan alot.
    “Seharusnya dari awal Pak Jokowi dimintai keterangan. Karena kan di sidang sudah jelas, ahli hukum administrasi negara yang diundang atau dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sudah menyatakan hadirkan aja Pak Jokowi,” imbuh dia.
    “Tapi, sampai sidang diputus, tidak ada keterangan. Sampai putusan sudah berjalan selama satu minggu juga tidak ada keterangan dari Pak Jokowi,” sambung dia.
    Jokowi justru mengeluarkan pernyataan yang mendukung Tom itu saat proses abolisi selesai, dan Tom sudah keluar dari tahanan.
    Sebagai informasi, Jokowi menanggapi pembelaan pihak Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang menyebut kebijakan impor gula merupakan instruksi presiden.
    Jokowi menyatakan, meski arah kebijakan datang darinya, tanggung jawab pelaksanaan teknis tetap berada di kementerian.
    “Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapapun presidennya. Tapi, untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi, level teknis itu ada di kementerian,” kata Jokowi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        TNI Pastikan Pengamanan Rumah Jampidsus Tak Halangi Proses Hukum
                        Nasional

    8 TNI Pastikan Pengamanan Rumah Jampidsus Tak Halangi Proses Hukum Nasional

    TNI Pastikan Pengamanan Rumah Jampidsus Tak Halangi Proses Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tentara Nasional Indonesia (TNI) memastikan bahwa keberadaan prajurit di kediaman pribadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bukan dalam rangka menghalangi proses hukum.
    “Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kristomei Sianturi kepada
    Kompas.com
    , Senin (4/8/2025).
    Mayjen Kristomei menyatakan penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk rumah pejabat Kejagung, merupakan bagian dari tugas pengamanan yang dilaksanakan berdasarkan aturan resmi negara.
    TNI, lanjut Kristomei, tetap menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, netralitas, dan menjalin sinergi positif antar-lembaga, dalam koridor hukum yang berlaku.
    Keterlibatan prajurit TNI dalam pengamanan tersebut dilakukan secara prosedural, serta tidak dimaksudkan untuk menghambat kerja institusi penegak hukum mana pun.
    “TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan menghormati tugas serta kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum yang berlaku,” ungkap Kristomei.
    Ia mengatakan bahwa pengamanan terhadap pejabat Kejaksaan, termasuk Jampidsus, merupakan bagian dari pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
    Selain itu, pelibatan prajurit TNI juga merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023, yang hingga kini masih berlaku.
     
    Sebelumnya, beredar informasi bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sempat berencana melakukan penggeledahan terhadap rumah Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio I, Kramat Pela, Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025) malam.
    Namun, aksi tersebut dikabarkan batal lantaran mendapat penjagaan dari personel TNI.
    Menanggapi kabar tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membantah adanya upaya penggeledahan terhadap rumah Febrie.
    Ia menyebut, tidak ada permintaan penggeledahan yang sampai ke pihaknya, dan informasi tersebut pun sudah dikonfirmasi langsung kepada Jampidsus Febrie.
    Anang menjelaskan, pengamanan oleh personel TNI di kediaman pejabat Kejagung merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Kejaksaan Agung dan TNI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dasco Ungkap Topik Obrolan Bareng Megawati dan Puan, Ada Pesan Prabowo
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Agustus 2025

    Dasco Ungkap Topik Obrolan Bareng Megawati dan Puan, Ada Pesan Prabowo Nasional 4 Agustus 2025

    Dasco Ungkap Topik Obrolan Bareng Megawati dan Puan, Ada Pesan Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR RI
    Sufmi Dasco Ahmad
    mengungkapkan sejumlah pembahasan yang dibicarakan saat bertemu Ketua Umum PDI-P
    Megawati Soekarnoputri
    dan Ketua DPR RI
    Puan Maharani
    , pekan lalu.
    Pertemuan itu diunggah di akun Instagram @sufmi_dasco pada Kamis (31/7/2025) malam. Foto-foto diunggah saat ramai kebijakan Presiden
    Prabowo
    Subianto memberikan amnesti terhadap kader PDI-P Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus Harun Masiku.
    Dasco menuturkan, pertemuannya dengan Mega menyampaikan pesan Prabowo terkait museum Bung Karno.
    “Kami dengan Mensesneg itu ke sana datang menyampaikan pesan kalau Mensesneg itu pesan Presiden kepada Ibu Mega, yaitu ada beberapa hal mengenai museum Bung Karno,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
    Pesan lainnya adalah pesan Prabowo sebagai kapasitasnya sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra.
    Pesan itu disampaikan Prabowo melalui dirinya, terkait dengan Kongres PDI-P.
    “(Pak Presiden berpesan) Kepada saya untuk disampaikan kepada Ibu Mega. Pertama adalah ucapan selamat Kongres Karena memang
    PDIP
    tidak mengundang pihak luar, termasuk para-para Ketua Umum,” ucap Dasco.
    “Sehingga dalam pada kesempatan itu Pak Prabowo sebagai Ketua Umum menitipkan pesan selamat progres,” imbuhnya.
    Adapun pesan lainnya mengenai Undang-Undang (UU) Pemilu. Namun, Dasco tidak memerinci penjelasan lainnya.
    Sementara terkait amnesti Hasto, ia membantah bahwa hal itu merupakan bentuk kesepakatan politik dengan PDI-P.
    “Saya pikir tidak ada kaitannya. Karena memang jauh dari sebelum acara di Bali, dalam beberapa pertemuan, Bu Mega sudah menyampaikan juga bahwa program-program yang baik tentunya akan didukung oleh PDI-P,” jelasnya.
    Sebelumnya diberitakan, DPR menyetujui amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3,5 tahun penjara oleh hakim dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Fraksi PDI-P DPR.
    Tak lama setelah mengumumkan amnesti Hasto, Dasco yang juga Ketua Harian Gerindra mengunggah foto pertemuannya dengan Megawati Soekarnoputri.
    Foto tersebut diunggah di akun Instagram @sufmi_dasco pada Kamis (31/7/2025) malam. Dalam foto tersebut, terlihat Dasco yang mengenakan kemeja berwarna putih bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
    Politikus PDI-P Said Abdullah sebelumnya telah membantah isu politik transaksional tersebut.
    Dia pun meminta publik tidak berspekulasi berlebihan hanya karena beredarnya foto pertemuan Megawati dan Dasco yang diunggah tak lama setelah pengumuman amnesti.
    “Enggak, enggak ada transaksional sama sekali. Sudahlah. Bahwa Pak Dasco hadir kemarin itu kan prosesnya tidak sat set sat set Pak Dasco datang,” ujar politikus PDI-P Said Abdullah saat ditemui di Bali Nusa Dua Convention Center, Jumat (1/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Respons Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula adalah Kebijakannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 Agustus 2025

    7 Selain 3 Hakim, Tom Lembong Juga Laporkan Auditor BPKP ke Ombudsman Nasional

    Selain 3 Hakim, Tom Lembong Juga Laporkan Auditor BPKP ke Ombudsman
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong turut melaporkan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memberikan audit keuangan dalam kasus importasi gula.
    Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan, mereka akan melaporkan para auditor tersebut ke Ombudsman dan pengawas internal BPKP.
    Tom melaporkan para auditor karena dinilai tidak profesional dalam proses pembuatan auditnya.
    “Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu,” kata Zaid, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
    Salah satu nama yang disebut Zaid untuk dilaporkan adalah Husnul Khotimah, seorang auditor yang juga ketua tim auditor untuk kasus Tom Lembong.
    Namun, dia kembali menegaskan bahwa laporan terkait para auditor ini adalah untuk perbaikan sistem hukum dan lembaga audit negara.
    “Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya,” imbuh Zaid.
    Selain para auditor dari BPKP, mereka juga melaporkan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim kepada tiga hakim yang menangani kasus Tom Lembong.
    Ketiga hakim ini dilaporkan kepada MA dan Komisi Yudisial untuk diproses terkait pelanggaran etik selama proses hukum berlangsung.
    Tiga hakim yang dilaporkan yakni:
    1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama
    2. Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
    3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor.
    Zaid menegaskan, semangat Tom melaporkan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim kepada tiga hakim tersebut adalah untuk memperbaiki sistem hukum di negeri ini.
    Tom berharap, agar tidak ada lagi perlakuan kasus hukum yang sama seperti dirinya.
    “Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4
                    
                        Mensesneg Tepis Isu Muzani Jadi Menteri
                        Nasional

    4 Mensesneg Tepis Isu Muzani Jadi Menteri Nasional

    Mensesneg Tepis Isu Muzani Jadi Menteri
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sekretaris Negara (Prasetyo Hadi) menepis kebenaran isu Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani bakal menjadi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menggantikan Tito Karnavian.
    Prasetyo mengaku tidak mengetahui kabar tersebut. Ia pun meminta semua pihak jangan membuat isu.
    “Dari mana ini (informasinya)? Jangan bikin isu,” kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
    Menurut Prasetyo, isu tersebut pun tidak masuk akal.
    Sebab, Muzani kini menjabat sebagai Ketua MPR RI. Ia menilai ada yang tidak pas jika jabatannya sebagai ketua MPR kemudian berubah menjadi menteri.
    “Gimana kan enggak masuk itu, secara logika umum kan ya, agak kurang ketemu juga kan. Dia sekarang kan Ketua MPR,” ucap Prasetyo.
    “Masa kemudian menjadi menteri? Kan agak kurang masuk itu,” imbuhnya.
    Prasetyo lalu berseloroh, harusnya pihak penyebar isu membuat analisis yang lebih nyambung.
    “Jadi bikin analisa-analisanya agak yang nyambung bikin,” seluruh dia.
    Belakangan ini, beredar kabar Ahmad Muzani akan menggantikan Tito Karnavian.
    Isu tersebut berembus setelah Partai Gerindra mengganti Sekretaris Jenderal (Sekjen). Muzani yang sebelumnya juga menjabat sebagai Sekjen Partai Gerindra, kini digantikan Sugiono yang juga menjabat sebagai Menteri Luar Negeri (Menlu) RI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.