Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula imbas Abolisi Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum pihak korporasi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula meminta agar Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umum (JPU) mencabut perkara mereka.
Hal ini menyusul eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang dibebaskan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui abolisi.
“Ya, hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ujar Hotman Paris selaku kuasa hukum salah satu terdakwa saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Hotman juga meminta, paling tidak majelis hakim selaku pemimpin sidang menghentikan perkara ini dan mencoretnya dari daftar buku perkara karena Tom Lembong selaku tersangka utama telah dibebaskan dari semua beban hukumnya.
“Dalam keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya, kasus gula, kasus impor gula,” lanjut Hotman.
Hotman mengatakan, dalam dakwaan Tom Lembong selaku Mendag menugaskan sejumlah korporasi untuk melakukan importasi gula.
Artinya, para korporasi dalam kasus ini merupakan pihak yang turut serta melakukan perbuatan, bukan pelaku utama.
“Jadi, kalau pemberi tugas sudah dihentikan proses hukumnya, apalagi penerima tugas. Itu wajib hukumnya,” lanjutnya.
Hotman yang merupakan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, meminta agar Kejaksaan ikut menyukseskan program Prabowo yang diatur dalam Keppres nomor 18 tahun 2025 ini.
“Kejaksaan seharusnya mensukseskan program dari Bapak Presiden. Jadi, ini sangat perlu demi wibawa dari Bapak Presiden kita,” kata Hotman.
Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/08/05/689178226547b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula imbas Abolisi Tom Lembong
-
/data/photo/2025/08/04/6890bd9172f23.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mensos Sebut Bansos Bagi Masyarakat Usia Produktif Bakal Dievaluasi 5 Tahun Sekali
Mensos Sebut Bansos Bagi Masyarakat Usia Produktif Bakal Dievaluasi 5 Tahun Sekali
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Sosial Saifullah Yusuf (
Gus Ipul
) menegaskan akan mengevaluasi pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat setiap lima tahun sekali.
Sebab menurutnya,
bansos
bukan program bantuan seumur hidup, melainkan bantuan sementara untuk memenuhi kebutuhan dasar sebelum diarahkan menuju pemberdayaan.
“Jangan kita larut dalam pemberian bansos. Itu satu hal, tapi lebih dari itu, mereka harus berdaya. Bagi usia produktif, kita akan evaluasi setiap lima tahun sekali,” kata Gus Ipul dalam keterangan resmi, Senin (4/8/2025).
“Kalau layak naik kelas, pindah ke program pemberdayaan. Kalau tidak, tetap diberikan bansos,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa bansos memiliki peruntukan yang jelas dan tidak bisa digunakan seenaknya.
Misalnya, bantuan Rp 750.000 per tiga bulan bagi ibu hamil digunakan untuk asupan gizi, atau bantuan untuk bayi 0–6 tahun, lansia, dan penyandang disabilitas sesuai kebutuhan masing-masing.
“Pendamping memiliki tugas membina keluarga penerima manfaat agar memanfaatkan bansos sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Gus Ipul juga mengutarakan keprihatinannya terkait temuan lebih dari 600.000 penerima bansos yang terindikasi bermain judi online, di mana sekitar 300.000 di antaranya adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
“Sebanyak 230.000 sudah langsung kami putus penyalurannya. Sisanya masih kami dalami, termasuk kemungkinan data mereka disalahgunakan pihak lain,” katanya.
Evaluasi dan pemutakhiran data bansos dilakukan secara berkala bekerja sama dengan BPS, pemerintah daerah, dan berbagai pihak. Data terbaru dari BPS akan menjadi acuan penyaluran bansos setiap triwulan.
“Data itu sangat dinamis, setiap hari ada yang meninggal, lahir, pindah, atau menikah. Kalau kita konsisten memperbarui data, penyaluran bansos akan makin akurat,” ujar Gus Ipul.
Gus Ipul menegaskan bahwa seluruh pilar sosial harus terus menjaga integritas, bekerja sesuai aturan, dan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah.
“Kalau kita konsisten, data makin akurat, penyaluran bansos tepat sasaran, dan pemberdayaan masyarakat bisa tercapai,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/05/689160ead5207.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengunjung Diminta Tak Petik Bunga Matahari di Taman Rotanusa Megapolitan 5 Agustus 2025
Pengunjung Diminta Tak Petik Bunga Matahari di Taman Rotanusa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Perawat Taman Rotanusa, Rorotan, Jakarta Utara, Iwan Sanusi (35) meminta pengunjung agar tidak memetik sembarangan bunga matahari yang sedang bermekaran.
“Supaya sih enggak dipetik sembarangan aja,” kata Iwan saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Senin (4/8/2025).
Biasanya, kata Iwan, anak-anak kecil yang paling rentan merusak bunga-bunga ini, karena mereka belum mengerti.
Beberapa kali, tangkai dan bunga matahari rusak karena dicopot oleh anak-anak.
Namun, Iwan tak bisa marah, ia hanya menanam ulang kembali bunga itu.
Sejauh ini, kata Iwan, Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) selalu berusaha melakukan pengawasan ketat agar tidak ada pengunjung yang merusak bunga matahari.
“Paling dari keamanan memberitahu jangan merusak tanaman atau mengotori fasilitas yang lain,” jelas Iwan.
Iwan mengatakan, para pengunjung bebas berfoto atau memegang bunga tersebut secara langsung.
Tapi, diharapkan tidak menginjak tanah dan mencabutnya begitu saja.
Sebab, untuk menanam dan merawat bunga matahari tidaklah mudah.
Di sisi lain, bunga berwarna kuning cerah ini hanya mampu bertahan sekitar empat hingga lima bulan saja.
“Jadi, kalau untuk bunga matahari dari pembibitan dan penyebaran sampai umur 15 hari baru dipindah, setelah dipindah dan sampai tua itu umurnya sekitar tiga sampai empat bulan, dan nantinya mati,” ucap Iwan.
Jika sudah mati semua, Iwan akan mulai menanam ulang ratusan tangkai bunga matahari itu lagi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/05/6891505f00c89.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perjuangan Iwan Menanam dan Merawat Bunga Matahari hingga Mekar di Taman Rotanusa Megapolitan 5 Agustus 2025
Perjuangan Iwan Menanam dan Merawat Bunga Matahari hingga Mekar di Taman Rotanusa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ratusan tangkai bunga matahari tengah bermekaran di Taman Rotanusa, Rorotan, Jakarta Utara.
Keberadaan bunga-bunga berwarna kuning cerah ini menambah daya tarik taman tersebut. Banyak pengunjung dari luar Jakarta Utara rela datang untuk melihat dan berfoto dengan hamparan bunga matahari
yang sedang bermekaran di Taman Rotanusa.
Warna kuning yang cerah dari bunga ini memang membuat suasana taman menjadi sangat indah.
Namun, di balik pemandangan taman yang indah, ada perjuangan Iwan Sanusi (35), perawat Taman Rotanusa, yang menanam dan merawat bunga-bunga tersebut.
Iwan mengatakan, dirinya sudah menanam bunga matahari di Taman Rotanusa sejak 2021.
“Kalau untuk menanam dari awal bibit dapat dari Dinas Pertamanan. Setelah sudah tua saya kembangbiakkan di sini, saya ambil bibitnya, saya tanam lagi, terus sampai saat ini,” kata Iwan saat diwawancarai di lokasi, Senin (4/8/2025).
Bunga itu ditanam di atas blok yang sekelilingnya dilapisi batu bata dan di bawahnya terdapat tanah merah sebagai media tanamnya.
Ada sekitar enam blok tanah yang ditanam bunga tersebut. Masing-masing blok berisi sekitar 30 tangkai bunga matahari.
Iwan mengaku bahwa merawat bunga matahari tidak semudah yang dibayangkan.
“Untuk perawatan bunga matahari gampang-gampang susah, tergantung perawatannya. Kalau cuaca lagi bagus kayak hujan siang-siang kurang bagus juga, paling saya kasih pupuk aja,” jelas Iwan.
Berbeda dengan tanaman lain, bunga matahari tidak boleh disiram terlalu sering karena bisa membuatnya mati.
Iwan hanya rutin menggempurkan tanah dan memberikan pupuk agar bunga-bunga itu tumbuh maksimal.
Sayangnya, meski dirawat dengan baik, umur bunga matahari tidaklah panjang.
“Jadi, kalau untuk bunga matahari dari pembibitan dan penyebaran sampai umur 15 hari baru dipindah, setelah dipindah dan sampai tua itu umurnya sekitar 3-4 bulan, dan nantinya mati,” ucap dia.
Ketika seluruh tanaman mati, Iwan harus memulai kembali proses penanaman dari awal.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/05/689165fed15c9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Serangan Hama Jadi Kendala Menanam Bunga Matahari di Taman Rotanusa Megapolitan 5 Agustus 2025
Serangan Hama Jadi Kendala Menanam Bunga Matahari di Taman Rotanusa
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menanam ratusan bunga matahari di Taman Rotanusa, Rorotan, Jakarta Utara, tentu saja tidak mudah dan banyak tantangan.
Salah satu tantangannya adalah serangan hama yang sering membuat bunga-bunga indah itu rusak.
Alhasil, Perawat Taman Rotanusa Jakarta Utara, Iwan Sanusi (35), harus menanam ulang kembali bunga itu satu per satu.
Hal itu pula yang membuat beberapa tangkai bunga matahari yang sedang bermekaran di taman ini tak rata tingginya.
“Padahal kalau enggak kena hama, rata ini tingginya, rapi. Harusnya sih dua meter,” kata Iwan saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Senin (4/8/2025).
Selain hama, tantangan selanjutnya adalah cara merawat bunga matahari yang berbeda dengan tanaman lain.
Sebab, bunga berwarna kuning cerah itu tidak boleh disiram setiap harinya.
Iwan hanya rutin menggempurkan tanah dan memberikan pupuk agar bunga matahari di Taman Rotanusa mekar sempurna.
Selain itu, kondisi cuaca juga menjadi tantangan Iwan menanam dan merawat bunga ini.
“Tergantung perawatannya, kalau cuaca lagi bagus kayak hujan siang-siang kurang bagus juga, paling saya kasih pupuk aja,” kata Iwan.
Di sisi lain, meski sudah dirawat sebaik mungkin, bunga matahari tak dapat bertahan lama.
Dalam satu tahun, Iwan harus rutin menanam dua sampai tiga kali agar Taman Rotanusa selalu memiliki bunga matahari.
Sebab, dalam satu kali penanaman, bunga matahari tersebut hanya mampu bertahan sekitar empat hingga lima bulan.
“Jadi, kalau untuk bunga matahari dari pembibitan dan penyebaran sampai umur 15 hari baru dipindah, setelah dipindah dan sampai tua itu umurnya sekitar tiga sampai empat bulan dan nantinya mati,” jelas dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/03/22/67de420f7558c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mengapa Putar Suara Alam dan Kicauan Burung Juga Kena Royalti di Kafe dan Restoran? Megapolitan 5 Agustus 2025
Mengapa Putar Suara Alam dan Kicauan Burung Juga Kena Royalti di Kafe dan Restoran?
Penulis
KOMPAS.com –
Upaya sejumlah pelaku usaha kuliner seperti kafe dan restoran untuk menghindari pembayaran royalti musik dengan memutar suara alam atau kicauan burung ternyata bukan solusi sah menurut hukum.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa rekaman suara apapun, termasuk suara burung, gemericik air, atau suara alam lainnya, tetap dilindungi hak terkait, dan oleh karena itu, tetap dikenai kewajiban royalti.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” kata Dharma kepada
Kompas.com
, Senin (4/7/2025).
Ia menjelaskan, meskipun suara tersebut bukan musik yang diciptakan oleh komposer, namun jika bentuknya adalah rekaman fonogram, yang diproduksi oleh seseorang atau perusahaan, maka tetap masuk ke dalam ruang lingkup perlindungan hak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hak terkait mencakup hak produser rekaman suara (fonogram) dan pelaku pertunjukan atas pemanfaatan hasil karya mereka.
Itu artinya, ketika pelaku usaha memutar rekaman suara, termasuk rekaman alam, mereka wajib menghormati hak produser yang menciptakan rekaman tersebut.
“Ada hak terkait di situ, ada produser yang merekam,” ujar Dharma menegaskan.
Dharma juga menyayangkan adanya narasi menyesatkan yang dibangun sebagian pelaku usaha seolah-olah pemutaran suara alam adalah solusi legal untuk menghindari royalti.
“Jangan bangun narasi mau putar rekaman suara burung, suara alam, seolah-olah itu solusi,” tambahnya.
Mengacu pada Keputusan Menkumham HKI.02/2016, berikut contoh tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik:
Pembayaran dilakukan minimal sekali dalam setahun, dan pelaku usaha bisa mengurus perizinan secara daring melalui situs resmi LMKN.
Tarif ini berlaku untuk seluruh bentuk pemanfaatan musik dan rekaman suara di ruang usaha, mulai dari speaker internal, pertunjukan live music, hingga pemutaran rekaman digital.
Dharma menegaskan bahwa penarikan royalti bukan untuk menyulitkan pengusaha, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap kerja kreatif pencipta dan produser.
Fenomena “menyiasati” royalti ini juga terlihat di sejumlah kafe di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Salah satu karyawan kafe menyebut, pihak manajemen kini hanya memutar lagu-lagu barat dan musik instrumental sebagai bentuk penyesuaian.
“Jadi, udah mengikuti aturan di sini, cuma gantinya pakai lagu-lagu barat,” kata Ririn (nama disamarkan) saat diwawancarai
Kompas.com
, Minggu (3/8/2025).
Namun, Dharma menegaskan bahwa musik dari luar negeri pun tetap wajib dibayar royalti.
LMKN telah menjalin kerja sama dengan organisasi hak cipta internasional dan Indonesia juga berkewajiban membayar royalti lintas negara.
“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional,” ujarnya.
Sementara itu, ada pula restoran yang memilih tidak memutar musik sama sekali untuk menghindari risiko pelanggaran.
“Udah enggak pernah nyetel lagi, dari awal udah enggak boleh. Jadi, benar-benar anyep,” kata Gusti, karyawan restoran mie lainnya.
Menanggapi fenomena ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengingatkan bahwa layanan musik digital seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music tidak serta merta memberikan izin komersial.
“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial,” kata Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, Senin (28/7/2025).
Dengan demikian, pemanfaatan musik di ruang usaha tetap harus melalui lisensi tambahan melalui LMKN, yang berwenang menghimpun dan mendistribusikan royalti secara kolektif.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/05/689169e7b9184.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/03/688edc68173d9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2023/01/28/63d53937b73f6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/02/04/67a20098aaedf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)