Author: Kompas.com

  • Mengapa TNI Hadir Menyaksikan Penghapusan Mural One Piece di Sragen?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Agustus 2025

    Mengapa TNI Hadir Menyaksikan Penghapusan Mural One Piece di Sragen? Regional 5 Agustus 2025

    Mengapa TNI Hadir Menyaksikan Penghapusan Mural One Piece di Sragen?
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com –
    Sebuah video yang memperlihatkan penghapusan mural bertema anime One Piece menjadi viral di media sosial.
    Mural tersebut merupakan karya warga Desa Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, yang dibuat untuk menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
    Dalam rekaman video yang beredar, terlihat seorang warga sedang menghapus simbol bajak laut Shirohige (Whitebeard) yang terletak di persimpangan jalan desa pada Minggu (3/7/2025).
    Proses penghapusan tersebut tampak diawasi oleh seorang petugas berseragam loreng hijau.
    Menanggapi video tersebut, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IV Diponegoro, Kolonel Inf Andy Sulistyo, membantah adanya intervensi dari pihak TNI.
    “Tidak pernah sedikitpun kita melakukan intervensi dalam kebebasan berekspresi,” kata Andy saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
    Andy menjelaskan bahwa kehadiran prajurit TNI hanya bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat.
    Hal itu karena gambar One Piece, yang identik dengan bajak laut, dinilai kurang sesuai untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
    “Mungkin One Piece sendiri salah satu anime yang menggambarkan bajak laut. Kalau gambar bajak laut tidak pas, itu yang disampaikan Dandim kepada saya, sehingga mereka sepakat untuk mengubah gambar dan dihapus,” ujarnya.
    Ia menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang tidak bertanggung jawab yang mencoba membenturkan TNI dengan masyarakat.
    “Jadi yang disampaikan Dandim, hanyalah mengajak masyarakat bagaimana kita menyemarakkan kemerdekaan ini dengan nuansa merah-putih,” terangnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kesaksian Adin di Kasus Pembunuhan Driver Ojol dalam Kardus, Tersangka Mengaku Bawa Tembakau Ternyata Jasad
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Agustus 2025

    Kesaksian Adin di Kasus Pembunuhan Driver Ojol dalam Kardus, Tersangka Mengaku Bawa Tembakau Ternyata Jasad Surabaya 5 Agustus 2025

    Kesaksian Adin di Kasus Pembunuhan Driver Ojol dalam Kardus, Tersangka Mengaku Bawa Tembakau Ternyata Jasad
    Tim Redaksi
    SIDOARJO, KOMPAS.com
    – Tersangka Syahrama atau SR (36) membunuh driver ojek online (ojol) perempuan SAC (30) di Sidoarjo. Mayatnya dibuang ke Gresik, Jawa Timur.
    Lokasi pembunuhannya di toko fotokopi milik tersangka, toko fotokopi Makmur Jaya bertempat di Jalan Griya Bhayangkara Permai Blok A-3, Sidoarjo.
    Tersangka membunuh korban dengan cara dipukul dan dicekik di dalam sebuah kamar toko pada Sabtu (26/8/2025).
    Setelah dibunuh, mayat korban dibuang ke Gresik dan ditemukan warga keesokan harinya.
    Sebelum dibuang, tersangka menghubungi temannya bernama Adin (40), seorang driver ojol di Sidoarjo.
    Tersangka menghubungi Adin untuk membantu mengangkat jasad, yang diakui sebagai bungkusan tembakau, ke atas motor.
    “Suruh bawa bahasanya tembakau, suruh ngantar ke daerah Legundi buat COD,” kata Adin saat ditemui lokasi saat rekonstruksi, Selasa (5/8/2025).
    Adin mengaku tak tahu bahwa bungkusan kardus tersebut merupakan jasad, bukan tembakau.
    Dia pun tak menaruh rasa curiga sama sekali.
    “Diangkut berdua ke atas motor beat hitam, alasnya kayu, terus diikat di belakang motor pakai tali,” ungkapnya.
    Setelah tubuh korban yang terbungkus kardus tersebut diikat, tersangka lalu membawa keluar toko dan meminta Adin untuk menemaninya namun dengan motor masing-masing.
    “Saya ngikutin dari belakang sampai di perempatan Legundi, disuruh nunggu di warung kopi saja,” terangnya.
    Adin mengaku mengaku melihat kondisi tersangka penuh keringat saat mengangkat bungkusan kardus tersebut. Namun dia tak menanyakan kondisinya.
    Polres Gresik melakukan rekonstruksi dengan total 46 adegan pada Selasa (5/8/2025).
    Sebanyak empat saksi dihadirkan di antaranya ayah tersangka, warga setempat, rekan tersangka, dan pemilik kontrakan.
    Sebelumnya, jasad SAC ditemukan warga di tepi Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik pada Minggu siang (27/7/2025).
    Mayatnya ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Tubuhnya dibungkus plastik dilapisi kardus.
    Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka di sekujur tubuh akibat pukulan dan dicekik.
    Motif sementara, tersangka dijanjikan pekerjaan sebagai
    cleaning service
    dengan membayar Rp 5 juta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ramai Bendera "One Piece", Dedi Mulyadi: Yang Penting Merah Putih Paling Atas
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        5 Agustus 2025

    Ramai Bendera "One Piece", Dedi Mulyadi: Yang Penting Merah Putih Paling Atas Bandung 5 Agustus 2025

    Ramai Bendera “One Piece”, Dedi Mulyadi: Yang Penting Merah Putih Paling Atas
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan tanggapan terkait maraknya pemasangan bendera bergambar karakter dari anime One Piece oleh sejumlah warga menjelang Hari Kemerdekaan Indonesia.
    Dalam acara Rakornas Apindo yang berlangsung di El Hotel Bandung, Kota Bandung, pada Selasa (5/8/2025), Dedi menegaskan pentingnya pengibaran bendera Merah Putih.
    “Ya, begini saja lah, yang penting siapapun harus tetap memasang bendera Merah Putih. Bendera apa pun, yang penting di atasnya adalah Merah Putih,” ujar Dedi.
    Ia menjelaskan bahwa pengibaran bendera diatur dalam undang-undang, tetapi menekankan bahwa semangat nasionalisme di balik ekspresi masyarakat adalah hal yang lebih penting.
    “Karena bendera itu kan ada aturannya, undang-undang. Iya, yang penting adalah setiap orang itu mencintai Indonesia, memasang bendera putih itu paling atas. Tidak ada bendera lain,” ucapnya.
    Dedi juga menilai bahwa setiap orang memiliki kebebasan berekspresi, asalkan tidak melanggar aturan, terutama mengenai pengibaran bendera negara.
    “Hal-hal lain-lain, setiap orang boleh diekspresi. Dan ekspresi itu hak setiap orang. Yang penting, semua orang mereka tetap mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan benderanya Merah Putih,” pungkasnya.
    Sebelumnya, pemasangan bendera dari komik dan animasi One Piece telah menjadi perhatian masyarakat, terutama menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI pada 17 Agustus mendatang.
    Fenomena ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam merayakan kemerdekaan, meskipun dalam bentuk yang berbeda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengibaran Bendera One Piece Bukan Pidana, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Berlebihan
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        5 Agustus 2025

    Pengibaran Bendera One Piece Bukan Pidana, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Berlebihan Medan 5 Agustus 2025

    Pengibaran Bendera One Piece Bukan Pidana, LBH Medan: Pemerintah dan DPR Berlebihan
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Pengibaran bendera One Piece atau Jolly Roger oleh masyarakat di Medan dipandang sebagai ekspresi kritik terhadap kinerja pemerintah yang dianggap tidak memberikan keadilan dan kesejahteraan.
    Namun, reaksi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap aksi tersebut dinilai berlebihan, bahkan dianggap sebagai tindak pidana atau makar.
    “Pemerintah dan DPR lebay (berlebihan), dan diduga berupaya mengintimidasi atau menakut-nakuti warganya,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, pada Selasa (5/8/2025).
    Irvan menjelaskan, secara hukum, pengibaran bendera One Piece tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan makar atau tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana.
    Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan kekuasaan yang sewenang-wenang.
    “Itu adalah kritik rakyat terhadap negara, wujud kecintaan terhadap bangsa Indonesia dan bukan merendahkan, apalagi menghindari Bendera Merah Putih,” kata Irvan.
    Ia menambahkan, pemerintah seharusnya tidak menanggapi hal ini berlebihan, karena menyampaikan pendapat dan kritik sudah dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
    Lebih lanjut, Irvan mengingatkan bahwa pengibaran bendera diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
    “Artinya, selama tindakan itu tidak untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat dikategorikan sebagai makar atau tindak pidana,” tegasnya.
    LBH Medan meyakini bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa besar dengan rakyat yang cerdas. Pengibaran bendera One Piece tidak akan memecah belah bangsa atau merusak persatuan dan kesatuan.
    “Masifnya kritik melalui pengibaran bendera One Piece, harusnya Pemerintah dan DPR memperbaiki kinerjanya dan menjalankan tugas secara hukum untuk memberikan keadilan dan kesejahteraan terhadap rakyat,” ujar Irvan.
    Ia juga meminta pemerintah menghentikan intimidasi dengan ancaman pidana, karena hal tersebut bertentangan dengan Konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan menegaskan, ada konsekuensi pidana bagi tindakan yang dapat menciderai kehormatan Bendera Merah Putih.
    Sementara itu, Menteri HAM, Natalius Pigai, melarang masyarakat mengibarkan bendera One Piece. Ia menyebutnya hal tersebut sebagai pelanggaran hukum dan bentuk makar jika dikibarkan sejajar dengan Bendera Merah Putih.
    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, juga mengungkapkan bahwa lembaga pengamanan intelijen mendeteksi adanya upaya sistematis untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
    Ia mengimbau masyarakat untuk melawan tindakan yang dapat mengancam kesatuan bangsa dan bersatu dalam menghadapi tantangan tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan…
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Agustus 2025

    MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan… Regional 5 Agustus 2025

    MUI Haramkan Peternakan Babi di Jepara, Wagub Jateng: Kita Cari Tempat Lain Kalau Memungkinkan…
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa haram terkait pendirian peternakan babi di Jepara, Jawa Tengah.
    Pendirian peternakan ini melibatkan investor PT Charoen Pokphand Indonesia, yang berencana menanamkan modal hingga triliunan rupiah.
    Fatwa tersebut dikeluarkan setelah warga setempat menolak rencana pendirian peternakan babi, meskipun perusahaan sebelumnya telah mengajukan surat permohonan kepada MUI.
    Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyatakan bahwa lokasi peternakan akan dipindahkan sebagai dampak dari fatwa haram yang dikeluarkan MUI.
    Yasin menyerahkan sepenuhnya kebijakan terkait peternakan ini kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
    Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk mencari solusi terbaik.
    “Kalau saran kami ya nanti bisa dibicarakan lagi, kita cari tempat yang lain kalau masih memungkinkan,” ungkap Yasin usai rapat paripurna di Kantor DPRD Jawa Tengah, Senin (4/8/2025).
    Ia juga menjelaskan bahwa polemik ini telah dikaji oleh MUI, Nahdlatul Ulama (NU), dan sejumlah lembaga serta komunitas lainnya.
    Hasil kajian tersebut mengarahkan Pemerintah Provinsi untuk menyerahkan wewenang kepada Pemerintah Kabupaten Jepara.
    “Jadi kami kembalikan ke Pemerintah Kabupaten Jepara selaku pemegang kewenangan,” tambahnya.
    Yasin menekankan pentingnya memperhatikan kondusivitas lingkungan meskipun pendirian peternakan babi tersebut memiliki nilai investasi hingga puluhan triliun.
    “Sebenarnya ini juga bentuk investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut,” ujarnya.
    “Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp 300.000 per ekor dan juga CSR,” kata Wiwit usai menghadiri Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il di Gedung PCNU Jepara, Senin (4/8/2025).
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai investasi untuk peternakan babi di Jepara mencapai Rp 30 triliun.

    Namun, Wiwit menegaskan bahwa potensi retribusi dan besarnya nilai CSR bukan menjadi pertimbangan utama pemerintah jika bertentangan dengan prinsip-prinsip religius masyarakat Jepara.
    “Jepara adalah daerah yang religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa para kiai agar setiap keputusan tidak melukai nilai-nilai religius masyarakat,” pungkas Wiwit.
    Sebelumnya, MUI Jawa Tengah telah mengeluarkan fatwa haram mengenai pendirian peternakan babi di wilayah tersebut dengan Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025.
    Fatwa tersebut merupakan hasil sidang Komisi Fatwa MUI Jateng pada Jumat, 1 Agustus 2025, dan merupakan respons terhadap surat permohonan dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk bernomor: 5/PTCPI/P/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025.
    Ketua MUI Jateng, Ahmad Darodji, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan MUI Pusat sebelum mengeluarkan fatwa tersebut.
    “Penolakan muncul karena di Jepara memiliki penduduk mayoritas muslim. Setelah menerima banyak laporan warga yang merasa keberatan atas pendirian peternakan tersebut, fatwa dikeluarkan,” jelas Darodji.
    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa hasil pembahasan fatwa tidak hanya melarang pendirian peternakan, tetapi juga mencakup semua bentuk keterlibatan dalam kegiatan tersebut.
    “Kemudian yang di Jawa Tengah persidangan Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa bahwa peternakan babi di Jawa Tengah hukumnya haram. Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram. Ini pertimbangannya sesuai dengan pertimbangan MUI selalu dari ayat Quran. Kemudian yang kedua dari hadis Nabi,” tegas Darodji di kantornya, Senin (4/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 72 Santri Keracunan, Kemenag Banyuwangi Tegur Ponpes Al Anwari
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        5 Agustus 2025

    72 Santri Keracunan, Kemenag Banyuwangi Tegur Ponpes Al Anwari Surabaya 5 Agustus 2025

    72 Santri Keracunan, Kemenag Banyuwangi Tegur Ponpes Al Anwari
    Tim Redaksi
    BANYUWANGI, KOMPAS.com
    – Sebanyak 72 santri Pondok Pesantren Al Anwari Kertosari, Banyuwangi, Jawa Timur mengalami mual muntah dan beberapa di antaranya dilarikan ke rumah sakit karena keracunan makanan, Minggu (3/8/2025).
    Berdasarkan surveilans awal dan pengamatan gejala oleh Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Banyuwangi, keracunan diduga disebabkan kontaminasi biologis bakteri Salmonella, E. coli, Shigella, atau Staphylococcus aureus.
    Keracunan ini diduga disebabkan karena penyimpanan makanan yang tidak higienis, bahan baku tercemar, proses pengolahan yang tidak memenuhi standar sanitasi, hingga peralatan masak dan tangan petugas yang tidak bersih.
    “Setelah mendapatkan informasi, kemarin kami langsung berkoordinasi dengan dinas kesehatan,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Chaironi Hidayat, Selasa (5/8/2025).
    Tim gabungan dari kedua instansi tersebut diterjunkan untuk cek lokasi serta berkomunikasi dengan pengurus atau pengasuh pesantren.
    Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dimiliki, Kemenag Banyuwangi mengingatkan serta memberikan teguran kepada pengurus terkait kewajiban memberikan pelayanan fasilitas pendidikan kepada santri di ponpes tersebut.
    “Ketika kunjungan dilakukan teguran lisan, teguran tertulis akan disampaikan setelahnya,” tambah Chaironi.
    Namun Chaironi belum merinci apakah ada pengakuan yang disampaikan pihak ponpes kepada Kemenag Banyuwangi.
    Termasuk siapa yang bertanggungjawab atas insiden tersebut.
    Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Banyuwangi segera menyiapkan surat edaran (SE) terkait higienitas dapur untuk memastikan keamanan, higienitas dan sanitasi pangan di ponpes,
    boarding school
    , lembaga pendidikan yang berasrama hingga sekolah rakyat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PN Sleman Nyatakan Tak Berwenang Tangani Gugatan Ijazah Jokowi
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 Agustus 2025

    PN Sleman Nyatakan Tak Berwenang Tangani Gugatan Ijazah Jokowi Regional 5 Agustus 2025

    PN Sleman Nyatakan Tak Berwenang Tangani Gugatan Ijazah Jokowi
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak tergugat dalam perkara terkait ijazah Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
    Perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn ini menggugat sejumlah pejabat Universitas Gadjah Mada (UGM), yaitu Rektor UGM, Wakil Rektor 1 hingga 4 UGM, Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, serta Ir. Kasmojo. Penggugat dalam perkara ini adalah Ir. Komardin.
    Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Agung Nugroho, menyatakan bahwa sidang perkara tersebut digelar secara daring.
    “Hari ini acaranya adalah pembacaan putusan sela,” ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Agung Nugroho, saat ditemui, Selasa (5/08/2025).
    Agung menjelaskan bahwa majelis hakim telah membacakan putusan sela dalam persidangan daring tersebut.
    Dalam putusan itu, majelis hakim menerima eksepsi kompetensi absolut dari pihak tergugat.
    “Pada intinya, majelis hakim setelah bermusyawarah menjatuhkan putusan sela menerima terhadap eksepsi kompentensi absolut,” tuturnya.
    “Jadi intinya Pengadilan Negeri Sleman tidak punya kewenangan untuk menangani perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn,” imbuhnya.
    Menurut Agung, putusan sela yang mengabulkan eksepsi kompetensi absolut ini sekaligus menjadi putusan akhir dari perkara tersebut.
    “Dengan dikabulkannya kompetensi absolut seperti yang saya sampaikan menjadi putusan akhir. Maka menjadi putusan akhir itu berarti sudah selesai itu di Pengadilan Negeri Sleman,” jelasnya.
    Agung juga mengungkapkan bahwa majelis hakim mempertimbangkan bahwa perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn lebih tepat diajukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) karena materi gugatan berkaitan dengan sengketa informasi.
    “Sehingga sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa kalau ada sengketa masalah informasi publik maka arahnya ke Komisi Informasi Publik. Jadi penyelesaiannya ke Komisi Informasi Publik atau ke PTUN,” urainya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Panggil TA Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit Jadi Saksi Kasus Iklan Bank BJB

    KPK Panggil TA Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit Jadi Saksi Kasus Iklan Bank BJB

    KPK Panggil TA Anggota BPK RI Ahmadi Noor Supit Jadi Saksi Kasus Iklan Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Tenaga Ahli Anggota V BPK RI (Pimpinan) Ahmadi Noor Supit, Melly Kartika sebagai saksi terkait kasus pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
    Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
    Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto.
    Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik, serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.
    Adapun penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp 222 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Marak Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Bobby: Saya Harap di Sumut Tak Ada  
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        5 Agustus 2025

    Marak Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Bobby: Saya Harap di Sumut Tak Ada Medan 5 Agustus 2025

    Marak Bendera One Piece Jelang 17 Agustus, Bobby: Saya Harap di Sumut Tak Ada
    Tim Redaksi
    MEDAN, KOMPAS.com
    – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, memberikan tanggapan terkait fenomena pemasangan bendera One Piece yang marak di kalangan masyarakat menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia ke-80.
    Menurut Bobby, pengibaran bendera merah putih sebagai simbol nasionalisme jauh lebih penting.
    “Ini kan kita mau 17-an, rasa nasionalis kebanggaan kita perjuangan kita, baik yang berjuang untuk bisa mengibarkan Bendera Merah Putih dan mempertahankan merah putih, harus terus ditanamkan. Jadi saya harap semua masyarakat tetap mengibarkan Bendera Merah Putih,” ujar Bobby saat memberikan keterangan kepada wartawan di Hotel JW Marriot, Selasa (5/8/2025).
    Mantan Wali Kota Medan ini berharap agar tidak ada masyarakat di Sumatera Utara yang mengibarkan bendera One Piece, terutama jika bendera tersebut disejajarkan dengan Bendera Merah Putih.
    “Saya harap di Sumut belum ada, saya harap di Sumut tak ada. Kita berharap semua rasa nasionalisme di Sumut, harus bisa bertumbuh,” tegasnya.
    Fenomena pengibaran bendera One Piece ini telah menjadi perhatian publik, terutama oleh para sopir truk yang mengibarkan bendera tersebut menjelang perayaan HUT ke-80 RI.
    Di media sosial, beredar foto-foto yang menunjukkan pengibaran bendera One Piece di bawah Bendera Merah Putih, yang semakin memperkuat kekhawatiran tentang berkurangnya rasa nasionalisme di kalangan masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Komisi Yudisial Segera Analisis Laporan Tom Lembong

    Komisi Yudisial Segera Analisis Laporan Tom Lembong

    Komisi Yudisial Segera Analisis Laporan Tom Lembong
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Yudisial (KY) segera menganalisis laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugan pelanggaran kode etik majelis hakim yang menyidangkan kasusnya.
    “KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melansir Antara, Selasa (5/8/2025).
    Mukti menjelaskan KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong, Senin (4/8/2025).
    “KY telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan. Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu,” ujar Mukti Fajar.
    Selain memeriksa pelapor, KY juga membuka kemungkinan memeriksa terlapor untuk menggali informasi lebih lanjut.
    KY menegaskan akan menegakkan keadilan dan merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung bila hakim yang dilaporkan terbukti melanggar kode etik.
    Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
    Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain, dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
    Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
    Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB setelah keputusan Presiden (keppres) diteken pada sore hari, yang kemudian keppres tersebut diserahkan pihak Kejaksaan Agung ke Rutan Cipinang pada malam harinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.