Menhan Anggap Indonesia Tak Perlu Kepala Staf Angkatan Siber
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menilai, Indonesia tidak perlu membentuk Kepala Staf Angkatan Siber secara terpisah karena TNI sudah memiliki satuan siber sendiri yang dapat dikolaborasikan dengan elemen sipil dalam kerangka pertahanan semesta.
Pernyataan itu disampaikan Sjafrie saat menjawab pertanyaan soal rencana kerja sama siber dengan Singapura, usai pertemuannya dengan Menteri Pertahanan Singapura, Chan Chun Sing, di Kantor Kemenhan RI, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
“Dia (Singapura) punya Kepala Staf
Cyber
. Tapi kita kan punya tipikal masing-masing.
Cyber
-nya kita ini sudah ada di teman-teman semua,” kata Sjafrie kepada wartawan.
Sjafrie menjelaskan bahwa Indonesia menganut konsep Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata), yang menekankan pentingnya kolaborasi antara unsur militer dan sipil dalam menjaga keamanan, termasuk di ruang siber.
“Ya kita tinggal kolaborasi saja. Tidak usah bikin Kepala Staf Angkatan baru. Di TNI sudah ada satuan siber. Nah, ini kolaborasi dengan teman-teman profesional (di bidang sipil). Kan Sishankamrata, karena ini
total defense
. Kemampuan sipil dan militer harus menjadi satu,” ujar dia.
Menurut Sjafrie, peran elemen sipil dalam pertahanan siber sangat krusial, apalagi di era serangan non-konvensional yang bisa datang sewaktu-waktu tanpa peringatan.
Sjafrie juga menekankan bahwa kekuatan sipil, terutama di sektor teknologi dan informasi, merupakan potensi yang bisa dimobilisasi untuk mendukung TNI jika negara dalam kondisi darurat.
“Jadi Indonesia ini harus dikeroyok pertahanannya oleh sipil dan militer. Dan ini teman-teman sekalian, jangan salah lho. Ini adalah potensi-potensi untuk memperkuat TNI apabila negara dalam keadaan emergensi,” kata dia.
Dibertakan, Kementerian Pertahanan melakukan penjajakan dengan militer Singapura terkait keamanan siber.
Hal ini dibahas saat Panglima Angkatan Bersenjata Singapura Aaron Beng Yao Cheng bertemu Menteri Pertahanan, Sjafrie sjamsoeddin, Selasa (22/7/2025).
“Tadi disampaikan tentang peluang untuk menjajaki kerjasama siber. Karena Singapura dalam beberapa tahun terakhir ini baru saja membentuk The Digital and Intelligence Service (DIS) yang fokusnya adalah pada ranah siber yang memang menjadi tantangan global dan nyata dihadapi,” ujar Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/08/05/6891c5e63d783.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Menhan Anggap Indonesia Tak Perlu Kepala Staf Angkatan Siber Nasional
-
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Sita Rp 100,7 Miliar dari Siman Bahar Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam
KPK Sita Rp 100,7 Miliar dari Siman Bahar Terkait Kasus Pengolahan Anoda Logam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp 100,7 miliar dari Siman Bahar selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado, pada Senin (4/8/2025).
“Pada Senin, KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar terkait perkara dugaan TPK pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada tahun 2017,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
“Penyitaan dilakukan dari pihak tersangka SB (Siman Bahar) selaku Direktur Utama PT Loco Montrado,” sambung dia.
Budi mengatakan, penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi yang dimaksud.
Dia menyampaikan, dalam perkara ini, para pihak diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan, bakal menuntaskan perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam menjadi emas murni yang menjerat Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar.
“Nanti dalam proses berikutnya kami selesaikan, karena kan sudah naik pada proses penyidikan, tidak kemudian berhenti,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Ali mengatakan, proses hukum itu akan terus berlanjut kecuali Siman menderita sakit permanen atau meninggal dunia.
Untuk diketahui, Siman memang dalam beberapa kesempatan mengeluh sakit, termasuk ketika dihadirkan sebagai saksi eks General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Dody Martimbang, pada Rabu, 5 September 2023.
“Kecuali, memang sakit permanen atau meninggal dunia, baru itu bisa dihentikan, tapi sejauh ini belum ada yang dihentikan,” ujar Ali.
Ali menyebut, KPK juga telah menyerahkan banyak data ke Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).
Satgas itu dibentuk ketika Mahfud MD masih menjabat Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengaku dalam beberapa waktu belakangan pihaknya fokus membantu Satgas TPPU skandal importasi emas.
“Kami sudah koordinasi dengan tim, kami memang dari KPK membantu tim itu dulu untuk kemudian membongkar dugaan yang ditemukan TPPU di sana (Polhukam),” kata Ali.
Adapun dugaan korupsi importasi emas menyangkut transaksi ganjil dengan nilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dugaan korupsi itu menyangkut Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar yang saat ini berstatus tersangka di KPK.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/05/6891ba14f2d54.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Kasus Bocah di Semarang Lewat Sungai Berbuntut Panjang, Kini Sekeluarga Diminta Angkat Kaki oleh Warga Regional
Kasus Bocah di Semarang Lewat Sungai Berbuntut Panjang, Kini Sekeluarga Diminta Angkat Kaki oleh Warga
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com –
Kasus sengketa lahan yang menyebabkan bocah SD di Kota Semarang, Jawa Tengah terpaksa berangkat lewat sungai kini berbuntut panjang.
Kini warga RT 07/ RW 01 Kelurahan Bendan Ngisor, meminta agar Juladi Boga Siagian, orang tua bocah itu angkat kaki dari tempat tinggalnya.
Permintaan warga itu tertulis dalam banner yang terpasang di dekat tempat tinggal Juladi bertuliskan “Warga RT 07/ RW 01 Kelurahan Bendan Ngisor menolak warga atas nama Juladi Boga Siagian. Warga menghimbau untuk yang bersangkutan segera pindah dari RT 07/ RW 01 Kelurahan Bendan Ngisor”.
Dikonfirmasi soal banner tersebut, Ketua RT 07 Bendan Ngisor, Sugito, mengatakan bahwa tulisan tersebut merupakan aspirasi warga.
“Itu kesepakatan dari warga,” kata Sugito saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).
Dia menyebut bahwa warga sekitar terganggu dengan anjing peliharaan Juladi yang dibiarkan liar.
“Termasuk sampah,” ujarnya.
Salah satu tetangga Juladi, yang enggan disebutkan namanya juga mengatakan hal yang sama.
Banner yang tertempel di pagar dekat tempat tinggal Juladi merupakan hasil dari kesepakatan warga.
“Dia (Juladi) juga tak pernah berbaur dengan warga,” ucap dia.
Dikonfirmasi terpisah, Juladi mengatakan bahwa anjing peliharaannya itu selalu dia jaga meski dibiarkan beraktivitas di luar tempat tinggalnya.
“Jadi anjing itu kami masukkan kok sampai ada pintu. Jadi keluar itu kami pantau setelah itu baru kami masukkan,” katanya.
Sebelumnya, mediasi telah dilakukan pada Jumat (1/8/2025) di Kelurahan Bendan Ngisor yang diikuti oleh pihak yang berkonflik, termasuk pemilik lahan dan Juladi.
Untuk diketahui, video bocah berinisial JES (8) terpaksa berangkat sekolah menyusuri sungai karena lahan yang biasa dia lalui ditutup viral di media sosial.
Lahan tersebut merupakan milik Sri Rejeki. Pemilik lahan terpaksa menutup akses tersebut karena orang tua bocah itu dianggap mengganggu warga sekitar.
Kuasa hukum pemilik lahan, Roberto Sinaga, mengatakan bahwa pemilik lahan sudah memutuskan hasil mediasi setelah diberi waktu tiga hari.
“Kami arahkan untuk pindah. Perihal penutupan,” kata Roberto saat dikonfirmasi, Senin (4/8/2025).
Opsi tersebut dipilih lantaran lahan tersebut merupakan aset milik Sri Rejeki yang telah diakui oleh negara.
“Pihak kami sudah menyampaikan opsi yang kedua,” lanjut dia.
Penutupan akses lahan, kata Roberto, juga dipicu oleh laporan dari warga dan penghuni kos yang merasa terganggu dengan situasi yang makin tak kondusif.
“Beberapa warga melapor bahwa situasi di sana sudah tidak kondusif. CCTV juga sempat dirusak. Jadi kami tutup untuk menjaga ketertiban,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto, mengatakan bahwa ada dua opsi dari hasil mediasi.
“Pertemuan tadi dihadiri pengacara kedua belah pihak,” kata Bambang saat dikonfirmasi.
Opsi pertama adalah akses pintu yang awalnya ditutup akan dibuka kembali dengan sejumlah catatan.
“Anjing tidak boleh keluar (dibiarkan liar),” ujarnya.
Hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak tak langsung memutuskan. Keputusan akan ditentukan dalam tiga hari kedepan.
“Pemilik lahan akses diberi waktu 3 hari untuk berpikir dan mengambil keputusan,” lanjut dia.
Untuk opsi kedua, keluarga anak tersebut diminta untuk pindah untuk sementara waktu.
“Sambil nunggu putusan pengadilan,” ungkapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/05/6891babe6f00f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDI-P Jadi Penyeimbang Pemerintahan, Herman Khaeron: Demokrat Pernah 9 Tahun Era Jokowi
PDI-P Jadi Penyeimbang Pemerintahan, Herman Khaeron: Demokrat Pernah 9 Tahun Era Jokowi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Partai Demokrat menyambut positif keputusan PDI-P yang tetap memilih berada di luar kabinet dan menjadi kekuatan penyeimbang dari pemerintahan Prabowo Subianto.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Demokrat Herman Khaeron mengatakan, partainya sudah pernah melakukan hal tersebut selama 9 tahun masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
“Meskipun dengan pemikiran, ide, dan gagasan yang berbeda-beda, tetapi tujuannya harus sama. Jadi, menurut saya, sudah benar dan konsep itu pernah juga Partai Demokrat lakukan selama 9 tahun pada masa Pak Jokowi,” ujar Herman, saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (5/8/2025).
“Inilah saya kira realitas, sudah bagus lah, karena idealnya seluruh potensi bangsa bersatu, seluruh potensi bangsa memiliki tujuan yang sama,” sambung dia.
Pria yang akrab disapa Hero itu menegaskan bahwa posisi penyeimbang diperlukan sebagai fungsi kontrol terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.
Jika kebijakan dan program yang dikeluarkan sesuai kepentingan masyarakat luas, kata Hero, maka harus didukung semaksimal mungkin.
“Tetapi, kalau ada hal-hal yang tentu bertentangan dengan aspirasi dan harapan rakyat, mengkritisinya, mengkritisi secara proporsional,” ujar Hero.
Hero menegaskan, Demokrat berhasil menjalankan sikap tersebut selama 9 tahun, walaupun pada akhirnya ketua umum partainya diminta menjadi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Selama pemerintahan Pak Jokowi kita juga berada di luar pemerintahan, cuma di akhir memang ada kesempatan Mas Agus Harimurti Yudhoyono menjadi Menteri. Namun, 9 tahun kami menjadi partai penyeimbang,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, sikap politik PDI-P disampaikan langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dalam pidato penutupan Kongres ke-6 PDI-P di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Sabtu (2/8/2025).
Dalam pidatonya, Megawati menegaskan bahwa dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, tidak dikenal istilah oposisi maupun koalisi kekuasaan.
“Dalam sistem pemerintahan presidensial seperti yang kita anut, tidak, tidak, tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi,” kata Megawati.
Dia menyebut, demokrasi yang sehat seharusnya tidak dijalankan dengan tarik-menarik kekuasaan, melainkan berpijak pada kedaulatan rakyat dan konstitusi.
Oleh karena itu, Megawati menegaskan PDI-P akan tetap berada di luar kabinet, namun tidak menjadi oposisi.
Partai berlambang banteng itu memilih menjadi mitra penyeimbang pemerintah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/08/686d32f615db2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Soal Royalti, Menkum Supratman Tegaskan Itu Hak Musisi dan Pencipta, Bukan Negara Nasional
Soal Royalti, Menkum Supratman Tegaskan Itu Hak Musisi dan Pencipta, Bukan Negara
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, royalti musik yang dikumpulkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan masuk ke pencipta, penyanyi dan pemilik lagu atas karyasnya.
Ia menegaskan, royalti itu bukan merupakan pajak atau cukai negara.
“Seratus persen kalau ada royalti musik yang terkumpul, itu bukan untuk negara dan yang pungut juga bukan negara. Bukan Kementerian Hukum, bukan Kementerian Keuangan,” tegas Supratman melansir Antara, Selasa (5/8/2025).
Walaupun pembentukan LMKN berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM sebagai amanat UU Hak Cipta, namun organisasi itu merupakan organisasi non pemerintah.
Adapun LMKN diisi oleh orang-orang yang berasal dari komunitas pencipta, penyanyi, serta musisi. Sehingga, pihak yang memungut, mengatur, serta menyalurkan royalti musik juga berasal dari komunitas itu.
Apabila memang terbukti ada oknum dari Kemenkum yang ikut campur atau cawe-cawe dalam urusan royalti musik, Supratman menyatakan akan langsung memberhentikannya. Maka dari itu, ia berharap seluruh pihak bisa taat membayar royalti musik, termasuk pengusaha yang memutar karya musik untuk kepentingan komersial.
Supratman menambahkan, aturan royalti musik, termasuk untuk penggunaan komersial di ruang publik, sudah berjalan sejak UU Hak Cipta berlaku. Namun, ketika LMKN memungutnya, nilai royalti yang disalurkan per tahunnya hanya sekitar Rp 400 juta pada awalnya.
Saat ini, LMKN melaporkan royalti musik yang berhasil didapatkan dari penerapan aturan sebesar Rp200 miliar.
“Angkanya sudah bagus, tapi masih kecil, sehingga kami dorong terus untuk memperjuangkan hak para pencipta,” tuturnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/05/68919fda20806.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Teriakan Warga di Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ojol Wanita di Sidoarjo: Hukum Mati Surabaya 5 Agustus 2025
Teriakan Warga di Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ojol Wanita di Sidoarjo: Hukum Mati
Tim Redaksi
SIDOARJO, KOMPAS.com
– Polres Gresik menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mayat perempuan yang terbungkus kardus, SAC (30).
Seorang driver ojek online (ojol) asal Sidoarjo, Jawa Timur.
Rekonstruksi dilakukan Polres Gresik di TKP pembunuhan, toko fotocopy Makmur Jaya, Jalan Griya Bhayangkara Permai Blok A, Urangagung, Sidoarjo, pada Selasa (5/8/2025).
Satu tersangka ditetapkan dalam kasus ini, Syahrama atau SR (36) asal Sidoarjo.
Seorang residivis dengan kasus yang sama pada 2008 silam, divonis 20 tahun penjara tapi bebas tahun 2018.
Tim Macan Giri Polres Gresik tiba di lokasi sekitar pukul sembilan 11.00 WIB.
Sementara lokasi sudah dipenuhi warga yang ingin menyaksikan sejak pukul 09.30 WIB.
Teriakan warga menggema ketika tersangka mulai keluar dari mobil untuk menuju TKP.
“Wooooohh hukum mati,” sambut warga dengan nada geram.
Mulanya, korban datang menggunakan sepeda motor dan diparkir di teras toko.
Korban lalu diajak tersangka masuk dan tersangka menutup setengah rolling door.
Tersangka membunuh korban di salah satu ruangan di dalam toko.
Korban memindahkan barang lalu memukul tengkuk leher belakang korban menggunakan tangan kanan sebanyak tiga kali.
Korban sempat teriak minta tolong namun pelaku langsung membungkam dengan tangan kiri.
Lalu korban dipukul sebanyak empat hingga lima kali di bagian kepala belakang.
Setelah dipukul, korban sempoyongan lalu tersangka mendorongnya hingga jatuh kemudian dibekap.
Tersangka sempat menanyakan apakah korban membawa uang.
Tersangka lalu menyeret korban menuju kamar sekitar tiga meter dengan cara menarik rambut.
Lalu memastikan kondisi nyawa korban dan mengambil pisau di dasbor motor tersangka.
Kemudian tersangka memotong tali tas korban dan mengambil isi tas berupa ponsel, uang Rp1,3 juta.
Lalu tersangka mengambil tali rafia dan membungkus leher korban menggunakan lakban agar darahnya tidak mengalir.
Kemudian mengambil polibag hitam untuj membungkus tubuh korban yang kaki dan kepala sudah dilipat. Lalu dibungkus dengan kardus dan diikat tali.
Tersangka lalu membersihkan darah di lantai dan tubuh korban diseret keluar kamar.
Teman tersangka berinisial Adin yang sebelumnya dihubungi tiba di lokasi.
Adin diminta membantu mengangkat tubuh korban ke atas motor lalu pergi diikuti Adin dari belakang keluar dari tempat fotocopy.
Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Muhammad Asyraf Gunawan mengatakan seluruh rekonstruksi berjumlah 46 adegan.
“Kami melaksanakan rekonstruksi dengan 46 adegan dengan saksi berjumlah empat orang. Selanjutnya kita bergeser ke Gresik dimana TKP membuang korban,” kata Andi, Selasa (5/8/2025).
Andi belum dapat menjelaskan motif korban secara rinci. Dan, belum ditemukan fakta baru dari hasil rekonstruksi ini.
“Belum ada,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, jasad SAC ditemukan warga di tepi Jalan Raya Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik pada Minggu siang (27/7/2025).
Mayatnya ditemukan dengan kondisi mengenaskan. Tubuhnya dibungkus plastik dilapisi kardus.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami luka di sekujur tubuh akibat pukulan dan dicekik.
Motif sementara, tersangka dijanjikan pekerjaan sebagai cleaning service dengan membayar Rp 5 juta.
Namun, janji tersebut belum dipenuhi dan uang belum kembali sehingga tersangka secara keji menghabisi nyawa korban.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/08/19/66c2c587460ab.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bendera One Piece Viral, Polisi Samarinda Tekankan Pentingnya Merah Putih Regional 5 Agustus 2025
Bendera One Piece Viral, Polisi Samarinda Tekankan Pentingnya Merah Putih
Tim Redaksi
SAMARINDA, KOMPAS.com –
Menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, fenomena pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece mulai ramai dibicarakan publik di berbagai daerah.
Namun, hingga saat ini belum ditemukan adanya pengibaran bendera tersebut di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan atau menemukan kasus penggunaan simbol non-resmi seperti bendera One Piece.
“Untuk saat ini di Samarinda belum ada ditemukan fenomena pengibaran bendera One Piece atau semacamnya,” ujar Hendri saat dikonfirmasi pada Selasa (5/8/2025).
Meski demikian, Hendri mengimbau masyarakat agar tetap menjunjung tinggi simbol resmi negara, terutama dalam perayaan hari kemerdekaan.
“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan semangat kecintaan terhadap bendera merah putih sebagai simbol negara,” tegasnya.
Menurut Hendri, momentum 17 Agustus merupakan waktu yang tepat untuk menggelorakan kembali semangat nasionalisme dan rasa cinta terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Bendera merah putih adalah satu-satunya bendera kebangsaan kita. Itulah yang harus kita kibarkan, baik di kantor, rumah, maupun fasilitas umum lainnya,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan munculnya pengibaran bendera non-resmi, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda, Kodim 0901, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjunjung tinggi simbol resmi negara.
“Tidak elok menggunakan simbol lain di momen sakral seperti ini. Kita akan memberikan edukasi agar masyarakat memahami bahwa kebanggaan terhadap Indonesia harus ditunjukkan melalui simbol resminya, yakni bendera merah putih,” pungkas Hendri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/04/689088b108608.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Belum Keluarkan Larangan Pengibaran Bendera One Piece, Begini Kata Pemerintah DI Yogyakarta Yogyakarta 5 Agustus 2025
Belum Keluarkan Larangan Pengibaran Bendera One Piece, Begini Kata Pemerintah DI Yogyakarta
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga saat ini belum mengeluarkan larangan resmi terkait pengibaran bendera bajak laut yang terinspirasi dari anime One Piece.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY, Lilik Andi Aryanto.
“Belum (melarang) namun kami mengimbau untuk menyarankan agar warga mengibarkan bendera Merah Putih. Ini sudah dicanangkan dengan pembagian bendera Merah Putih,” ujar Lilik saat dihubungi pada Selasa (5/8/2025).
Meskipun belum ada larangan resmi, Lilik mengaku pihaknya belum dapat memberikan penjelasan detail mengenai langkah yang akan diambil jika ditemukan warga yang mengibarkan bendera bajak laut tersebut.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kesbangpol kabupaten atau kota dan aparat hukum jika menemukan adanya pengibaran bendera bajak laut One Piece,” tambahnya.
Lilik juga menyatakan bahwa saat ini tidak ada laporan mengenai pengibaran bendera One Piece di wilayah DIY.
“Sepanjang jalan yang saya lalui, kami tidak melihat adanya bendera One Piece,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia telah menginstruksikan Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap mengibarkan bendera Merah Putih dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
“Kami sudah memberikan arahan kepada Kapolsek dan Bhabinkamtibmas, untuk sama-sama mengibarkan bendera Merah Putih. Ini kan agenda tahunan (HUT RI), bukan hanya sekarang saja,” ujar Eva saat dihubungi pada Senin (4/8/2025).
Eva menegaskan pentingnya semangat kebangsaan dalam merayakan HUT RI.
“Sebagai warga Indonesia, sudah seharusnya kita memeriahkan HUT ke-80 Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera Merah Putih. Kita ini kan NKRI, sudah jelas bendera kita Merah Putih,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/12/684a22f422959.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sidang Perdana Kasus Pengusaha Palak Proyek Rp 5 T di PT CAA Digelar Lusa, 10 Jaksa Diterjunkan Regional 5 Agustus 2025
Sidang Perdana Kasus Pengusaha Palak Proyek Rp 5 T di PT CAA Digelar Lusa, 10 Jaksa Diterjunkan
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Sidang perdana kasus dugaan pemerasan proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp 5 triliun akan digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Kasus ini melibatkan lima orang tersangka, termasuk Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muhammad Salim, serta Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, Ismatulloh, dan Wakil Ketua Bidang Organisasi, Isbatullah Alibasja.
Selain itu, dua tersangka lainnya, yaitu Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, Rufaji Zahuri, dan Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan, Zul Basit, juga terjerat dalam kasus ini.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, mengonfirmasi jadwal persidangan melalui pesan WhatsApp kepada
Kompas.com
.
“Untuk (perkara pemerasan) PT Chandra Asri Alkali sidang pertama hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 di PN Serang,” ujarnya pada Selasa (5/8/2025).
Nasruddin menambahkan bahwa sebanyak sepuluh jaksa penuntut umum (JPU) akan dikerahkan untuk menghadapi persidangan hingga putusan hakim.
“Tim Jaksa ada 10 orang,” katanya.
Berdasarkan berkas perkara, tersangka Muhammad Salim disangkakan dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 368 ayat (2) ke-2 jo Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai bagian dari proses hukum, penyidik telah menyerahkan barang bukti berjumlah 45 item kepada jaksa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/04/6890850b51485.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)