Gunung Ile Lewotolok Meletus, Atap Rumah Warga di Larantuka Bergetar
Tim Redaksi
FLORES TIMUR, KOMPAS.com
– Warga Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dikejutkan dengan suara dentuman kuat pada Rabu (6/8/2025) pagi.
Warga mengira terjadi ledakan bom lantaran atap rumah bergetar. Kemudian mereka mendapat informasi getaran itu akibat letusan Gunung Ile Lewotolok di Lembata.
“Kami kaget ketika atap rumah bergetar, di kira ada bom meledak,” ujar Frans Hajon (36), warga Larantuka, saat dihubungi, Rabu pagi.
Frans mengungkapkan, saat kejadian itu, ia bersama keluarga sedang berkumpul dalam rumah.
Tiba-tiba atap rumah bergetar. Ia langsung meminta anggota keluarganya segera ke luar rumah.
“Beberapa warga juga sempat mengira Gunung Lewotobi Laki-laki meletus lagi,” tandasnya.
Syawaludin, petugas Pos Pengamat Gunung Api (PGA) Ile Lewotolok mencatat, gunung Ile Lewotolok kembali meletus pada pukul 09.36 Wita.
Letusan ini menghasilkan tinggi kolom abu mencapai 400 meter di atas puncak sekitar 1.823 meter di atas permukaan laut.
Kolom abu teramati berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas sedang condong ke arah barat.
Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 34.1 mm dan durasi sekitar 34 detik.
“Letusan disertai gemuruh kuat,” ujar Syawaludin pada hari yang sama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/08/06/68929f12a641a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gunung Ile Lewotolok Meletus, Atap Rumah Warga di Larantuka Bergetar Regional 6 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/06/6892ba29dfa7f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gelombang Tinggi Rusak Sejumlah Perahu Nelayan di Pantai Selatan Gunungkidul Regional 6 Agustus 2025
Gelombang Tinggi Rusak Sejumlah Perahu Nelayan di Pantai Selatan Gunungkidul
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Gelombang tinggi yang datang secara tiba-tiba menerjang kawasan Pantai Selatan Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan menyebabkan kerusakan sejumlah perahu nelayan pada Rabu (6/8/2025) dini hari.
Koordinator Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah Operasi II Pantai Baron, Marjono, mengatakan gelombang tinggi mulai terjadi sejak Selasa (5/8/2025) malam dan terus berlanjut hingga dini hari.
Akibatnya, sejumlah kapal di beberapa titik pantai mengalami kerusakan.
“Ada kenaikan gelombang, 5 kapal nelayan Pantai Baron hanyut terseret arus ke selatan dan terbalik, karena tali kailnya putus,” ujar Marjono saat dihubungi, Rabu.
Pantai-pantai yang terdampak di antaranya adalah Pantai Baron, Sundak, Ngandong, dan Siung.
Di Pantai Baron, warga bersama nelayan dan personel Satlinmas yang berjaga sempat berusaha menyelamatkan kapal yang terseret ombak.
“Tiga kapal sudah dievakuasi, yang dua masih tenggelam,” tambahnya.
Marjono mengimbau kepada seluruh nelayan agar tidak memaksakan diri melaut jika kondisi gelombang masih tinggi.
Ia mengingatkan pentingnya kewaspadaan untuk menghindari kerugian maupun kecelakaan.
Sementara itu, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul, Rujimanto, menyebutkan satu perahu rusak di kawasan Pantai Ngandong akibat gelombang yang datang secara tiba-tiba.
“Saat gelombang datang tadi malam, belum berhasil dinaikkan semua (kapalnya), ada satu kapal yang pecah,” kata Rujimanto.
Menurutnya, fenomena gelombang tinggi memang biasa terjadi pada bulan Agustus. Karena itu, ia meminta masyarakat dan nelayan tetap waspada, meskipun tidak perlu panik.
Sementara itu, Koordinator Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah Operasi I Pantai Wediombo, Sunu Handoko Bayu Sagara, menyebut hingga Rabu pagi belum ada laporan kerusakan akibat gelombang tinggi di wilayahnya.
“Dampaknya hingga saat ini nihil,” ujarnya singkat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/06/6892af55d663a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahasiswi di Klaten Berutang Rp 7 Juta usai Sewa iPhone Tak Dikembalikan Dua Bulan Regional 6 Agustus 2025
Mahasiswi di Klaten Berutang Rp 7 Juta usai Sewa iPhone Tak Dikembalikan Dua Bulan
Editor
BOYOLALI, KOMPAS.com
– Seorang mahasiswi asal Klaten menyewa dua unit iPhone dari sebuah usaha persewaan di Boyolali selama dua bulan, namun tak kunjung mengembalikannya.
Biaya sewa dua unit iPhone itu pun mencapai Rp 7 juta.
Meski dua unit iPhone kini sudah diambil paksa, namun biaya sewanya hingga kini belum dibayarkan.
“Dia itu sewa iPhone sudah 2 bulan. Makanya kita ambil. Selain tidak mengembalikan, dia juga belum bayar. Kalau dua bulan ya kurang lebih Rp 7 jutaan,” kata Gery Setiawan (21), pemilik usaha persewaan iPhone di Boyolali, dilansir dari Tribun Solo, Rabu (6/8/2025).
Gery mengungkapkan, awalnya mahasiswi itu menyewa satu unit iPhone 11 dengan sistem pembayaran harian. Saat itu, pembayaran masih lancar.
“Untuk awal-awal pembayarannya lancar, bahkan menyewa sampai seminggu hingga dua minggu dan selalu tepat waktu,” kata Gery, dikutip dari TribunSolo.com, Rabu (6/8/2025).
Setelah beberapa waktu, mahasiswi itu kembali dan menyewa dua unit sekaligus, yakni iPhone 11 Pro dan iPhone 11 Pro Max, dengan alasan satu untuk dirinya dan satu lagi untuk adiknya.
Namun beberapa hari kemudian, komunikasi antara Gery dan mahasiswi itu terputus total.
“Alasannya sempat bilang adiknya kecelakaan, tapi setelah itu tidak bisa dihubungi. Semua nomor kami diblokir,” ujar Gery.
Gery kemudian melacak lokasi perangkat dan menemukannya di wilayah Ngemplak. Ia langsung mendatangi alamat tersebut.
“Awalnya kita cari-cari. Terdeteksi di beberapa daerah. Nah pas posisinya di Ngemplak itu langsung kita datangi,” jelasnya.
Namun, Gery tidak bertemu langsung dengan penyewa. Ia hanya menemui nenek dan adiknya yang membantah mengetahui keberadaan iPhone yang disewa.
Meski akhirnya iPhone berhasil diambil kembali, uang sewa selama dua bulan yang menumpuk hingga Rp 7 juta belum juga dibayarkan.
“Alasannya besok-besok,” ujar Gery.
Hingga kini, Gery belum membuat laporan resmi ke polisi karena masih mengumpulkan bukti. Ia juga menduga masih ada penyedia jasa sewa lain yang menjadi korban dari penyewa yang sama.
“Kami sudah siapkan semua bukti dan akan melaporkan bersama teman-teman yang juga menjadi korban. Karena kemungkinan masih ada korban lain,” ujarnya.
Gery menyebut ini merupakan kasus terburuk yang ia alami sejak membuka jasa persewaan iPhone pada akhir Desember 2023.
“Sebelumnya pernah ada yang bermasalah, tapi pihak keluarga penyewa bertanggung jawab mengganti. Kalau yang sekarang benar-benar hilang jejak,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/06/6892b1892e303.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Debit Air Kurang akibat Kemarau, PDAM Sikka Atur Jam Suplai Air untuk 21.000 Pelanggan Regional 6 Agustus 2025
Debit Air Kurang akibat Kemarau, PDAM Sikka Atur Jam Suplai Air untuk 21.000 Pelanggan
Tim Redaksi
SIKKA, KOMPAS.com
– Perusahaan Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Wairpuan, Kabupaten Sikka, NTT, mulai menyiasati pendistribusian air bersih kepada 21.000 pelanggannya.
Langkah ini diambil karena sumber air baku mulai berkurang akibat musim kemarau.
Direktur PDAM Wairpuan, Frans Laka menyampaikan bahwa salah satu sumber mata air yang dimanfaatkan PDAM yaitu mata air Wair Puan di Desa Ladogahar, Kecamatan Nita.
Sumber air tersebut menyuplai pelanggan di wilayah Kecamatan Nita, Alok, Alok Barat, dan Alok Timur.
Hanya saja, memasuki musim kemarau seperti saat ini, debit air Wair Puan mulai berkurang.
“Di satu sisi kita layani pelanggan, di sisi lain air yang sama juga digunakan untuk keperluan para petani,” ujar Frans saat ditemui di Maumere, Selasa (5/8/2025).
Frans mengatakan, kondisi serupa juga dialami pelanggan di Kecamatan Bola. Penyebabnya sama, debit air berkurang.
Oleh sebab itu, menurut dia, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengatur jadwal distribusi air.
“Kita siasati dengan mengatur jam distribusi, dan persoalan ini bukan hal baru yang kita alami,” ungkapnya.
Upaya lain, lanjut Frans, dengan mengoptimalkan sumber-sumber air yang ada, dan memastikan tidak ada pipa yang mengalami kerusakan.
“Kita punya lima mata air dan 13 sumur di dalam kota, jadi kami optimis kebutuhan pelanggan akan tetap terpenuhi,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/01/688cd9d74332d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Nasib Terdakwa Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Saat Tom Lembong Dapat Abolisi Nasional 6 Agustus 2025
Nasib Terdakwa Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Saat Tom Lembong Dapat Abolisi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Abolisi yang diterima eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menimbulkan perdebatan baru dalam kasus importasi gula di tahun 2015-2016.
Para terdakwa yang berasal dari kalangan korporasi menuntut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut dakwaan terhadap mereka karena Tom, sebagai pelaku utama dalam kasus ini, sudah bebas dan ditiadakan proses serta akibat hukumnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (5/8/2025) para kuasa hukum terdakwa menyampaikan sebuah surat permohonan tersebut kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami mohon kepada Kejaksaan agar Kejaksaan menarik mencabut surat dakwaan,” ujar kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, yang mewakili para terdakwa.
Hotman mengatakan, dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang abolisi kepada Tom Lembong, proses hukum importasi gula dinilai sudah sepatutnya ditiadakan.
“Intinya majelis, terkait dengan adanya Keppres tentang abolisi yang tegas-tegas menyatakan semua proses hukum dan akibat hukumnya terkait kasus gula impor ditiadakan,” kata Hotman.
Ia menyinggung posisi Tom selaku eks Mendag yang dulu duduk sebagai terdakwa dan diduga memperkaya pihak korporasi.
Tom dinilai sebagai pelaku utama tindak pidana, sementara pihak korporasi merupakan pihak yang turut serta.
Karena Tom Lembong sudah menerima abolisi alias proses dan akibat hukumnya sudah ditiadakan, pihak korporasi meminta agar kasus mereka juga dicabut.
“Tom Lembong dituduh melakukan pelanggaran hukum untuk memperkaya klien kami. Padahal, Tom Lembong sudah tidak lagi diproses akibat hukum,” kata Hotman.
Dalam sidang kemarin, pihak Kejagung yang diwakili JPU mengusulkan agar sidang untuk terdakwa lainnya tetap dilanjutkan.
Salah seorang JPU mengingatkan, dalam keputusan presiden yang diteken Presiden Prabowo Subianto, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi.
“Di dalam keppres tersebut, kan tidak implisit menyebutkan para terdakwa. Cuma di situ hanya untuk satu orang, saudara Thomas Trikasih Lembong di keppres nomor 18 tahun 2025,” kata JPU itu.
Menilik ke belakang, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno juga pernah menegaskan bahwa keppres itu mengaturr abolisi yang diberikan Presiden Prabowo bersifat personal untuk Tom Lembong.
Abolisi untuk Tom juga sudah disebutkan tidak menghentikan proses pidana bagi terdakwa lainnya.
“Jadi, proses (penegakan hukum) ini kan bukan berarti diberhentikan, terus bebas gitu untuk yang lainnya. Enggak, enggak. Ini hanya yang bersangkutan, Pak Tom Lembong, diberikan abolisi. Secara perseorangan, sendirian, di perkara ini,” kata Sutikno, Jumat (1/8/2025) lalu.
Sutikno menjelaskan, penyidik punya banyak cara untuk melakukan penyidikan.
Selain kesaksian dari Tom, ada barang bukti lain yang mendukung untuk membuktikan adanya korupsi impor gula.
“Kita menangani perkara kan pakai alat bukti yang ada. Alat bukti kan banyak. Itu perkara lain tetap berjalan,” ujar dia menegaskan.
Kendati para terdakwa mengajukan keberatan, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang.
“Majelis mengambil sikap untuk tetap dilanjutkan. Sementara kalau nanti ada perkembangan terbaru, ya majelis juga akan menentukan sikapnya lagi,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Dennie menegaskan, majelis hakim tidak mengesampingkan permohonan yang diajukan terdakwa, tetapi hakim sepakat dengan jaksa bahwa hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi dari Prabowo.
“Kami tetap bersikap, karena memang keppres berupa abolisi yang ditujukan hanya kepada satu orang. Satu orang terdakwa, tidak menunjuk kepada terdakwa lainnya walaupun perkara atau kasusnya adalah bersamaan,” kata Dennie.
Hakim berpendapat, kehadiran JPU hari ini juga menunjukkan sikap Jaksa Agung terhadap kasus importasi gula.
“Adanya penuntut umum tetap hadir di persidangan hari ini, kehadiran penuntut umum di sini, kami rasa ya secara tidak langsung tetap merupakan perintah dari Jaksa Agung untuk meneruskan perkara ini,” lanjut Dennie.
Namun, jika memang nanti ada perubahan sikap, majelis hakim juga akan menyingkap lagi.
Dennie meminta semua pihak memaklumi dan mengerti keputusan yang diambil oleh majelis hakim.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, permintaan para terdakwa ini masuk akal karena usai abolisi, Tom dianggap tidak berbuat salah dalam kasus impor gula.
“Secara logika bisa ya, karena keputusan importasi gula dianggap tidak ada dan tidak bermasalah,” kata Fickar saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).
Ia mengatakan, jika melihat konstruksi kasus yang ada, abolisi yang diterima Tom bisa berdampak pada kasus yang tengah dijalani terdakwa dari pihak korporasi ini.
“Dampaknya seharusnya berlaku juga pada mereka yang didakwa soal kasus (impor gula),” ujar dia.
Selain Tom Lembong, ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Sementara, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
Para terdakwa ini adalah, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat,
Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/06/689294e0bacd1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ketua DPD RI Bertemu Menlu Belarus, Bahas Kerja Sama Pangan Nasional 6 Agustus 2025
Ketua DPD RI Bertemu Menlu Belarus, Bahas Kerja Sama Pangan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI Sultan B Najamudin menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Belarus Maxim Ryzhenkov di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Selasa (5/8/2025).
Pertemuan tertutup itu membahas peluang kerja sama strategis di bidang pertanian dan industri pangan, sebagai bagian dari upaya DPD RI mendukung cita-cita Presiden Prabowo Subianto.
“Potensi pertanian di berbagai daerah Indonesia dinilai memiliki kesamaan dan peluang sinergi dengan keunggulan sektor pertanian Belarus. Ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk kerja sama yang lebih konkret,” ujar Sultan dalam siaran pers, Rabu (6/8/2025).
Sultan menerangkan, beberapa sektor yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut meliputi pertukaran teknologi, mekanisasi pertanian, hingga kemungkinan kerja sama antar pelaku usaha dalam bentuk joint venture.
Dari pertemuan itu, Sultan mengetahui bahwa komoditas seperti cokelat, gandum, karet, minyak sawit, dan hasil laut memiliki potensi besar untuk mendorong perdagangan bilateral yang lebih seimbang.
“Presiden sudah melakukan tugasnya untuk membuka ruang ekspor Indonesia ke luar negeri, dan daerah harus memanfaatkan momentum ini dengan menggenjot produksi kakao serta mengembangkan industri pengolahan cokelat dalam negeri, termasuk karet,” kata Sultan.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Belarus Maxim Ryzhenkov mengaku siap mendorong kerja sama di sektor pertanian dengan Indonesia.
Bahkan, Belarus berharap volume perdagangan dengan Indonesia bisa terus ditingkatkan.
“Kami sepakat untuk mendorong hubungan kerja sama di bidang mekanisasi pertanian di Indonesia. Kami juga ingin meningkatkan volume perdagangan kedua negara dengan mencari komoditas baru yang bisa diekspor dan diimpor agar lebih seimbang,” ujar Maxim.
Adapun kunjungan Menlu Belarus ke DPD RI ini berlangsung setelah sebelumnya Presiden Prabowo bertemu Presiden Belarus, Aleksandr Lukashenko, di kediaman resminya, Ozyorny, pada 15 Juli 2025.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo menjadi presiden kedua yang mengunjungi kediaman Presiden Republik Belarus, Aleksandr Lukashenko.
“Bapak Presiden, setelah restorasi rumah ini (dulunya rumah militer), sebelum Anda, hanya Presiden Putin yang mengunjungi rumah ini. Dulu kala, bahkan sebelum restorasinya, (Presiden Tiongkok) Xi Jinping berkunjung ke sini bersama keluarganya,” kata Lukashenko saat menyambut kedatangan Prabowo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/01/688bf4d2041cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Amnesti dan Abolisi, Tunduknya Hukum pada Politik? Nasional 6 Agustus 2025
Amnesti dan Abolisi, Tunduknya Hukum pada Politik?
Pengamat hukum pidana dan kebijakan publik
“
TUHAN
selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran, God works in the mysterious way, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga,” demikian perkataan Tom Lembong usai menerima abolisi, yang ditirukan oleh Anies Baswedan.
Pemberian Amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristianto dan Abolisi kepada Tom Lembong mungkin boleh dikatakan sebagai akhir dari perjalanan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan segala nuansa politik yang berakhir antiklimaks.
Dalam konteks ketatanegaraan, pemberian amnesti dan abolisi bukan merupakan keputusan Pemerintah, melainkan hak prerogatif presiden, sebagai konsekuesi logis dari kedudukan presiden sebagai kepala negara menurut Pasal 14 UUD 1945 yang diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Secara hukum, dengan diberikannya amnesti kepada Hasto Kristianto, maka semua akibat hukum pidananya dihapuskan. Sedangkan dengan diberikannya abolisi, proses hukum (penuntutan) terhadap Tom Lembong menjadi ditiadakan.
Dibalik sukacita dari bebasnya kedua tokoh itu, ada sejumlah permasalahan hukum yang tersisa. Antara lain bagaimana nasib pelaku lainnya yang didakwa dengan penyertaan dan sudah usangnya UU Darurat No. 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi yang konteksnya waktu itu adalah kedaruratan akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda.
“Politiæ legibus, non leges politiis, adaptandæ”, demikianlah postulat yang artinya “politik harus disesuaikan dengan hukum, dan bukan hukum yang disesuaikan dengan politik.”
Terkesan postulat ini bersifat idealis dan normatif. Namun, kenyataannya tidak selalu realistis dalam praktiknya.
Postulat tersebut sejalan dengan pandangan dari Aji Wibowo yang pernah menyampaikan kepada penulis, “hukum memang merupakan produk politik, tapi hukum jangan dipolitisir”, baik dalam pembentukan maupun penegakannya.
Dalam kondisi penegakan hukum yang belum ideal, memang tidak dapat disangkal menguatnya fenomena
judicial caprice
, yaitu ketidakpercayaan pada putusan pengadilan karena sulit diprediksi hasilnya dan dianggap jauh dari nilai-nilai hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Di sinilah ruang bagi presiden sebagai kepala negara untuk menghadirkan keseimbangan dengan cara memberikan pengampunan (
presidential pardon
) dalam bentuk grasi, amnesti, abolisi, dan juga pemulihan harkat dan martabat seseorang melalui rehabilitasi.
Dahulu mantan Presiden Jokowi juga pernah memberikan amnesti terhadap Baiq Nuril dan Saiful Mahdi yang terjerat UU ITE.
Meskipun konteks amnesti dalam UU Darurat No. 11/1954 adalah untuk kejahatan politik, tapi keputusan tersebut mendapat dukungan luas, termasuk dari masyarakat sipil, sebagaimana postulat, “equum et bonum est lex legum”, apa yang baik dan adil itulah hukumnya.
Namun demikian, tanpa parameter yang jelas, pemberian amnesti dan abolisi dapat bernuansa politis, menjustifikasi tuduhan politisasi hukum, dan juga dapat membuat impunitas, khususnya bagi korupsi sebagai tindak pidana khusus yang dianggap
extraordinary crime
, yang juga harus dilihat perspektif kepentingan umum.
Sebagai perbandingan, sebenarnya ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf c UU Kejaksaan telah memungkinkan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Adapun yang dimaksud dengan “kepentingan umum” adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas dengan memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut.
UU No.1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang akan berlaku 3 Januari 2026 nanti telah membuka kemungkinan dari pengecualian dari hak Negara untuk memidana seseorang yang melakukan tindak pidana (
ius puniendi
) berupa gugurnya kewenangan penuntutan dan gugurnya kewenangan pelaksanaan pidana.
Dalam relevansinya dengan
presidential pardon
, Pasal 132 ayat (1) huruf h KUHP Baru telah mengatur bahwa dengan diberikannya amnesti atau abolisi, maka kewenangan penuntutan sebagai proses peradilan yang dimulai dari penyidikan menjadi gugur.
Sedangkan, Pasal 140 KUHP Baru menyebutkan bahwa kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika terpidana mendapatkan grasi atau amnesti.
Sederhananya, gugurnya kewenangan penuntutan itu dalam hal perkaranya belum berkekuatan hukum tetap. Sedangkan gugurnya pelaksanaan pidana adalah dalam hal perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga pelaksanaan sanksi pidana itu tidak perlu dijalani terpidana.
Pertanyaan yang seringkali diajukan kepada penulis adalah dalam hal konteks apa amnesti atau abolisi dibedakan pemberiannya.
Secara umum, penulis berpendapat pemberian amnesti yang menghapuskan akibat hukum pidana berarti peristiwa pidananya telah ada dan diasumsikan bahwa seseorang dianggap bersalah telah melakukan tindak pidana.
Sebaliknya dalam abolisi, peristiwa pidananya sudah ada, tapi pemberi abolisi kemungkinan belum teryakinkan apakah seseorang benar-benar bersalah melakukan suatu tindak pidana, sehingga proses hukum dan penuntutannya dihentikan.
Sebagaimana perkataan Paulus, seorang Yuris Romawi, “Deletio, oblivio vel exctinctio accusationis”, yang artinya “penghapusan, membuat dilupakan dan peniadaan tuduhan”.
Tentu
presidential pardon
ini juga berbeda dengan alasan penghapus pidana, khususnya dalam kaitannya penyertaan tindak pidana (
delneeming
).
Dalam penyertaan, apabila salah satu pelaku dilepaskan dari tanggung jawab pidana karena adanya alasan pembenar, misalnya karena menjalankan perintah undang-undang (Pasal 50 KUHP), maka konsekuensinya pelaku lainnya juga harus dilepaskan. Namun tidak demikian halnya dengan alasan pemaaf.
Dengan diberikannya abolisi kepada Tom Lembong memunculkan pertanyaan, bagaimana nasib para terdakwa lainnya yang didakwa dengan penyertaan?
Penulis berpandangan, meskipun abolisi tidak berlaku bagi pelaku lainnya, maka akan menjadi suatu ketidakadilan jika pelaku yang merupakan pejabat negara dihentikan penuntutannya, tapi pelaku lainnya, misalnya, swasta masih tetap diproses, bahkan dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan dianutnya sistem pembagian kekuasaan (
distribution of power
) yang merujuk pada konsep trias politica dari eksekutif, yudikatif dan legislatif, maka dapat dikatakan pembagian kekuasaan tersebut sama sekali tidak terpisah-pisah, melainkan saling melakukan fungsi kontrol pengawasan sesuai dengan prinsip
checks and balances.
Grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi (GAAR) sebagai hak prerogatif presiden yang diberikan oleh konstitusi itu ibarat sebuah pedang bermata dua: bisa mendatangkan kebaikan dan kemaslahatan. Sebaliknya, jika disalahgunakan justru dapat mendatangkan impunitas.
Dalam perspektif negara hukum seharusnya perlu ada peraturan setingkat UU yang mengatur parameter yang jelas, objektif dan berkeadilan, sebagaimana langkah Pemerintah dalam menginisiasi naskah akademik dari RUU GAAR sejak tahun 2022 yang belum kunjung selesai.
Untuk itu, agar pemberian GAAR tidak bernuansa politis dan mengakibatkan impunitas khususnya untuk tindak pidana korupsi, maka Pemerintah dan DPR harus segera merampungkan Rancangan UU Grasi Amnesti Abolisi dan Rehabilitasi terlebih dahulu, agar ada standar pengaturan yang lebih jelas, objektif, dan berkeadilan.
Ikhtiar ini untuk mencegah pelaku kejahatan seolah-olah mendapatkan insentif untuk melakukan tindak pidana lagi, sebagaimana postulat
Veniae facilitas incentivum est delinquendi
, yang artinya kemudahan mendapatkan pengampunan merupakan insentif untuk melakukan kejahatan
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/04/68900c74f1dae.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istana Tak Ragu Blokir Game Roblox jika Banyak Unsur Kekerasannya Nasional 6 Agustus 2025
Istana Tak Ragu Blokir Game Roblox jika Banyak Unsur Kekerasannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan, pemerintah tidak ragu memblokir atau menutup situs gim online, Roblox, jika memang banyak kekerasan dalam game tersebut.
Prasetyo mengatakan, ancaman blokir tersebut tidak hanya berlaku bagi Roblox, melainkan juga permainan online lain yang mengandung kekerasan.
“Kalau memang kita merasa sudah melewati batas, apa yang ditampilkan di situ mempengaruhi perilaku dari adik-adik kita, ya tidak menutup kemungkinan,” kata Prasetyo di Kompleks Istan Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Prasetyo menegaskan pemerintah ingin melindungi anak-anak bangsa.
Pemerintah, lanjut dia, juga tidak masalah untuk menutup situs gim itu jika sudah lewat batasan.
“Kita mau melindungi generasi kita, enggak ragu-ragu juga kita. Kalau memang itu mengandung unsur-unsur kekerasan, ya kita tutup, enggak ada masalah,” ujar politikus Partai Gerindra itu.
Prasetyo mengatakan, persoalan tersebut rutin dikoordinasikan dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Koordinasi dan evaluasi soal konten kekerasan ini bukan cuma dalam game tetapi juga film hingga aplikasi media sosial.
“Sudah. Komdigi setiap hari melakukan evaluasi. Melakukan evaluasi dari seluruh stasiun TV, kemudian media sosial,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, baru-baru ini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti melarang anak-anak untuk bermain game Roblox.
Menurut Mu’ti, Roblox mengandung kekerasan yang bisa ditiru anak-anak.
Hal tersebut ia sampaikan saat ngobrol dengan murid ketika meninjau pelaksanaan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di SDN Cideng 02, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
“Kalau main HP tidak boleh menonton kekerasan, yang di situ ada berantemnya, di situ ada kata-kata yang jelek-jelek, jangan nonton yang tidak berguna ya. Nah yang main blok-blok (Roblox) tadi itu jangan main yang itu ya, karena itu tidak baik ya,” kata Mu’ti, dikutip dari
Antara News
, Selasa (5/8/2025).
Adapun Roblox adalah salah satu platform gaming populer, terutama di kalangan anak-anak.
Game ini memungkinkan pemainnya membuat dan memainkan berbagai jenis permainan secara virtual.
Jadi, di platform ini, gamer bukan hanya memainkan gim, melainkan bisa membuat gimnya sendiri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/12/02/674d7b878df3a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/06/10/6847895040038.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)