Pembebasan Lahan Jalan Enggram untuk Atasi Macet Sawangan Depok Dimulai Tahun Ini
Penulis
DEPOK, KOMPAS.com –
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok segera memulai tahapan awal proyek pelebaran Jalan Enggram di Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, sebagai bagian dari upaya menanggulangi kemacetan di wilayah selatan Depok.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa proses pembebasan lahan dimulai tahun ini, dengan alokasi anggaran sebesar Rp 70 miliar.
Dana tersebut terbagi dalam dua tahap, yakni Rp 40 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp 30 miliar untuk pembangunan fisik jalan yang akan dimulai tahun 2026.
“Direncanakan pembebasan lahannya dilakukan tahun ini, sementara pembangunan fisik akan dimulai tahun depan,” kata Supian Suri usai melakukan peninjauan lapangan ke Jalan Enggram, Selasa (5/8/2025), dikutip dari situs resmi Pemkot Depok.
Peninjauan tersebut juga bertujuan memastikan kesiapan seluruh pihak yang terlibat, termasuk koordinasi antarperangkat daerah dan dukungan dari masyarakat sekitar.
“Kami ingin memastikan semua pihak siap mendukung agar persoalan kemacetan di Jalan Raya Sawangan dapat segera teratasi,” ujarnya.
Jalan Enggram dan Jalan Pemuda telah ditetapkan sebagai dua jalur alternatif utama untuk menghindari kemacetan kronis di kawasan Simpang Tugu Batu dan Parung Bingung.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Depok, Teguh Iswahyudi, menyebut pemilihan dua ruas jalan itu didasarkan pada hasil tinjauan langsung dan analisis peta digital.
“Untuk menghindari Tugu Batu itu, kita pakai Jalan Enggram sama Jalan Pemuda,” kata Teguh, Rabu (2/7/2025).
Keduanya berlokasi strategis karena terhubung langsung ke Jalan Raya Muchtar, dan hanya berjarak sekitar 350 meter dari simpang Tugu Batu.
Ini membuatnya ideal untuk menjadi pintu keluar arus lalu lintas yang biasanya menumpuk di titik-titik rawan macet.
Panjang gabungan dua ruas jalan ini diperkirakan mencapai 873 meter, dengan rencana pelebaran hingga 10 meter.
Untuk Jalan Enggram sendiri, lebar eksisting yang hanya sekitar tiga meter akan ditambah tujuh meter lagi.
Pemkot juga memproyeksikan kebutuhan lahan sekitar 6.700 meter persegi untuk kedua jalur tersebut.
Kepala Dinas PUPR Kota Depok, Citra Indah Yulianty, menjelaskan bahwa pekerjaan pelebaran akan dibarengi dengan pembangunan turap di beberapa titik lokasi yang curam.
“Tinggi elevasi di lapangan bervariasi, antara lima hingga sepuluh meter, dengan kondisi yang cukup curam. Maka dari itu, selain pelebaran jalan, pekerjaan penurapan juga akan dilakukan,” ungkap Citra.
Pemkot Depok menekankan bahwa pelebaran Jalan Enggram dan Jalan Pemuda merupakan tahap awal proyek strategis penanganan kemacetan di kawasan Sawangan.
Lokasi lain seperti Simpang Arco Keadilan dan Simpang Tugu Batu juga masuk dalam rencana jangka menengah, namun menunggu skala prioritas dan kesiapan anggaran.
“Kalau semua dikerjakan sekaligus tentu berat, makanya kami skala prioritas dulu yang paling macet. Setelah itu berkelanjutan,” kata Teguh.
Untuk mendukung perluasan ini, Pemkot telah menyiapkan anggaran tambahan sebesar Rp 80 miliar yang masih menunggu hasil appraisal dan kelengkapan administrasi. Targetnya, seluruh pembebasan lahan dapat diselesaikan pada tahun 2026.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/08/05/6891c88a3aae3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemenag Dukung Densus 88 Tangkap ASN-nya yang Diduga Terlibat Terorisme Nasional 6 Agustus 2025
Kemenag Dukung Densus 88 Tangkap ASN-nya yang Diduga Terlibat Terorisme
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Kamaruddin Amin mendukung langkah Densus 88 untuk menangkap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag yang diduga terlibat terorisme.
ASN tersebut diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kanwil Kemenag Aceh.
“Kami dukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujar Kamaruddin dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
Kamaruddin menuturkan, ia telah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh terkait adanya ASN-nya yang ditangkap Densus 88.
“Saya sudah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh terkait adanya ASN dengan inisial MZ yang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat dalam gerakan terorisme,” tuturnya.
Kamaruddin juga telah membaca surat pemberitahuan penangkapan dari Densus 88 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.
Saat ini, Kemenag masih menunggu keterangan resmi dari Densus 88 terkait dugaan keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme.
Kamaruddin menegaskan bahwa pihaknya juga akan kooperatif jika pihak Densus 88 membutuhkan keterangan dari Kemenag.
“Kementerian Agama adalah
leading sector
penguatan moderasi beragama. Tentu keterlibatan ASN Kemenag dalam gerakan terorisme tidak bisa kita toleransi,” tegasnya.
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris berinisial ZA (47) dan M (40) dalam sebuah operasi penegakan hukum di Banda Aceh, Selasa (5/8/2025) pukul 09.00 WIB.
Juru Bicara Densus 88 AKBP Mayndra Eka Wardhana mengatakan, penangkapan ini merupakan pengembangan operasi jaringan terorisme yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
“Menurut keterangan awal, ZA diduga terlibat dalam pendanaan kegiatan salah satu organisasi teror,” kata Mayndra dalam keterangan tertulis, Selasa.
ZA, kata Mayndra, diduga mengelola aliran dana yang digunakan untuk mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut.
Sementara itu, M ditangkap lantaran diduga memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh, yang bertugas melakukan perekrutan dalam rangka kaderisasi.
Ia mengatakan, tim penyidik menduga barang bukti ini memuat bukti penting berupa data-data kelompok, jaringan pendukung, serta dokumen terkait aktivitas kelompok.
Mayndra menyebut, penangkapan ini adalah bagian dari pengembangan operasi penanggulangan teror yang terus dilakukan oleh Densus.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/04/67a1cb8612438.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mengapa Eks PJ Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Food Station? Megapolitan 6 Agustus 2025
Mengapa Eks PJ Gubernur DKI Jakarta Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Food Station?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi mengangkat mantan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, sebagai Komisaris Utama PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda).
Keputusan ini diambil di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan beras oplosan yang menjerat tiga petinggi BUMD pangan tersebut.
“Pak Teguh ini, saya dan Bang Doel yang memutuskan. Kenapa Pak Teguh? Memang dibutuhkan orang dengan kredibilitas dan track record yang mumpuni,” ujar Pramono saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Pengangkatan Teguh Setyabudi dinilai sebagai bagian dari upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap Food Station.
Dengan pengalaman birokrasi dan rekam jejaknya yang panjang, Teguh diharapkan mampu menata ulang manajemen serta menjamin distribusi pangan tetap stabil.
Penunjukan Teguh Setyabudi dilakukan di tengah sorotan terhadap PT Food Station setelah tiga karyawannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan beras oplosan oleh Satgas Pangan Polri.
Tiga pejabat teras perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Pangan Polri dalam kasus dugaan pengoplosan beras.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain:
Ketiganya diduga dengan sengaja menurunkan kualitas beras namun tetap memasarkannya menggunakan label beras premium.
“Persoalan FS Cipinang ini di luar dugaan saya dan Pak Wagub. Maka dari itu kami langsung ambil langkah,” ujar Pramono.
Pramono menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi prioritas utama, disertai langkah cepat untuk melakukan pembenahan internal di tubuh perusahaan.
“Kami sudah lakukan pembenahan, termasuk mengangkat PLT Direktur Utama, PLT Direktur Operasi, dan PLT Direktur Keuangan,” lanjutnya.
Sementara itu, Staf Khusus Gubernur DKI Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan sepenuhnya mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, ia juga memastikan bahwa distribusi pangan, terutama beras, tidak akan terganggu.
“Yang diutamakan oleh Pemprov sekarang adalah pendistribusian bahan makanan yang menjadi tanggung jawab Food Station tetap berjalan,” jelas Chico.
(Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Akhdi Martin Pratama)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/04/26/662a9122695aa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hindari Bayar Royalti, Kafe di Solo Pilih Undang DJ Ketimbang Band Cover Regional 6 Agustus 2025
Hindari Bayar Royalti, Kafe di Solo Pilih Undang DJ Ketimbang Band Cover
Editor
SOLO, KOMPAS.com
– Penerapan aturan pembayaran royalti musik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mendorong sebagian pelaku usaha kafe di Kota Solo untuk mengubah strategi hiburan mereka.
Salah satunya adalah Sonny, pemilik tiga kafe di Solo.
Kafe milik Sonny kini lebih memilih mengundang DJ ketimbang band cover untuk tampil di tempat usahanya.
Dengan cara itu, Sonny bisa menghindari persoalan royalti musik jika band lokal itu membawakan lagu milik orang lain.
“Memang kami lebih sering mengundang DJ. Itu antisipasi kita karena bentuk musiknya berbeda. Cuma memang kita tidak tahu DJ itu masuk ke aturan royalti atau nggak,” ujar Sonny dilansir dari Tribun Solo, Selasa (5/8/2025).
Menurut Sonny, aturan royalti justru paling membebani para musisi lokal, khususnya band yang biasa mengisi live music di kafe.
“Terutama untuk pemain band itu menurut saya agak repot juga karena bayaran mereka saja dengan bayaran royalti lebih besar royaltinya,” ungkapnya.
Situasi ini membuat banyak kafe berpikir ulang untuk menampilkan pertunjukan musik secara langsung, apalagi jika potensi keuntungannya tidak sebanding dengan tanggung jawab hukum dan biaya royalti.
Sonny mengatakan, sebenarnya tak keberatan jika memang harus membayar royalti. Namun, ia menyoroti minimnya sosialisasi dari pemerintah terkait teknis penerapan aturan tersebut.
“Kalau harus membayar royalti, saya kira sampai saat ini sosialisasinya juga belum berjalan maksimal. Bahkan sejak PP belum ada pun, adanya UU Hak Cipta itu pun implementasinya ke kafe dan restoran masih kurang,” jelasnya.
Selama menjalankan usahanya, Sonny mengaku belum pernah diundang sosialisasi langsung dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ataupun instansi terkait.
“Enggak ada, sampai hari ini saya baru mendapat undangan (sosialisasi) itu baru tanggal 8 besok. Kayaknya dari kementerian, saya belum lihat secara detail,” ucapnya.
Sebagai bentuk adaptasi, Sonny menyebut bahwa beberapa kafe di Solo kini memilih tidak memutar musik sama sekali, agar tidak terjerat pelanggaran hak cipta.
“Mungkin kita bisa menyiasati dengan tidak memutar musik atau hening saja. Karena kita lebih kepada makanan dan minumannya,” tambahnya.
Meski demikian, Sonny berharap pemerintah bisa meninjau ulang implementasi PP 56 Tahun 2021, agar tidak merugikan pelaku usaha kecil maupun musisi independen.
“Menurut saya ini perlu dikaji ulang karena dampaknya cukup besar bagi teman-teman terutama band lokal. Walaupun untuk kafe dan restoran bisa mengantisipasi karena fokus bisnisnya bukan di musiknya,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/18/685232e68948d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pencairan Dana KJP Plus Tahap I 2025 Mulai 5 Agustus, Ini Rinciannya Megapolitan 6 Agustus 2025
Pencairan Dana KJP Plus Tahap I 2025 Mulai 5 Agustus, Ini Rinciannya
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui UPT P4OP resmi mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2025 untuk bulan Juni akan dilakukan secara bertahap mulai 5 Agustus 2025.
Pencairan ini ditujukan bagi 707.622 peserta didik penerima manfaat dari jenjang SD hingga PKBM.
Dilansir dari Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut ini rincian lengkap pencairan KJP Plus Tahap I 2025.– Ketentuan Penggunaan Dana
Penerima baru KJP Plus 2025 harus melalui beberapa tahapan berikut:
Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan KJP Plus 2025 dapat bisa diakses melalui Instagram @upt.p4op atau website kjp.jakarta.go.id
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/04/6867b83aeb751.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/06/6892c81384c3f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/01/16/67887c9b38b2f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/05/6891aaa4e3b29.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/06/6892b3e272983.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/05/6891931b01d33.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)