Dugaan Pungli PKKMB UTM, LO Dilarang Akomodasi Kebutuhan Mahasiswa Baru
Tim Redaksi
BANGKALAN, KOMPAS.com
– Kasus pungli yang diduga dilakukan
Liaison Officer
(LO) dalam Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berujung ricuh antara maba dan panitia. Saat ini masih dilakukan penyelidikan internal terkait hal tersebut.
Wakil Rektor lll Bidang Kemahasiswaan UTM, Surokim kini telah melarang LO terlibat dalam pengadaan perlengkapan hingga makan siang mahasiswa baru, setelah sebelumnya terdapat LO yang mengumpulkan uang dari mahasiswa baru untuk dibelikan perlengkapan.
“Saya sudah larang LO untuk terlibat hal yang begitu-begitu. Fokus saja dengan membimbing adik-adiknya. Biarkan maba membeli sendiri di luar,” ujarnya, Kamis (7/8/2025).
Ia juga melakukan klarifikasi terhadap LO yang menjual kertas seharga Rp 27.000 pada mahasiswa.
“Ternyata itu harga untuk 6 lembar kertas warna warni. Itu juga ada yang sebagian maba yang merasa keberatan,” ungkapnya.
Surokim mengatakan, saat ini pengawas masih melakukan penyelidikan terhadap 115 orang LO yang ada di kepanitian PKKMB.
“Saat ini kami mintai klarifikasi dan catat. Karena versinya satu dengan yang lain berbeda, baik itu dari maba ataupun LO. Kami harus melihat dari dua sisi, setelah itu kami evaluasi,” imbuhnya.
Pihaknya juga mendalami adanya LO yang diduga melakukan
mark-up
harga untuk kebutuhan perlengkapan maba.
“Untuk yang
mark-up
harga juga kami telusuri. Kalau nanti di situ terbukti ada pungli, akan kami sanksi,” tuturnya.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa UTM, Fauzi mengatakan, pihaknya juga telah melarang LO menyediakan perlengkapan untuk maba agar menghindari tudingan pungli.
“Saya sudah panggil LO-nya dan saat ini sudah tidak mengkoordinir kebutuhan maba,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/08/07/6893fc7ad5222.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dugaan Pungli PKKMB UTM, LO Dilarang Akomodasi Kebutuhan Mahasiswa Baru Surabaya 7 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/07/6893df94132a1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terdakwa Kasus Judol Klaim Diintimidasi untuk Seret Nama Budi Arie Megapolitan 7 Agustus 2025
Terdakwa Kasus Judol Klaim Diintimidasi untuk Seret Nama Budi Arie
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, mengaku mengalami tekanan berat selama menjalani proses hukum dalam perkara beking situs judi
online
(judol) oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal tersebut disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di hadapan majelis hakim di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Dalam pleidoi, Zulkarnaen menyebut, dirinya sempat diintimidasi oleh pihak penyidik dan kuasa hukum sebelumnya agar memberikan kesaksian yang tidak benar, dengan tujuan menyeret nama mantan Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi.
“Pengacara saya yang lama dan penyidik berusaha mengintimidasi saya untuk bersaksi bohong, guna menjerat saudara Budi Arie,” kata Zulkarnaen dalam sidang.
Ia menambahkan, tekanan yang diberikan juga disertai ancaman terhadap istrinya, Adriana Angela Brigita, yang kini juga menjadi terdakwa dalam klaster yang berbeda, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Mereka mengancam bahwa jika saya tidak mematuhi, istri saya, Adriana Angela Brigita, akan dikriminalisasi,” ujarnya.
Meskipun begitu, Zulkarnaen mengklaim, dirinya tetap memilih untuk jujur dan menolak permintaan tersebut karena ingin memperbaiki kesalahannya melalui proses hukum yang benar.
“Tekanan ini membuat saya dalam posisi yang sangat sulit. Namun, saya tetap berusaha jujur dan tidak memenuhi permintaan tersebut,” ucap dia.
Zulkarnaen juga menyampaikan bahwa dugaan intimidasi tersebut telah ia laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk ditindaklanjuti secara internal.
Lebih lanjut, Zulkarnaen mengeluhkan kondisi kesehatannya yang menurun selama masa penahanan. Ia menyebut memiliki penyakit yang membutuhkan perawatan medis intensif, dan khawatir penanganan di dalam penjara tidak memadai.
“Saya ada penyakit dan memang mesti ada perawatan intensif di rumah sakit. Jika saya di penjara, saya takut perawatan saya tidak akan memadai,” tutur dia.
Sebelumnya, Budi Arie telah membantah dirinya terlibat dalam praktik perlindungan situs judol.
Menurut dia, ada tiga poin penting yang dapat membuktikan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam perlindungan situs judi online seperti narasi yang beredar.
“Intinya, pertama mereka (para tersangka) tidak pernah bilang ke saya akan memberi 50 persen. Mereka tidak akan berani bilang, karena akan langsung saya proses hukum,” ujar Budi Arie.
“Jadi sekali lagi, itu omongan mereka saja, jual nama menteri supaya jualannya laku,” lanjut dia sembari tertawa.
Kedua, Budi Arie tidak tahu menahu praktik jahat yang dilakukan mantan anak buahnya itu. Ia baru mengetahui setelah kasus itu diselidiki kepolisian dan terungkap ke masyarakat.
Selain itu, tidak ada arahan apa pun dari Budi Arie selaku Menkominfo kepada para tersangka untuk melindungi situs judol tertentu.
“Ketiga, tidak ada aliran dana dari mereka ke saya. Ini yang paling penting. Bagi saya, itu sudah sangat membuktikan,” ujar Budi Arie.
Budi Arie berharap publik dapat melihat kasus ini secara jernih agar tidak larut di dalam narasi jahat terhadap dirinya. Ia juga berharap penegak hukum bekerja dengan lurus dan profesional sehingga mampu menuntaskan perkara itu.
“Justru ketika itu saya malah menggencarkan pemberantasan situs judol. Boleh dicek jejak digitalnya,” lanjut dia.
Sebelumnya diberitakan, Tony merupakan salah satu terdakwa yang masuk dalam klaster koordinator pada perkara beking situs judol agar tidak terblokir oleh Kominfo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut dirinya dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Pasalnya, ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat unsur perjudian.
Hal ini merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (23/7/2025).
Adapun hal yang memberatkan Zulkarnaen Apriliantony, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.
Sehingga, selain dituntut sembilan tahun penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
Zulkarnaen Apriliantony juga dinilai berbelit-belit selama persidangan berlangsung. Ia juga dianggap telah menikmati hasil beking situs judol agar tidak terblokir.
Setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/06/68934284189fa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Awal Mula Terungkapnya Keberadaan Mayer Wenda hingga Dilumpuhkan TNI, Warga Lapor Ada OPM di Mukoni Nasional
Awal Mula Terungkapnya Keberadaan Mayer Wenda hingga Dilumpuhkan TNI, Warga Lapor Ada OPM di Mukoni
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Baku tembak antara prajurit TNI dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, berujung pada tewasnya Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, tokoh penting yang menjabat Wakil Panglima Kodap XII/Lanny Jaya.
Kontak senjata ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat sekitar pada Selasa (5/8/2025) sore.
Warga melaporkan adanya keberadaan kelompok bersenjata di Kampung Mukoni.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, Prajurit TNI melaksanakan operasi penindakan pada hari Selasa, 5 Agustus 2025 pukul 16.30 WIT, di Kampung Mukoni, Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Tim TNI bergerak ke lokasi untuk melakukan penyergapan terhadap target yang diyakini sebagai salah satu buronan lama aparat keamanan.
Saat upaya penangkapan dilakukan, Mayer Wenda beserta kelompoknya disebut melakukan perlawanan dengan senjata api.
TNI pun membalas dengan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur operasi militer.
“Dalam kontak tembak tersebut, Mayer Wenda dinyatakan tewas di tempat, bersama satu orang lainnya yang diduga adiknya, Dani Wenda,” jelas Kristomei.
Kedua jenazah kini telah dievakuasi ke RSUD Wamena untuk proses identifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Mayer Wenda merupakan salah satu nama yang sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.
Ia disebut terlibat dalam sejumlah aksi kekerasan di Papua, di antaranya penyerangan Mapolsek Pirime (2012), pembunuhan terhadap anggota Polri di Tolikara (2012), dan penghadangan serta penembakan terhadap aparat di Lanny Jaya (2014).
Dari lokasi kejadian, prajurit TNI turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api jenis revolver, 24 butir amunisi, dua KTP atas nama Dani Wenda dan Pemina Wenda, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp 65.000, serta satu buah noken.
Kapuspen menegaskan bahwa operasi ini dilaksanakan sesuai aturan hukum dan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2025.
“Setiap tindakan prajurit TNI dalam menghadapi kelompok bersenjata dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar dia.
Meski melakukan tindakan tegas terhadap kelompok separatis bersenjata, TNI, kata dia, tetap mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis.
Di lain sisi, ia juga menyampaikan bahwa TNI akan terus menjalankan perannya sebagai penjaga kedaulatan dan pelindung masyarakat, serta membuka ruang bagi anggota OPM yang ingin kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“TNI tetap menyambut dengan tangan terbuka apabila ada anggota OPM yang menyadari kekeliruannya dan ingin kembali ke pangkuan NKRI dan bersama-sama membangun Papua demi masa depan masyarakat Papua yang lebih damai dan sejahtera,” tutup dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/06/6892b3e272983.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Adu Layangan di Senja BKT: Tempat Pria Dewasa Lepas Penat dan Sembuhkan Rindu Masa Lalu Megapolitan 7 Agustus 2025
Adu Layangan di Senja BKT: Tempat Pria Dewasa Lepas Penat dan Sembuhkan Rindu Masa Lalu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Suasana di atas Jembatan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, selalu ramai orang-orang yang membawa benang gelasan dan layangan pada sore hari.
Mereka bukan anak-anak, melainkan orang dewasa yang mencuri waktu untuk kembali ke kenangan masa kecil, yakni bermain layangan.
Dari atas jembatan, mereka saling mengadu layangan di tengah langit terbuka.
Rohmad (40), warga Buaran, Jakarta Timur, mengaku bahwa dirinya sengaja bermain layangan di kawasan BKT untuk melepas penat usai seharian bekerja.
Ia mengaku baru pertama kali ikut bermain layangan di BKT. Sebelumnya, ia hanya menjadi penonton setiap kali berangkat atau pulang kerja.
Menurut Rohmad, bermain layangan juga menjadi semacam “balas dendam masa kecil” yang belum terpenuhi.
Ia mengenang masa kecilnya yang serba terbatas. Saat itu, ia hanya mampu membeli satu layangan. Permainan pun harus berhenti jika tali putus atau layangannya hilang.
“Dulu waktu kecil cuma satu, kalau putus ya kita cari, kejar-kejar layangan. Kalau di sini beli empat layangan buat diadu, kalau habis ya pulang,” ucap Rohmad.
Meski mengejar layangan adalah bagian dari keseruan, Rohmad mengaku tetap kesal jika layangan langsung putus setelah baru saja diterbangkan.
“Waktu kecil mah, ngejar-ngejar seru saja, tapi kadang jengkel juga, baru naikin putus, layangan cuma satu. Kalau sekarang kan bisa beberapa lah beli,” katanya.
Ridwan (20), warga Penggilingan, Jakarta Timur, mengaku lebih suka bermain layang-layang di kawasan BKT karena suasananya ramai dan aman.
Ia menilai risiko jatuh ke kanal lebih kecil dibanding bermain di pinggir jalan yang rawan tertabrak kendaraan.
“Ya, karena banyak main jadi ngadunya enak juga. Di sini juga enggak membahayakan karena kalau jatuh ke air. Kalau di jalan bahayanya kena kendaraan,” ungkap Ridwan.
Meski biasanya hanya bermain saat akhir pekan, kali ini Ridwan menyempatkan diri bermain layangan sepulang kerja karena tengah pulang lebih awal.
“Kalau biasanya hari libur Sabtu atau Minggu, nah ini baru main pas pulang kerja. Kebetulan tadi kerja bisa balik cepat, jadi mampir sebentar ngadu layangan,” ujarnya.
Dalam sekali bermain, Ridwan biasanya membeli empat hingga lima layangan. Jika semua sudah habis, ia pun memutuskan untuk pulang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/05/68920c3c44adc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pertumbuhan Ekonomi RI Disebut Termasuk Tertinggi di ASEAN, Serap 97 Persen Angkatan Kerja Nasional 7 Agustus 2025
Pertumbuhan Ekonomi RI Disebut Termasuk Tertinggi di ASEAN, Serap 97 Persen Angkatan Kerja
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyinggung pertumbuhan ekonomi RI yang mencapai 5,12 persen, di mana Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di ASEAN.
Pemerintah pun berkomitmen untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai strategi, termasuk di antaranya percepatan investasi, kemudahan perizinan berusaha, dan peningkatan konsumsi rumah tangga.
“Bapak Presiden memberi arahan terkait dengan perkembangan perekonomian. Dan perkembangan perekonomian dengan pertumbuhan 5,12 persen. Kita ini menjadi salah satu yang tertinggi di kawasan G20 maupun ASEAN,” ujar Airlangga di Istana, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Airlangga menambahkan, peningkatan tersebut juga tecermin dari sisi ketenagakerjaan. Menurutnya, sebanyak 97,73 persen penduduk dalam angkatan kerja telah terserap.
Selain itu, Prabowo memandang bahwa daya saing dengan berbagai negara menjadi penting.
Maka dari itu, kata Airlangga, Prabowo mendorong percepatan reformasi perizinan berusaha.
“Pemerintah telah mengeluarkan PP yang terkait dengan kemudahan perizinan yang menggunakan metode positif. Nah ini perlu disosialisasikan dengan seluruh kelembagaan agar sistem perizinan yang di OSS itu bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.
Lalu, memasuki semester kedua tahun 2025, pemerintah juga menitikberatkan pada upaya menjaga daya beli masyarakat dan konsumsi rumah tangga.
Airlangga mengatakan, sejumlah program unggulan disiapkan, termasuk dorongan terhadap investasi kawasan, ekspor, serta pembiayaan sektor perumahan.
“Untuk perumahan ada FLPP. Kemudian juga baru diluncurkan KUR perumahan. KUR perumahan itu kreditnya bersifat revolving dengan Rp 5 miliar bisa di-revolve 4 kali. Sehingga bisa disiapkan sampai dengan 20 miliar. Nah itu untuk mendorong sektor konstruksi dan itu melibatkan hanya kontraktor yang UMKM,” kata Airlangga.
Selain itu, fasilitas pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga Rp 2 miliar juga tetap dilanjutkan hingga akhir 2025.
Di samping itu, pemerintah juga tengah menyiapkan program strategis dalam rangka menyambut periode Natal dan Tahun Baru 2026.
Lebih lanjut, pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 akan menjadi agenda khusus yang akan disampaikan oleh Presiden pada 15 Agustus mendatang.
Namun demikian, Prabowo juga menekankan bahwa program-program non-anggaran yang dapat memperkuat iklim investasi harus tetap menjadi prioritas kementerian dan lembaga.
“Arahan Bapak Presiden tentu seluruh program yang terkait dengan non-anggaran ini harus terus didorong oleh kementerian/lembaga. Karena investasi menjadi kunci dari pada pertumbuhan ekonomi selanjutnya,” imbuh Airlangga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/07/6893df94132a1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bacakan Pleidoi, Zulkarnaen Mohon Keringanan Hukuman demi Anak dan Kesehatan Megapolitan 7 Agustus 2025
Bacakan Pleidoi, Zulkarnaen Mohon Keringanan Hukuman demi Anak dan Kesehatan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang perkara beking situs judi
online
(judol) oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada Rabu (6/8/2025).
Dengan suara pelan dan nada memelas, Tony meminta agar majelis hakim mempertimbangkan kondisi keluarganya, terutama anak-anak dan kesehatannya, sebelum menjatuhkan vonis terhadap dirinya.
“Dengan segala kerendahan hati, saya mohon belas kasih Yang Mulia. Berikan saya kesempatan untuk memperbaiki diri, merawat anak-anak dan kesehatan saya,” ujar Zulkarnaen di ruang sidang.
Dalam pleidoinya, ia mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi terhadap dirinya. Hal serupa juga disampaikan oleh istrinya, Adriana Angela Brigita.
Ia juga berjanji akan menebus kesalahannya dengan menjadi pribadi yang lebih baik jika diberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat.
“Saya ingin membuktikan bahwa saya bisa menjadi manusia yang lebih baik. Saya mohon Yang Mulia, putusan yang seringan-ringannya agar saya bisa pulang cepat dan menebus kesalahan dengan perbuatan yang baik,” kata dia.
Adapun Tony merupakan salah satu terdakwa yang masuk dalam klaster koordinator pada perkara pelindung situs judi online agar tidak terblokir oleh Kominfo.
Ia mengakui kesalahannya dan mengatakan telah menerima uang tunai Rp 36 miliar untuk pengamanan situs judol.
Namun, Tony mengatakan uang tersebut telah dikembalikan kepada polisi beserta uang pribadinya Rp 17 miliar.
“Saya kembalikan utuh ke polisi tanpa sepeserpun saya gunakan,” jelas dia.
Selain itu, di depan hakim, ia meminta agar sang istri dilepaskan dari segala tuntutan. Ia menyebut bahwa dalam fakta persidangan, Brigita tidak terbukti terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang.
“Patut diduga istri saya dikriminalisasi yang mulia karena kesalahan saya. Biarlah saya yang dihukum, jangan istri saya. Saya khawatir anak-anak kami kehilangan kami berdua di saat mereka membutuhkan kasih sayang dan bimbingan kami,” kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut terdakwa Zulkarnaen Apriliantony alias Tony dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Pasalnya, ia dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat unsur perjudian.
Hal ini merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony selama sembilan tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (23/7/2025).
Adapun hal yang memberatkan Zulkarnaen Apriliantony, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online.
Sehingga, selain dituntut sembilan tahun penjara, ia juga dituntut untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider kurungan penjara selama tiga bulan.
Zulkarnaen Apriliantony juga dinilai berbelit-belit selama persidangan berlangsung. Ia juga dianggap telah menikmati hasil beking situs judol agar tidak terblokir.
Setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga, yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai, Ana, dan Budiman.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/06/68936efebbc91.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Terdakwa Judol Kominfo Sempat Ditekan untuk Seret Nama Budi Arie dalam Sidang Megapolitan 7 Agustus 2025
Terdakwa Judol Kominfo Sempat Ditekan untuk Seret Nama Budi Arie dalam Sidang
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam jaringan pelindung situs judi
online
(judol) di lingkungan Kominfo (kini Komdigi) Adriana Angela Brigita mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/8/2025).
Brigita mengaku bahwa dirinya bersama sang suami, Zulkarnaen Apriliantony, sempat ditekan untuk menyeret nama Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi, dalam kasus yang sedang mereka hadapi.
Namun, tekanan tersebut ditolak karena menurutnya Budi Arie tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang menyeretnya.
“Tentang menyeret nama Budi Arie, yang kalau saya dan suami tidak melakukannya, saya akan dipenjara. Tapi saya tidak menyesal. Saya tidak menyesal dan saya bangga dengan kenyataan saya telah melakukan kebenaran,” ujar Brigita dalam persidangan.
Ia menyampaikan bahwa sekalipun risiko hukum tetap berjalan, dirinya tetap memilih untuk berkata jujur dan tidak ingin menjerumuskan pihak yang tidak bersalah.
Brigita juga menyebut tekanan itu muncul dalam bentuk dorongan untuk memberikan kesaksian palsu di persidangan sebelumnya.
“Saya dapat meyakinkan suami saya untuk tidak melakukan kesaksian palsu terhadap orang yang tidak bersalah dalam perkara ini, seperti yang saya saksikan di persidangan sebelumnya,” katanya.
Brigita pun menyatakan keyakinannya bahwa ia adalah korban kriminalisasi, dan memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan, sembari meminta pertimbangan terhadap masa depan dua anaknya yang masih kecil.
Nama Budi Arie Setiadi memang beberapa kali disebut dalam rangkaian sidang kasus beking situs judol yang melibatkan sejumlah eks pegawai Kominfo, agen situs, dan pelaku pencucian uang.
Namun, tidak ada bukti keterlibatan langsung Budi Arie dalam dakwaan resmi jaksa.
1. Disebut dalam Konteks “Pembagian Jatah”
Dalam salah satu keterangan terdakwa, nama Budi Arie sempat disebut dalam konteks “pembagian jatah” dari hasil pengamanan situs-situs judol agar tak terblokir.
Namun, informasi ini hanya bersumber dari klaim sepihak terdakwa, dan belum pernah diperkuat oleh bukti atau fakta persidangan lain.
2. Terdakwa Klaim Budi Arie Tahu Ada “Bekingan”
Beberapa terdakwa juga mengklaim bahwa pimpinan kementerian disebut-sebut mengetahui praktik beking situs judi online yang dilakukan sejumlah anak buahnya.
Meski begitu, dalam catatan persidangan maupun dokumen resmi penuntutan, tidak pernah ada penguatan bahwa Budi Arie secara aktif terlibat atau mengetahui secara langsung praktik tersebut.
3. Isu Melanggengkan Pegawai Tak Lolos Tes
Nama Budi Arie sempat pula dikaitkan dengan isu pelanggengan pegawai Kominfo yang tidak lolos tes kompetensi namun tetap dipertahankan, dan belakangan menjadi bagian dari jaringan beking situs judol.
Namun kembali, keterkaitan ini belum dibuktikan secara hukum, dan hanya muncul sebagai bagian dari narasi pembelaan atau keterangan saksi di luar pokok dakwaan.
Perkara beking situs judol ini dibagi dalam empat klaster:
Jaksa menuntut Brigita dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan, karena dianggap menyamarkan harta kekayaan yang berasal dari aktivitas beking situs judol.
Brigita dalam pleidoinya menyampaikan bahwa ia tetap memilih untuk bersikap jujur meski dengan risiko tinggi.
Ia berharap tindakan tersebut mendapat pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.
“Saya ingin dibebaskan dari segala tuntutan dan kembalikan kepada anak-anak saya. Saya hanya ingin berkumpul dan merawat anak-anak saya seperti seorang ibu yang bebas dan normal pada umumnya,” tutur Brigita.
(Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/07/05/6687f1c4208fa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/06/6892c81384c3f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)