Author: Kompas.com

  • Senyum Anak Disabilitas di Runway 1,8 Km Jember Fashion Carnaval
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        9 Agustus 2025

    Senyum Anak Disabilitas di Runway 1,8 Km Jember Fashion Carnaval Surabaya 9 Agustus 2025

    Senyum Anak Disabilitas di Runway 1,8 Km Jember Fashion Carnaval
    Tim Redaksi
    JEMBER, KOMPAS.com –
    Dengan wajah berseri dan didampingi oleh gurunya, seorang anak laki-laki penyandang disabilitas dengan percaya diri melenggang di atas runway Jember Fashion Carnaval (JFC) 2025 bertema Evoluxion.
    Selain itu, anak-anak dengan kostum ala karnaval juga memukau dalam gelaran World Kids Carnival (WKC) JFC di Alun-alun Jember, Jumat (8/8/2025).
    Ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa panggung mode akbar ini adalah milik semua orang, tanpa terkecuali.
    Panjang runway yang dilalui para talent WKC 1,8 kilometer atau dari Alun-alun Jember sampai depan Lippo Plaza.
    Presiden JFC Budi Setiawan menjelaskan, para penyandang disabilitas memang dilibatkan, termasuk JFC yang diciptakan inklusif.
    “Semua bisa menjadi bagian partisipasi dalam menunjukkan karya mereka,” katanya.
    JFC masih berlangsung sampai hari ini (9/8/2025) di Alun-alun Jember dengan rangkaian Wonderful Archipelago Indonesia (WACI) dan Artwear.
    WACI diikuti perwakilan 9 daerah, di antaranya Kabupaten Cirebon, Sumenep, Nganjuk, Wonosobo, Lombok Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mediasi Sengketa Lahan Golf Pondok Indah Disebut Belum Ada Kepastian
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Agustus 2025

    Mediasi Sengketa Lahan Golf Pondok Indah Disebut Belum Ada Kepastian Megapolitan 9 Agustus 2025

    Mediasi Sengketa Lahan Golf Pondok Indah Disebut Belum Ada Kepastian
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan belum ada mediasi lanjutan antara pihak-pihak yang bersengketa dalam kasus lahan Lapangan Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan.
    “Hingga saat ini kami belum menerima informasi rencana pertemuan kembali dari kedua belah pihak,” kata Nicolas saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    , Sabtu (9/8/2025).
    Menurutnya, saat unjuk rasa yang dilakukan oleh pihak yang mengaku ahli waris Toton Cs beberapa waktu lalu, polisi sudah memfasilitasi mediasi awal.
    Namun hingga kini belum ada perkembangan informasi terkait kelanjutan mediasi tersebut.
    “Saat unras, Polrestro Jaksel sudah melakukan mediasi di antara kedua belah pihak,” ujarnya.
    Nicolas berharap kedua pihak dapat segera melanjutkan pertemuan atau menempuh langkah hukum yang sesuai.
    “Diharapkan kedua belah pihak dapat segera melakukan pertemuan lanjutan atau mengambil langkah hukum berikutnya,” ucapnya.
    Sebelumnya, aksi unjuk rasa sengketa lahan berlangsung di kawasan Lapangan Golf Pondok Indah, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, pada Rabu (6/8/2025).
    Unjuk rasa ini diklaim berjalan tertib tanpa adanya tindakan anarkis.
    “Kalau pelaku unras, tidak ada anarkis. Unrasnya berjalan dan berakhir dengan baik,” kata Nicolas.
    Rekaman video yang beredar menunjukkan kendaraan Brimob berdatangan ke lokasi dan petugas membentuk barikade.
    Tak terjadi bentrokan, dan para pengunjuk rasa membubarkan diri sebelum sore hari.
    “Aman terkendali. Masa sudah bubar dari jam 14.00 WIB. Kehadiran Brimob adalah bagian dari pelayanan dan pengamanan agar masyarakat merasa aman saat unjuk rasa berlangsung,” tutup Nicolas.
    Perwakilan tim hukum ahli waris dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB Jaya, Nuno Magono menyebut, lahan dengan seluas 9,74 hektar telah disengketakan sejak 1958.
    “Sengketa ini telah berlangsung selama lebih dari enam dekade, sejak tahun 1958,” kata Nuno kepada Kompas.com, Kamis (7/8/2025).
    Menurut Nuno, lahan itu tercatat dalam Eigendom Verponding Nomor 6431 dan telah melalui proses hukum yang panjang.
    Ia menyebut puncaknya adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dengan nomor 55 PK/TUN/2003 tahun 2004.
    “Meskipun telah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, pihak ahli waris mengklaim bahwa PT Metropolitan Kentjana belum juga menunaikan kewajibannya,” ujar Nuno.
    Pihak PT Metropolitan Kentjana Tbk sebagai pengelola Golf Pondok Indah memberikan bantahan atas klaim ahli waris.
    Wakil Presiden Direktur perusahaan, Jeffri Sandra Tanudjaja, menyatakan bahwa sengketa ini sudah selesai sejak lama.
    “Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, tanah tersebut resmi milik PT Metropolitan Kentjana Tbk,” kata Jeffri kepada
    Kompas.com
    , Rabu (6/8/2025).
    Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa pihaknya adalah pemilik sah lahan dan menyebut klaim dari LPH GRIB Jaya tidak sesuai dengan putusan yang ada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mediasi Sengketa Lahan Golf Pondok Indah Disebut Belum Ada Kepastian
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Agustus 2025

    Polisi: Unjuk Rasa Sengketa Lahan Golf Pondok Indah Kondusif tanpa Penangkapan Megapolitan 9 Agustus 2025

    Polisi: Unjuk Rasa Sengketa Lahan Golf Pondok Indah Kondusif tanpa Penangkapan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi memastikan tidak ada penangkapan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung di Lapangan Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan, terkait sengketa lahan yang melibatkan ahli waris Toton Cs.
    Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan aksi unjuk rasa tersebut berjalan kondusif tanpa adanya tindakan anarkistis.
    “Kalau pelaku unras, tidak ada anarkis. Unrasnya berjalan dan berakhir dengan baik,” ujar Nicolas saat dikonfirmasi, Sabtu (9/8/2025).
    Meski begitu, Nicolas berharap kedua pihak yang bersengketa dapat melanjutkan proses penyelesaian melalui pertemuan atau jalur hukum yang berlaku.
    “Saat ini kami belum menerima informasi mengenai rencana mediasi lanjutan dari kedua belah pihak,” tambahnya.
    Selama unjuk rasa, Polres Metro Jakarta Selatan juga telah melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk meredam potensi konflik.
    Sebelumnya, pada Rabu (6/8/2025) siang, sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris Toton menggelar unjuk rasa di Lapangan Golf Pondok Indah, yang berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
    Video yang beredar menunjukkan massa aksi, serta kehadiran aparat Brimob yang membentuk barikade di lokasi.
    Tidak terjadi bentrokan dan para pengunjuk rasa membubarkan diri sebelum sore hari.
    Perwakilan tim hukum ahli waris dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB Jaya, Nuno Magono menyebut, lahan dengan seluas 9,74 hektar telah disengketakan sejak 1958.
    “Sengketa ini telah berlangsung selama lebih dari enam dekade, sejak tahun 1958,” kata Nuno kepada Kompas.com, Kamis (7/8/2025).
    Menurut Nuno, lahan itu tercatat dalam Eigendom Verponding Nomor 6431 dan telah melalui proses hukum yang panjang.
    Ia menyebut puncaknya adalah putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung dengan nomor 55 PK/TUN/2003 tahun 2004.
    “Meskipun telah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, pihak ahli waris mengklaim bahwa PT Metropolitan Kentjana belum juga menunaikan kewajibannya,” ujar Nuno.
    Pihak PT Metropolitan Kentjana Tbk sebagai pengelola Golf Pondok Indah memberikan bantahan atas klaim ahli waris.
    Wakil Presiden Direktur perusahaan, Jeffri Sandra Tanudjaja, menyatakan bahwa sengketa ini sudah selesai sejak lama.
    “Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, tanah tersebut resmi milik PT Metropolitan Kentjana Tbk,” kata Jeffri kepada Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
    Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa pihaknya adalah pemilik sah lahan dan menyebut klaim dari LPH GRIB Jaya tidak sesuai dengan putusan yang ada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PT Jakarta Ringankan Hukuman James Tamponawas di Kasus Emas Ilegal: Karena Usia Lanjut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

    PT Jakarta Ringankan Hukuman James Tamponawas di Kasus Emas Ilegal: Karena Usia Lanjut Nasional 9 Agustus 2025

    PT Jakarta Ringankan Hukuman James Tamponawas di Kasus Emas Ilegal: Karena Usia Lanjut
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengadilan Tinggi Jakarta meringankan hukuman James Tamponawas (71), terdakwa dari pihak swasta dalam kasus korupsi logo atau cap emas ilegal PT Antam Tbk periode 2010-2022.
    Di tingkat pertama, James divonis pidana penjara selama sembilan tahun. Namun di tingkat banding, meski majelis hakim sependapat dengan pertimbangan hukum majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hukuman James diringankan menjadi tujuh tahun.
    “Kecuali mengenai penjatuhan pidana (strafmaat) yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dengan pertimbangan bahwa usia dari Terdakwa yang telah lanjut,” ucap Hakim Ketua Teguh Harianto melansir
    Antara
    , Sabtu (9/8/2025).
    Namun terkait pidana denda, Hakim Ketua menyatakan pihaknya sependapat dengan vonis sebelumnya, yakni sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama empat bulan.
    Tetapi terkait penjatuhan pidana tambahan, khususnya mengenai subsider pengganti penjaranya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak sependapat sehingga menjatuhkan subsider yang lebih berat, yakni pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 119,27 miliar subsider enam tahun penjara, dari yang sebelumnya subsider 4 tahun penjara.
    “Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi memandang adil apabila subsider untuk uang pengganti menjadi sama dengan tuntutan penuntut umum,” kata Teguh.
    Dengan demikian, Hakim Ketua menyatakan James telah melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola emas, James bersama enam pihak swasta lainnya beserta enam orang mantan pejabat Antam, telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,31 triliun.
    Keenam pihak swasta dimaksud meliputi Gluria Asih Rahayu, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, dan Suryadi Jonathan.
    Sementara keenam orang mantan pejabat Antam dimaksud adalah Vice President (VP) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam periode 2011–2013 Herman, serta Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017 Dody Martimbang.
    Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam periode 2019–2020 Muhammad Abi Anwar, serta GM UBPP LM Antam periode 2021–2022 Iwan Dahlan.
    Akibat perbuatan korupsi para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga Rp3,31 triliun karena perbuatan tersebut telah memperkaya beberapa pihak, yakni Lindawati senilai Rp 616,94 miliar, Suryadi Lukmantara sebesar Rp 444,93 miliar, Suryadi Jonathan sebanyak Rp 343,41 miliar, serta James sebesar Rp 119,27 miliar.
    Lalu, memperkaya Djuju sebesar Rp 43,33 miliar, Ho senilai Rp 35,46 miliar, Gluria sebanyak Rp 2,07 miliar, serta pihak pelanggan lainnya (perorangan, toko emas, perusahaan) non-kontrak karya sebesar Rp 1,7 triliun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bantah Polisi Soal Pelapor 5 Orang Akali Bandar Judol, Ketua RT: Lha Wong, Kita Sebelahnya Saja Gak Tahu
                
                    
                        
                            Yogyakarta
                        
                        9 Agustus 2025

    Bantah Polisi Soal Pelapor 5 Orang Akali Bandar Judol, Ketua RT: Lha Wong, Kita Sebelahnya Saja Gak Tahu Yogyakarta 9 Agustus 2025

    Bantah Polisi Soal Pelapor 5 Orang Akali Bandar Judol, Ketua RT: Lha Wong, Kita Sebelahnya Saja Gak Tahu
    Editor
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Pernyataan polisi yang menyebut penangkapan lima pelaku judi online yang merugikan bandar merupakan tindak lanjut laporan masyarakat dibantah warga setempat.
    Warga sekitar kontrakan yang dijadikan para pelaku beroperasi mengaku tidak pernah tahu jika rumah itu digunakan untuk judi online.
    TKP itu berlokasi di Plumbon, Banguntapan, Daerah Istimewa Yogyakarta.
    Sutrisno, Ketua RT 11 Plumbon menyatakan bahwa tidak ada keluhan dari warga sekitar mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan yang dijadikan markas judi.

    Lha wong
    di sini sebelahnya (rumah kontrakan)
    aja enggak
    ada yang tahu kok masa laporan dari warga,” ujar Sutrisno pada Jumat (8/8/2025).
    Sutrisno yang baru menjabat sebagai ketua RT selama satu tahun mengaku tidak menerima laporan mengenai kegiatan judi dari warga.

    Enggak
    pernah,
    enggak
    pernah. Kebetulan saya itu jadi ketua itu baru 1 tahun, Juni kemarin itu. Ya baru 1 tahun dan saya tahu informasi setelah kejadian ini dari warga yang dekat rumahnya itu,” tambahnya.
    Menurut informasi yang diterimanya, kelompok pemain judi tersebut sudah beroperasi selama satu tahun.
    Namun tidak ada warga yang merasa curiga, apalagi melaporkan aktivitas tersebut.
    “Tidak ada kecurigaan apa-apa ya
    enggak
    ada laporan sama saya juga
    enggak
    ada laporan. Kalau di situ ada aktivitas seperti itu,” jelas Sutrisno.
    Ia juga menambahkan bahwa lokasi kontrakan tersebut terletak di belakang gudang, yang mungkin menyulitkan pengawasan.
    Sebelumnya, Polda DIY menegaskan bahwa penangkapan para pelaku judi online bukan merupakan titipan bandar, melainkan hasil murni dari laporan masyarakat.
    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Saprodin, menanggapi isu yang menyebutkan bahwa penindakan dilakukan karena bandar mengalami kerugian akibat aktivitas kelima pelaku.
    “Memang sudah hasil lidik, masyarakat yang baik mau melaporkan ke Polisi,” kata AKBP Saprodin saat ditemui di Mapolda DIY, Kamis (7/8/2025). (*)
    Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul
    “Sebelahnya Aja Nggak Tahu” Pak RT Pastikan Tak Ada Warga Laporkan 5 Orang yang Rugikan Bandar Judol
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Kafe Ditagih Bayar Royalti, Lagu Indonesia Raya Hanya Dibayar Sekali oleh Soekarno
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        9 Agustus 2025

    Saat Kafe Ditagih Bayar Royalti, Lagu Indonesia Raya Hanya Dibayar Sekali oleh Soekarno Bandung 9 Agustus 2025

    Saat Kafe Ditagih Bayar Royalti, Lagu Indonesia Raya Hanya Dibayar Sekali oleh Soekarno
    Tim Redaksi
    CIMAHI, KOMPAS.com – 
    Denting sendok di kafe kini bersaing dengan detak cemas pemiliknya. Setiap lagu yang mengalun punya harga, sebuah tagihan bernama royalti.
    Namun, di tengah hiruk pikuk perjuangan hak ekonomi musisi, lagu kebangsaan “Indonesia Raya” menawarkan nada yang berbeda—bukan tentang rupiah yang ditagih, melainkan tentang kebanggaan yang tak pernah lunas terbayar.
    Pada 1958, sebuah amplop sederhana berisi Rp 250.000 pernah diterima WR Soepratman. Isinya, penghargaan dari Presiden Soekarno untuk mahakarya “Indonesia Raya”.
    Di banyak sudut kota, musik pernah menjadi aroma tak kasatmata yang menuntun langkah.
    Di kafe mungil berlampu temaram, di restoran cepat saji yang sibuk, hingga di sudut ruang tunggu stasiun, alunan lagu kerap hadir tanpa perlu tiket masuk. Ia mengalir seperti udara bebas, akrab, dan tanpa tanda terima.
    Namun, zaman punya cara mengubah nada. Kini, sebelum denting gitar Piyu Padi atau melodi lembut Ahmad Dhani mengalun di sebuah ruang publik, kasir tak hanya menghitung harga kopi latte, tapi juga menghitung tagihan yang lebih sunyi: royalti.
     
     
    Ya, lagu-lagu kini bukan sekadar suguhan telinga, tapi komoditas yang harus ditebus, bahkan oleh pemilik panggungnya sendiri.
    Ramai sudah berita soal kafe, restoran, hingga toko yang kini wajib membayar royalti untuk setiap lagu yang mereka putar.
    Wacana ini meledak setelah sebuah restoran cepat saji, Mie Gacoan di Bali kena gugatan karena memutar lagu tanpa izin. Hukuman pun jatuh: bayar royalti.
     
    Bagi sebagian orang, ini terdengar seperti mewajibkan pemilik radio membayar udara.
    Tak berhenti di sana, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) membuat publik makin mengernyitkan dahi.
    Katanya, bukan hanya lagu-lagu hits atau musik indie yang kena aturan, tetapi juga lagu nasional bahkan suara alam.
    Di antara semua judul lagu yang dibicarakan, ada satu yang selalu punya tempat di hati negeri ini: “Indonesia Raya.”
    Lagu kebangsaan yang diciptakan Wage Rudolf Soepratman ini telah menjadi pengiring upacara bendera, pembuka pertandingan sepak bola, bahkan teman tak kasatmata di acara resmi negara. Ia dinyanyikan dengan tegap, tapi jarang dipikirkan soal “harga”nya.
    Ketika isu royalti lagu nasional disinggung, pihak keluarga Soepratman punya kisah yang cukup unik namun sedikit getir.
    “Soal itu (royalti), keluarga dapatnya di zaman Bung Karno yang memberikan kepada ahli waris. Waktu itu jatuh kepada kakak dan adik kandungnya WR Sopratman,” kata perwakilan keluarga sekaligus pengurus Yayasan WR Soepratman, Budi Harry saat ditemui, Sabtu (9/8/2025).
    Kala itu, tahun 1958, Presiden Soekarno memberikan royalti sebesar Rp 250.000 kepada keluarga. Nominal yang, di masa itu, tentu bukan angka sepele.
    “Keluarga ahli waris pada saat itu mendapatkan Rp 250.000 sekitar tahun 1958. Tapi ya hanya sekali di zaman Bung Karno saja,” ujar Budi.
    Lalu, setelahnya? Sunyi. Tak ada lagi royalti, tak ada amplop atau surat resmi, meski Indonesia Raya terus berkumandang dari Sabang sampai Merauke.
    Lagu itu, kata Budi, kini telah menjadi public domain atau milik publik. Artinya, semua orang bebas memutarnya di mana saja, kapan saja, tanpa takut ada surat tagihan, asalkan nadanya tak diutak-atik dan liriknya tak diubah.
    “Sebetulnya karena sudah menjadi
    public domain
    , itu (royalti) diganti namanya menjadi dana apresiasi. Tapi kami harus bersuara, bahwa sebelum
    public domain,
    keluarga cuma sekali menerima royalti itu di zaman Bung Karno,” ujar Budi.
    Yang menarik, meski hanya sekali menerima royalti, keluarga besar Soepratman tak merasa dirugikan. Tak ada nada protes, tak ada ancaman hukum.
    “Sebetulnya kita juga tidak mempermasalahkan royalti karena dengan ciptaan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kita sudah bangga sebagai keluarganya. Jadi kita enggak perlu memikirkan ekonominya lagi,” kata Budi.
    Pernyataan itu terdengar seperti tamparan halus di tengah riuhnya musisi dan pencipta lagu yang kini sibuk memperjuangkan hak ekonomi mereka.
    Keluarga Soepratman memilih merasa cukup dengan kebanggaan, sementara orang lain memperjuangkan lembaran rupiah yang sah secara hukum.
    Tentu saja, ini bukan berarti semua musisi harus menanggalkan haknya. Tetapi pernyataan keluarga itu seperti mengingatkan kita: tak semua karya lahir demi tagihan listrik, beberapa lahir demi mengikat jiwa-jiwa yang tercerai.
    Namun, di era digital yang serba diukur, musik tak lagi sekadar warisan rasa. Ia kini diatur seperti lalu lintas kendaraan. Ada lampu merah dan hijau, ada aturan main, ada biaya yang harus dibayar.
    Bagi LMKN, ini soal keadilan untuk pencipta lagu yang selama ini lagunya dinikmati publik tanpa kompensasi yang layak.
    Pertanyaannya, di mana batas wajar aturan ini? Apakah kita akan sampai pada hari ketika setiap rumah harus membayar royalti untuk nyanyian ulang tahun, atau setiap sekolah wajib setor untuk Mars Pramuka? Di titik inilah satire terasa menggoda, karena terkadang logika hukum dan logika keseharian tak selalu bertemu di persimpangan yang sama.
    Indonesia Raya sendiri tetaplah simbol yang tak ternilai. Di setiap pengibaran bendera, ia tak hanya menjadi lagu, tapi janji-janji bahwa negeri ini akan terus tegak meski nadanya mungkin terdengar sumbang di telinga sebagian orang.
    Dan mungkin, seperti kata Budi, kebanggaan itu adalah royalti yang tak bisa dibeli dan tak perlu ditagih.
    Lalu, bagaimana nasib lagu-lagu lain? Di sebuah kafe kecil di Cimahi, barista kini tak hanya menakar takaran kopi, tapi juga playlist yang aman dari gugatan.
    Sementara di ruang tamu rumah-rumah Indonesia, anak-anak masih bebas bersenandung Balonku tanpa takut utang. Setidaknya untuk saat ini.
    Musik, sebagaimana udara, seharusnya tetap bisa dinikmati tanpa rasa waswas. Tapi di zaman ketika setiap detik dan setiap nada punya harga, kita dihadapkan pada pilihan: mau diam seperti keluarga Soepratman, atau ikut menghitung setiap sen yang keluar dari speaker.
    Entah bagaimana nada masa depan akan berbunyi, tapi satu hal pasti: Indonesia Raya akan terus dinyanyikan.
    Gratis atau tidak, ia akan tetap menjadi lagu yang membuat dada mengembang, meski di telinga birokrat, mungkin ia terdengar seperti kasir yang lupa memungut biaya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Taman Bendera Pusaka, Disebut Ikon Baru Pemprov Jakarta dan Bisa Redam Banjir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Agustus 2025

    Taman Bendera Pusaka, Disebut Ikon Baru Pemprov Jakarta dan Bisa Redam Banjir Megapolitan 9 Agustus 2025

    Taman Bendera Pusaka, Disebut Ikon Baru Pemprov Jakarta dan Bisa Redam Banjir
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memulai pembangunan Taman Bendera Pusaka di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang disebut sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata ruang sekaligus membantu mengatasi banjir.
    Anggota Komisi D DPRD Jakarta, Pantas Nainggolan, mengatakan, Taman Bendera Pusaka bukan hanya akan menambah ruang terbuka hijau, tapi juga menjadi ikon yang sarat makna sejarah dan kebanggaan nasional.
    “Pemulihan ruang terbuka hijau menjadi kunci membangun Jakarta yang berkelanjutan. Ini menjadi simbol komitmen, sekaligus mengingatkan generasi mendatang pada sejarah kemerdekaan,” ujar Pantas dalam ketangannya kepada
    Kompas.com
    , Sabtu (9/8/2025).
    Dia menegaskan, taman ini juga berfungsi sebagai daerah resapan air yang membantu mengurangi potensi banjir di Jakarta.
    Pembangunan taman ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
    Selain itu, ini menjadikan target Jakarta sebagai kota global 50 besar pada 2029 dan 20 besar dunia dalam dua dekade mendatang.
    “Memang tidak semua akan setuju, tapi tujuan kita jelas Jakarta yang hijau, layak huni, dan membanggakan di mata dunia,” tegas Pantas.
    Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Wa Ode Herlina, sebelumnya menyatakan dukungannya terhadap pembangunan Taman Bendera Pusaka yang mengintegrasikan Taman Ayodya, Taman Langsat, dan Taman Leuser.
    Kawasan ini awalnya direncanakan sebagai Taman ASEAN, ruang terbuka hijau bertaraf internasional.
    “Kapan lagi kita miliki taman bertaraf internasional. Pembangunan ini sejalan dengan Jakarta kota global,” pungkas Wa Ode.
    Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan taman ini akan membantu mengatur banjir di wilayah Kebayoran Baru yang sering terdampak banjir.
    Ia menjelaskan taman juga akan diintegrasikan dengan sistem pengolahan air limbah (IPAL).
    “Taman itu akan digunakan untuk mengatur banjir, bahkan untuk pengaturan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) banjirnya biayanya kurang lebih hampir sama, bahkan lebih besar sedikit dibandingkan dengan mengintegrasikan taman itu. Karena apa? Di tempat itu selalu banjir,” ucap Pramono.
    Menurutnya, taman ini akan dibangun di atas lahan seluas 5,6 hektare dengan berbagai fasilitas olahraga seperti jogging track, lapangan bulu tangkis, dan lapangan tenis.
    Selain fungsi ruang hijau, taman diharapkan dapat menampung dan mengalirkan air hujan dengan lebih baik melalui sungai yang akan dibuat lebih bersih dan bening.
    “Nanti kami akan membuat sungai yang betul-betul kalau dilihat dari atas, ini saya buka apa adanya, sungainya itu bening banget,” tambah Pramono.
    Namun, pedagang Pasar Barito, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengaku kecewa saat mengetahui proses peletakan batu pertama taman itu dilakukan secara diam-diam pada Jumat (8/8/2025) siang.
    Menurut Karno (64), seorang pedagang burung, hal tersebut sudah menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur.
    “Ya jelas kecewa banget ya karena memang dipaksakan saja, prosedurnya enggak sesuai gitu loh, wartawan saja dilarang-larang,” kata Karno kepada
    Kompas.com
    , Jumat.
    Kekecewaan pedagang ini muncul karena groundbreaking dilakukan bersamaan dengan rencana relokasi pedagang Pasar Barito yang lokasinya sangat dekat dengan taman tersebut.
    Para pedagang sempat mendengar kabar groundbreaking Taman Bendera Pusaka ditunda. Namun, ternyata acara peletakan batu pertama taman itu tetap digelar.
    Mendengar hal itu, pedagang menggelar aksi unjuk rasa menolak groundbreaking Taman Bendera Pusaka. Namun, saat ingin mendekati lokasi peletakan batu pertama taman itu para pedagang dilarang mendekat.
    “Makanya kami bergerak ke sini karena dapet informasi ada gubernur (Pramono Anung) masih di situ, makanya kami bergerak gitu loh. Ternyata di (tempat) gubernur ditutup tuh, enggak boleh masuk,” ujar Karno.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sejoli ART dan Sekuriti Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara Usai Rekam Majikan Bugil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Agustus 2025

    Sejoli ART dan Sekuriti Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara Usai Rekam Majikan Bugil Megapolitan 9 Agustus 2025

    Sejoli ART dan Sekuriti Bekasi Terancam 12 Tahun Penjara Usai Rekam Majikan Bugil
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Sejoli berinisial DA (18), asisten rumah tangga (ART), dan MFR (23), sekuriti di Bekasi Kota, kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara karena kedapatan merekam majikan mereka, DK (32), saat tanpa busana.
    Keduanya dijerat Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan Pornografi.
    “Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).
    Adapun DA merekam DK saat korban tengah mandi setelah mendapatkan ancaman dari MFR.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa DA mendapatkan ancaman dari kekasihnya jika tidak menuruti permintaan.
    “Tersangka saudara MFR akan menyebarkan video pribadi tersangka saudari DA kepada keluarganya,” ungkap Kusumo.
    Motif MFR memerintahkan DA melakukan perekaman tersebut karena sakit hati usai mengetahui DA diduga memiliki hubungan dengan pria lain.
    Aksi DA terungkap setelah suami korban, PRP, melihat rekaman CCTV di rumah mereka. Saat dikonfrontasi, DA mengakui perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gaspol! Hari Ini: Otak Atik Anak Ideologis, Prabowo Mulai Transisi Gerindra
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

    Gaspol! Hari Ini: Otak Atik Anak Ideologis, Prabowo Mulai Transisi Gerindra Nasional 9 Agustus 2025

    Gaspol! Hari Ini: Otak Atik Anak Ideologis, Prabowo Mulai Transisi Gerindra
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden Prabowo Subianto dianggap tengah mempersiapkan transisi di internal Partai Gerindra.
    Founder lembaga survei KedaiKopi Hendri Satrio menilai, langkah itu tampak dari pergantian posisi sekretaris jenderal (sekjen) Gerindra dari Ahmad Muzani ke Sugiono.
    “Mungkin ini saatnya dia (Prabowo) mendapatkan sosok-sosok baru yang juga dia persiapkan untuk sustainable Gerindra,” ujar Hensat dalam program Gaspol! di YouTube Kompas.com, Sabtu (9/8/2025).
    Ia menuturkan, Muzani sudah menjabat selama 17 tahun di Gerindra dan sudah waktunya mendapatkan posisi yang lebih tinggi.
    Saat ini, Muzani didapuk menjadi Sekretaris Dewan Pembina dan Ketua Dewan Kehormatan Gerindra.
    Sementara itu, Hensat menganggap, Sugiono yang merupakan anak ideologis Prabowo, memang sudah dipersiapkan sejak lama untuk juga menduduki jabatan strategis Gerindra.

    “Karena memang Gerindra ini ya adalah Prabowo, justru pertanyaannya nanti after Prabowo, Gerindra gimana? Makanya dipersiapkan dari sekarang, sudah Sugiono deh. Apakah Sugiono tiba-tiba (ditunjuk jadi sekjen) atau sudah lama (dipersiapkan), menurut gue memang disiapin saja,” paparnya.
    Terakhir, ia menyatakan bahwa Sugiono juga punya waktu untuk belajar dalam mengelola partai.
    Pasalnya, masih ada Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan juga Muzani yang bisa menjadi mentornya.
    “Sugiono enggak sendiri, dia punya tandem dan tempat nasihat, masukan-masukan selain Pak Prabowo ada ketua harian, Dasco ya. Jadi walaupun ini terjadi pergantian, menurut gue ya enggak terlalu banyak (berpengaruh), dan satu lagi, Muzani enggak ke mana-mana, Muzani nya ada di situ,” imbuh dia.
    Simak obrolan selengkapnya dalam program Gaspol! tayang malam ini pukul 20:00 WIB.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rencana Pengobatan Warga Gaza, TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Jebakan Israel 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 Agustus 2025

    Rencana Pengobatan Warga Gaza, TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Jebakan Israel Nasional 9 Agustus 2025

    Rencana Pengobatan Warga Gaza, TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Hati-hati Jebakan Israel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati terhadap jebakan Israel terkait rencana evakuasi 2.000 warga Palestina untuk diobati di Pulau Galang, Kepulauan Riau.
    TB Hasanuddin menuturkan, Gaza saat ini masih berada dalam situasi konflik blokade militer Israel dan proses evakuasi harus melalui izin akses Israel.
    “Israel dan sekutunya punya kepentingan agar warga Palestina meninggalkan wilayah sengketa. Ini harus dicermati agar kita tidak terjebak pada skenario seperti itu,” jelas TB Hasanuddin dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).
    Menurut TB Hasanuddin, persetujuan dari warga Palestina perlu dikaji terlebih dahulu apakah mereka bersedia untuk dievakuasi ke Indonesia.
    “Bisa saja mereka justru ingin tetap dirawat di negerinya sendiri atau di negara tetangga yang lebih dekat,” tuturnya.
    Hingga saat ini, belum ada sinyal resmi dari otoritas Palestina terkait evakuasi warganya keluar dari wilayah konflik.
    Bahkan, kata TB Hasanuddin, terdapat perbedaan pendapat di internal otoritas Palestina, termasuk dari kelompok Hamas.
    “Tidak bisa ada evakuasi tanpa persetujuan dari otoritas yang berwenang,” ucapnya.
    TB Hasanuddin juga menekankan pentingnya koordinasi dengan negara-negara seperti Mesir dan Yordania, yang selama ini turut berperan dalam isu Palestina.
    “Mereka punya kepentingan dan posisi strategis, jadi Indonesia tak bisa bertindak sepihak,” ucapnya.
    Menurutnya, realisasi langkah tersebut harus mempertimbangkan sejumlah persyaratan penting yang belum tentu dapat dipenuhi dalam waktu dekat.
    “Harus dipastikan dulu apakah empat persyaratan penting itu bisa benar-benar terjadi,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto sedang menyiapkan Pulau Galang, Kepulauan Riau, untuk menjadi tempat pengobatan 2.000 warga Gaza, Palestina.
    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengungkapkan, Prabowo menyampaikan ini dalam Sidang Kabinet di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
    “Masih terkait dengan Gaza, Presiden kemarin juga memberikan arahan untuk Indonesia memberikan bantuan pengobatan untuk sekitar 2.000 warga Gaza yang menjadi korban perang,” ungkap Hasan di kantornya, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
    Menurut Hasan, Pulau Galang dipilih karena memiliki fasilitas rumah sakit dan fasilitas pendukungnya.
    Dengan demikian, korban perang yang mengalami luka-luka, terkena bom, atau reruntuhan bisa diobati di Pulau Galang.
    “Dan rencananya disiapkan pusat pengobatannya nanti di Pulau Galang,” ucap Hasan.
    Hasan menyebut, Prabowo sudah meminta Kementerian Pertahanan dan Kementerian Luar Negeri untuk menyiapkan sistem tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.