Author: Kompas.com

  • Tanggul Kali Angke Jebol di Depok, 485 Keluarga Kebanjiran
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Agustus 2025

    Tanggul Kali Angke Jebol di Depok, 485 Keluarga Kebanjiran Megapolitan 11 Agustus 2025

    Tanggul Kali Angke Jebol di Depok, 485 Keluarga Kebanjiran
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Sebanyak sembilan rukun tetangga (RT) atau 485 keluarga di Perumahan Villa Pamulang, Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, terdampak banjir akibat jebolnya tanggul Kali Angke pada Senin (11/8/2025).
    Wali Kota Depok Supian Suri menyampaikan hal tersebut saat meninjau lokasi kejadian pada Senin siang. Ia memantau langsung kondisi turap yang jebol sekaligus berdialog dengan warga terdampak.
    “Itu yang kemarin menjadi penyebab (banjir) akhirnya lingkungan 9 RT ya, terdampak di sini (Pondok Petir),” kata Supian kepada wartawan, Senin.
    Menurut Supian, banjir cepat meluas karena lokasi perumahan berada di titik terendah aliran air. Ketika tanggul jebol, limpasan air langsung masuk ke permukiman warga.
    Pemerintah Kota Depok kini memprioritaskan perbaikan tanggul dengan membangun turap permanen di titik rawan jebol akibat tekanan debit air dari hulu.
    “(Solusi) ya turapnya kami segera perbaiki dan saya minta lebih permanen kalau melihat dari (kondisi) tadi. Sebetulnya ini kan bukan tendangan air kuat, ini hanya lintasan,” ujarnya.
    “Tapi memang itu pun ternyata masih jebol, jadi memang harus sangat diperkuat dinding turap kita nantinya,” lanjut Supian.
    Ia menargetkan pembangunan turap permanen selesai secepat mungkin sebelum musim hujan tiba dan air kiriman datang kembali.
    Berdasarkan pantauan
    Kompas.com
    , Supian datang didampingi Lurah Pondok Petir, Camat Bojongsari, serta sejumlah warga. Ia memeriksa turap sepanjang 25 meter yang jebol, kemudian meninjau dapur umum yang disiapkan warga.
    Saat ini, genangan air sudah surut. Namun, banjir meninggalkan endapan lumpur setebal 5–6 sentimeter di rumah warga, teras, dan jalan sekitar.
    Dua unit mobil pemadam kebakaran terlihat membantu warga membersihkan lumpur dengan alat seadanya.
    Warga bekerja secara gotong royong, menggunakan sapu air dan air bersih untuk membersihkan teras, serta mencuci ulang barang-barang yang terkena lumpur.
    Beberapa warga juga memanfaatkan cuaca cerah untuk menjemur kasur busa yang terendam banjir.
    Di dekat lokasi, puing-puing turap yang jebol masih berserakan. Potongan beton setebal sekitar 20 sentimeter itu tergeletak di tanah, memperlihatkan aliran Kali Angke yang deras.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Turap di Pondok Petir Depok Sudah Dua Kali Jebol Sebabkan Banjir
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Agustus 2025

    Turap di Pondok Petir Depok Sudah Dua Kali Jebol Sebabkan Banjir Megapolitan 11 Agustus 2025

    Turap di Pondok Petir Depok Sudah Dua Kali Jebol Sebabkan Banjir
    Tim Redaksi
    DEPOK, KOMPAS.com –
    Warga menyebut turap Kali Angke di dekat Perumahan Villa Pamulang, Pondok Petir, Bojongsari, Kota Depok, sudah dua kali jebol.
    Warga bernama Harianto (60) yang sudah menempati rumahnya sejak 2006 mengatakan turap terbaru jebol sebabkan rumah warga terendam banjir pada Minggu (10/8/2025).
    “Pokoknya terakhir (banjir) gini ya itu tiga tahun lalu, turap yang jebol itu sebenarnya baru dibangun,” ucap Harianto kepada Kompas.com di lokasi, Senin (11/8/2025).
    Ia menyebutkan, banjir pertama kali terjadi di rumahnya pada 2013 dan setelahnya banjir kerap meluap beberapa kali.
    Biasanya, Harianto dan tetangga lingkungan berkomunikasi dengan pihak perumahan dekat hulu sungai jika ketinggian air sudah mulai meninggi.
    “Patokan di Bilabong, kalau air sudah sentuh jembatan (dekat perumahan mereka) kita pasti kena banjir. (Kita) ada koordinasi soal itu,” ujar Harianto.
    Lalu, banjir dari bagian turap jebol selalu berada di titik yang sama dengan ketinggian air mencapai 180 sentimeter.
    “Di dekat turap bisa 180 sentimeter, kalau air di rumah saya tuh ada setinggi dada saya atau 150 sentimeter,” ujar Harianto.
    Oleh karena itu, Harianto berharap perbaikan turap permanen sehingga banjir tidak lagi separah hari ini.
    Berdasarkan pemantauan Kompas.com dari lokasi, air tidak lagi menggenang rumah warga di sepanjang jalan dekat turap.
    Namun banjir meninggalkan endapan lumpur mencapai ketebalan 5-6 sentimeter.
    Lumpur sisa banjir itu tampak mengotori seisi rumah, teras, hingga jalanan.
    Sebanyak dua mobil Damkar berada di lokasi, beriringan dengan warga yang tengah membersihkan lumpur menggunakan alat seadanya.
    Kebanyakan warga fokus membersihkan lumpur di area teras rumah menggunakan sapu air, sambil sesekali menyiram dengan air bersih.
    Lalu, sebagian warga lainnya tampak mencuci ulang barang-barang pribadinya yang terlihat ikut terkena lumpur.
    Saat matahari terlihat cerah, beberapa warga mencoba menggunakan kesempatan itu untuk menjemur kasur busa yang tampaknya bekas terendam banjir.
    Hingga saat ini, para warga masih terus gotong royong membersihkan lumpur dengan bantuan dinas Pemkot Depok.
    Di samping itu, puing turap yang jebol masih berserakan di dekat lokasi.
    Diperkirakan, turap yang memiliki tebal sekitar 20 sentimeter ini tergeletak di tanah dan memperlihatkan aliran deras Kali Angke.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyebab Kapal Dorolonda Terbakar Diduga akibat Aktivitas Pengelasan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Agustus 2025

    Penyebab Kapal Dorolonda Terbakar Diduga akibat Aktivitas Pengelasan Megapolitan 11 Agustus 2025

    Penyebab Kapal Dorolonda Terbakar Diduga akibat Aktivitas Pengelasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Penyebab kebakaran Kapal Motor (KM) Dorolonda di Galangan I, Pengedokan Kapal, Jalan Penambangan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, diduga akibat aktivitas pengelasan.
    Pasalnya, kapal tersebut sedang dalam masa perbaikan untuk persiapan beroperasi pada Minggu (17/8/2025).
    “Kemungkinan dari orang lagi ngelas, karena asap itu kan sumbernya dari api, di situ kan yang main api cuma tukang las karena lagi diperbaiki juga kan kapalnya,” ucap salah satu pekerja kapal bernama Dayat (bukan nama sebemarnya) (42) saat diwawancarai
    Kompas.com
    di lokasi, Senin (11/8/2025).
    Pekerjaan las tersebut, kata Dayat, dilakukan di ruang penumpang yang terdapat banyak barang yang mudah terbakar, di antaranya kasur.
    Setelah kebakaran terjadi, asap hitam membumbung tinggi ke langit dan membuat ratusan pekerja panik dan berhamburan keluar kapal.
    “Jadi, awalnya ada asap, terus orang-orang pada teriak ‘turun, turun, turun’ saya mikirin teman saya berdua,” tutur Dayat.
    Saat turun dari kapal, Dayat baru sadar dompet dan perlengkapan kerjanya tertinggal di dalam kapal.
    Akhirnya, ia memutuskan untuk kembali masuk ke dalam kapal, tetapi dicegah oleh petugas pemadam kebakaran.
    “Jadi, saya sempat mau masuk lagi, tahu enggak suhunya berapa 150 derajat, dicek di dalam sama pemadam,” ucap Dayat.
    Pekerja yang terjebak di bagian atas kapal akhirnya dievakuasi secara bergantian menggunakan crane karena tangga sudah tak bisa digunakan akibat tebalnya asap dan suhu panas yang ekstrem.
    Menurut dia, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Seluruh pekerja berhasil dievakuasi.
    “Kita di sana ada dua jam, karena kami kelaparan akhirnya turun, sampai di sana enggak ada berita korban,” ucap Dayat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 7
                    
                        Sri Mulyani Dinilai Tak Paham Konstitusi Usai Singgung Gaji Guru dan Dosen
                        Nasional

    7 Sri Mulyani Dinilai Tak Paham Konstitusi Usai Singgung Gaji Guru dan Dosen Nasional

    Sri Mulyani Dinilai Tak Paham Konstitusi Usai Singgung Gaji Guru dan Dosen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menilai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak memahami spirit Undang-Undang Dasar 1945 ketika menyinggung rendahnya gaji dosen dan guru.
    “Ïni menandakan bahwa Bu Menteri tidak memahami, tidak mengerti betul itu yang apa spirit dari Pasal 31 undang-undang Dasar 45 bahwa untuk mendapatkan pendidikan adalah hak warga negara,” ujar Satriwan saat dihubungi
    Kompas.com
    , Senin (11/8/2025).
    Ia menuturkan, UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pelayananan pendidikan sehingga negara wajib membiayai pendidikan nasional.
    Satriwan melanjutkan, Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 juga menyatakan bahwa tujuan nasional negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa.
    Oleh sebab itu, guru dan dosen sebagai garda terdepan untuk mencapai tujuan tersebut semestinya dimuliakan dan mendapatkan tempat yang bermartabat. 
    “Dalam kenyataannya mereka profesi mulia terhormat bermartabat, tetapi mereka tidak mendapatkan kesejahteraan yang sesuai dengan apa yang sudah mereka lakukan untuk mencapai cita-cita mulia tadi,” ujar Satriwan.
    Satriwan menilai, ini bukan kali pertama pernyataan dari Sri Mulyani seakan tidak menganggap penting profesi guru dan dosen.
    “Tahun 2018 pernah menyampaikan juga bahwa anggaran APBN untuk tunjangan guru, dalam artian untuk tunjangan sertifikasi guru, sangat besar, tetapi kualitasnya masih rendah,” ucap dia.
    Kemudian, pada 2024, Sri Mulyani menawarkan skema atau pola baru dalam penghitungan APBN untuk pendidikan sebagai
    mandatory budgeting
    yang minimal 20 persen diambil dari pendapatan, bukan dari pengeluaran APBN.
    “Bu Sri Mulyani mesti menginsafi, menyadari bahwa untuk aspek dalam tata kelola negara, khususnya aspek pendidikan dan sektor kesehatan, ini adalah dua sektor yang paling fundamental untuk memajukan sumber daya manusia,” kata Satriwan.
    “Pendidikan itu memang harus dibiayai oleh negara karena itu adalah tugas, itu kewajiban negara dan pemerintah secara konstitusional,” ujar dia.
    Sebagai informasi, Menkeu Sri Mulyani menyoroti curahan hati sejumlah orang yang merasa gaji guru dan dosen di Indonesia sangat rendah.
    Ia lalu mengatakan, masalah tersebut memang menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan anggaran belanja negara.
    Tantangan ini kemudian menimbulkan tanda tanya besar: haruskah masyarakat ikut menanggung gaji guru dan dosen agar profesi ini mendapatkan gaji yang layak?
    Pasalnya, jika hanya mengandalkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dikhawatirkan kesejahteraan guru dan dosen menjadi kurang.
    “Ini salah satu tantangan bagi keuangan negara. Apakah semuanya harus dibiayai oleh keuangan negara atau ada partisipasi dari masyarakat?” ucap Sri saat menghadiri acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2025, Kamis (7/8/2025).
    Ucapan Sri Mulyani Indrawati ini menuai kritik dari berbagai pihak.
    Ia dianggap kurang peka terhadap banyaknya tenaga pendidik di Indonesia yang masih mendapat bayaran kecil.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peninggian Pagar Stasiun Cikini Baru 10 Meter, Penumpang Masih Nekat Melompat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Agustus 2025

    Peninggian Pagar Stasiun Cikini Baru 10 Meter, Penumpang Masih Nekat Melompat Megapolitan 11 Agustus 2025

    Peninggian Pagar Stasiun Cikini Baru 10 Meter, Penumpang Masih Nekat Melompat
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Peninggian pagar pembatas jalur pedestrian di depan Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, terus dikerjakan oleh pihak terkait.
    Pantauan K
    ompas.com
    pada Senin (11/8/2025) pukul 15.00 WIB menunjukkan sejumlah pekerja masih memasang batang besi tambahan di bagian atas pagar lama, melakukan pengecatan ulang, hingga pengelasan di lokasi.
    Pagar yang berada di Jalan Pengangsaan Timur ini ditinggikan untuk mencegah kebiasaan penumpang KRL dan pejalan kaki yang kerap menyeberang sembarangan atau melompati pagar pembatas.
    Berdasarkan pantauan di lapangan, pekerja tampak sibuk mengelas besi tambahan langsung di tempat. Suara mesin las terdengar bersahutan di tengah lalu lalang kendaraan dan pejalan kaki.
    Pagar lama yang kusam dicat ulang dengan warna hijau agar seragam dengan pagar baru. Pengecatan dilakukan manual menggunakan kuas.
    Sebagian pagar baru sudah berdiri kokoh dan mengilap, meski sambungan logamnya masih terlihat jelas menandakan pekerjaan belum rampung.
    Hingga sore hari, baru sekitar 10 meter pagar yang mencapai ketinggian baru. Di sisi utara dan selatan stasiun, pagar lama setinggi satu meter masih terpasang sehingga mudah dipanjat.
    Di salah satu titik, terpasang spanduk bertuliskan “Dilarang Loncat”, namun pelanggaran tetap terjadi. Sejumlah warga terlihat masih melompati pagar dari arah pasar menuju stasiun maupun sebaliknya.
    Joko (46), warga sekitar, mengatakan fenomena penumpang yang nekat melompati pagar sudah berlangsung lama.
    “Dari dulu begitu. Banyak yang kalau sudah buru-buru, mereka nekat loncat,” ujarnya di trotoar dekat pintu masuk stasiun.
    Ia menilai jalur resmi menuju stasiun terlalu memutar dan menyulitkan penumpang yang terburu-buru.
    “Kalau lewat jalan resmi kan mesti jauh jalannya, nah orang malas,” katanya.
    Sementara itu, Sri Lestari (38), warga lainnya, menilai peninggian pagar perlu dibarengi dengan pengawasan petugas.
    “Kalau cuma pagar tinggi tapi enggak ada yang ngawasin, ya percuma. Tetap saja ada yang manjat,” ucapnya.
    “Ngeri kalau sampai ada yang jatuh atau keseleo. Mending jalan sedikit jauh tapi aman,” tambah dia.
    Rahmat (27), penumpang KRL tujuan Depok, mengaku masih memilih melompati pagar.
    “Kereta sudah mau jalan, kalau muter lewat ujung jalan bisa ketinggalan. Jadi saya loncat saja, biar cepet,” ujarnya sambil tersenyum.
    “Saya sih setuju ada pagar tinggi, tapi kalau akses resmi sejauh ini ya tetap milih loncat. Toh, beberapa belum ditinggikan,” kata dia lagi.
    Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, sebelumnya menyatakan  peninggian pagar pedestrian di Stasiun Cikini sudah dilakukan sejak Sabtu (9/8/2025).
    Tinggi pagar dinaikkan dari satu meter menjadi 1,7 meter guna mencegah pelanggaran dan meningkatkan keselamatan.
    “Aksi melompati pagar bukan hanya melanggar aturan, namun juga membahayakan keselamatan penumpang serta mengganggu kelancaran operasional di area stasiun,” ujar Ixfan dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
    Ia menegaskan, akses resmi menuju stasiun tersedia melalui pintu utara dan selatan yang terhubung dengan Halte Transjakarta.
    Selain itu, penataan pagar juga bertujuan mencegah pedagang kaki lima dan kendaraan bermotor menggunakan trotoar secara ilegal.
    Stasiun Cikini melayani 25.000–30.000 pengguna KRL per hari pada hari kerja, dan 11.000–15.000 orang per hari pada akhir pekan.
    “Tingginya mobilitas ini membuat penataan akses penumpang sangat penting untuk mencegah potensi insiden dan memastikan kelancaran layanan,” kata Ixfan.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penambahan Berbagai Satuan di TNI Diharapkan Bukan untuk Pelemahan Demokrasi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Agustus 2025

    Penambahan Berbagai Satuan di TNI Diharapkan Bukan untuk Pelemahan Demokrasi Nasional 11 Agustus 2025

    Penambahan Berbagai Satuan di TNI Diharapkan Bukan untuk Pelemahan Demokrasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Analis Intelijen dan Keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengingatkan agar penambahan berbagai satuan baru di tubuh TNI tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, dan tidak dimanfaatkan untuk melemahkan demokrasi.
    “Catatan kami terhadap kebijakan ini haruslah diiringi dengan sejumlah penguatan. Yang pertama, akuntabilitas komando, memang pembentukan berbagai unit militer tersebut bertujuan untuk pertahanan, bukan untuk tujuan pelemahan demokrasi,” ujar Ngasiman saat dihubungi, Senin (11/8/2025).
    Ngasiman menekankan, pembentukan satuan baru merupakan kewenangan penuh presiden. Oleh karena itu, langkah penambahan satuan di TNI bisa dianggap sebagai bagian dari strategi memperkuat pertahanan nasional.
    Apalagi, Presiden Prabowo Subianto berlatar belakang militer dan pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan, sehingga dinilai memahami dinamika di lingkungan strategis.
    “Pada dasarnya presiden ingin membangun militernya berkekuatan penuh. Saya melihatnya ini sebagai bentuk persiapan presiden menghadapi perkembangan lingkungan strategis terkini, di mana intensitas penggunaan militer semakin menonjol hampir di semua kawasan,” kata Ngasiman.
    Selain itu, lanjut Ngasiman, kebijakan Prabowo juga bisa dilihat sebagai langkah antisipatif menghadapi situasi global yang diwarnai konflik, perang dagang, dan intensifnya perebutan sumber daya.
    “Ini juga ada korelasinya dengan lawatan atau kunjungan luar negeri yang dilakukan Presiden dalam beberapa bulan terakhir ke sejumlah negara yang merepresentasikan poros Global South dan Global North,” kata Ngasiman.
    Ngasiman menambahkan, selain pembentukan satuan militer baru, ada dua hal yang harus diperkuat, yakni doktrin operasi yang mutakhir dan modernisasi alutsista.
    “Percuma punya banyak pasukan dan unit komando, tetapi peralatannya tidak mampu bersaing,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo meresmikan enam Komando Daerah Militer (Kodam) baru, yakni Kodam XIX/Tuanku Tambusai, Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol, Kodam XXI/Raden Inten, Kodam XXII/Tambun Bungai, Kodam XXIII/Palaka Wira, dan Kodam XXIV/Mandala Trikora.
    Peresmian dilakukan dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Pusdiklatsus Batujajar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (10/8/2025).
    Dalam kesempatan itu, Presiden juga meresmikan 14 komando daerah Angkatan Laut, tiga komando daerah Angkatan Udara, satu komando operasi udara, enam grup Komando Pasukan Khusus, 20 brigade teritorial pembangunan, serta sejumlah satuan tempur dan pendukung lainnya.
    Prabowo menegaskan, pembentukan satuan-satuan baru tersebut adalah bagian dari upaya memperkuat pertahanan negara di tengah ketidakpastian global.
    “Indonesia tidak mau memihak blok mana pun. Tapi karena itu, tidak ada pilihan lain, Indonesia harus punya pertahanan yang sangat kuat, dan untuk itulah hari ini saya melantik enam Panglima Kodam baru, 20 Komandan Brigade baru, dan 100 Batalion Teritorial Pembangunan baru,” kata Prabowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Kopda Bazarsah Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan
                        Regional

    6 Kopda Bazarsah Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan Regional

    Kopda Bazarsah Divonis Mati, Hakim: Tak Ada Hal Meringankan
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang menyatakan tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan Kopda Bazarsah yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
    Diketahui, penggerebekan judi sabung ayam yang dikelola oleh Kopda Bazarsah serta Peltu Yun Heri Lubis menyebabkan tiga polisi yang bertugas tewas ditembak.
    Mereka adalah Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta.
    Ketua Majelis Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa tidak ada hal yang meringankan dalam vonis tersebut.
    Karena itu, Kopda Bazarsah pun dijatuhkan hukuman maksimal.
    “Tidak ada hal yang meringankan dalam pidana yang dilakukan terdakwa,” tegas Fredy membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
    Sementara itu, hal yang memberatkan Kopda Bazarsah adalah memiliki senjata api dan amunisi secara ilegal serta mengelola judi sabung ayam.
    Ia juga ternyata pernah dipidana karena kepemilikan senjata api ilegal.
    Hal itu nyatanya tidak membuat terdakwa menjadi insaf.
    “Terdakwa sudah dilatih mengemban tugas mulia menjaga NKRI, tetapi mengkhianati dengan membuka judi dan menyebabkan tiga orang mati. Perbuatan terdakwa sudah merusak citra nama baik TNI di masyarakat,” ujarnya.
    Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
    Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.
    Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.
    “Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 8
                    
                        Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati
                        Regional

    8 Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati Regional

    Tembak Mati 3 Polisi di Way Kanan, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati
    Tim Redaksi
    PALEMBANG, KOMPAS.com
    – Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
    Sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.
    Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dimodifikasi dengan SS1.
    “Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
    Menurut Fredy, berdasarkan fakta dalam persidangan, mereka menemukan bahwa penembakan tersebut dilakukan oleh Kopda Bazarsah secara spontan.
    Karena itu, motif berencana pun dinyatakan tidak mencukupi bukti.
    “Terdakwa melakukan penembakan lantaran kaget saat penggerebekan terjadi,” jelasnya.
    Selain dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Kopda Bazarsah juga dikenakan Pasal 303 soal perjudian dan Pasal 1 ayat 1 Nomor 12 UU Darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ilegal.
    “Pidana tambahan pemecatan dari satuan TNI,” tegas Hakim.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KY Umumkan 16 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Agustus 2025

    KY Umumkan 16 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya Nasional 11 Agustus 2025

    KY Umumkan 16 Nama Lolos Seleksi Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Ini Daftarnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Yudisial (KY) mengumumkan hasil seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM tahun 2025 pada Senin (11/8/2025).
    Hal tersebut telah disahkan dalam Rapat Pleno KY pada 9 Agustus 2025.
    “Setelah melalui beberapa kali tahapan tes dan yang terakhir tahapan wawancara yang diikuti 23 peserta, dan 16 orang calon yang dinyatakan lulus,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Mukti mengatakan, KY selanjutnya akan bersurat ke DPR untuk mengirimkan nama-nama yang lolos seleksi.
    Dia mengatakan, tahap selanjutnya ini DPR memiliki wewenang untuk melakukan persetujuan.
    “Biasanya melalui fit and proper test dan sebagainya,” ujarnya.
    Berikut adalah daftarnya:
    Kamar Pidana:
    1. Alimin Ribut Sujono (Hakim Tinggi, Pengadilan Tinggi Banjarmasin),
    2. Annas Mustaqim (Hakim Tinggi, Badan Pengawasan MA),
    3. Julius Panjaitan (Hakim Tinggi, Pengadilan Tinggi Bengkulu),
    4. Suradi (Hakim Tinggi, Badan Pengawasan MA).
    Kamar Perdata:
    1. Ennid Hasanuddin (Hakim Tinggi MA),
    2. Heru Pramono (Hakim Tinggi MA)
    Kamar Agama:
    1. Lailatul Arofah (Hakim Tinggi, Badan Pengawasan MA),
    2. Muhayah (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda).
    Kamar Tindak Pidana Korupsi:
    1. Agustinus Purnomo Hadi (Hakim Ad Hoc Tipikor MA)
    Kamar Tata Usaha Negara:
    1. Hari Sugiarto (Hakim Tinggi, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN)
    Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak:
    1. Budi Nugroho (Hakim Pengadilan Pajak),
    2. Diana Malemita Ginting (Auditor Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan),
    3. Triyono Martanto (Hakim Pengadilan Pajak)
    Hakim Ad Hoc HAM:
    1. Agus Budianto (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan)
    2. Bonifasius Nadya Arybowo (Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung)
    3. Moh. Puguh Haryogi (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        11 Agustus 2025

    Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Nasional 11 Agustus 2025

    Hakim Djuyamto dkk Segera Disidang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Lima orang hakim terdakwa kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng segera disidang.
    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpakan berkas perkara kelima hakim tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
    Lima terdakwa itu adalah eks Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, dan hakim nonaktif PN Jakarta Pusat Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
    “Ali Muhtarom, Agam Syarief Baharudin, Wahyu Gunawan, Djuyamto, dan Muhammad Arif Nuryanta yang limpah hari ini,” kata Direktur Penuntutan (Dirtut) Kejaksaan Agung, Sutikno, Senin.
    Dalam perkara ini, para hakim diduga menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas atau ontslag van alle recht vervolging terhadap terdakwa tiga korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
    Tiga korporasi tersebut adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo, dan PT Permata Hijau Sawit.
    Kemudian, Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
    Lalu, Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas, dan PT Wira Inno Mas.
    Majelis akim yang menjatuhkan vonis lepas itu diketuai oleh hakim Djuyamto dengan anggota hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtarom.
    Putusan diketok di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan ekspor CPO yang dilakukan para terdakwa bukan permufakatan jahat, melainkan hanya melaksanakan kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI.
    Setelah putusan lepas tersebut, Kejagung menemukan bukti adanya kongkalikong putusan lepas yang menyeret berbagai unsur penegak hukum, mulai dari hakim, panitera, hingga advokat.
    Mereka terdiri dari Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto serta panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan.
    Selain itu, Kejagung turut menetapkan tiga hakim aktif yaitu Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto, serta dua orang pengacara yakni Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai tersangka.
    “Dan terkait dengan putusan ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS (Marcella Santoso) dan AR (Ariyanto) melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN (Muhammad Arif Nuryanta) sebanyak Rp 60 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejgung Abdul Qoha, 12 pril 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.