KPAI Temukan Siswi SMP di Semarang Tak Naik Kelas karena Kecanduan Game Online
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Seorang siswi SMP berinisial S di Semarang dinyatakan tidak naik kelas akibat kecanduan bermain gim atau
game online
.
Kasus ini diungkap oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, dalam keterangannya terkait pemblokiran gim
online
yang melanggar undang-undang, Senin (11/8/2025).
“Anak berinisial S itu duduk di bangku SMP tahun kedua saat dinyatakan tidak naik kelas,” ujar Kawiyan.
Menurut keterangan ibunya, S lebih banyak menghabiskan waktu bermain gim dibandingkan belajar. S disebut sudah mengalami kecanduan gim sejak duduk di bangku kelas 5 SD.
Kebiasaan itu membuatnya sering begadang hingga larut malam, sehingga kesulitan bangun pagi dan absen berangkat ke sekolah.
“Ibu kandung dari S menuturkan, S kalau malam menghabiskan sebagian besar waktunya untuk main game sehingga tidak bisa bangun pagi untuk sekolah,” jelas Kawiyan.
Sebagai langkah awal penanganan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Semarang telah melakukan asesmen awal terhadap S.
“Dan dalam waktu dekat akan di-
assesment
oleh psikiater untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” tutur Kawiyan.
Kawiyan menegaskan bahwa kasus seperti S kemungkinan besar banyak terjadi, namun tidak tercatat karena tidak dilaporkan ke pihak berwenang.
Untuk itu, KPAI mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan gim
online
, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Pemerintah dapat memblokir permanen PSE tersebut. Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokirnya,” tegas Kawiyan.
Beberapa poin pengawasan yang disorot meliputi batas usia pengguna, metode verifikasi anak, pelaporan penyalahgunaan, serta fitur yang berpotensi melanggar hak anak.
Pelanggaran terhadap poin-poin ini dapat menimbulkan risiko seperti kekerasan, kecanduan, perjudian
online
, pornografi, hingga eksploitasi anak di dunia maya.
Salah satu gim online yang tengah ramai diperbincangkan adalah Roblox. KPAI meminta pemerintah mengusut dugaan pelanggaran peraturan dan undang-undang oleh pengelola gim tersebut.
Jika ditemukan pelanggaran, Kemkomdigi disebut memiliki wewenang penuh untuk memutus akses terhadap gim tersebut maupun gim
online
lainnya.
“Berdasarkan undang-undang, yang punya otoritas untuk melakukan pemblokiran itu Kementerian Komdigi,” ucap Kawiyan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2023/12/12/65781a38f0a0d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPAI Temukan Siswi SMP di Semarang Tak Naik Kelas karena Kecanduan Game Online Megapolitan 11 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/07/29/68883e88316fe.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sri Sultan Usul Penerbangan Australia Transit Yogya, Target Dongkrak Wisatawan Yogyakarta 11 Agustus 2025
Sri Sultan Usul Penerbangan Australia Transit Yogya, Target Dongkrak Wisatawan
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima kunjungan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Roderick Brazier di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (11/8/2025).
Kedua pihak membahas penguatan kerja sama DIY dan Australia di sektor pariwisata dan pendidikan.
Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIY, Imam Pratanadi, yang turut mendampingi Sri Sultan, menyampaikan, Australia memiliki keinginan untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawannya ke Yogyakarta.
“Bapak Gubernur pun mengusulkan agar bisa diatur kerja sama terkait penerbangan dari Australia. Harapannya, penerbangan jarak jauh dari Australia bisa transit di YIA. Tentu hal ini untuk mendorong semakin banyak warga Australia bisa sampai di DIY,” ujar Imam.
Menurut Imam, dari total lebih dari 1 juta turis Australia yang datang ke Indonesia setiap tahun, hanya kurang dari 10.000 wisatawan yang menjadikan DIY sebagai tujuan.
“Usulan Ngarsa Dalem ini disambut baik oleh Duta Besar Rod. Namun memang upaya ini tidak mudah, karena tentu harus berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan RI sebagai penentu kebijakan. Tapi kalau usulan ini terlaksana, kami sangat yakin bisa mendongkrak jumlah wisatawan asal Australia,” jelas Imam.
Selain pariwisata, kerja sama bidang pendidikan dan teknologi juga menjadi pembahasan penting.
Sri Sultan mengusulkan adanya program bersama seperti beasiswa, pelatihan, dan pendampingan pengembangan teknologi dengan Australia.
“Beliau (Dubes Australia) juga mengungkapkan kekagumannya terhadap budaya yang betul-betul dilestarikan di Yogyakarta, khususnya soal penggunaan bahasa Jawa di bandara. Beliau pun menegaskan komitmen pihak Australia untuk terus mengembangkan kerja sama dengan Indonesia, termasuk DIY ke depannya,” tambah Imam.
Duta Besar Australia untuk Indonesia, Roderick Brazier, menyatakan rasa hormat dan sukacitanya bisa diterima langsung oleh Sri Sultan pada kunjungan pertamanya ke Yogyakarta sebagai dubes.
“Hari ini sungguh kehormatan besar buat saya dan pemerintah Australia karena diterima oleh Ngarsa Dalem. Tadi kami berdiskusi beberapa hal, khususnya hubungan dekat antara Australia dan Indonesia,” ungkapnya.
Ia berharap lebih banyak wisatawan dari negaranya dapat menikmati keindahan dan kekayaan budaya Yogyakarta.
“Harapan saya lebih banyak lagi wisatawan Australia yang berkunjung ke Yogyakarta, menikmati candi-candi, makanan khususnya gudeg, dan yang pasti Keraton Yogyakarta yang begitu spesial,” tambahnya.
Brazier juga menyampaikan kebanggaannya terhadap kerja sama di sektor pendidikan yang sudah terjalin selama ini. Salah satu agendanya di Yogyakarta adalah bertemu para alumni program beasiswa dari Australia.
“Kerja sama pendidikan menjadi hal yang kami banggakan, karena mahasiswa yang kembali ke Indonesia membawa semangat yang sangat besar untuk pembangunan Indonesia,” katanya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/11/6899b11fba7d9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Martono Penyuap Mbak Ita Dapat Keringanan Vonis karena Kembalikan Rp 2,5 Miliar Regional 11 Agustus 2025
Martono Penyuap Mbak Ita Dapat Keringanan Vonis karena Kembalikan Rp 2,5 Miliar
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada Martono, terdakwa kasus korupsi proyek di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang mencapai 5 tahun 2 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, mengatakan terdapat sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap kooperatif dan pengembalian uang ke kas daerah.
“Terdakwa jujur dan mengakui perbuatannya. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Terdakwa pernah mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 2,5 miliar,” ujar Gatot, Senin (11/8/2025).
Dalam perkara ini, Martono terbukti menyuap eks Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, sebesar Rp 2 miliar.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee proyek senilai total Rp 16 miliar di 16 kecamatan di Kota Semarang.
“Martono bersama Alwin Basri dan Hevearita Gunaryanti Rahayu telah menerima uang sebesar Rp 2,24 miliar dari koordinator lapangan proyek PL,” kata Gatot.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Martono 5 tahun 2 bulan penjara. Dalam sidang 23 Juni 2025, Martono mengakui menerima fee 13 persen dari para anggota Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang saat menjabat sebagai ketua.
Total yang diterima mencapai Rp 1,4 miliar, yang disebut sebagai dana cadangan untuk memenuhi permintaan setoran dari pejabat pemerintah.
“Betul, 13 persen. Kita waktu itu jagani kalau nanti harus setor,” ujar Martono di persidangan.
Kasus ini merupakan bagian dari perkara besar yang menyeret Mbak Ita dan Alwin Basri. Keduanya menghadapi tiga dakwaan dari JPU KPK, termasuk dugaan menerima gratifikasi dan suap dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.
Selain Martono, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga ikut didakwa dalam kasus yang sama.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/11/6899c4687d1df.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Hanya Motor Mahasiswa KKN, Ekskavator Juga Dicuri di Lumajang Surabaya 11 Agustus 2025
Tak Hanya Motor Mahasiswa KKN, Ekskavator Juga Dicuri di Lumajang
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com
– Pencurian di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ternyata tidak hanya menyasar kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.
Namun, alat berat jenis ekskavator yang berbobot 15 ton juga tak luput jadi incaran para pelaku kriminal di Lumajang.
Insiden pencurian ekskavator ini terjadi pada 7 Juli 2025 di tempat penimbunan kayu (TPK) hasil penebangan Perhutani di Desa Sarikemuning, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Pemilik ekskavator diketahui bernama Alan Anggun Febrianto, seorang pekerja lepas yang membantu proses muat kayu dari Perhutani.
Alan mengatakan, pencurian ekskavator ini menyebabkan dirinya merasakan kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.
Menurutnya, kasus pencurian ekskavator ini sudah dilaporkan ke polisi.
“Saat ini kasusnya sudah kita laporkan ke polisi dan kami terus tindak lanjuti progresnya agar segera tertangani, kerugian perkiraan sekitar Rp 1,5 miliar,” kata Alan di Lumajang, Senin (11/8/2025).
Mandor operasional TPK, Arifin, mengatakan, saat ekskavator ini dicuri, sebenarnya ada beberapa warga yang melihat.
Namun, warga saat itu tidak curiga karena menganggap yang sedang membongkar ekskavator adalah mekanik yang biasanya bekerja di sana.
Saat itu, ekskavator dicuri dengan cara dibongkar dan diangkut menggunakan truk tronton.
“Kejadiannya jam 9 malam sampai jam 2 malam itu informasi dari warga. Alat berat ini diangkut dengan menggunakan tronton. Awalnya warga tidak tahu kalau itu pencurian, dikiranya saya. Makanya saya cek ternyata bukan saya,” kata Arifin.
Sementara itu, Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terhadap hilangnya satu unit ekskavator di Lumajang.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan, segera akan kita tuntaskan. Sejauh ini belum (ada kendala) dan prosesnya masih dilakukan bertahap,” kata Alex.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/28/68873c0365936.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kuasa Hukum Nilai Ada Human Error dalam Dakwaan Kasus Narkotika Fariz RM Megapolitan 11 Agustus 2025
Kuasa Hukum Nilai Ada Human Error dalam Dakwaan Kasus Narkotika Fariz RM
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM, Ferdio Parlindungan, menilai terdapat indikasi
human error
dalam dakwaan dan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya.
Pernyataan itu disampaikan Ferdio dalam sidang perkara dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Fariz RM di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
“Karena kami menilai ada indikasi
human error
dalam dakwaan maupun tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” kata Ferdio.
Menurut Ferdio, dalam nota pembelaan (pleidoi), JPU dinilai tidak memerhatikan secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengabaikan tujuan pembentukan regulasi tersebut.
“Hal ini menyebabkan jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan yang seharusnya ditujukan kepada pengedar. Namun dalam faktanya tuntutan tersebut justru menyasar kepada korban penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Dalam perkara ini, JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Fariz RM.
JPU menyebutkan, sejumlah faktor yang memberatkan, di antaranya tindakan Fariz RM dinilai bertentangan dengan program pemerintah memerangi narkotika, serta fakta bahwa ia pernah dihukum dalam kasus serupa.
Adapun faktor yang meringankan, Fariz RM dinilai kooperatif selama persidangan.
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tim kuasa hukum menilai tuntutan JPU tidak mencerminkan rasa keadilan dan kebermanfaatan hukum.
“Karena dari fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa tidak terbukti mengedarkan narkotika. Terdakwa sama sekali tidak ada niat jahat atau mens rea untuk masuk dalam peredaran gelap narkotika,” ucap Ferdio.
Melalui nota pembelaan, tim hukum Fariz RM memohon majelis hakim:
Selain itu, tim hukum juga mengajukan permohonan lain, yaitu:
“Jika majelis hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar terdakwa sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil,” kata Ferdio.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/03/683eb616bd880.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Megapolitan 11 Agustus 2025
Cuti Bersama 18 Agustus 2025, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ganjil genap (gage) di Jakarta tidak akan diberlakukan pada Senin (18/8/2025).
Kebijakan ini menyusul penetapan cuti bersama nasional dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025.
“Betul. Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2025, pelaksanaan sistem ganjil genap di berbagai ruas jalan di Jakarta ditiadakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
Menurut Syafrin, peniadaan gage ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, Pasal 3 ayat 3 yang menyebut aturan gage tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan lewat Keputusan Presiden.
Selain itu, kebijakan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025.
SKB tersebut merupakan revisi dari ketentuan sebelumnya tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Meski ganjil genap ditiadakan, Syafrin tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
“Warga diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang ada dan mengutamakan keselamatan di jalan,” ungkap Syafrin.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/06/12/684ac2dd9d7e3.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kronologi Kasus Hendry Lie yang Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara Kasus Timah Nasional 11 Agustus 2025
Kronologi Kasus Hendry Lie yang Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara Kasus Timah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, tetap dihukum pidana penjara 14 tahun meski telah menyatakan banding dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Hendry diyakini melakukan korupsi hingga merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tulis amar putusan yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat pada Senin (11/8/2025).
Majelis hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) juga menjatuhkan hukuman pidana pengganti sebesar Rp 1,05 triliun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.052.577.589.599,19,” lanjut amar putusan.
Angka Rp 1,05 triliun ini sama seperti yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaan yang dibacakan pada 30 Januari 2025, para terdakwa dinilai memperkaya perusahaan Hendry hingga lebih dari Rp 1 triliun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, JPU mengungkap bahwa Hendry Lie menggunakan PT Tinindo Internusa (TIN) untuk menjalankan akal bulusnya meraup keuntungan di kasus timah.
PT TIN ini merupakan salah satu perusahaan smelter timah swasta.
Hendry merupakan pemegang saham terbesar di sana.
Untuk menjalankan aksinya, Hendry tidak bekerja sendiri.
General Manager Operasional PT TIN, Rosalina, dan Marketing PT TIN tahun 2008-2018, Fandy Lingga, ikut dikerahkan.
Salah satu tugas mereka adalah menyusun surat penawaran kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.
Selain itu, Hendry Lie juga disebut menyetujui hingga memerintahkan dua bawahannya itu mengikuti pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, dan eks Direktur Operasi PT Timah Tbk, Alwin Albar, di Pangkalpinang.
Dalam pertemuan itu dibahas permintaan Riza dan koleganya agar puluhan smelter timah swasta di Babel menyerahkan lima persen kuota ekspor mereka kepada PT Timah Tbk.
“Karena biji timah yang diekspor oleh smelter-smelter swasta tersebut merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan di wilayah IUP PT Timah,” ujar jaksa saat itu.
Dalam kasus ini, Hendry juga menerima pembayaran bijih timah hingga biaya kerja sama sewa smelter yang terlalu mahal.
Padahal, bijih timah bersumber dari penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Jaksa mengungkap bahwa Hendry saat itu pernah menyetorkan sejumlah uang kepada suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai biaya pengamanan.
Hendry disebut membayar sebesar 500-750 dollar Amerika Serikat (AS) per metrik ton timah kepada Harvey yang dalam kasus ini merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Biaya pengamanan ini dikumpulkan dari smelter swasta lainnya yang turut meneken perjanjian kerja sama sewa alat pengolahan dengan PT Timah Tbk.
Perusahaan yang turut menyetor adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.
Biaya pengamanan ini disetorkan dengan kedok dana CSR yang dikelola Harvey Moeis atas nama PT RBT.
Sebelum menghadapi proses persidangan, Hendry lebih dahulu ditetapkan sebagai buronan karena tidak kunjung memenuhi panggilan penyidik yang hendak memeriksanya.
Setelah berkali-kali dipanggil penyidik, Hendry akhirnya ditangkap pada 18 November 2024 malam.
Saat itu, Hendry baru saja tiba di Bandara Soekarno-Hatta usai izin menetapnya di Singapura habis.
Berdasarkan informasi dari Imigrasi, Hendry berada di Singapura sejak 25 Maret 2024.
Saat itu, ia mengaku hendak berobat.
Kemudian, pada 15 April 2024, ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Proses hukum terus berjalan dan Hendry beberapa kali dipanggil untuk memberikan kesaksian.
Namun, karena tidak kunjung mengindahkan panggilan penyidik, ia menjadi target untuk segera dipulangkan.
Sebelum ditangkap, Hendry yang masa izin tinggalnya habis pada tanggal 27 November 2024 ini hendak masuk ke Indonesia secara diam-diam.
Namun, usaha tersebut gagal hingga ia pun diborgol dan dikenakan rompi tahanan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/11/6899917d4f3ed.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Lowongan 1.000 Petugas Damkar di Jakarta, Ini Kuota Per Wilayah Megapolitan 11 Agustus 2025
Lowongan 1.000 Petugas Damkar di Jakarta, Ini Kuota Per Wilayah
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka rekrutmen besar-besaran untuk 1.000 posisi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sebagai petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tahun 2025.
Kuota rekrutmen Damkar DKI Jakarta 2025 dibagi secara spesifik untuk lima wilayah Kota Administrasi.
Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa seleksi Damkar memiliki standar lebih tinggi dibandingkan satuan kerja lain seperti PPSU, mengingat risiko dan tanggung jawab pekerjaan yang besar.
“Kami mempersiapkan untuk damkar ini betul-betul orang yang mau bekerja dengan baik,” ujarnya di Balai Kota, Jumat (8/8/2025).
Adapun kuota rekrutmen Damkar DKI Jakarta 2025, yakni sebagai berikut:
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Bayu Meghantara menegaskan, rekrutmen ini gratis dan masyarakat diminta waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan instansi.
Pendaftaran dilakukan secara
online
melalui link resmi berikut:
Proses seleksi sepenuhnya dikelola Dinas Gulkarmat dan calon pelamar diminta memantau kanal resmi demi menghindari informasi palsu.
Pada Maret 2025, Kepala Dinas Gulkarmat saat itu Satriadi Gunawan mengumumkan kenaikan gaji PJLP Damkar lebih dari Rp 1 juta per bulan:
“Semua petugas PJLP, pemadam kebakaran, kenaikan gaji berlaku,” kata Satriadi (24/3/2025).
Dengan demikian, peserta yang nantinya lolos rekrutmen Damkar DKI Jakarta 2025 akan mendapatkan gaji sesuai dengan gaji baru tersebut.
Dinas Gulkarmat menegaskan komitmen pada transparansi dan akuntabilitas di setiap tahap rekrutmen.
Warga yang berminat diminta menyiapkan dokumen dan fisik sejak dini, serta hanya mengakses informasi dari sumber resmi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/06/6892f33a930f0.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/11/6899b10863a0e.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)