Mahasiswa Baru Jadi Korban Perundungan, UTM Lakukan Penyelidikan
Tim Redaksi
BANGKALAN, KOMPAS.com
– Perundungan yang dialami MM (18), warga Kabupaten Sumenep sekaligus mahasiswa baru di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), kini menjadi sorotan.
Sampai saat ini, pihak kampus mengaku belum mengetahui pelaku dari aksi kekerasan itu.
Rektor UTM, Dr Safi mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penelusuran pada kasus tersebut.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengeluarkan rilis resmi terkait kasus itu.
“Sampai saat ini masih kami telusuri,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Sebelumnya, pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Surokim mengatakan, kasus penganiayaan itu tidak melibatkan mahasiswa senior di kampusnya.
“Setelah kami telusuri, tidak ada mahasiswa kami yang melakukan itu. Sejauh ini dugaan pemukulan itu tidak dilakukan oleh senior atau mahasiswa UTM,” ucapnya.
Meski begitu, ia menegaskan akan berkomitmen mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
Sebab, UTM tidak akan mentoleransi tindak kekerasan dalam bentuk apa pun.
“Kami punya Satgas dan langsung bergerak melakukan penyelidikan jika itu terjadi, karena kampus UTM berkomitmen tidak menolerir berbagai tindak kekerasan,” ujarnya.
Sementara itu, paman korban, M Sultan Fuadi mengatakan, setelah MM dipaksa masuk mobil pelaku, MM melihat salah satu senior fakultasnya ada di dalam mobil.
Bahkan, setibanya MM di rumah indekos pelaku, terdapat satu senior lainnya berinisial MF yang turut datang dan diduga melakukan intimidasi.
“Bahkan MF ada di lokasi saat penganiayaan terjadi, tapi tidak berusaha melerai,” ujarnya.
Akibatnya, korban mengalami bocor di kepala bagian belakang dan wajahnya mengalami lebam akibat penganiayaan tersebut.
“Kami tidak mau damai, proses hukum harus tetap berjalan,” kata dia.
Diduga, perundungan itu terjadi setelah korban dan puluhan mahasiswa baru lainnya melakukan aksi protes dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum
liaison officer
(LO) dalam kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/08/11/6899ae57047b9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Mahasiswa Baru Jadi Korban Perundungan, UTM Lakukan Penyelidikan Surabaya 11 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/11/6899b8b033c0d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dianiaya Dua Kali di Bukit, Balita di Cilacap Tewas di Tangan Ibu dan Selingkuhan Regional 11 Agustus 2025
Dianiaya Dua Kali di Bukit, Balita di Cilacap Tewas di Tangan Ibu dan Selingkuhan
Tim Redaksi
CILACAP, KOMPAS.com –
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan balita berinisial AK (3) yang tewas mengenaskan di sebuah bukit wilayah Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kedua tersangka yakni FA (21), pria asal Aceh yang bekerja di koperasi simpan pinjam, serta RI (23), yang merupakan ibu kandung korban.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, menyatakan bahwa FA merupakan selingkuhan dari RI, dan keduanya kini dijerat hukum atas perbuatan keji tersebut.
“Dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia ini, kami menetapkan FA dan ibu kandung korban menjadi tersangka,” kata Guntar kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Mirisnya, menurut Guntar, RI mengetahui dan membiarkan penganiayaan yang dilakukan FA terhadap anak kandungnya sendiri.
Bahkan, menurut keterangan, penganiayaan tersebut diklaim sebagai bentuk “pelajaran” bagi anak.
“Penganiayaan tersebut katanya untuk memberi pelajaran kepada korban,” ungkap Guntar.
Diketahui, penganiayaan dilakukan dua kali oleh tersangka FA. Insiden pertama terjadi sekitar seminggu sebelum kematian korban, di lokasi bukit yang sama.
Pada saat itu, RI mengantar anaknya hingga ke bawah bukit, kemudian FA membawa AK ke atas bukit dan melakukan penganiayaan.
Aksi kekerasan tersebut bahkan direkam oleh pelaku menggunakan ponsel.
Penganiayaan kedua terjadi pada Kamis (7/8/2025). Sebelumnya, FA dan RI bertemu di sebuah gang, lalu FA membawa korban kembali ke bukit dengan sepeda motor.
Setelah melakukan kekerasan, FA menghubungi RI agar menyusul ke lokasi dan membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tidak tertolong saat tiba di rumah sakit.
Atas perbuatannya, FA dan RI dijerat dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Tindakan ini termasuk dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian terhadap anak di bawah umur,” jelas Guntar.
Diketahui, hubungan antara FA dan RI baru terjalin selama sekitar satu bulan, dan AK dianggap menjadi penghalang hubungan gelap tersebut. Korban disebut sering menunjukkan rasa tidak suka terhadap kehadiran FA di rumah.
Sementara itu, ayah korban diketahui sedang bekerja di Jakarta dan tidak mengetahui hubungan ibu anak ini dengan pelaku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/08/6895b8da84360.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Diduga Kelaparan, Pembunuh Wartawan Media Online Ditangkap di Palembang Regional 11 Agustus 2025
Diduga Kelaparan, Pembunuh Wartawan Media Online Ditangkap di Palembang
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Hasan Basri (33), terduga utama pelaku pembunuhan wartawan sekaligus pimpinan media online di Pangkalpinang, ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (11/8/2025).
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Fauzan Sukmawansyah mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut dan mengatakan pelaku malam ini langsung dibawa ke Pangkalpinang.
“Informasi yang kami terima bahwa Hasan Basri terduga pelaku pembunuhan berhasil ditangkap siang tadi di Palembang,” kata Fauzan di Mapolda Bangka Belitung, Senin sore.
Fauzan menjelaskan, pelaku Hasan Basri ditangkap oleh tim gabungan Polda Babel dan Polda Sumatera Selatan serta Polres Oki saat berada di salah satu rumah makan di wilayah Palembang.
Polisi melacak keberadaan pelaku yang sempat menumpang truk. Kemudian, pelaku diduga kelaparan dan sempat tidak membayar saat makan di sebuah rumah makan.
“Saat ini tim masih di Palembang memastikan pelaku telah diamankan. Dengan demikian, sudah dua pelaku yang berhasil ditangkap,” ujar Fauzan.
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali,” imbuh Fauzan.
Diketahui sebelumnya, terduga pelaku Hasan Basri sempat melarikan diri saat disergap tim gabungan bersama Polres Oki dan Polda Sumsel.
Dalam penggerebekan itu, rekannya Martin alias Akmal berhasil diamankan beserta mobil korban yang dibawa kabur.
Hasan disebut-sebut sebagai pelaku utama pencurian dengan kekerasan (curas) hingga mengakibatkan korban Adityawarman, pimpinan media online okeyboz.com, meninggal dunia.
Jenazah korban saat itu ditemukan dalam sumur dekat kebun miliknya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/11/68996259f26b4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Baca Dulu Baru Berenang, Cara Unik Ciciek dan Suami Tingkatkan Minat Baca di Jember Lewat Tanoker Raspati Surabaya 11 Agustus 2025
Baca Dulu Baru Berenang, Cara Unik Ciciek dan Suami Tingkatkan Minat Baca di Jember Lewat Tanoker Raspati
Tim Redaksi
JEMBER, KOMPAS.com
– Gemercik air kolam seluas 21×8 meter mengiringi canda tawa anak-anak desa di kaki Gunung Raung yang berenang di Kolam Renang Baca Tanoker Raspati, di Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember
Kolam renang tersebut ibarat surga bermain bagi mereka yang kerap datang sepulang sekolah. Anak-anak TK, SD, SMP, bahkan tingkat SMA pun bermain di sana.
Mereka tahu apa yang harus dilakukan sebelum berenang, yakni membaca satu buku dari perpustakaan Tanoker yang dipenuhi dengan berbagai genre buku anak.
Membaca merupakan syarat jika mereka ingin berenang gratis di Kolam Renang Baca Tanoker Raspati.
Setelah membaca, mereka akan diminta mempresentasikan isi buku yang telah dibaca kepada pendamping yang berjaga.
Budaya itu tercipta dari sepasang suami istri bernama Farha Ciciek dan Supoharjo sekaligus pendiri komunitas Tanoker Ledokombo sejak 15 tahun lalu.
Ciciek menyebutnya sebagai literasi air, pendekatan yang dilakukan demi budaya membaca di desanya terwujud.
“Paling tidak anak-anak seminggu sekali membaca, karena iklim di keluarga dan mungkin di lembaga pendidikan secara umum belum memasyarakatkan budaya membaca,” kata aktivis perempuan dan anak itu.
Ia dan suaminya sangat menyukai membaca dan meyakini bahwa buku adalah jendela dunia.
Sadar bahwa literasi Indonesia rendah, maka pendekatan yang dilakukan pun harus menyenangkan.
Berenang adalah semangat awal yang dibawa dari rumah, membaca memang terkadang menjadi sebuah jalan satu-satunya yang terpaksa dilakukan agar bisa bermain di kolam renang.
Namun, lambat laun, kata Ciciek, hal yang tak disukai itu perlahan berubah.
Momen bagaimana anak-anak di desanya mampu menceritakan kembali dan menjadikan buku itu sebagai dialog kecil adalah hal yang emosional baginya.
“Kadang-kadang juga mengekspresikannya dalam bentuk pantun dan puisi,” ujar perempuan kelahiran Ambon itu kepada
Kompas.com.
Ciciek menyebut perpustakaan dengan koleksi buku yang juga donasi dari banyak pihak itu sebagai taman baca masyarakat (TBM). Dari dalam maupun luar negeri.
Awalnya, kolam renang yang lebih tampak seperti kolam ikan berukuran 4×4 pada masa awal Tanoker berdiri 2010 telah mengundang antuasiasme anak-anak sekitar.
Makin ramai, banyak di antaranya yang memohon kepada Ciciek dan Supo untuk membuat yang lebih luas dan bagus seperti di pusat Kota Jember.
“Puji syukur ada rezekinya, ada aja jalannya, sehingga dreams come true, kolam renang yang menjadi kebanggaan Ledokombo, menjadi kebahagiaan anak-anak terwujud dengan gandeng tangan berbagai pihak,” kata Ciciek yang menyebut itu adalah bagian dari hak anak.
Dua kolam renang yang lebih luas pun terwujud 2018. Makin ramai anak-anak yang datang membudayakan literasi air, mereka memiliki kartu anggotanya masing-masing, catatan bacaan mereka terarsip rapi.
Ciciek juga menggalakkan Rabu Membaca. Siang sepulang sekolah, anak-anak akan datang untuk membaca bersama, berdialog dan presentasi di pelataran Tanoker.
Ada alat musik jimbe dan gendang di dalam perpustakaan, di depan TBM ada egrang yang turut dimainkan bersama.
Satu kali, anak-anak pernah diajak oleh putra sulung Ciciek membaca di Kuburan China tak jauh dari Tanoker.
Cicek menceritakan bagaimana Tanoker juga menularkan semangat toleransi kepada anak-anak desanya.
Perempuan berdarah Arab dan Jawa itu memandang bahwa kebiasaan bermain
gadget
bisa dipecah melalui olahraga renang. Kolam renang menjadi sarana membaca dan melupakan sejenak game
online.
Kini TBM Tanoker memiliki banyak pendamping. Ibu-ibu yang berasal dari Sekolah Eyang juga kerap hadir.
Bagi mereka semboyan “cucumu cucuku cucu kita semua” juga termasuk dalam menggiatkan budaya literasi air.
“Bagian dari pengasuhan gotong royong yang menjadi sesuatu yang dikembangkan Tanoker. Jadi ruang literasi ini adalah bentuk dari satu wadah mendidik anak-anak kita semua di Kecamatan Ledokombo supaya meningkat kemampuan literasinya, menjadi anak-anak dengan masa depan yang membanggakan,” kata Ciciek.
Kegiatan rutin di Utara Jember itu menjadi langkah kecil yang sudah dilakukan belasan tahun.
Mereka yang datang tak hanya anak-anak Desa Ledokomba, tetapi juga dari desa-desa di sekitarnya, seperti Suberlesung, Sumberbulus, dan Lembengan.
Suasana hijau dan Tanoker selalu disulap menjadi taman bermain yang menyenangkan. Anak-anak tanpa sadar belajar dan mereka tumbuh di dalamnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/30/6889a5a21e68a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puan Soal Sosok Sekjen PDI-P: Akan Ada Kejutan, Tunggu Saja Nasional 11 Agustus 2025
Puan Soal Sosok Sekjen PDI-P: Akan Ada Kejutan, Tunggu Saja
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua DPP PDI-P Puan Maharani menyatakan akan ada kejutan soal sosok kader yang akan ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) partainya.
Hal itu disampaikan Puan saat ditanya soal siapa yang akan menempati posisi Sekjen, karena kini masih dirangkap jabatan oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
“Ya yang pertama pasti akan ada kejutan,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senin (11/8/2025).
Meski begitu, Puan enggan menjelaskan secara pasti siapa yang akan menjadi Sekjen PDI-P dan kapan pengisian jabatan tersebut diumumkan.
“Ya kita tunggu saja kejutannya,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Megawati Soekarnoputri resmi melantik pengurus DPP PDI-P periode 2025–2030 dalam Kongres ke-6 PDI-P di BNDCC, Sabtu (2/8/2025).
Dalam pelantikan itu, Megawati menempatkan 37 nama di berbagai posisi strategis partai. Namun, posisi Sekjen masih belum definitif dan untuk sementara dipegang langsung oleh Megawati.
“Sekretaris Jenderal belum diputuskan oleh Ibu. Jadi Ibu masih merangkap,” kata Ketua Steering Committee Kongres, Komarudin Watubun yang kembali menjadi Ketua DPP PDI-P Bidang Kehormatan, dalam konferensi pers usai acara, Sabtu.
“Pasti Ibu punya pertimbangan yang lebih matang untuk kepentingan internal partai ataupun yang lebih besar,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua DPP PDI-P Ribka Tjiptaning menduga Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri hanya akan merangkap jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) untuk sementara waktu.
Menurut dia, langkah ini diambil salah satunya demi merehabilitasi nama Sekjen Demisioner PDI-P Hasto Kristiyanto, yang baru saja mendapatkan amnesti setelah sempat divonis bersalah dalam kasus suap.
“Ibu kan orangnya ingin merehabilitasi juga kan. Hasto tidak terstigma karena korupsi. Itu penting ya. Ini kan pembelajaran politik juga,” ujar Ribka saat ditemui di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Sabtu (2/8/2025).
Saat ditanya kemungkinan Megawati merangkap jabatan Sekjen selama lima tahun penuh, Ribka pun dengan tegas menampik.
“Enggak lah,” tegas Ribka.
Dia pun mengamini ketika ditanya apakah rangkap jabatan Megawati sebagai Ketua Umum sekaligus Sekjen PDI-P hanya bersifat sementara.
“Iya,” jelas Ribka.
Lebih lanjut, Ribka menepis anggapan bahwa Megawati kesulitan mencari sosok pengganti Hasto untuk ditempatkan di posisi Sekjen PDI-P.
Menurut dia, Megawati justru mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya untuk menjaga marwah politik partai dan memperbaiki citra Hasto di hadapan publik.
“Jangan dong dianggap nanti, kan di luar beda nanti digorengnya, Pak Hasto enggak jadi Sekjen karena persoalan tahanan korupsi. Itu harus clear dulu. Kalau itu sudah, itu Ibu merehabilitasi,” pungkas Ribka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/11/6899a513823a4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga Regional 11 Agustus 2025
Dijatuhkan Vonis Mati, Kopda Bazarsah Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Terdakwa Punya Keluarga
Tim Redaksi
PALEMBANG, KOMPAS.com
– Terdakwa Kopda Bazarsah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Militer 1-04 Palembang setelah ia dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga anggota polisi ketika melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
Kuasa Hukum Kopda, Kolonel CHK Amir Welong, mengatakan bahwa mereka tidak mengajukan pikir-pikir dan langsung menerima vonis mati yang dijatuhkan oleh hakim.
Namun, vonis tersebut menurutnya belum sepenuhnya inkrah lantaran mereka akan mengajukan banding ke Pengadilan Militer 1 Medan.
“Putusan ini kami tadi sudah melihat, kami tim kuasa hukum dan terdakwa akan mengajukan banding merupakan hak bagi terdakwa,” kata Amir menggelar konferensi pers usai sidang di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Amir menjelaskan, pidana mati yang dijatuhkan oleh hakim sangat berat.
Karena itu, mereka akan mengajukan banding lantaran penembakan tersebut menurutnya merupakan aksi spontan dari terdakwa Kopda Bazarsah.
“Terdakwa ini kan punya juga keluarga, terdakwa juga manusia biasa tidak luput dari kesalahan. Mungkin sebelumnya terdakwa tidak merencanakan seperti itu (pembunuhan). Pasal 340 tidak terbukti, artinya spontanitas dan pembelaan diri,” ujarnya.
Meski demikian, Amir juga menyampaikan belasungkawa kepada ketiga keluarga korban yang tewas atas aksi penembakan yang dilakukan oleh Kopda Bazarsah.
“Kami juga menyampaikan turut berduka atas meninggalnya rekan kita dari Polri,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan vonis mati kepada Kopda Bazarsah lantaran terbukti melakukan aksi pembunuhan terhadap tiga polisi di Way Kanan, Lampung, saat penggerebekan judi sabung ayam.
Dalam sidang vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan bahwa dakwaan primer Oditur Militer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Kopda Bazarsah melakukan pembunuhan dengan berencana.
Namun, pasal sekunder dalam Pasal 338 KUHP lebih diyakini oleh para hakim yang menyatakan bahwa Kopda Bazarsah secara meyakinkan melakukan aksi pembunuhan keji terhadap tiga polisi dengan menembaknya menggunakan senjata laras panjang rakitan jenis FNC yang dikanibalkan dengan SS1.
“Menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan diberikan putusan pidana mati,” kata Fredy saat membacakan vonis, Senin (11/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/11/6899b5990ef61.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polresta Sidoarjo Ungkap Modus Sindikat Penjualan Data Pribadi untuk Judol Surabaya 11 Agustus 2025
Polresta Sidoarjo Ungkap Modus Sindikat Penjualan Data Pribadi untuk Judol
Tim Redaksi
SIDOARJO, KOMPAS.com
– Polresta Sidoarjo mengungkap sindikat penjualan data pribadi untuk sarana judi online (judol). Delapan orang yang tergabung dalam sindikat sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Delapan tersangka itu adalah RAK (31) warga Sidoarjo, BA (28), RWD (36), MRF (27), FI (40) warga Mojokerto, JP (29) warga Blora, ASW (25) warga Blitar dan FY (31) warga Surabaya.
Mereka mendapatkan data pribadi berupa data KTP dan rekening bank ratusan korban dengan iming-iming imbalan uang.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengatakan, para tersangka mengambil data pribadi korban dengan cara mengiming-imingi imbalan uang.
“Jadi tersangka menyasar ke orang random, dia datangi, ‘Pak mau enggak KTP-nya saya pakai kemudian saya kasih uang jutaan’” kata Tobing, Senin (11/8/2025).
Tobing menjelaskan, tersangka menargetkan korban secara acak dari berbagai daerah dengan kedok mencari nasabah.
Setelah korban dirayu dengan imbalan uang sebesar Rp 500.000 hingga Rp 1 juta, tersangka beralibi menggunakan data pribadi berupa KTP dan rekening korban untuk pendaftaran serta pengaktifan M-Banking.
“Setelah rekening nasabah tersebut jadi, akan diambil dan dijual oleh pelaku,” katanya.
Setidaknya, total ada ratusan data KTP dan rekening yang dijual-belikan oleh tersangka. Angka tersebut bersifat sementara karena polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Mayoritas korban yang disasar adalah orang-orang tergolong ekonomi rendah dan sedang membutuhkan uang.
Tersangka yang pertama kali ditangkap adalah RAK yang merupakan warga Kecamatan Porong, Sidoarjo. Kemudian dalam pengembangannya ditangkap tersangka lain.
Barang bukti yang diamankan yakni 61 kartu ATM dari beberapa bank, 25 buku ATM, dan 14
handphone
yang digunakan sebagai sarana komunikasi.
Tersangka ini telah ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 67 Ayat (1) UU RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Jo Pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/08/11/66b8b76dd79f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kronologi dan Motif Pemborong Asal Langkat Dibunuh Lalu Dibuang ke Laut Aceh Regional 11 Agustus 2025
Kronologi dan Motif Pemborong Asal Langkat Dibunuh Lalu Dibuang ke Laut Aceh
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
– Polisi akhirnya mengungkap kronologi kematian Syahdan Syahputra (35), seorang pemborong asal Kabupaten Langkat, yang tewas dibunuh dan jasadnya dibuang ke laut di perairan Bireuen, Aceh.
Sebanyak tujuh pelaku telah ditangkap, yaitu M, AFP, SP, ZI, II, A, dan AB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh menjelaskan, pembunuhan tersebut dipicu oleh permasalahan narkoba.
Korban diduga memiliki utang pembayaran narkoba kepada otak pelaku yang bernama Iskandar Daut.
Namun, Ricko belum menjelaskan detail mekanisme utang tersebut karena Daut masih buron.
“Karena korban tidak kunjung membayar utang, Daut memerintahkan tujuh pelaku lainnya untuk menculik dan membunuh korban,” ungkap Ricko dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/8/2025).
Ricko menjelaskan, pada malam 6 April 2025, para pelaku awalnya mendatangi rumah korban, tetapi gagal menemukannya.
Dua hari kemudian, pelaku M mendapatkan informasi bahwa korban berada di Diskotik Blue Star, Kota Binjai.
“Pelaku kemudian mendatangi diskotek tersebut dan menunggu korban pulang. Saat perjalanan pulang, para pelaku mencegat dan menculik korban,” lanjut Ricko.
Ia menambahkan, pelaku merusak ban mobil korban, mencegatnya, dan menusuk paha korban dengan sangkur hingga tewas.
“Korban kemudian dimasukkan ke bagasi mobil dan dibawa ke Bireuen, Aceh,” jelasnya.
Setelah itu, para pelaku mengikat jasad korban dan membungkusnya dengan karung.
“Karung itu diikat dengan batu sebagai pemberat, lalu jasad korban diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, dan dibuang,” ungkap Ricko.
Kasus ini terungkap setelah istri korban, Pipit Widari, membuat laporan pada 25 April 2025.
“Tim Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap delapan pelaku di berbagai lokasi, termasuk di Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvet, Medan,” kata Ricko.
Selain memburu otak pelaku, polisi juga tengah mencari jasad korban yang belum ditemukan.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian antara lain mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, dan handphone.
Kini, para pelaku ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutup Ricko.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/11/6899a52a57ecf.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Usai 5 Jam Membara, Kebakaran Kapal Doro Londa di Tanjung Priok Padam Megapolitan 11 Agustus 2025
Usai 5 Jam Membara, Kebakaran Kapal Doro Londa di Tanjung Priok Padam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kebakaran Kapal Motor (KM) Doro Londa di Galangan I, Pengedokan Kapal, Jalan Penambangan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, sudah padam, Senin (11/8/2025).
Berdasarkan pemantauan Kompas.com dari lokasi, kebakaran ini terjadi sejak pukul 11.00 WIB.
Pada sekitar pukul 16.30 WIB, petugas damkar melakukan pendinginan. Asap putih terlihat masih mengepul di lokasi.
“Sampai dengan saat ini api sudah berhasil dipadamkan, kita juga sudah dalam proses pendinginan,” ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna Narayana saat diwawancarai Kompas.com di lokasi, Senin.
Krishna mengatakan, sejauh ini ada sekitar tujuh unit mobil pemadam kebakaran (damkar) baik dari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan DKI Jakarta dikerahkan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Krishna juga mengatakan kepolisian, petugas damkar, hingga PMI tengah menyisir satu per satu bagian kapal untuk memastikan tak ada korban jiwa.
“Tapi, yang jelas kami di sini dari jam 11.00 WIB sampai saat ini tidak ada korban yang ditemukan,” jelas Krishna.
Sejauh ini, proses penyelidikan masih dilakukan untuk mencari tahu penyebab pasti kebakaran itu.
Namun, Krishna masih menunggu agar proses pemadaman benar-benar selesai dan aman.
“Untuk pemadaman sampai benar-benar aman biar kapal bisa kita lakukan olah TKP,” tegas Krishna.
Diberitakan sebelumnya, kapal penumpang KM Doro Londa terbakar, Senin (9/8/2025).
Kapal itu terbakar di area pengedokan kapal karena sedang dalam tahap perbaikan rutin tahunan.
Tapi, ketika sedang diperbaiki dan naik ke daratan, kapal tersebut justru terbakar.
Sampai saat ini, belum diketahui jelas penyebab pasti kebakaran kapal tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/28/68873c0365936.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Merasa Bukan Pengedar Narkoba, Fariz RM Minta Dibebaskan atau Direhabilitasi Megapolitan 11 Agustus 2025
Merasa Bukan Pengedar Narkoba, Fariz RM Minta Dibebaskan atau Direhabilitasi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Ferdio Parlindungan, meminta agar dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya sebagai pengedar narkoba.
Hal itu disampaikan Ferdio dalam sidang kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Fariz RM, di ruang sidang tiga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Melalui nota pembelaan ini, mulanya tim kuasa hukum Fariz RM memohon agar majelis hakim dapat menerima pledoi terdakwa.
Kedua, menolak surat dakwaan dan tuntunan JPU terhadap Fariz RM.
Ketiga, menyatakan Fariz RM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
Keempat, membebaskan Fariz RM dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh JPU.
Kelima, memulihkan hak Fariz RM dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
“Memerintahkan agar terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” ungkap Ferdio.
Ketujuh, menyatakan barang bukti berupa satu ponsel Oppo A 60 warna hitam, satu ponsel Samsung A 72 warna putih, dan satu kartu ATM BCA agar dikembalikan kepada Fariz RM.
Dalam hal ini, tim kuasa hukum Fariz RM juga meminta permohonan lain, yakni sebagai berikut:
Pertama, menyatakan bahwa Fariz RM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan satu bagi diri sendiri.
Kedua, menetapkan Fariz RM untuk menjalani pengobatan, perawatan, dan/atau rehabilitasi medis maupun sosial bagi pecandu narkotika secara intensif di fasilitas kesehatan yang menyediakan program rehabilitasi.
“Jika majelis makim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar terdakwa Fariz RM sebagai manusia dan dalam sistem peradilan yang adil,” tegas dia.
Dalam perkara ini, JPU menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp800 juta, subsider tiga bulan kurungan, terhadap Fariz RM.
Tim kuasa hukum Fariz RM menilai tuntutan itu tidak mencerminkan keadilan dan kebermanfaatan hukum.
“Karena dari fakta yang terungkap selama persidangan, terdakwa tidak terbukti mengedarkan narkotika. Terdakwa sama sekali tidak ada niat jahat atau mens rea untuk masuk dalam peredaran gelap narkotika,” ucap Ferdio.
Secara terpisah, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, mengharapkan agar kliennya dapat direhabilitasi.
“Harapan kami condong lebih ke rehabilitasi. Itu yang diharapkan. Hakim sudah membedah tadi, hakim sudah menanyakan berapa kali saudara Fariz RM direhabilitasi. Katanya baru sekali,” tegas Deolipa usai persidangan.
Musisi Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus narkoba.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di ruang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025).
“Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara tetap ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum.
“Pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta,” lanjutnya.
Ada sejumlah pertimbangan yang dinilai memberatkan dan meringankan tuntutan hukuman Fariz RM.
Hal yang memberatkan, tindakan Fariz RM dinilai melanggar program pemerintah untuk memerangi narkotika. Selain itu, pelantun lagu “Sakura” itu sebelumnya juga pernah dihukum atas kasus serupa.
“Hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama menjalani persidangan,” tambah JPU.
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, masing-masing juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.