Akhir Karier Kepala SD di Pamulang karena Jual Seragam Siswa Rp 1,1 Juta
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) Deden Deni memastikan Kepala SD Negeri (SDN) Ciledug Barat, Pamulang, resmi dinonaktifkan mulai Senin (11/8/2025).
Langkah ini diambil setelah Inspektorat menemukan indikasi kuat pelanggaran berat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) penjualan seragam sekolah seharga Rp 1,1 juta per siswa.
“Sudah saya nonaktifkan dari jabatannya terhitung hari ini sampai sanksi diputuskan,” kata Deden, Senin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan adanya bukti-bukti seperti slip transfer, keterangan saksi, dan kronologi pengadaan seragam yang tidak melalui mekanisme resmi.
Adapun temuan pelanggaran tersebut sudah diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel untuk nantinya penentuan sanksi.
Ada empat jenis sanksi dalam kategori pelanggaran berat terhadap aparatur sipil negara (ASN), yaitu penurunan pangkat, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Nantinya, penerapan sanksi harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan.
“Pelanggaran resmi tingkat berat itu kan ada empat dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya,” ujarnya.
Pengadaan seragam tidak boleh menjadi kewajiban yang dibebankan langsung kepada orangtua dengan harga tertentu, apalagi melalui rekening pribadi pejabat sekolah.
Meski indikasi pelanggaran berat sudah jelas, Pemkot Tangsel belum menetapkan sanksi final karena masih menunggu proses dari BKPSDM.
“Masih dalam proses, karena BKPSDM juga membentuk tim untuk menentukan sanksi yang tepat,” kata Deden.
Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan pihaknya tidak akan ragu memberikan hukuman tegas jika pelanggaran terbukti.
“Sudah jelas aturannya, tidak boleh ada pungutan. Tapi ini masih dilanggar. Ini jadi contoh buruk kalau tidak ditindak tegas dan InsyaAllah saya akan ambil keputusan hukuman yang terberat,” kata Benyamin.
Kasus ini bermula dari laporan wali murid, Nur Febri Susanti (38). Ia mengungkap anaknya yang merupakan siswa pindahan diminta membayar Rp 1,1 juta untuk paket seragam dan buku paket.
Nur mengaku masih memiliki seragam lama yang layak pakai, namun pihak sekolah tetap mewajibkan pembelian baru.
Ia bahkan diminta mentransfer total Rp 2,2 juta untuk dua anaknya ke rekening pribadi kepala sekolah.
“Jawaban dari kepala sekolah waktu itu, kalau bisa jangan dicicil. Nanti kasihan anaknya bajunya beda sendiri,” kata Nur.
“Katanya tidak boleh pakai seragam lama, bahkan kalau seragamnya bekas kakaknya yang dulu sekolah di situ pun tetap tidak boleh,” sambungnya.
Laporan Nur diterima Disdikbud Tangsel dan dilanjutkan ke Inspektorat untuk pemeriksaan hingga berujung pada penonaktifan kepala sekolah tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/01/06/677be6a59f04f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Akhir Karier Kepala SD di Pamulang karena Jual Seragam Siswa Rp 1,1 Juta Megapolitan 12 Agustus 2025
-
/data/photo/2024/05/27/66542ad5ed6d5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Kasus Kuota Haji, KPK Cegah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri Nasional
Kasus Kuota Haji, KPK Cegah Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur ke Luar Negeri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur, bepergian ke luar negeri terkait kasus penentuan kuota haji 2024.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang, yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM (Fuad Hasan Masyhur) terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Fuad Hasan Masyhur adalah bos dari biro perjalanan haji dan umrah, Maktour.
Dalam perkara ini, KPK juga melarang eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, bepergian ke luar negeri.
KPK mengatakan, larangan bepergian ini dilakukan karena keberadaan Yaqut, stafsus, dan pihak swasta itu dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Selain itu, keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025) lalu.
KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
KPK menduga terjadi korupsi dalam alokasi kuota tambahan yang didapat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari pihak Arab Saudi pada 2023 silam, yakni sejumlah 20.000 jemaah.
Kuota tambahan itu dibagi 10.000 jemaah untuk kuota haji reguler dan 10.000 jemaah sisanya untuk kuota haji khusus. Padahal seharusnya, rasio pembagian untuk kuota haji khusus tidak sebesar itu.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, rasio pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
KPK juga membuka kemungkinan bahwa seharusnya seluruh kuota tambahan itu secara keseluruhan diperuntukkan bagi haji reguler demi memangkas waktu tunggu calon jemaah haji.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/12/689abec40936c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Trotoar Pasar Waru Koja Kini Bebas dari Sampah Megapolitan 12 Agustus 2025
Trotoar Pasar Waru Koja Kini Bebas dari Sampah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Trotoar Pasar Waru, Koja, Jakarta Utara, kini sudah terbebas dari sampah yang menggunung.
Pengamatan
Kompas.com
di lokasi, Selasa (12/8/2025), trotoar di Pasar Waru kini tampak jauh lebih bersih, meski belum menyeluruh.
Masih ada beberapa sampah yang menumpuk di depan TPS Pasar Waru, meski bukan lagi di trotoar.
Selain itu, pagar seng TPS Pasar Waru kini telah digembok sehingga tidak ada lagi warga yang bisa membuang sampah di lokasi tersebut.
Di pagar seng TPS juga dipasang spanduk bertuliskan ‘Dilarang membuang sampah di sini, Perda Nomor: 3 Tahun 2013 – Denda Rp 500.000. Tempat penampungan sampah (TPS) ini khusus untuk Pasar Waru’.
Meski sudah bersih dari sampah, trotoar Pasar Waru masih jauh dari kata layak untuk para pejalan kaki.
Sebab, kondisi trotoar tak rata dan banyak yang berlubang. Tampak air berwarna kuning menggenang di lubang-lubang trotoar.
Meski demikian, warga bernama Imam (26) gembira karena trotoar Pasar Waru tak lagi dipenuhi sampah.
“Alhamdulillah, udah jarang sampah enggak ada lagi lah,” kata Imam saat diwawancarai
Kompas.com
di lokasi, Selasa.
Imam mengatakan, sampah-sampah yang menumpuk di trotoar Pasar Waru dibersihkan usai ramai pemberitaan media mengenai kondisi tersebut.
Senada dengan Imam, warga lain bernama Rudi (20) juga senang karena tak ada lagi sampah menumpuk di trotoar Pasar Waru.
“Senang sih karena kan sampahnya udah enggak terbang ke jalan lagi, enggak bau juga,” jelas Rudi.
Sebelumnya diberitakan, trotoar di Pasar Waru, Koja, Jakarta Utara, menjadi tempat pembuangan sampah.
Pengamatan
Kompas.com
di lokasi, Jumat (18/7/2025), sampah tersebut menumpuk di dekat Halte Pasar Waru, meluber ke tepi jalan.
Tampak sampah plastik mendominasi. Terlihat pula bekas kemasan makanan, baki telur, hingga peti kayu menggunung.
Bau tak sedap pun menguar dari tumpukan sampah itu. Lalat berterbangan mengelilingi gunungan.
Sebenarnya, di samping trotoar tersebut terdapat tempat pembuangan sampah. Lokasi pembuangan sampah itu dilengkapi dengan gerbang seng setinggi dua meter.
Biasanya, tempat pembuangan sampah tersebut digunakan untuk menampung sisa-sisa sampah pedagang Pasar Waru.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/12/67aba48e68d4e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Rekayasa Lalin di Jakbar Berlaku hingga 2027, Cek Titik-titiknya Megapolitan 12 Agustus 2025
Rekayasa Lalin di Jakbar Berlaku hingga 2027, Cek Titik-titiknya
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
-Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta akan merekayasa lalu lintas di sejumlah ruas jalan Jakarta Barat mulai Agustus 2025 hingga Desember 2027.
Rekayasa ini dilakukan untuk mendukung proyek Jakarta Sewerage Development Project (JSDP) Zona-1 Paket 3 Segmen 6 oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Jalan Dishub Jakarta, Hendry Sampurna, mengatakan rekayasa dilakukan seiring pekerjaan konstruksi bertahap proyek jaringan perpipaan dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) tersebut.
“Untuk menunjang pekerjaan itu akan dilakukan rekayasa lalu lintas sesuai pentahapan pekerjaan,” kata Hendry, dikutip dari
Antara
pada Selasa (12/8/2025).
Ruas jalan yang terdampak antara lain Jalan Perniagaan Raya, Jalan Tambora VI, Jalan Pekapuran, Jalan Pintu Kecil, Jalan Krendang Barat (Kecamatan Tambora), dan Jalan Pancoran (Kecamatan Taman Sari).
Berikut detail pengaturan lalu lintas:
Pengguna jalan diimbau untuk menghindari ruas tersebut, mematuhi rambu, arahan petugas, dan mengutamakan keselamatan.
Proyek JSDP merupakan pembangunan jaringan perpipaan dan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL).
Proyek Strategis Nasional (PSN) ini bertujuan untuk mengelola limbah domestik di Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/11/6899a1aab89ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sederet Kerja Sama RI-Peru: Blueberry, Matcha, hingga Berantas Narkoba Nasional 12 Agustus 2025
Sederet Kerja Sama RI-Peru: Blueberry, Matcha, hingga Berantas Narkoba
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sederet kerja sama terjalin antara Indonesia dan Peru memasuki 50 tahun hubungan diplomatik yang jatuh pada Selasa (12/8/2025) hari ini.
Kerja sama itu terjalin usai kedua pemimpin negara saling mengunjungi satu sama lain. Presiden Prabowo Subianto diketahui berkunjung ke Lima, Peru pada November 2024.
Kunjungan balasan kemudian dilakukan Presiden Peru Dina Ercilia Boluarte Zegarra ke Jakarta pada Senin (11/8/2025) kemarin.
Kerja sama yang terjalin antara Indonesia dan Peru meliputi perjanjian dagang hingga kerja sama pertahanan. Kedua negara pun melihat peluang potensi peningkatan kerja sama strategis di masa yang akan datang.
Berikut adalah deretan kerja sama Indonesia dan Peru:
Salah satu kerja sama yang berhasil diteken adalah Indonesia-Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement atau IP-CEPA.
Perjanjian itu ditandatangani dalam pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo dengan Presiden Dina, kemarin. Dua pemimpin negara itu menyaksikan penekenan secara langsung.
Dokumen juga ditunjukkan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam pernyataan bersama (
joint statement
). Dengan demikian, kedua negara kini resmi memiliki Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif.
“Saya menyambut dengan sangat hangat penandatanganan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Peru CEPA Comprehensive Economy Partnership Agreement,” kata Prabowo dalam pernyataan bersama Presiden Dina usai pertemuan bilateral kemarin.
Prabowo menyatakan, perjanjian dagang ini akan memperluas akses pasar serta meningkatkan aktivitas perdagangan kedua negara.
Perjanjian pun bisa diselesaikan dalam 14 bulan, lebih cepat dari biasanya yang memakan waktu selama bertahun-tahun. Adapun ratifikasinya masih membutuhkan waktu.
“Biasanya perundingan ini memakan waktu bertahun-tahun, kita Peru dan Indonesia berhasil dalam 14 bulan kita selesaikan perjanjian ini. Di semua sektor kita akan kerja sama untuk meningkatkan perdagangan di antara kedua negara kita,” ucap Prabowo.
Sementara itu Presiden Dina menyampaikan, hubungan ekonomi perdagangan antara kedua negara akan semakin kuat.
Ia pun mengaku senang lantaran komoditas buah unggulan yang dimiliki Peru seperti blueberry bisa masuk ke pasar Indonesia berkat perjanjian ini.
“Kini saya dengan senang hati blueberry asal Peru akan masuk pasar Indonesia,” jelasnya.
Tak hanya blueberry, Peru juga ingin komoditas pertanian lainnya masuk Indonesia, antara laindelima hingga matcha.
“Peru telah menjadi salah satu pengekspor utama buah segar dan superfood di dunia seperti kinoa, matcha, chia, dan blueberry. Berkat kekayaan biodiversitas dan kondisi geografis dapat mendukung konsumen Indonesia dalam mendapati anggur dan kinoa asal Peru,” tutur Dina.
Kedua negara juga sepakat bekerja sama untuk memberantas narkotika dan perdagangan ilegal.
Menurut Prabowo, masalah narkotika sangat membahayakan masyarakat.
“Kita sepakat kerja sama dalam pemberantasan narkotika perdagangan ilegal, ini yang sangat membahayakan kedua negara kita,” bebernya.
Tak cuma itu, kerja sama juga disepakati di bidang pangan, bidang pertambangan, bidang transisi energi, bidang perikanan, dan pertahanan.
Prabowo juga menyatakan minatnya untuk bekerja sama dengan Peru di bidang perikanan.
Pasalnya, perusahaan Peru memiliki pengalaman dalam mengembangkan sektor tersebut. Peru merupakan salah satu negara dengan industri perikanan yang maju.
“Yang menarik, pengalaman Peru dan perusahaan Peru yang sangat maju di bidang perikanan. Ini saya kira potensi yang sangat besar untuk kita bekerja sama,” tuturnya.
Prabowo lantas menyatakan akan bertemu dengan para pengusaha Peru dalam waktu dekat untuk membahas hal ini.
“Dalam beberapa saat yang akan datang, saya akan berjumpa dengan beberapa perusahaan dari Peru,” ungkap Prabowo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/12/689a87cae15f5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Gugat Tita Delima Rp 120 Juta Usai Resign, Perusahaan Akui Awam Aturan di Depan Disnaker Regional
Gugat Tita Delima Rp 120 Juta Usai Resign, Perusahaan Akui Awam Aturan di Depan Disnaker
Editor
SUKOHARJO, KOMPAS.com –
Kasus Tita Delima, mantan karyawan yang dituntut Rp 120 juta oleh perusahaannya setelah mengundurkan diri, memasuki babak baru.
Dalam mediasi di Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Sukoharjo, Senin (11/8/2025), perusahaan berinisial E tersebut kini justru mengakui masih awam soal aturan ketenagakerjaan.
Pihak perusahaan kini berjanji akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap seluruh aturan internal mereka agar kejadian serupa tidak terulang.
Janji dan pengakuan tersebut disampaikan saat pihak perusahaan, yang terdiri dari penggugat berinisial E, kuasa hukum, dan staf HRD, memenuhi panggilan Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo pada Senin (11/8/2025).
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas aduan dari mantan karyawannya, Tita Delima.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disperinaker Sukoharjo, Wawan Maweningbolo menyatakan, pihak perusahaan menunjukkan sikap kooperatif selama proses klarifikasi.
Menurutnya, perusahaan E berencana akan meninjau ulang semua aturan di klinik gigi yang mereka kelola.
“Mereka kooperatif, dari keterangan pihak E. Mereka berencana akan melakukan evaluasi besar-besaran agar tidak lagi kejadian yang serupa,” kata Wawan.
Langkah evaluasi ini diambil sebagai respons atas dua aduan utama yang diajukan Tita Delima. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan E memberikan klarifikasi atas tudingan penarikan iuran BPJS Kesehatan dan kontrak kerja yang dianggap membebani.
Menurut Wawan, pihak perusahaan memberikan justifikasi atas praktik yang mereka terapkan selama ini.
“Mereka membenarkan Tita Delima pernah bekerja di sana. Terkait perjanjian kerja, mereka mengaku tujuannya untuk menjaga kerahasiaan informasi di klinik yang mereka kelola. Soal BPJS, mereka mengatakan ada kesepakatan bahwa jika kontrak berakhir sebelum waktunya, karyawan harus mengganti sisa nilai kontrak yang sudah ditandatangani,” ujarnya.
Meskipun memberikan alasan tersebut, pihak perusahaan juga mengakui adanya kekurangan dalam pemahaman mereka terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Wawan menambahkan, perusahaan E berharap mendapat bimbingan dari Disperinaker agar penyusunan perjanjian kerja ke depan, baik untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dapat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah evaluasi internal oleh perusahaan ini menjadi babak baru setelah gugatan mereka terhadap Tita Delima tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Boyolali.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan E belum memberikan tanggapan resmi kepada media.
Tita Delima (27), warga Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali, digugat oleh tempat kerjanya setelah mengundurkan diri dari sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru.
Nilai gugatan mencapai Rp120 juta, dengan tuduhan pelanggaran kontrak kerja.
Tita melaporkan dua persoalan hubungan industrial ke Disperinaker Sukoharjo, yakni dugaan ketidaksesuaian isi perjanjian kerja dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan permintaan pengembalian pembayaran BPJS oleh perusahaan.
“Pada hari Senin, kami menerima laporan dari seorang mantan karyawan yang digugat oleh perusahaan tempat dia bekerja sebelumnya,” ujar Wawan.
Disperinaker juga mengundang Tita untuk hadir dalam pertemuan klarifikasi.
Tita bekerja sebagai asisten dokter gigi sejak pertengahan 2022. Ia terikat kontrak dua tahun dan tidak diperbolehkan bekerja di klinik gigi lain selama satu tahun setelah resign.
Namun, pada November 2024, ia mengundurkan diri karena alasan pribadi. Klinik menyetujui, namun memberikan sanksi berupa pemotongan gaji bulan terakhir.
Setelah itu, Tita memulai usaha rumahan dengan menjual kue nastar.
Masalah bermula saat Tita mendapat pesanan rutin dari Klinik Gigi Symmetry, tempat berbeda dari tempat kerjanya dulu.
Meski hanya memasok kue, mantan perusahaan menganggapnya telah bekerja di klinik lain dan melanggar kontrak. Tita menerima empat somasi sebelum akhirnya digugat ke PN Boyolali.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Terungkap di Balik Rumitnya Perjanjian Kerja Terhadap Tita di Sukoharjo, Demi Kerahasiaan Informasi
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/31/688aa287517a5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Kader PDIP di Solo Pilih Gabung PSI, Begini Respon Puan Nasional 12 Agustus 2025
3 Kader PDIP di Solo Pilih Gabung PSI, Begini Respon Puan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak tiga kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memilih untuk bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiganya adalah Ginda Ferachtriawan, Dyah Retno Pratiwi, dan Wawanto yang merupakan mantan anggota DPRD Solo Fraksi PDI-P.
Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani mengaku tidak mempermasalahkan keputusan ketiganya untuk bergabung dengan partai berlambang gajah itu.
“Kalau kemudian seseorang, atau tiga orang, atau berapa orang kemudian sudah tidak berkeinginan untuk ada di dalam PDI-P, monggo saja,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Kendati demikian, Puan tak menjawab pertanyaan lain seputar tiga kader PDI-P yang bergabung PSI itu, karena ia baru menyambut kunjungan Presiden Peru Dina Ercilia Boluarte Zegara.
Sementara itu, Ketua DPW PSI Jawa Tengah, Antonius Yoga Prabowo mengatakan bahwa Ginda Ferachtriawan, Dyah Retno Pratiwi, dan Wawanto dikenal publik sebagai figur berpengalaman di legislatif.
Menurut Yoga, bergabungnya tiga tokoh tersebut akan memperkuat posisi PSI di Solo, terutama menjelang kontestasi politik mendatang.
“Tentu ini sangat membanggakan. Kami mendapat tiga petarung yang siap memajukan PSI di Kota Solo. Pengalaman dan jaringan mereka akan memperkuat barisan kami,” ujar Yoga seperti dikutip dari Tribun Solo, Minggu (10/8/2025).
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Atribut bendera kongres Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 2025 di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
Yoga menyebut proses pendaftaran ketiga tokoh dilakukan dalam waktu berbeda. Ginda mendaftar sebelum Kongres PSI di Solo pertengahan Juli.
Sementara Dyah dan Wawanto mendaftar melalui website resmi PSI pada Jumat (8/8/2025) sore.
“Mungkin ini efek kongres kemarin. Banyak tokoh, relawan, bahkan masyarakat umum yang tertarik masuk PSI. Dan ini bukan yang terakhir. Masih ada tokoh Solo lain yang akan menyusul, tetapi identitasnya belum bisa dipublikasikan karena menunggu kesiapan mereka,” ujar Yoga.
Terkait alasan ketiganya bergabung ke PSI, Yoga mengaku tidak mengetahui secara rinci. Namun ia menilai ada kesamaan visi dan semangat perubahan.
“PSI ini kan partai kader muda, mungkin mereka lebih cocok ketika ngobrol soal isu-isu itu. Ada semangat yang sama untuk mendorong politik yang bersih dan progresif,” ujar Yoga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/01/68636c9140045.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Periksa Kepala BPKH, Dalami Pengelolaan Uang Calon Jemaah Haji Nasional 12 Agustus 2025
KPK Periksa Kepala BPKH, Dalami Pengelolaan Uang Calon Jemaah Haji
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengelolaan uang calon jemaah haji saat memeriksa Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah terkait kasus penentuan kuota haji 2024 dalam tahap penyelidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa keterangan Kepala BPKH dibutuhkan penyelidik karena seluruh uang calon jemaah dikelola di BPKH.
“Ya, dalam penyelenggaraan ibadah haji ini, tentu uang yang dari para umat, para calon haji ini masuk dan dikelola BPKH. Baik dari haji reguler maupun haji khusus di BPKH dulu,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Senin (11/8/2025).
Budi menjelaskan bahwa setelah uang calon jemaah masuk ke BPKH, uang tersebut akan dikembalikan ke Kementerian Agama untuk pelaksanaan haji reguler dan agen travel untuk haji khusus.
“Sehingga memang dibutuhkan keterangan dari pihak BPKH ini,” ujar dia.
Budi menyatakan KPK akan mendalami keterkaitan BPKH dengan kasus kuota haji.
Namun, saat ini, penyidik masih mendalami pengelolaan uang calon jemaah di BPKH.
“Kami masih mendalami ini ya, kami masih mendalami terkait pengelolaan uangnya yang dari para umat ini yang nanti menjadi calon haji, ini lah yang sedang didalami dalam pengelolaannya di BPKH,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Namun, Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini, KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujar dia.
KPK mengumumkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/05/27/68356683bc6ad.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/07/03/68664fd75aaf5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)