Ada Dasco hingga Kapolri Saat Prabowo Bahas Keamanan dan Pangan Nasional di Istana
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto mengadakan rapat terbatas dengan sejumlah jajarannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Momen rapat itu diunggah Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya melalui akun Instagram @sekretariat.kabinet.
Berdasarkan foto yang diunggah, sejumlah pejabat terlihat hadir.
Mereka adalah Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Tampak pula Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy.
Begitu pun Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Herindra dan Kepala Perum Bulog Rizal Ramdhani.
“Presiden Prabowo Subianto memanggil sejumlah tokoh ke Istana Merdeka pada Selasa malam, hadir di antaranya Wakil Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Herindra, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Prof. Dadan Hindayana, dan Kepala Perum Bulog Rizal Ramdhani,” jelas unggahan tersebut, Selasa.
Pertemuan yang berlangsung tertutup tersebut membahas sejumlah isu strategis, termasuk situasi keamanan dan ketahanan pangan nasional.
Menurut Kepala BGN, pertemuan ini salah satunya membahas realisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sejauh ini, total penerima manfaat telah mencapai hampir 20 juta orang.
Penerima manfaat tersebut dilayani oleh 5.103 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia, mencakup 38 provinsi, 502 kabupaten, dan 4.770 kecamatan.
“Dan yang paling penting sebetulnya ada hal yang menonjol, di mana 5.103 SPPG yang sudah terdaftar dalam sistem kami dan juga 14.000 SPPG yang sekarang sedang dalam proses persiapan, itu seluruhnya merupakan kemitraan dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Angkatan Darat, Kepolisian, BIN, NU, Muhammadiyah, Kadin, APJI, dan lain-lain,” ujar Dadan.
Dadan menambahkan, biaya pembangunan SPPG tersebut berasal dari uang para mitra.
“Apa yang mereka sudah lakukan itu satu satuan pelayanan itu membutuhkan kurang lebih antara Rp 1,5 sampai Rp 2 miliar,” ujar Dadan.
“Jadi, uang yang sudah beredar di masyarakat ini sudah triliun ya, sudah hampir Rp 28 triliun, dan itu adalah bukan uang APBN tetapi uang mitra,” lanjut dia.
Sementara itu, BGN hanya fokus mengeluarkan anggaran untuk makanan MBG.
Total anggaran yang sudah dikucurkan pemerintah untuk program MBG dengan dana APBN adalah senilai Rp 8,2 triliun.
“Jadi, MBG sendiri sampai sekarang baru menyerap Rp 8,2 triliun yang difokuskan hanya untuk memberi intervensi gizi. Sementara satuan pelayanannya merupakan bangunan yang dibangun oleh para mitra,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/08/12/689ae4ac6d346.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula Nasional 12 Agustus 2025
Kata Tom Lembong soal Proses Hukum 9 Terdakwa Lain di Kasus Impor Gula
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Perdagangan (Mendag) era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong enggan berkomentar soal proses hukum yang tetap dijalani sembilan terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Diketahui, Tom Lembong yang sempat divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula, akhirnya dibebaskan karena mendapat pengampunan atau abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Itu rasanya belum waktunya saya mengomentari,” jawab Tom Lembong saat ditanya soal proses hukum yang tetap berlanjut terhadap sembilan terdakwa lainnya, ketika mendatangi Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Menurut Tom, pihak yang berwenang berbicara mengenai proses hukum itu adalah pejabat atau penegak hukum yang berwenang.
“Eloknya, etikanya mungkin saya mau beri ruang dulu kepada pemerintah, kepada pejabat yang terkait untuk mengomentari hal itu pada saat ini ya,” ujar Tom Lembong.
Diketahui, ada 10 terdakwa lain dalam kasus importasi gula, selain Tom Lembong. Salah satunya, telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yakni mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus yang dihukum 4 tahun penjara.
Kemudian, sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat.
Lalu, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, proses hukum terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula tetap berjalan, kecuali terhadap Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Prasetyo menegaskan bahwa pemberian abolisi bersifat personal dan hanya berlaku untuk individu tertentu, dalam hal ini Tom Lembong.
Oleh karena itu, Mensesneg menyebut, proses hukum terhadap sembilan terdakwa lain dalam kasus importasi gula akan tetap berjalan.
“Lho iya (proses hukum terdakwa lain tetap berjalan). Kan memang abolisinya ini kepada beliau (Tom Lembong), kepada orang,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada 5 Agustus 2025, dikutip dari Antaranews.
Dia mengatakan permohonan permintaan abolisi dari para terdakwa lain akan dikaji lebih lanjut oleh Kementerian Hukum apabila telah diajukan secara resmi.
“Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan,” kata Prasetyo
Namun, Prasetyo menegaskan bahwa belum ada pembahasan terkait pemberian abolisi bagi terdakwa lain dalam kasus tersebut.
“Belum ada,” ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusulkan agar sidang untuk terdakwa lainnya tetap dilanjutkan.
Salah seorang JPU mengingatkan, dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken Presiden Prabowo Subianto, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi.
“Di dalam Keppres tersebut, kan tidak implisit menyebutkan para terdakwa. Cuma di situ hanya untuk satu orang, saudara Thomas Trikasih Lembong di keppres nomor 18 tahun 2025,” kata JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 5 Agustus 2025.
Hal itu disampaikan jaksa karena para kuasa hukum terdakwa menyampaikan sebuah surat permohonan pencabutan dakwaan terhadap klien mereka karena Tom, sebagai pelaku utama dalam kasus ini, sudah bebas dan ditiadakan proses serta akibat hukumnya.
“Kami mohon kepada Kejaksaan agar Kejaksaan menarik mencabut surat dakwaan,” ujar kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, yang mewakili para terdakwa.
Sebelumnya, Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno menegaskan bahwa abolisi yang diberikan kepada Tom Lembong bersifat personal sebagaimana diatur dalam Keppres.
Abolisi untuk Tom Lembong juga sudah disebutkan tidak menghentikan proses pidana bagi terdakwa lainnya.
“Jadi, proses (penegakan hukum) ini kan bukan berarti diberhentikan, terus bebas gitu untuk yang lainnya. Enggak, enggak. Ini hanya yang bersangkutan, Pak Tom Lembong, diberikan abolisi. Secara perseorangan, sendirian, di perkara ini,” kata Sutikno pada 1 Agustus 2025.
Diketahui, Tom Lembong bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
Pantauan
Kompas.com
, Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.06 WIB.
Tom Lembong terlihat langsung disambut oleh sang istri dan juga didampingi oleh Anies Baswedan dan sejumlah kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
“Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/12/689b15b0d31da.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Kemunculan Ojek Goceng di Harjamukti Berawal dari Karyawan Taman Rekreasi Wiladatika Megapolitan
Kemunculan Ojek Goceng di Harjamukti Berawal dari Karyawan Taman Rekreasi Wiladatika
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com –
Tarif ojek Rp 5.000 atau “goceng” di sekitar Harjamukti, Cimanggis, Depok, awalnya dijalankan oleh karyawan Taman Rekreasi Wiladatika yang memanfaatkan waktu luang untuk mengantar penumpang ke Stasiun LRT Harjamukti.
Seiring waktu, jasa tersebut mulai diambil alih oleh pengemudi ojek pangkalan (opang) di sekitar lokasi.
Ibnu (25), seorang penjaga parkir yang menggunakan nama samaran, mengatakan bahwa ojek goceng pada awalnya hanya dijalankan secara sambilan.
“Awalnya emang itu karyawan dari taman yang kebetulan lagi libur atau masuk siang, jadi sambil nyambi dia ngojek ke LRT tarif 5.000,” ujar Ibnu, Selasa (12/8/2025).
Menurut Ibnu, mayoritas pengguna jasa ojek goceng adalah pekerja yang menitipkan motor di area taman sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan LRT.
Selain itu, ada juga pekerja dari area sekitar Taman Rekreasi Wiladatika, seperti Cibubur Junction, yang memarkir kendaraan di lokasi tersebut.
“Iya ini parkiran emang kebanyakan dari pekerja, ada juga yang memang baru pertama kali pasti parkir di sini. Tapi emang rata-rata pekerja yang parkir atau titip motor di sini,” jelasnya.
Seiring berjalannya waktu, peluang pendapatan dari jasa ini mulai dilirik oleh opang di sekitar kawasan Harjamukti.
“Kalau sekarang mah udah banyak opang yang ikut, jadi bukan cuma karyawan taman lagi,” kata Ibnu.
Rudianto (56), salah seorang pengemudi ojek setempat, menyebut tarif ini sudah berlaku sejak masa pembangunan LRT Harjamukti sekitar dua tahun lalu.
Saat itu, lokasi parkir kendaraan berada cukup jauh dari stasiun sehingga penumpang memilih menggunakan jasa ojek untuk menghemat waktu.
“Awalnya tuh karena dulu parkirnya jauh, orang pulang pergi naik LRT kan motornya di sini, kalo yang parkir di sini (rata-rata) pergi naik kereta kejar waktu pulang sampai sini baru naik bus baru ambil motor di sini jadi ekstra Rp 5.000 dia,” kata Rudianto.
Ia menambahkan, ojek goceng sempat menjadi sumber pendapatan utama bagi pengemudi di sekitar kawasan tersebut.
“Ya pas masih awal-awal LRT dibangun bisa 200 ribu tuh. Iya, dulu mah kan parkirnya di sini semua (area taman rekreasi Wiladatika), orang lagi
booming
-nya naik LRT,” kata Rudianto.
Namun, kata Rudianto, masa ramai tersebut hanya berlangsung sekitar sebulan, terutama pada hari kerja.
Kini, pendapatan dari ojek goceng menurun karena sudah banyak lahan parkir baru yang lebih dekat ke stasiun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/12/689ae4ac6d346.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tak Akan Laporkan Hakim ke Polisi, Tom Lembong: Rasanya Tidak Tepat Nasional 12 Agustus 2025
Tak Akan Laporkan Hakim ke Polisi, Tom Lembong: Rasanya Tidak Tepat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Perdagangan (Mendag) era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong memastikan, tidak akan melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke polisi.
Diketahui, Tom Lembong sempat dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.
Hingga akhirnya, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan karena mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong menilai, tindakan melaporkan hakim ke polisi bukanlah langkah hukum yang tepat.
“Misalnya, kita tidak mempolisikan hakim. Itu rasanya sangat tidak tepat, ya, kalau umpanya kita sampai mempolisikan hakim, rasanya sangat-sangat tidak tepat,” kata Tom Lembong saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Menurut dia, langkah yang tepat adalah melaporkan hakim kepada lembaga yang menaunginya, yakni Mahkamah Agung (MA), serta lembaga yang bertugas mengawasi hakim yaitu Komisi Yudisial (KY).
Untuk itu, Tom mengungkapkan, sudah melakukan kedua langkah tersebut, yakni melaporkan tiga hakim yang menyidangkan perkaranya ke Badan Penngawas (Baswas) MA dan KY.
“Tapi kan kita melaporkan hakim kepada atasannya, ke MA yang salah satu tugas dan fungsinya adalah soal pengawasan. Kami melaporkan hakim ke Komisi Yudisial yang memang ditugaskan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim dan proses-proses peradilan,” ujarnya.
Tom Lembong juga menjelaskan bahwa dia akan mengikuti peraturan yang berlaku terkait pelaporan-pelaporan yang dilakukannya.
“Kami sejauh mungkin menjalankan pelaporan itu sesuai jalurnya. Jadi, kami tidak serta-merta melaporkan yang kami laporkan kepada aparat yang tidak sesuai undang-undang peraturan ketentuan,” katanya.
Atas dasar itu, Tom Lembong dan kuasa hukumnya juga melaporkan dugaan malaadministrasi dalam proses audit perhitungan kerugian negara dalam kasus importasi gula yang dilakukan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ke Ombudsman RI.
Sebagaimana diberitakan, usai bebas dari penjara karena mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong mengadukan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) pada 4 Agustus 2025.
Kemudian, Tom Lembong melaporkan tiga majelis hakim yang memutus perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu ke Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025.
Ketiga hakim yang dilaporkan Tom Lembong itu adalah:
Tom mengatakan, pelaporannya ke KY sebagai bentuk komitmen dan keseriusan untuk menggugah nurani para pejabat Komisi Yudisial untuk perbaikan sistem peradilan.
“Ya supaya bersama sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya,” kata Tom saat tiba di Gedung KY, Jakarta Pusat, saat itu.
Kemudian, Tom memastikan bahwa tidak ada niat destruktif dalam laporannya terhadap hakim yang memvonisnya ke KY.
“Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim Komisi Yudisial itu 100 persen motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1 persen pun niat destruktif,” ujarnya.
Tom juga menegaskan bahwa tidak ada niatnya untuk merusak karir seseorang, kelompok, atau institusi dalam laporan tersebut.
Selanjutnya, Tom melaporkan tim auditor BPKP ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministasi dalam proses perhitungan kerugian negara dalam kasus importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
Hingga akhirnya, pada Selasa (12/8/2025), Tom Lembong didampingi kuasa hukumnya, mendatangi kantor Ombudsman untuk melakukan audiensi terkait pelaporannya.
Pasalnya, Tom menilai, hasil audit BPKP itu membuat dirinya dibawa sampai ke persidangan dan sempat divonis 4,5 tahun penjara.
Diketahui, Tom Lembong bebas usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto pada 1 Agustus 2025.
Pantauan
Kompas.com
, Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 22.06 WIB.
Tom Lembong terlihat langsung disambut oleh sang istri dan juga didampingi oleh Anies Baswedan dan sejumlah kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
“Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/02/05/67a32266eefbe.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA Nasional 12 Agustus 2025
KPK Tahan ASN Kemenhub Risna Sutriyanto Terkait Dugaan Korupsi Proyek DJKA
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risna Sutriyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kemenhub, pada Selasa (12/8/2025).
Dalam perkara ini, Risna Sutriyanto menjabat sebagai Ketua Pokja Proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro Tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di BTP Kelas 1 Semarang.
KPK mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada April 2023 sampai dengan November 2024.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses pengembangan penyidikannya, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yaitu Sdr. RS (Risna Sutriyanto),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
“Penahanan kepada RS (Risna Sutriyanto) dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11-30 Agustus 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” sambung dia.
KPK mengatakan, persoalan bermula pada Juni 2022 saat Risna ditunjuk oleh Bernard Hasibuan selaku PPK proyek sebagai Ketua Pokja Proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro Tahun 2022-2024 dan paket pekerjaan lainnya di BTP Kelas 1 Semarang.
Setelah penunjukan tersebut, Bernard menyampaikan kepada Risna bahwa ia telah menyiapkan PT WJP-KSO sebagai calon pemenang tender dan calon pelaksana pekerjaan bersama beberapa penyedia jasa lainnya, termasuk PT IPA milik Dion Renato Sugiarto.
Selanjutnya, Bernard meminta Risna agar dapat mengakomodasi permintaannya tersebut, sehingga Risna menyampaikan kepada seluruh personel Pokja yang dipimpinnya untuk menambahkan syarat tertentu sebagai calon penyedia jasa yang dimaksud sebagai “kuncian tender.”
Syarat tersebut berupa surat dukungan dari pabrikan yang memiliki sertifikat dari Asosiasi Internasional/Pemerintah/Lembaga yang mewakili negara asal pabrikan bahwa wesel yang diproduksi dapat digunakan untuk Main Line (Jalur Raya); dan sertifikasi produksi sesuai standar dari Badan Akreditasi Independen Internasional yang masih berlaku.
KPK mengatakan, dalam proses tender, PT WJP-KSO yang awalnya dipersiapkan sebagai pemenang, justru dinyatakan gagal saat dievaluasi oleh tim Pokja yang dipimpin Risna karena ada kesalahan unggahan dokumen penawaran.
“Namun demikian, PT IPA yang disiapkan sebagai perusahaan pendamping justru dinilai memenuhi syarat sebagai pemenang tender,” ujar dia.
Berdasarkan kondisi tersebut, Risna berkonsultasi dengan Bernard agar mengubah skenario untuk memilih PT IPA sebagai pemenang tender proyek pembangunan jalur kereta api tersebut.
Selanjutnya, Risna menetapkan PT IPA sebagai pemenang tender pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan – Kadipiro KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS.6) TA 2022-2024.
Kemudian, PT IPA menandatangani kontrak proyek tersebut dengan nilai Rp 164,51 miliar.
“Dalam prosesnya, PT IPA yang terpilih sebagai pemenang tender kemudian menanggung komitmen fee yang sebelumnya sudah disepakati oleh PT WJP-KSO,” tutur dia.
KPK mengatakan, PT IPA selanjutnya diduga memberikan uang kepada Risna sejumlah Rp 600 juta sebagai bagian dari komitmen fee dari nilai kontrak proyek.
Atas perbuatannya, Risna disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/12/689b0caae592b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Prabowo Panggil Kepala Bappisus, Minta Birokrasi tidak Berbelit Usai Ramai Dirut Agrinas Mundur Nasional
Prabowo Panggil Kepala Bappisus, Minta Birokrasi tidak Berbelit Usai Ramai Dirut Agrinas Mundur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden Prabowo Subianto meminta agar birokrasi pemerintahan tidak berbelit-belit.
Hal ini dikatakan Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025).
Masalah birokrasi yang berbelit ini menjadi salah satu topik yang dibicarakan Kepala Negara dalam rapat.
“Ya saya diberikan petunjuk pengarahan oleh Pak Presiden bagaimana untuk tetap mengawasi, mengontrol jalannya proses birokrasi. Jangan terlalu berbelit-belit, iya toh. Jadi yang bisa dipangkas, itu supaya semua proses itu cepat dan tepat,” kata Aris usai bertemu Prabowo, Selasa.
Prabowo berpesan, birokrasi perlu dipangkas utamanya jika berkaitan dengan kebutuhan warga.
Misalnya, yang berkaitan dengan dana desa, penyaluran pupuk, Koperasi Desa Merah Putih, makan bergizi gratis, dan lain-lain.
“Macam-macam. Intinya proses birokrasi jangan terlalu berbelit-belit,” ucap Aris.
Menyoal PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), Aris menyebut masalah ini turut dibahas.
Diketahui, Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, belum lama mengundurkan diri dari jabatannya.
Joao menyebut birokrasi yang rumit dan masalah anggaran menjadi alasan dirinya mengundurkan diri.
“Ya semuanya, semuanya. Itu dari awal Presiden pertama sudah menyampaikan bahwa kita harus perbaiki proses birokrasi kita, sesimpel-simpelnya, sepraktis-praktisnya, tapi tetap semuanya bisa dipertanggungjawabkan dan terukur,” jelas Aris.
Lebih lanjut, Aris menyampaikan, pihaknya juga memberikan laporan evaluasi terkait mundurnya Dirut Agrinas kepada Prabowo.
“Oh sudah, sudah. Sudah diberi petunjuk-petunjuk, ya biasa lah namanya pejabat baru iya toh. Proses administrasi belum tentu menguasai ya, saya juga sudah berkomunikasi dengan Pak Rosan segala macam. Ya intinya semuanya kita perbaiki,” tandas Aris.
Sebelumnya diberitakan, kabar mengejutkan datang dari PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), BUMN yang diberi mandat mengurus ketahanan pangan.
Joao Angelo De Sousa Mota, Direktur Utama yang baru enam bulan menjabat sejak Februari 2025, resmi menyatakan mundur.
Pengumuman itu disampaikannya langsung dalam konferensi pers, disertai permintaan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberinya kepercayaan memimpin perusahaan hasil transformasi dari PT Yodya Karya (Persero) ini.
Joao Mota tak menutup-nutupi alasan di balik keputusannya.
Ia mengaku malu karena, meski sudah setengah tahun memimpin, belum ada kontribusi langsung yang bisa ia berikan untuk ekonomi negara maupun kesejahteraan petani.
Ia menekankan bahwa hambatan terbesar justru datang dari masalah anggaran yang tak kunjung turun dari pemegang saham, yakni Danantara.
Menurutnya, tanpa anggaran, rencana kerja yang sudah disiapkan rapi hanya akan menjadi tumpukan kertas.
Bukan hanya soal dana, Joao Mota juga merasa terjebak dalam pusaran birokrasi yang berbelit di lingkungan Danantara.
Tiga kali studi kelayakan atau feasibility study (FS) sudah ia serahkan untuk proyek pangan, namun semuanya mentok tanpa persetujuan.
Baginya, ritme kerja seperti ini bertolak belakang dengan kebiasaannya di perusahaan swasta tempat dirinya berkarier sebelumnya, yang mengutamakan kecepatan dan hasil nyata.
“Keseriusan Presiden dalam mendukung dan menggerakan segala upaya untuk mewujudkan kedaulatan pangan tidak didukung sepenuhnya oleh
stakeholder
atau orang-orang pembantu-pembantunya,” beber Joao Mota.
“Sehingga kami sampai hari ini tidak mendapatkan dukungan maksimal untuk bisa membuat langkah-langkah nyata yang sudah kami siapkan. Contohnya anggaran sampai hari ini, Agrinas Pangan Nusantara masih nol,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/03/68664fcf10a69.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TNI AD Pastikan Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky adalah Komandan Pletonnya Nasional 12 Agustus 2025
TNI AD Pastikan Perwira yang Terlibat Kasus Kematian Prada Lucky adalah Komandan Pletonnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana memastikan, perwira yang diduga terlibat dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, merupakan Komandan Pleton di satuan tempat Lucky bertugas, yakni Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT.
“Iya. Danton. Letda (letnan dua),” kata Wahyu saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
Sebelumnya, Wahyu mengungkapkan bahwa perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan.
Atas perbuatannya, perwira tersebut diduga melanggar Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
“Jadi ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana,” jelas Kadispenad.
Adapun pasal tersebut menjadi satu dari lima pasal yang akan dikenakan penyidik untuk menjerat para tersangka. Penerapan pasal tersebut akan ditentukan setelah pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka selesai.
Ia menjelaskan, jumlah tersangka dalam kasus ini cukup banyak karena kejadian kekerasan tidak hanya berlangsung satu hari, melainkan dalam beberapa rentang waktu, melibatkan sejumlah personel, termasuk korban.
“Sehingga harus betul-betul menyeluruh pemeriksaannya, sehingga betul-betul bisa diambil langkah-langkah yang tepat, kepada orang yang tepat, sehingga pertanggungjawaban itu dapat ditegakkan, evaluasi, perbaikan juga dapat dilaksanakan untuk masa yang akan datang,” jelas Wahyu.
Ia meminta waktu kepada masyarakat dan media untuk menuntaskan pemeriksaan, agar peran masing-masing tersangka bisa diungkap dengan tepat.
Setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik akan menggelar perkara sebelum melimpahkan berkas ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer.
Ia menegaskan, TNI AD berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pembinaan yang melanggar kaidah, apalagi sampai menyebabkan kematian prajurit.
“Pimpinan TNI Angkatan Darat tidak pernah mentolerir setiap bentuk pembinaan yang di luar kaedah-kaedah yang bermanfaat untuk operasional prajurit. Apalagi menyebabkan kerugian personel meninggal dunia,” tutur Wahyu.
Menurutnya, kasus ini akan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh satuan operasional TNI AD agar tradisi pembinaan prajurit dilakukan dengan benar dan mendukung keberhasilan tugas.
Diberitakan sebelumnya, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Prada Lucky meninggal dunia.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga tewas akibat dianiaya seniornya saat bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, NTT.
“Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Piek kepada wartawan di Kupang, Senin (11/8/2025) seperti dilansir dari Antara.
Pernyataan itu ia sampaikan saat berkunjung ke rumah orang tua Prada Lucky di asrama tentara Kuanino, Kota Kupang.
Dari 20 tersangka tersebut, salah satunya adalah seorang perwira yang diduga terlibat langsung dalam penganiayaan hingga menyebabkan kematian Prada Lucky.
Proses pemeriksaan, menurutnya, masih terus berjalan dan melibatkan Detasemen Polisi Militer (Denpom) bersama Kodam IX/Udayana untuk mengungkap kasus ini.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/07/68947ecc3e7e6.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Hakim MK Sebut Tugas Guru Lebih Berat dari Dosen: Di PAUD Nyebokin Murid Nasional
Hakim MK Sebut Tugas Guru Lebih Berat dari Dosen: Di PAUD Nyebokin Murid
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memandang tugas guru lebih berat daripada dosen karena terkadang harus menceboki muridnya.
Pernyataan ini disampaikan Arief Hidayat saat menanggapi keterangan Staf Ahli Bidang Regulasi dan Antar Lembaga dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, H. Biyanto, dalam sidang gugatan terkait batas usia pensiun guru di MK.
Permohonan diajukan oleh guru Bahasa Inggris SMA Negeri 15 Semarang, Sri Hartono, yang keberatan dengan usia pensiun guru yang ditetapkan 60 tahun, sedangkan dosen 65 tahun.
Arief Hidayat menyebut keterangan Biyanto yang menyatakan bahwa tugas dan kewajiban dosen lebih berat daripada guru mengandung paradoks.
Menurut Arief, berdasarkan pengalamannya menjadi dosen selama 40 tahun, tidak ada tuntutan untuk membuat mahasiswa harus paham, karena mereka dituntut untuk mandiri.
“Tapi kalau guru mendidik sejak awal, apalagi guru PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini), ngajari termasuk
nyewoki
,
nyebokin
, itu lebih berat daripada dosen. Kalau dosen, masa
nyebokin
segala, kacau balau nanti, ya,” ujar Arief di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Selain itu, paradoks lainnya adalah seorang guru yang tugasnya dinilai lebih ringan karena hanya menyiapkan materi di rumah dan mendidik di kelas, tetapi batas usia pensiunnya 60 tahun.
Sementara, dosen dengan tugas lebih berat memasuki usia pensiun pada 65 tahun dan 70 tahun untuk guru besar yang produktif.
“Kan sebetulnya, kenapa yang lebih berat malah boleh sampai di usia yang lebih tinggi? Sedangkan ini yang hanya pendidikan kok, enggak boleh? Itu kan paradoks sebetulnya penjelasan itu,” ujar Arief.
Sebagai informasi, dalam permohonannya, Sri menggugat ketentuan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Pasal itu mengatur bahwa seorang guru memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.
Sementara, Pasal 67 undang-undang tersebut menyatakan batas usia pensiun dosen 65 tahun.
Sri merasa, aturan tersebut diskriminatif.
Sebab, guru kehilangan hak untuk bekerja dan menerima gaji atau tunjangan profesi selama 5 tahun jika dibandingkan dengan dosen. “Padahal dosen pada usia yang sama masih berhak bekerja,” kata Sri dalam permohonannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/08/6895ad4dee8a2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita Nasional 12 Agustus 2025
Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan sejumlah barang pribadi milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Senin (4/8/2025) lalu.
Barang elektronik seperti MacBook dan iPad pribadi Tom Lembong sempat disita dalam proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan tersebut.
“Sudah dikembalikan, Senin 4 Agustus 2025, satu minggu yang lalu,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Sutikno menambahkan, barang-barang yang dikembalikan oleh jaksa melalui tim hukum eks Menteri Perdagangan itu merupakan barang yang memang harus dikembalikan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sementara itu, barang bukti (BB) lain yang disita oleh jaksa dalam proses hukum kasus impor gula masih digunakan untuk terdakwa lain dalam perkara tersebut.
“Untuk BB yang berdasarkan putusan dikembalikan kepada Tom Lembong sudah dikembalikan, dan yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain ya digunakan untuk perkara lain,” kata Sutikno.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Namun, ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Dengan abolisi tersebut, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.
Tom pun telah bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/12/689b42501ddc9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/06/689351f1efa63.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)