Author: Kompas.com

  • Macet Tak Berujung di Pasar Senen, Parkir Liar Jadi Biang Kerok
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    Macet Tak Berujung di Pasar Senen, Parkir Liar Jadi Biang Kerok Megapolitan 13 Agustus 2025

    Macet Tak Berujung di Pasar Senen, Parkir Liar Jadi Biang Kerok
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kondisi lalu lintas di Jalan Pasar Senen menuju Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, kembali semrawut pada Selasa (12/8/2025).
    Separuh badan jalan di wilayah tersebut dipenuhi parkir liar, bajaj yang ngetem, dan pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar lapak di trotoar hingga badan jalan.
    Pantauan
    Kompas.com
    , kemacetan terjadi sepanjang 588 meter dari arah Kramat Bunder hingga pintu masuk Pasar Senen Blok 3.
    Lokasi terpadat berada di depan Masjid Raya Al Arif yang dipenuhi kendaraan terparkir dan aktivitas jual beli, sehingga mempersempit ruang kendaraan. 
    Suara klakson terdengar bersahut-sahutan, pengendara motor dan mobil kesulitan melintas. Beberapa pengendara bahkan terpaksa naik trotoar atau melawan arus demi menghindari titik macet.
    Sementara, deretan motor terparkir rapat di sisi kiri jalan, bersentuhan dengan gerobak pedagang. Suara mesin bajaj bercampur teriakan pedagang yang menawarkan barang dagangan memekakan telinga. 
    Kemacetan di Jalan Pasar Senen ini seolah menjadi pemandangan sehari-hari. Salah satu penyebabnya adalah parkir liar. 
    Roni (29), warga sekitar, mengatakan, macet di kawasan itu disebabkan karena lokasinya di persimpangan sekaligus akses keluar-masuk pasar. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya kendaraan yang parkir sembarangan. 
    “Emang macet, karena ini persimpangan juga, terus akses pintu masuk keluar Blok 3 jadi wajar. Kalau soal PKL sama bajaj emang seenaknya sih saya lihat,” ujarnya.
    Namun, Roni mengaku tak pernah parkir di pinggir jalan, melainkan di dalam gedung Pasar Senen. Ia menilai parkir liar turut memperparah kemacetan.
    “Apalagi parkir sembarangan, tiba-tiba berhenti terus ya sudah bikin kendaraan lain yang di belakang jadi macet,” kata Roni.
    Sedianya, gedung baru Pasar Senen Jaya menyediakan area parkir yang luas. Namun, banyak pengunjung memilih parkir di pinggir jalan dengan alasan lebih praktis.
    Rendi (33), pengendara motor, mengaku sengaja parkir di pinggir jalan agar lebih mudah saat keluar dari pasar. 
    “Saya parkir di sini karena lebih gampang keluar. Kalau masuk ke area parkir resmi harus muter jauh dulu. Di sini tinggal keluar langsung ke jalan,” katanya.
    Linda (41), pembeli rutin di Pasar Senen juga mengatakan hal serupa.
    “Biasanya saya parkir di sini karena lebih dekat ke pintu masuk. Kalau ke parkiran dalam malah ribet, harus muter,” ujarnya.
    Sebaliknya, Naya (27), warga Senen, memilih parkir resmi di dalam gedung.
    “Saya lebih milih di dalam karena aman. Tapi memang banyak yang parkir liar di luar, mungkin biar lebih mudah aja masuknya,” ucapnya.
    Menurut Naya, keamanan menjadi pertimbangan utama.
    “Sekarang kita enggak bisa nebak apa yang terjadi. Bisa saja motor dilariin orang, terus tanggung jawabnya ke siapa? Mending di tempat resmi aja,” katanya.
    Naya pun jengah dengan situasi semrawut di kawasan tersebut. Dia berharap kondisi jalan di sekitar pasar segera ditertibkan.
    “Harapannya sih ditertibkan. Supaya kita merasa nyaman lewat sini, enggak numpuk dan macet terus,” ujarnya.
    Sementara, Budi (33), bukan nama sebenarnya, seorang juru parkir liar di wilayah tersebut mengaku hanya mencari nafkah dari aktivitasnya sehari-hari memarkir. 
    “Loh kita nyari duit juga. Kita mah kalau enggak ada yang parkir biasa aja, tapi kan banyak juga warga yang parkir,” ujarnya sambil mengawasi lapak parkir di depan Masjid Raya Al Arif.
    Menurut Budi, kemacetan memang sering terjadi di sekitar pasar. Penyebabnya, bukan hanya karena parkir liar. 
    “Ya macet mah macet aja, cuma sekitar sini doang,” katanya.
    Budi mengatakan, parkir liar di kawasan Pasar Senen sudah berlangsung lama dan menjadi sumber penghasilan sebagian warga.
    Menurut Budi, aparat pernah melakukan penertiban. Namun, parkir liar kembali marak. 
    “Udah dari lama kita di sini, enggak ada yang berani gusur. Pernah sih pernah ditegur mah. Sama petugas Satpol PP kayaknya waktu itu,” ujarnya.
    Budi menyebut, teguran petugas tidak membuat mereka meninggalkan lokasi karena tuntutan ekonomi lebih mendesak. 
    “Mau kerja lain juga susah, kita sudah biasa di sini,” katanya.
    Sementara, Wahyu (41), satpam di pintu 4 dan 5 Pasar Senen, menyebut, keberadaan parkir liar sulit dihilangkan.
    “Pernah dibersihin, tapi ya balik lagi. Mungkin karena itu memang sumber mata pencaharian mereka,” katanya.
    Meski menyebabkan kemacetan, Wahyu menilai, sebagian pedagang dan pengunjung justru merasa terbantu dengan keberadaan parkir liar.
    “Kalau enggak ada mereka, orang parkirnya bingung. Kebanyakan ya males parkir di dalam gedung. Tapi memang kalau lagi rame, macet,” ujarnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lomba Digitalisasi Pasar Bikin Warga Melek Transaksi Digital
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    Lomba Digitalisasi Pasar Bikin Warga Melek Transaksi Digital Megapolitan 13 Agustus 2025

    Lomba Digitalisasi Pasar Bikin Warga Melek Transaksi Digital
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Masifnya perkembangan teknologi digital turut mengubah perilaku masyarakat dalam berbagai aktivitas, termasuk bertransaksi. Semakin banyak pelaku usaha yang menyediakan layanan pembayaran non-tunai. Fasilitas seperti
    quick response code Indonesian standard
    (QRIS), mesin
    electronic data capture
    (EDC), dan sejenisnya kian marak di masyarakat. Tak hanya diminati pemilik bisnis besar, tapi juga para pedagang pasar tradisional.
    Guna meningkatkan nilai transaksi digital, Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Pramono Anung, menginisiasi Lomba Digitalisasi Pasar Jakarta 2025. Peluncuran lomba dilakukan di Pasar Mayestik, Kebayoran Baru, Selasa (22/7/2025). Pramono mengatakan, lomba ini untuk mendorong literasi keuangan digital bagi para pedagang pasar maupun pembeli.
    “Lomba ini diharapkan mempermudah transaksi, memperluas akses pemasaran digital, serta menumbuhkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang andal. Kegiatan ini juga bertujuan membangun ekosistem pasar yang modern, inklusif, dan berbasis teknologi,” kata Pramono, seperti dikutip dari Jakarta.go.id.
    Pramono menambahkan, Lomba Digitalisasi Pasar dilakukan secara kolaboratif antara Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya dengan perangkat daerah terkait, industri perbankan, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
    Menurut Pramono, saat ini terdapat 6,2 juta orang yang menggunakan transaksi digital di Jakarta. Angka ini tertinggi di Indonesia. Ia meyakini, Lomba Digitalisasi Pasar akan semakin meningkatkan giat transaksi digital.
    “Karena ada kemudahan dan kepastian yang diberikan (dari transaksi digital). Ini akan membawa keuntungan bagi siapapun yang terlibat dalam ekosistem digital,” ujar Pramono.
    Sementara itu, Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Edwin Nurhadi mengatakan, selain memperluas penggunaan QRIS dan EDC, Lomba Digitalisasi Pasar menjadi langkah konkret untuk mendorong para pedagang masuk ke dalam ekosistem perbankan.
    “Untuk kategori perbankan, kami akan menilai tiga hal.
    Pertama
    , dari sisi program keuangan yang terbaik dan termasif.
    Kedua
    , dari sisi akses keuangan, yaitu pemberian kredit, pembukaan rekening, dan keaktifan agen laku pandai.
    Ketiga
    , kami ingin melihat implementasi digitalisasi keuangan di pasar secara menyeluruh. Tiga hal itulah yang akan menjadi fokus penilaian kami,” urai Edwin.
    Senada, Manajer Humas Perumda Pasar Jaya, Irfan, mengatakan, Lomba Digitalisasi Pasar dilakukan untuk menciptakan ekosistem pasar yang lebih efisien, transparan, dan nyaman bagi pedagang dan pembeli.
    “Program ini menjadi bagian dari upaya mendorong inklusi keuangan, mempermudah akses pembayaran non-tunai, serta mengedepankan layanan yang sesuai dengan perkembangan teknologi,” kata Irfan kepada Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
    Ia menjelaskan, Pasar Jaya telah menjalin kerja sama dengan perbankan, penyedia
    e-wallet
    , serta QRIS guna menyukseskan lomba. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi langsung ke lapangan untuk meningkatkan literasi digital para pedagang.
    “Kami menyadari bahwa tingkat literasi digital para pedagang berbeda-beda. Perlu adanya pembiasaan antar pedagang dan pembeli dalam menggunakan pembayaran non-tunai,” jelas Irfan.
    Didukung infrastruktur serta partisipasi para pedagang, Irfan berharap Lomba Digitalisasi Pasar memicu semangat pedagang untuk mengadopsi teknologi dan meningkatkan omzet melalui transaksi digital.
    “Jika digitalisasi pasar tercapai, akan tercipta pengalaman berbelanja yang nyaman bagi pelanggan dan menguntungkan bagi pedagang,” ucap Irfan. 
    Salah satu pasar yang menjadi peserta lomba adalah Pasar Senen Blok III. Pasar ini beberapa kali direvitalisasi agar lebih modern. Terkait digitalisasi transaksi, sebagian besar pedagang mengaku telah menyediakan alat pembayaran non-tunai seperti QRIS.
    Adeng, misalnya, menyediakan QRIS untuk memudahkan pembayaran bagi pelanggan sayur mayurnya. Kepada Kompas.com, Senin (11/8/2025), ia mengaku punya QRIS berdasarkan permintaan pembeli.
    “Banyak yang minta, lalu dari pihak bank juga menawarkan. Jadi, saya pasang saja QRIS agar pembeli bisa bayar yang tinggal
    scan
    . Cukup banyak juga yang pakai,” kata Adeng.
    Menurutnya, banyak pembeli yang terbantu dengan QRIS. Kebanyakan dari mereka adalah pembeli yang memang tak bawa uang tunai dalam jumlah banyak atau tak sempat ambil uang di ATM.
    “Memang lebih praktis, katanya. Cepat juga prosesnya. Begitu dibayar, uangnya langsung masuk ke rekening saya. Saya juga tidak perlu siapkan kembalian karena sudah pas (nominalnya),” ujarnya.
    Adeng mengajak pedagang lainnya untuk menyediakan fasilitas pembayaran digital. Menurutnya, sistem pembayaran ini lebih nyaman dan efisien.
    “Selama saya pakai QRIS, tidak ada kendala, baik saat pembayaran dari konsumen atau ketika uangnya mau saya ambil. Semoga semakin banyak teman-teman (pedagang) yang pakai QRIS. Membuatnya juga gampang, kok, dan tidak pakai biaya,” jelas Ading.
    Sebagai informasi, dari 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya, sebanyak 20 pasar tradisional dijadikan lokasi percontohan. Pasar-pasar tersebut dipilih secara acak dengan mempertimbangkan klasifikasi (kelas A, B, dan C) serta jumlah tempat usaha yang aktif. Mereka bersaing dalam beberapa kategori, seperti Program Literasi Teraktif, Digitalisasi Keuangan Terbaik, dan Akses Keuangan Termasif. 
    Proses penilaian lomba dilakukan dua tahap. Periode I pada 22 hingga 25 Juli 2025 dan Periode II pada 6 hingga 8 Agustus 2025. Adapun bank peserta lomba adalah BRI, BNI, Mandiri, BCA, dan Bank DKI. (Rindu Pradipta Hestya)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tarif Transportasi Publik Rp 80 Diperpanjang, Berlaku 17-18 Agustus 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    Tarif Transportasi Publik Rp 80 Diperpanjang, Berlaku 17-18 Agustus Megapolitan 13 Agustus 2025

    Tarif Transportasi Publik Rp 80 Diperpanjang, Berlaku 17-18 Agustus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memperpanjang masa berlaku tarif khusus transportasi publik Rp 80 dari yang semula hanya 17 Agustus 2025 menjadi 17–18 Agustus 2025.
    Kebijakan ini merupakan bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
    “Kami memutuskan untuk memperpanjang menjadi dua hari. Kami ingin warga Jakarta dan sekitarnya dapat menikmati momen kemerdekaan dengan lebih leluasa, sekaligus mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (13/8/2025).
    Menurut Syafrin, tarif transportasi publik Rp 80 merupakan ajakan konkret untuk merayakan kemerdekaan dengan cara ramah lingkungan, terjangkau, dan berorientasi publik.
    Program ini juga masuk dalam kampanye jangka panjang Pemprov DKI untuk meningkatkan minat masyarakat beralih ke transportasi umum.
    “Dengan kebijakan ini, Jakarta berharap perayaan HU ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen bersejarah yang tidak hanya dipenuhi semangat nasionalisme, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama terhadap transportasi publik yang inklusif dan berkelanjutan,” jelasnya.
    Tarif Rp 80 berlaku untuk layanan Transjakarta (BRT, Non-BRT, dan Transjabodetabek), MRT Jakarta, serta LRT Jakarta rute Velodrome–Pegangsaan Dua.
    Semua penumpang dapat menikmati tarif ini, dengan metode pembayaran menggunakan uang elektronik seperti Bank Mandiri E-Money, BCA Flazz, BNI Tap Cash, BRI Brizzi, Kartu JakLingko, KMT, JakCard, atau melalui aplikasi JakLingko dan MyMRTJ.
    Sementara itu, layanan angkutan umum yang sejak awal telah diberlakukan dengan tarif nol rupiah seperti Mikrotrans, Transjakarta Cares, dan layanan sosial lainnya, akan tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan tarif.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        Demo Pati Hari Ini, Diprediksi 100.000 Warga Padati Alun-alun Tuntut Bupati Sudewo Mundur
                        Regional

    6 Demo Pati Hari Ini, Diprediksi 100.000 Warga Padati Alun-alun Tuntut Bupati Sudewo Mundur Regional

    Demo Pati Hari Ini, Diprediksi 100.000 Warga Padati Alun-alun Tuntut Bupati Sudewo Mundur
    Editor
    PATI, KOMPAS.com –
    Suasana di pusat pemerintahan Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mulai memanas sejak Rabu (13/8/2025) pagi.
    Sejak subuh, ratusan ribu warga dari berbagai penjuru wilayah telah memadati kawasan Alun-alun Pati untuk menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan satu tuntutan utama: mendesak Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.
    Dikutip
    Tribun Jateng
    , sejumlah atribut demonstrasi seperti truk komando untuk orasi dan keranda jenazah simbolis bertuliskan “Keranda Penipu” telah disiapkan di depan Kantor Bupati Pati.
    Inisiator aksi, Ahmad Husein, yang tiba di lokasi sejak pukul 07.00 WIB, mengonfirmasi antusiasme luar biasa dari masyarakat.
    Ia memperkirakan jumlah peserta demo Pati hari ini jauh melampaui tantangan yang pernah dilontarkan Bupati Sudewo beberapa waktu lalu.
    “Persiapan hari ini diperkirakan 100.000 lebih (massa). Melebihi (tantangan), kami dapat tantangan 50.000,” terang Husein kepada media.
    Menurutnya, massa aksi datang dari berbagai kecamatan, mulai dari Batangan, Puncakwangi, hingga Kayen.
    Dia menilai, gelombang protes ini didukung oleh masyarakat luas di seluruh Kabupaten Pati.
    Ahmad Husein menegaskan bahwa tujuan aksi ini sudah final dan tidak bisa ditawar lagi. Massa akan terus melakukan unjuk rasa di Pati hingga tuntutan mereka agar Bupati Sudewo lengser benar-benar dipenuhi oleh yang bersangkutan.
    “Target tuntutan massa (Bupati) lengser. Kalau enggak lengser (hari ini), kami tetap bertahan di sini (Alun-Alun Pati),” tegasnya.
    Ia menambahkan bahwa massa siap menduduki kawasan Alun-Alun dari hari ke hari sampai ada keputusan final. Di tengah kerumunan, Husein dan peserta aksi lainnya serentak meneriakkan “Bupati Pati Sudewo Harus Lengser”.
    Meski suasana tegang, Husein mengimbau seluruh peserta untuk menjaga ketertiban dan tidak bertindak anarkis, terutama merusak fasilitas umum.
    “Kita hari ini akan membuktikan Pati aman dan damai,” jelasnya. 
    Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Massa Unjuk Rasa Padati Alun-Alun Pati sejak Subuh
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI Nasional 13 Agustus 2025

    Kematian Prada Lucky dan Peringatan Keras Hapus Arogansi Senioritas di TNI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tewasnya Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo di tangan para seniornya membuat publik menyoroti senioritas berbahaya di institusi TNI, khususnya matra Angkatan Darat.
    Peristiwa tersebut tak hanya memunculkan duka mendalam, tetapi juga mengingatkan bahwa kekerasan berbasis senioritas -antara prajurit senior dan junior- di tubuh TNI masih menjadi persoalan serius dan dianggap “tradisi”.
    Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan, relasi senior-junior seharusnya dibangun atas dasar saling menghargai, bukan melalui intimidasi atau kekerasan.
    Meski pembinaan dan kedisiplinan adalah hal mutlak, cara-cara yang digunakan harus tetap menjunjung nilai kemanusiaan dan hukum yang berlaku.
    “Hal tersebut tentu saja jangan sampai terulang lagi. Hubungan antara senior dan junior jangan kemudian didasarkan oleh tindak atau perilaku kekerasan, namun bagaimana saling hormat dan menghormati, saling menghargai,” ujar Puan di Gedung DPR RI, Senin (11/8/2025).
    Politikus PDI-P itu pun menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan tegas dan transparan terhadap seluruh tersangka. Dia juga meminta penyidikan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap penyebab peristiwa ini.
    Hingga kini, penyidik Polisi Militer telah menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka, termasuk seorang perwira muda berpangkat letnan dua yang menjabat komandan peleton.
    “Tentu saja harus diproses secara adil dan diproses dengan baik, apa yang menjadi penyebab dan bagaimana. Nantinya harus diberikan hukuman jera yang sebaik-baiknya,” kata Puan.
    Keterlibatan seorang perwira muda lulusan Akademi Militer membuat kasus ini semakin mencengangkan.
    Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) Tb Hasanuddin menyesalkan peristiwa tersebut.
    “Awalnya saya pikir benar hanya empat orang pelakunya. Setelah dilakukan pengembangan menjadi 20. Dan lebih menarik, di dalamnya adalah komandan peletonnya. Seorang perwira berpangkat letnan dua, lulusan Akademi Militer. Masih muda sekali, mungkin umur sekitar 24-25. Tetapi ikut terlibat. Ini yang saya sesalkan,” ujar Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/8/2025).
    Pensiunan TNI Angkatan Darat itu mengatakan, keberadaan perwira muda di barak prajurit adalah hal yang wajar. Namun, kehadiran mereka seharusnya untuk mengawasi dan membina, bukan ikut serta melanggar hukum.
    “Makanya para perwira letnan dua, letnan satu yang masih muda-muda itu harus tinggal bersama prajurit di barak untuk mengawasi ini. Bukan sebaliknya, malah terlibat dalam sebuah kejahatan bersama-sama,” ujarnya.
    Mantan Ajudan Presiden ke-3 RI BJ Habibie itu pun mendesak Polisi Militer mengungkap motif para pelaku nekat menganiaya Prada Lucky hingga tewas. Publik, kata dia, berhak mengetahui alasan di balik kekerasan yang berujung kematian tersebut.
    “Saya minta kepada Polisi Militer, coba dikejar. Apa sih sebetulnya motifnya? Ceritanya seperti apa kasus itu. Kok sampai dibunuh?” ucapnya.
    Politikus PDI-P itu enggan mempersoalkan munculnya asumsi bahwa pada awalnya para pelaku tidak berniat membunuh. Namun, kekerasan yang dilakukan beramai-ramai oleh puluhan orang dengan pukulan khas militer ke titik-titik mematikan, tetap akan membuat korban tidak mampu bertahan.
    “Dengan dipukuli beramai-ramai oleh sekian puluh orang, dan tentu pukulannya pukulan militer yang mengarah pada titik-titik mematikan, ya matilah,” jelas Hasanuddin.
    Prada Lucky (23) adalah prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Pada Rabu (6/8/2025), dia mengalami kekerasan dari para seniornya di markas.
    Korban pun meninggal dunia menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.
    Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang perwira. Seluruhnya kini diperiksa secara intensif oleh Polisi Militer Kodam Udayana.
    Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, kekerasan itu bermula dari kegiatan pembinaan prajurit. Dia menegaskan, pembinaan sejatinya tidak boleh berujung pada kekerasan.
    “Kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit. Tapi bisa saya katakan bahwa kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini,” kata Wahyu.
    Wahyu membenarkan adanya perwira yang diduga sengaja memberi kesempatan bawahannya melakukan kekerasan. Tindakan itu diatur dalam Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
    “Militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana,” ujarnya.
    Bagi Hasanuddin, tragedi ini harus menjadi pelajaran besar bagi institusi untuk segera berbenah, dan mengubah budaya hubungan serta pembinaan prajurit senior ke junior.
    Jika evaluasi menyeluruh tidak segera dilakukan, kekerasan serupa dikhawatirkan akan kembali terulang. Kejadian tersebut pun tak hanya akan meninggalkan luka bagi keluarga korban, tetapi juga bagi kehormatan institusi TNI.
    Oleh karena itu, Hasanuddin mengusulkan agar Panglima TNI dan para Panglima Kodam di seluruh Indonesia perlu membuat pedoman yang jelas, mengenai hubungan sehat antara prajurit senior dan junior.
    “Saya berharap kepada Panglima TNI, juga kepada Panglima Kodam di seluruh Indonesia, cobalah sekarang dibuat sebuah petunjuk. Hubungan yang sehat antara senior dan junior itu seperti apa,” kata Hasanuddin.
    Pedoman itu, lanjutnya, harus menekankan sikap saling menghormati dan menghapus arogansi, baik antara senior dan junior maupun antara komandan dan prajurit.
    “Jangan ada sifat arogansi lah. Ya biasa-biasa saja. Toh sesudah pensiun, kita kembali menjadi masyarakat biasa, baik senior maupun junior. Jadi, harus ada petunjuk yang jelas seperti apa sikap dan perlakuan senior pada junior. Seharusnya memberi contoh, memberikan arahan yang positif. Itu harapan saya,” tutur Hasanuddin.
    Sebagai pensiunan TNI, Hasanuddin mengakui bahwa kepemimpinan di lingkungan militer menuntut ketegasan.
    Namun, sejak tahun 1974-1975 sudah ada instruksi yang melarang tindakan fisik berupa pemukulan atau penyiksaan terhadap prajurit.
    “Memberikan hukuman disiplin berupa
    push-up
    ,
    squat jump
    , atau pembinaan fisik lain itu pun ada batasannya. Dan ini harus diulang lagi oleh para komandan sekarang ini,” jelas Hasanuddin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Buka Suara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Buka Suara Nasional 13 Agustus 2025

    Dicekal ke Luar Negeri Terkait Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Buka Suara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencekalnya untuk pergi ke luar negeri.
    Lewat juru bicaranya, Yaqut menyatakan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang ada dan berkomitmen bekerja sama dengan KPK.
    “Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” ujar juru bicara Yaqut, Anna Hasbie lewat keterangan tertulisnya, Selasa (12/8/2025).
    Yaqut, kata Anna, baru mendengar kabar pencekalan ke luar negeri oleh KPK dari pemberitaan di media.
    Pencekalan ke luar negeri itu dipandang sebagai bagian proses hukum yang diperlukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
    “Beliau menegaskan bahwa keberadaannya di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan, demi terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil,” ujar Anne.
    Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu juga yakin proses hukum yang ada saat ini berjalan dengan proporsional dan objektif.
    Ia pun meminta semua pihak untuk menunggu hasil penyidikan, serta memberi ruang bagi penegak hukum supaya bekerja secara profesional.
    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya,” ujar Anna.
    Diketahui, KPK mencekal tiga orang pergi ke luar negeri berkaitan kasus kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
    Salah satu yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang sudah sekali memenuhi panggilan KPK.
    “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
    Adapun larangan untuk pergi keluar negeri bagi ketiga orang tersebut berlaku selama enam bulan.
    Yaqut dan dua orang lainnya, kata Budi, diperlukan dalam proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh KPK.
    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas,” ujar Budi.
    Adapun KPK telah menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan, karena telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” ujar Budi, Senin (11/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2 WNI Ditangkap Polisi di Makau China karena Buka Restoran di Apartemen
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        13 Agustus 2025

    2 WNI Ditangkap Polisi di Makau China karena Buka Restoran di Apartemen Nasional 13 Agustus 2025

    2 WNI Ditangkap Polisi di Makau China karena Buka Restoran di Apartemen
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi di Makau, Republik Rakyat China, karena membuka restoran di apartemen secara ilegal sejak tahun lalu.
    Dilansir ANTARA, Kamis (13/8/2025), Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa memang benar ada dua WNI yang sempat ditangkap oleh Kepolisian Makau atas dugaan melakukan pekerjaan di luar izin kerja yang tertera pada visa.
    Menurut keterangan tertulis dari Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha di Jakarta, Selasa, kedua WNI tersebut diduga menjalankan kegiatan usaha restoran tanpa lisensi.
    “Setelah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian setempat, keduanya telah dilepaskan sambil menunggu proses hukum selanjutnya terkait kasus mereka. Kedua WNI tersebut saat ini sudah bekerja kembali seperti biasa sebagai PMI (ART),” kata Judha.
    Mereka berdua adalah Pekerja Migran Indonesia atau PMI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART.
    Menurut hukum di Makau, lanjut Judha, setiap orang asing yang melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum izin tinggal (visa, dapat diancam dengan hukuman denda mulai dari 5.000 MOP (Rp10 juta) sampai dengan 20.000 MOP (Rp40,2 juta) dan dapat dideportasi dari Makau.

    Direktur PWNI tersebut juga menyatakan bahwa Konsulat Jenderal RI (KJRI) Hong Kong akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memberikan pendampingan yang diperlukan.
    Dua WNI itu dilaporkan telah ditangkap oleh Kepolisian Makau pada 2 Agustus karena dugaan menjalankan usaha restoran tanpa izin di sebuah kamar apartemen di Makau.
    Disebutkan bahwa WNI tersebut telah menjalankan usaha restoran sejak Juli 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        KPK Ungkap Ada Rapat Pejabat Kemenag dan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen 
                        Nasional

    9 KPK Ungkap Ada Rapat Pejabat Kemenag dan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen Nasional

    KPK Ungkap Ada Rapat Pejabat Kemenag dan Agen Travel Sepakati Kuota Haji Khusus 50 Persen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya rapat yang dilakukan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan asosiasi yang mewakili perusahaan travel agen untuk membahas dan membuat kesepakatan pembagian kuota haji 2024.
    KPK mengatakan, saat pemerintah mendapatkan kuota haji tambahan 20.000, para agen travel mulai melakukan lobi ke Kemenag agar mendapat kuota yang lebih banyak untuk haji khusus.
    “Nah mereka menghubungilah Kementerian Agama, membicarakan itu (kuota haji), ini ada kuota tambahan nih, gitu. Nah ini, mereka ini, asosiasi ini berpikirnya ekonomis. Artinya bagaimana mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Asep mengatakan, agen travel berpikir bahwa mereka tak akan mendapatkan untung besar bila kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
    “Nah nilainya akan lebih kecil, gitu. Apalagi kalau 20.000 kuota haji itu semuanya digunakan atau dijadikan kuota yang reguler. Mereka bahkan tidak akan dapat tambahan kuotanya atau zonk,” ujarnya.
    Atas kondisi tersebut, Asep mengatakan, agen travel yang tergabung dalam asosiasi tersebut melakukan lobi agar kuota haji khusus 8 persen itu dapat ditambah.
    Agen travel dan pihak Kemenag, kata Asep, melakukan rapat-rapat hingga akhirnya membuat kesepakatan kuota haji tambahan dibagi menjadi 50 persen.
    “Ini pada level tingkat bawahnya, belum sampai ke penentu kebijakannya. Mereka kumpul dulu, mereka rapat-rapat dulu. Dan akhirnya, ada keputusan lah di antara mereka ini yang rapat ini, baik dari Kementerian Agama maupun dari asosiasi, ini perwakilan travel-travel ini, akhirnya dibagi dua nih. 50 persen, 50 persen,” tuturnya.
    Asep mengatakan, KPK sedang mendalami pembagian kuota haji 50 persen tersebut melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 mengenai pembagian kuota haji tambahan.
    “Inilah kemudian yang saat ini sedang kita dalami. Di mana salah satunya dikuatkan dengan adanya SK dari menteri adalah 50-50 itu,” ucap dia.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
    “Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Budi belum bisa memastikan penetapan tersangka terkait perkara penentuan kuota haji tersebut karena masih dibutuhkan pemeriksaan pihak-pihak yang berkaitan dengan konstruksi perkara.
    “Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” ujarnya.
    Adapun KPK menyatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas naik ke tahap penyidikan.
    “Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
    KPK menaikkan level pengusutan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan karena KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai rasuah.
    “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama Tahun 2023 2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” kata Asep.
    Maka, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik umum untuk kasus kuota haji tersebut.
    Di kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat 1 plus 1 KUHP.
    Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
    Pasal ini menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terdampak BBM Pertamina, Advokat Minta Wamen Juga Dilarang Rangkap Komisaris BUMN
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Terdampak BBM Pertamina, Advokat Minta Wamen Juga Dilarang Rangkap Komisaris BUMN Nasional 12 Agustus 2025

    Terdampak BBM Pertamina, Advokat Minta Wamen Juga Dilarang Rangkap Komisaris BUMN
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengacara Viktor Santoso Tandiasa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri merangkap jabatan menjadi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
    Permohonan Viktor teregister dengan Nomor Perkara 128/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
    Menurut Viktor, menteri atau wakil menteri yang merangkap jabatan melanggar konstitusi.
    “Pada pokoknya praktik rangkap jabatan menjadi komisaris adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi yang menimbulkan ketidakpastian hukum,” kata Viktor di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Menurut Viktor, ketika menteri atau wakil menteri merangkap jabatan komisaris maka fungsi pengawasan di perusahaan BUMN tidak berjalan maksimal.
    Tugas komisaris, kata Viktor, mengawasi dan memberi nasihat pada jajaran direksi perusahaan BUMN.
    Komisaris yang tidak maksimal menjalankan tugasnya membuat BUMN berpotensi mengalami kerugian. Contohnya adalah kasus bahan bakar minyak (BBM) Pertamax yang diblending dengan BBM dengan jenis lebih rendah.
    “Contoh misalkan kayak BBM oplosan kemarin, itu kan juga salah satunya kan harusnya ada pertanggungjawaban komisaris di situ. Kok bisa sampai terjadi praktik seperti itu?” tutur Viktor saat ditemui usai sidang.
    Dalam permohonannya, Viktor meminta ketentuan norma Pasal 23 Undang-Undang Kementerian Negara tidak hanya melarang menteri merangkap jabatan.
    Ia meminta MK mengubah pasal itu dan menyatakan dengan tegas wakil menteri masuk dalam subyek yang juga dilarang merangkap jabatan.
    “Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu,” bunyi permohonan Viktor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang MK, Pemerintah Sebut Modus Koruptor Lepas Jerat Hukum Berkembang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Sidang MK, Pemerintah Sebut Modus Koruptor Lepas Jerat Hukum Berkembang Nasional 12 Agustus 2025

    Sidang MK, Pemerintah Sebut Modus Koruptor Lepas Jerat Hukum Berkembang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyebut, modus pelaku korupsi untuk lepas dari jerat hukum semakin beragam.
    Pernyataan ini Eben sampaikan saat mewakili pemerintah dalam sidang Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 dan Nomor Perkara 106/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
    Kedua permohonan itu menggugat ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur pidana bagi perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
    Pemohon meminta frasa “atau tidak langsung” dalam delik perintangan itu dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.
    “Perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi dan upaya-operasi untuk dapat lolos dari jerat hukum ataupun tidak dikenai proses hukum atau peradilan semakin beragam,” kata Eben dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
    Eben mengatakan, frasa “langsung atau tidak langsung” dalam pasal perintangan itu memiliki makna strategis terhadap integritas sistem peradilan tipikor.
    Sebab, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga membutuhkan upaya luar biasa dan pendekatan khusus.
    “Frasa ini memungkinkan hukum untuk menjangkau tindakan yang tampaknya tidak eksplisit tapi pada substansinya menghambat proses peradilan, seperti penyebaran disinformasi, tekanan sosial, atau penggunaan perantara,” tutur Eben.
    Menurut Eben, jika frasa “atau tidak langsung” dihapus maka ruang penegak hukum untuk mempidanakan pelaku perintangan menjadi kecil. “Memberi celah hukum bagi pelaku yang berlindung di balik perbuatan tidak langsung,” ujar Eben.
    Sebagai informasi, dalam Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 106/PUU-XXIII/2025 para pemohon merasa dirugikan karena terancam oleh keberadaan frasa “atau tidak langsung”.
    Adapun Pasal 21 itu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.
    “Frasa ‘atau tidak langsung’ pada Pasal 21 dan Penjelasannya UU Tipikor obyek permohonan
    a quo
    yang bisa ditafsirkan secara subjektif oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim,” kata pemohon Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025, Hermawanto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.