Pesona Pantai Kolbano dan Tantangan Jalan Rusak Menuju PLBN Motamasin
Tim Redaksi
NUSA TENGGARA TIMUR, KOMPAS.com
– Perjalanan menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), langsung disambut decak kagum.
Udara segar bercampur hangatnya sinar matahari pagi menyapa begitu saya, Ahmad Zilky, jurnalis Kompas.com, mendarat di Bandara El Tari, Kota Kupang, Rabu (13/8/2025) pagi.
Langit biru bersih seakan menjadi karpet pembuka untuk menyusuri wilayah Indonesia Timur.
Bersama tim dari Badan Nasional Pembangunan Perbatasan (BNPP), kami melanjutkan perjalanan darat menuju PLBN Motamasin dengan menumpang minibus.
Tepat pukul 07.00 WITA, rombongan berangkat, meninggalkan hiruk pikuk Kota Kupang menuju jalur lintas selatan.
Belum genap lima menit, pemandangan hijau mulai menguasai pandangan. Deretan pohon rindang di tepi jalan beraspal mulus mengiringi perjalanan.
Dari kejauhan, Gunung Fatuleu menjulang gagah setinggi 1.108 meter di atas permukaan laut, menambah pesona rute ini.
Saat masih larut menikmati panorama, Diah, salah satu anggota tim BNPP, mengusulkan singgah ke Pantai Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
“Kita ke Pantai Kolbano dulu, ya,” katanya singkat.
Tanpa pikir panjang, mobil langsung diarahkan menuju jalur Toineke. Setelah sekitar 3 jam 30 menit perjalanan, pukul 10.38 WITA, kami tiba di Pantai Kolbano.
Begitu melangkah keluar mobil, semua lelah sirna. Di hadapan saya terbentang hamparan kerikil warna-warni berpadu pasir, dengan batu karang raksasa berdiri anggun di bibir pantai.
Air laut bergradasi putih, pirus, hingga biru tua berkilau di bawah sinar matahari. Bukit-bukit di kejauhan melengkapi lanskap nan elok itu.
“Kalau hari libur, ada biaya masuk Rp10.000,” ujar Beni, sopir kami, sambil menunjuk deretan gubuk sederhana tempat pengunjung biasa duduk menatap ombak kecil yang menari di tepi pantai.
Tiga puluh menit berlalu, kami kembali melanjutkan perjalanan menuju Betun, ibu kota Kabupaten Malaka. Namun, keindahan berganti kejutan begitu memasuki wilayah Oetuke.
Jalan mulus mendadak terputus oleh jalur yang rusak akibat longsor dua bulan lalu. Aspal yang terbelah membuat permukaan tidak rata dan dipenuhi lubang.
“Dua bulan lalu rusak, itu terputus,” kata Beni sambil menunjuk bagian jalan yang bergelombang.
Kami berempat saling berpandangan, tak menyangka jalur utama ini belum juga diperbaiki meski dilalui truk dan mobil setiap hari.
Beni yang sudah hafal medan, dengan perlahan mengarahkan mobil melewati sisi yang masih bisa dilintasi.
Guncangan keras membuat tubuh tergoyang, bahkan sempat memaksa kami memejamkan mata untuk meredam rasa mual.
Begitu jalan kembali rata, rombongan kembali menikmati pemandangan pepohonan yang berbaris di kiri-kanan jalan hingga akhirnya tiba di penginapan di Betun menjelang sore.
Ekspedisi wilayah perbatasan ini merupakan kerja sama redaksi Kompas.com dengan BNPP. Selain PLBN Motamasin, perjalanan serupa juga dilakukan ke PLBN Motaain dan PLBN Aruk.
Kisah lengkap perjalanan dan liputan perayaan HUT ke-80 RI 2025 dapat diikuti di kanal khusus
HUT ke-80 RI
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/08/13/689c8097cace8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pesona Pantai Kolbano dan Tantangan Jalan Rusak Menuju PLBN Motamasin Megapolitan 13 Agustus 2025
-
/data/photo/2025/08/13/689c987828d3c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka ke-12, Begini Perannya di Kasus Sritex Nasional 13 Agustus 2025
Iwan Kurniawan Lukminto Jadi Tersangka ke-12, Begini Perannya di Kasus Sritex
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Bekas Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) ditetapkan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex.
Penetapan Iwan Kurniawan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 277 saksi dan empat ahli.
Berdasarkan hasil penyidikan, eks petinggi PT Sritex itu diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng.
“Sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Nurcahyo bilang, Iwan juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020. Padahal, ia telah mengetahui peruntukan dana tidak sesuai dengan akta perjanjian yang ditandatangani.
“Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan melampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif,” kata Nurcahyo.
Atas perbuatannya, Iwan Kurniawan disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan kakak Iwan Kurniawan, yakni eks Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka.
Sementara, sepuluh tersangka lainnya adalah eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), dan eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).
Kemudian, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS), dan Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR).
Selain itu, Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ), serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/13/689c0e3ba495e.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Abraham Samad Tegaskan Podcast Soal Ijazah Jokowi Bersifat Edukasi Megapolitan 13 Agustus 2025
Abraham Samad Tegaskan Podcast Soal Ijazah Jokowi Bersifat Edukasi
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com –
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan bahwa podcast di kanal YouTube miliknya yang membahas isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersifat edukatif, bukan untuk mencemarkan nama baik.
Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi pemanggilannya oleh Polda Metro Jaya sebagai terlapor dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
“Kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi,” ujar Abraham di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
Abraham khawatir, jika praktik ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi masa depan demokrasi di Indonesia.
“Peristiwa ini bukan tentang saya, tapi tentang nasib dan masa depan demokrasi, terlebih lagi masa depan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tambahnya.
Nama Abraham masuk dalam daftar 12 terlapor setelah Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 10 Juli 2025.
Kasus ini merupakan satu dari enam laporan polisi yang ditangani, termasuk laporan langsung dari Jokowi terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan Jokowi menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain Abraham, daftar terlapor mencakup nama-nama publik seperti Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, hingga Kurnia Tri Royani.
Abraham hadir memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim pengacara dari YLBHI, KontraS, LBH Pers, IM+57, dan LBH-AP Muhammadiyah.
Beberapa tokoh dan aktivis juga ikut memberikan dukungan. Ia berharap penyidik bersikap objektif dalam menangani kasus ini.
“Kalau misalnya saja aparat hukum membabi buta menangani kasus pidana ini, maka saya pasti akan melawannya sampai kapanpun,” tegasnya.
Dari enam laporan yang tengah diproses, tiga laporan pelimpahan terkait penghasutan telah naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut oleh pelapor.
Meski begitu, polisi masih akan menentukan kepastian hukum atas dua laporan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa proses penyidikan akan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk memeriksa para pihak yang terlapor.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu sensitif, figur publik dengan rekam jejak di bidang pemberantasan korupsi, dan menyentuh batasan kebebasan berpendapat di era digital.
(Reporter: Baharudin Al Farisi | Editor: Fitria Chusna Farisa, Akhdi Martin Pratama)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2024/07/23/669fca8b4ee30.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hakim MK Sebut Permohonan Hasto Persempit Norma Pasal 21 UU Tipikor Nasional 13 Agustus 2025
Hakim MK Sebut Permohonan Hasto Persempit Norma Pasal 21 UU Tipikor
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Permohonan uji materiil eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto dinilai mempersempit norma Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Adapun Pasal 21 itu mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ).
Setelah mencermati permohonan, hakim konstitusi Guntur Hamzah menyebut pihak Hasto harus menjelaskan apakah bertujuan mempersempit wilayah penerapan norma atau tidak.
“Saudara mesti menjelaskan bahwa ini tidak bermaksud atau kah memang saudara bermaksud mempersempit norma itu?” kata Guntur di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Guntur mengatakan, dalam permohonannya Hasto meminta agar norma Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor ditambah dengan sejumlah variabel.
Adapun Pasal 21 itu berbunyi, “
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.
”
Hasto lalu meminta norma Pasal 21 itu diubah menjadi, “Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 dan paling banyak Rp 600.000.000.”
Dengan demikian, Hasto meminta norma pasal itu ditambah dan lebih detail bahwa perintangan dimaksud dilakukan secara melawan hukum dengan cara kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji.
“Kalau semakin banyak variabel yang dicantumkan, berarti itu kan semakin mempersempit wilayah penerapan norma, itu dalam teori berlakunya sebuah norma,” ujar Guntur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/11/689995a6bc781.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Istana Ungkap Respons Prabowo soal Bupati Pati Sudewo yang Bikin Kisruh Nasional
Istana Ungkap Respons Prabowo soal Bupati Pati Sudewo yang Bikin Kisruh
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan respons Presiden RI Prabowo Subianto terkait kekisruhan yang ditimbulkan Bupati Pati Sudewo.
Prasetyo menyampaikan, Prabowo menyayangkan kekisruhan yang terjadi di Pati.
“Ya tentunya kalau beliau ya menyayangkan, itu tadi apa yang kami sampaikan itulah hasil respons beliau terhadap siapa pun itu,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Prasetyo menjelaskan, pihaknya berharap kasus yang menyangkut kader Gerindra tersebut bisa diselesaikan.
Sebab, kata dia, jangan sampai kehidupan ekonomi warga Pati terganggu.
“Jangan juga mengganggu kehidupan ekonomi Pati, apalagi ini menjelang peringatan ulang tahun kemerdekaan,” imbuhnya.
Diketahui, unjuk rasa dipicu kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebesar 250 persen.
Kebijakan tersebut sudah dibatalkan, tetapi massa tetap berunjuk rasa dan menuntut mundurnya Sudewo.
Massa yang mengeklaim hadir lebih dari 50.000 orang meneriakkan yel “Bupati harus lengser” dan “Turun Sudewo sekarang juga.” Bupati Sudewo baru menjabat sejak dilantik pada 18 Juli 2025.
Namun, kurang dari sebulan memimpin, ia sudah menghadapi gelombang penolakan besar yang mendesaknya mengundurkan diri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/13/689c76414a787.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Istana Hormati Langkah DPRD Sepakati Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Pati Nasional 13 Agustus 2025
Istana Hormati Langkah DPRD Sepakati Hak Angket dan Pansus Pemakzulan Bupati Pati
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi menghormati langkah DPRD Pati, Jawa Tengah, yang menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus pemakzulan Sudewo selaku Bupati Pati.
Sikap DPRD ini sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
“Kemudian juga kami tadi memonitor bahwa DPRD Kabupaten Pati juga menggunakan haknya, yaitu semua proses yang kita hormati,” tegas Prasetyo, di Istana, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Pihak Istana juga menghormati semua proses unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Pati.
Dia memastikan pemerintah pusat akan melakukan koordinasi terkait polemik ini.
“Dan pemerintah pusat akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan semua pihak,” imbuh dia.
Menurut Prasetyo, pemerintah pusat sejak awal terus memonitor adanya unjuk rasa di Pati akibat kebijakan Bupati Sadewo menaikkan pajak PBB P-2 hingga 250 persen.
Dia juga meminta semua pihak menahan diri.
“Nah, tentu yang pertama-tama kami selaku pemerintah pusat menaruh perhatian dan memohon kepada semua pihak untuk juga menahan diri. Bapak Bupati juga secara personal kami juga berkomunikasi,” ujar dia.
Selain itu, lanjut Prasetyo, pemerintah pusat juga berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah untuk mencari jalan keluar terbaik.
“Saya juga memonitor terus berkomunikasi dengan Bapak Gubernur Jawa Tengah, semoga juga segera bisa kita cari jalan keluar terbaik,” ujar dia.
Dia menuturkan, Bupati Sadewo memang tidak berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri saat merumuskan kebijakan kenaikan pajak itu.
Koordinasi disebut baru dilakukan usai kebijakan Sadewo itu menjadi polemik dan diprotes masyarakat.
“Memang koordinasinya bukan dalam rangka mencari rumusannya tidak, karena memang itu kan menjadi kebijakan dari setiap pemerintah daerah,” tutur dia.
“Tapi, bahwa koordinasinya setelah kemudian kebijakan itu dirasa menimbulkan masalah, nah di situlah kemudian kita berkoordinasi sangat intens,” sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, sejak pagi, puluhan ribu orang dari Pati dan daerah sekitarnya memadati alun-alun untuk menuntut Sudewo mundur, memprotes kebijakan kenaikan pajak hingga 250 persen.
Polisi membalas dengan tembakan gas air mata dan penyemprotan water cannon, membuat massa terpencar dan sebagian berlindung di Masjid Agung Baitunnur.
Sekitar pukul 12.16 WIB, Sudewo akhirnya keluar menemui massa dengan pengawalan ketat dari mobil rantis polisi.
Ia menyampaikan permohonan maaf singkat sebelum kembali masuk karena situasi tidak kondusif.
Saat keluar, ia sempat dilempari air minum kemasan dan sandal oleh pedemo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/12/689af3458fc26.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Hari Jelang Upacara HUT RI, Mensesneg Sebut Persiapan Sudah 70 Persen Nasional 13 Agustus 2025
4 Hari Jelang Upacara HUT RI, Mensesneg Sebut Persiapan Sudah 70 Persen
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, persiapan gelaran upacara peringatan detik-detik kemerdekaan atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI, sudah 70 persen.
Diketahui, upacara HUT ke-80 RI akan dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta pada Minggu (17/8/2025).
“(Persiapan) Ya (sudah)70 persen lah,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Prasetyo mengatakan bahwa gladi kotor kedua yang dilakukan pada Rabu ini jauh lebih baik daripada yang sebelumnya pada Selasa, 12 Agustus 2025.
“Alhamdulillah, baru saja selesai kita geladi yang kedua. Tentu tadi sepintas kita perhatikan semakin mendekati sempurna dibandingkan dengan kemarin ya,” ujarnya.
Namun, Prasetyo menyebut, tetap ada sejumlah hal yang perlu perbaikan terutama terkait dengan waktu.
“Terutama, misalnya berkenan dengan ketepatan waktu antara satu show dengan show yang berikutnya itu perlu untuk terus kita sempurnakan, termasuk tadi ada jeda antara ini udara, pesawat,” katanya.
Sebagaimana diketahui, gladi kotor upacara HUT RI sudah dua kali dilakukan pada 12 dan 13 Agustus 2025.
Menariknya, pada gladi kotor kedua dilakukan juga di kawasan Monumen Nasional (Monas) dan melibatkan sejumlah helikopter.
Dalam kesempatan itu, Prasetyo mengungkapkan, pihak Istana telah menyediakan denah alur maupun pintu masuk bagi para tamu undangan, termasuk masyarakat yang mendapat kuota untuk mengikuti upacara pengibaran dan penurunan bendera Merah Putih memperingati HUT Ke-80 RI di Istana Merdeka.
“Itu kan kita bagi ya, itu kan kita bagi area-areanya. Kemudian di dalam undangan juga sudah kita bagi denah-denahnya,” ujar Prasetyo.
Bahkan, dia menyebut, pintu masuk ke area Istana juga akan disiapkan sebanyak delapan titik. Sebab, pintu masuk bagi masyarakat, pejabat, dan tokoh nasional akan dibedakan.
Oleh karenanya, Prasetyo mengimbau agar para undangan membaca dan patuh dengan panduan yang ada.
“Yang kita berharap kalau semua tertib, membaca, mengikuti panduan, Insya Allah akan lancar dan jeda dari mulai pagi sampai menjelang, mulainya prosesi detik-detik proklamasi itu kan agak cukup panjang juga sih,” katanya.
Namun, dia mengungkapkan, pihak panitia dan Istana masih akan mensimulasikan terkait delapan titik pintu akses tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah menggelar upacara kemerdekaan memperingati detik-detik proklamasi tahun 2025 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.
Acara ini turut mengundang 16.000 tamu undangan yang akan dibagi dua pada pagi dan sore hari.
Tak hanya itu, Istana menyiapkan pesta rakyat usai upacara bendera di halaman tengah kompleks Istana dan kawasan Monas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/12/689a888404d85.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/13/689c9555894ec.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2024/10/24/671a2dbf67530.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)