Author: Kompas.com

  • 3
                    
                        Pramono Anung, Andi Widjajanto, atau Bambang Pacul Dinilai Berpeluang Jadi Sekjen PDIP
                        Nasional

    3 Pramono Anung, Andi Widjajanto, atau Bambang Pacul Dinilai Berpeluang Jadi Sekjen PDIP Nasional

    Pramono Anung, Andi Widjajanto, atau Bambang Pacul Dinilai Berpeluang Jadi Sekjen PDIP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Eksekutif Trias Politica, Agung Baskoro menilai ada sejumlah nama yang berpeluang ditunjuk Megawati Soekarnoputri menjadi Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
    Beberapa di antaranya adalah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.
    “Misal Mas Pram pernah jadi sekjen dan diterima semua faksi di internal-eksternal. Sementara Mas Bas dan Mas Utut juga punya jam terbang dan pas dengan karakter penyeimbang yang dilakonkan PDI-P,” ujar Agung, Rabu (13/8/2025).
    Sementara itu, Peneliti Pusat Penelitian Politik (P2P) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyinggung nama Andi Widjajanto yang berpeluang menjadi Sekretaris Jenderal PDI-P.
    Andi Widjajanto yang merupakan mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) dinilai sebagai sosok loyalis Megawati.
    “Pak Andi juga loyalis Ibu Megawati. Saat ada konflik PDI-P dengan Pak Jokowi, Pak Andi memilih mundur dari jabatan dan berhadap-hadapan dengan Pak Jokowi,” ujar Lili.
    Ia menilai ada satu syarat yang harus terpenuhi sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P, yakni keeratan antara sosok tersebut dengan Megawati.
    Sosok Sekretaris Jenderal juga harus mampu menjadi jembatan antara PDI-P dengan partai politik lain.
    “Untuk kasus PDI-P, memang tidak mudah mencari Sekjen yang tepat. Sosok itu harus memiliki chemistry dengan Ibu Megawati, tapi juga bisa membangun komunikasi antara Pak Prabowo dan Ibu Megawati,” ujar Lili.
    Diketahui, posisi Sekretaris Jenderal PDI-P masih menjadi misteri, meski kini diisi oleh Megawati Soekarnoputri yang merangkap sebagai ketua umum.
    Sekretaris Jenderal PDI-P sudah tak lagi diisi Hasto Kristiyanto, yang sudah mengemban jabatan tersebut selama dua periode.
    Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani pun angkat bicara soal itu dan menyebut adanya kejutan soal sosok yang akan ditunjuk sebagai Sekretaris Jenderal partai berlambang kepala banteng itu.
    “Ya yang pertama pasti akan ada kejutan,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/8/2025).
    Kendati demikian, Ketua DPR itu enggan mengungkap siapa kader yang ditunjuk Megawati sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P periode 2025-230.
    “Kita tunggu saja kejutannya,” ujar Puan.
    Sebagai informasi, PDI-P menetapkan kembali Megawati sebagai ketua umum untuk periode 2025-2030 dalam Kongres VI di Bali.
    Namun kali ini ada yang menarik, ketika Megawati juga rangkap jabatan untuk mengisi posisi Sekretaris Jenderal PDI-P.
    Hasto yang sudah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P sejak 2015 hingga 2025 tidak masuk dalam struktur kepengurusan DPP PDI-P periode 2025-2030.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pati 13 Agustus: Amarah Warga Dijawab Gas Air Mata, Sudewo Tolak Mundur
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Agustus 2025

    Pati 13 Agustus: Amarah Warga Dijawab Gas Air Mata, Sudewo Tolak Mundur Regional 14 Agustus 2025

    Pati 13 Agustus: Amarah Warga, Gas Air Mata, Sudewo Tolak Mundur
    Tim Redaksi
    PATI, KOMPAS.com –
    Ribuan orang turun ke jalan di kawasan Alun-alun Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk menggelar aksi unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo lengser dari jabatannya, Rabu (13/8/2025).
    Pagi itu, di beberapa titik lokasi perbatasan Kabupaten Pati telah dijaga puluhan personel kepolisian lantaran pendemo dari daerah lain juga ikut berdatangan.
    Personel gabungan TNI dan Polri termasuk Brimob juga berjaga-jaga di ruas jalan protokol perkotaan Pati. Tim medis juga diterjunkan dengan fasilitas ambulans.
    Demonstrasi yang semula kondusif tiba-tiba berakhir ricuh setelah dipicu lemparan botol-botol air mineral ke arah perkantoran Pemkab Pati di area Pendapa Bupati Pati.
    “Hei penyusup itu, tolong diamankan Pak Polisi! Itu bukan bagian dari kami karena kami sepakat untuk tidak anarkis,” tegas Supriyono alias Botok, Koordinator Lapangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang berorasi di atas truk demonstrasi.
    Siang itu massa mulai memanas setelah permintaan pendemo agar Sudewo keluar untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri tak kunjung digubris.
    Saat itu Sudewo diminta mengamini beberapa poin di antaranya Sudewo gagal menjadi pemimpin yang berpihak kepada masyarakat Kabupaten Pati dengan menjalankan kekuasaan yang tidak menjunjung tinggi supremasi hukum.
    Sudewo juga dipaksa mengakui kesalahannya yang dinilai otoriter, arogan, dan anti kritik serta saran yang justru menimbulkan kericuhan dan perlawanan dari mayoritas masyarakat Kabupaten Pati.
    “Poin berikutnya, Sudewo minta Bapak Presiden Prabowo dan Mendagri untuk segera mengeluarkan surat penghentiannya sebagai Bupati Pati,” terang salah satu orator yang berpeci.
    Perwakilan pendemo yang berorasi pun memberikan batas waktu hingga pukul 11.00 agar Sudewo sudi menemui massa yang dipusatkan di depan gerbang Pendapa Kabupaten Pati.
    “Keluar kamu Sudewo, silahkan mengundurkan diri dengan ksatria. Jika tidak kami akan menduduki gedung DPRD Kudus,” sahut orator lainnya.
    Karena Sudewo tak kunjung keluar, sebagian massa pun kemudian bergeser ke gedung DPRD Pati.
    Saat itu dentuman sound horeg yang menghentak mengiringi aksi demonstrasi dengan lantunan lagu Iwan Fals berjudul “Surat Buat Wakil Rakyat”. Pendemo pun terlihat terhibur dengan asyik berjoget dan bernyanyi bersama.
    Namun, tak lama kemudian, suasana yang cair itu berganti menegangkan. Ya, botol-botol plastik mineral kembali dilemparkan ke arah Kantor Pemkab Pati hingga menyasar anggota kepolisian yang berjaga di belakang gerbang Pendapa Pati.
    Puluhan bahkan ratusan botol plastik mineral yang utuh terus saja berhamburan melewati gerbang. Pendemo tidak mengindahkan teriakan orator yang melarang massa bertindak anarkis.
    Polisi kemudian menyemprotkan air melalui water cannon untuk memukul mundur massa anarkis. Namun massa tak gentar, justru semakin menggila.
    Situasi yang rusuh tak terkendali itu memaksa polisi harus meledakkan gas air mata ke arah para pendemo.
    Daarr, asap putih membumbung tinggi menyebar di kerumunan. Massa dari yang tua dan muda sontak kocar-kacir. Mereka berlarian menjauh ke berbagai arah. Sebagian massa merangsek masuk ke Masjid Agung Baitunnur di sebelah barat Alun-alun Pati.
    Suasana pun mencekam, korban gas air mata histeris akibat kedua matanya perih, wajah kepanasan serta kesulitan bernafas.
    Bahkan, sejumlah anak kecil yang digendong orangtuanya untuk ikut terlibat demonstrasi juga mengerang kesakitan. Saat itu melalui pengeras suara Masjid, terdengar warga meminta tolong kepada petugas medis untuk segera datang menjemput akibat ada beberapa korban yang kesakitan akibat efek gas air mata.
    “Tolong segera ke Masjid, ada korban gas air mata,” teriak salah seorang warga yang memegang mikropon Masjid.
    Ketika itu setiap pendemo yang terkena gas air mata pun berupaya mengatasinya dengan membasuh wajahnya dengan gelas dan botol plastik air mineral yang tersedia. Selain itu, mereka juga melaburi mukanya dengan pasta gigi.
    “Sialan kamu Sudewo, kami orang kecil malah kamu benturkan dengan polisi. Kami rakyat yang menggaji kalian kenapa kalian siksa,” tegas Muryanto (37), pendemo asal Kecamatan Kayen sembari mengusap matanya yang terus meneteskan air mata imbas gas air mata.
    Tak menyerah begitu saja, beberapa menit kemudian, massa kembali berdatangan berjalan kaki menduduki kawasan Alun-alun Kabupaten Pati berpusat di depan gerbang Pendapa Kabupaten Pati. Momen kali ini diwarnai aksi kurang pantas beberapa orang yang terus saja menggeber knalpot brong motor Yamaha RX King mengitari lokasi demonstrasi. Suara bising yang memekakkan telinga itu membuat suasana semakin memanas.
    “Sudewo yang arogan itu keluar cepat. 50.000 orang yang kamu inginkan sudah hadir, bahkan lebih. Kamu Sudewo bilang tidak boleh ada yang mengganggu pemerintahan kamu. Emang kamu siapa, penguasa, Tuhan ?,” teriak orator.
    Sekitar pukul 12.16, Sudewo akhirnya muncul menumpang kendaraan taktis polisi menemui massa. Di belakang gerbang di atas kendaraan taktis ia pun menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan bersikap lebih baik ke depannya.
    Namun massa malah beringas dengan melempari botol plastik air mineral dan alas kaki ke arah Sudewo. Sontak, seorang ajudan Sudewo bergerak cepat menggunakan tameng polisi untuk melindungi Sudewo.
    Tak ingin mengambil risiko lebih lanjut, Sudewo pun balik kanan menumpang kendaraan taktis dan masuk ke Kantor Bupati Pati.
    “Pecat Sudewo. Kamu tidak pantas memimpin Kabupaten Pati. Pulang saja ke rumahmu Sudewo,” teriak massa bersahutan.
    Seketika, Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi pun langsung mengimbau melalui pengeras suara dari dalam gerbang agar seluruh peserta aksi menyalurkan aspirasi secara tertib dan tidak anarkis demi keselamatan bersama.
    Jaka juga memperingatkan jika pendemo yang terbukti melakukan provokasi dan kekerasan akan ditindak sesuai hukum.
    “Aparat akan bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum,” tegas Jaka.
    Jaka didampingi Komandan Kodim 0718/Pati, Letkol Arm Timotius Berlian Yogi Ananto kemudian masuk ke dalam Pendapa Kabupaten Pati.
    Namun, tak berselang lama massa mulai beringas dengan bertindak anarkis. Kerusuhan kembali memuncak. Mereka terus saja melempari perkantoran Pemkab Pati hingga menyerang aparat kepolisian. Fasilitas umum Bupati Pati di luar gerbang dirusak.
    Berkali-kali juga terdengar suara kaca di perkantoran Pemkab Pati yang hancur dilempari. Atap-Atap dan lantai perkantoran Pemkab Pati berserakan botol-botol dan batu.
    Bahkan gambar Bupati Pati di baliho berukuran 4 meter di depan Kantor Bupati Pati dicoret-coret dengan pilok bertuliskan “Preman Arogan Penipu Rakyat”.
    Baliho besar itu pun belakangan dirobek tak bersisa oleh seorang pemuda yang naik ke atas. Saat itu para pendemo bersorak-sorai. Massa juga berupaya merobohkan gerbang Bupati Pati.
    Tak hanya itu, massa yang menduduki DPRD Pati juga merusak fasilitas di sana. Parahnya lagi, massa merusak dan membakar hingga hangus mobil Provos Polres Grobogan.
    “Mundur kamu Sudewo,” teriak para pendemo.
    Kepolisian pun kembali menyemprotkan air melalui water cannon serta meledakkan beberapa kali gas air mata ke arah pendemo.
    Kali ini, massa yang sudah kesetanan dan berperilaku anarkis itu pun kembali kocar-kacir dengan berlarian menjauh dari kawasan Alun-alun. Para pedagang di kawasan Alun-alun juga ikut berlarian menyelamatkan diri dengan membawa kabur gerobaknya.
    Emosi massa kemudian perlahan mereda usai DPRD Pati menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Pati Sudewo.
    Langkah Wakil Rakyat ini untuk menyikapi desakan ribuan pendemo yang menuntut Sudewo mundur dari jabatan Bupati Pati.
    Sore itu massa mulai balik kanan dan menyisakan sampah berceceran di jalanan serta sejumlah kerusakan fasilitas. Puluhan warga dilaporkan tumbang akibat efek gas air mata dan tujuh anggota kepolisian luka-luka akibat diamuk massa. Mereka harus dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan intensif.
    Ketua Pansus DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan, Sudewo berpotensi dilengserkan dari Bupati Pati selama ditemukan kesalahannya dalam memimpin Kabupaten Pati. Hanya saja hal itu harus berproses hingga Mahkamah Agung kemudian Presiden dan Mendagri.
    “Iya, otomatis bisa dimakzulkan. Kalau memang terbukti dan bersalah pasti ada pemakzulan,” kata Teguh usai rapat di gedung DPRD Kudus.
    Sementara itu, Sudewo sendiri enggan mundur sebagai Bupati Pati.
    “Saya dipilih oleh rakyat secara konstitusional dan demokratis. Jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya,” tutur Sudewo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pati 13 Agustus: Amarah Warga Dijawab Gas Air Mata, Sudewo Tolak Mundur
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Agustus 2025

    Ini 9 Hal yang Membuat Kepala Daerah Bisa Dimakzulkan Nasional 14 Agustus 2025

    Ini 9 Hal yang Membuat Kepala Daerah Bisa Dimakzulkan
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istilah pemakzukan kembali ramai setelah masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuntut Sudewo selaku Bupatinya mundur dari jabatan tersebut.
    Tuntutan tersebut muncul setelah adanya kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
    DPRD Kabupaten Pati pun telah menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk pemakzulan Sudewo dari posisi Bupati Pati.
    Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal. Hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen yang dilakukan Sudewo. Meskipun pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan.
    “Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” ujar Ali, Rabu (13/8/2025).
    Berkaca dari kasus Sudewo, apa saja hal yang membuat kepala daerah bisa dimakzulkan? Berikut penjelasannya:
    Pemakzulan atau pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda)
    Dalam Pasal 78 ayat (1) UU Pemda, terdapat tiga hal yang membuat kepala daerah berhenti, yakni meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
    Selanjutnya dalam Pasal 78 ayat 2 UU Pemda, kepala daerah dapat diberhentikan karena sembilan hal, yakni:
    Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025)

    Selanjutnya dalam Pasal 79 UU Pemda, diatur bahwa pemakzulan kepala daerah dimulai dari usulan DPRD yang kemudian diputuskan dalam rapat paripurna.
    Kemudian dalam Pasal 80 UU Pemda, DPRD harus menggelar rapat paripurna yang dihadiri oleh 3/4 dari total anggota DPRD. Lalu, 2/3 dari peserta rapat paripurna harus menyetujui pemakzulan untuk memberhentikan kepala daerah.
    Nantinya, keputusan rapat paripurna akan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Agung (MA), yang keputusannya bersifat final dan mengikat.
    Jika kepala daerah terbukti melanggar sumpahnya dan telah diputus MA, DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada Menteri.
    “Menteri wajib memberhentikan bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak Menteri menerima usul pemberhentian tersebut dari pimpinan DPRD,” bunyi Pasal 80 ayat (1) f UU Pemda.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menguak Sejarah Jalan Braga, Ikon Fesyen Bandung Sejak Abad ke-19
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        14 Agustus 2025

    Menguak Sejarah Jalan Braga, Ikon Fesyen Bandung Sejak Abad ke-19 Bandung 14 Agustus 2025

    Menguak Sejarah Jalan Braga, Ikon Fesyen Bandung Sejak Abad ke-19
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Di balik hingar bingar musik, deru kendaraan, dan derap langkah pejalan kaki, Jalan Braga di Kota Bandung, Jawa Barat, menyimpan kisah sebagai pusat fesyen di era Hindia Belanda.
    Mulai populer sejak akhir abad ke-19, ruas jalan ini menjadi simbol gaya hidup kaum elite. Deretan butik pakaian, toko roti, hingga kafe menjelma sebagai wajah modernitas kala itu.
    Simbol-simbol itulah yang kemudian mengukuhkan julukan Bandung khususnya Jalan Braga sebagai “Parijs van Java”. Sebuah ikon kemodernan yang membuat para saudagar kaya terpincut untuk berpakansi.
    Menurut penulis sekaligus peneliti sejarah Atep Kurnia, Jalan Braga pertama kali ramai dikenal sebagai pusat niaga sejak 1894. Saat itu, Carl August (C.A.) Hellerman membuka toko pertama yang menjual sepeda dan senjata api di ruas jalan ini.
    “Pertumbuhan Braga menjadi Winkelstraat (jalan perdagangan) atau Winkelbuurt (lingkungan perdagangan) yang nantinya memang ada kaitannya dengan mode dan bahkan sebutan Parijs van Java,” katanya saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).
    Saat itu, Jalan Braga masih sederhana. Aspal pun belum melapisi permukaan tanahnya, sementara pepohonan nan tinggi berjajar rapih di sisi kiri dan kanan, seolah menjadi peneduh bagi para pejalan kaki.
    Lima tahun kemudian, pada 1899, kawasan ini ditetapkan sebagai permukiman warga Belanda dan Eropa lainnya di Bandung. Wilayahnya dikenal sebagai Kajaksaan Hilir dan Kajaksaan Girang.
    Atep menuturkan, dari hasil penelusurannya, nama Braga kemungkinan besar berasal dari Toneelvereniging Braga, sebuah perkumpulan seni pertunjukan (tonil) di masa kolonial.
    Meski begitu, ia mencatat, ada beragam versi lain mengenai asal-usul nama jalan legendaris ini.
    “Disebut jalan Braga di mulut jalan dekat Jalan Asia Afrika atau De Grooten Post Weg ada bangunan yang menyatu dengan Gedung Concordia baru ada tahun 1882. Jadi seharusnya nama Jalan Braga baru digunakan setelah 1882,” kata Atep.
    Seiring waktu, kata Atep, usaha Hellerman kian berkembang pesat. Memasuki awal abad ke-20, mulai bermunculan toko lainnya, dan di pelopori oleh dua pengusaha asal Belgia yakni Hagelstein, seorang penjahit pakaian terkenal, dan Coorde, pedagang permata.
    Dari sinilah citra Braga sebagai pusat mode kian menguat. Bahkan istilah “Parijs van Java” pertama kali muncul pada 1904 yang diungkapkan oleh redaktur surat kabar Bintang Hindia.
    “Karena Braga pusat niaga di antara barang yang di jual adalah pakaian atau mode. Sejak saat itu orang Eropa yang di Bandung sangat memperhatikan mode dan kiblatnya jelas di Paris,” ucap Atep.
    Selain itu, istilah-istilah Perancis tentang mode pun mulai banyak diserap hingga akhirnya menjadi populer di kalangan orang-orang Eropa, mulai dari kata modiste untuk penjahit pakaian perempuan hingga nama toko seperti Mode Magazine.
    Menurut Atep, pengaruh itu tidak hanya melekat pada warga Eropa yang tinggal di Bandung saja, tetapi juga memikat orang-orang pribumi.
    “Parijs van Java bukan hanya berkait dengan orang-orang yang suka mode tapi juga dengan kebiasaan bersolek terutama untuk perempuan,” tuturnya.
    Ia berpendapat, keberadaan Braga sebagai pusat fesyen dapat bertahan lama, salah satunya karena letaknya yang strategis di jantung kota.
    Inilah yang kemudian menjadi magnet yang menarik beragam kalangan untuk datang, berbelanja, atau sekadar menikmati suasana.
    Atep mencatat, pada periode akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20, dinamika pemilik toko di Braga berlangsung cepat. Dalam rentang waktu tersebut, sebuah toko bisa berganti kepemilikan dan komoditas.
    “Kalau di jalan Braga itu nggak jauh dari perhiasan, pakaian, kendaraan kayak sepeda, motor, mobil yang lifestyle bertahan seiring berjalannya waktu,” katanya.
    Ia menambahkan, di era Hindia Belanda, Jalan Braga adalah pusat perbelanjaan kelas atas, tempat kalangan elite dan
    high society
    berkumpul.
    Status itu menjadikannya bukan sekedar jalan biasa, tetapi legenda yang bertahan dalam ingatan masyarakat Bandung hingga sekarang.
    “Secara keletakan di jantung kota yang sangat strategis dan secara core bisnis tidak jauh dari niaga, dan fisiknya masih dipertahankan,” pungkas Atep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Bupati Pati Kader Gerindra, Ini Perintah Sekjen Sugiono ke Sudewo
                        Nasional

    1 Bupati Pati Kader Gerindra, Ini Perintah Sekjen Sugiono ke Sudewo Nasional

    Bupati Pati Kader Gerindra, Ini Perintah Sekjen Sugiono ke Sudewo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, buka suara soal tuntutan masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terhadap Bupati Pati Sudewo yang merupakan kader partainya.
    Sugiono memerintahkan agar Sudewo tidak menambah beban masyarakat yang dipimpinnya, serta memperhatikan aspirasi mereka sebelum memutuskan sebuah kebijakan.
    “Selaku Sekjen DPP Partai Gerindra, saya juga sudah menyampaikan kepada Bupati Sudewo agar memperhatikan aspirasi dari masyarakat sehingga kebijakan yang diambil tidak menambah beban kepada masyarakat,” ujar Sugiono dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).
    Sugiono menyinggung pesan dari Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, kepada semua kadernya yang terpilih sebagai kepala daerah.
    Prabowo berpesan agar semua kepala daerah dari Partai Gerindra harus selalu memperhitungkan suara masyarakat kecil.
    Sementara itu, Sugiono mengungkapkan bahwa Partai Gerindra terus memantau aksi unjuk rasa masyarakat Pati. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, setelah kondisi di sana berangsur kondusif.
    “Kepada semua kepala daerah kader Gerindra, saya mengingatkan kembali pesan Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum kita yaitu Bapak Prabowo Subianto, bahwa setiap kebijakan yang diambil harus selalu memperhitungkan dampak yang akan dirasakan oleh rakyat terkecil di daerah masing-masing. Partai kita adalah partai yang lahir dan besar karena perjuangan tersebut,” ujar Sugiono.
    Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, menilai tuntutan dari masyarakat Kabupaten Pati terhadap Bupati Pati Sudewo dinilai masuk akal.
    Terutama setelah adanya kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengakibatkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
    Menurut Herman, tuntutan tersebut merupakan bentuk resistensi dari masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam perumusan PBB-P2.
    “Per hari ini sudah ada tuntutan untuk memakzulkan atau menuntut mundur Bupati Sudewo dari jabatan kepala daerah. Bagi kami tuntutan seperti itu sebetulnya masuk akal,” ujar Herman saat menjadi pembicara dalam Obrolan Newsroom Kompas.com, Rabu (13/8/2025).
    Bupati Pati, Sudewo dilempar sandal saat menemui massa pendemo di alun-alun Pati, Rabu (13/8/2025)

    Ia menjelaskan, kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen tentu sangat membebani masyarakat Kabupaten Pati.
    Sudewo sebagai kepala daerah, kata Herman, seharusnya melihat kondisi masyarakatnya dan mengajak berdiskusi terkait perumusannya.
    “Kedua, respons dari Bupati Sudewo dari catatan kami tidak peka pada konteks masyarakat di sana. Bahkan ada sikap arogan yang memancing kemarahan, memancing kekecewaan publik di Pati,” ujar Herman.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo Pati 13 Agustus: Puluhan Orang Terluka, Bupati Tolak Mundur, DPRD Gulirkan Hak Angket
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Agustus 2025

    Demo Pati 13 Agustus: Puluhan Orang Terluka, Bupati Tolak Mundur, DPRD Gulirkan Hak Angket Regional 14 Agustus 2025

    Demo Pati 13 Agustus: Puluhan Orang Terluka, Bupati Tolak Mundur, DPRD Gulirkan Hak Angket
    Editor
    PATI, KOMPAS.com –
    Aksi unjuk rasa yang menuntut mundurnya Bupati Pati Sudewo pada Rabu (13/8/2025) berakhir ricuh.
    Insiden ini menyebabkan puluhan orang terluka, kerusakan fasilitas, dan memicu respons politik dari DPRD Kabupaten Pati.
    Berikut adalah rangkuman kejadian berdasarkan laporan yang dihimpun Kompas.com.
    Demonstrasi yang berlangsung di depan Kantor Bupati Pati diwarnai aksi anarkistis yang menyebabkan total 64 orang mengalami luka-luka.
    Para korban segera dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis. Pihak kepolisian juga mencatat sejumlah anggotanya menjadi korban luka akibat lemparan benda keras dari massa.
    “Kami masih mendata jumlah korban dan memastikan seluruhnya mendapatkan perawatan dari petugas kesehatan,” ucap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.
    Menurut Kepolisian Daerah Jawa Tengah, aksi unjuk rasa pada awalnya berjalan dengan tertib.
    Namun, situasi berubah menjadi ricuh setelah sekelompok orang tak dikenal yang mengenakan pakaian hitam menyusup ke dalam kerumunan massa dan melakukan provokasi.
    Kelompok inilah yang diduga memulai aksi pelemparan dan perusakan fasilitas umum.
    “Pelaku pelemparan diketahui berasal dari kelompok berpakaian hitam tersebut yang juga melakukan pengrusakan pagar dan fasilitas umum di sekitar lokasi,” lanjut Artanto.
    Di tengah kericuhan, beredar informasi di media sosial mengenai adanya korban meninggal dunia.
    Pihak kepolisian segera melakukan konfirmasi dan penelusuran ke berbagai pihak.
    Hasilnya, Polda Jawa Tengah secara tegas membantah informasi tersebut dan memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini.
    “Hasil penelusuran sampai saat ini nihil adanya, tidak ada warga yang meninggal,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto saat jumpa pers.
    Menanggapi tuntutan utama para demonstran, Bupati Pati Sudewo menyatakan tidak akan mengundurkan diri dari jabatannya.
    Ia menegaskan bahwa dirinya dipilih secara sah melalui proses demokrasi oleh rakyat, sehingga pemberhentiannya harus mengikuti mekanisme konstitusional yang berlaku, bukan melalui desakan massa.
    “Tentunya tidak bisa harus berhenti dan mundur dengan tuntutan seperti itu, karena semua ada mekanismenya,” tegas Sudewo.
    Sebagai respons atas situasi yang terjadi, DPRD Kabupaten Pati menggelar rapat paripurna dan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket.
    Tim ini bertugas mengevaluasi kebijakan Bupati Sudewo, khususnya terkait penanganan unjuk rasa. Hasil evaluasi pansus nantinya akan menjadi dasar untuk rekomendasi ke Mahkamah Agung.
    “Nantinya dari tim pansus DPRD Pati itu akan mengevaluasi kebijakan Bupati Pati terkait penanganan pengunjuk rasa. Kemudian hasilnya baru direkomendasikan untuk dikirim ke Mahkamah Agung,” jelas Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin.
    Setelah massa membubarkan diri, petugas gabungan dari TNI, Polri, serta warga sekitar bekerja sama membersihkan sampah yang berserakan di kawasan Alun-alun Pati.
    Kapolresta Pati menyatakan kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota setelah aksi unjuk rasa.
    “Kami ingin memberi contoh bahwa setiap kegiatan, apalagi yang melibatkan massa, harus tetap diakhiri dengan tanggung jawab, termasuk membersihkan lokasi,” ujar Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi.
    Sumber: Kompas.com
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kisah Ketua RT Kalteng Dikira Nikahi 2 Wanita Sekaligus
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        14 Agustus 2025

    Kisah Ketua RT Kalteng Dikira Nikahi 2 Wanita Sekaligus Regional 14 Agustus 2025

    Kisah Ketua RT Kalteng Dikira Nikahi 2 Wanita Sekaligus
    Penulis
    KOMPAS.com – 
    Video pernikahan unik membuat heboh warganet di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). 
    Dalam video berdurasi 53 detik yang viral di media sosial tersebut, ada seorang pria yang diketahui merupakan Ketua RT 9, Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. 
    Ketua RT bernama Inus duduk di pelaminan bersama dua wanita cantik.
    Momen tersebut berlangsung pada Jumat (8/8/2025) dan langsung mengundang perhatian warganet.
    Dalam video itu, kedua wanita yang disebut sebagai istri Inus tampak harmonis.
    Keduanya bahkan kompak mencium pipi sang suami di hadapan para tamu undangan.
    Suasana pelaminan pun pecah oleh tawa dan sorakan meriah dari para hadirin yang mengabadikan momen tersebut.
    Kepala Desa Bajarau, Ferry, saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    dari Palangka Raya, membenarkan bahwa pria dalam video itu adalah warganya.
    “Benar, jadi betul video yang viral beberapa hari belakangan ini adalah salah satu warga saya dan beliau juga Ketua RT di Desa Bajarau,” kata Ferry melalui aplikasi perpesanan, Rabu (13/8/2025).
    Ferry menjelaskan bahwa Inus memang memiliki lebih dari satu istri.
    Namun saat ini, yang bertahan hanya dua, yakni istri pertama dan istri keduanya, yang baru saja dia nikahi dalam video yang beredar.
    Momen dalam video itu terjadi ketika istri pertama ikut duduk di pelaminan mendampingi suami dan istri muda.
    “Seperti yang ada di video, itu istri pertama yang ikut bersanding di pelaminan menemani beliau dan istri mudanya. Jadi publik mengira menikah dua sekaligus, padahal tidak. Yang dinikahi saat itu adalah istri keduanya,” jelasnya.
    Tak hanya ikut bersanding, istri pertama juga mengenakan busana pengantin lengkap dan duduk berdampingan dengan mempelai baru.
    Hal inilah yang memicu kesan bahwa pernikahan tersebut berlangsung dengan dua mempelai wanita sekaligus.
    Diketahui, Ketua RT 9 Desa Bajarau bernama Inus itu saat ini telah berusia sekitar 47 tahun.
    Sementara istri keduanya yang baru dinikahi diperkirakan masih berusia di bawah 25 tahun, sehingga terpaut jauh dengan usia sang suami.
    Inus dikenal sebagai sosok yang terpandang di lingkungannya.
    Selain bekerja sebagai tukang bangunan, dia diketahui memiliki banyak kapling tanah yang laris terjual, sehingga dijuluki warga sebagai “juragan tanah.” 
    “Beliau ini sifatnya dermawan. Kalau ada kegiatan kemasyarakatan atau keagamaan, beliau selalu banyak membantu, baik tenaga, pikiran, maupun dana. Makanya beliau dihormati di lingkungan RT-nya,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Satpam Pemerkosa Siswi SMP Negeri di Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 Agustus 2025

    Satpam Pemerkosa Siswi SMP Negeri di Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara Surabaya 13 Agustus 2025

    Satpam Pemerkosa Siswi SMP Negeri di Mojokerto Dituntut 12 Tahun Penjara
    Editor
    MOJOKERTO, KOMPAS.com
    – Satpam SMP negeri di Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) yang melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP kelas 2, dituntut pidana 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (13/8/2025).
    Terdakwa berinisial AF (45), disebut melakukan perbuatan tak terpuji terhadap korban yang masih berusia 14 tahun dalam toilet siswa di samping musala sekolah tersebut.
    Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, dan Hakim Anggota Luqmanulhakim dan Yayu Mulyana, berlangsung tertutup di Ruang Cakra PN Mojokerto, Rabu pukul 16.40 WIB.
    Dakwaan tuntutan terhadap terdakwa AF, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Riska Apriliana.
    Terdakwa AF mengenakan rompi tahanan Kejari Kota Mojokerto keluar dari ruangan sidang, dengan kawalan petugas kembali menuju sel tahanan.
    Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, mengatakan bahwa terdakwa AF dituntut pidana penjara dan pidana denda sesuai dakwaan dari jaksa penuntut umum.
    “Sesuai tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, (Terdakwa AF) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan (kurungan),” kata Anton saat dikonfirmasi usai sidang.
    Penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah, mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada mejelis hakim secara tertulis, dalam pledoi yang dapat meringankan terdakwa.
    “Kami akan pledoi dalam pekan depan, pembelaan secara tertulis untuk kepentingan hak-hak terdakwa biar nanti bisa turun dari tuntutan jaksa penuntut umum,” ucap Nurwa Indah.
    Ia menjelaskan, dirinya segera menyiapkan materi pembelaan terkait hal yang meringankan dari terdakwa.
    Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dipidana atau terjerat kasus hukum.
    “Terdakwa juga tulang punggung keluarga, yang menyesali perbuatannya,” jelas Nurwa Indah, pengacara dari Yayasan Bantuan Hukum Harapan Indah, Puri, Mojokerto.
    Sebelumnya, pihak keluarga juga berupaya menempuh jalur perdamaian dengan keluarga korban, yang kemungkinan dari pihak korban tidak menghendaki.
    “Kami akan sampaikan dalam persidangan nanti (Pledoi), Rabu pekan depan,” katanya.
    Kasus ini mencuat dari laporan dari orang tua korban pada Senin (10/2/2025).
    Terdakwa AF (45) yang ditangkap polisi Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota di rumahnya, di kawasan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
    Siswi SMP negeri berusia 14 tahun di Kota Mojokerto, diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan satpam sekolah pada Oktober dan November 2024.
    Terdakwa AF memanggil korban saat hendak pulang sekolah menunggu jemputan, AF melakukan persetubuhan paksa terhadap korban dalam toilet.
    Terdakwa mengunci kamar mandi lalu melakukan perbuatannya.
    Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma, bahkan sempat takut saat bertemu terdakwa ketika di sekolah.
    Terdakwa dengan korban sering berkomunikasi intens melalui WhatsApp.
    Tersangka AF dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.
    Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul
    Nasib Satpam SMP Negeri di Kota Mojokerto yang Setubuhi Paksa Siswi, Dituntut Penjara dan Denda
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita Perjalanan Menuju Motaain, Titik Paling Ujung di Timur Indonesia 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    Cerita Perjalanan Menuju Motaain, Titik Paling Ujung di Timur Indonesia Megapolitan 13 Agustus 2025

    Cerita Perjalanan Menuju Motaain, Titik Paling Ujung di Timur Indonesia
    Tim Redaksi
    BELU, KOMPAS.com
    – “Mendaki gunung lewati lembah. Sungai mengalir indah ke samudra.”
    Sepenggal lirik lagu ost Ninja Hatori di atas menggambarkan perjalanan saya, Dzaky Nurcahyo—jurnalis Kompas.com— menuju salah satu titik paling timur di Indonesia.
    Bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), saya berkesempatan untuk menyambangi Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain yang terletak di Kecamatan Tasifeto, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (13/8/2025).
    PLBN Motaain merupakan perbatasan paling timur yang memisahkan Indonesia dengan wilayah Timor Leste.
    Perjalanan menuju tapal batas Indonesia saya mulai dari Jakarta dengan menumpangi pesawat pelat merah menuju Bandara El Tari, Kupang, NTT.
    Saya dan tim BNPP berangkat pukul 06.45 WIB dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Perjalanan ke Kupang memakan waktu kurang lebih 3 jam.
    Sesampainya di Bandara El Tari, kami bergegas menumpangi mobil Toyota Innova berwarna hitam menuju PLBN Motaain.
    Jefri, sopir yang membawa kami menuju PLBN Motaain mengungkapkan, perjalanan menuju Belu paling cepat sekitar 8 jam.
    “Jalan menuju ke Belu penuh kelok, melewati banyak bukit,” ujar dia sambil memacu mobilnya.
    Seingat saya, kami berangkat dari Bandara El Tari sekitar pukul 10.30 WITA. Saat itu, cuaca sangat terik sampai menembus kaca film mobil Jefri.
    Nyaris tak ada hambatan selama perjalanan, mobil bisa dipacu dengan kecepatan rata-rata 80 KM per jam.
    Saking tak ada hambatannya, saya bahkan banyak bertukar cerita dengan Jefri, yang ternyata keluarga besarnya banyak berwarga negara Timor Leste.
    “Keluarga mama kebanyakan di Timor Leste. Dulu kami mengungsi ke Kupang saat ada kerusuhan,” ucap Jefri.
    Sambil bercuap tentang keluarganya, tak terasa Jefri telah memacu mobilnya selama 1,5 jam.
    Kami kemudian memasuki wilayah Fatuleu di Kabupaten Kupang. Fatuleu merupakan salah satu wilayah dataran tinggi di NTT.
    Kata Jefri, perjalanan menantang baru dimulai di Fatuleu. Karena dari Fatuleu, kontur jalan mulai berkelok, menurun, dan naik melewati bukti.
    Benar saja, tak lama setelah memasuki kawasan Fatuleu, kami disambut dengan rimbunan pepohonan yang berada di kanan dan kiri jalan.
    Perut saya juga seketika terkocok karena kontur jalan berubah drastis. Saya bahkan sampai harus menahan lapar karena ditakutkan akan mual kalau mengisi perut.
    Perjalanan ini terus saya alami sekitar tujuh jam hingga tiba di Kabupaten Belu sekitar pukul 18.00 WITA.
    Meski tiba di Kabupaten Belu saat cahaya matahari memudar, tetapi perjalanan ke PLBN Motaain tak semudah melangkahkan kaki.
    Ibu kota Kabupaten Belu, Atambua, sedang ramai-ramainya hari ini. Masyarakat di Atambua kebetulan sedang melaksanakan pawai yang membuat jalan utama diblokade.
    Saya dan tim BNPP akhirnya memilih jalan memutar, yang seharusnya dari Atambua ke PLBN Motaain hanya 60 menit, menjadi 2 jam.
    Kami bahkan sampai membelah hutan dan menyusuri pesisir laut karena memilih jalan alternatif.
    Setelah 8,5 jam perjalanan darat, kami akhirnya tiba di PLBN Motaain dengan selamat tanpa kekurangan apapun.
    Kami lalu disambut dengan sejumlah pejabat PLBN Motaain yang kebetulan tengah mempersolek area PLBN menyambut HUT ke-80 RI.
    Ekspedisi wilayah perbatasan ini merupakan kerjasama redaksi Kompas.com dengan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
    Selain PLBN Motaain, ekspedisi serupa juga dilaksanakan di PLBN Motamasin dan PLBN Aruk. Anda dapat mengikuti kisah perjalanan kami beserta liputan perayaan ulang tahun Indonesia di topik pilihan
    HUT ke-80 RI 2025
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kuasa Hukum Abraham Samad Desak Polisi Ungkap Sosok yang Dilaporkan Jokowi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        13 Agustus 2025

    Kuasa Hukum Abraham Samad Desak Polisi Ungkap Sosok yang Dilaporkan Jokowi Megapolitan 13 Agustus 2025

    Kuasa Hukum Abraham Samad Desak Polisi Ungkap Sosok yang Dilaporkan Jokowi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim kuasa hukum mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, meminta polisi mengungkap siapa saja yang dilaporkan mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tudingan ijazah palsu.
    “Semestinya dari penyidik harus jelas dulu siapa orang yang dilaporkan yang diduga ya, melakukan fitnah terhadap Saudara Joko Widodo,” ujar kuasa hukum Abraham Samad, Ahmad Khozinudin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
    Menurut Khozinudin, Abraham Samad tidak termasuk ke dalam daftar terlapor yang dilaporkan Jokowi sejak awal kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
    “Dan apalagi, tidak ada nama yang diakui oleh Saudara Joko Widodo selaku pelapor terhadap Pak Abraham Samad,” kata dia.
    Dalam surat pemanggilan pemeriksaannya, disebutkan bahwa Abraham diperiksa terkait peristiwa 22 Januari 2025 yang tidak dia hadiri.
    Abraham sempat menolak menjawab pertanyaan terkait hal tersebut sebelum penyidik menjelaskan tentang peristiwa yang dimaksud.
    “Karena kalau berpatokan pada tanggal 22 Januari 2025, sebenarnya bisa dipastikan saya tidak bisa dimintai keterangan sebagai saksi karena saya tidak mengetahui peristiwa itu, tidak melihat, dan tidak merasakan,” kata Abraham di kesempatan yang sama.
    Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Objek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan.
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
    Meski begitu, Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan terkait kasus penghasutan.
    Dalam kronologi yang disampaikan Jokowi saat membuat laporan, terdapat lima nama.
    Mereka adalah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Dalam laporan Jokowi disertakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.