Warga Nonton Merah Putih: One for All di Bioskop demi Lihat Kualitas Grafis
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Warga bernama Rindra (40) sengaja meluangkan waktunya untuk menyaksikan film Merah Putih: One for All pada hari pertama penayangan di Cinema XXI Kemang Village, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
Rindra ingin menonton film besutan sutradara Endiarto itu untuk melihat resolusi grafisnya di layar lebar.
“Saya takut ini menjadi
lost media
saya. Di YouTube itu kan kelihatan bagaimana resolusinya kecil banget, dimentokin juga enggak bisa di YouTube,” kata Rindra saat berbincang dengan
Kompas.com
, Kamis.
“Saya pengin lihat itu di layar lebar saja. Saya pengin mendapat sensasi orang nyanyi dari Betawi sampai Papua itu dengan audio bioskop. Itu utamanya,” tambah dia.
Tidak sendiri, Rindra menyaksikan film berdurasi 70 menit itu dengan dua rekannya, Fikri (24), dan Virdi (28).
Berbeda dengan Rindra, Fikri ingin menyaksikan Merah Putih: One for All karena tidak mau melewatkan kebangkitan film animasi di industri Tanah Air.
Fikri menilai, industri animasi Indonesia tengah berada di puncak kejayaan usai penayangan film Jumbo besutan sutradara Ryan Adriandhy.
“Karena kita sudah melihat Jumbo di era keemasannya. Nah kita harus melihat palung mariananya, yang paling bawahnya dulu. Jadi, kita punya perbandingan,” kata Fikri.
“Saya tidak ingin melewatkan kesempatan besar ini untuk menyaksikan titik nadir industri kebangkitan animasi Indonesia,” tambah dia.
Untuk diketahui, 14 Agustus 2025 merupakan hari pertama penayangan film Merah Putih: One for All di seluruh layar lebar Indonesia.
Ceritanya berfokus pada sekelompok anak yang terpilih menjadi “Tim Merah Putih” untuk menjaga bendera pusaka, bendera yang selalu dikibarkan pada setiap upacara 17 Agustus. Namun, tiga hari sebelum upacara, bendera tersebut hilang.
Anak-anak ini pun memulai petualangan menelusuri hutan, menyusuri sungai, hingga menghadapi konflik batin untuk mencari bendera merah putih.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/08/14/689d901f020ee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
8 Warga Nonton Merah Putih: One for All di Bioskop demi Lihat Kualitas Grafis Megapolitan
-
/data/photo/2024/11/11/67315807a5387.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anggota DPR Nilai Memutar Lagu di Pernikahan Tak Seharusnya Ditarik Royalti Nasional 14 Agustus 2025
Anggota DPR Nilai Memutar Lagu di Pernikahan Tak Seharusnya Ditarik Royalti
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi XIII DPR, Willy Aditya menyatakan tidak sepakat penyelenggara acara pernikahan atau pengantin membayar royalti lagu komersial.
Wacana itu sebelumnya digulirkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan memantik kritik dari publik.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan, pemutaran lagu komersial di acara pernikahan, olahraga, hiburan warga, dan kegiatan serupa tidak perlu membayar royalti karena dipandang sebagai bentuk kegiatan sosial.
“Ini tidak perlu lah ditakut-takuti dengan ancaman membayar royalti karena kegiatan demikian tidak ada sifat komersial di dalamnya,” kata Willy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/8/2025).
Menurut Willy, dalam beberapa waktu belakangan persoalan hak royalti lagu sudah menjadi polemik dan bergulir hingga memicu dampak sosial dan hukum yang rumit.
Ia juga melihat terdapat kesan saling serang antara pihak yang memutar lagu tanpa mengetahui aturan royalti dengan pemilik royalti yang terkesan mencari celah untuk memanfaatkan situasi.
“Tampilan yang demikian ini bukan tampilan khas kultur Indonesia yang gotong royong dan musyawarah,” ujar Willy.
Willy menyoroti tindakan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang mengusulkan pembayaran royalti di acara pengantin.
Selain itu, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) juga menggugat restoran atas hak royalti sehingga para pengusaha kafe takut memutar lagu lokal.
Persoalan semakin melebar, LMKN juga meminta hotel-hotel kecil membayar royalti atas pemutaran musik.
Melihat situasi yang menjadi semakin liar, Willy mengaku sepakat Undang-Undang tentang Hak Cipta direvisi yang segera dibahas Komisi X DPR RI.
“Saya setuju bahwa perlu ada pengaturan yang tegas dan jelas dari royalti di dalam perubahan UU Hak Cipta ke depan. Hal ini memang menjadi salah satu yang diwacanakan akan dibahas oleh Komisi X DPR,” ujar Willy.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/14/689d7e9295c09.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Persiapan Prabowo Sebelum Pidato Kenegaraan Besok, Mensesneg: Berenang agar Rileks Nasional 14 Agustus 2025
Persiapan Prabowo Sebelum Pidato Kenegaraan Besok, Mensesneg: Berenang agar Rileks
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan persiapan Presiden Prabowo Subianto sebelum menyampaikan pidato kenegaraan di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/8/2025).
Adapun salah satu persiapan yang dilakukan Presiden Prabowo adalah berenang.
“Biasanya persiapannya Bapak Presiden itu berenang, supaya rileks,” kata Prasetyo Hadi usai gladi bersih upacara detik-detik proklamasi di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (14/8/2025).
Ia menyatakan, Presiden dan tim tengah berkonsentrasi untuk menyusun pidato kenegaraan hari ini.
Isi pidatonya, kata Prasetyo, tidak akan melenceng dari asta cita dan program pemerintah.
“Jadi beliau bersama dengan tim beberapa hari ini sedang berkonsentrasi untuk menyusun pidato tersebut yang tentunya penekanan-penekanannya tidak akan keluar dari asta cita dan apa yang menjadi program-program prioritas dari pemerintahan Bapak Prabowo Subianto dan Mas Gibran Rakabuming Raka,” ucap dia.
Adapun pidato kenegaraan itu bakal disampaikan pada Jumat pagi.
Setelahnya, Kepala Negara akan kembali ke Kompleks Parlemen pada sore hari.
Pada sore hari itu, akan ada pembacaan nota keuangan untuk perencanaan anggaran tahun 2026, termasuk mengenai basis dasar kebijakan fiskal pemerintah.
“Besok hari Jumat tanggal 15 pagi, Bapak Presiden akan menyampaikan pidato kenegaraan. Kemudian di sore harinya akan menyampaikan pidato nota keuangan untuk 2026,” tutur Prasetyo.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/13/689c652c02566.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pemerintah Nyatakan 15 Juta Orang Sudah Dapat MBG Nasional 14 Agustus 2025
Pemerintah Nyatakan 15 Juta Orang Sudah Dapat MBG
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, mengatakan 15 juta orang menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) di bulan ini dan 82,9 juta orang ditargetkan dapat MBG pada akhir tahun.
“Memiliki 5.235 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di 38 provinsi, 502 kabupaten, 4.770 kecamatan, dan kami sudah melayani 15 juta penerima manfaat. Kami sedang mengejar target untuk bisa melayani minimal 20 juta pada tanggal 15 Agustus ke depan,” kata Dadan dalam keterangan resmi, Kamis (14/8/2025).
Program ini mencakup pemberian makanan bergizi kepada ibu hamil, ibu menyusui, anak balita, hingga siswa dari PAUD sampai SMA.
Dadan mengatakan bahwa program tersebut menjadi langkah strategis menghadapi laju pertumbuhan penduduk Indonesia yang masih tinggi, yakni 6 orang per menit atau sekitar 3 juta per tahun.
Populasi diprediksi mencapai 324 juta pada 2045 dan menjadi 325 juta pada 2060.
Menurutnya, tingginya angka kelahiran terutama berasal dari keluarga berpendidikan rendah dan ekonomi lemah.
Sementara itu, kelas menengah dan atas cenderung memiliki anak lebih sedikit.
Kondisi ini berdampak pada kualitas sumber daya manusia jika tidak diantisipasi sejak dini melalui intervensi gizi.
“Apalagi sekarang digabungkan dengan sekolah rakyat, di mana keluarga mereka tidak mampu dikumpulkan di sekolah, diberi makan pagi, siang, malam,” ujar dia.
“Jadi insyaallah 20 tahun ke depan kita sudah akan lebih baik karena ada tren yang cukup bagus, populasi Indonesia akan puncak di 325 juta di tahun 2060,” paparnya.
Selain manfaat gizi, program ini juga menggerakkan perekonomian lokal.
Satu SPPG atau dapur MBG rata-rata membutuhkan 200 kilogram beras, 3.000 butir telur, 350 ekor ayam, 300 kilogram sayur, 350 kilogram buah, dan 450 liter susu setiap hari.
Semua pasokan diambil dari UMKM setempat.
BGN mencatat, total investasi masyarakat untuk pembangunan SPPG yang sudah beroperasi mencapai sekitar Rp10 triliun, belum termasuk 17.000 unit yang masih dalam tahap verifikasi.
Jika seluruh target 30.000 SPPG tercapai, perputaran dana diperkirakan mencapai Rp40 triliun, di luar anggaran pemerintah.
“Jadi jangan heran kalau penjual alat rumah untuk bangun rumah itu kebanjiran pesanan dari SPPG-SPPG untuk membeli baja dan lain-lain, termasuk restoran-restoran. Sekarang ini restoran, kafe, hotel berubah jadi SPPG. Jadi itu satu tanda bahwa ekonomi bergerak,” pungkas Dadan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/07/25/6883409d35680.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Manuver Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan yang Menyeretnya Ke Dalam Bui Nasional 14 Agustus 2025
Manuver Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan yang Menyeretnya Ke Dalam Bui
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai telah merugikan dirinya secara konstitusional.
Pasal 21 itu mengatur ketentuan pidana bagi pelaku perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan perkara korupsi.
Hasto pernah dijerat menjadi tersangka dan dibawa ke pengadilan dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus suap eks kader PDI-P, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, pada Jumat (25/7/2025), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan dakwaan jaksa terkait pasal perintangan itu tidak terbukti.
Berselang tiga hari setelah pembacaan putusan, Hasto menggugat Pasal 21 itu ke MK, didampingi 32 pengacara, termasuk eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional.
Menurut Maqdir, lamanya masa pidana yang bisa dijatuhkan pengadilan menggunakan pasal itu lebih besar dari pidana pokok.
“Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Untuk diketahui,
obstruction of justice
mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi obyek perintangan.
Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara, pelaku yang merintangi kasus suap itu, misalnya dengan merusak barang bukti suap, diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Nah ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tutur Maqdir.
Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto lainnya, Illian Deta Arta Sari, meminta mahkamah menyatakan bahwa Pasal 21 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali ketentuan ancaman pidana penjara diubah menjadi maksimal 3 tahun.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,” kata Deta dalam sidang di Gedung MK.
Selain itu, ia juga meminta norma Pasal 21 itu diperjelas dengan menyatakan bahwa perintangan dimaksud dilakukan secara melawan hukum, di antaranya dengan kekerasan fisik, intimidasi, intervensi, dan suap.
Hasto juga meminta perintangan pada Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor bersifat kumulatif, dalam arti tindakan dilakukan di semua tahapan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Pada sidang tersebut, dua hakim konstitusi, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Foekh, memuji permohonan yang diajukan Hasto.
Guntur menyebut,
legal standing
Hasto sebagai penggugat Pasal 21 itu sangat kuat karena bertolak dari peristiwa nyata yang menimpa dirinya sendiri.
“Kedudukan hukum sudah bagus sekali, karena ini berangkat dari kasus konkret jelas, dia (Hasto) punya kedudukan hukum,” kata Guntur.
Dalam uraian
legal standing
-nya, Hasto memang menjelaskan bagaimana dirinya ditetapkan menjadi tersangka perintangan penyidikan.
Ia dituduh menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus suap Harun Masiku pada 8 Januari 2020, sementara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru terbit 9 Januari 2020.
“Jadi, kewenangan mahkamah, kedudukan hukum, enggak ada masalah,” ujar Guntur.
Selain itu, Guntur juga memuji aspek konseptual dan filosofis dalam permohonan Hasto yang memudahkan pihak-pihak terkait perkara ini untuk memberikan keterangan.
“Memudahkan ini, baik sekali sampai original intent-nya pasal ini dikemukakan di sini,” tutur Guntur.
Sementara itu, Daniel memuji kualitas permohonan uji materiil Hasto.
Menurutnya, substansi permohonan itu memuat asas doktrin yurisprudensi sejumlah putusan pengadilan terkait kasus Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana Guntur, ia juga mengakui
legal standing
Hasto jelas karena terdampak Pasal 21 tersebut.
“Jadi, saya lihat dari segi kualitas ini sudah sangat bagus,” ujar Daniel.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/14/689d08fadc937.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perahu Karam Dihantam Ombak di Nunukan, Satu Nelayan Hilang Regional 14 Agustus 2025
Perahu Karam Dihantam Ombak di Nunukan, Satu Nelayan Hilang
Tim Redaksi
NUNUKAN, KOMPAS.com –
Seorang nelayan dilaporkan hilang saat memukat rumput laut, di Perairan Tanjung Haus, Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (17/8/2025) dini hari.
Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Primayantha Maulana Malik mengatakan, nelayan yang hilang bernama Firmansyah (46), warga Jalan Bhayangkara, RT 06, Desa Tanjung Harapan, Sebatik Timur.
“Kapal yang dinaiki korban dihantam ombak sampai karam,” ujar Primayantha, saat dihubungi Rabu malam.
Dari laporan yang diterima, korban berangkat untuk memukat rumput laut pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 08.00 wita.
Korban melaut menggunakan kapal jongkong bermesin tunggal 15 PK, bersama dua nelayan lain, masing masing, Sahril (34) dan Agus (28).
Keduanya tercatat sebagai warga Jalan Bhayangkara, Desa Tanjung Harapan, Sebatik Timur.
Kejadian tersebut diketahui oleh nelayan bernama Junaidi dan nelayan lain yang juga memukat rumput laut di sekitaran pondasi perairan Tanjung Haus.
“Sekitar pukul 05.00 wita, Junaidi mendengar teriakan minta tolong. Ia bersama rekannya mencari sumber suara dan menemukan korban tenggelam bernama Agus,” tutur Primayantha.
“Korban lain, Sahril, ditemukan sekitar pukul 07.00 wita oleh pemukat rumput laut bernama Wawan,” imbuhnya.
Dari keterangan korban selamat, mereka bertiga berangkat melaut pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 09.00 wita.
Mereka berangkat dari Desa Balansiku menuju Perairan Tanjung Haus untuk memukat rumput laut.
Sekitar pukul 01.30 wita pada Rabu (13/8/2025), perahu dengan muatan sekitar 1 ton rumput laut hasil memukat, dihantam gelombang besar yang mengakibatkan perahu karam.
“Ketiga korban terbawa arus dan terpisah satu sama lain. Korban Sahril sempat berpegangan pada pinggiran perahu yang karam, sementara kedua rekannya terseret arus ke arah berbeda,” tuturnya lagi.
Hingga pukul 11.37 wita, perahu jongkong yang karam ditemukan oleh warga bernama Roy yang turut membantu pencarian.
Sementara itu, korban Firmansyah hingga saat ini belum ditemukan.
“Pencarian akan dilanjutkan esok hari (Kamis),” kata Primayantha.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/07/04/686777ab434f1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/14/689d4dd72ac76.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/14/689d3e48bf379.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/08/6895949028897.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)