Penayangan Perdana Merah Putih: One For All di Cileungsi Sepi Penonton
Tim Redaksi
BOGOR, KOMPAS.com –
Penayangan perdana film animasi
Indonesia Merah Putih: One For All
di Cinema XXI Metropolitan Mall Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (14/8/2025) sore, terpantau sepi penonton.
Berdasarkan pengamatan
Kompas.com
, jumlah penonton yang memasuki Studio 7—lokasi pemutaran film tersebut—hanya sekitar 12 orang. Menariknya, mayoritas penonton justru adalah orang dewasa, bukan anak-anak.
Dari luar studio, audio film terdengar cukup jelas. Dialog tokoh-tokohnya berpadu dengan musik latar yang mengiringi petualangan, sesekali diselingi efek suara aksi yang memecah kesunyian lorong bioskop.
Film garapan sutradara Endiarto ini bercerita tentang sekelompok anak yang tergabung dalam Tim Merah Putih. Mereka mendapat misi mencari bendera pusaka yang hilang menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Perjalanan itu membawa mereka menghadapi beragam rintangan, mulai dari menyusuri hutan, menapaki tepian sungai, hingga berhadapan dengan pemburu, demi mengembalikan bendera tersebut.
Suasana di area studio terbilang lengang. Tidak ada antrean panjang di depan pintu masuk, baik sebelum maupun saat pemutaran dimulai.
Salah satu penonton, Nita (42), warga Cileungsi, mengaku sengaja mengajak anak-anaknya untuk memperkenalkan pengalaman menonton film di layar lebar.
“Filmnya ya untuk anak-anak oke aja lah. Karena kan rame diomongin sama orang dewasa, cuma kalau untuk anak-anak sih saya pikir untuk pengenalan aja. Biar mereka tahu rasanya nonton bioskop tuh seperti apa, duduk di kursi, lihat layar gede, denger suara yang kenceng,” kata Nita.
Ia menilai sepinya penonton justru membuat suasana lebih nyaman.
“Mungkin juga karena bukan hari libur ya. Mungkin ramenya nanti malam, karena kan baru tayang juga kan. Tapi saya malah senang kalau agak sepi,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Author: Kompas.com
-
/data/photo/2025/08/14/689dade39fe47.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Korupsi Izin Pemanfaatan Hutan, Dirut Inhutani V Diduga Minta Mobil Baru Nasional 14 Agustus 2025
Korupsi Izin Pemanfaatan Hutan, Dirut Inhutani V Diduga Minta Mobil Baru
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
KPK menyebut tersangka suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan yakni Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, meminta mobil baru ke pihak perusahaan swasta.
Dalam perkara ini, KPK menemukan bahwa Dicky Yuana meminta suap berupa mobil baru kepada PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML) Djunaidi.
“Pada Juli 2025, terjadi pertemuan antara DIC (Dicky Yuana) dan DJN (Djunaidi) di lapangan golf di Jakarta. Di mana Sdr. DIC (Dicky Yuana) meminta mobil baru kepada Sdr. DJN (Djunaidi),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
“Kemudian DJN (Djunaidi) menyanggupi keinginan DIC (Dicky Yuana) untuk membeli unit mobil baru tersebut,” sambungnya.
Asep mengatakan, pada Agustus 2025, Dicky Yuana menerima kabar bahwa proses pembelian mobil baru senilai Rp 2,3 miliar sudah diurus oleh Djunaidi.
Tak hanya itu, Staf Perizinan SB Grup, Aditya, mengantarkan uang senilai 189.000 Dolar Singapura dari Djunaidi untuk Dicky Yuana di Kantor Inhutani V.
“Selanjutnya, DJN (Djunaidi) melalui Staf PT PML, Arvin (ARV), menyampaikan kepada DIC (Dicky Yuana) bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh permintaan Dicky, termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT. INH (Inhutani V),” ujarnya.
Asep mengatakan, Dicky Yuana dan delapan orang lainnya ditangkap penyidik dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (13/8/2025).
Dalam OTT itu, KPK juga menyita dua unit mobil Rubicon dan uang tunai 189.000 Dollar Singapura.
Atas rangkaian peristiwa itu, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML); dan Aditya selaku staf perizinan SB Grup.
Atas perbuatan Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Dicky, sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK menangkap sembilan orang, termasuk Direksi Industri Hutan V atau Inhutani V, dalam OTT di Jakarta pada Rabu (13/8/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita uang sebesar Rp 2 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/14/689d8d397cbc2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Tangis Pecah di Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati… Regional
Tangis Pecah di Rapat Pansus Pemakzulan Bupati Pati…
Penulis
PATI, KOMPAS.com –
Tangis pecah di rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati yang digelar di Ruang Rapat Banggar DPRD Pati pada Kamis (14/8/2025).
Rapat tersebut membahas lanjutan penggunaan hak angket terhadap Bupati Pati, Haryanto Sudewo, terkait polemik pemutusan kerja terhadap 220 karyawan kontrak RSUD RAA Soewondo.
Sebanyak lima perwakilan eks karyawan RSUD dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Haning Dyah dan Siti Masruhah tak kuasa membendung air mata saat menceritakan nasib mereka.
“Saya dan suami saya bagian dari 220 orang yang tidak lolos tes, dianggap tidak kompeten dan akhirnya dipecat,” ucap Haning Dyah, mantan staf keuangan RSUD Soewondo, yang telah mengabdi selama 10 tahun.
Suaminya juga dipecat setelah 13 tahun bekerja di tempat yang sama. Siti Masruhah, yang telah bekerja selama 20 tahun, juga mengalami nasib serupa.
“Saya pernah ikut tes karyawan tetap dulu, tapi enggak lolos. Tahun ini malah dipecat. Tesnya pun tidak transparan. Tidak ada angka ranking, hanya nama dan keterangan lolos atau tidak,” ujarnya.
Pemutusan hubungan kerja ini terjadi karena seluruh karyawan tidak tetap diharuskan mengikuti tes ulang pada 2025, terlepas dari lamanya masa pengabdian mereka.
“Saya enggak nyangka harus ikut tes lagi padahal sudah kerja lebih dari 17 tahun. Hasilnya enggak lolos, sekarang nganggur,” ujar Agus Triyono, mantan karyawan lainnya.
Hal senada juga disampaikan Muhammad Suaib (16 tahun masa kerja) dan Siswanto (14 tahun masa kerja).
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan bahwa rapat kali ini memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan yakni eks karyawan RSUD Soewondo, jajaran direksi RSUD, asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Pati, dan Plt Kepala BKPSDM Pati
“Kami mengumpulkan informasi selengkap mungkin untuk bahan pembahasan pansus. Mengenai pemakzulan bupati, kami belum sampai ke tahap itu,” ujarnya.
Wakil Ketua Pansus, Joni Kurnianto, menambahkan bahwa proses rapat pansus juga melibatkan tim ahli dari akademisi dan pemerintahan.
“Ada 22 tuntutan dari massa aksi, kami rangkum jadi 12 poin utama. Proses pansus akan kami lakukan rinci dan hati-hati karena ini menyangkut kepentingan masyarakat dan menjadi perhatian nasional,” tegas Joni.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Gugatan UU Sisdiknas agar Kuliah Digratiskan Ditolak MK Nasional 14 Agustus 2025
Gugatan UU Sisdiknas agar Kuliah Digratiskan Ditolak MK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang meminta agar pendidikan jenjang perguruan tinggi dibiayai sepenuhnya oleh negara alias gratis.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (14/8/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat membahas dalil jaminan terhadap pendanaan pendidikan di jenjang perguruan tinggi yang diajukan pemohon.
Pemohon menyebut, ketiadaan jaminan hukum terhadap pendanaan pendidikan di jenjang yang lebih tinggi mencederai hak konstitusional para pemohon untuk mendapatkan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
MK menilai, dalil para pemohon tidak tepat dalam mengartikan jaminan atas kepastian hukum yang adil sebagaimana diamanatkan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
“Karena norma Pasal 11 Ayat (2) UU 20/2003 tidak dapat diartikan berimplikasi munculnya ketidakpastian mengenai apakah pemohon dapat mengikuti jenjang pendidikan di tingkat pendidikan menengah dan/atau pendidikan tinggi,” kata Arief.
Arief mengatakan, justru Pasal 11 Ayat (2) UU 20/2003 telah secara tegas memberikan kepastian atas kewajiban negara dalam pemenuhan pendidikan dasar, dan menjadi salah satu dasar hukum terwujudnya pendidikan dasar yang bebas biaya, bukan untuk perguruan tinggi atau sekolah menengah atas.
Karena menurut Arief, dapat atau tidaknya para pemohon mengikuti pendidikan menengah atau pendidikan tinggi tidak semata-mata ditentukan oleh kewajiban negara dalam menyediakan biaya untuk seluruh jenjang pendidikan.
Sebagai informasi, gugatan dengan nomor perkara 111/PUU-XXIII/2025 ini meminta agar MK menyatakan Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi: “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/13/689c7534b3fd1.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tito Langsung Telepon Bupati dan Gubernur Jawa Tengah Usai Polemik PBB Pati Mencuat Nasional 14 Agustus 2025
Tito Langsung Telepon Bupati dan Gubernur Jawa Tengah Usai Polemik PBB Pati Mencuat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku langsung menghubungi Bupati Pati, Sudewo dan Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi terkait polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Pati, Jawa Tengah.
Tito mengatakan dirinya mempertanyakan mekanisme penetapan kebijakan tersebut, termasuk apakah sudah memperhitungkan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Saya langsung telepon Pak Bupati, Pak Gubernur. Saya tanyakan kenapa mekanismenya seperti itu,” kata Tito di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Tito menegaskan, pencabutan kebijakan oleh Bupati Pati Sudewo seharusnya mengakhiri polemik tersebut.
Apalagi, tuntutan yang muncul belakangan dinilainya tidak berkaitan langsung dengan persoalan pajak itu.
“Kita berharap dengan dicabut, sudah lah. Sekarang, ada tuntutan lain, ini saya kira bukan berhubungan dengan itu,” ucapnya.
Mendagri juga mengingatkan agar persoalan ini tidak ditunggangi kepentingan politik.
Menurut dia, bupati adalah pejabat yang dipilih rakyat sehingga keberatan terhadap kebijakan sebaiknya disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.
“Tolong jangan sampai juga ada kepentingan politik di balik itu. Tolong jangan lah, bagaimanapun bupati dipilih oleh rakyat,” kata Tito.
“Kalau ada keberatan-keberatan lakukanlah dengan mekanisme yang ada. Di antaranya melalui DPRD mungkin, bisa juga melalui meminta Mendagri untuk melakukan sanksi, peneguran misalnya,” imbuhnya.
Kebijakan kenaikan PBB di Pati sebelumnya memicu protes besar dari warga lantaran tarifnya disebut naik hingga 250 persen.
DPRD Pati bahkan membentuk panitia khusus untuk menyelidiki proses penetapannya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/07/6894aa4802b79.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemenlu Bantah Indonesia Berunding dengan Israel untuk Evakuasi Warga Gaza Nasional 14 Agustus 2025
Kemenlu Bantah Indonesia Berunding dengan Israel untuk Evakuasi Warga Gaza
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl Achmad Mulachela membantah Indonesia turut berunding dengan Israel untuk mengevakuasi warga Gaza ke Indonesia.
Dia mengatakan, tidak pernah ada perundingan antara Indonesia dengan pemerintah Israel seperti yang diisukan oleh media Israel, The Times of Israel.
“Mengenai pertanyaan di atas (terkait dengan perundingan Israel dan Indonesia), dapat kami sampaikan bahwa tidak ada perundingan dengan Israel,” ucapnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (14/8/2025).
Adapun media The Times of Israel mengutip laporan Channel 12 yang menyebut sumber diplomatik Israel sedang berunding dengan lima negara untuk menerima warga Gaza, Palestina.
Lima negara tersebut adalah Indonesia, Somalia, Uganda, Sudan Selatan, dan Libya.
“Beberapa negara menunjukkan keterbukaan yang lebih besar daripada sebelumnya untuk menerima imigrasi sukarela dari Jalur Gaza,” kata sumber diplomatik tersebut sambil menyebut Indonesia menjadi salah satu dari lima negara yang melakukan perundingan.
Indonesia sendiri saat ini sedang menyiapkan evakuasi sementara 2.000 warga Gaza korban perang ke Pulau Galang.
Menteri Luar Negeri RI Sugiono mengatakan, Pulau Galang dipilih karena fasilitas penampungan sudah siap, mengingat tempat tersebut pernah dijadikan lokasi isolasi saat pandemi Covid-19.
“Kemarin Presiden (Prabowo) menyebut Pulau Galang, kita sedang melihat, karena waktu itu kan pernah dipakai untuk tempat perawatan Covid-19, jadi ada infrastruktur yang sudah di sana,” ucap Sugiono, saat ditemui di kantor Kemenlu RI, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Sugiono mengatakan, upaya persiapan untuk menampung warga Palestina di Indonesia ini terus dimatangkan.
Karena itu, Presiden Prabowo Subianto, kata Sugiono, pernah meminta izin kepada negara-negara tetangga Palestina untuk melakukan evakuasi.
“Jadi, sewaktu-waktu itu bisa dilaksanakan, ya kita sudah siap,” imbuh dia.
Sugiono menuturkan, dalam pertemuan terakhir Prabowo dengan otoritas Palestina, mereka mengizinkan warga negaranya dirawat di Indonesia.
Namun, untuk izin dari negara-negara tetangga, Sugiono menyebut bahwa persetujuan masih dalam proses pembicaraan terus-menerus.
“Belum sampai ke sana (persetujuan), ya kan kemarin itu disampaikan, kita ada permintaan. Permintaan yang ngomongnya lebih teknis juga belum seperti apa, makanya kalau misalnya itu tiba-tiba terjadi, kita sudah siap,” ujar dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/14/689d8d397cbc2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
10 Tangis Eks Karyawan RSUD Soewondo di Hadapan Pansus Pemakzulan Bupati Pati: 20 Tahun Kerja, Tersingkir karena Tes Regional
Tangis Eks Karyawan RSUD Soewondo di Hadapan Pansus Pemakzulan Bupati Pati: 20 Tahun Kerja, Tersingkir karena Tes
Tim Redaksi
PATI, KOMPAS.com
– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati mulai memproses tuntutan masyarakat dengan mengundang sejumlah pihak, termasuk perwakilan eks karyawan RSUD dr. Soewondo Pati.
Siti Masruhah, salah satu eks karyawan, menangis saat menceritakan kisahnya. Ia mengaku diberhentikan setelah gagal mengikuti tes seleksi karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Ia mengklaim, peserta yang mencontek dan mendapat lembar ujian baru justru dinyatakan lolos.
Sementara dirinya—yang sudah bekerja 20 tahun—tidak lolos dan tidak pernah diberitahu nilai akhir tes.
“(Alasannya) efisiensi anggaran. Di situ ada tes, tes seleksi karyawan BLUD tidak tetap, menjadi karyawan BLUD tetap. Cuman di situ saya tadi sudah terangkan. Saya itu, karena tidak sesuai menurut saya gitu kan. Intinya saya itu masih dongkol. Kenapa seperti ini sih tesnya,” kata Siti usai rapat, Kamis (14/8/2025).
Setelah tidak lagi bekerja di RSUD, Siti mencari pekerjaan lain. Namun, ia mengaku kembali kehilangan pekerjaan setelah meluapkan unek-uneknya lewat siaran langsung di media sosial yang kemudian viral.
Alasannya, menurut Siti, bos di tempat kerjanya yang baru merupakan orang dekat Bupati Pati, Sudewo.
“Saya sampai sekarang sudah enggak kembali ke sana. Saya enggak berani ambil gaji karena kondisi saya sekarang seperti ini. Sudah itu saya hidup di rumah cuma sendiri karena suami saya juga bekerja di Semarang,” ujarnya.
Meski kecewa, perempuan berusia 47 tahun itu berharap bisa kembali bekerja di RSUD dr. Soewondo Pati.
“Harapannya kami kalau bisa kembali lagi di Suwondo karena dengan usia saya yang sudah segini saya enggak mungkin lagi bisa diterima dengan perusahaan-perusahaan lain,” harapnya.
Menurut Siti, ia bukan satu-satunya korban. Lebih dari 200 eks karyawan RSUD dr. Soewondo mengalami nasib serupa akibat kebijakan Bupati Sudewo.
DPRD Pati menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Patu Sudewo, Rabu (13/8/2025), sebagai respons unjuk rasa warga yang menuntut Sudewo mundur dari jabatannya.
Salah satu yang mengusulkan hak angket pemakzulan adalah Fraksi Partai Gerindra yang juga merupakan partai dari Sudewo.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal.
”Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket,” ujar Ali.
Demo besar-besaran kemarin dipicu kebijakan Bupati Sudewo yang menaikkan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 250 persen.
Sudewo juga sempat menantang warga Pati yang tak terima dengan kenaikan itu untuk demo besar-besaran.
Belakangan, Sudewo sudah meminta maaf soal pernyataannya itu serta membatalkan kenaikan PBB. Namun, massa tetap menggelar demonstrasi.
Aksi demonstrasi itu berujung ricuh setelah massa melempari kantor bupati dengan gelas, botol plastik, dan batu.
Baliho bupati dirobek, kaca kantor pecah, dan gerbang pendapa nyaris roboh. Massa juga membakar mobil provos milik Polres Grobogan.
Polisi membalas dengan tembakan gas air mata dan penyemprotan water cannon untuk membubarkan massa, yang memicu puluhan korban luka dan sesak napas.
Belasan orang yang dianggap sebagai provokator kerusuhan akhirnya ditangkap.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/13/689c561d26a4d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
6 Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Buka Masker Minta Maaf, RSUD Sekayu Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan Regional
Keluarga Pasien yang Paksa Dokter Buka Masker Minta Maaf, RSUD Sekayu Pastikan Proses Hukum Tetap Jalan
Tim Redaksi
MUSI BANYUASIN, KOMPAS.com
– Keluarga pasien yang memaksa dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, Syahpri Putra Wangsa, untuk membuka masker menyampaikan permohonan maaf.
Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam mediasi yang berlangsung di RSUD Sekayu pada Rabu (14/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, dokter Syahpri yang menjadi korban dipertemukan langsung dengan keluarga pasien yang terlibat.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat, Bapak, Ibu, pejabat pimpinan RSUD Sekayu, saya terlebih dahulu memohon maaf atas terjadinya video yang viral kemarin di hari Selasa yang terjadi di ruangan tempat ibu saya dirawat,” ujar perwakilan keluarga pasien dalam potongan video yang diunggah oleh akun Instagram @perawat_peduli_palembang.
Dalam video lainnya yang diunggah oleh akun Instagram @pesonamuba.official, keluarga pasien terlihat bersalaman dengan dokter Syahpri, di mana keduanya saling berjabat tangan didampingi seorang pria berpeci hitam.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Sekayu, drg Dina Krisnawati Oktaviani, mengonfirmasi bahwa pertemuan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi kejadian antara keluarga pasien dan dokter Syahpri.
Namun, ia membantah kabar bahwa pertemuan itu menghentikan langkah hukum yang sudah diambil oleh dokter Syahpri di Polres Muba.
“Pertemuan dengan keluarga pasien bukan bertujuan untuk menghentikan proses hukum, melainkan untuk memberi ruang klarifikasi dari keluarga pasien atau terduga pelaku. Pihak RSUD Sekayu akan tetap memastikan, mendampingi, mendukung, dan mengawal proses hukum yang tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku dan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian serta penegak hukum,” tegas Dina kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Dina menjelaskan, hasil pertemuan tersebut akan menjadi pertimbangan terkait laporan yang dilayangkan oleh korban.
Mediasi itu juga dihadiri oleh Sekda Muba, Apriyadi, yang memastikan tidak ada intervensi dalam kasus tersebut.
“Kehadiran pejabat daerah dalam hal ini bertujuan memfasilitasi komunikasi dan mencegah eskalasi konflik, bukan untuk mengintervensi hukum,” tambahnya.
Manajemen RSUD Sekayu menegaskan, mereka tidak mentolerir aksi kekerasan terhadap tenaga medis. Mereka berharap masyarakat dapat menghormati para tenaga medis saat bertugas.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga komunikasi yang baik, menghormati prosedur pelayanan yang berlaku, dan bersama-sama menciptakan suasana kondusif demi pelayanan kesehatan yang optimal,” ungkap Dina.
Sementara itu, Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, mengonfirmasi bahwa korban telah membuat laporan dan memastikan bahwa proses hukum laporan tersebut telah berjalan.
“Kami pastikan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Buktinya, tadi pagi saya langsung asistensi yang dihadiri Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai prosesnya,” jelas God.
Dalam laporan tersebut, polisi telah memeriksa dua saksi untuk dimintai keterangan terkait kejadian yang menimpa dokter Syahpri.
“Nanti akan terlihat saat proses penyidikan, akan terlihat peristiwa itu melanggar pasal berapa. Apabila kedua belah pihak ini nantinya akan bertemu untuk mengupayakan hal kebaikan (upaya damai) tentu kita fasilitasi. Namun, selama belum ada perdamaian, proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, dokter spesialis ginjal RSUD Sekayu, Syahpri Putra Wangsa, mengambil langkah hukum dengan melaporkan keluarga pasien ke Polres Muba. Ia sengaja membuat laporan untuk mencegah aksi kekerasan terhadap tenaga kesehatan lainnya.
Syahpri mengalami kejadian kurang mengenakkan setelah dipaksa keluarga pasien untuk membuka masker saat melakukan visit di ruang VIP RSUD Sekayu pada Selasa (12/8/2025).
“Yang jelas saya mewakili seluruh nakes di Indonesia, jangan sampai terjadi Syahpri yang lain. Jadi kita harus menentukan sikap, harus tegas,” kata Syahpri kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/08/14/689dab8c66a3d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/14/689d901f020ee.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/14/689dd060b1068.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)