Author: Kompas.com

  • 8
                    
                        Kisah Fristo Kerja Pulang Pergi Cipanas-Jakarta, Menembus 85 Kilometer Tiap Hari
                        Megapolitan

    8 Kisah Fristo Kerja Pulang Pergi Cipanas-Jakarta, Menembus 85 Kilometer Tiap Hari Megapolitan

    Kisah Fristo Kerja Pulang Pergi Cipanas-Jakarta, Menembus 85 Kilometer Tiap Hari
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Jam di dinding baru menunjuk pukul 04.00 WIB. Udara Cipanas, Puncak, Jawa Barat, begitu dingin, menusuk tulang.
    Saat kebanyakan orang masih terlelap, Fristo (30) sudah bersiap menantang pagi.
    Hari ini, seperti ratusan hari sebelumnya, ia menempuh perjalanan panjang menuju kantornya di Tebet, Jakarta Selatan.
    Dengan mata setengah terpejam, ia menyeret langkah ke kamar mandi.
    Air dingin yang menggigit kulit menjadi “ritual wajib” sekaligus tantangan terberat yang harus ia taklukkan sebelum mengayuh roda nasib ke ibu kota.
    “Bayangin aja kalian lagi di dalam ruangan AC yang suhunya around 16°-19° C terus kalian guyur badan kalian pakai air es yang banyak. Nah, sebegitu menggigilnya saya tiap mandi untuk berangkat kerja,” ucap Fristo saat berbincang dengan Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
    Usai berpakaian rapi dan menyandang tas, ia keluar rumah ketika langit masih pekat.
    Pukul 05.00 WIB, suara mesin motor maticnya memecah kesunyian di halaman.
    Mantel tebal menjadi senjata utama untuk menembus hawa dingin jalur Puncak.
    Dari Istana Cipanas, melewati Puncak Pass, Taman Safari, hingga Tajur, Bogor, ia mengendarai motornya sambil ditemani matahari yang perlahan muncul di balik Gunung Gede Pangrango.
    Bagi Fristo, perjalanan kerja menuju ibu kota layaknya liburan.
    “Berangkat jam segitu tuh seger banget dan view-nya bagus banget, terlebih jam segitu tuh belum macet alias lowong banget jalannya,” kata Fristo.
    Setiap hari kerja, Fristo menempuh total jarak sekitar 85 kilometer.
    Dari rumahnya di Cipanas, ia lebih dulu melaju dengan motor menuju Stasiun Bogor, lalu berganti moda transportasi dengan KRL menuju Tebet, Jakarta Selatan.
    Rata-rata, perjalanan itu memakan waktu 3 hingga 3,5 jam sekali jalan.
    Kalau sedang beruntung, ia bisa tiba dalam 2,5 jam, namun, kondisi seperti itu bisa dihitung dengan jari.
    “Paling cepat 2,5 jam, tapi seringnya sih 3 sampai 3,5 jam kalau lagi rame banget atau macet di Bogornya. Kalau sekarang sepertinya sih 3,5 jam-an karena di Tajur, tiba-tiba ada galian tanah yang bikin super duper macet,” ucap Fristo.
    Perjalanan Fristo tak selalu mulus. Mengingat Bogor dikenal sebagai “kota hujan”, ia kerap harus menepi ketika hujan deras mengguyur.
    “Pernah kalau dalam perjalanan tiba-tiba hujan deras banget, jadi jalannya harus pelan banget takut jatuh soalnya,” kata dia.
    Bagi sebagian orang, jalur Cipanas–Jakarta identik dengan perjalanan wisata.
    Namun bagi Fristo, itu adalah rute sehari-hari untuk mencari nafkah.
    Setiap tikungan, tanjakan, hingga pemandangan kebun teh yang biasanya dinikmati wisatawan, sudah menjadi bagian dari rutinitasnya.
    Banyak orang mungkin akan memilih ngekos di Jakarta demi menghemat waktu dan tenaga.
    Namun bagi Fristo, pilihan itu tidak pernah terasa pas.
    Ia memang pernah sekali mencoba tinggal di kosan dekat kantor, tapi justru tidak betah.
    Malam-malamnya terasa hampa, Fristo sulit tidur, alasannya terlalu rindu dan tidak bisa berjauhan dengan anak dan istrinya di Cipanas.
    “Anak istriku di Cipanas, saya homesick banget kalau tidak pulang ke rumah. Apalagi kalau ngekos, malah tidak bisa tidur kalau tidak ada mereka, saya sudah pernah nyoba soalnya,” kata dia.
    Selain alasan keluarga, ia juga merasa biaya PP tidak lebih mahal dibandingkan ngekos.
    Dalam seminggu, ia menghabiskan sekitar Rp300 ribu untuk bensin, makan, dan biaya penitipan motor di Stasiun Bogor.
    “Lagian sama aja sih kalau ngekos juga biayanya, seminggu sekitar 300 ribuan lah PP sudah semua termasuk transport, makan, dan titip motor,” ujarnya.
    Selain udara dingin pagi hari, perjalanan pulang di malam hari juga memiliki tantangan tersendiri.
    Beberapa titik di jalur Puncak minim penerangan sehingga pengendara harus ekstra hati-hati.
    “Ada spot yang gelap gulita, jadi harus waspada kalau ada lubang atau hambatan,” ungkapnya.
    Meski demikian, Fristo mengaku menikmati perjalanan setiap hari.
    Pemandangan alam, udara segar, dan suasana pagi di Puncak menjadi “bonus” yang membuatnya betah menjalani rutinitas tersebut.
    “Dulu saya sama istri kerja di Jakarta, liburnya malah ke Puncak. Sekarang setiap hari lewat sini, rasanya seperti liburan gratis,” kata dia.
    Bagi Fristo, pulang adalah alasan, dan keluarga adalah tujuan yang membuatnya tak pernah berhenti mengayuh langkah.
    Di ujung setiap perjalanan, lelahnya luruh bersama senyum anak dan istrinya, hadiah paling berharga yang tak tergantikan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wapres Ke-11 RI Boediono Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Agustus 2025

    Wapres Ke-11 RI Boediono Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025 Nasional 15 Agustus 2025

    Wapres Ke-11 RI Boediono Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Presiden (Wapres) ke-11 RI Boediono turut hadir dalam perhelatan Sidang Tahunan MPR RI yang digelar pada Jumat (15/8/2025) di Kompleks Parlemen, Jakarta.
    Kehadiran Boediono melengkapi daftar para mantan Wapres yang hadir dalam Sidang Tahunan perdana pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
    Sebelum Boediono datang, para Wapres RI terdahulu sudah tiba lebih awal di Kompleks Parlemen.
    Mereka adalah Wapres ke-6 Try Soetrisno, Wapres ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, serta Wapres ke-13 Ma’ruf Amin.
    Sebagai informasi, Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD bakal digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.
    Berdasarkan informasi yang diterima, acara akan dimulai pada pukul 09.00 WIB, dengan diawali pembukaan sidang oleh Ketua MPR Ahmad Muzani.
    Muzani pun akan menyampaikan pidato pengantar sidang tahunan tersebut.
    Lalu, pidato Sidang Bersama DPR-DPD tahun 2025 akan dibacakan oleh Ketua DPR Puan Maharani pada pukul 09.36 WIB.
    Pukul 10.00 WIB, Presiden Prabowo Subianto bakal berpidato mengenai laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan melakukan pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-80 RI.
    Prabowo diberikan waktu selama 45 menit. Ini bakal menjadi pidato perdana Prabowo di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD.
    Ketua DPR Puan Maharani akan melanjutkan sidang tahunan sekaligus menutupnya sekitar pukul 11.00 WIB.
    Acara kembali dilanjutkan pada pukul 14.30 WIB.
    Prabowo, didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka, akan menghadiri Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
    Prabowo kembali diberi kesempatan selama 45 menit pada pukul 14.57 WIB.
    Dia akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka penyampaian pengantar atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya.
    Sekitar pukul 16.07 WIB, rapat paripurna di DPR berakhir.
    Prabowo dan Gibran meninggalkan lokasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025
                        Nasional

    2 Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025 Nasional

    Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) telah tiba di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, untuk menghadiri sidang tahunan.
    Pantauan
    Kompas.com
    di lokasi, Jumat (15/8/2025), Jokowi datang ke Gedung DPR. Jokowi tampak mengenakan setelan jas, bukan baju adat.
    Pasalnya, ketika masih menjabat sebagai Presiden dalam sidang tahunan yang lalu, Jokowi selalu memakai baju adat.
    Adapun Jokowi hadir didampingi oleh ajudannya, Kompol Syarief.
    Sementara itu, hingga pukul 08.13 WIB, Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri masih belum terlihat.
    Terlihat pula, istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yakni Sinta Nuriyah Wahid, hadir di lokasi.
    Diketahui, Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD bakal digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, hari ini.
    Berdasarkan informasi yang diterima, acara akan dimulai pada pukul 09.00 WIB, dengan diawali pembukaan sidang oleh Ketua MPR Ahmad Muzani.
    Muzani pun akan menyampaikan pidato pengantar sidang tahunan tersebut.
    Lalu, pidato Sidang Bersama DPR-DPD tahun 2025 akan dibacakan oleh Ketua DPR Puan Maharani pada pukul 09.36 WIB.
    Selanjutnya, pukul 10.00 WIB, Presiden Prabowo Subianto bakal berpidato mengenai laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan melakukan pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-80 RI.
    Prabowo diberikan waktu selama 45 menit.
     
    Ketua DPR Puan Maharani akan melanjutkan sidang tahunan sekaligus menutupnya sekitar pukul 11.00 WIB.
    Acara kembali dilanjutkan pada pukul 14.30 WIB.
    Prabowo, didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka, akan menghadiri Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
    Prabowo kembali diberi kesempatan selama 45 menit pada pukul 14.57 WIB.
    Dia akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka penyampaian pengantar atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya.
    Sekitar pukul 16.07 WIB, rapat paripurna di DPR berakhir.
    Prabowo dan Gibran meninggalkan lokasi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Antrean Stunting: Retorika Generasi Emas yang Tak Terkawal
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Agustus 2025

    Antrean Stunting: Retorika Generasi Emas yang Tak Terkawal Nasional 15 Agustus 2025

    Antrean Stunting: Retorika Generasi Emas yang Tak Terkawal
    Alumnus Sekolah Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional, Jakarta. Anggota Dewan Pembina Wahana Aksi Kritis Nusantara (WASKITA), Anggota Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI). Saat ini aktif melakukan kajian dan praktik pendidikan orang dewasa dengan perspektif ekonomi-politik yang berkaitan dengan aspek sustainable livelihood untuk isu-isu pertanian dan perikanan berkelanjutan, mitigasi stunting, dan perubahan iklim di berbagai daerah.
    DI TENGAH
    gegap gempita menyambut hari kemerdekaan ke 80 tahun Indonesia, sayup-sayup terdengar rintihan lirih anak-anak usia di bawah lima tahun (balita). Hingga kini jutaan balita masih harus berjuang melepaskan diri dari status stunting.
    Retorika pembangunan dan ambisi besar bangsa seperti kehilangan makna ketika tubuh-tubuh kecil itu terus tumbuh dalam kekurangan gizi, dan perlahan masa depannya terampas.
    Jika ulang tahun kemerdekaan adalah momentum reflektif, maka pertanyaan yang layak diajukan bukanlah seberapa jauh kita melangkah, melainkan siapa saja yang tertinggal dalam perjalanan panjang republik ini.
    Target ambisius pemerintah untuk menurunkan angka stunting menjadi 14 persen pada 2024 resmi meleset.
    Data dari hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2024, prevalensi stunting nasional turun dari 21,5 persen di tahun 2023 menjadi 19,8 persen atau setara dengan sekitar 4,48 juta balita, dengan sekitar 377.000 kasus baru berhasil dicegah.
    Meski demikian, pemerintah membungkus penurunan stunting dari tahun ke tahun dengan retorika statistik.
    Penurunan diglorifikasi sebagai keberhasilan, meski tak sesuai target dan menyamarkan realitas lambatnya kerja di bawah kendali birokrasi.
    Kegagalan memenuhi target ini sudah dapat diduga. Pada 2023, penurunan stunting hanya 0,1 persen dari tahun sebelumnya.
    Atas dasar itu pencapaian penurunan di 2024 oleh pemerintah dianggap sebagai keberhasilan, meski hanya turun 1,7 persen.
    Sementara dana yang digelontorkan untuk isu tersebut pada tahun 2024, lebih dari Rp 186,4 triliun (APBN, 2024).
    Artinya, anggaran yang tergolong besar tersebut belum mampu membuat program percepatan penurunan stunting memutus siklus kegagalan pertumbuhan anak secara signifikan.
    Ironis memang, di tengah jargon “Indonesia Emas 2045”, masalah stunting masih bergerak seperti antrean panjang tanpa ujung yang jelas.
    Anak-anak dengan tinggi badan yang tak sesuai usia karena kekurangan gizi kronis—baik sejak dalam kandungan maupun dua tahun pertama kehidupan, lalu terganggu perkembangan kognitifnya—seolah dipaksa menjadi penumpang gelap dalam perjalanan menuju cita-cita besar bangsa.
    Jika menelisik akar masalah lambannya penanganan stunting, dua batu sandungan utama tampak nyata: birokrasi yang kaku dan ketergantungan pada pendanaan negara yang tidak selalu tersedia tepat waktu.
    Banyak program penanganan stunting di daerah harus menunggu pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) atau instruksi vertikal dari kementerian teknis, sementara kebutuhan di lapangan mendesak dan tidak bisa ditunda.
    Pola tersebut membuat kader-kader posyandu yang menjadi garda terdepan dalam penanganan stunting, kerap mengelus dada karena tidak mampu berbuat maksimal di tengah realitas masalah yang mereka pahami.
    Stunting bukan sekadar soal fisik, tetapi tentang peluang hidup anak di masa depan—dan setiap hari yang terlewat tanpa penanganan adalah kerugian bersama sebagai bangsa.
    Lebih jauh, pelibatan masyarakat dalam program ini minim. Padahal, kunci keberhasilan program berbasis perubahan perilaku—seperti pola makan, sanitasi, dan pemantauan kehamilan—tidak bisa hanya bertumpu pada intervensi pemerintah.
    Pengalaman di isu lain menunjukkan bahwa ketika masyarakat dilibatkan dalam identifikasi masalah dan solusi, hasilnya lebih berdampak dan berkelanjutan.
    Salah satu fase krusial yang kurang menjadi perhatian adalah masa remaja. Padahal, inilah jembatan penentu generasi berikutnya. Remaja putri yang mengalami anemia karena pola makan buruk berisiko tinggi melahirkan anak stunting.
    Di banyak daerah, praktik perkawinan dini masih berlangsung karena tekanan adat dan kemiskinan struktural. Tubuh remaja yang belum matang secara biologis maupun psikis dipaksa mengandung dan membesarkan anak, dengan konsekuensi buruk bagi tumbuh kembang anak tersebut.
    Lebih dari itu, banyak remaja korban kekerasan seksual, pernikahan paksa, hingga penyalahgunaan narkoba—semuanya berdampak langsung pada kesehatan reproduksi, kondisi mental, dan masa depan mereka sebagai calon orangtua.
    Tanpa intervensi serius pada fase ini, kita justru memperkuat mata rantai kegagalan tumbuh dari satu generasi ke generasi berikutnya. Maka, memperkuat remaja hari ini adalah fondasi penting bagi anak-anak bebas stunting di masa depan.
    Salah satu ironi terbesar dalam narasi penurunan stunting nasional adalah kenyataan bahwa penurunan angka tidak selalu berbanding lurus dengan perbaikan kondisi anak.
    Anak-anak yang melewati usia lima tahun secara otomatis tidak lagi masuk dalam kategori pengukuran stunting, walaupun mereka tetap mengalami dampak jangka panjang akibat pertumbuhan yang terganggu.
    Statistik nasional pun “kehilangan” mereka, dan ini yang membuat keberhasilan semu dari penurunan angka stunting.
    Penurunan ini, jika ditelusuri lebih lanjut, bukan karena keberhasilan pelayanan gizi atau perubahan perilaku di tingkat keluarga.
    Sebaliknya, banyak terjadi karena perpindahan usia—anak yang dulunya teridentifikasi stunting, kini tidak tercatat lagi karena melewati usia 59 bulan. Pemerintah tidak memiliki data yang memadai untuk konteks tersebut.
    Namun, penulis menemui fakta lapangan di berbagai daerah, bahwa pergantian umur menjadi faktor yang determinan dari penurunan angka stunting.
    Jika hal ini berlaku umum, maka muncul pertanyaan mendalam: apakah kita benar-benar menyelesaikan masalah, atau hanya memindahkannya dari satu kategori statistik ke kategori tak terlihat?
    Laporan UNICEF dan WHO secara konsisten menekankan bahwa dampak stunting bersifat jangka panjang—menurunnya kecerdasan, produktivitas, dan meningkatnya risiko penyakit kronis di usia dewasa.
    Tanpa strategi komprehensif berkelanjutan, kita bukan hanya kehilangan satu generasi, tetapi mewariskan kelemahan struktural pada generasi berikutnya.
    Jika pemerintah benar-benar serius menuju “Generasi Emas 2045”, maka pendekatan dalam penanganan stunting harus berubah drastis.
    Kita membutuhkan desentralisasi kendali, pelibatan aktif masyarakat sipil, dan pembiayaan fleksibel yang bisa merespons kebutuhan cepat.
    Pemerintah daerah hingga di tingkat desa harus diberi ruang untuk berinovasi tanpa terbelenggu oleh sistem keuangan yang terjeda.
    Lebih penting lagi, indikator keberhasilan tidak boleh semata-mata berdasarkan penurunan angka di atas kertas, melainkan perubahan nyata dalam kualitas hidup anak-anak.
    Sistem pemantauan perlu diperluas hingga usia sekolah dasar agar anak-anak yang pernah stunting tetap menjadi bagian dari intervensi, bukan sekadar bayang-bayang statistik.
    Langkah lain yang mendesak adalah memperkuat kolaborasi lintas sektor—pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga perlindungan sosial.
    Sebab stunting bukan masalah gizi semata, tapi cerminan dari ketimpangan akses terhadap sumber daya dasar: makanan bergizi, air bersih, sanitasi, dan informasi kesehatan.
    Sudah saatnya pemerintah berhenti dengan berbagai jargon populis tanpa peta jalan yang rasional dan komprehensif. Jargon-jargon populis tidak akan membuat antrean panjang menuju stunting berhenti.
    Jumlah anak-anak stunting bukan sekadar data, tetapi mereka berhak menjadi calon-calon pemimpin masa depan. Hak itulah yang direnggut secara sistemik akibat kegagalan pembangunan.
    Generasi emas tak akan lahir dari tubuh yang lemah dan pikiran yang tertinggal. Kita tidak bisa membangun Indonesia 2045 dengan mengabaikan anak-anak hari ini.
    Menangani stunting harus menjadi panggilan moral, bukan sekadar proyek tahunan. Karena dalam setiap tubuh kecil yang gagal tumbuh, tersimpan dosa sejarah: masa lalu, saat ini, dan masa depan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 6
                    
                        MK Kembali Tegaskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
                        Nasional

    6 MK Kembali Tegaskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis Nasional

    MK Kembali Tegaskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun dari Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Pertama (SMP) tidak dipungut biaya.
    Penegasan MK ini dituangkan dalam pertimbangan putusan MK dalam perkara nomor 111/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materi UU 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
    Gugatan yang ditolak MK dengan nomor perkara 111/PUU-XXIII/2025 itu meminta agar MK menyatakan Pasal 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang berbunyi “Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggarakannya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
    Meskipun perkara ini ditolak, dalam pertimbangannya MK kembali menyebut putusan nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menyebut pendidikan dasar usia 7-15 tahun (SD-SMP) tidak dipungut biaya.
    “Dalam amar putusannya (3/PUU-XXII/2024) Mahkamah menyatakan pada pokoknya bahwa Pasal 34 ayat 2 UU 20/2003 bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tulis putusan yang dibacakan, Kamis (14/8/2025).
    MK kemudian menyebut telah berpendirian dalam menyelenggaranan sistem pendidikan nasional, selain negara harus mengalokasikan anggaran 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan APB Daerah, anggaran pendidikan juga harus berfokus pada pendidikan dasar, bukan jenjang pendidikan yang lain.
    Karena menurut Mahkamah, kewajiban pendidikan dasar adalah amanat konstitusi sesuai Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 yang disertai dengan penyelenggaraan tanpa memungut biaya.
    “Sebagaimana telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024,” bunyi putusan MK dalam perkara 111/PUU-XXIII/2025.
    Adapun putusan MK terkait pendidikan dasar baik negeri maupun swasta tanpa memungut biaya pernah diputuskan MK pada 27 Mei 2025.
    MK saat itu memutuskan bahwa Pasal 21 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 yang mewajibkan pendidikan dasar harus dimaknai yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam hal ini swasta.
    Mahkamah juga menyebut, secara faktual masih ada warga negara yang harus membayar untuk mengikuti pendidikan dasar yang diselenggarakan swasta.
    Hal ini dinilai MK tidak sesuai dengan apa yang diperintahkan oleh UUD 1945 karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.
    Namun yang pasti, norma tersebut mewajibkan negara membayar biaya pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara bisa melaksanakan kewajiban mengikuti pendidikan dasarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Pengakuan Umi Cinta soal Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta dan Kegiatan Keagamaan di Rumahnya
                        Megapolitan

    1 Pengakuan Umi Cinta soal Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta dan Kegiatan Keagamaan di Rumahnya Megapolitan

    Pengakuan Umi Cinta soal Masuk Surga Bayar Rp 1 Juta dan Kegiatan Keagamaan di Rumahnya
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Putri Yeni alias Umi Cinta membantah berbagai tudingan negatif terhadap kegiatan keagamaan yang digelar di rumahnya di Perumahan Dukuh Zamrud, Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi.
    Bantahan tersebut antara lain terkait isu dirinya yang menjanjikan masuk surga asal membayar Rp 1 juta.
    Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyatakan bahwa kegiatan kegamaan pimpinan Putri Yeni tak menyimpang dari ajaran Islam.
    Putri Yeni mengaku telah bersumpah di bawah kitab mengenai bantahan dirinya menjanjikan  “masuk surga bayar Rp 1 juta”.
    “Itu tidak benar. Semua berita yang simpang siur selama ini, membayar Rp 1 juta masuk surga itu tidak benar,” tegas Putri Yeni usai memenuhi panggilan MUI Kota Bekasi di Kantor Kelurahan Mustikajaya, Kamis (14/8/2025).
    “Saya sudah bersumpah tadi di Al-Quran. Itu tidak benar,” ucap dia menambahkan.
    “Semua berita-berita yang sudah viral sampai ke YouTube itu tidak benar,” ucapnya.
    Menurut dia, kegiatan keagamaan yang digelar di kediamannya tidak mengandung unsur penyimpangan ajaran Islam.
    “Yang benar, tidak ada menyimpang, tidak ada pembayaran Rp 1 juta dijamin masuk surga dari saya. Itu tidak benar,” kata Putri Yeni.
    Selain itu, ia membantah mewajibkan sedekah sebesar Rp 100.000 bagi setiap jemaat. Ia mengeklaim tidak mengetahui pasti besaran infak yang diberikan para anggota.
    “Kalau infak sedekah itu di kotak amal, saya enggak tahu. Ada yang ngasih Rp 5.000, Rp 2.000, itu buktinya kok saya enggak tahu,” imbuhnya.
    Putri Yeni juga meluruskan soal informasi kegiatan keagamaan di rumahnya yang digelar secara tertutup.
    Ia beralasan bahwa sengaja menutup pintu rumah karena menyalakan
    air conditioner
    (AC) atau pendingin ruangan selama kegiatan keagamaan berlangsung.
    “Tertutup bukan kegiatannya yang tertutup, bukan ajarannya yang tertutup, Tapi rumah saya ditutup karena ada AC-nya,” ucap dia.
    Selain itu, Putri Yeni juga meluruskan mengenai tudingan jemaah pria dan wanita yang digabung dalam kegiatan keagamaan di kediamannya.
    Ia mengeklaim, terdapat pembatas yang memisahkan jemaah pria dan wanita selama kegiatan berlangsung.
    Kalau pun ada, Putri Yeni bilang, jemaag tersebut merupakan satu keluarga yang mengikuti kegiatan keagamaannya.
    “Yang mengaji di rumah saya satu keluarga, kalau ada laki-laki itu suaminya, yang perempuan itu istrinya, kalau ada yang remaja itu ada anaknya,” jelas dia.
    Di samping itu, Putri Yeni juga mengeklaim bahwa kegiatan keagamaan yang digelar di rumahnya atas permintaan jemaah.
    “Itu atas permintaan yang ngaji dan warga itu. Karena menurutnya, ‘Boleh tidak Mi, kita di rumah Umi saja’,” imbuh dia.
    Di sisi lain, MUI Kota Bekasi menyatakan kegiatan keagamaan pimpinan Putri Yeni tak melenceng dari ajaran Islam.
    Keputusan ini diambil setelah MUI Kota Bekasi menggelar rapat koordinasi dengan Putri Yeni yang dihadiri unsur pemerintah, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan warga di Kantor Kelurahan Mustikajaya, Kamis.
    “Sebagaimana penjelasan Ibu Putri Yeni berkaitan dengan materi pengajian yang dilakukan berdasarkan kriteria aliran yang dianggap menyimpang bahwa pengajian tersebut tidak ada indikasi melenceng dari ajaran Islam,” kata Ketua MUI Kota Bekasi Syaifuddin Siraj saat membacakan poin keputusan.
    Hasil rapat juga memutuskan kegiatan keagamaan di rumah Putri Yeni di Perumahan Dukuh Zamrud, RW 12, Kelurahan Cimuning, dihentikan.
    Selanjutnya, Putri Yeni diminta untuk mengurus perizinan kepada pengurus lingkungan setempat apabila kembali menggelar kegiatan keagamaan.
    “Untuk sementara pengajian yang dilaksanakan di rumah Ibu Putri Yeni dihentikan untuk selanjutnya meminta izin warga untuk mengurus perujinan terhadap warga,” ucap Syaifuddin.
    Keputusan selanjutnya, kegiatan keagamaan pimpinan Putri Yeni dipindah ke Masjid Al-Muhajirin yang berlokasi tak jauh dari kediamannya.
    “Pengajian Ibu Yeni dilakukan di masjid Al-Muhajirin, RW 12, Kelurahan Cimuning,” ucap dia.
    Poin keputusan terakhir, Syaifuddin melanjutkan, kegiatan keagamaan pimpinan Putri Yeni akan didampingi oleh unsur pemerintah dan kepolisian pada kemudian hari.
    “Akan dilakukan pendampingan oleh oleh pihak kepolisian dan Pemerintah Kota Bekasi,” imbuh dia.
    Kasus ini bermula ketika warga perumahan di Dukuh Zamrud mengaku resah dengan aktivitas keagamaan tanpa izin yang digelar di rumah Putri Yeni.
    Putri Yeni menggelar kegiatan keagamaan selama delapan tahun terakhir. Aktivitas keagamaan ini diikuti sekitar 70 anggota.
    Pertemuan rutin diadakan setiap akhir pekan, mulai pukul 05.00 WIB hingga menjelang 12.00 WIB.
    Kehadiran anggota yang memarkir kendaraan sembarangan di sudut jalan perumahan membuat warga geram.
    Sebelum pindah ke Dukuh Zamrud, Putri Yeni dan pengikutnya sempat mengadakan kegiatan serupa di perumahan lain, namun warga setempat menolak sehingga mereka berpindah lokasi.
    Pada awalnya, warga Dukuh Zamrud menerima keberadaan Putri Yeni. Namun, suasana mulai memanas setelah mantan anggota mengungkap sejumlah praktik di dalam kelompok tersebut.
    Salah satunya adalah iming-iming masuk surga bagi anggota yang menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta.
    Warga juga kesal lantaran Putri Yeni memelihara dua ekor anjing. Gonggongan anjing disebut kerap mengganggu kenyamanan warga.
    Kejengahan lainnya, perubahan perilaku beberapa penghuni yang menjadi anggota Putri Yeni. Perubahan itu di antaranya istri yang berani melawan dan mengancam cerai suami, hingga anak yang menolak menuruti perintah orangtua.
    Puncak kekesalan warga ketika Putri Yeni melaporkan seorang tokoh agama perempuan setempat berinisial UI dengan alasan pencemaran nama naik. Pelaporan ini membuat kesehatan UI kian menurun hingga akhirnya meninggal dunia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Jejak Uang Rp 2 Miliar di Balik Cicilan Rumah Mewah Nikita Mirzani
                        Megapolitan

    3 Jejak Uang Rp 2 Miliar di Balik Cicilan Rumah Mewah Nikita Mirzani Megapolitan

    Jejak Uang Rp 2 Miliar di Balik Cicilan Rumah Mewah Nikita Mirzani
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali mengungkap fakta baru.
    PT Bumi Parama Wisesa (BPW), perusahaan properti di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, membenarkan adanya pembayaran cicilan rumah Nikita yang dilakukan oleh dokter kecantikan Reza Gladys.
    “Ada waktu itu satu kali pembayaran atas nama dokter Reza Gladys kalau tidak salah,” ujar tim marketing PT Bumi Parama Wisesa, Bambang Sumanto, saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).
    Bambang menyebut, uang sebesar Rp 2 miliar ditransfer Reza Gladys kepada PT BPW atas nama Nikita Mirzani.
    Menurutnya, mekanisme pembayaran seperti ini diperbolehkan asalkan pembeli lebih dulu memberi tahu perusahaan dan menyertakan informasi terkait unit yang dibeli.
    “Waktu itu disampaikan bahwa akan ada pembayaran dari salah satu temannya Ibu Nikita,” jelas Bambang.
    Setelah itu, ia menerima bukti transfer yang dikirimkan Nikita.
    “Ada, ada bukti transfernya. Ada nama pengirimnya, Reza Gladys, jumlah uangnya Rp 2 miliar,” tambahnya.
    Adapun rumah yang dibeli Nikita sejak 2023 itu bernilai Rp 33,5 miliar dengan skema 17 kali cicilan.
    Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Nikita meminta Reza mengirim Rp 2 miliar ke rekening PT BPW pada 14 November 2024.
    Saat itu, asisten Nikita, Ismail Marzuki, meminta agar Reza menuliskan catatan “Nikita Mirzani” pada kolom transfer.
    “Selanjutnya sekira pukul 17.18 WIB, saksi Reza Gladys mengirimkan bukti tangkapan layar sudah mentransfer uang sebanyak Rp 2 miliar ke rekening PT Bumi Parama Wisesa,” ungkap jaksa Refina Donna Sihombing.
    Kasus yang menjerat Nikita bermula dari siaran langsung di akun TikTok @nikihuruhara.
    Dalam siaran itu, ia berulang kali menjelek-jelekkan produk kecantikan milik Reza Gladys dengan menuding kandungannya berpotensi menyebabkan kanker kulit.
    “Kalian tahu enggak, kalian pake bahan-bahan yang lama-lama, kalian bisa kena kanker kulit. Udah kalian enggak punya uang, kena kanker kulit, aduh repot,” tutur jaksa Refina menirukan pernyataan Nikita.
    Tak hanya itu, Nikita juga mengajak warganet agar berhenti menggunakan produk apa pun dari merek Glafidsya.
    Tindakan tersebut membuat kredibilitas Reza terancam dan penjualan produknya berpotensi menurun.
    Satu minggu kemudian, seorang dokter bernama Oky mendorong Reza agar memberikan uang kepada Nikita supaya produknya tidak lagi dijelek-jelekkan.
    Reza pun merencanakan pertemuan mediasi dengan Nikita melalui asistennya, Ismail. Namun, pertemuan itu justru berujung ancaman.
    Melalui Ismail, Nikita disebut meminta uang tutup mulut Rp 5 miliar dengan dalih bisa menghancurkan bisnis Reza. Merasa tertekan, Reza akhirnya menyerahkan Rp 4 miliar.
    Uang inilah yang diduga digunakan Nikita untuk membayar sebagian cicilan rumah mewahnya di BSD.
    “Terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil dari kejahatan,” kata jaksa Refina dalam persidangan sebelumnya.
    Kasus ini pun terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan sorotan publik yang kian besar terhadap jejak aliran dana hingga kepemilikan properti sang selebritas.
    (Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Fitria Chusna Farisa)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Sidang Tahunan MPR 2025 Digelar Hari Ini, Berikut Susunan Acaranya
                        Nasional

    9 Sidang Tahunan MPR 2025 Digelar Hari Ini, Berikut Susunan Acaranya Nasional

    Sidang Tahunan MPR 2025 Digelar Hari Ini, Berikut Susunan Acaranya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD bakal digelar di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Jumat (15/8/2025) hari ini. Berikut susunan acaranya.
    Berdasarkan informasi yang diterima, acara akan dimulai pada pukul 09.00 WIB, dengan diawali pembukaan sidang oleh Ketua MPR Ahmad Muzani.
    Muzani pun akan menyampaikan pidato pengantar sidang tahunan tersebut.
    Lalu, pidato Sidang Bersama DPR-DPD tahun 2025 akan dibacakan oleh Ketua DPR Puan Maharani pada pukul 09.36 WIB.
    Selanjutnya pukul 10.00 WIB, Presiden Prabowo Subianto bakal berpidato mengenai laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan melakukan pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-80 RI.
    Prabowo diberikan waktu selama 45 menit.
    Ketua DPR Puan Maharani akan melanjutkan sidang tahunan sekaligus menutupnya sekitar pukul 11.00 WIB.
    Acara kembali dilanjutkan pada pukul 14.30 WIB.
    Prabowo, didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka, akan menghadiri Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026.
    Prabowo kembali diberi kesempatan selama 45 menit pada pukul 14.57 WIB.
    Dia akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka penyampaian pengantar atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya.
    Sekitar pukul 16.07 WIB, rapat paripurna di DPR berakhir. Prabowo dan Gibran meninggalkan lokasi.
     
    Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo  atau Jokowi bakal hadir dalam sidang tahunan nanti.
    Hal itu disampaikan Muzani saat menjelaskan soal konfirmasi kehadiran para presiden terdahulu yang telah diundang untuk menghadiri agenda tahunan parlemen kali ini.
    “Untuk sementara konfirmasi yang dapat kami sampaikan, rencananya Pak SBY insya Allah akan hadir, dan Pak Jokowi juga insya Allah akan hadir,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
    Sementara untuk Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, lanjut Muzani, pihaknya masih menunggu informasi lebih lanjut terkait kehadirannya ke kompleks parlemen.
    Namun, Politikus Gerindra itu memastikan bahwa undangan sidang tahunan untuk Megawati telah disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
    “Kemudian untuk presiden, kita sedang menunggu konfirmasi dari Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Muzani.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Cerita dan Kritik Penonton Usai Saksikan Merah Putih: One For All
                        Megapolitan

    5 Cerita dan Kritik Penonton Usai Saksikan Merah Putih: One For All Megapolitan

    Cerita dan Kritik Penonton Usai Saksikan Merah Putih: One For All
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Film animasi Indonesia terbaru
    Merah Putih: One For All
    mulai tayang di bioskop pada Kamis (14/8/2025).
    Sejumlah penonton membagikan pengalaman dan kesan mereka setelah menyaksikan film garapan sutradara Endiarto tersebut di Cinema XXI Metropolitan Mall Cileungsi, Kabupaten Bogor.
    Film ini mengisahkan petualangan sekelompok anak yang tergabung dalam “Tim Merah Putih” untuk mencari bendera pusaka yang hilang jelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
    Dalam perjalanan, mereka menghadapi berbagai rintangan, mulai dari menyusuri hutan, menapaki tepian sungai, hingga berhadapan dengan pemburu.
    Pantauan
    Kompas.com,
    jumlah penonton pada penayangan perdana sore hari itu tidak terlalu ramai. Di studio 7, penonton hanya sekitar 12 orang dengan sebagian besar adalah orang dewasa.
    Nita (42), warga Cileungsi, sengaja mengajak anak-anaknya menonton
    Merah Putih: One For All
    untuk memperkenalkan pengalaman nonton layar lebar.
    “Penasaran aja, pengen lihat langsung. Mumpung suami lagi bisa, jadi sekalian ajak anak-anak,” kata Nita.
    Menurut dia, film ini aman untuk ditonton anak-anak meskipun ramai dibicarakan khalayak.
    “Filmnya ya untuk anak-anak oke ajalah. Karena kan ramai diomongin sama orang dewasa, cuma kalau untuk anak-anak sih saya pikir untuk pengenalan aja. Biar mereka tahu rasanya nonton bioskop tuh seperti apa, duduk di kursi, lihat layar gede, denger suara yang kenceng,” ujarnya.
    Nita mengatakan, jumlah penonton yang sepi justru membuat suasana lebih nyaman. Ia menilai faktor penayangan pada hari kerja menjadi penyebabnya.
    “Mungkin juga karena bukan hari libur ya. Mungkin ramainya nanti malam, karena kan baru tayang juga kan. Tapi saya malah senang kalau agak sepi,” ucapnya.
    Diki (19), warga Cileungsi, awalnya tidak memiliki rencana menonton film ini. Namun, rasa penasaran muncul setelah menyimak perbincangan hangat di media sosial mengenai film tersebut. 
    “Iseng aja Karena awalnya emang saya enggak terlalu niat nonton sih, tapi gara-gara ramai banget di media sosial, jadi penasaran juga pengen tahu langsung seperti apa filmnya. Nah saya pengen ngerasain sendiri,” kata Diki.
    Diki menilai kualitas Merah Putih: One For All cukup baik, meskipun menurutnya masih kalah dibanding film animasi Jumbo.
    “Kalau kualitasnya sih okelah, cuma kalau dibandingkan dengan Jumbo yang tayang lebih dulu masih belum,” ujarnya.
    Meski begitu, rasa penasaran yang membuatnya datang sejak awal sudah terbayar.
    “Rasanya ya cukup menyenangkan, apalagi karena penasaran awalnya, jadi ya terbayar juga. Ada beberapa bagian yang agak cepat, tapi masih bisa dinikmati,” katanya.
    Irfan (26), warga Cikeas, menilai, film Merah Putih: One For All menampilkan isi cerita yang sesuai dengan trailer yang beredar sebelumnya. Ia mengatakan, apa yang diperlihatkan di trailer memang benar-benar dihadirkan di layar lebar.
    “Ya sesuai ekspektasilah ya, sesuai ekspektasi di sini artinya ya seperti apa yang ditampilkan dalam trailer yang beredar,” kata Irfan.
    Irfan mengaku menemukan kelemahan pada alur cerita yang menurutnya kurang mulus. Ia merasa eksekusi cerita kurang rapi.
    “Mungkin ini lebih ke selera ya, tapi menurut saya alurnya sendiri jujur lompat-lompat, jadi sebenarnya kita paham apa yang mau diceritakan tapi kenapa dieksekusinya kaya gitu itu yang kita enggak ngerti,” ujarnya.
    “Bahkan waktu filmnya mulai, kita ngira itu masih
    preview
    karena benar-benar enggak
    smooth
    lah ya bisa dibilang, enggak rapi gitu loh dikemasnya,” tambah dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kabupaten Pati, Ketidakseimbangan Fiskal, dan Rendahnya Moralitas Politik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        15 Agustus 2025

    Kabupaten Pati, Ketidakseimbangan Fiskal, dan Rendahnya Moralitas Politik Nasional 15 Agustus 2025

    Kabupaten Pati, Ketidakseimbangan Fiskal, dan Rendahnya Moralitas Politik
    Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.
    SETELAH
    kasus Bupati Pati Sudewo mencuat, akhirnya diketahui bahwa tidak hanya Kabupten Pati yang menaikkan PBB P2.
    Bahkan ada beberapa daerah yang menaikkan tarif PBB lebih dari 10 kali atau 1000 persenan, seperti Kabupaten Jombang dan Cirebon.
    Kedua daerah ini kini sedang dihantui penolakan masif dari warganya. Boleh jadi aspirasi “lengser” juga muncul kemudian, layaknya kepada Bupati Pati.
    Sementara daerah seperti Bone Selatan dan Semarang, juga terpantau menaikkan PBB P2 sekitar 300 dan 400-an persen.
    Malang memang bagi Bupati Pati, kenaikan PBB di Pati jauh lebih cepat ditanggapi warga dan mendadak mencuat menjadi masalah nasional.
    Mengapa hal seperti ini bisa terjadi? Banyak faktor tentunya. Tak semua faktor ada di daerah, beberapa faktor juga ada di pusat.
    Pertama, dalam hemat saya, berdasarkan perkembangan belakangan, faktor kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat yang digaungkan sejak awal tahun, juga turut menjadi penyebab utama.
    Kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat nyatanya tidak saja menyisir belanja kementerian dan lembaga nondepartemental di tingkat nasional, tapi juga menyasar berbagai macam mata anggaran di daerah, yang berujung pada pengecilan nominal total APBD.
    Kondisi ini, mau tak mau, membuat daerah harus memutar “otak” untuk mendapatkan tambahan pendapatan baru, terutama yang masuk ke dalam kategori Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk bisa membiayai berbagai rencana kebijakan dan program yang telah terlanjur dijanjikan kepada rakyat di daerah selama masa kampanye Pilkada.
    Boleh jadi dalam hal ini termasuk juga janji-janji “ilegal” kepala daerah terpilih kepada “klien-klien” politiknya atau bohir kaya yang telah ikut membantu pembiayaan politik pada Pilkada sebelumnya.
    Nah, terkait dengan kasus Pati, sebagaimana diatur di dalam UU yang terkait dengan relasi fiskal pusat dan daerah, yakni UU No. 1 tahun 2022, juga UU No. 28 2009 tentang pajak daerah, dan UU No. 33 tahun 2009 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memang sudah menjadi salah satu objek pajak yang dipungut oleh daerah.
    Sehingga, secara legal konstitusional, naik atau turunnya PBB di daerah akan berada di bawah wewenang pemerintah daerah, termasuk oleh kepala daerah baru tentunya.
    Namun, pertanyaan pentingnya tentu bukan masalah legalitas konstitusional dari kasus Pati dan beberapa daerah lainnya.
    Pertanyaan pentingnya adalah mengapa daerah ramai-ramai menaikkan tarif PBB? Nah, dalam konteks ini kita bisa kembali kepada masalah kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat tadi.
    Daerah-daerah pada akhirnya harus menaikkan tarif pajak untuk objek-objek pajak yang masuk ke dalam ranah “hak” pemerintah daerah, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bagunan (PBB).
    Penyebab kedua adalah konstelasi hubungan keuangan pusat dan daerah yang selama ini sama sekali tidak menggambarkan status daerah sebagai daerah otonom.
    Kebijakan otonomi daerah selama ini hanya berlangsung di ranah politik dan administratif, tidak pada ranah fiskal.
    Jadi meskipun dipilih secara demokratis di daerah, setelah terpilih kepala daerah tetap tidak memiliki keleluasaan atas keberlangsungan pemerintahan di daerah dan keberlanjutan pembangunan di daerahnya, jika kepastian pembiayaan dari pusat tidak ada.
    Sehingga risikonya, setelah kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah resmi, untuk urusan pendapatan dan belanja daerah, mereka harus lebih sering berurusan dengan para pihak yang ada di Jakarta ketimbang di daerah.
    Tak pelak, relasi tak sehat pun terbentuk antara kepala daerah dengan wakil-wakil daerah yang ada di Senayan di satu sisi dan Kementerian Bappenas, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri di sisi lain, untuk memastikan bahwa R-APBD yang telah disepakti di daerah diberi lampu hijau oleh Jakarta.
    Relasi keuangan pusat dan daerah semacam ini sangat tidak sehat dan kurang produktif. Dikatakan tidak sehat karena daerah-daerah menjadi sangat bergantung kepada pusat, terutama untuk mendapatkan proyek-proyek infrastruktur nasional di daerah.
    Relasi ini, diakui atau tidak, memberikan diskresi kepada pusat untuk menghukum daerah secara fiskal, jika daerah tidak sejalan dengan pemerintahan pusat di ranah politik.
    Di era Jokowi, misalnya, bahkan beberapa daerah yang tidak masuk kategori sebagai “daerah pemilih Jokowi”, mengalami pemangkasan anggaran yang cukup signifikan atau menjadi korban politik fiskal pemerintah pusat.
    Dan dikatakan tidak produktif karena daerah-daerah merasa tidak memiliki insentif untuk membangun daerahnya akibat perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang kurang adil.
    Di China, misalnya, sekalipun dikenal secara politik sebagai negara komunis, tapi dalam praktik relasi fiskal pusat dan daerah, China masuk ke dalam negara yang paling desentralistis di dunia.
    Daerah-daerah mendapatkan bagian dari pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), yang dibagi secara proporsional antara pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten, kota, dan perfektur.
    Dengan konstelasi hubungan fiskal seperti di China, daerah-daerah menjadi sangat termotivasi untuk membangun daerahnya dengan cara mendatangkan sebanyak-banyaknya investasi baru dan mendorong seluas-luasnya pembukaan lapangan pekerjaan baru.
    Pasalnya, setiap kenaikan produktifitas di daerah (karena produksi dari investasi baru), akan ada pendapatan tambahan dari pembagian PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk daerah.
    Di sisi lain, kenaikan produktifitas tersebut akan berjalan simetris dengan pertambahan lapangan pekerjaan baru, di mana daerah pun kembali akan mendapatkan bagian pajak dari pajak pendapatan atas lapangan pekerjaan baru yang terbentuk.
    Dalam banyak kajian tentang ekonomi di China, relasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah yang demikian ternyata terbukti menjadi salah satu sebab mengapa para kepala daerah sangat bersemangat untuk memajukan daerahnya dengan mendatangkan sebanyak-banyaknya investasi baru dan membuka selebar-lebarnya lapangan kerja baru di daerah, selain karena faktor prospek karier politik di dalam Partai Komunis China bagi kepala daerah yang berhasil membangun daerahnya.
    Dan secara nasional, praktik semacam ini ikut berkontribusi secara signifikan kepada kemajuan yang sangat dinamis di China di dalam kurun waktu empat puluh tahun terakhir.
    Sementara di Indonesia, konstelasi fiskal semacam itu masih menjadi mimpi “di siang bolong” hingga hari ini. Daerah-daerah sangat tergantung kepada pusat secara fiskal, sekalipun secara politik daerah-daerah dibiarkan berpesta pora atas nama demokrasi semu.
    Pola ini kemudian secara politik memunculkan kesan bahwa pemimpin daerah yang berhasil adalah pemimpin yang bisa membawa sebanyak-banyaknya anggaran dari pusat ke daerah dalam berbagai bentuk, mulai dari pembesaran anggaran untuk APBD, penetapan daerah sebagai lokasi proyek strategis nasional, sampai pada penggiringan investasi BUMN ke daerah di berbagai sektor.
    Semuanya, lagi-lagi, sayangnya terkait dengan “kuasa” yang ada di Jakarta, bukan di daerah.
    Dan terakhir, masalah ketiga, adalah rendahnya moralitas politik dan sensitifitas sosial kepemimpinan baru di daerah.
    Akibat sumbatan keuangan dari pusat, baik karena konstelasi fiskal antara pusat dan daerah maupun karena kebijakan efisiensi nasional, kepala-kepala daerah justru mengembalikan bebannya kepada rakyat di daerah dengan menaikkan berbagai jenis pajak yang menjadi hak daerah.
    Padahal, sudah menjadi rahasia umum bahwa keadaan ekonomi masyarakat sedang tidak baik-baik saja sejak dua tahun terakhir.
    Sikap beberapa kepala daerah ini mirip dengan sikap “para kapitalis” nasional di saat pajak barang dan jasa naik. Seketika harga barang dan jasa dinaikkan oleh produsennya alias dibebankan kembali kepada konsumen.
    Pemerintah pusat boleh saja berharap, atau tepatnya bermimpi, bahwa pemerintahan daerah akan berkreasi secara fiskal saat kebijakan efisiensi diberlakukan di awal tahun.
    Namun untuk Indonesia, harapan dan mimpi itu terlalu muluk. Bagi daerah yang takut kepada rakyatnya atau khawatir ditegur oleh pusat, kebijakan efisiensi ditanggapi dengan “aksi kembali ke rutinitas” di mana anggaran untuk pembangunan dipangkas sedemikian rupa, sementara anggaran rutin semakin membesar.
    Walhasil, pemerintah daerah hanya berjalan berdasarkan rutinitas yang sudah berlangsung selama ini. Tak ada pembangunan berarti, pun tak ada investasi baru yang diperjuangkan karena tidak ada anggaran untuk memperjuangkannya. Ujung-ujungnya juga “nol” alias “nihil”.
    Sementara bagi kepala daerah yang merasa terlalu banyak “utang” yang harus dibayar dengan berbagai macam proyek daerah yang dibiayai dari APBD, mau tak mau sumber pendapatan baru harus diraih, agar beberapa “proyek” atau “rencana” yang telah disepakati dengan “pihak ketiga” semasa Pilkada tetap bisa dibiayai di tahun depan.
    Jika PAD meningkat, plus realisasi belanja di tahun ini bisa maksimum, maka di tahun depan ajuan APBD yang akan disepakati oleh pusat dipastikan juga akan membesar. Bagi kepala daerah semacam ini, rakyat tak berada pada barisan prioritas.
    Jika rakyat masih bisa dibebani dengan kenaikan pajak-pajak daerah demi ambisi fiskal kepala daerah terpilih, maka tanpa malu dan ragu, rakyat di daerah akan terus dibebani.
    Namun, yang lupa dimasukkan ke dalam ekuasi politik fiskal kepala daerah jenis ini adalah bahwa potensi resistensi dan perlawanan dari rakyat daerah bisa meledak secara tak terduga.
    Dan itulah yang terjadi di Pati, mungkin juga nanti di Cirebon atau Jombang, jika kepala daerahnya tak segera merevisi aturan kenaikan PBB di daerahnya.
    Boleh jadi kali ini kepala-kepala daerah ini akan selamat secara politik, setidaknya sampai 2029. Namun sejatinya, dukungan sebenarnya sudah hilang.

    If you once forfeit the confidence of your fellow citizen, you can never regain their respect and esteem
    ,” kata Abraham Lincoln di tahun 1854.
    Sekali rakyat merasa benar-benar telah tersakiti, jangan harap kepercayaan itu akan kembali seperti semula.
    Dan dalam hemat saya, pernyataan Lincoln ini harus menjadi catatan untuk semua pemimpin di Indonesia, tidak hanya kepala daerah, tapi juga Presiden Prabowo Subianto, bahkan Jokowi sekalipun, yang bayang-bayangnya masih menghantui ruang publik kita sampai hari ini. Semoga!
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.